Rapat Pleno KNEKS Diharap Bahas Keuangan Syariah dan Pusat Produsen Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Rapat Pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) akan digelar pada 30 Mei 2022 mendatang di Ruang Mezanine, Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan. Rapat ini merupakan rapat kedua hasil tindak lanjut dari rapat pertama yang dilaksanakan pada 30 November 2021. Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pun berharap pada rapat kali ini akan dibahas program peningkatan bidang entrepreneurship, khususnya dalam menciptakan pengusaha melalui program-program yang didukung KNEKS.

“Ekonomi syariah ini tidak akan berjalan kalau tidak ada pengusahanya. Ini barangkali tugas kita, menciptakan pengusaha-pengusaha melalui langkah-langkah yang kita buat,” terang Wapres usai menerima Menteri Keuangan selaku Sekretaris KNEKS Sri Mulyani, di Kediaman Resmi Wapres Jl. Diponegoro No. 2 Jakarta Pusat, Senin (23/05/2022).

Lebih jauh Wapres menjelaskan, pertemuan tersebut juga membahas lebih mendalam terkait persiapan pelaksanaan Rapat Pleno KNEKS ke-2, termasuk mengenai tema yang akan diangkat, yaitu “Bergerak Lebih Cepat Untuk Mewujudkan Indonesia sebagai Produsen Halal Terkemuka di Dunia”.

“Saya setuju dengan temanya, tentu sejalan dengan upaya kita untuk terus bergerak cepat mewujudkan Indonesia sebagai produsen halal terkemuka di dunia,” ungkap Wapres.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat KNEKS Wempi Saputra melaporkan capaian KNEKS dalam pengembangan industri halal seperti standardisasi ekspor halal dan progress sertifikasi produk UMKM halal.

“Capaian terkait pengembangan industri produk halal yaitu pertama, kodifikasi dan standardisasi ekspor halal itu sudah selesai, sudah dipakai di dalam ekspor barang di Bea Cukai dan database-nya sudah tersedia. Jadi, kita bisa monitor berapa jumlah produk halal yang akan diekspor,” jelas Wempi.

“Untuk sertifikasi produk UMKM halal sedang terus dikembangkan, dan kita akan terus mencoba sertifikasi produk yang sudah di OSS, ada sekitar 230 ribu pengusaha. Dan kita harapkan bisa dapat hasil yang cukup bagus,” imbuhnya

Sementara, dalam keterangannya kepada media Menteri Keuangan menyampaikan Rapat Pleno KNEKS akan lebih banyak melibatkan partisipasi banyak pihak yang terkait untuk saling bersinergi dalam memajukan ekonomi dan keuangan syariah.

“Kita juga akan mengundang pemerintah daerah untuk bisa bersinergi dan lebih harmonis di dalam menjalankan program-program kerja untuk keuangan dan ekonomi syariah,” ujar Sri Mulyani.

Turut hadir pada audiensi tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS Taufik Hidayat, dan Direktur Infrastruktur dan Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat.

Sementara, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi dan Lukmanul Hakim, serta Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing M. Zulkarnain.

 

Wapres Minta Industri Tambang Wajib Jaga Lingkungan

SULTENG(Jurnalislam.com) – Seiring dengan penerapan kebijakan larangan ekspor bahan baku mentah (raw materials) produk tambang, pemerintah terus menggencarkan pelaksanaan hilirisasi industri pertambangan. Melalui proses hilirisasi di dalam negeri ini, diharapkan akan menghasilkan produk-produk dengan nilai tambah dan berdaya saing global, menciptakan banyak lapangan pekerjaan, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dalam pelaksanaan hilirisasi industri pertambangan ini harus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan untuk generasi mendatang.

“Oleh karena itu, saya pesankan memang supaya ini dilakukan dengan cara-cara yang tetap menjaga kelestarian (alam), menjaga keberlanjutan jangan sampai merusak lingkungan, dan juga mengekploirasi secara lebih terukur, tidak menghabiskan hanya untuk generasi sekarang tapi juga memperhatikan generasi yang akan datang,” pesan Wapres saat memberikan keterangan pers usai melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kawasan Industri PT Nusantara Industri Sejati (NIS) di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (19/05/2022).

