Ditahan Selama 18 Hari, ISAC Sesalkan Polri Tak Urus Jenazah Fonda

SURAKARTA (Jurnalislam.com) – Setelah 18 hari berada di RS Bhayangkara Palu, Sulawesi Tengah, jenazah Fonda Amar Solihin, terduga teroris yang meninggal dalam baku tembak dengan aparat di Poso Pesisir akhir bulan lalu akhirnya dimakamkan di kampung halamannya  Kampung Brengosan, Purwosari, Laweyan, Surakarta, Jum'at (18/3/2016) pagi.

Sebelum dimakamkan, keluarga bersama The Islamic Study and Action Center (ISAC) diperbolehkan melihat kondisi jenazah Fonda. ISAC mengungkapkan beberapa sebagai berikut:

1. Jenazah Fonda masih di dalam kantong jenazah yang berwarna kuning
2. Jenazah dalam keadaan belum dimandikan
3. Jenazah dalam keadaan belum dikafani
4. Menurut kesaksian anggota keluarga Fonda bahwa berdasar keterangan petugas bandara menilai jenazah Fonda belum diformalin
5. Terdapat luka di dahi kanan diduga bekas luka tembak
6. Dua gigi depan atas dan bawah jenazah Fonda rampal
7. Perut dibagian kiri jenazah Fonda sobek, ada bekas jaitan

Menurut anggota keluarga Fonda yang menjemput diperoleh informasi bahwa:
1. Kapolda Sulteng hanya bisa menyerahkan jenazah Fonda di RS Bhayangkara
2. Semua biaya pemulangan jenazah Fonda ditanggung sendiri oleh keluarga
3. Tidak ada pengawalan terhadap ambulan jenazah Fonda baik dari RS Bhayangkara hingga bandara Palu, maupun dari Bandara Juanda Surabaya hingga rumah duka di Solo

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Ketua ISAC HM. Kurniawan BW mengatakan, jenazah Fonda tidak diurus secara wajar sebagaimana mestinya.

“Selama ini, jika ISAC mengambil jenazah baik di RS Bhayangkara Semarang dan RS Bhayangkara Jakarta, maka ketika jenazah akan dipulangkan sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani, siap dimakamkan,” katanya.

Selain ada luka di dahi kanan yang diduga luka tembak, Kurniawan juga menilai sebelum meninggal Fonda mengalami siksaan terlebi dahulu. “Ada Luka akibat benda tumpul di bagian gigi depan dan luka tusukan dibagian perut sebelah kiri,” jelas Kurniawan.

Oleh sebab itu, ISAC meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Densus 88 terkait hal-hal diatas dan berharap Densus 88 menghentikan penyidikan terhadap orang yang sudah meninggal.

“Demi pertimbangan kemanusiaan, demi pertimbangan hukum Islam tentang tata cara pemakaman jenazah, demi kepastian hukum pasal 77 KUHP tentang status penghentian penyidikan bagi orang yang meninggal dunia maka terkait perawatan jenazah yang beragama Islam,” ujarnya.

ISAC juga meminta Polri untuk segera memulangkan jenazah yang sudah diakui oleh keluarganya.

“Demi alasan kemanusiaan dengan anggaran 1,9 T untuk Densus 88 dimohon kepada Kapolri untuk mengalokasikan sebagian untuk biaya memandikan, biaya mengkafani dan biaya pemulangan jenazah,” tandasnya.

ISAC berharap Polri bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tetap menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Reporter: Riyanto | Editor: Ally Muhammad Abduh | Jurnalislam

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses