Berita Terkini

Hari Perempuan Sedunia, Imarah Islam Afghanistan Komitmen Atasi Penderitaan Perempuan

AFGANISTAN(Jurnalislam.com)– Kementerian luar negeri Imarah Islam Afghanistan (IIA) mengeluarkan pernyataan dalam rangka peringatan hari perempuan sedunia yang jatuh pada 8 Maret 2022.

Dalam rilisnya IIA berkomitmen akan menyediakan fasilitas untuk kehidupan yang terhormat bagi para perempuan di Afghanistan yang telah dirugikan akibat perang berkepanjangan,

“Semoga peringatan hari perempuan sedunia 8 Maret, menjadi hari keberuntungan bagi semua wanita”, tulisnya dalam rilis.

“Perang berkepanjangan di Afghanistan sangat merugikan bagi kaum perempuan. IIA berkomitmen untuk mengatasi penderitaan perempuan Afghanistan, dan menyediakan fasilitas untuk kehidupan yang terhormat dan bermanfaat sesuai dengan agama Islam yang mulia dan tradisi yang kami terima.” pungkasnya.(Bahri)

Buntut Ucapan Yaqut Soal Adzan, Ormas Islam Semarang Sambangi Kantor Kemenag Jateng

SEMARANG(Jurnalislam.com)–Sejumlah elemen ormas yang tergabung dalam Forum Umat Islam Semarang (FUIS) mendatangi kantor Kemenag Jateng yang beralamatkan di Jl Sisimangaraja Semarang, Senin (7/3/2022)

 

Kehadiran rombongan tersebut dalam rangka audiensi terkait statemen Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas yang kurang beradab menganalogikan suara Adzan dengan gonggongan anjing beberapa waktu lalu

 

“Meminta klarifikasi terkait ucapan Menag, yang menyandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,” ucap Wahyu Kurniawan Ketua Forum Umat Islam Semarang

 

Didepan perwakilan kemenag ia menambahkan dalam mengeluarkan pernyataan kepublik, menggunakan pemilihan diksi yang baik agar tidak terjadi kegaduhan seperti yang terjadi saat ini

 

“Tolong yang membuat statement itu bisa menaungi umat Islam, sampekan untuk berkata baik sebagai seorang publik figur”, tambahnya

 

Perwakilan dari Nasionalis Forum Bela Negara, Hartono menyampaikan Menag jika membuat peraturan jangan hanya khusus untuk umat Muslim

 

“Ini kan Menteri Agama untuk semua Agama, kenapa yang dilarang hanya Islam, tolong jikalau membuat aturan itu adil yang berlaku untuk seluruh umat agama,” katanya

 

Karena dengan peraturan yang tidak adil, menurutnya bisa menjadi ajang adu domba antar kelompok

 

“Jangan kita diadu dengan ormas lain,” katanya lagi

 

Kepala bidang penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H.M. Afief Mundzir, S.Ag. Saat menerima tamu dari FUIS menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan apa yang disampaikan dari perwakilan ormas Islam

 

Terkait statemen Menag, Afief mengatakan bahwa menurutnya tidak ada maksud Menteri Agama membandingkan antara adzan dan suara anjing

 

“Tidak ada upaya Gus Yaqut membandingkan, dalam hal ini kita tidak ada maksud menjust satu dengan yg lainnya,” jelasnya

 

Terakhir ia meminta audiensi tersebut sebagai ajang silaturahmi yang baik, menjalin hubungan antara baik antara ormas Islam dan Kementerian Agama khususnya di Jawa Tengah

 

Reporter Agus Riyanto

 

AS Jalin Kerjasama Dengan Polandia Untuk Mengirim Jet Tempur ke Ukraina

AMERIKA(Jurnalislam.com)–Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan Amerika Serikat (AS) sedang mengerjakan kesepakatan dengan Polandia untuk memasok Ukraina jet tempur di tengah invasi Rusia.

“Kami sekarang secara aktif mencari pertanyaan tentang pesawat yang mungkin disediakan Polandia ke Ukraina dan melihat bagaimana kami dapat mengisi ulang jika Polandia memutuskan untuk memasok pesawat-pesawat itu,” katanya kepada wartawan pada hari Ahad (06/03/2022) saat kunjungannya ke Moldova.

“Saya tidak dapat katakan soal tenggat waktunya tetapi saya hanya bisa mengatakan bahwa kami melihatnya dengan sangat, sangat aktif.” imbuhnya.

Pernyataan itu muncul setelah Pemimpin Mayoritas Senat Demokrat Chuck Schumer mengatakan bahwa Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, dalam telepon pada hari Sabtu dengan anggota Kongres AS, meminta Washington untuk memfasilitasi pengiriman pesawat bekas Rusia dari sekutu Eropa Timur.

Beberapa media berita, melaporkan bahwa AS dan Polandia bekerja sama untuk menyediakan pesawat tempur era Soviet Polandia ke Ukraina.

Empat pejabat AS mengatakan kepada Politico bahwa kedua pemerintah sedang mengerjakan kesepakatan, dengan pertanyaan tentang bagaimana mengirim pesawat menjadi persoalan terbesar.

