Wapres: Dari 56 Ribu Hektar, Baru 58 % Tanah Bersertifikat Wakaf

Wapres: Dari 56 Ribu Hektar, Baru 58 % Tanah Bersertifikat Wakaf

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif dan akuntabel. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, melalui percepatan pemberian sertipikat tanah wakaf untuk masjid, makam, dan pesantren. Untuk itu, diperlukan adanya dorongan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui produktivitas aset sertipikat tanah wakaf.

“Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional”, ucap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Gerakan Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf yang diselenggarakan secara daring dan luring, di Istana Wakil Presiden Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat, Senin (25/04/2022).

Wapres menyadari penyelesaian tata kelola wakaf tanah, bukan suatu hal mudah karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah, sehingga perlu dapat diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak yang terkait.

“Tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56 ribu hektar. Dari jumlah tersebut baru 58% yang memiliki sertifikat. Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya”, papar Wapres.

Lebih jauh, Wapres menuturkan, tanpa adanya program percepatan sertipikasi tanah wakaf akan membuat penyelesaian waktu sertipikasi berjalan lambat.

“Tahun 2021, jumlah sertipikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25.000. Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut”, terang Wapres.

Mengakhiri sambutannya, Wapres memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Gerakan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, utamanya Badan Wakaf Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan juga Kementerian Agama yang telah bergerak sinergis dalam rangka Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf”, pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.