Berita Terkini

Islam Muliakan Kedudukan Perempuan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar mengatakan, Islam memuliakan kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Fuad menekankan, dalam ajaran Islam seorang suami diwajibkan memperlakukan istrinya dengan baik atau muasyarah bil ma’ruf, dan dilarang menyakiti.

“Jika ajaran dan nilai-nilai agama dipedomani dalam kehidupan keluarga dan berumah tangga, maka insyaallah tidak akan timbul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan akan banyak ditemukan rumah tangga teladan dalam masyarakat dan bangsa kita,” kata Fuad saat dihubungi tim pemberitaan bimasislam, Jumat (04/02).

Fuad  mensitir pesan dari seorang ulama dan pelopor penasihat perkawinan atau marriage counseling di Indonesia almarhum H.S.M Nasaruddin Latif, yang diinsprasi dari ajaran Islam tentang kunci kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga, yaitu: saling menghargai, saling mempercayai, saling berlaku jujur, saling memaafkan, dan saling memenuhi kewajiban.

“Islam secara normatif dan praktik ideal sangat melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga dan dari segala bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan nilai dan tujuan suci pernikahan serta human right. Islam sebagai agama tidak dapat disalahkan ketika ada perilaku orang Islam yang belum sejalan dengan kemuliaan ajaran agamanya. Di sinilah, menurut hemat saya  pendidikan agama sejak dari hulu dan dakwah berperan untuk memperbaiki mentalitas, akhlak dan moralitas para anggota masyarakat,” ujarnya.

Fuad menjelaskan, KDRT dalam tinjauan psikologi keluarga bisa disebabkan oleh ledakan emosi yang tidak terkontrol, faktor kejiwaan yang bermasalah, KDRT akibat mabuk, narkoba, dan penyebab lainnya.

“KDRT karena sebab apa pun adalah tercela, merugikan bagi suami-istri bersangkutan dan lebih jauh mengganggu perkembangan kepribadian anak dalam keluarga,” pungkasnya.(tommy)

Siswa MTsN Pati Raih Bronze Medal di Ajang Internasional AISEEF

PATI (Jurnalislam.com)—  Lima siswa yang tergabung dalam tim riset MTsN 1 Pati kembali menunjukkan prestasinya. Mereka meraih Bronze Medal Asean Innovative Science Environment and Entrepreneur Fair (AISEEF) 2022.

Ajang ini digelar secara hybrid oleh IYSA bekerja sama dengan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pada 3 Februari 2022. Pemenang lomba diumumkan secara virtual pada Sabtu (5/2/2022).

Tim riset MTsN 1 Pati terdiri atas Rindu Jenar Asmaranti, Diera Sarah Dzikriyah, Izza Raihanun Sekarlangit, Syakhilla Gusti Anyadhiva, dan Lu’lu’ Zahira Juair. Mereka mengangkat tema tentang The Utilization of Bagasse to Become Active Carbon as Solutioned Solids Adsorbation in Well Water.

Menurut Lu’lu’, salah satu tim riset, ajang ini merupakan lomba riset tingkat internasional ketiga yang ia ikuti. “Ini lomba riset internasional ketiga saya. Alhamdulillah,  kali ini, saya bersama tim berhasil mendapat Bronze Medal AISEEF 2022,” tuturnya usai menerima pengumuman.

Ia menjelaskan, tim riset MTsN 1 Pati meneliti tentang pemanfaatan ampas tebu sebagai karbon aktif untuk adsorbsi padatan mineral di dalam air, sekaligus untuk mengurangi dan menyaring kadar-kadar mineral yang berbahaya di dalam air sumur. “Proses pembuatannya, pertama, kita membuat karbon aktif dengan cara dehidrasi, yaitu dengan menjemur ampas tebu selama 48 jam. Kedua, karbonasi, ampas tebu di-oven pada suhu 400° celcius selama 2 jam. Ketiga, aktivasi, ampas tebu yang sudah dihaluskan kita rendam dalam KOH selama 24 jam. Kemudian adsorber dicuci dengan aquades, disaring, kemudian dikeringkan pada suhu 110° celcius,” jelasnya.

