JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kuasa hukum warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Julian Dwi Prasetya, mendukung sejumlah poin rekomendasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai polemik di Wadas. Ia mendesak pemerintah beserta unsur terkait mematuhi rekomendasi tersebut.
Menurut dia, poin-poin yang tercantum dalam rekomendasi Muhammadiyah sudah sejalan dengan prinsip perjuangan warga yang menolak tambang andesit di Wadas. “Kami mengapresiasi PP Muhammadiyah yang sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Tentu dalam hal ini, koalisi advokat, GempaDewa mendukung rekomendasi tersebut,” kata Julian, Selasa (26/4).
Julian mengatakan, pemerintah mestinya berpihak pada kesejahteraan rakyat. Karena itu, dia berharap pemerintah bisa membuka diri menerima masukan dan melaksanakan rekomendasi yang pro terhadap rakyat.
Julian mengakui, pihaknya masih mewaspadai sikap pemerintah yang cenderung menelantarkan pendapat yang berbeda dari kemauan mereka. “Kami berharap semoga pemerintah tidak abai dan tidak tutup mata. Biasanya pemerintah ketika ada kritik dari masyarakat karena itu perbedaan pandangan kemudian diabaikan,” kata Julian.
PP Muhammadiyah pada Senin (25/4/2022), menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus kekerasan di Desa Wadas. Pertama, mereka mendesak Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap warga, aktivis, dan jurnalis.
Sanksi pun wajib diberikan kepada aparat yang terindikasi melakukan konter-narasi bertentangan dengan fakta lapangan soal kekerasan yang telah terjadi secara meyakinkan kepada warga Wadas. “Pemerintah juga harus menindak tegas buzzer yang merusak marwah demokrasi subtantif,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
Kedua, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah pusat, daerah, dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan-temuan lapangan oleh Komnas HAM dan dugaan maladministrasi dalam pelayanan listrik/internet oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menyikapi masalah di Desa Wadas Purworejo.
Sumber: republika.co.id