Wajib Halal, Seluruh Produk Impor Akan Diverivikasi dan Diperiksa

Wajib Halal, Seluruh Produk Impor Akan Diverivikasi dan Diperiksa

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanahkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia nantinya harus bersertifikat halal, termasuk produk impor.

“Nah ini perlu menjadi perhatian bersama, bukan hanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tapi juga seluruh stakeholder ekosistem halal,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Hal ini dikemukakan Aqil saat bertemu dengan dua Lembaga survey dan inspeksi, PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono, dan Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur.

Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga melakukan benchmarking atas tolok ukur proses verifikasi, penetapan standar, serta metode pemeriksaan atas produk halal impor. “Ini penting dilakukan dalam rangka mewujudkan kerja sama produk halal sesuai UU No.33 Tahun 2014,” ujar Aqil.

Berdasarkan pertemuan, Aqil menyebutkan ada beberapa masukan terkait penelusuran halal barang impor. Misalnya, surat Kesesuaian Verifikasi Hasil Impor (SK VHI) dapat menjadi instrumen ketertelusuran (traceability) terhadap pemasukan produk halal impor yang mendukung kepastian hukum JPH.

“Selanjutnya kita akan mengolah beberapa masukan yang didapatkan tadi untuk disusun sebagai panduan di BPJPH,” ujar Aqil.

Bagikan