Komnas HAM: Pembuhunan Laskar FPI Pelanggaran HAM, Unlawfull Killing

Komnas HAM: Pembuhunan Laskar FPI Pelanggaran HAM, Unlawfull Killing

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020 lalu. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

 

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah saksi.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.

“Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yan berbeda,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/11/2020).

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” klaim Komnas HAM.

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Choirul Anam.

Sumber: detik.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses