Kuota Haji 2023: 203 Ribu Haji Reguler, Ini Sebarannya Tiap Provinsi

Kuota Haji 2023: 203 Ribu Haji Reguler, Ini Sebarannya Tiap Provinsi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota haji Indonesia.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909

  1. Sumatera Selatan: 7.012
    7. Bengkulu: 1.636
    8. Lampung: 7.050
    9. DKI Jakarta: 7.926
    10. Jawa Barat: 38.723
  2. Jawa Tengah: 30.377
    12. DI Yogyakarta: 3.147
    13. Jawa Timur: 35.152
    14. Bali: 698
    15. NTB: 4.499
  3. NTT: 668
    17. Kalimantan Barat: 2.519
    18. Kalimantan Tengah: 1.612
    19. Kalimantan Selatan: 3.818
    20. Kalimantan Timur: 2.586
  4. Sulawesi Utara: 713
    22. Sulawesi Tengah: 1.993
    23. Sulawesi Selatan: 7.272
    24. Sulawesi Tenggara: 2.019
    25. Maluku: 1.086
  5. Papua: 1.076
    27. Bangka Belitung: 1.065
    28. Banten: 9.461
    29. Gorontalo: 978
    30. Maluku Utara: 1.076
  6. Kepulauan Riau: 1.291
    32. Sulawesi Barat: 1.453
    33. Papua Barat: 723
    34. Kalimantan Utara: 416

 

Bagikan