SOLO (jurnalislam.com)–Aliansi Indonesia Raya (AIR) melakukan aksi unjuk rasa di Plaza Manahan Surakarta mendesak aparat Kepolisian untuk menangkap mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pada Jum’at, (7/1/2022).
“Merespon keresahan masyarakat terkait cuitan akun Twitternya @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat melontarkan ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” kata korlap Aksi Edi Lukito.
Edi memberi contoh reaksi keras dari KH Makruf Khozin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang berpendapat cuitan tersebut merupakan penistaan agama dengan alasan
“Ini masuk mengusik ranah ibadah dengan mengatakan allahmu ternyata lemah. Ketika menyangkut masalah tuhan yang kita sembah sudah masuk ranah penistaan agama,” kata KH Makruf.
Untuk itu, kata Edi, kami dari Aliansi Indonesia Raya meminta kepada Kapolri untuk mempertimbangkan pendapat hukum dari tokoh agama.
“Pakar hukum perihal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut dengan menerapkan pasal 156 a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.
“Dan atau pasal 14 dan 15 undang undang peraturan hukum pidana no 1 tahun 1946 tentang Keonaran Kami juga meminta kepada Kapolri agar menindaklanjuti laporan sebelumnya terkait dugaan penistaan agama untuk mewujudkan Indonesia berpancasila, Indonesia berketuhanan yang Maha Esa,” pungkas Edi.