Selain itu, Wapres juga meminta agar proses hilirisasi industri ini juga memanfaatkan tenaga kerja lokal dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Perlu berkolaborasi dengan Pemda dan menggunakan tenaga-tenaga dalam negeri untuk menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Wapres juga meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk membantu menyiapkan tenaga-tenaga kerja berkualitas yang dapat mendukung pelaksanaan hilirisasi industri, termasuk di wilayah Konawe Utara.

“Saya kira Ibu Menteri sudah menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) di sini untuk mendukung itu,” ujarnya.

Sehungga nanti, sambung Wapres, masyarakat khususnya di Konawe Utara bisa bekerja dan berpartisipasi dalam pengembangan kawasan industri hilir pertambangan.

“Tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan industri di wilayahnya,” harap Wapres.

Terlebih, menurut Wapres, Kabupaten Konawe Utara memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan paling luas di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Oleh karena itu, pembangunan Kawasan Industri Nusantara Industri Sejati merupakan ikhtiar untuk mengoptimalkan nilai tambah hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong perekonomian daerah,” pungkasnya.

Mendampingi Wapres pada konferensi pers kali ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Bupati Konawe Utara Ruksamin, dan Presiden Komisaris NT Corp Nurdin Tampubolon.

 

Penolakan UAS di Madura Hoaks, Polisi: Tak Ada Aksi Penolakan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Sumenep sempat diwarnai kabar tentang rencana unjuk rasa penolakan oleh sekelompok massa. Namun saja aksi itu batal terjadi. Polisi mengatakan memang ada pemberitahuan rencana aksi, namun ternyata tidak ada unjuk rasa.

UAS datang ke Sumenep untuk menghadiri sejumlah kegiatan Tablig Akbar. Pertama di depan Masjid Nur Muhammad, Desa Kolor, kemudian yang kedua di Pondok Pesantren Al Amen, Prenduan.

Mengenai rencana aksi unjuk rasa menolak kehadiran UAS di Sumenep, Polres Sumenep telah merespons dengan mempersiapkan pasukan pengamanan. Sesuai surat pemberitahuan itu, aksi akan berlangsung di depan Masjid Jamik Sumenep dengan jumlah massa mencapai 200 orang.

“Sesuai SOP kami sudah melakukan persiapan pasukan pengamanan untuk mengawal aksi tersebut, namun ternyata tidak ada,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

“Ternyata aksinya tidak jadi, tapi juga tidak ada pencabutan pemberitahuannya sampai sekarang,” kata Widiarti.

sumber: detik.com

89 Ribu Jamaah Konfirmasi Keberangkatan Haji Tahun Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M dan konfirmasi keberangkatan bagi para jemaah haji reguler sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022. Total ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sampai penutupan, 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

“Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” katanya.

Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka selama dua pekan, 9 – 20 Mei 2022. Dalam waktu yang bersamaan, lanjut Mujab, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Hal ini, lanjut Mujab, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M.

Bentengi Diri dari Fenomena Jatah Mantan

Oleh: Rika Arlianti DM

Seminggu belakangan ini jagad maya diramaikan dengan fenomena ‘Jatah Mantan’. Bermula dari cuitan @briankhrisna di twitter, “Setelah mewawancara beberapa pihak, ternyata banyak juga ya kejadian ‘jatah mantan’ beberapa hari sebelum pernikahan”.

Melihat unggahan ini, masyarakat tweetland ramai memberikan beragam komentar. Ada yang ikutan curhat pengalaman sendiri, berbicara tentang pengalaman teman, dan unggahan gagal menikah ulah jatah mantan. Seperti pemilik akun @IndahMSanmo yang menuliskan, “Sebelumnya pernah baca thread orang² yang gagal nikah garagara calon nya ini ketauan ngasih ‘jatah mantan’. Padahal persiapan sudah 90%. Cara Tuhan ngasih tahu seseorang baik atau enggaknya itu macam², meskipun dengan cara pedih. Semoga kita semua dijauhkan dari hal² tersebut”.