Khaerul Umam, guru pembimbing riset, mengapresiasi ide kreatif dari anak-anak. “Saya mengapresiasi ide sekaligus kepedulian anak-anak dalam memaksimalkan pemanfaatan limbah dan juga kepeduliannya terhadap lingkungan, khususnya air yang menjadi kebutuhan primer manusia,” ungkapnya.

“Nikmat mana lagi yang harus kita dustakan Ya Allah?” ucap Ali Musyafak, Kepala MTsN 1 Pati sesaat setelah mendengar pengumuman lomba bertaraf internasional tersebut.

Menurutnya, ribuan prestasi ini merupakan berkat rahmat Allah. Di tahun 2021, MTsN 1 Pati berhasil meraih medali terbanyak se-Jawa Tengah (1.909 Medali). Kemudian, disusul pada awal tahun 2022, MTsN 1 Pati telah berhasil mengumpulkan medali lebih banyak daripada tahun kemarin, yakni 2.266 medali.

“Ini membuktikan bahwa nikmat Allah benar-benar telah diberikan kepada MTsN 1 Pati sebagai hasil perjuangan dan proses dari seluruh warga madrasah dalam mewujudkan MTsN 1 Pati sebagai Madrasah Unggulan Akademik Nasional dan Madrasah Riset, serta sesuai visinya yang bertaraf internasional,” ungkapnya.

Syafak juga mengajak seluruh komponen madrasah untuk meningkatkan rasa syukurnya kepada Allah Swt. agar dijauhkan dari adzab Allah. “Kita selalu bergerak, berinovasi melakukan perubahan, dan terobosan yang lebih baik, guna meningkatkan pelayanan madrasah kepada masyarakat sehingga MTsN 1 Pati menjadi madrasah uswatun hasanah yang istiqomah,” imbuhnya.

Syafak mengajak seluruh siswa MTsN 1 Pati untuk selalu mengasah potensi diri sesuai kemampuan masing-masing. “Tak lupa, kami mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada anak-anakku yang telah berjuang,” pungkasnya.

Pemerintah Kembali Terbitkan Kebijakan Peribadatan di Tengah Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Lonjakan Omicron, varian baru Covid-19, masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:

1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah
Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

4. Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.

Madrasah Diminta Perketat Prokes dan Waspada Omicron

BONDOWOSO(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan madrasah untuk waspada terhadap varian baru Omicron.

Hal ini disampaikan Wamenag saat meninjau Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bondowoso, Sabtu (5/2/2022) pagi.

“Saya minta aktivitas di dunia pendidikan (Madrasah) agar patuh serta menerapkan protokol kesehatan serta mensosialisasikan pentingnya vaksinasi di lingkungan madrasah,” pesan Wamenag di hadapan para guru dan keluarga besar MAN Bondowoso.

“Varian baru yang berasal dari Negara Afrika ini telah menyebar hampir ke seluruh penjuru dunia, bahkan di Indonesia. Saat ini tingkat kenaikan pasien yang terdampak virus tersebut kian melonjak setelah gelombang kedua selesai,” sambung Zainut Tauhid.

Sangat disayangkan bila lingkungan madrasah lengah dan acuh kembali terhadap protokol kesehatan. Oleh karenanya, Wamenag mengingkatkan para tenaga pendidik MAN Bondowoso bersama serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi Islam untuk membantu mensosialisasikan pentingnya vaksinasi untuk pencegahan Covid-19.

“Saat ini sudah dimulai vaksinasi ketiga atau disebut dengan booster sebagai wujud ikhtiar kita mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dunia pendidikan, lanjut Wamenag, mulai bangkit setelah 1,5 tahun lalu melakukan pembelajaran melalui virtual atau disebut daring. Madrasah diminta untuk ketat menjalankan prokes serta sistem pembelajaran tatap muka dengan mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya mengimbau madrasah dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada proses pembelajaran dimasa-masa pandemi,” tandas Wamenag.

