NEW YORK (Jurnlislam.com) – Lebih dari 100.000 visa telah dicabut mengikuti larangan perjalanan terbaru administrasi Trump terhadap warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, menurut laporan media, Jumat (03/02/2017)
The Washington Post melaporkan jumlah tersebut setelah mengutip pengacara pemerintah pada sidang pengadilan federal di Virginia. NBC News afiliasi Washington juga melaporkan jumlah tersebut dari sidang, lansir Middle East Eye.
Sementara itu, pengacara imigrasi menyarankan kepada para imigran dari 10 negara mayoritas Muslim untuk tetap tinggal di Amerika Serikat atau untuk segera kembali ke AS jika mereka sedang berada di luar negeri dikhawatirkan Presiden Donald Trump memperluas larangan perjalanan bagi lebih banyak negara lain.
Sejak perintah eksekutif pada Jumat lalu melarang warga dari tujuh negara Timur Tengah dan Afrika, pengacara dan aktivis AS berspekulasi bahwa Trump bisa saja memperpanjang larangan imigrasi terhadap lebih dari tujuh negara tersebut.
Larangan itu mendorong kecaman global dan protes massal di seluruh Amerika Serikat dan di luar negeri saat pemerintahan Trump terus mempertahankan kebijakan tersebut.
Warga Negara AS, pemegang kewarganegaraan ganda atau mereka yang lahir di Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman telah dilarang memasuki Amerika Serikat selama 120 hari ke depan.
Pemegang kartu hijau dari ketujuh negara yang dilarang tersebut juga dilarang masuk, sementara pengungsi dari Irak dan Suriah dilarang memasuki Amerika Serikat tanpa batas waktu.
Saat ini, ada banyak spekulasi dan kehati-hatian dari negara-negara lain yang kemungkinan akan dimasukkan dalam kebijakan kontroversial ini.