Melansir dari pemalang.pikiran-rakyat.com, istilah ‘Jatah Mantan’ ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi celetukan ini hanya digunakan dalam tongkrongan atau satu geng. Ungkapan ini memiliki arti konotasi yaitu melakukan hubungan suami istri dengan mantan (pacar). Dan biasanya dilakukan sebelum salah satunya akan menikah (Na’uzubillah min zalik).

Jika kita melihat, ‘Jatah Mantan’ ini sudah jelas merupakan perbuatan zina yang secara terang-terangan dilarang dalam agama Islam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

Terjemahnya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32)

Ayat di atas dengan tegas mengatakan bahwa zina itu adalah jalan yang buruk. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang hambanya mendekati zina. Mendekati saja dilarang terlebih melakukannya. Pertanyaannya, mengapa masih banyak yang tidak mengindahkan larangan-Nya?

Salah satu jawabannya ialah lintasan pikiran dari tongkrongan atau geng. Karena dalam lingkaran pertemanan ada banyak pemahaman atau pemikiran yang kadang membutuhkan banyak filtrasi sebelum diakui kebenarannya. Terkadang orang-orang bertindak atau melakukan hal sesuai dengan pemikirannya tanpa peduli dengan hukum atau aturan yang mengikatnya.

Selain itu, di era sekarang orang-orang dengan mudah mengakses apa saja melalui media online, sedangkan orang tua atau keluarga tidak sepenuhnya mampu mengawasi anaknya. Dengan kata lain, hanya diri sendiri yang bisa membentengi dan membatasinya. Sekilas persoalan ini sepele, tapi dampaknya sangat luar biasa untuk pribadi khususnya dan generasi yang akan datang umumnya.

Sejatinya, ini bukan persoalan pemuda semata bahkan bisa dikatakan pemuda adalah korbannya. Hal ini mengisyaratkan, sudah sewajarnya walau diri pribadi bukan orang baik atau ahli ibadah, setidaknya tetap bergaul dengan orang-orang saleh atau berada di lingkaran pertemanan yang memberikan dampak positif. Jangan sampai dunia melalaikan, teman mengabaikan, dan kita terluput kembali ke jalan-Nya. Hasan Al- Bashri pernah berkata, ”Perbanyaklah berteman dengan orang-orang yang beriman. Karena mereka memiliki syafaat pada hari kiamat,” (Ma’alimut Tanzil 4/268).

Penyebab lainnya yaitu kurangnya edukasi dan pemahaman tentang ilmu agama. Akibatnya, tidak ada rasa takut ketika bermaksiat kepada-Nya, seperti berani mengumbar aurat, berkhalwat/berdua-duaan, berkata-kata mesra dan menggunakan kata-kata kotor yang sudah dianggap biasa di kalangan anak muda. Jauh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sejatinya adalah pedoman hidup manusia. Akhirnya tidak heran jikalau sudah tidak ada rasa malu yang tersisa.

Dalam musnad Imam Ahmad, diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda,

Artinya: “Pandangan itu adalah anak panah beracun dari anak panah-anak panah milik iblis. Maka barangsiapa yang menundukkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, karena Allah semata, maka Allah akan memberikan di hatinya kenikmatan hingga hari kiamat.” (HR. Ahmad).

Manusia diperintahkan untuk menundukkan pandangan, khususnya pada kecantikan wanita. Karena pandangan bagaikan anak panah syahwat atau pintu gerbang yang menjuruskan kepada perzinaan. Ironisnya, meski ada yang berusaha menundukkan pandangan di dunia nyata, tapi godaan di dunia maya yang mempertontonkan wajah halus, senyum manis, dan lekuk tubuh wanita bertebaran di beranda. Secara tidak langsung, mereka merelakan bahkan menawarkan diri untuk dizinai. Harga diri dianggap remeh. Entah, bagaimana nasib generasi ke depannya.

Maka dari itu, mari benahi pikiran dan pemahaman, jaga pergaulan, belajar ilmu agama agar bisa membentengi diri dari segala hal yang melalaikan. Ingatkan keluarga, orang-orang terdekat, orang yang kita sayangi, lindungi nasab/keturunan, semoga tetap terjaga dalam dekapan-Nya. Wallahu ‘alam.