Kepala MAN Bondowoso Saini menyampaikan bahwa selama menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal, dari mengukur suhu tubuh, cuci tangan, serta menjaga jarak. Bahkan diatur juga hanya 50% murid yang hadir, agar tidak terjadi kerumunan.

“Bahkan 55 tenaga pendidik dan 28 pegawai sebelumnya telah divaksinasi kedua yang selanjutnya disusul para murid,” ujar Kepala MAN Bondowoso.

Ia menambahkan, MAN Bondowoso memiliki embrio pendidikan berciri khas pondok pesantren dengan menerapkan pemisahan gedung belajar putra putri dan melestarikan kultur kental pendidikan keagamaan pondok pesantren.

Berbekal hal tersebut, banyak masyarakat Bondowoso menginginkan anak-anaknya dapat masuk di MAN.

Hadir mendampingi Wamenag RI pada kunjungan tersebut, Kabid Pontren Kanwil Kemenag Jatim M As’adul Anam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta Kepala Kemenag Kab. Bondowoso.

Madrasah Didorong Rutin Publikasikan Prestasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Para guru di madrasah diminta menjadi salahsatu bagian penting dalam penguatan moderasi beragama. Selain itu, madrasah juga harus mendukung penuh pencanangan Tahun Toleransi 2022.

Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo mengungkapkan, pemerintah pada tahun ini akan mencanangkan Tahun Toleransi. Adapun, Kemenag menjadi pelaksana atas program besar tersebut.

“Tahun ini akan dicanangkan sebagai Tahun Toleransi. Ini membutuhkan partisipasi aktif, supporting dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag. Madrasah harus jadi salahsatu bagian penting mendukung Tahun Toleransi. Madrasah, termasuk para gurunya juga harus menjadi aktor dalam penguatan moderasi beragama pada anak didik,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Jejaring dan Diseminasi Humas Pendis, Kementerian Agama di MAN Salatiga, Sabtu (5/2/2022).

Dalam acara yang diikuti para Kepala Madrasah dan Humas se Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kota dan Kabupaten Magelang itu, Wibowo meminta para guru madrasah agar menyampaikan ke anak didik tentang pemahaman Islam yang moderat, bersikap toleran terhadap sesama, termasuk cinta tanah air. Semisal, jangan sampai ada siswa madrasah yang tidak mau hormat bendera, tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan lainnya. Sikap kebangsaan harus tertanam kuat di kalangan siswa madrasah.

“Moderasi beragama itu bukan agamanya yang dimoderasi, tapi cara keberagamaan kita. Pemahaman, cara pandang, dan perilaku kita dalam beragama yang dimoderasi. Dengan demikian kita akan makin toleran dengan sesama umat beragama,” tandas Wibowo.

Dia menegaskan, merawat keberagaman dengan bersikap toleran terhadap sesama umat beragama ini harus terus dipupuk agar kekayaan sesungguhnya bangsa Indonesia ini tetap lestari. “Keberagaman di Nusantara inilah sejatinya kekayaan terbesar bangsa Indonesia, sekaligus menjadi kekuatan dalam menghadapi infiltrasi apa pun yang sifatnya merusak keutuhan bangsa dan negara,” tegas Wibowo.

Selain itu, Wibowo juga menyampaikan mengenai strategi manajemen kehumasan di madrasah. Menurutnya, madrasah harus mulai memaksimalkan publikasi atas berbagai keunggulan masing-masing agar masyarakat mengetahuinya bahwa madrasah adalah sekolah terbaik yang dipunyai negeri ini.

“Jangan malas mempublikasikan setiap capaian kinerja dan prestasi. Masyarakat perlu tahu ini. Bahwa madrasah kita ini sekarang sudah menjadi institusi pendidikan, sekolah yang hebat. Malah melompati sekolah umum. Prestasi madrasah yang saat ini sangat banyak membuat bangga. Jangan hanya jadi konsumsi internal, tapi share ke publik capain prestasi tersebut,” ujarnya.

