BANDUNG (Jurnalislam.com) –Pakar hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Atif Latiful Hayat, Ph. D menilai bahwa anggapan adanya kriminalisasi ulamat sangat sulit terbantahkan. Menurutnya, kriminalisasi ulama sudah sangat jelas untuk merusak reputasi para tokoh Islam.
“Yang paling kontroversial adalah tuduhan terlibat ponografi terhadap Habib Rizieq juga dengan bukti-bukti hukum yang lemah dan meragukan. Target yang dituju adalah rusaknya reputasi tokoh-tokoh tersebut,” katanya kepada Jurnalislam.com di Bandung, Jumat (9/6/2017).
Baca juga: API Jabar Siap Mengawal Jika Kasus Habib Rizieq Dipraperadilankan
Bukti nyata jelas adanya kriminalisasi, menurut Atif terlihat dari kasus-kasus yang membelit para ulama terutama yang menuntut keadilan dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Hal ini bisa dilihat dari rangkaian tuduhan terhadap beberapa tokoh dengan tuduhan dan bukti-bukti hukum yang dipaksakan. Rekening GNPF diperiksa dengan tuduhan ada aliran dana ke ISIS. Bachtiar Nasir diperiksa terkait dengan tuduhan ini. Sampai sekarang tidak jelas bagaimana kelanjutannya,” pungkasnya.