SURAKARTA (Jurnalislam.com) – Pernyataan kontroversi petahana Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu mengundang gelombang tanggapan. Mulai kalangan bawah hingga kalangan atas mengecam pernyataan ‘dibohongi oleh surat al-Maidah ayat 51’ itu.
Dalam hal ini Dewan Syariah Kota Surakarta turut mengecam keras ucapan yang mengundang kegaduhan serta kerukunan umat beragama.
Berikut pernyataan sikap Dewan Syariah Kota Surakarta;
Setelah membaca pendapat dan sikap Majelis Ulama Indonesia pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Dr.KH. Ma’ruf Amin dan sekertaris jendral MUI Dr.H.Anwar Anbas, MM.M.Ag pada tanggal 11 oktober 2016 tentang pernyataan Basuki Tjahaja purnama terkait dengan Al.Quran surat Al Maidah ayat 51 yang disampaikan dikabupaten kepulauan seribu pada tanggal 27september 2016 serta telah disimpulkan oleh MUI pusat bahwanya pernyataan Basuki Tjahaja Purnama ( alias ahok) dikategorikan: (1) menghina Al Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekwensi hukum.
Untuk itu Dewan Syariah Kota Surakarta menyatakan:
1. Pendapat MUI sebagai lembaga resmi yang mempunyai otoritas di bidang keagamaan haruslah menjadi referensi bagi ummat islam. menjadi salah satu alat nukti yang sahdi Pengsdilan dan menjadi pertimbangan bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan mekanisme politik untuk melakukan hak hak selaku lembaga legeslatif termasuk hak untuk bertanya untuk mendalami kemungkinasn adanya dugaan melanggar sumpah jabatan
2. Meminta Kapolri untuk jujur, independen dan segera melakukan tindakan hukum kepada semua pelaku tindak kejahatan terlebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk proses hukum terhadap Ahok.
3. Meminta kepada Anggota DPRD Provinsi DKI Untuk memanggil Ahok untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.
4. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, disamping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan mengawalnya hingga di Pengadilan.