Larang Muslim Lakukan Perjalanan ke AS, Mahkamah Agung Dukung Trump

Larang Muslim Lakukan Perjalanan ke AS, Mahkamah Agung Dukung Trump

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Mahkamah Agung Amerika Serikat mendukung perintah kontroversial Presiden Donald Trump yang dikecam oleh beberapa negara Muslim, dan dianggap “mengecewakan” dan “mengkhawatirkan” oleh kelompok-kelompok advokasi.

Dalam keputusan 5-4 pada hari Selasa (26/6/2018), pengadilan tinggi menetapkan bahwa tindakan Trump sudah “tepat dalam lingkup otoritas presiden” di bawah undang-undang imigrasi AS dan menolak menganggap bahwa hal itu mendiskriminasi umat Islam atau melampaui otoritasnya, lansir Aljazeera.

Larangan (travel ban)yang diumumkan pada bulan September tersebut dan banyak dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia dan advokasi, melarang sebagian besar warga muslim masuk ke AS.

Travel ban ini juga mempengaruhi dua negara mayoritas non-Muslim, yaitu melarang wisatawan dari Korea Utara serta beberapa pejabat pemerintah Venezuela dan keluarga mereka.

Trump Kembali Larang Imigran Muslim Memasuki AS

Chad, sebuah negara Muslim, telah dikeluarkan dari daftar travel ban pada bulan April setelah memperbaiki “praktik manajemen identitas dan penyebaran informasinya,” kata Trump dalam sebuah pernyataan.

Hakim Agung John Roberts menulis pernyataan mayoritas, dan bergabung dengan empat rekan konservatifnya.

Dia menolak tuduhan ‘bias anti-Muslim, dan berhati-hati untuk tidak mendukung pernyataan provokatif Trump tentang imigrasi secara umum dan Muslim pada khususnya.

“Kami tidak mengungkapkan pandangan menilai kebijakan travel ban tersebut,” tulis Roberts.

Setelah pengumuman Mahkamah Agung, Trump menganggapnya sebagai “momen pembenaran” setelah “bulan komentar dari media dan politikus Demokrat yang menolak melakukan apa yang diperlukan demi mengamankan perbatasan kita dan negara kita.”

Pengadilan yang lebih rendah (lower courts) sebelumnya telah memblokir undang-undang pelarangan tersebut, versi ketiga dari kebijakan Trump yang pertama kali dilakukan sejak menjabat di bulan Januari 2017. Namun pada 4 Desember, pengadilan tinggi (the high court) mengizinkannya walaupun penentangan legal masih berlanjut.

Hakim Sonia Sotomayor menulis dalam keberatan yang didasarkan pada bukti dalam kasus “pengamat yang masuk akal akan menyimpulkan bahwa Proklamasi (travel ban) dimotivasi oleh animus anti-Muslim.”

Dia mengatakan rekan-rekannya tiba-tiba menyatakan sikap berlawanan dengan “mengabaikan fakta-fakta, salah mengartikan preseden hukum kita, dan menutup mata terhadap rasa sakit serta penderitaan akibat Proklamasi (travel ban) yang menimpa keluarga dan individu yang tidak terhitung banyaknya, dengan kebanyakan dari mereka adalah warga Amerika Serikat.”

Sotomayor mengibaratkan kasus tersebut dengan hasil Korematsu vs AS yang mendukung penahanan warga Jepang-Amerika selama Perang Dunia II.

Trump Siap Deportasi 3 Juta Imigran

Para penantang travel ban, yang dipimpin oleh negara bagian Hawaii, menyatakan bahwa kebijakan itu dimotivasi oleh permusuhan Trump terhadap Muslim.

Mahkamah Agung pada hari Selasa menyatakan bahwa para penantang gagal menunjukkan bahwa travel ban tersebut melanggar undang-undang imigrasi AS atau Amandemen Pertama Konstitusi yang melarang pemerintah membela satu agama atas agama lainnya.

Gedung Putih mempertahankan penargetan individu dari negara-negara yang tidak memberikan informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksaan yang tepat terhadap calon wisatawan. Trump juga menjelaskan bahwa hal tersebut diperlukan demi keamanan nasional.

Ketika versi pertama travel ban dikeluarkan tidak lama setelah Trump menjabat, protes merebak di seluruh AS, dengan banyak orang berkumpul di bandara-bandara dan jalan-jalan memprotes langkah itu sebagai “tindakan tidak konstitusional.”

Aktivis hak asasi manusia mengatakan keputusan Mahkamah Agung merupakan “hari yang mengerikan bagi negara kita.”

Bagikan