Berita Terkini

PWNU DKI Desak Kapolri Segera Tangkap Ferdinand Hutahaean

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap Ferdinand Hutahaean atas cicitannya yang dianggap telah menyebarkan ujaran yang menyinggung SARA.

“Saya sebagai Bendahara PWNU DKI meminta polisi untuk segara tangkap Ferdinand demi ketenangan bangsa,” kata Bendahara PWNU DKI Mohammad Taufik dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Wakil DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan alasan Ferdinand harus segera ditangkap untuk memberi pelajaran agar yang bersangkutan tidak bisa dibiarkan atau seenaknya mencicit mengenai ketuhanan. Taufik menceritakan sejak kecil dirinya mengaji di kampung halamannya di Banten bahwa tidak ada Tuhan lemah.

Bahkan ini berlaku bagi semua agama. “Dalam Islam itu saya meyakini bahwa Allah memiliki sifat Al-Qawiyyu (Maha Kuat), Al-Aziz (Maha Perkasa), Al Jabbar memiliki (Mutlak) Kegagahan. Saya ini belajar sama kiai kampung. Jadi janganlah, buat kegaduhan yang bisa berujung benturan,” kata dia.

Taufik menambahkan, pernyataan Ferdinand menyakiti dan merusak harmonisasi antarumat beragama. “Kita ini kan harus selalu menjaga antarpemeluk agama agar tak menyakiti atau mencederai keyakinan masing-masing. Jadi, cicitan di media sosial itu sangat disayangkan membuat gaduh. Jangan seperti itu,” katanya.

Terkait dengan adanya klarifikasi Ferdinand, dia menilai haknya untuk membela diri. Namu, ada jejak digital sebagai bukti otentik tak bisa disangkal.

“Silakan membela diri. Haknya untuk klarifikasi. Videonya meminta maaf. Sebagai umat Islam ya maafkan. Tapi, itu tidak untuk hukum yang harus berjalan dan harus ada efek jera,” ujar dia.

Sumber: republika.co.id

Kiai Abdul Qoyyum Rembang: Kontribus MUI Sangat Diperlukan Bagi Bangsa

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengasuh Pesantren An-Nur Lasem, Rembang, Jawa Tengah, KH Abdul Qoyyum Manshur, dalam kajian ilmiahnya mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan peran Majelis Ulama Indonesia  (MUI).

Menurut tokoh yang akrab disapa Gus Qoyyum ini, Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya merupakan Muslim sangat membutuhkan peran dan kontribusi dari ulama.

Para ulama nantinya akan bekerja sama dengan para penguasa atau pemerintah untuk menjaga NKRI.

 

Menurutnya, ulama bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga jiwa raga manusia. Ketiga, ulama bekerjasama dengan pemerintah untuk menjaga keselamatan, kesehatan, fungsi, kualitas otak dan akal bangsa.

Ulama dan pemerintah mendesain akal bangsa ini agar sehat, cerdas, dan berkualitas otak serta pikirannya. Keempat, ulama bersama pemerintah bekerjasama menjaga eksistensi masa depan bangsa.

 

Selain itu, ulama bersama pemerintah bekerjasama menjaga harta, menyelamatkan aset, dan kekayaan negara.  Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim sangat jelas membutuhkan  peran para ulama untuk berkontribusi menjaga negara, menyelamatkan negara, dan membawa negara ini menjadi negara yang baik dan negara yang berkah.

Dia menegaskan MUI sangat dibutuhkan untuk menyadarkan orang-orang yang berpikir ekstrem, berpikir radikal, yang berpikir teror, apalagi sudah  melakuan tindakan ekstrem dari paham–paham radikal tersebut. “MUI dibutuhkan untuk berkontribusi membawa kebaikan bangsa dan negara Indonesia,” tutur dia.

 

Umrah Akan Dibuka 8 Januari Besok

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka.

Namun, Hilman menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah.

“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” terang Hilman di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.

Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman

“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya,” sambungnya.

Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.

BNSP dan Dirjen PHU Kerja Sama Tingkatkan Kapasitas Pembimbing Haji Umrah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan bahwa peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji dan umrah serta pengakuannya di kancah nasional bahkan internasional perlu terus dilakukan.

“Kami concern dalam upaya meningkatkan kapasitas pembimbing dan profesi pembimbing ibadah haji dan umrah,” tegas Hilman Latief saat membuka Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang Pembimbing, Pemandu dan Pengantar Jemaah Haji dan Umrah di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Giat ini diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Syariah Indonesia bekerja sama dengan BNSP dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hadir dalam acara itu, Ketua Dewan Pengarah (LSP) Pariwisata Syariah Indonesia, Dr KH Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum, beberapa Master Asesor BNSP dan Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji, Arsad Hidayat, Lc, MA .

Ikut secara daring, para Kepala Bidang Penyelenggaraa Haji dan Umrah Kanwil Kemenag seluruh Indonesia dan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Penyelenggara Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah dan.

“Pembimbing ibadah haji adalah profesi yang bonafide dan mulia. Karena itu, harus lebih professional, ditandai dengan kapasitas dan kompetensi yang terstandar, baik dari segi wawasan, keterampilan dan kepemimpinan,” sambungnya.

Menurut Hilman, peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji menjadi salah satu program kerjanya dalam 100 hari setelah dilantik menjadi Dirjen PHU. Makanya, segala upaya dilakukan, salah satunya bekerja sama dengan stakeholders dalam melaksanakan Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang Pembimbing, Pemandu & Pengantar Jemaah Haji & Umrah yang langsung disupervisi BNSP.

Hilman menjelaskan sejumlah alasan pentingnya peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji. Pertama, ada 5.103.375 jemaah yang mendaftar haji (waiting list). Masa tunggunya berada pada rentang 9 – 45 tahun. Berdasarkan amanah UU 8 tahun 2019, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan kepada Jemaah haji semenjak mereka mendaftarkan diri. Artinya, jemaah yang telah mencapai angka 5 juta tersebut harus mendapat bimbingan ibadah haji.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pembimbing Ibadah haji bagaimana mereka bisa melakukan tugas pembinaan tersebut kepada jemaah yang jumlahnya cukup besar,” ujar Hilman.

Kedua, tingginya ekspektasi jemaah haji dan kemajuan teknologi menuntut para pembimbing ibadah haji dan umrah untuk melakukan pengembangan, inovasi dan terobosan, baik terkait materi manasik, teknik pelayanan, maupun penguasaan teknologi informasi yang dapat memudahkan dalam pelaksanaan bimbingan manasik haji dan umrah.

Menurut Hilman, Ditjen PHU telah bekerja sama dengan 20 PTKIN yang tersebar di 15 provinsi dalam melaksanakan program sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah profesional. Sembilan tahun berlangsung, ada sekitar 8.845 pembimbing yang telah memperoleh sertifikat pembimbing manasik haji dari Kementerian Agama. Mereka terdiri dari ASN Kementerian Agama, pembimbing penyelenggara perjalanan haji dan umrah (PPIU dan PIHK), pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), ormas keagamaan, akademisi dan perseorangan.

“Jika dihitung rasionya berdasarkan jumlah jemaah haji dengan kuota normal, maka 1 orang pembimbing dapat melakukan pembinaan untuk 23 jemaah haji. Namun, rasio itu akan bertambah menjadi 1 pembimbing membina 579 jemaah haji jika dihitung berdasarkan jumlah Jemaah haji waiting list saat ini,” terang Hilman.

“Dengan kondisi seperti ini, artinya jumlah pembimbing ibadah yang ada masih kurang dan jauh dari angka ideal. Oleh karenanya kami terus mendorong agar pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah saat ini terus dilakukan bahkan diperkuat,” sambungnya

 

Gus Qoyyum: Negara Membutuhkan Ulama dalam Menjalankan Pemerintahan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang memiliki ragam kepercayaan dan juga kebebasan hak beragama.

Bebrapa agama yang dianut masyarakat Indonesia di antaranya adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dari ragam agama tersebut, penduduk Indonesia mayoritas memeluk agama Islam.

Pengasuh Pesantren An-Nur Lasem, Rembang, Jawa Tengah, KH Abdul Qoyyum Manshur, dalam kajian ilmiahnya mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan peran Majelis Ulama Indonesia  (MUI).

Menurut tokoh yang akrab disapa Gus Qoyyum ini, Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya merupakan Muslim sangat membutuhkan peran dan kontribusi dari ulama.

Para ulama nantinya akan bekerja sama dengan para penguasa atau pemerintah untuk menjaga NKRI.

“Sebuah negara sangat membutuhkan peran ulama dalam menjalankan pemerintahan dan kepemimpinan negara,” tutur dia.

Hal ini, menurut Gus Qoyyum, sangat jelas disebutkan dalam Alquran yaitu pada surat Fatir ayat 28 yang berbunyi :
اِنَّمَا يَخْشَى اللّٰهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمٰۤؤُاۗ
Artinya, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah SWT di antara para hamba –hamba-Nya ialah para ulama.”

Gus Qoyyum menjabarkan, di antara kontribusi ulama –ulama yang berdomisili di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia yaitu pertama, ulama bekerja sama dengan penguasa dalam menjaga agama.

Dalam menjaga agama Islam, ulama dan pemerintah bekerja sama agar akidah jangan sampai rusak. Sedangkan terhadap non-Muslim, umat Islam bertoleransi dengan baik, menjaga hubungan dengan baik, berhubungan dengan baik, tidak mengganggu kegiatan–kegiatan agama non-Muslim dan lainnya.(mui)

 

 

 

 

 

 

 

 

Kembangkan Halal Berbasis Masjid, BPJPH Jalin Kerja Sama dengan Masjid Istiqlal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal menjalin kerja sama pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH). Sinergi ini ditandai penandatanganan nota kesepahaman atau MoU oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar.

Penandatanganan MoU berlangsung di VIP Room Masjid Istiqlal Jakarta, bersamaan Kick Off Istiqlal Halal Expo dan Press Conference Milad ke-44 Masjid Istiqlal. “Saya mengapresiasi inisiatif Masjid Istiqlal, dan ini telah memberi uswah khususnya bagi seluruh masjid se-Indonesia, bahwa masjid bukan hanya sebagai pusat kegiatan ritualitas ibadah semata.” ungkap Aqil Irham usai menandatangani MoU, Rabu (6/1/2022).

Aqil Irham menjelaskan bahwa masjid yang dibangun Rasulullah SAW, selain sebagai tempat ibadah, juga menjadi pusat kegiatan untuk menata kehidupan masyarakat, serta membangun peradaban bangsa. “Dan ini menjadi benchmark Masjid Istiqlal yang menjadikan masjid sebagai pusat kehidupan termasuk ekonomi, budaya, dan peradaban bangsa,” kata Aqil Irham.

“Dengan adanya  produk halal berbasis masjid, ini tentu sangat menarik. Ini berarti menambah satu lagi ekosistem halal di Indonesia, yaitu masjid,” imbuhnya.

Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Nasaruddin Umar mengatakan bahwa masjid Istiqlal merupakan rumah kebanggaan umat di Indonesia. Bahkan, menjadi kiblat peradaban dunia Islam masa depan.

“Kita akan tunjukkan bahwa masjid adalah benar-benar rumah kemanusiaan untuk mengangkat martabat kemanusiaan itu sendiri tanpa melihat agama apapun, jenis kelamin apapun,” kata Nasaruddin Umar.

“Jadikanlah Masjid Istiqlal sebagai arena pengabdian. Bukan hanya untuk memberdayakan Masjid Istiqlal itu sendiri, tetapi kita mengobsesikan bagaimana Istiqlal memberdayakan umat. Jadi kita memberdayakan masjid tapi sekaligus juga masjid memberdayakan kita.” imbuhnya.

Sejak diresmikan pada 23 Desember 2020, Istiqlal Indonesia Halal Center (IIHC) mendapat dukungan dari berbagai pihak agar Masjid Istiqlal menjadi bagian dari Halal Hub Indonesia yang berdaya saing global. Dalam satu tahun terakhir, program IIHC telah berhasil membangun ekosistem UMK produk halal bersama institusi terkait, melalui program pelatihan dan pendampingan dalam wadah business incubator center, halal center, business matching, pengembangan e-commers (e-istiqlal), dan forum diskusi bersama bagi pelaku UMK produk halal. Juga, akselerasi produk untuk masuk ritel dan ekspor.

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung terwujudnya ekosistem halal di Indonesia sekaligus memperingati Milad ke-44, Masjid Istiqlal untuk pertama kalinya menggelar Istiqlal Halal Expo 2022. Kegiatan ini persembahan dari Istiqlal Global Fund (IGF) Badan Pengelola Masjid Istiqlal dengan dukungan dan sinergi dari Kementerian terkait, Yayasan BIG Indonesia, Institusi/lembaga terkait lainnya, serta para pelaku UMK produk halal. Dengan mengusung tema “Becoming the Biggest Halal Market”, acara ini diselenggarakan di area Masjid Istiqlal pada 5 Januari sampai 27 Februari 2022, dengan target pengunjung lebih dari 2.000 perhari dengan menerapkan standar protokol kesehatan.

Selain dengan BPJPH, Badan Pengelola Masjid Istiqlal juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian terkait penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi halal. Ada juga MoU antara Masjid Istiqlal dengan PT Lulu Group Ritel terkait kerja sama layanan zakat dan wakaf serta pengembangan produk UKM halal binaan Masjid Istiqlal.

Hadir dalam acara, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kemenperin Junadi Marki, Corporate Affair PT Lulu Group Ritel Lutfi Hasan, Kepala Badan Ekonomi Syariah KADIN Taufan E.N Rotorasiko, Direktur Penjualan dan Distribusi Bank Syariah Indonesia (BSI) Anton Sukarna, Asep Saifuddin Ketua Pelaksana Milad ke-44 Masjid Istiqlal, Dirut Istiqlal GLobal Fund (IGF) Mulyono Lodji, serta Direktur Pengembangan Usaha Halal & Ekonomi & Keuangan Syariah IGF Dwi Andayani. Acara yang digelar dengan protokol kesehatan tersebut juga dihadiri secara virtual oleh para pelaku UMKM serta para fasilitator nasional dan daerah dari seluruh Indonesia.

M-Paspor Jadi Alternatif Kemudahan untuk Calon Jamaah Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik rencana Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Hal ini dikemukakan Kepala Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Kemenag Nasrullah Jasam saat mengikuti uji coba M-Paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Pusat.

Ia menilai, aplikasi M-Paspor ini dapat memberikan alternatif kepada calon jemaah haji (calhaj) untuk membuat paspor. “Program M-Paspor ini memberikan alternatif jemaah haji untuk membuat paspor. Sebelumnya juga ada program paspor keliling, eazy paspor dan sekrang ada pilihan lagi M-Paspor,” kata Nasrullah usai melihat uji coba alur  penerapan aplikasi M-Paspor, Rabu (05/01/2022).

Terlebih, lanjut Nasrullah, dalam masa pandemi, aplikasi M-Paspor menjadi salah satu alternatif pembuatan paspor, karena dapat menghemat waktu dan menghindari kerumunan. “Untuk masa pandemi jemaah bisa memanfaatkan M-Paspor. Prosesnya sangat singkat sekali kurang dari 4 menit sampai selesai, jadi ini menjadi pilihan jemaah dan saya kira bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Nasrullah mengungkapkan, selain mengapresiasi pihaknya juga memberikan  sejumlah masukan terkait pengoperasian M-Paspor, khususnya terkait pemasporan calhaj. Seperti pada kolom nama pemohon paspor agar dapat disesuaikan dengan sistem dari Pemerintah Arab Saudi.

“Saya kira ini harus direspon dengan baik dan akan disampaikan juga sampai ke level jemaah agar dapat memanfatkan fasilitas M-Paspor ini,” ujarnya.

Ke depannya, Nasrullah berharap dapat tetap bersinergi dengan Dtjen Imigrasi, karena banyak fasilitas yang dapat memudahkan jemaah haji. “Prinsipnya kita persiapkan segala sesuatunya, mudah-mudahan tahun 2022 ini ada haji dan program M-Paspor ini dapat memberikan alternatif pembuatan paspor kepada jemaah,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Lalu lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Arman Aris mengatakan diundangnya beberapa Kementerian/Lembaga terkait dalam ujicoba ini adalah untuk meminta usul, saran dan masukan dalam menyempurnakan kesistemannya yang nantinya akan dievaluasi dan diperbaiki demi pelayanana prima kepada masyarakat pengguna jasa keimigrasian, khususnya paspor.

“Ujicoba M-Paspor ini untuk melihat kelemahan-kelemahan pada aplikasi ini mudah-mudahan tanggal 26 Januari nanti akan dilaunching diseluruh Indonesia, karena itu saya mengundang KL terkait dan sudah berbicara dengan Kemenag banyak masukan-masukan kecil jadi bahan koreksi aplikasi M-Paspor,” kata Amran.

Terkait layanan haji dan umrah, Kantor Imigrasi masih bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Pemda setempat untuk melayani jemaah haji yang ingin membuat paspor dengan mendatangi Kanim setempat, memanfaatkan fasilitas Paspor Keliling, fasilitas Eazy Paspor ataupun dengan jemput bola.

“Bekerjasama dengan Kantor Kemenag bersama pemda setempat kita jemput bola atau menggunakan eazy pasport bagi calon jemaah haji, kalau umrah mereka bisa datang ke Kantor Imigrasi terdekat atau menggunakan layanan eazy pasport ataupun bisa dengan kolektif agar terlaksananya pelayanan prima dan terhindar dari calo,” tuturnya.

Uji coba M-Paspor ini akan dilakukan di 3 Kantor Imigrasi dan direncanakan dimulai pada tanggal 4 – 20 Januari 2022 diantaranya Kantor Imigrasi Jaksrta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat serta Kantor Imigrasi Tangerang.

Turut hadir dalam uji coba tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Baron Ihsan, Kepala Seksi Dokumen Haji Nur Arif Muhammad, Kepala Seksi Pemvisaan Haji Kahirun Naim serta Seksi Penilaian Perlengkapan Haji Kardi.

Pemuda Muhammadiyah: Bila Perlu Kami Laporkan Ferdinand Hutahaean

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Cak Nanto menanggapi cuitan Feedinand Hutahaean  yang bernada kebencian dan menghina  batin masyarakat Indonesia khususnya bagi Muslim.

“Wajar saja hal ini mengundang kontroversi sekalugus kemarahan publik. Maka sudah sepantasnya jika Ferdinand diadukan ke Polisi agar ditindak sesuai prosedur hukum. Bila perlu kami juga akan turut melaporkan Ferdinand,” kata Cak Nanto dalam keterangan yang diterimaJurnalislam.com.

Ia mengatakan bahwa meskipun Ferdinand berkilah bahwa cuitannya merupakan  dialog imagener antara hati dan pikiran untuk memotivasi dirinya yang sedang galau dan tidak bermaksud menyasar orang tertentu atau kellmpok tertentu namun pada kenyataannya dia telah merendahkan Tuhan agama  lain dengan cuitannya yang diunggah di media sosial.

“Menurut saya bukan hanya memancing kemarahan kami sebagai orang Islam, tetapi saya yakin semua penganut agama manapun akan terusik dan marah karena penghinaan tersebut,” tambahnya.

 

Menurut Cak Nanto, pernyataan Ferdinan sungguh telah mengoyakan tatanan harmonisasi kebinekaan yang menjadi spirit dalam berbangsa dan bernegara.

“Saya berharap polisi dapat bertindak tegas agar tidak menjadi kusut dan berlarut yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.

Larangan Berlebihan dalam Makan dan Minum

Dalam kitab Mu‘jam Alfâz Al-Qur’ân Al-Karîm karya Muhammad ‘Ali an-Najjâr tercatat bahwa lafaz al-isrâf (sikap berlebihan) disebutkan  sebanyak 23 kali dengan segala derevasinya dalam Alquran.

Lafazh al-isrâf di dalam Alquran selalu disebut merujuk pada konteks negatif dan terlarang dengan makna yang berkisar keluar dari batas keseimbangan.

Sikap tersebut bisa dalam bentuk apa saja, misalnya dalam berinfak pada surat Al Furqan ayat 67 sebagai berikut:

وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

“Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.”

Selanjutnya, berlebihan juga dalam melakukan dosa pada surat Ali Imran ayat 147.

وَمَا كَانَ قَوْلَهُمْ اِلَّآ اَنْ قَالُوْا رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَاِسْرَافَنَا فِيْٓ اَمْرِنَا وَثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ

“Dan tidak lain ucapan mereka hanyalah doa, “Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebihan (dalam) urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.”

Serta berlebihan dalam mengonsumsi makanan atau minuman, baik karena terlalu sedikit atau terlalu banyak. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Araf ayat 31.

۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Ibnu ‘Âsyûr berpendapat dalam kitabnya at-Tahrîr wat-Tanwîr, ayat di atas terdapat prinsip-prinsip pemeliharaan kesehatan, khususnya mengenai makanan. Perintah di atas berupa anjuran dan tuntunan untuk tidak berlebihan dalam makan dan minum, bukan sebagai bentuk pengharaman.

Hal ini disebabkan pada ayat berikutnya yaitu 32, Allah SWT menegaskan tidak boleh seseorang mengharamkan karunia-Nya yang telah diberikan dan rezeki-Nya yang baik-baik.

Ukuran berlebihan pada ayat tersebut menurut Ibnu ‘Âsyûr adalah maslahat untuk setiap orang. Lebih jelas, ukurannya adalah keseimbangan seperti diperintahkan dalam surat Al-A‘rāf ayat 7, berikut penggalan firman-Nya:

قُلْ اَمَرَ رَبِّيْ بِالْقِسْطِۗ ….

“Katakanlah, “Tuhanku menyuruhku berlaku adil….”

Pesan tersirat dalam surat Al Araf ayat 31 yaitu makan dan minum terlalu sedikit atau banyak, dapat berpengaruh pada kesehatan seseorang.

Jika makan dan minum terlalu banyak, maka tubuh akan menampung kelebihan kalori yang akan mengakibatkan berat badan naik dan menderita obesitas hingga kematian. Demikian pula, jika asupan makan dan minum terlalu sedikit akan berakibat kurangnya gizi dan mudah terserang penyakit.

Ayat Alquran tersebut diperkuat dengan hadits Nabi bahwa orang yang berbuat al-isrâf (sikap berlebihan), salah satunya bermula dari keinginan menuruti nafsu makannya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من الإسراف أن تأكل ما اشتهيت
Diriwayatkan dari Anas Malik RA, Rasulullah SAW bersabda, “Salah satu ciri berlebihan (al-isrāf) Anda makan setiap yang Anda inginkan.” (HR Ibnu Mâjah No 3345 dari Anas bin Mâlik). Wallahu ‘alam. (mui)

Polri: Ujaran Ferdinand Berpotensi Timbulkan Keonaran

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Mabes Polri menyatakan ujaran Ferdinand Hutahaean melalui cuitannya di media sosial Twitter berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

“Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2021).

Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3,” kata Ramadhan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.

Sumber: kompas.com