JAKARTA(Jurnalislam.com)- Mabes Polri menyatakan ujaran Ferdinand Hutahaean melalui cuitannya di media sosial Twitter berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
“Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2021).
Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3,” kata Ramadhan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.
Sumber: kompas.com