Ini Isi Fatwa MUI Soal LGBT

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang merupakan kelainan pada orientasi seksual menjadi sebuah gerakan yang cukup massif dilakukan oleh para pelaku dan pendukung LGBT agar dapat diterima oleh masyarakat dan negara.

Bahkan, para pelaku dan pendukung LGBT melakukan gerakan tersebut secara terang-terangan khususnya di media sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.

Dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh kala itu dijelaskan ketentuan hukum sebagai berikut:

Lesbi adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan oleh perempuan dan perempuan.

Sedangkan Gay, adalah aktivitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan. Selain itu, orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan.

“Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” tegas isi fatwa tersebut.

Selain itu, para pelaku homoseksual, baik lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd dan ayau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.

Sementara Ta’zir, adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri atau pihak yang berwenang menetapkan hukuman.

Pada korban dari kejahatan tersebut, para pelakunya harus dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

Lebih lanjut, dalam fatwa tersebut menegaskan bahwa melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

Untuk itu, dalam fatwa tersebut juga memberikan rekomendasi untuk menangani hal ini sebagaimana berikut:

Pertama, meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.

“Hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawazir dan mawani,” kata fatwa tersebut.

Dijelaskan dalam fatwa tersebut, arti dari zawazir dan mawani ini untuk membuat pelaku menjadi jera. Selain itu, orang yang belum melakukannya menjadi takut untuk melakukannya.

DPR dan pemerintah diharapkan memasukkan aktivitas seksual menyimpang ini sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai mertabat luhur manusia.

“Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi,” ujar fatwa tersebut.

Kedua, dalam fatwa tersebut juga merekomendasikan untuk meminta pemerintah, secara wajib mencegah meluasnya kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi para pelaku.

“Disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas,” lanjut dari point kedua rekomendasi dalam fatwa tersebut.

Ketiga, MUI meminta pemerintah secara tegas untuk tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.

Terakhir dalam point keempat, pemerintah dan masyarakat diminta untuk tidak membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, dan orientasi seksual menyimpang ini untuk hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Fatwa yang berlaku sejak 31 Desember 2014 ini mengimbau kepada umat Muslim untuk bisa menyebarluaskan dan mengetahui fatwa ini.

“Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” penutup dari fatwa tersebut. (mui)

 

 

Pendirian LPH Daerah Permudah Layanan Sertifikasi Halal

JAMBI(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Pemerintah Provinsi Jambi membahas penyiapan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kehadiran LPH diharapkan akan mempercepat proses sertifikasi halal produk di Provinsi Jambi.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut rakor akselerasi sertifikasi halal bagi UMK antara BPJPH, Pemprov Jambi dan stakeholder terkait di Jambi pada 17 Maret 2022. Saat itu, hadir Gubernur Jambi Al Haris, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Kanwil Kemenag Jambi Zoztafia, dan para Bupati dan Wali Kota se-Jambi.

“BPJPH mengapresiasi upaya Pemprov Jambi untuk terus mendorong percepatan sertifikasi halal dengan pendirian LPH Pemprov Jambi. Tentu LPH ini nantinya akan memudahkan layanan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Jambi,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

“Ini juga merupakan kelanjutan pertemuan kami dengan Gubernur Jambi dan para Bupati dan Wali Kota se-Jambi pada bulan Maret lalu, yang menghasilkan komitmen bersama untuk berkolaborasi dalam mengakselerasi sertifikasi halal dengan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK di Jambi,” imbuhnya.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan proses akreditasi sejumlah calon LPH yang mengajukan permohonan ke BPJPH.

“Tim akreditasi LPH sedang melakukan assessment kepada 30 calon LPH,” kata Siti Aminah.

Pendirian LPH oleh Pemprov Jambi, lanjutnya, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP tersebut mengatur bahwa LPH dapat didirikan oleh pemerintah atau masyarakat.

“Sesuai regulasi, Pemda Jambi tentu saja boleh mendirikan LPH sebagai lembaga pemerintah, berbeda dengan LPH yang didirikan oleh masyarakat yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum,” lanjutnya.