“Kami bekerja dengan Polandia dalam masalah ini dan berkonsultasi dengan sekutu NATO kami lainnya,” kata juru bicara Gedung Putih kepada Politico.

“Kami juga sedang mengerjakan dengan kemampuan yang dapat kami berikan untuk mengisi kembali Polandia jika memutuskan untuk mengirim pesawat ke Ukraina.” pungkasnya. (Bahri)

Sumber: Al Jazeera

Rusia Peringatkan NATO Agar Tidak Menampung Pesawat Militer Ukraina

RUSIA(Jurnalislam.com)–Rusia pada hari Ahad (06/03/2022) memperingatkan negara-negata tetangga Ukraina termasuk anggota NATO Rumania agar tidak menampung pesawat militer Kyiv, dengan ancaman bahwa mereka dapat terlibat dalam konflik bersenjata.

“Kami tahu pasti bahwa pesawat tempur Ukraina telah terbang ke Rumania dan negara-negara tetangga lainnya,” kata juru bicara kementerian pertahanan Igor Konashenkov dalam sebuah video briefing.

“Penggunaan jaringan lapangan terbang negara-negara ini untuk basis penerbangan militer Ukraina yang penggunaan tempurnya untuk melawan tentara Rusia dapat dianggap sebagai keterlibatan negara-negara ini dalam konflik bersenjata,” tambahnya.

Konashenkov juga mengklaim bahwa hampir semua pesawat tempur Ukraina telah dihancurkan.

Telah diketahui Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky berulang kali menuntut agar kekuatan negara-negara Barat menegakkan zona larangan terbang di atas Ukraina untuk mencegah lebih banyak serangan Rusia.

Namun disaat yang sama Presiden Rusia Vladimir Putin telah memperingatkan bahwa Moskow mengancam negara mana pun yang memberlakukan zona larangan terbang di atas Ukraina akan terlibat dalam konflik militer. (Bahri)

Sumber: The New Arab

MUI Haramkan Penimbunan Minyak Goreng

PALU(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menyesalkan penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Palu. Penimbunan ini pun disebut sebagai perbuatan itu haram karena menyulitkan warga mendapatkan komoditas tersebut di pasaran.

“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin saat dihubungi di Palu, Jumat (4/3/2022).

Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat.

Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.

Dari cara-cara seperti itu, katanya, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkankomoditas tersebut.

Sehingga, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam, bahkan masuk dalam kategori haramkarena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barangkarena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalammenentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyakkarenaperbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,” katanya.

 

Atas kejadian tersebut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu adalah tercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.

“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itudan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri)yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).

Menurut Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, gudang yang menjadi tempat penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng itu langsung disegel.

 

“Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola, yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dos atau 53.869 liter,” ujar Ilham.

 

Sistem Pendaftaran Pesantren Akan Diintegrasikan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengintegrasikan sistem pendaftaran pesantren. Proses ini sudah mulai disosialisasikan kepada operator sistem layanan berbasis digital yang dikelola Kemenag, pusat hingga daerah.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur mengatakan Kementerian Agama di bawah Kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas senantiasa mendorong transformasi layanan umat agar semakin baik dan efisien. Untuk itu, integrasi sistem layanan pendaftaran menjadi penting.

“Perbaikan, (sebagaimana) yang didorong pak Menteri yakni transformasi pelayanan umat, artinya kita semua dituntut melakukan langkah-langkah inovatif agar apa yang dikerjakan memberi legasi dan manfaat dalam jangka panjang,” ujar Waryono saat membuka Workshop Peningkatan Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Terintegrasi di Bandung, Rabu (2/3/2022).

Workshop angkatan pertama ini pelaksana sistem ditingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota se-wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Selain sosialisasi, workshop digelar sekaligus untuk menggali masukan dari para operator terkait sistem integrasi yang dikembangkan. Menurut Waryono, sebelum terbit Undang-undang Pesantren, ijin operasional (Ijop) pesantren dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota. Setiap Kankemenag juga memiliki format yang berbeda-beda.

“Bahkan ada Ijop yang ditandatangani bukan oleh Kepala Kemenag, tapi  Kepala Seksi Pesantren,” tuturnya.

Setelah era UU Pesantren, lanjut Waryono, serta berdasarkan PMA No 30 tahun 2020, Ijop berganti nama menjadi tanda daftar pesantren. Pesantren yang ingin mendaftarkan lembaganya harus melalui aplikasi SITREN (sistem tanda daftar pesantren) yang ditandatangani oleh Dirjen Pendis.

Selain itu, sebelum UU Pesantren, ijop berlaku selama lima tahun dan harus didaftarkan kembali setelah habis masa berlakunya. Pasca UU Pesantren, masa berlaku izin pesantren seumur hidup.

“Pesantren hanya bisa dibubarkan jika bertentangan dengan kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara. Atau, salah satu rukun pesantren sudah tidak terpenuhi lagi, misalnya sudah tidak ada santrinya,” papar Waryono.

