KLATEN (Jurnalislam.com) – Anggota Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) sekaligus Kuasa Hukum keluarga Siyono, Dr. Trisno Raharjo,S.H.M.Hum optimis para pelaku penganiyayaan bisa dijebloskan ke dalam penjara. Hal ini disampaikan di Masjid Muniroh, samping rumah almarhum Siyono di Desa Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Kamis (4/8/2016).
“Saya optimis putusannya mengarah kesana, yang penting menetapkan dulu tersangkanya. Maka ditingkatkan menjadi penyidikan dari sini ditentukan tersangkanya” ujar Trisno.
Menurut Trisno, tersangka kasus pembunuhan dan penganiyayaan berat tidak hanya dua yang sudah ditetapkan di komisi kode etik Polri, namun bisa lebih. Sementara perkembangan penanganan kasus Siyono justru semakin tertutup, dan tidak pernah diumumkan pada publik.
“Ingat, tersangkanya tidak hanya dua yang sudah diputuskan di kode etik, bisa lebih dari itu, kami kan juga tidak tahu. Disamping itu sampai saat ini etik itu semakin tertutup, kita tidak mengetahui ada putusan atau belum secara final, kalau menurut aturannya sudah diputus tapi tidak pernah diumumkan kepada publik” katanya.
Trisno yakin bahwa putusan tersebut sudah ada namun ia menyayangkan kenapa tidak diumumkan. Oleh sebab itu, Trisno akan melaporkan keganjilan tersebut pada Komnas HAM.
“Keyakinan kami putusan itu sudah ada, tapi keputusan itu tidak diumumkan, karena kalau belum putus apakah ini akan digantung, menunggu hasil pemeriksaan yang ada di Klaten ini. Kalau demikian saling menunggu, ada apa? Itu pertanyaan yang kami juga masukkan dalam bagian yang kami kirimkan ke Komnas HAM” pungkasnya.
Reporter: Dyo | Editor: Ally Muhammad Abduh