ICJR Minta Kasus Pembunuhan Laskar FPI Diusut Secara Terbuka

ICJR Minta Kasus Pembunuhan Laskar FPI Diusut Secara Terbuka

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu merespons pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi  pada Senin (7/12) dini hari.

Erasmus meminta agar dilakukan penyelidikan yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.

“Peristiwa ini harus diusut secara transparan dan akuntabel,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).

Menurutnya tindakan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius.

Ia mengatakan, orang-orang yang diduga terlibat kejahatan mempunyai hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) guna membuktikan bahwa apakah tuduhan yang disampaikan oleh negara adalah benar.

“Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka ‘dihilangkan nyawanya’ sebelum proses peradilan dapat dimulai. Penuntutan terhadap perkara tersebut akan otomatis gugur karena pelaku meninggal dunia,” jelasnya.

Namun demikian, ICJR juga memandang  bahwa anggota kepolisian juga harus dilindungi dalam kondisi yang membahayakan nyawanya.

Menurutnya Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe.

Setelah segenap upaya tersebut dilakukan, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka.

Itu pun hanya apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.