Saat ini terdapat sedikitnya 162.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jambi dan hanya sebagian kecil yang sudah memiliki sertifikat halal. Sehingga, diperlukan LPH yang lebih banyak selain LPH yang telah ada di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, LPPOM MUI, dan Sucofindo.

“Terlebih pada Oktober 2024 nanti, UMK dan UMKM makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal mengingat penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu dan dilaksanakan selama 5 tahun,” pungkasnya.

 

Waspada, Jangan Sampai Hewan Kurban Bergejala PMK

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat menghindari hewan ternak baik sapi, kambing, atau kerbau yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban.

“Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit, kalau ada hewan yang sehat sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, KH Makhrus Munajat, saat ditemui di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (20/5/2022).

Terlepas dari kemunculan wabah PMK, kata Makhrus, sesuai syariat Islam dalam berqurban masyarakat memang diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur.

“Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh,” kata dia.

Karena itu, selama masih ada hewan yang sehat dia meminta masyarakat tidak memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK, termasuk yang terkena antraks atau cacing hati.

Meski demikian, seandainya masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan qurban ternyata terpapar virus penyebab PMK, menurut Makhrus tetap halal untuk dikonsumsi.

 

“Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan,” ujar dia sembari meminta masyarakat tidak panik menghadapi wabah PMK.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates Hendra Wibawa menuturkan masyarakat yang hendak berqurban dapat memilah hewan yang terpapar PMK dari sejumlah gejala klinis seperti mulut melepuh dan lendir berlebih, demam, serta luka pada bagian kaki.

Secara prinsip, Hendra menyebut PMK bukan tergolong “zoonosis” atau penyakit yang dapat ditularkan hewan ke manusia sehingga apabila daging hewan yang terpapar terpaksa dikonsumsi oleh manusia, kata dia, tidak membahayakan.

Namun demikian, dia meminta masyarakat yang mengonsumsi menghindari bagian kaki, kepala, dan jeroan atau organ dalam hewan karena bagian itu paling banyak terpapar virus penyebab PMK.

 

“Tidak membahayakan manusia, jadi risiko zoonosis-nya diabaikan karena belum ada penyakit PMK pada manusia. Ini berbeda dengan penyakit mulutnya manusia,” ujar Hendra. (mui)

 

Menag Terbang ke Saudi Cek Persiapan Haji

SAUDI(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (20/5/2022).

Hadir, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Staf Khusus Menag Abdul Rahman dan Abdul Qadir, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, dan Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

Kepada Menteri Tawfiq, Menag menyampaikan bahwa kehadirannya di Jeddah atas arahan dari Presiden Joko Widodo. Tujuannya, untuk memastikan kesiapan dan kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia.

“Pemerintah Indonesia akan mengikuti peraturan Pemerintah Arab Saudi, termasuk terkait protokol kesehatan. Kami yakin semua itu diterapkan demi memberikan kenyamanan, termasuk bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menyambut kehadiran Menag Yaqut di kantornya. Menteri Tawfiq kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan layanan kepada seluruh jemaah haji, termasuk Indonesia. Dengan kuota mencapai 100.051 orang, Indonesia adalah negara yang memberangkatkan jemaah haji paling banyak di dunia.

“Indonesia mendapat tempat istimewa di warga dan Pemerintah Arab Saudi,” tuturnya.

Menag tiba di Arab Saudi pada 18 Mei 2022. Menag sebelumnya meninjau dan mengecek kualitas layanan yang akan diberikan kepada jemaah haji Indonesia selama berada di Makkah. Layanan itu mencakup akomodasi, katering, dan transportasi.

Hari ini, Menag dijadwalkan ke Madinah. Menag akan kembali mengecek kesiapan dan kualitas layanan akomodasi, katering, dan transportasi bagi jemaah haji Indonesia saat berada di Madinah. Kloter pertama jemaah haji Indonesia akan diterbangkan pada 4 Juni 2022.

89.715 Konfirmasi Keberangkatan

Sementara itu, tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M dan konfirmasi keberangkatan bagi para jemaah haji reguler ditutup hari ini. Total ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sampai ditutup sore ini, 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” katanya.

Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka selama dua pekan, 9 – 20 Mei 2022. Dalam waktu yang bersamaan, lanjut Mujab, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Hal ini, lanjut Mujab, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M.

