Berita Terkini

Dorongan Pembubaran Densus 88, Pengamat: Harus Dievaluasi, Tak Ada Lembaga Superpower

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya meminta usulan pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri disikapi bijaksana. Menurutnya, usulan tersebut sebaiknya menjadi momentum evaluasi Densus 88.

Harits menyarankan Komisi III DPR RI melakukan evaluasi terhadap Densus 88. Sebab Komisi III lah yang khusus membidangi persoalan terkait kinerja kepolisian, termasuk Densus88 di dalamnya.

“Tentu diperlukan evaluasi yang komprehensif menyangkut soal transparasi keuangan, akuntabilitasnya, sampai persoalan-persoalan praktik pencegahan dan penindakan dalam kasus terorisme,” kata Harits , Selasa (12/10).

Harits menilai, evaluasi tersebut bisa melahirkan rekomendasi demi perbaikan Densus 88 itu sendiri. “Dari sana bisa diharapkan keluar rekomendasi yang layak untuk jadi bahan masukan terhadap Presiden dan khususnya terhadap Polri,” lanjut Harits.

Harits juga menilai, evaluasi terhadap Densus 88 wajar dilakukan guna merespons kritik dari masyarakat. Ia meyakini kritik itu sebenarnya ditujukan demi perbaikan Densus 88.

“Ini menjadi catatan yang perlu perhatian untuk mengkaji secara obyektif dan jujur untuk menemukan jawaban kenapa sampai muncul kritik,” ucap Harits.

Apalagi sempat muncul kritik bahwa tindakan Densus 88 dalam memberangus terorisme malah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Terakhir, Amnesty International Indonesia menilai Densus 88 melanggar HAM ketika meringkus eks petinggi Front Pembela Islam/FPI Munarman.

“Prinsipnya kita tidak sepakat dan menolak segala bentuk terorisme di bumi NKRI. Tapi juga menolak segala bentuk tindakan yang melampaui batas UU dan HAM dengan dalih memberantas terorisme,” tutur Harits.

Terakhir, Harits menekankan setiap institusi termasuk Densus 88 harus menjujung tinggi objektivitas dan transparasi karena prinsip keterbukaan yang dianut pascareformasi. Sehingga menurutnya, Densus 88 tak perlu khawatir bila dievaluasi. “Tidak ada lembaga yang super power nirkritik dari publik,” ujar Harits.

Sebelumnya, Fadli Zon meminta Densus 88 dibubarkan akibat menggunakan narasi berbau Islamofobia dalam menunaikan fungsinya. “Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamofobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jangan dijadikan komoditas,” demikian cuitan Fadli di akun Twitter-nya, Rabu (6/10).

sumber: republika.co.id

 

Kemandirian Pesantren Dorong Kualitas Pendidikan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama telah menetapkan kemandirian pesantren sebagai salah satu program prioritas yang dilaksanakan pada 2021. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan program tersebut harus dilaksanakan untuk mendorong potensi yang dimiliki pondok pesantren sebagai salah satu model pendidikan tertua di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Zainut dalam acara peletakan batu pertama masjid Islahul Yaqin Pondok Pesantren Qudwatussholihin, di Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. “Banyak yang berpikir bahwa kemandirian pesantren akan menurunkan performa pondok pesantren, padahal program ini justru akan memperkuat pondok dengan segala kelebihan yang ada didalamnya,” ujar Zainut, Selasa (12/10/2021).

Program yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus disosialisasikan dan dilaksanakan ini, lanjut Zainut, mempunyai satu tujuan utama yakni makin menguatkan perkembangan pondok pesantren.

“Menteri Agama Gus Yaqut beberapa waktu lalu sudah menyampaikan bahwa, ada tiga alasan pentingnya memandirikan lembaga pendidikan yang juga menjadi akar tradisi Islam di Nusantara ini,” tutur Zainut.

Pertama, pesantren sudah teruji sebagai pusat pendidikan yang bisa bertahan bertahun-tahun. “Kedua, pesantren juga memiliki SDM yang melimpah yang berpotensi menjadi SDM yang unggul,” sambungnya.

Ketiga, disampaikan Zainut undang-undang No 18 tahun 2019 tentang pesantren menjadikan pondok pesantren semakin bisa leluasa untuk lebih berkembang.

“Undang-undang tentang pesantren ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah sangat peduli dengan keberadaan pesantren,” terang Zainut.

Sementara Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dalam sambutannya mengatakan keberadaan pondok pesantren menjadi salah satu ciri kereligiusan warga di Lombok Timur.

“Pesantren itu ibarat magnet, masyarakat akan selalu dekat dengan pondok pesantren dengan berbagai kegiatannya,” papar Sukiman.

“Masyarakat menjadi lebih tenang dengan lingkungan pondok dan kami yakin perekonomian masyarakat disekitar pondok akan meningkat dengan program kemandirian pesantren yang dicanangkan Kementerian Agama,” pungkasnya.

‘Ulama Ajarkan Cinta Tanah Air’

PRAYABARAT(Jurnalislam.com) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan bahwa ulama banyak mengajarkan ummat tentang cinta kepada negara.

Hal ini disampaikan Wamenag saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul ke-79 Majmuk Datoq Lopan di Pondok Pesantren Assyar’iyyah Datoq Lopan Praya Barat Selasa (12/10/2021).

Dikatakan Wamenag, sejak dulu ulama banyak mengajarkan bagaimana mencintai tanah air, patuh pada pemimpin. “Belajar tentang cinta tanah air bukan hal yang sulit. Ulama kita di Indonesia khususnya, banyak mengajarkan bagaimana mencintai negara, karena cinta tanah air merupakan manifestasi keimanan,” ujarnya.

Menurut Wamenag, sikap cinta tanah air yang diajarkan para ulama ini mengadopsi keteladanan Rasulullah yang menjadi uswah setiap umat muslim di seluruh dunia. “Cinta tanah air pada masa sekarang dapat dilakukan dengan bersikap bijak terhadap informasi-informasi yang menyesatkan. Bapak ibu harus pintar memilah mana ajaran agama yang sesuai tuntunan, mana yang menyesatkan,” terangnya.

Ditambahkan Wamenag, perkembangan media sosial yang memuat berita hoaks juga perlu dipahami oleh masyarakat. Informasi tentang adu domba dapat memicu perpecahan bangsa.

“Belakangan ini berita hoaks banyak sekali, kita memang harus lebih teliti memilih dan memilah berita. Bapak ibu juga harus tahu bahwa pemerintah selalu menjaga kenyamanan beribadah dan beragama di Indonesia,” jelasnya.

TGH Lalu Makmur Soleh, pembina pondok Pesantren Assyar’iyyah Datoq Lopan dalam sambutannya mengatakan bahwa pembinaan keumatan yang dilakukan para ulama tetap perlu sentuhan dan dukungan penuh dari pemerintah agar ulama terfasilitasi dengan baik sehingga hasilnya menjadi lebih maksimal.

“Terima kasih Pak Wamenag sudah sudi hadir ke tempat kami. Kehadiran unsur pemerintah di tempat ini menjadi pembakar semangat para tuan guru untuk istiqomah menjalankan berjuang di jalan Allah,” tutur Makmur.

Selain peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Majmuk Datoq Lopan di Pondok Pesantren Assyar’iyyah Datoq Lopan, Wamenag Zainut Tauhid juga melakukan peletakan batu pertama gedung pondok pesantren.

 

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Akan Digelar 9-11 November

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII akan digelar 9-11 November 2021. Kegiatan akan dilaksanakan secara hybrid dengan online dan offline. Kegiatan offline akan dilangsungkan di Hotel Sultan, Jakarta. Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa ini mengangkat tema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa”.

“Untuk waktu dan tempat pelaksanaan, dilaksanakan hari Selasa sampai Kamis tanggal 9 sampai 11 November 2021 di Hotel Sultan, Jakarta. Seperti tempat Munas MUI kemarin,” ujar Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa Ke-VII ini, Selasa (12/10) di Jakarta.

Ijtima Ulama kali ini termasuk paling berbeda dari yang sebelum-sebelumnya. Budaya Ijtima Ulama selama ini selalu dilaksanakan di dalam pondok pesantren. Terakhir, Ijtima Ulama ke-VI berlangsung pada tahun 2018 di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Tengah.

Sekretaris Panitia Ijtima Ulama, KH Arif Fahrudin, menyampaikan bahwa lokasi Ijtima ulama kali ini berlangsung di hotel bukan di lesantren agar manejemen protokol kesehatan berjalan maksimal.

“Sunnahnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa punya kekhususan di pondok pesantren. Namun pada masa kali ini, karena suasana belum memungkinkan, maka agar ada manajemen protokol kesehatan yang maksimal untuk para kiai, maka kita laksanakan di Hotel Sultan dengan sistem hybrid,” ujar Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini.

 

Dia menyampaikan, Ijtima Ulama nanti rencananya akan diikuti oleh 700 peserta. Mayoritas peserta akan hadir secara online. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Puast, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat, pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

“Peserta Ijtima Ulama juga berasal dari unsur ilmuan dan cendekiawan. Kita juga menginsiasi mengundang lembaga fatwa dari negara sahabat baik ASEAN maupun Timur Tengah,” ujarnya. (mui)

 

Indonesia dan Brunei Bahas Strategi Peningkatan Ekspor Daging Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Indonesia dan Brunei membahas upaya peningkatan ekspor daging halal. Pembahasan ini dilakukan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag beserta Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei.

Kepala BPJPH Kemenag Muhamad Aqil Irham menyambut baik usulan Duta Besar RI untuk Brunei Sujatmiko agar proses kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dilaksanakan secara simultan dengan peningkatan ekspor daging kambing halal dari Indonesia ke Brunei.

“Saya menyambut baik inisiatif Pak Dubes dan bapak-bapak dari Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei. Dan momen ini perlu kita manfaatkan sebaik-baiknya.” kata Muhammad Aqil Irham secara virtual di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

“Sebagaimana kata Pak Dubes, ini dapat diawali dari produk daging domba dan kambing halal. Dan nantinya tentu dapat kita kembangkan ke produk halal yang lainnya, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan dan lain sebagainya,” lanjut Muhammad Aqil Irham.

Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham juga menegaskan bahwa daging adalah jenis produk yang sesuai regulasi JPH di Indonesia terkategori sebagai produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal penahapan pertama. Penahapan pertama tersebut dimulai sejak 17 Oktober 2019, sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. UU ini mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Dan sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, maka produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa, di mana jasa meliputi layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian,” urai Muhammad Aqil Irham.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam Sujatmiko memastikan kerja sama Indonesia-Brunei terus meningkat secara saling menguntungkan. Sujatmiko juga berharap agar melalui peningkatan kerja sama perdagangan dengan Indonesia, tingginya kebutuhan daging kambing di Brunei juga dapat terpenuhi.

“Ekspor daging kambing halal dari Indonesia yang dihasilkan dari budidaya yang berkualitas dan dikelola produksinya dengan pemenuhan standar halal diharapkan dapat menjawab kebutuhan daging kambing halal di Brunei,” ungkap Sujatmiko.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah, mengatakan bahwa proses kerja sama JPH antara Indonesia dan Brunei telah dilakukan sejak lama dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri.

“Sesuai dengan ketentuan regulasi kami, maka kerja sama perlu diawali dengan adanya kerja sama Government to Government antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam. Setelah itu, kita tindaklanjuti dengan adanya Mutual Recognition Agrement atau kesepakatan saling pengakuan sertifikat halal secara resiprokal antara BPJPH dan Bahagian Kawalan Halal Brunei,” kata Siti Aminah.

Untuk itu, Siti Aminah mengharapkan agar setelah pertemuan tersebut kedua pihak segera berkoordinasi untuk persiapan teknis kerja sama tersebut. Dalam upaya ini, BPJPH juga berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Kemenlu dan Kementan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH A Umar.

Dari Brunei, ikut dalam pertemuan ini,  Pemangku Pengarah Hal Ehwal Syariah Jabatan Hal Ehwal Syariah Kementerian Hal Ehwal Ugama Abdul Rahman bin Matzin, Pemangku Setiausaha Majlis Ugama Islam Brunei Jabatan Majlis Ugama Islam Kementerian Hal Ehwal Ugama Abdul Aziz bin Akop, Ketua Bahagian Antarabangsa dan MABIMS Bahagian Antarabangsa dan MABIMS Kementerian Hal Ehwal Ugama Mohammad Albi bin Ibrahim, Pemangku Penolong Pengarah Hal Ehwal Syariah Jabatan Hal Ehwal Syariah Kementerian Hal Ehwal Ugama Noryati binti Ibrahim, dan Ketua Bahagian Kawalanan Makanan Halal Jabatan Hal Ehwal Syariah Kementerian Hal Ehwal Ugama Ahmad Haziq bin Abd Hamid, Koordinator Bidang Kerja Sama BPJPH Subandriyah, serta sejumlah perwakilan dari Kementerian Luar Negeri RI.

 

Tujuan Standardisasi Dai MUI untuk Mempersatukan Langkah Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menggelar standardisasi kompetensi dai untuk angkatan kelima. Standardisasi ini mempunyai dua tujuan utama.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis mengatakan, dua tujuan tersebut yaitu taswiyatul afkar dan tansiqul harakah.

“Standarisasi kompetensi dai memiliki dua tujuan utama yaitu taswiyatul afkar atau menyatukan persepsi dan tansiqul harakah atau mengharmonikan langkah,” jelas Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah.

Kiai Cholil menambahkan, peran NU dan Muhammadiyah yaitu sebagai al-washliyah atau alat, bukan merupakan tujuan. Karena Islam merupakan pegangan bersama.

Dijelaskan Kiai Cholil, pemahaman tersebut juga didasari bahwa setiap dai memiliki warna masing-masing ataupun cara penyampaiannya yang khas.

 

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menyebutkan bahwa keragaman tersebut bisa menjadi potensi besar untuk menguatkan dunia dakwah.

Tujuan tersebut disampaikan Kiai Cholil dengan harapan adanya ragam warna yang dimiliki oleh para dai dapat berpadu menjadi insturment yang indah.

Dengan demikian, Kiai Cholil mengatakan, pada saat terjun ke masyarakat, tidak akan terjadi saling serang antar dai, melainkan saling berbagi peran dan mengisi dalam khazanah dunia dakwah.

Ditambahkan Kiai Cholil, standardisasi yang diselenggarakan tersebut berarti bergabungnya para dari dalam payung besar MUI. Harapannya, para dai mengambil peran sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah, bukan kepanjangan pemerintah.

“Jika terjadi ketidaksesuaian maka kita berhak mengoreksi. Karena itu merupakan posisi MUI, termasuk peran dai yang perlu melakukan ini,” tegas Kiai Cholil. (mui)

Selain itu, dengan melonjaknya jumlah dai yang mendaftar program standardisasi di atas, akhirnya Komisi Dakwah MUI mengadakan kegiatan tersebut secara rutin 2 pekan sekali hingga akhir tahun ini. (mui)

 

Perguruan Tinggi Keagamaan Diminta Hadirkan SOP Pencegahan Kekerasan Seksual

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Saya akan dorong SOP PPKS ini di PTK se Indonesia,” kata Menag saat menerima Audiensi Komisioner Komnas Perempuan, di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

“Dalam rangka mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khusunya di Perguruan Tinggi Keagamaan, PPKS ini penting. Dalam waktu dekat, akan ada pertemuan Rektor PTK se Indonesia, kita akan bahas PPKS ini,” tambahnya.

Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyampaikan bahwa sampai saat ini yang sudah memiliki SOP PPKS, baru ada 11 PTK, salah satunya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

PTK lainnya yang sudah memiliki SOP PPKS adalah UIN Batusangkar, UIN Lampung, UIN Mataram, UIN Purwokerto, UIN Cirebon, UIN Pekalongan, IAIN Lampung, UIN Salatiga, dan UIN Tulungagung.

Bagi Alimatul Qibtiyah, SOP PPKS ini penting, karena semakin maraknya pelecehan seksual kepada kaum perempuan.

“Baru-baru ini juga, Komnas Perempuan melalui Subkomisi Pendidikan mengadakan workshop Penyusunan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha, Katolik, Hindu, dan Kristen,” kata Alimatul Qibtiyah melaporkan kepada Menag Yaqut.

Tampak hadir dalam audiensi ini, para Staf Khusus, Staf Ahli Menteri Agama, Kapus PKUB Nifasri. Dari Komnas Perempuan tampak juga, Olivia Salampessy, Dewi Kanti, Veryanto Sitohang, Nahe’i Rahi, Dahlia dan Triana Komalasari.

Sistem Ekonomi Islam Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Dengan mayoritas penduduk Muslim, sudah seharusnya menjadikan Indonesia mampu mengembangkan sistem ekonomi Islami yang mengkombinasi antara sistem sosialis dan kapitalis.

