Fintech Syariah Mulai Tumbuh di Indonesia

Fintech Syariah Mulai Tumbuh di Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Keberadaan perusahaan financial technology(fintech) syariah diharapkan dapat lebih mengutamakan kemanfaatan bagi sektor riil dibanding profit.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Lutfi Adiansyah mengatakan startup berdiri memang untuk menjawab permasalahan di masyarakat.

Sehingga, selain dapat menjadi pendorong signifikan bagi inklusi keuangan syariah, fintech juga berpotensi menggerakkan sektor riil.

Lutfi menyampaikan peer to peer (P2P) lending mulai tumbuh di Indonesia sekitar empat tahun lalu karena sulitnya akses bagi masyarakat kecil pada institusi keuangan.

Menurutnya, pertumbuhan fintech Indonesia cukup masif didukung oleh regulator, perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Saat ini, dari 99 fintech P2P lending terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya tiga fintech yang berbasis syariah.

Lutfi menyampaikan tahun ini ada delapan fintech yang sedang dalam proses izin yang semuanya adalah jenis P2P.

Perlu lebih banyak pemain agar kolaborasi dengan sejumlah sektor bisa lebih masif.

Salah satu permasalahan yang ditemui adalah permodalan. Peraturan OJK No. 77 tahun 2016 menetapkan kepemilikan modal fintech saat pendaftaran yakni Rp 1 miliar. Lutfi mengakui syarat tersebut banyak membuat rekan startup melambat.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses