JAKARTA (Jurnalislam.com) – Remehkan ayat Suci Al Qur’an dengan menyebut umat Islam dibohongi degans urat Al Maidah ayat 51, Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat teguran keras kepada Basuki Tjahya Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok dinilai tidak fokus mengurusi warga Jakarta, menutupinya dengan kegaduhan tak bertanggung jawab.
Berikut isi surat Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta yang ditandatagani oleh ketua umum MUI Provinsi DKI Jakarta KH.A. Syarifudin. A. Gani dan Sekretaris Umum KH Zulfa Mustofa MY:
Berdasarkan undang-undang RI No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diberikan tugas dan kewajiban, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, jugaditugaskan menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat. Selain itu, kepala derah berkewajiban untuk menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Setelah memperhatikan kondisisosial, politik dan keagamaan yang terjadi belakangan ini di wilayah DKI Jakarta, khususnya pernyataan saudara selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang berkenaan dengan Al Qur’an sebagai kitab suciu mat Islam dan ajaran serta keyakinan umat Islam, telah menimbulkan keresahan dan suasana kerukunan umat beragama yang tidak kondusif, serta serta berpotensi mengancam kehidupan berbangsa di DKI Jakarta pada kususnya dan di Indoensia pada umumnya, maka dengan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyatakan MENEGUR DENGAN KERAS kepada saudara Basuki Tjahya Purnama atau Ahok, selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan meminta kepada saudara Gubernur untuk :
1. Tidak melakukan perbuatan dan pernyataan atau komentar yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat DKI Jakarta umumnya dan kaum muslimin khususnya
2. Tidak masuk ke-area perbincangan yang menjadi kewenangan tugas, seperti pernyataan yang dikategorikan penghinaan dan hasutan serta penyebaran kebencian dikalangan umat Islam khusunya dan warga DKI Jakarta umumnya
3. Tidak lagi melakukan tindakan atau pernyataan yang dianggap meremehkan umat Islam dan para ulamanya seperti menyatakan bahwa umat Islam dibohongi dengan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51. Para ulama dan pendakwah telah menyampaikan apa yang telah digariskan oleh Al-Quran yang tafsirannya telah disepakati mayoritas ulama, sehingga tidak dapat dipandang sebagai pembohongan atau pembodohan serta bukan bentuk politisasi ayat, tetapi bagian tugas para ulama untuk menyampaikan kebenaran Al-Qur’an
4. Menarik perkataan yang menganggap bahwa Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) sebagai pelecehan yang dilakukan umat Islam
5. Agar sudara Gubernur lebih fokus kepada tugas utama yang diembankan untuk memajukan kota DKI Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan warga DKI Jakarta jasmani maupun rohaninya.