MUI : Masyarakat Memiliki Hak untuk Memilih Penceramah

MUI : Masyarakat Memiliki Hak untuk Memilih Penceramah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kementerian Agama merilis rekomendasi 200 daftar mubaligh atau penceramah baru-baru ini. Rupanya, keputusan Kemenag mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa rekomendasi Kemenag tidak harus diikuti. Waketum MUI Zainut Tauhid mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak memilih penceramah.

“Masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai dengan kebutuhannya,” kata Zainut dilansir Viva, Sabtu (19/5/2018).

Menurut MUI, masih banyak nama-nama ulama, kiai atau mubalig yang belum tercatat dan itu tidak berarti mubalig tersebut tidak memenuhi kriteria seperti yang dirilis Kemenag.

“Rekomendasi dari Kemenag tersebut, menurut hemat kami bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti, tetapi hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat,” pungkasnya.

sumber: viva.co.id

 

Bagikan