Berita Terkini

India Larang Pakaian Agama hingga Ada Putusan Pengadilan

NEW DELHI (Jurnalislam.com) — Putusan Pengadilan di negara bagian India Selatan, mengatakan pada Kamis (10/2) meminta para siswa untuk tidak mengenakan pakaian agama apapun sampai pengadilan mengeluarkan putusan atas petisi.

Pengadilan di negara bagian Karnataka sedang mempertimbangkan petisi yang diajukan siswa yang menentang larangan jilbab yang telah diterapkan beberapa sekolah dalam beberapa pekan terakhir.

“Kami akan memberikan perintah. Tetapi sampai masalah ini diselesaikan, tidak ada siswa yang harus bersikeras mengenakan pakaian keagamaan,” kata kantor berita Press Trust of India mengutip Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dilansir dariAlarabiya, Jumat (11/2/2022).

Pengadilan juga memerintahkan negara bagian untuk membuka kembali sekolah dan perguruan tinggi yang telah ditutup oleh menteri utama selama tiga hari karena protes atas larangan itu meningkat awal pekan ini.

Masalah ini menjadi berita utama bulan lalu ketika sebuah sekolah yang dikelola pemerintah di distrik Udupi Karnataka melarang siswa yang mengenakan jilbab memasuki ruang kelas. Larangan ini memicu siswa protes di luar gerbang sekolah.

Kemudian menjadi lebih banyak sekolah di negara bagian mulai mengikuti larangan serupa, memaksa Pengadilan Tinggi negara bagian untuk campur tangan.

Kebuntuan yang tidak nyaman itu telah menimbulkan ketakutan di kalangan mahasiswi Muslimah yang mengatakan bahwa hak-hak beragama mereka dirampas di negara mayoritas Hindu itu. Pada Senin, ratusan siswa dan orang tua turun ke jalan untuk menggelar protes pembatasan tersebut.

Perselisihan di Karnataka telah memicu protes di tempat lain di India. Sejumlah demonstran ditahan di ibu kota, New Delhi, pada Kamis, dan mahasiswa serta aktivis juga berbaris di kota-kota termasuk Hyderabad dan Kolkata dalam beberapa hari terakhir.

Ini juga menarik perhatian di negara tetangga Pakistan yang mayoritas Muslim. Menurut Menteri Luar Negerinya, Shah Mahmood Qureshi, merampas pendidikan gadis-gadis Muslim adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang paling dasar. “Ini benar-benar situasi menindas,” ujarnya.

Peraih Nobel Perdamaian dan aktivis pendidikan Malala Yousafzai juga mengutuk larangan tersebut. “Menolak membiarkan anak perempuan pergi ke sekolah dengan jilbab mereka sangat mengerikan,” cuit juru kampanye hak asasi manusia Pakistan berusia 24 tahun itu.

Bagi banyak wanita Muslimah, jilbab adalah bagian dari iman mereka dan cara untuk menjaga kesopanan. Ini telah menjadi sumber kontroversi selama beberapa dekade di beberapa negara Barat, khususnya di Prancis, yang pada 2004 melarangnya untuk dikenakan di sekolah umum.

Di India, di mana Muslim membentuk sekitar 14 persen dari hampir 1,4 miliar penduduk negara itu, jilbab tidak dilarang di tempat umum dan merupakan pemandangan yang biasa.

Beberapa aktivis hak telah menyuarakan keprihatinan bahwa larangan tersebut dapat meningkatkan Islamofobia. Kekerasan dan ujaran kebencian terhadap Muslim meningkat di bawah partai nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, yang juga memerintah negara bagian Karnataka.

Sumber: republika.co.id

Masjid Berperan Penting Bangun Kesadaran Umat Jaga Prokes

PALU(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan masjid dapat difungsikan untuk membangun kesadaran umat agar menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seiring dengan adanya peningkatan kasus Covid-19.

“Masjid memiliki peran strategis di masyarakat dalam kehidupan sosial, peran dan fungsi itu salah satunya adalah membangun kesadaran dan merubah pola pikir (mindset) umat, untuk peduli dalam pencegahan penularan Covid-19,” kata Wakil Ketua MUI Provinsi Sulteng Prof H Sagaf S Pettalongi MPd, dihubungi dari Palu, Rabu (10/2/2022).

Pernyataan Waketum MUI Sulteng itu, merupakan respons atas Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Edaran ini diterbitkan, sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Prof Sagaf menilai bahwa edaran Menag tersebut, merupakan bentuk pencegahan penularan Covid-19, seiring dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air akhir-akhir ini.

Maka, kata Prof Sagaf, edaran itu, bukan untuk menghalangi umat beragama termasuk umat Islam, untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

“Substansi dari edaran itu sebenarnya adalah, bagaimana agar rumah ibadah ikut berperan aktif dalam pencegahan Covid-19 melalui penerapan prokes secara ketat di masing-masing rumah ibadah,” ujar Prof Sagaf.

Oleh karena itu, ujar Prof Sagaf, masjid sebagai rumah ibadah umat Islam yang memiliki fungsi begitu luas, dapat dijadikan sebagai sentral atau pusat penyebaran informasi dan pendidikan, untuk peningkatan kesadaran umat terhadap penerapan prokes cegah Covid-19.

“Peran strategis masjid harus difungsikan, utamanya pada agar peningkatan wawasan, mental dan karakter, yang salah satu tujuannya adalah untuk membantu pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, seperti saat ini yakni adanya pandemi Covid-19,” katanya.

Di Sulteng, berdasarkan data Kanwil Kemenag Sulteng terdapat 3.563 masjid dan 1.210 mushalla dalam berbagai tipologi.Prof Sagaf yang juga Rektor UIN Datokarama Palu menilai, jika semua pegawai syara di ribuan masjid tersebut berperan aktif dalam sosialisasi pencegahan Covid-19 lewat peran masjid, maka akan terbangun satu kesadaran komunal dalam pencegahan virus tersebut. (mui)

 

Pemerintah Dorong Perawatan Kitab Ulama Nusantara

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Literasi peradaban Islam dalam bentuk kitab Turots merupakan warisan ilmu pengetahuan dan budaya Islam yang berasal dari pemikiran para ulama sejak zaman dahulu kala. Untuk itu, sumbangsih para ulama terhadap literasi peradaban Islam perlu dibangkitkan kembali untuk menginspirasi lahirnya karya-karya baru yang sesuai dengan kondisi saat ini.

“Saya berharap sebagai pewaris tradisi keilmuan Islam yang kaya di masa silam, seyogianya ingatan, spirit, dan kesadaran Bangsa Indonesia akan kemegahan dan kebesaran leluhur kita dapat dibangkitkan kembali untuk mendorong munculnya karya-karya baru tentang keislaman,” ucap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Pameran Turots Ulama Nusantara, Pekan Memorial Syekh Nawawi Banten melalui konferensi video di Jakarta, Selasa, (08/02/2022).

Dalam pameran yang bertajuk “Kebangkitan Turots Nusantara: Dari Indonesia untuk Peradaban Dunia” tersebut, Wapres menuturkan, karya-karya baru tentang keislaman setidaknya dapat memberikan kemanfaatan bagi umat Islam untuk memberikan petunjuk dalam kebaikan.

“Sarat akan ilmu pengetahuan, sesuai dengan perkembangan zaman, seraya tetap mengajak pada jalan kebaikan, dan menguatkan persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

Lebih jauh Wapres mengungkapkan bahwa turots ulama jumlahnya sangat banyak dan berusia ratusan tahun, tersebar di berbagai perpustakaan dunia, mulai dari perpustakaan di Eropa hingga Timur Tengah, namun masih banyak yang belum terpublikasikan karena masih berupa naskah tua yang ditulis dengan tangan.

“Untuk itu, diperlukan adanya upaya “tahqiq” atau mengeluarkan nash secara benar tanpa cacat dengan pemeriksaan secara seksama dan detail,” tuturnya.

Oleh karena itu, Wapres menilai penerbitan kembali karya-karya ulama Nusantara penting untuk dilakukan, sebagai jembatan yang menyambungkan warisan pemikiran masa silam dengan realita pembaca masa kini.

Dari banyaknya ulama yang membuat karya tulis budaya Islam di Indonesia, Wapres mencontohkan salah satunya, yaitu Syekh Nawawi Al-Bantani yang karya-karyanya menunjukkan ulama Islam Indonesia tidak kalah hebatnya dengan ulama-ulama Timur Tengah dalam bidang keilmuan.

“Selain dikenal dengan kitab-kitab hasil karyanya tersebut, Syekh Nawawi memberikan andil dalam membangun karakter muslim Nusantara yang toleran, moderat, serta penuh rahmah, kasih sayang dan welas asih,” jelasnya.

“Syekh Nawawi Al-Bantani juga memberikan contoh dan semangat kepada para Ulama di Indonesia, khususnya generasi muda, untuk membuat karya tulis yang berkualitas sejak ratusan tahun yang lalu. Karya literasi dan kajiannya menumbuhkan jiwa nasionalisme,” sambungnya.

Selanjutnya, Wapres mengatakan, Turots Ulama Indonesia dijadikan sebagai basis pijakan membangun identitas dan jati diri keislaman bangsa Indonesia.

“Utamanya dalam menghadapi berbagai tantangan dunia modern, menuju Indonesia yang unggul, tangguh, dan berkarakter, seperti yang kita cita-citakan,” ucapnya.

Wapres pun berpesan, utamanya kepada generasi muda muslim agar dapat mengikuti semangat warisan Syekh Nawawi Al-Bantani yang menguasai khazanah keilmuan dunia Islam.

Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga meresmikan Pameran Turots Ulama Indonesia serta Peluncuran Kompilasi 11 Kitab Ulama Nusantara.

“Akhir kata, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Pameran Turots Ulama Indonesia serta Peluncuran Kompilasi 11 Kitab Ulama Nusantara, saya nyatakan diresmikan,” pungkasnya.

Sejalan dengan Wapres, Rais A’am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar juga berharap turots-turots tersebut dapat dikembangkan. Di samping itu, generasi-generasi muda dari Indonesia dapat mendunia dengan melahirkan tulisan-tulisan yang sangat bermanfaat bagi umat Islam.

“Sudah mulai banyak tulisan-tulisan kitab-kitab yang besar, dan nanti akan disusun siapa lagi yang mengikuti jejak beliau [Syekh Nawawi Al-Bantani], mungkin ini masih belum terhimpun, banyak penulis-penulis kita, mualif-mualif, tapi Insya Allah dengan peringatan ini mereka akan tertarik, terbangun semangatnya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, acara dilanjutkan dengan penekanan tombol yang menjadi tanda Peresmian Nama Jalan Syaikh Nawawi Banten Di Cilincing, Jakarta Utara yang semula bernama Jalan Cakung Cilincing Raya.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Agung Firman Sampurna, Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Wakil Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa,  Duta Besar Negara Sahabat, serta Perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

 

Mayoritas Muslim, Indonesia Disebut Jadi Rujukan Toleransi Dunia

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa, dan agama yang rentan dengan perpecahan. Untuk itu, dengan jumlah penduduk yang mayoritas beragama Islam, penting bagi umat Islam untuk turut menjaga kerukunan bangsa dengan mengamalkan Islam wasathiyah (moderat).

“Ini memang perlu dijaga terus karena menjadi tanggung jawab kita menjaga kerukunan nasional dan ajaran Islam yang wasathiyah,” ucap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima jajaran Pengurus Besar Darud Da’wah wal Irsyad (DDI), melalui konferensi video, Rabu (09/02/22).

Menurut Wapres, Indonesia telah dipandang sebagai bangsa yang memiliki tingkat toleransi yang tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kunjungan dari salah satu organisasi muslim global bernama Majelis Hukama Al Muslimin yang ingin mempelajari Islam nusantara di Indonesia.

“Kita ini dianggap sebagai negara yang memiliki sikap toleransi yang tinggi. Belum lama ini utusan dari Majelis Hukama Al Muslimin datang menemui saya, mereka mau belajar di Indonesia tentang toleransi. Indonesia dianggap sebagai negara yang sudah menerapkan dengan baik,” jelasnya.

Lebih jauh, Wapres mengapresiasi kontribusi DDI yang selama ini telah mengembangkan Islam wasathiyah sebagai upaya menjaga kerukunan bangsa dan mengharapkan agar peran DDI memiliki cakupan yang lebih luas lagi.

“Saya sebagai pribadi maupun pemerintah yang menghargai peran-peran DDI yang selama ini sudah dilakukan dan berharap agar DDI dapat terus berkontribusi lebih besar lagi,” harap Wapres.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar DDI Andi Syamsul Bahri Galigo menyampaikan akan terus menjaga ahlusunnah wal jamaah dengan memberikan literasi kepada para santri melalui buku-buku karangan tokoh DDI sebagai media belajar.

“Kami di DDI sekarang telah menggalakkan buku-buku karangan yang telah ditulis oleh tokoh-tokoh DDI, akan kami cetak ulang dan ajarkan terus kepada santri dan santriwati DDI sebagai langkah awal untuk mempertahankan ahlusunnah wal jamaah,” ungkap Andi.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir secara virtual Sekretaris Jenderal DDI Helmi Ali Yafie, Ketua Steering Committee Suaib Tahir, dan Tokoh DDI Hamka Haq.

Sementara Wapres didampingi oleh Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto, Masduki Baidlowi, dan Masykuri Abdillah.

 

Bertentangan dengan Konstitusi, MUI Tolak Gugatan terhadap UU Pernikahan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi diterimanya judicial review yang dilayangkan oleh pria asal Papua, bernama E.Ramos Petege, terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Gugatan yang layangkan oleh E.Ramos Petege ini karena dirinya merasa dirugikan atas pemberlakuan UU tersebut setelah gagal menikah dengan pasangannya yang beragama Islam.

Menurut Amirsyah nikah beda agama bertentangan dengan konsitusi karena adanya jaminan, kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menilai, gugatan yang dilayangkan oleh E.Ramos Petege ke MK adalah hak konstitusional bagi setiap warga negara.

Namun, Buya Amirsyah mengatakan, dirinya juga memiliki hak konstitusi untuk menolak uji materil terhadap Undang-undang tersebut.

 

“Apa yang disampaikan pria bernama E.Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua melayangkan uji materi (judicial review) terhadap Undang Undang No.16 Tahun 19 merupakan hak konstitusi sebagai warga negara,” kata Amirsyah, kepada MUIDigital, Rabu (9/2).

Buya Amirsyah mengungkapkan, secara yuridis, berdasarkan Undang Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

Oleh karena itu, kata Buya Amirsyah, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.

Selain itu, Buya Amirsyah mengatakan, perkawinan sesuai dengan falsafah Pancasila bercita-cita untuk pembinaan rumah tangga yang tenang, bahagia, dan kasih sayang atau dalam Islam dikenal sebagai sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Sementara itu, dia menilai, perbedaan agama dengan pasangan yang beragama Muslim dan Non Muslim hal itu jelas bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan.

“Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga,” ungkapnya.

 

Dengan demikian, Buya Amirsyah menilai, sudah tepat adanya aturan syarat sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam UU ini dikatakan bahwa suatu perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, hal itu sangat diperlukan karena pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

“Misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan,” ungkapnya.

Buya Amirsyah juga mengungkapkan dalam hukum Agama Islam sesuai aturan Alquran, ia mengutip Surat Al-Baqarah ayat 221 sebagai salah satu dasarnya.

“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman,” arti surat QS Al-Baqarah ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Terjemahan

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

 

Buya Amirsyah menjelaskan, ayat ini jelas melarang pasangan suami-istri menikahi beda agama, baik wanita non Muslim atau sebaliknya laki-laki non Muslim.

“Karena pernikahan itu merupakan bagian dari ibadah dalam ajaran Islam,” tutupnya.(mui)

 

Dorong Pengembangan Ekspor, BPJPH Gelar Bimbingan Teknis Sertifkasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan bersinergi menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal. Bimtek dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan ekspor produk halal nasional.

Hadir sebagai keynote speaker, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa sertifikasi halal merupakan kunci dalam penguatan produk halal nasional. Selain sebagai kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, sertifikasi halal juga merupakan salah satu aspek yang harus dipenuhi agar produk dapat masuk ke pasar internasional.

“Produk halal itu hulunya ada di BPJPH, karena produk halal harus bersertifikat halal dari BPJPH. Oleh karena itu, untuk memperkuat produk halal kita maka kuncinya adalah percepatan pelaksanaan sertifikasi halal,” kata Aqil Irham secara virtual, Rabu (9/2/2021).

Untuk mendorong percepatan sertifikasi halal tersebut, lanjut Aqil Irham, perlu dilakukan upaya publikasi, sosialisasi, dan edukasi sertifikasi halal. Tujuannya, agar pelaku usaha memperoleh pemahaman tentang urgensi sertifikasi halal dan pengetahuan terkait kehalalan produk. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki bekal dan siap untuk melaksanakan sertifikasi halal.

“Oleh karena itu publikasi, sosialisasi, dan edukasi sertifikasi halal menjadi sangat penting untuk kita laksanakan. Sebab, saya perkirakan saat ini produk makanan minuman saja masih puluhan juta yang belum bersertifikat halal,” imbuh Aqil Irham.

Menilik urgensitas sosialisasi, publikasi, dan edukasi sertifikasi halal tersebut, Aqil Irham mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama Kemendag untuk menggelar bimtek sertifikasi halal. Ia juga mengapresiasi pencapaian ekspor nasional yang dilaporkan surplus senilai USD 48,59 miliar pada tahun 2021.

“Kita harapkan produk halal UMK kita ke depan bisa memenuhi kebutuhan domestik atau setidaknya mengurangi import produk halal, sekaligus untuk menguasai pangsa ekspor di luar negeri. Ini sejalan dengan upaya kita menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal di dunia,” kata Aqil Irham.

Aqil Irham juga mendorong pelaku usaha, khususnya UMK, untuk segera melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal produknya ke BPJPH. Melalui regulasi Jaminan Produk Halal, pemerintah juga memberikan afirmasinya untuk menghadirkan kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dikatakannya, sertifikasi halal itu mudah dan memberikan banyak manfaat. Selain sebagai bentuk penjaminan kehalalan produknya, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi produk sehingga meningkatkan daya saing di pasar global.

“Terlebih saat ini peraturan tarif layanan sertifikasi halal sudah diterbitkan dengan besaran biaya yang turun drastis dari sebelumnya. Pelayanannya juga diupayakan lebih cepat dan mudah, melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses oleh pelaku usaha kapan saja dan dari mana saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi mengatakan bahwa penguatan ekspor produk halal niscaya dilakukan. Sebab, saat ini peluang pasar produk halal semakin terbuka. Dengan produk yang berdaya saing, diharapkan ekspor produk halal nasional akan semakin meningkat sehingga memperkuat komoditi ekspor nasional.

“Saat ini halal telah menjadi trend gaya hidup global. Tidak hanya di kalangan Muslim saja, namun juga masyarakat dunia secara umum dengan menjadikan produk halal sebagai pilihan produk dengan jaminan kualitas yang sehat dan bermanfaat untuk dikonsumsi.” kata Didi Sumedi.

Penguatan produk halal nasional, lanjut Didi, selain untuk memenuhi kebutuhan produk halal di dalam negeri, juga untuk mendorong peningkatan ekspor produk halal nasional.

“Karenanya, sinergitas dengan BPJPH untuk mengadakan edukasi sertifikasi halal ini sangat penting. Karena dengan sertifikasi halal diharapkan produk halal kita akan meningkat daya saing dan nilai produknya di pasar global,” lanjut Didi.

Bimtek sertifikasi halal yang digelar secara virtual tersebut diikuti oleh lebih dari 600 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Dana SBNS Dimanfaatkan untuk Pembangunan Madrasah dan KUA

SEMARANG(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA). Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa hal itu dilakukan dalam kerangka transformasi layanan umat di bidang pendidikan dan layanan keagamaan.

“Alhamdulillah kita semua bersyukur madrasah-madrasah dan KUA banyak yang sudah bersalin rupa. Dulu kita lihat madrasah dari sisi bangunannya saja sudah tidak enak. Sekarang kita saksikan, banyak gedung madrasah dan KUA sudah sedemikian megah dan kokoh berdiri,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas usai meresmikan 33 gedung madrasah serta 6 gedung Balai Nilah dan Manasik Haji KUA di Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022).

Peresmian berlangsung pada 8 Februari 2022, dipusatkan di MTsN 1 Semarang. “Madrasah dan KUA terus bersalin rupa demi mewujudkan transformasi layanan umat,” tegasnya.

Menurut Menag, puluhan gedung baru madrasah dan KUA di Jateng ini dibangun melalui skema pembiayaan SBSN 2021. Di hadapan Walikota Semarang Hendrar Prihadi, serta para Kepala Kankemenag dan Kepala Madrasah se-Jateng, Menag menyatakan, sudah menjadi tugas bersama untuk menjadikan madrasah yang dulu hanya sebagai sekolah alternatif menjadi sekolah unggulan dan menjadi destinasi pendidikan.

“Salah satu caranya dengan memperbaiki tampilan fisik dan meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan,” pesan Menag.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Semarang memberikan bantuan kepada Kantor Kemenag Kota Semarang untuk rehab KUA sebesar Rp1.040.225.000,-. Ada juga bantuan paving blok seluas 3.500 meter persegi yang diberikan kepada MTsN 1 Semarang.

Bantuan diserahkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kepada Kakankemenag Kota Semarang dan Kepala MTsN 1 Semarang, disaksikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Mengapresiasi komitmen Walikota Semarang terhadap peningkatan sarana pelayanan madrasah dan KUA di wilayahnya,” tutur Menag.

Kakanwil Kemenag Jateng Mustain Ahmad menambahkan 33 gedung  baru yang diresmikan Menag terdiri atas 12 ruang kelas baru, 17 asrama terpadu, 3 laboratorium terpadu, dan 1 gedung praktik pembelajaran.

Sementara Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji dibangun di 6 lokasi,  yakni: KUA Kec. Kebumen Kab. Kebumen, KUA Kec. Pakis Haji Kab. Jepara, KUA Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, KUA Kec. Cilacap Selatan Kab. Cilacap, KUA Kec. Wirosari Kab. Grobogan, KUA Kec. Rembang Kab. Rembang.

Hadir mendampingi Menag, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Staf Ahli dan Stafsus Menag serta pejabat di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Usai meresmikan bangunan SBSN 2021, Menag dan rombongan meninjau 29 stand pameran dari perwakilan madrasah se Jawa Tengah di pelataran MTsN 1 Semarang.

Pendaftaran Anggota BPKH Dibuka, Ini Syaratnya

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pendaftaran calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dibuka. Ada dua formasi, yaitu: anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH.

“Pendaftaran dilakukan melalui laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10 hingga 18 Februari 2022  pukul 23.59 WIB, ditandai dengan bukti submit,” terang Ketua Pansel Calon Anggota BPKH Mardiasmo di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

“Atau bisa datang langsung ke Kantor Pansel di Biro Kepegawaian Gedung Kementerian Agama lantai 3, mulai  10 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, ditandai dengan bukti tanda terima,” sambungnya.

Mardiasmo menjelaskan, peserta yang akan mendaftar, harus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Calon peserta juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji.

“Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota,” jelasnya.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, lanjut Mardiasmo, peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik. Mereka juga tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan. Peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Peserta tidak merangkap jabatan dan memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah,” tegasnya.

Sekretaris Pansel Nizar menambahkan, selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus. Pertama, harus memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun. “Kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.

“Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja,” sambungnya.

Bukti kompetensi dan pengalaman, kata Nizar, tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

Persyaratan khusus kedua, mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan. “Ketiga, tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit,” terangnya.

Bagi pelamar yang mendaftar secara online, dokumen persyaratan dipindai dalam format file pdf kemudian diunggah pada laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dengan rincian sebagai berikut:

1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah (format file jpg/jpeg).
2. Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-
3. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang ditentukan;
4. Asli Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
5. Asli Surat Keterangan Sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal pelamar;
7. Asli Ijazah Strata 1 atau yang disetarakan. Jika ada ijazah Strata 2 dan/atau Strata 3;
8. Asli Sertifikat Kompetensi di bidang pengelolaan keuangan dari lembaga yang berwenang;
9. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat pelamar bekerja;
10. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
11. Asli Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
12. Asli Surat Keterangan dari Pengadilan, bahwa pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; dan
14. Asli Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.

“Bagi pelamar yang datang secara langsung, dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada Sekretariat Panitia Seleksi untuk diunggah pada laman resmi pendaftaran,” pesan Nizar.

Informasi lebih lanjut terkait proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH dapat diakses melalui laman resmi https://kemenag.go.id.

MUI: Vaksin Verah Putih Suci dan Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci untuk digunakan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.

“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal,”kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

Dengan hal ini, Kiai Asrorun Niam menyampaikan bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kiai Asrorun juga menjelaskan, penetapan vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.

Hasil dari tim auditor LPPOM MUI, dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan telaah dan kajian dalam aspek keagamaan.

 

Kiai Asrorun mengungkapkan, pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 lalu, saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Pada rapat pleno ini, Kiai Niam menjelaskan, MUI mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek ketayyibannya dan sebagai pihak yang memiliki otoritas yang memberikan izin atas aspek keamanan.

Selain itu, kata dia, BPOM juga memberikan informasi dalam segi keamanan dan juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis.

“Akhirnya pada 7 Febuari 2020, MUI menyelenggarakan rapat pleno komisi fatwa MUI yang salah satunya membahas produksi vaksin Covid-19 yaitu vaksin Merah Putih,” ungkapnya.

 

Dia menjelaskan penetapan dan pembahasan fatwa ini sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujdukan vaksin Covid-19 yang halal dan aman.

Lebih lanjut, kiai Niam mengungkapkan bahwa dikeluarkannya fatwa ini juga merupakan bagian dari dukungan MUI dalam pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan disisi lain terjamin kehalalannya.

“Mengapa? Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah masyarakat Muslim dan aspek halal menjadi bagian yang tak terpisahkan di pengamalan keagamaan,” sambungnya. (mui)

 

MUI Pusat- Sulut Koordinasi Soal Penolakan Pembangunan Museum Holocaust

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan MUI Sulawesi Utara dan MUI Minahasa mengenai Museum Holocaust di Tondano Minahasa, Sulut (9/2).

Acara Rakos dibuka oleh Ketua Bidang HLNKI MUI Prof Sudarnoto Abdul Hakim yang menyampaikan sikap keberatannya terkait pendirian museum tersebut dari sudut politik dan edukasi.

“Dari sudut edukasi, museum tersebut dapat menjadi diplomasi kultural bagi kepentingan Zionisme Israel. Dari segi edukasi, sejarah Indonesia lebih butuh terkait nasionalisme, patriotisme, dan peran Islam dalam perjuangan bangsa dan pendidikan keagamaan yang wasathiyah, bukan terkait holocaust,” tegas Sudarnoto.

Rapat koordinasi ini mendengarkan paparan fakta yang disampaikan MUI Sulut bahwa pendirian museum tersebut tidak melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

Selain itu, pihak MUI Sulut menyatakan bahwa museum itu didirikan dengan tujuan pribadi, tidak mendapatkan izin resmi dari pemerintah setempat, dan tidak sesuai dengan semangat konstitusi Indonesia yang anti-penjajahan.

“Museum tersebut tidak relevan sebab isu holocaust itu isu bagi umat Yahudi, bukan isu Indonesia. Museum itu dapat mengusik perdamaian, dan dari segi keadilan juga jelas tidak adil sebab menonjolkan kesengsaraan Yahudi tapi tidak tentang kesengsaraan Palestina,” Demikian kata Ketua Komisi HLNKI MUI Pusat Dubes Bunyan Saptomo.

 

Masukan dan pendalaman rapat koordinasi ini akan menjadi masukan yang disampaikan kepada Dewan Pimpinan MUI untuk menyampaikan pandangannya secara resmi. (mui)