Pemblokiran Situs Berita Islam Online Dinilai sebagai Upaya Pembredelan Karya Jurnalistik

Pemblokiran Situs Berita Islam Online Dinilai sebagai Upaya Pembredelan Karya Jurnalistik

MAKASSAR (Jurnalislam.com) – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus pemblokiran terhadap sejumlah media online Islam.

“Ini merupakan upaya pembredelan karya jurnalistik!” tegasnya sebagaimana dilansir Harian Amanah, Kamis (5/1/2017).

Menurut Agam, seharusnya pemerintah terlebih dahulu menempuh jalur hukum sebelum melakukan langkah pembredelan, termasuk melalui ranah peradilan.

“Agar di pengadilan itu, kita dapat mengetahui dengan jelas, apakah karya jurnalistik itu sudah sesuai atau memang menyebar fitnah. Pemblokiran ini termasuk pembredelan dan melanggar asas kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Senada dengan itu, mantan Ketua AJI Kota Makassar, Andi Fadli, juga menyayangkan pemblokiran tersebut. Andi menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-sewenangan pemerintah.

“Pemerintah seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Yang namanya media itu, ada aturannya, baik media umum atau pun media Islam,” terang pengajar jurnalistik di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu.

Dia menjelaskan, salah satu fungsi dari Dewan Pers adalah turut memverifikasi dan memvalidasi keberadaan media, yang mana dalam kategori abal-abal, dan kelompok media berbadan hukum.

Dewan Pers juga senantiasa melakukan upaya identifikasi terhadap media penyebar berita hoax dan media yang melahirkan karya jurnalistik yang diakui. Sebab, di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah diatur dengan jelas mengenai Hak Jawab.

“Bilamana ada orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, orang tersebut berhak melakukan hak jawab terhadap media. Jika media tersebut tidak memberi tanggapan dalam waktu 2X24 jam, maka bisa melapor ke Dewan Pers,” pungkas dia.

Sumber: Harian Amanah

Bagikan