Lebih jauh, Waryono meminta pelaksana di daerah dapat melakukan monitoring terhadap lembaga yang melakukan proses pendaftaran serta menegakkan regulasi Pesantren dan regulasi pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian serta penyelenggaraan Pesantren. Hal itu dalam rangka mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Basnang Said mengatakan antusiasme masyarakat dalam pendirian Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam semakin meningkat. Seperti di Jawa Barat, berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kemenag Jabar, tidak kurang dari 14.000 pesantren telah beroperasi. Namun, baru sekitar 11.000 yang mendaftarkan lembaganya secara resmi.

“Oleh karena itu, workshop peningkatan layanan pesantren terintegrasi ini kita laksanakan di Jawa Barat terlebih dahulu,” kata Basnang Said.

Dikatakan Basnang Said, saat ini layanan pengajuan Ijin Operasional Pondok Pesantren sudah sepenuhnya berbasis digital. Sehingga tidak lagi mengharuskan lembaga yang mengajukan untuk datang langsung ke kantor Kementerian Agama saat mengurus ijin operasionalnya.

Industri Militernya Akan Diserang, Zelensky: Bukti Sanksi Untuk Rusia Tidak Cukup

UKRAINA(Jurnalislam.com)–Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy telah mengimbau negara-negara Barat untuk memperkuat sanksi terhadap Rusia.

Dalam sebuah pernyataan video pada Ahad malam (06/03/2022), Zelenskyy mengkritik para pemimpin Barat karena tidak menanggapi pengumuman kementerian pertahanan Rusia sebelumnya bahwa mereka akan menyerang kompleks industri militer Ukraina.

“Saya tidak mendengar satu pun pemimpin dunia bereaksi terhadap ini,” kata Zelenskyy.

“Keberanian agresor adalah sinyal yang jelas bagi Barat bahwa sanksi yang telah dijatuhkan kepada Rusia tidak cukup.” ujarnya sebagaimana dikutip dari Al Jazeera.

Zelenskyy juga menyerukan pengorganisasian “pengadilan” untuk mengadili mereka yang memerintahkan dan melakukan kejahatan semacam itu.

“Pikirkan tentang rasa impunitas dari penjajah bahwa mereka dapat mengumumkan kekejaman yang direncanakan seperti itu,” katanya.

Kementerian pertahanan Rusia telah mengatakan pasukannya berniat untuk menyerang kompleks industri militer Ukraina dan mendesak para stafnya untuk pergi, dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita negara Rusia Tass. (Bahri)

Sumber: Al Jazeera

Saudi Cabut Sejumlah Aturan Pembatasan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial  dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Minggu (6/3/2022).

“Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, sera pada kegiatan dan acara,” sambungnya.

Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tegasnya.

Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan. “Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.

Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Saudi Cabut Aturan Pembatasan, Pemerintah Diminta Lakukan Penyesuaian

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina,” ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022).

“Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” sambungnya.

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition. “Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” jelasnya.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policysebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya.

 

Rentetan Rudal Rusia Hancurkan Bandara Vinnytsia di Ukraina Tengah

UKRAINA(Jurnalislam.com)--Rentetan rudal Rusia menghancurkan sebuah bandara sipil di Vinnytsia di Ukraina tengah pada hari Ahad (06/03/2022) terang Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy.

“Saya baru saja diberitahu tentang serangan rudal di Vinnytsia. Delapan roket … Bandara hancur total,” katanya.

Beberapa kota dan pangkalan udara di Ukraina telah dibom, ditembaki atau dihantam dengan rudal balistik sejak Rusia meluncurkan invasi.

Vinnytsia berada di wilayah barat Ukraina tengah, jauh dari perbatasan Rusia dan Belarusia, di wilayah yang jarang terjadi serangan serupa.

Moskow menyebut serangan yang diluncurkan sejak 24 Februari sebagai “operasi militer khusus”, dengan mengatakan Rusia tidak memiliki rencana untuk menduduki Ukraina, yang dulu pernah menjadi bagian dari Uni Soviet di bawah kekuasaan Moskow, tetapi kini telah beralih ke Barat dan mencari keanggotaan di NATO dan Uni Eropa.

Zelenskyy kembali mengajukan tuntutannya agar negara-negara Barat memberlakukan zona larangan terbang di atas Ukraina untuk mencegah lebih banyak serangan Rusia.

“Kami ulangi setiap hari: tutup langit di atas Ukraina. Tutup untuk semua rudal Rusia, untuk pesawat tempur Rusia, untuk semua teroris mereka,” katanya.

“Jika tidak, jika Anda tidak memberi kami setidaknya pesawat sehingga kami dapat melindungi diri kami sendiri, hanya ada satu hal untuk disimpulkan: Anda ingin kami dibunuh secara perlahan.” imbuhnya.

Sementara itu, Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Sabtu memperingatkan bahwa Moskow akan menganggap deklarasi pihak ketiga yang ingin menutup wilayah udara Ukraina sebagai tindakan bermusuhan, dan Barat sejauh ini telah menolak permintaan Zelenskyy, karena khawatir akan konfrontasi dengan Rusia. (Bahri)

Sumber: Al Jazeera