Berita Terkini

Presidensial Trheshold 20 Persen Membajak Demokrasi Indonesia

Oleh: Ketua Umum Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (BP KNPI) Turki, Darlis Aziz

Polemik Presidensial Treshold (PT 20%) yang masih berlangsung akibat belum dikabulkannya oleh MK terhadap peniadaan (penghapusan) aturan mengenai PT 20% ini pada Pemilu 2024 mendatang. Aturan PT 20% sendiri termaktub dalam Pasal 222 UU 7/2017 yang konon merupakan derivasi dari Pasal 6A UUD 1945 hasil amandemen terakhir.

Melihat semangat dari UU ini tidak lain dan tidak bukan adalah dalam rangka penyederhanaan dan seleksi terhadap kemunculan banyaknya partai-partai yang ada di Indonesia. Namun disisi lain hal ini juga mengorbankan calon-calon potensial pemimpin Indonesia dari luar partai politik dimana banyak sekali warga negara yang memiliki semangat membangun Indonesia dari jalur kepemimpinan non-politik, katakanlah akademisi, ekonom, dan juga budayawan yang memiliki semangat yang sama bahkan bisa jadi lebih baik daripada politisi yang bercokol di partai politik saat ini.

Mengacu kepada paradigma demokrasi menurut Robert A. Dahl misalnya, dimana ia mengemukakan 7 kriteria demokrasi yang ideal (1989:221) dimana salah satunya adalah dalam rangka mewujudka demokratisasi adalah dengan adanya partisipasi sebebas-bebasnya dan kompetesi (kontestasi) yang luar dari seluruh warga negara. Maka hal ini menjadi sebuah acuan yang sangat kuat dan model agar impian kita untuk mewujudkan negara Indonesia yang maju dan modern serta “dimiliki” oleh seluruh elemen masyarakat dikarenakan partisipasi mereka didengar oleh publik.

Oleh karenanya, kami dari unsur Diaspora Pemuda Indonesia yang tergabung dalam KNPI Turki merasa ikut bertanggung jawab menyampaikan hal ini kepada para stakeholder khususnya dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana kita ketahui bersama sudah banyak sekali pihak yang telah menyampaikan permohonan uji materiil kepada MK terhadap

UU Pemilu Tahun 2017 pasal 222 tersebut. Bahkan terakhir Ketua DPD-RI, La Nyalla Mattalitti yang merupakan representer (senatör) dari seluruh daerah ini juga telah menyampaikan beberapa logika yang baru bahwa kemungkinan negara akan berada dalam kondisi Stuck kedepannya sangat besar apalagi melihat semangat dari para ketua partai politik akhir-akhir ini yang cenderung pro terhadap status quo dan satu suara terhadap rezim yang berkuasa. Maka otomatis hal ini menciderai semangat inti dari demokrasi yaitu “Chek and Balance” sebagai azas yang harus dipertahankan agar Pemerintahan dan negara tetap stabil dan terus berada dalam rel demokrasi dan demokratisasi yang hakiki dan substansial.

Selama delapan tahun terakhir kita melihat adanya kemunduran demokrasi apalagi dengan tidak adanya kekuatan penyeimbang (oposisi) yang kuat sehinga Kekuatan Demokrasi di Tanah Air memiliki peluang besar untuk dibajak oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, militer dan konglomerasi (Oligarki). Untuk itu kami menyerukan agar regulasi mengenai PT 20% dihapus saja karena memiliki peran besar dalam merusak demokrasi dan demokratisasi di Indonesia.

Sudah saatnya negara kita Hijrah dari demokrasi prosedural menuju demokrasi hakiki dan substansial.

Banyak Santri Pondok Salafiyah Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang Ulya mulai unjuk gigi dalam akses pendidikan tinggi. Sebaran perkuliahan mereka semakin luas, tidak hanya di Ma’had ‘Aly (Pendidikan Tinggi di pesantren), tapi juga di banyak perguruan tinggi.

“Bahkan, pilihan program studi dan jurusannya juga tidak hanya keagamaan, tapi juga teknik dan bidang umum lainnya,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, sejak hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) diumumkan, data lulusan PKPPS jenjang Ulya diterima di perguruan tinggi negeri terus bertambah. Bahkan, sebelumnya juga banyak lulusan PKPPS yang diterima kuliah melalui jalur prestasi dan beasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, dalam maupun luar negeri.

