Prof. Amin Suma: Ruh MUI ada di Komisi Fatwa

Prof. Amin Suma: Ruh MUI ada di Komisi Fatwa

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Amin Suma, menyampaikan bahwa ruh MUI ada di Komisi Fatwa. Hal itu dia ungkapkan saat penutupan acara Annual Conference on Fatwa Studies Ke-5 secara vitual, Rabu (28/07).

“Mohon maaf, tanpa bermaksud mengecilkan yang lain, ruh MUI itu ada di Komisi Fatwa. Seperti ketika saya memimpin Fakultas Syariah dan Hukum UIN, saya menyampaikan itu ruhnya UIN Jakarta. Ketika saya disodori memimpin Komisi Penelitian MUI saya bukannya menolak, biarkan saja saya di Komisi Fatwa. Saya sangat mencintai bidang ilmu ini sejak masih kecil, ” ujarnya.

Karena pentingnya Komisi Fatwa bagi MUI itulah, dia menyampaikan, ACFS yang sudah digelar lima kali ini penting perannya bagi MUI. Ini menjadi tempat membincangkan ruh MUI secara akademis. Untuk itulah dia menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah terlibat baik peneliti maupun penanggap dari anggota Komisi Fatwa.

 

“Komisi Fatwa menyampaikan terimakasih yang tidak terhingga kepada kawan, teman-teman, adik-adik yang ikut ambil bagian menyampaikan makalah dengan penuh dan cita-cita luhur pada maqaashid syariah. Kami merasakan eksistensi MUI betul-betul sudah mendapatkan penghormatan dan kehormatan bagi sebagian besar bangsa Indonesia, ” ujarnya di hadapan peserta ACFS ke-5.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Habib Umar Al-Haddad, menyampaikan terimakasih kepada para peserta dan Pimpinan Komisi Fatwa MUI yang menyediakan waktunya tiga hari. Terimakasih juga dia berikan kepada peserta dari kalangan pesantren, ormas, dan beberapa dari pengurus MUI daerah.

 

“Mulai saat pembukaan pleno sampai dibuka sesi diskusi panel, baik dari kalangan kampus, pesantren, Ormas Islam, juga tidak luput dari pengurus MUI di daerah, ” ujarnya.

“Kami mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga dari partisipasi Peserta nya semuanya. Penghargaan tinggi kami berikan kepada para masayikh, asatidz, dan ustazah dari Komisi Fatwa yang sudah berkenan menjadi penanggap dan memberikan catatan berharga untuk pengayaan makalah yang didiskusikan, ” imbuhya. (mui)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.