JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kuasa hukum enam laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi, Munarman, menyatakan menolak penanganan perkara dan rekontruksi oleh pihak polisi.
Rekontruksi kasus yang digelar polisi pada Senin (14/12) dini hari WIB, menurut Munarman, lebih mirip rangkaian pertunjukkan drama komedi yang garing.
“Bahwa kami menolak penangangan perkara dan rekontruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap enam syuhada anggota Laskar FPI dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Munarman, Selasa (15/12).
Munarman, meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap enam syuhada anggota Laskar FPI. Sebab, menurutnya, peristiwan itu merupakan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, masih menurut Munarman, penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP adalah tidak tepat. Karena justru menjadikan enam syuhada anggota Lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban.
“Lagi pula, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan,” tuturnya.
“Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi,” tambah Munarman.
Sumber: republika.co.id