JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim Penasehat hukum sidang praperadilan ketiga Jonru Ginting, Dr. Sulistyowati, MH menyayangkan pemeriksaan yang berlebihan penyidik kepada aktifis media sosial itu. Ia menilai, pemeriksaan yang mengakibatkan sakit Jonru tidak manusiawi.
“Dalam pemeriksaan sebagai tersangka untuk memperoleh fakta hukum, yang lebih mendalam tidak boleh dilakukan secara tidak manusiawi,” jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (15/11/2017).
“Faktanya Jonru selama 3 hari berturut-turut (29 September – 01 Oktober 2017) diperiksa tanpa henti, sehingga sekira pukul 20.00 mengakibatkan jatuh sakit,” lanjutnya.
Selain itu, penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai mengabaikan hak-hak tersangka. Yakni, kata dia, tidak mendapatkan pendampingan dan dilakukan pada dini hari.
“Faktaanya penggeledahan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada penasehat hukum dan dilakukan pada jam 3 dini hari,” papar dia.
Jonru Ginting didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Nasrullah