Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman Mati Muhammad Mursi, Ini Laporannya

Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman Mati Muhammad Mursi, Ini Laporannya

MESIR (Jurnalislam.com) – Sebuah pengadilan banding Mesir pada Selasa membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap presiden terguling Muhammad Mursi di salah satu dari empat pengadilan sejak penggulingannya tahun 2013.

Keputusan itu adalah kemenangan pertama bagi Mursi yang telah dinyatakan bersalah dan dihukum dalam semua kasus terhadap dirinya sejak digulingkan oleh Abdel Fattah al-Sisi yang saat itu menjabat kepala militer dan sekarang menjadi Presiden menyusul protes massa jalanan, lansir World Bulletin, Selasa (15/11/2016)

Gerakan Ikhwanul Muslimin yang dipimpin Mursi sejak itu masuk dalam daftar hitam dan dikenakan tindakan keras yang telah menewaskan ratusan pendukungnya dan memenjarakan ribuan lainnya.

Mursi telah mengenakan seragam merah yang disediakan untuk tahanan hukuman mati setelah dijatuhi hukuman mati pada bulan Juni tahun lalu atas kasus pembobolan penjara tahun 2011.

“Dia akan melepas seragam merah,” salah satu pengacaranya, Abdel Moneim Abdel Maqsud, mengatakan pada hari Selasa.

Sebagai presiden sipil Mesir pertama yang dipilih secara bebas, Mursi berkuasa setelah pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak yang lama berkuasa.

Pengadilan Kasasi pada Selasa memerintahkan Morsi diadili kembali atas tuduhan ambil bagian dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan tahun 2011, kata seorang pejabat pengadilan.

Lima terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul, Mohamed Badie, yang juga menerima hukuman mati dalam kasus yang sama, akan diadili kembali juga.

Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia tidak terpengaruh oleh putusan banding.

“Putusan awal tersebut menandai kelemahan peradilan sehingga kita mengharapkan keputusan dari Pengadilan Kasasi ini,” kata Abdel Maqsud.

Bulan lalu, pengadilan banding yang sama menunda putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Mursi pada bulan April di pengadilan terpisah atas tuduhan memerintahkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap demonstran saat berkuasa.

Mursi juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam dua pengadilan lainnya. Tim kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas kedua putusan pengadilan tersebut.

Pengadilan Kasasi akan mengeluarkan putusan pada Selasa pekan depan terhadap banding hukuman seumur hidup atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Iran, kelompok militan Syiah Lebanon Hizbullah dan gerakan Palestina Hamas.

Dan pengadilan yang sama mulai 27 November akan melaksanakan ulasan banding Mursi terhadap keputusan yang sama dalam kasus lain di mana ia dinyatakan bersalah mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan nasional dan menyerahkan mereka ke Qatar, pendukung lama Ikhwanul.

Mursi ditahan di penjara Borg el-Arab dekat kota utara Alexandria.

Ratusan pendukungnya telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan massal cepat yang telah dikutuk oleh PBB dan kelompok hak asasi manusia.

Beberapa keputusan telah dibatalkan oleh Pengadilan Kasasi setelah banding.

Pejuang Islam melancarkan pemberontakan yang menewaskan ratusan polisi dan tentara sejak penggulingan Mursi.

Seorang hakim di salah satu pengadilan Mursi awal bulan ini lolos tanpa cedera ketika sebuah bom mobil meledak di Kairo.

Dan pada bulan September, pejuang meledakkan sebuah bom mobil saat wakil jaksa negara Mesir lewat. Dia terluka.

Bagikan