HUT RI, Ustadz Abu Dapat Remisi Tiga Bulan

HUT RI, Ustadz Abu Dapat Remisi Tiga Bulan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ulama karismatik yang ditahan di LP Gunung Sindur Bogor, ustadz Abu Bakar Ba’asyir mendapat Remisi Umum (RU) tiga bulan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

“Iya (ustadz Abu dapat remisi) tiga bulan,” katanya kepada para wartawan di Lapas IIB Anak Wanita, Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Kamis (17/8/2017) dilansir Republika.

Menurut Yasonna, remisi itu diberikan karena sudah ada justice collaborator (JC) yang diberikan oleh Densus kepada pihaknya. Selain itu, faktor usia Ustadz Abu juga menjadi pertimbangan dirinya mendapat remisi.

“Pokoknya prosedurnya seperti itu karena PP 99 kan itu. Satu lagi, kan dia sudah uzur,” kata dia.

Yasonna juga menjelaskan, saat ini Ba’asyir ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Menurut dia, Ba’asyir berkelakuan relatif baik di sana. Perlakukan yang diberikan terhadapnya pun dinilai manusiawi.

“Dia tidak lagi di Pasir Putih. Relatif baik dan kemarin dia berobat kami berikan. Kemudian selalu ada pendamping di dalam yang menemani beliau,” terang Yasonna.

Ustadz Abu divonis 15 tahun penjara pada 2011 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Majelis menilai ustadz Abu terlibat pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Selain ustadz Abu, pemerintah juga memberikan remisi kepada 34 narapidana terorisme lainnya.

Bagikan