“SBMPTN melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer merupakan media untuk mengukur kemampuan lulusan PKPPS dalam bersaing di pintu masuk perguruan tinggi negeri, berdasarkan ujian tertulis,” terangnya.

PKPPS, kata Waryono, mempunyai misi mempersiapkan santri menjadi ulama atau mubaligh (penyampai agama) yang intelek di masyarakat. Selain mempertahankan kitab kuning dan metode pengkajiannya secara tradisional dalam wadah Pondok Pesantren Salafiyah (PPS), PKPPS juga membekali santri dengan ilmu pengetahuan umum yang memadai.

“Terobosan yang dilakukan oleh PKPPS adalah menerapkan pembelajaran yang variatif, inovatif, dan kontekstual, sehingga capaian pembelajaran dapat dicapai walaupun diterapkan jadwal yang ketat untuk memenuhi standar ilmu keagamaan Islamnya,” tuturnya.

“Kami berharap, lulusan PKPPS juga dapat menjadi ahli hukum, ahli ekonomi, insinyur, desainer, guru, dokter, perawat, teknisi, dan sebagainya. Mereka juga ahli dakwah, sumber rujukan ilmu agama Islam yang dibutuhkan masyarakat sekitarnya,” sambungnya.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Rahmawati menambabhkan, data yang sudah terkumpul di Direktorat PD Pontren, para santri yang lulus kuliah di perguruan tinggi berasal dari PKPPS Minhajushobirin dan Minhajurosyidin dari DKI Jakarta, Sya’airullah (Jawa Barat), Mansyaul Ulum (Kalimantan Barat), Raudhatul Ilmi (Sulewesi Tengah), Al Wafa (Kalimantan Tengah), Raudhatul Ulum (Sumatera Utara), Al Muflihun (Jawa Timur).

“Saat ini kami masih melakukan pendataan untuk mengetahui berapa santri yang lulus kuliah,” jelasnya.

Menurut Rahmawati, sejumlah perguruan tinggi negeri yang menjadi tempat kuliah lulusan PKPPS Ulya, baik melalui SNMPTN, SPAN-PTKIN, maupun SBMPTN, antara lain: Politeknik Negeri Jakarta (PNJ UI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI Bandung), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), UNESA Surabaya, Universitas Negeri Malang, Institut Teknologi Sumatera, Poltekes Kementerian Kesehatan, UIN Syarif HIdayatullah, UIN Arraniry, UIN Raden Intan, UIN Raden Mas Said, UIN Sultan Syarif Qasim, UIN Sultan Thoha, UIN Raden Fatah, UIN Pontianak, UIN Datokarama, UIN Sultan Aji Muhammad, IAIN Palangkaraya, IAIN Padangsidimpuan, dan UIN Sumatera Utara.

“Bahkan, sebagian santri tersebut mendapatkan beasiswa untuk menempuh studi sampai lulus,” paparnya.

“Ada juga lulusan PKPPS Ulya yang diterima di Telkom University, dan sejumlah perguruan tinggi swasta unggulan lainnya,” sambungnya.

Prestasi ini, kata Rahmawati, menunjukkan adanya peningkatan kualitas para santri lulusan PKPPS Ulya. Dan, hal itu diraih dengan tetap mempertahkan nilai-nilai tradisi PKPPS sebagai unsur dari Pondok Pesantren Salafiyah. “Kami terus berupaya meningkatan keterserapan lulusan PKPPS Ulya di perguruan tinggi unggulan,” tandasnya.

 

AWG Tolak Kedatangan Timnas Israel Main di Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Timnas Israel U-19 lolos akan mengikuti ajang Piala Dunia U-20 pada tahun 2023 di Indonesia. Kedatangan Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia memicu kontroversi. Kelompok AWG (Aqsa Working Group) menolak keiikutsertaan Timnas Israel. Penolakan karena Israel telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Menolak dengan keras keikutsertaan Israel di setiap cabang olahraga dunia dan meminta untuk diberikan sanksi berupa blacklist kepada Israel di setiap cabang olahraga dunia,” tulis AWG dalam keterangannya kepada Senin (27/6/2022).