Pandangan tersebut disampaikan Cholil Hasan selaku Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Demi Umat di acara Dialog Kebangkitan Ekonomi Umat series ke-4.

Acara yang diselenggarakan oleh KPEU MUI Pusat pada Sabtu malam (9/10) tersebut bertemakan “Membangun Gerakan Ekonomi Kerakyatan Indonesia Bersinergi dengan Kekuatan Sistim Manajemen Bisnis Korporasi”.

Cholil mengatakan pergerakannya, adalah bagaimana mampu mengadopsi manajemen korporasi dalam ekonomi kerakyatan.

“Perlu diwaspadai dampak yang dirasakan dari sistem kapitalis. Dampak positif sistem kapitalis mampu mendorong aktivitas ekonomi secara signifikan. Namun dampak negatif yang dirasakan yaitu adanya penumpukkan harta yang akhirnya memicu oligarki,” demikian catatan kritis Cholil Harun yang juga Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Demi Umat.

 

Lebih lanjut, dia menjelaskan terdapat dua kutub yang dikenal dalam dunia ekonomi yaitu sosialis dan kapitalis. Ekonomi dalam Islam sendiri cenderung mengarah kepada kutub sosialis.

Sebab, dalam sistem ekonomi Islam tujuan utamanya hampir mirip dengan sistem sosialis yang mengutamakan kemakmuran masyarakat secara merata.

“Terdapat misi yang tengah saya dan KH Nuruzzaman bicarakan yaitu mengenai gerakan membangun ekonomi kerakyatan di Indonesia. Hal tersebut juga membahas bagaimana cara untuk merealisasikan misi tersebut,” terang Cholil Hasan.

Kata Cholil hasan, di Indonesia sebagian besar roda perekonomian diisi oleh pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun demikian, pengetahuan para pelaku UMKM terkait sistem manajemen bisnis masih sangat minim.

 

Atas kondisi itu, akhirnya pengembangan usaha di Indonesia hanya berjibaku pada tahap tersebut tidak adanya kemajuan signifikan untuk beranjak menjadi bisnis korporasi.

Lebih lanjut, Cholil menguraikan bahwa konsep metodologi modernisasi yang lahir di Barat merupakan pembangunan ekonomi oleh masyarakat menengah, karena berbasis pada ekonomi sekuler.

Namun demikian, ditambahkan Cholil, jika merujuk pada sistem modernisasi yang dilakukan oleh negara Turki dan Iran, kedua negara Islam ini mengalami kegagalan saat menggunakan sistem tersebut.

Sejauh yang ia ketahui, Cholil melihat sejarah negara Islam yang menggunakan sistem modernisasi pada pembangunan ekonomi, belum ada yang berhasil melakukannya termasuk Turki dan Iran.

Ia menganalisa, kegagalan itu karena pembangunan ekonomi masih didominasi oleh pemerintah.

“Saat pemerintah lebih dominan menguasai perekonomian akan mengakibatkan pembangunan ekonomi yang tidak merata juga maraknya korupsi. Di samping itu masyarakat kelas atas jadi super kaya, sedangkan masyarakat menengah termasuk termarjinalkan seperti UMKM. Akibatnya masyarakat bawah menjadi buruh murah,” katanya.

 

Cholil Hasan menambahkan, pengalokasian dana dari zakat dan wakaf bisa dikerahkan untuk membantu proses perekonomian kerakyatan.

Salah satu bentuknya, jelas Cholil adalahh menerapkan sistem zakat skala berjangka, yaitu dana yang dialokasikan untuk membantu UMKM tersebut saat dua tahun kedepan dikembalikan.

Cholil menekankan bahwa penerapkan konsep managemen pada setiap unit ekonomi kerakyatan harus dicari sumber pendanaan yang bisa menutupi kebutuhan produksi. Mulai dari preparation, investasi, operasional, dan ekspansi.

Selain itu, Cholil juga mengatakan bahwa perlu adanya pelatihan bagi pelaku UMKM untuk mengetahui mengetahui wawasan mengenai managerial skill serta wawasan pengelolaan dana yang baik. (mui)

 

Pemuda Asean Didorong Integrasikan Agama dan Sains

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pemuda merupakan pihak yang menjadi tumpuan terciptanya perdamaian dunia. Penguasaan pemuda terhadap teknologi dan informasi, semestinya menjadi kekuatan generasi ini untuk menjaga harmoni kehidupan masyarakat, termasuk bagi bangsa-bangsa di ASEAN.

