SOLO (Jurnalislam.com) – Ranu Muda Adi Nugroho (36), pria kelahiran Surakarta, 29 September 1980, wartawan media Islam panjimas.com yang ditangkap polisi Sukoharjo banyak dikenal menulia penyakit masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Ranu Muda Adi Nugroho ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Kampung Ngasinan RT 003 RW 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (22/16/2016) atas tuduhan memprovokasi massa untuk melakukan perusakan di tempat hiburan malam, Social Kitchen pada Ahad (18/12/2016) malam.
Pemimpin Redaksi Panjimas.com, Widiyarto membenarkan Ranu adalah wartawannya. Pria yang akrab disapa Widad ini mengatakan, Ranu membantah dirinya terlibat dalam aksi pengrusakan, sebab pada saat itu dia bertugas sebagai jurnalis.
Menurut Widad, selama ini, Ranu dikenal memiliki etos kerja dan dedikasi tinggi. Ranu pernah menjadi Ketua Forum Lingkar Pena (FLP) Solo, mendirikan Tabloid Jum’at, pernah bergabung di Muslimdaily dan menjadi anggota resmi sebuah asosiasi wartawan Muslim, Jurnalis Islam Bersatu (JITU).
Dijelaskan Widad, Ranu bergabung menjadi wartawan media online Panjimas.com sejak satu setengah tahun yang lalu. Investigasinya yang menonjol adalah liputan-liputan yang terkait dengan Penyakit Masyarakat (PEKAT) dan maksiat di Kota Solo.
“Ranu wartawan yang luar biasa, pengalamannya banyak sebagai wartawan dan penulis. Dia dekat dengan para ulama di Solo, tokoh dan aktivis Islam. Dia senang liputan di lapangan. Bahkan melakukan investigasi. Social Kitchen misalnya, itu sudah setahun yang lalu dilakukan investigasi oleh Ranu,” kata Widad dalam keterangannya di Solo, Kamis (22/12/2016).
Widad sangat yakin Ranu tidak terlibat dalam aksi anarkis apa pun sebagaimana disangkakan oleh aparat kepolisian.
Penanganan kasus Ranu, diserahkan kepada kuasa hukum dari pihak Tim Pengacara Muslim (TPM) Solo, Anis Prijo Ansharie, SH, Jurianto SH dan juga Budi Satrijo AW, SH, MH yang merupakan kakak kandung Ranu.
Reporter: Sedyo/IslamicNewsAgency (INA)