Caranya, lanjut dia, kabarkan prestasi-prestasi membanggakan itu dengan merilis ke media. “Gandeng media untuk kerjasama. Bikin meme, posting di media sosial. Desain harus menarik agar menyedot perhatian. Bikin juga konten podcast untuk diposting di youtube. Banjiri medsos dengan prestasi-prestasi madrasah. Ini juga upaya branding madrasah yang murah,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Mustain Ahmad. Dia mengungkapkan, publikasi sangat penting karena memengaruhi kinerja dan citra lembaga. “Kita bisa sangat-sangat lancar dan terhambat karena adanya citra itu,” katanya.

Ia mengungkapkan, selama ini banyak prestasi yang diraih oleh kinerja yang dilakukan masing-masing lembaga, namun karena tidak adanya manajemen publikasi maka masyarakat tidak mengetahuinya.

“Maka kita mesti mengemas prestasi itu untuk menjadikan modal dalam melangkah lebih baik berikutnya. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, harus ada perubahan prestasi,” katanya.

Sementara, di tengah mulai melonjaknya penyebaran varian omicron, ia juga mengingatkan madrasah tetap ketat menjaga protokol kesehatan (prokes). “Jangan anggap enteng virus ini. Penularannya lebih cepat dari varian sebelumnya. Bagi yang menyelenggarakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) harus hati-hati. Taati SE Menag yang mengatur soal ini,” ucapnya.

Covid Melonjak Kembali, MUI Minta Umat Tingkatkan Kewaspadaan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat Muslim agar meningkatkan kewaspadaan di tengah kembali melonjaknya kasus Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dalam beraktivitas.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam, Sabtu (5/2).

KH Asrorun Niam mengatakan, masyarakat Muslim harus meningkatkan kewaspadaan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan seperti saat bekerja, berbelanja dan juga aktivitas lainnya, termasuk aktivitas sosial keagamaan seperti melaksanakan sholat Jumat di masjid dan juga sholat berjamaah.

“Namun hingga hari ini, MUI berkeyakinan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah Covid-19. Dengan demikian, aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa,” ujar Kiai Niam.

Meskipun aktivitas sosial keagamaan secara berjamaah masih bisa dilakukan, Kiai Niam mengingatkan bahwa hal tersebut harus dijalankan dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk perkembangan lanjutan, tentunya kita akan mengikuti dinamika dan juga perkembangan porsi yang diambil oleh pemerintah,” ungkapnya.

Kiai Niam mengungkapkan, penjelasan ini sekaligus klarifikasi atas beberapa pemberitaan yang menyatakan bahwa MUI mengimbau masyarakat Muslim untuk tidak melaksanakan sholat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Kiai Niam mengakui adanya penambahan kasus Covid-19 beberapa hari ini. Namun, kata dia, porsi mengenai pembatasan aktivitas sosial secara ketat merupakan ranah pemerintah.

“Dan aktivitas kegiatan keagamaan yang berbasis jamaah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari public policy. Apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalilan atau tidak,” pungkasnya.(mui)

 

[INFOGRAFIS] CIRI-CIRI WANITA SHALIHAH

1. QANITAT
Yaitu, wanita yang ahli ibadah. Seorang wanita yang istikamah dalam menjalankan ibadah, baik yang wajib maupun sunah, yang dibingkai dengan penuh keikhlasan semata karena-Nya.

2. SHADIQAT
Yaitu, wanita yang benar (jujur). Seorang wanita yang senantiasi menghiasi diri dengan kejujuran. Jujur dalam hati, lisan, tindakan, dan sikap yang sesuai dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya.

3. SHABIRAT
Yaitu, wanita yang sabar. Seorang wanita yang mampu bersabar dalam berbagai keadaan. Sabar dalam menjalankan perintah-Nya, dalam meninggalkan larangan-Nya, dan dalam menghadapi berbagai bentuk ujian dan cobaan.

4. KHASYIAT
Yaitu, wanita yang khusyuk. Seorang wanita yang dapat menjaga kekhusyuan dalam beribadah kepada-Nya. Sehingga, ia dapat merasakan adanya pengawasan dari-Nya (muraqabatullah).

