JAKARTA(Jurnalislam.com)—Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada kolom jenis kelamin transgender dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, jenis kelamin yang ada dalam KTP-el hanya laki-laki dan perempuan. Meskipun, pihaknya tetap mengakomodasi perubahan jenis kelamin yang sudah ditetapkan pengadilan.
Hal ini menanggapi polemik yang muncul soal adanya bantuan pembuatan KTP-el terhadap transgender. Menurut Zudan, para transgender berhak mendapatkan KTP-el dengan data awal yang masuk ke Dukcapil.
“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” kata Zudan saat dikonfirmasi, Ahad (25/4).
Ia pun kemudian mencontohkan perubahan jenis kelamin seperti yang dialami Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan menegaskan, jika seorang transgender sudah merekam datanya, maka pasti akan tercatat menggunakan nama asli.
“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” tegas Zudan.
sumber: republika.co.id