Pemikiran ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Keynote Speech nya pada ASEAN Youth Interfaith Camp (AYIC) 2021. Menag yang mewakili Wakil Presiden KH. Makruf Amin ini hadir secara virtual dalam forum yang dihadiri ratusan pemuda dari negara-negara ASEAN.

Menag mengungkapkan, saat ini di berbagai belahan dunia telah banyak terjadi perubahan yang serba cepat pada bidang sains, teknologi, dan informasi yang memberikan dampak pada sektor politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta agama.

Di sinilah, lanjut Menag, pemuda diharapkan untuk berkontribusi nyata dalam perubahan. “Khususnya di negara ASEAN, pemuda memiliki peran penting untuk merespon setiap perubahan dan tantangan yang dihadapi,” Selasa (12/10/2021).

Menurut Menag, perkembangan sains yang terjadi perlu diintegrasikan dengan nilai-nilai agama, sehingga dapat membawa kemaslahatan. Ia pun mengutip pernyataan seorang cendekiawan muslim asal Turki, Said Nursi.

“Nursi pernah menyatakan ‘pikiran harus diterangi dengan ilmu pengetahuan, dan hati perlu diterangi dengan agama. Ketika dua hal ini digabungkan, kebenaran akan terungkap. Namun ketika dipisahkan, akan ada fanatisme pada yang pertama dan timbul keraguan pada yang terakhir,” ujar Menag yang menyampaikan paparannya dalam Bahasa Inggris.

Karenanya, Menag mendukung AYIC 2021. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung sejak 11-15 Oktober 2021 ini akan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan kehidupan keberagamaan di wilayah ASEAN.
“Kita juga percaya, negara-negara ASEAN akan menjadi lebih kuat dan berkembang bila masyarakatnya hidup dalam harmoni dan damai,” kata Menag.

Pemuda diyakini sebagai pihak yang dapat berperan sebagai duta perdamaian, harmoni, dan toleransi. Perkembangan teknologi harus bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama.

“Untuk memenuhi tujuan ini, generasi muda harus memiliki kepekaan dan pemahaman komprehensif terkait dengan teknologi serta dampaknya terhadap sosial, ekonomi, dan fakta keberagamaan dalam masyarakat,” tuturnya.

“Akhirnya saya berharap apa yang sedang kita lakukan dan kontribusikan ini menjadi warisan dengan menyebarkan sikap saling menghormati dan perdamaian bagi kemanusiaan,” tutup Menag.

Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits 2021 Digelar dengan Prokes Ketat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) tahun 2021. STQH XXVI tingkat Nasional akan berlangsung di Maluku Utara, 14 – 23 Oktober 2021.

Ajang dua tahunan ini akan diikuti 589 peserta dari 34 provinsi. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa STQH akan berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami telah menyusun SOP Protokol Kesehatan STQH 2021. Juga telah dibuat panduan pelayanan kesehatan. Ajang ini juga akan mengoptimalkan barcode QR PeduliLindungi untuk dapat mengantisipasi potensi terjadinya penularan pada seluruh peserta dan kafilah selama even ini berlangsung,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Senin (11/10/2021).

“Kami berharap semua  kafilah, peserta, panitia, panitera disiplin prokes sejak keberangkatan dari daerahnya masing-masing. Sehingga, penyelenggaraan STQH Nasional XXVI ahun 2021 dapat berjalan lancar, tertib, dan sukses,” sambungnya.

STQH tingkat Nasional tahun 2021 mengusung tema “Melalui STQH Nasional, Kita Tingkatkan Pemahaman dan Pengamalan Nilai – Nilai Al-Qur’an untuk Mewujudkan Generasi Milenial Qur’ani yang Unggul, menuju Indonesia Hebat dan Maju”. Tema ini, kata Kamaruddin, memiliki makna bahwa tujuan penyelenggaraan STQH tidak hanya untuk mencetak juara pada setiap cabang dan golongan lomba, tapi juga mampu membentuk yang berwawasan iqra’. Yaitu, manusia yang secara terus-menerus mampu mengembangkan pemikiran dan wawasan untuk tujuan memahami rahasia ciptaan Allah, dan memiliki wawasan global.