5. MUTASHADDIQAT
Yaitu, wanita yang senang bersedekah. Sedekah menjadi salah satu perhiasan diri yang hendaknya dilestarikan oleh setiap wanita. Karena sedekah dapat menarik cinta Allah, para malaikat, dan manusia.

6. SHAIMAT
Yaitu, wanita yang rajin berpuasa.
Rasul SAW bersabda, “Jika seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya akan masuk surga dari pintu-pintu yang ia inginkan.” (HR Ibnu HIbban dan Thabrani).

7. HAFIDZAT
Yaitu, wanita yang menjaga kehormatan. Kemuliaan seorang wanita diukur dari sejauhmana ia dapat menjaga kehormatan dirinya melalui cara berbusana, bertutur kata, berjalan, bergaul, dan yang lainnya.

8. DZAKIRAT
Yaitu, wanita yang banyak berdzikir. Tipe wanita yang selalu istikamah berdzikir dalam berbagai kesempatan, tempat, dan waktu. Sehingga, hatinya senantiasa terpaut dengan Sang Pencipta

KADIN dan BPJPH Jajaki Kerjasa Sama Akselerasi Produk Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menjajaki sinergi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dalam akselerasi produk halal Indonesia. Sinergi ini dibahas dalam kunjungan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham ke kantor KADIN di Jakarta.

Kunjungan Aqil Irham diterima langsung oleh Ketua KADIN M. Arsjad Rasjid. “Ini silaturahim, sekaligus sebagai bagian dari upaya kita membangun sinergi dan kolaborasi untuk akselerasi produk halal Indonesia,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Aqil Irham mengatakan bahwa BPJPH terus berupaya memperkuat sinergitas dengan seluruh stakeholder halal. Hal itu dimaksudkan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), serta penguatan ekosistem halal nasional.

“Ada sejumlah hal yang harus kita lakukan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai pusat produk halal nomor satu di dunia pada 2024 nanti. Salah satunya, adalah percepatan implementasi kewajiban sertifikasi halal,” katanya.

Akselerasi sertifikasi produk halal butuh kesiapan dan dukungan pihak terkait, mulai dari BPJPH sebagai badan penyelenggara JPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI, para lembaga pendamping proses produk halal (PPH) bagi pelaku usaha mikro dankecil (UMK), dan lainnya.

Selain itu, ketersediaan anggaran juga penting.  UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 mengatur, sertifikasi halal bagi pelaku UMK digratiskan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Upaya sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan bersama untuk membangun kesadaran dan kesiapan pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal.

“Saat ini telah ada 3 LPH, ditambah 9 LPH baru. Namun tentu masih butuh memperbanyak LPH. Dalam hal ini saya juga mendorong KADIN untuk turut berperan,” imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempercepat penyiapan tenaga pendamping PPH bagi UMK melalui pelatihan dan ToT. Dengan target 10 juta sertifikat halal, maka kebutuhan minimal tahun ini ada 100.000 pendamping PPH.

“Upaya ini sudah tentu juga harus didukung dengan pemanfataan teknologi informasi seperti adanya digitalisasi, sehingga dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif dan efisien,” lanjut Aqil Irham.

Ketua KADIN M. Arsjad Rasjid menyatakan pihaknya sangat mendukung upaya BPJPH dalam percepatan program sertifikasi halal. Menurutnya, ada sejumlah hal yang dapat diperankan KADIN, mulai dari sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal, hingga kolaborasi lain dalam implementasi sertifikasi halal.

“Di KADIN kami juga ada Wiki Wirausaha. (Dalam upaya mendukung percepatan) sertifikasi halal BPJPH bisa juga dilakukan melalui Wiki Wirausaha,” kata M. Arsjad Rasjid.

Untuk membangun awareness sertifikasi halal, KADIN bisa melakukan sejumlah agenda edukasi dengan melibatkan  berbagai pihak terkait, termasuk e-commerce. “Kita bisa mengajak semua e-commerce untuk membangun awareness sertifikat halal ini. Perlu set waktu untuk mempertemukan semuanya,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan berbagai kolaborasi upaya tersebut, M. Arsjad Rasjid mengatakan perlu adanya pembicaraan lebih lanjut antara KADIN dan BPJPH Kemenag. “Ini menjadi langkah awal untuk membuat MoU antara KADIN dan Kemenag,” pungkasnya.

