Sidang Pembacaan Tuntutan, Ini Kata JPU Kepada Ustaz Alfian Tanjung

Sidang Pembacaan Tuntutan, Ini Kata JPU Kepada Ustaz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti Komunisme Ustaz Alfian Tanjung menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Surabaya, Senin (27/11/2017).

Pantauan Jurnalislam.com, persidangan yang baru digelar pada pukul 13.40 dihadiri oleh massa umat Islam yang memberi dukungna kepada ustaz Alfian Tanjung. Hal ini sangat terlihat dari seluruh kursi dan ruang persidanga yang disediakan dipenuhi oleh massa umat Islam.

JPU menyampaikan tuntutan dakwaan yang menuding terdakwa telah melakukan ujaran kebencian terhadap ras dan golongan tertentu dalam ceramahnya yang disampaikan di Masjid Mujahidin – Perak, Surabaya.

“Indonesia belakangan ini banyaknya perusakan dan diskriminasi terhadap ras tertentu karena tidak ada efek jera kepada pelakunya,” kata JPU sebelum pembacaan tuntutan di persidangan Ustaz Alfian Tanjung.

Cerita Bentakan JPU dan Respon Peserta Sidang Alfian Tanjung

Dakwaan berdasarkan perbuatan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung dengan nomor surat dakwaan PDM-321/Tg.Perak/07/2017 oleh Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi sehingga dapat diambil analisa dakwaan secara ilmiah.

“Seluruh saksi ahli terkait bahasa komunis yang dihadirkan oleh pihak terdakwa tidak relevan sehingga tertolak,” kata JPU di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Dalam siding tersebut, JPU meminta supaya majelis hakim memutuskan agar ustaz Alfian Tanjung dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan ujaran kebencian terhadap ras atau golongan tertentu, ditahan selama 3 bulan hingga membayar proses hokum senilai Rp.5000.

Ditanya JPU Apakah Islam Ajarkan Toleransi, Ini Jawaban Saksi Ahli Kasus Alfian Tanjung

Persidangan akan dilakukan kembali pada tanggal 4 Desember dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum dan terdakwa pada pukul 10.00 di PN Surabaya. Seperti diketahui, ustaz Alfian Tanjung sebelumnya sudah dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah, namun ia kembali ditangkap lalu disidangkan hingga kini.

Bagikan