LJUBLJANA (jurnalislam.com)– Pemerintah Slovenia pada Rabu (6/8/2025) mengumumkan larangan impor barang yang berasal dari permukiman ilegal Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini disebut sebagai tindakan simbolis yang ditujukan untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel atas perang yang berlangsung di Jalur Gaza.
Dalam pernyataannya, pemerintah Slovenia menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan “pelanggaran serius dan berulang terhadap hukum humaniter internasional”.
“Slovenia tidak dapat dan tidak boleh menjadi bagian dari rantai pasokan yang memungkinkan atau mengabaikan pelanggaran tersebut,” tulis pemerintah, merujuk pada pembangunan permukiman ilegal, perampasan tanah, dan penggusuran paksa warga Palestina.
Langkah ini, menurut pemerintah, merupakan respons yang jelas terhadap kebijakan Israel yang dinilai merusak prospek perdamaian abadi dan menghalangi solusi dua negara. Meski bersifat simbolis, Menteri Luar Negeri Slovenia, Tanja Fajon, menyebut keputusan ini sebagai respons yang diperlukan atas krisis kemanusiaan dan keamanan yang tengah berlangsung di Gaza.
Larangan ini diumumkan hanya beberapa hari setelah Slovenia menjadi negara anggota Uni Eropa pertama yang memberlakukan embargo senjata secara menyeluruh terhadap Israel.
Pemerintah juga menyatakan sedang meninjau potensi larangan ekspor dari Slovenia yang ditujukan untuk permukiman ilegal Israel, dan akan menetapkan langkah-langkah selanjutnya berdasarkan hasil peninjauan tersebut.
Menurut kantor berita STA, mengutip data pemerintah dari Januari lalu, Slovenia tidak mengimpor barang apa pun dari permukiman Israel pada tahun 2022 maupun 2024.
Sebelumnya, pada awal Juli 2024, Slovenia juga melarang dua menteri sayap kanan Israel untuk memasuki wilayahnya. Keduanya dinyatakan sebagai persona non grata karena dianggap menghasut kekerasan ekstrem dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia warga Palestina melalui pernyataan-pernyataan yang dinilai bersifat genosida.
Pada Juni 2024, parlemen Slovenia juga telah mengesahkan dekrit pengakuan terhadap negara Palestina. Keputusan ini mengikuti langkah serupa dari Irlandia, Norwegia, dan Spanyol, yang disampaikan sebagai bentuk protes atas pengeboman intensif Israel di Gaza pascaserangan Hamas pada 7 Oktober 2023. (Bahry)
Sumber: TNA