Wasekjen Perempuan MUI Ajak Muslim Lawan KDRT

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan Badriyah Fayumi menegaskan tanggapannya mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa Islam melarang semua bentuk kezaliman termasuk kepada isteri, perempuan dan anak.

Pandangan ini disampaikan Nyai Badriyah ketika dihubungi MUI Digital pada Kamis (03/02).

Nyai Badriyah mengatakan bahwa ayat dalam Alquran dan Hadist Nabi Muhammad mendorong setiap orang untuk menghentikan segala kezaliman dan kemunkaran.

“Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual,” terangnya.

Kaitannya dengan menghentikan kedzaliman dan kemunkaran yang tertulis dalam Alquran dan Hadist, Nyai Badriyah mengatakan bahwa menolong korban menjadi hal yang harus dilakukan.

“Menolong orang yang didzalimi berarti menolong korban KDRT agar mendapatkan akses keadilan dan pemulihan” Ujarnya.

 

Dalam memandang masalah KDRT, Nyai Badriyah justru mengajak agar setiap muslim hendaknya menolong orang yang terdzalimi melalui tindakan yang membuat pelaku kekerasan menjadi jera.

“Menolong orang yang zalim berarti melakukan tindakan-tindakan, baik hukum maupun non hukum, terhadap pelaku agar bertobat, bertanggungjawab dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

 

UIII Didorong Jadi Pusat Halal Berskala Internasional

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendorong Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) menjadi pusat halal yang berskala internasional (international halal hub). Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki pada Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Badan Halal UIII di Gedung Fakultas A Kampus UIII di Cimanggis Depok, Kamis, (3/2/2022).

Mastuki menyebut UIII memiliki potensi strategis sebagai perguruan tinggi Islam internasional dalam global halal value chain dan memperkuat ekosistem halal Indonesia.

“Ada sejumlah peran strategis yang dapat dimainkan oleh perguruan tinggi, terlebih UIII sebagai perguruan tinggi Islam di Indonesia yang berskala internasional. Yakni menjadi pusat pengembangan dan penelitian halal berorientasi global. UIII saya kira bisa menjadi global halal hub yang menghubungkan pemain-pemain halal di dunia,” katanya optimis.

Mastuki memaparkan bahwa langkah strategis penguatan ekosistem industri halal nasional telah disusun Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Salah satunya adalah penguatan halal value chain. Langkah strategis lainnya adalah akselerasi sertifikasi halal sebagai peran antara untuk mendorong produsen halal Indonesia menjadi pemain utama di level global.

“Masih ada bidang garap yang luas menyangkut preferensi gaya hidup halal, pengembangan riset bahan-bahan pengganti nonhalal dan peningkatan awareness masyarakat, dan mewujudkan hub internasional dalam produksi dan perdagangan produk halal dunia,” urainya.

Sebelumnya, Sekretaris UIII Chaider S Bamualim mengatakan UIII ingin mendirikan halal center atau badan halal yang dapat mendukung upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Sementara Direktur Perpustakaan dan Kebudayaan UIII Syafiq Hasyim menyatakan bahwa cakupan isu produk halal sangat luas. Perguruan tinggi dapat menjadi partner strategis pengembangan riset di bidang halal.

“UIII ingin berkontribusi mengerucutkan peta potensi halal di Indonesia. Menjadi pusat penelitian dan kajian yang secara akademik dapat dipertanggungjawabkan. Sisi lain UIII sebagai PTN-BH ingin mendapatkan hasil yang produktif sehingga dapat menghidupi keberlanjutan pendidikan disini,” tegasnya.

Hadir juga dalam FGD,  Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIII Dian Masyita, Kaprodi Ilmu Politik Sirojuddin Arif, Kaprodi Ilmu Ekonomi M Luthfi Hamidi, dan para civitas akademika UIII.