JAKARTA (jurnalislam.com)– Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan aset negara dijalankan secara amanah, profesional, dan transparan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peringatan Tegas Jakarta (Deklarasi Jakarta) yang dibacakan pada 30 Agustus 2025.
Dalam poin B deklarasi tersebut, MPUII menekankan agar pemerintah segera mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 secara utuh, dengan langkah utama:
1. Mengambil alih pengelolaan tambang dan sumber daya alam oleh negara untuk dikelola secara profesional dan transparan.
2. Mengalihkan aset hasil korupsi serta pengelolaan aset negara yang menyimpang untuk kesejahteraan rakyat dan pelunasan utang negara tanpa menambah beban pajak rakyat.
Deklarasi Jakarta ini ditandatangani oleh Komite Kepemimpinan MPUII, antara lain:
– Dr. KH Achmad Rofi’i, Lc. MA.
– Ustadz Asep Syaripuddin
– H. Bambang Setyo Supriyanto, M.Sc.
– drg. Burhanudin Agung, MM.
– Prof. Ir. Daniel Moch Rosyied, PhD. M. RINA (Sekretaris Jenderal)
– Ustadz Edi Azhari
– Prof. Dr. Tengku Hasanuddin Yusuf – Adan, MA, M.C.L.
– KH. Mochammad Achwan (Ketua Utama)
– KH. Nazar Haris, MBA
– KH. Usman Muhammad SIP, M.PdI.