ITALIA (Jurnalislam.com) – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (The European Court of Human Rights-ECHR), pada hari Selasa (23/02/2016) mengutuk Italia atas penculikan CIA tahun 2003 terhadap seorang imam Mesir yang telah diberikan suaka politik oleh otoritas Italia, World Bulletin melaporkan Selasa.
Imam Osama Mustafa Hassan Nasr, lebih dikenal sebagai Abu Omar, "diculik" saat berjalan menyusuri jalan di Milan dan dibawa ke sebuah pangkalan angkatan udara AS di Jerman dan kemudian ke Mesir, katanya, menyatakan bahwa Italia bersalah atas lebih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Kesalahan Italia itu termasuk melanggar larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan bawah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
"Pengadilan menetapkan bahwa pihak berwenang Italia sadar bahwa pemohon telah menjadi korban dari suatu operasi rendisi luar biasa yang dimulai dengan penculikan di Italia dan dilanjutkan dengan pemindahan ke luar negeri," katanya.
Pengadilan juga memutuskan bahwa prinsip sah 'rahasia negara' jelas telah diterapkan oleh eksekutif Italia dalam rangka memastikan bahwa para pelaku tidak harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
"Penyelidikan dan pengadilan tidak menghukum mereka yang bertanggung jawab, yang pada akhirnya diberikan kekebalan hukum," tambahnya.
Italia membantah terlibat dalam penculikan Abu Omar, yang kini tinggal di Mesir dan juga dihukum in absentia dan dijatuhi hukuman enam tahun oleh pengadilan Italia pada tahun 2013.
Dua puluh tiga orang Amerika, termasuk 22 agen CIA, dihukum in absentia tahun 2009 oleh pengadilan Italia atas penculikan tahun 2003, setelah Abu Omar diterbangkan ke Mesir di mana pengacaranya mengatakan dia disiksa.
Sidang di Italia adalah salah satu yang terbesar di dunia mengikuti Program Washington yang luar biasa kontroversial, yang ditetapkan setelah 11 September 2001 untuk menangkap dan menginterogasi tersangka teror.
Dalam program ini, tersangka dikirim ke negara-negara untuk ditahan, diinterogasi dan mungkin mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk.
Deddy | World Bulletin | Jurnalislam