SEMARANG (Jurnalislam.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang menjadi pesakitan dalam kasus nahi munkar terhadap Kafe Social Kitchen Solo, menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukkan.
“Eksepsi yang ditolak oleh hakim ini kita hormati terlebih dahulu,” kata Sekjen LUIS, Yusuf Suparno kepada Jurniscom di PN Semarang, Senin (10/4/2017).
Yusuf menegaskan, pihaknya sangat meyakini Jaksa Penuntut Umum JPU) tidak akan mampu membuktikan dakwaan. Sebab, dalam rekaman kamera CCTV ia bersama pengurus inti LUIS lainnya tidak terlibat dalam penganiayaan dan perusakan kafe Social Kitchen.
“Seandainya nanti terbukti kita melakukan sesuatu kami tidak terima, karena di cctv itu sama sekali dari kami tidak melakukan apa-apa, bahkan kita menolong dari pada korban-korban yang telah dianiaya,” terangnya.
Senada dengan itu, terdakwa lainnya, Joko Sutarto yang merupakan advokat LUIS, mengatakan, dakwaan JPU tidak menjelaskan pelanggaran pasal 55 dan 56 yang dilakukan para terdakwa khususnya tokoh-tokoh LUIS.
“Dalam uraian tersebut tidak dijelaskan caranya bagaimana dan kepada siapa kami melakukan (penganiayaan),” jelas Joko.
Reporter: Agus Riyanto