BPJPH: Wisata Halal Perkuat Industri Wisata Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menilai halal tourism (wisata halal) sangat potensial untuk memperkuat industri wisata nasional.

Hal itu diungkapkan Aqil Irham saat menjadi narasumber Jakarta Marketing Week 2022 dengan tema “Halal Tourism: How It Helps Recovering Indonesia Tourism Industry” yang digelar oleh MarkPlus.

“Seiring perkembangan halal sebagai trend global yang berkembang pesat, saat ini wisata halal telah menjadi perhatian dunia sehingga dikembangkan secara serius oleh berbagai negara mengingat peluangnya yang begitu besar,” ungkap Aqil Irham di Atrium Mall Casablanca, Jakarta, Kamis (19/5/22).

Halal Tourism dalam pandangan Aqil Irham merupakan konsep wisata yang menyediakan layanan tambahan yang disediakan untuk meningkatkan kepuasan wisatawan dalam memperoleh, mengonsumsi, atau menggunakan produk halal, baik berupa barang maupun jasa, selama berwisata.

“Artinya, aspek halal bukan berkaitan dengan mengislamisasikan destinasi wisatanya, melainkan dari sisi pelayanannya yang berbasis ketersediaan produk halal,” jelasnya. Dengan begitu, wisatawan Muslim memperoleh kemudahan untuk mendapatkan layanan yang berkaitan dengan makanan, minuman, atau kebutuhan lain yang terjamin kehalalannya.

Aqil menegaskan, wisata halal hanya dapat terwujud ketika Jaminan Produk Halal dilaksanakan. Sebab, tersedianya produk bersertifikat halal hanya terwujud dengan diterapkannya standar halal melalui mekanisme sertifikasi halal bagi produk yang berupa barang maupun jasa.

“Misalnya destinasi wisata halal di Lombok, di sana telah tersedia hotel-hotel dengan resto-resto yang telah bersertifikat halal, kuliner di sana yang juga menjadi daya tarik wisatawan juga halal, dan lain sebagainya. Semuanya membentuk ekosistem wisata halal,” imbuh Aqil Irham.

Data DinarStandard dalam laporan Ekonomi Islam Global 2020/2021 yang dipublikasi melalui Salaam Gateway pada November 2020, mencatat bahwa pada 2019, sebanyak 200,3 juta perjalanan telah dilakukan wisatawan muslim global, dengan pengeluaran sebesar 194 miliar dolar AS. Artinya, wisatawan muslim dunia menjadi potensi pasar yang besar. Apalagi, jumlahnya terus meningkat sehingga meningkat pula potensi nilai belanjanya.

Peluang wisata halal saat ini juga telah menjadi perhatian khusus dari sejumlah negara bukan anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI); misalnya: Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan. Sebab, sektor wisata halal dipastikan dapat mendorong industri wisata yang menggenjot pertumbuhan ekonomi. Berbagai upaya terus mereka lakukan dalam peningkatan kualitas pelayanan wisata halal.

“Kita sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia tentu memiliki modal besar untuk menjadi yang terdepan dalam wisata halal. Karenanya, program percepatan sertifikasi halal yang sedang kita jalankan dengan target 10 juta produk tersertifikasi halal sangatlah relevan dalam upaya penguatan wisata halal kita,” tandasnya.

Dengan diterapkan mandatory sertifikasi halal ini, sudah semestinya sertifikasi halal dapat meningkatkan pertumbuhan produk halal yang implikasinya meningkatkan kinerja sektor-sektor ekonomi nasional, termasuk wisata halal. Untuk itu, salah satu kunci utama dalam mendorong pertumbuhan produk halal nasional adalah dengan melakukan akselerasi sertifikasi halal.

Aqil Irham juga mengatakan perlunya penguatan ekosistem halal nasional yang dilakukan secara sinergis dan kolaboratif dengan melibatkan seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal terkait. Sebab, rantai nilai industri wisata halal meliputi banyak sektor seperti industri transportasi, perhotelan dan akomodasi, restoran, kafe, perbelanjaan, jasa travel and tour, media, dan sebagainya.