SURAKARTA (jurnalislam.com)– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyayangkan masih adanya pelaku usaha kuliner yang tidak mencantumkan keterangan non-halal pada produknya. Menurutnya, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menaati regulasi terkait jaminan produk halal dan perlindungan konsumen.
“Iya jadi biar bagaimanapun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu. Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur, satu berkaitan dengan produk halal, yang kedua adalah perlindungan konsumen,” ujarnya dikutip IDN Times Jateng pada Sabtu (24/5/2025).
Ia menegaskan bahwa keterangan halal atau non-halal dalam produk makanan dan minuman sangat penting untuk dicantumkan guna memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.
“Jadi dua regulasi itu harus dianut oleh seluruh pelaku usaha. Apalagi berkaitan dengan makanan dan minuman, jadi ketentuannya harus mencantumkan kandungan kalau misalnya non halal, ya harus disebutkan disitu non halal. Kalau misalnya halal ya disebutkan disitu halal. Kalau halal pun sudah mendapatkan sertifikat,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait status sertifikasi halal rumah makan Ayam Goreng Widuran, Ahmad Ulin menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan. Meski demikian, ia menekankan bahwa tanpa sertifikasi pun, kewajiban mencantumkan informasi non-halal tetap harus dipenuhi oleh pihak usaha.
“Terkait hal itu nanti kita cek, misalnya ada kandungan non halal jadi tidak mungkin diurus sertifikasi halalnya. Cuman dia berkewajiban untuk mencantumkan itu kandungan non halnya biar konsumen terlindungi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosial resminya. Permintaan maaf itu muncul setelah adanya keluhan dari pelanggan yang kecewa karena tidak mendapat informasi mengenai status kehalalan makanan yang disajikan di rumah makan tersebut.