Berikut pernyataan lengkap AWG; 

  1. Menolak dengan keras keikutsertaan Timnas U-19 Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 pada tahun 2023 di Indonesia. Penolakan ini karena penjajahan dan tindakan kekerasan serta serangan brutal yang dilakukan Zionis Israel terhadap warga Palestina yang telah melanggar Hak Asasi Manusia.
  2. Menolak dengan keras keikutsertaan Israel di setiap cabang olahraga dunia dan meminta untuk diberikan sanksi berupa blacklist kepada Israel di setiap cabang olahraga dunia.
  3. Penolakan ini didasarkan pada hal-hal berikut:
  4. Komitmen Bangsa Indonesia menentang semua jenis penjajahan karena tidak

sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan sebagaimana tercantum dalam

Alinea Pertama Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Presiden Soekarno pernah mencontohkan aksi konkret penentangan itu dengan

melarang Timnas Indonesia bertanding melawan Timnas Israel pada kualifikasi

Piala Dunia 1958. Sikap itu sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia. Padahal

saat itu, Timnas Indonesia hampir dipastikan lolos ke babak final Piala Dunia 1958.

  1. Presiden Joko Widodo dengan tegas menyerukan boikot produk Israel pada KTT

OKI di Indonesia tahun 2016.

  1. Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2334 tahun 2016 yang menyatakan bahwa

Israel melakukan pelanggaran hukum internasional seperti Konvensi Den Haag

1907, Konvensi Jenewa Keempat Pasal 49, dan Statuta Roma Mahkamah Pidana

Internasional.

  1. Aqsa Working Group juga sangat menyayangkan pernyataan Menteri Pemuda dan Olah Raga Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan yang menjamin akan mengizinkan Timnas Israel berlaga dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia. Pernyataan jaminan ini adalah ahistoris dan menyelisihi Undang-Undang Dasar 1945, larangan dari Presiden Soekarno, dan seruan Presiden Joko Widodo.
  2. Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan upaya nyata dalam melindungi dan membantu warga Palestina dari kedzaliman zionis Israel atas Masjid Al Aqsa, sampai Masjid Al Aqsa kembali ke pangkuan umat Islam dan Palestina dinyatakan merdeka.
  3. Mengajak seluruh umat Islam untuk terus menentang dan menolak keikutsertaan Israel disetiap ajang dunia serta memberikan dukungan untuk usaha-usaha pembebasan Masjid Al Aqsa dari tangan Zionis Israel.
  4. Menyerukan agar umat Islam di seluruh dunia untuk segera melakukan aksi penolakan bagi Israel dengan nyata dan konkret dalam setiap keikutsertaan Israel di ajang dunia. Serta, mendukung untuk diakhirinya tindakan brutal tentara zionis Israel dalam melakukan penjajahan atas warga Palestina.
  5. Menolak dengan keras tindakan semua pihak yang mendukung atau bersimpati kepada Zionis, pada hakikatnya mendukung ketidakadilan dan pelanggaran HAM merupakan sikap yang bertentangan dengan UUD 1945 yang mana secara tegas menentang adanya penjajahan di muka bumi.
  6. Bahwa persatuan umat Islam sedunia dan tidak berpecah-belah adalah kunci pembebasan Masjid Al Aqsa dan Palestina (QS. Ali Imran 103).
  7. Kepada rakyat Palestina diserukan agar terus menggelorakan perlawanan terhadap Zionis Israel. Tetapi haruslah disadari bahwa perlawanan itu hanya akan berhasil jika semua komponen nasional bersatu padu untuk melawan zionis Israel di Masjid Al Aqsa dan Palestina.

Sumber: republika.co.id

Empat Bekal Meraih Haji Mabrur

MEKAH(Jurnalislam.com)– Menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus mengintensifkan bimbingan ibadah kepada jemaah haji di hote-hotel tempat mereka menginap.

Pada kesempatan kunjungan untuk bimbingan ibadah bagi jemaah kloter BDJ 02 Embarkasi Banjarmasin di di Musholla Tower 2 Hotel Kiswah, Jarwal, Makkah, konsultan ibadah Imam Khoiri menyampaikan 4 bekal meraih kemabruran haji.

Pertama, bekal niat yang ikhlas. Niat ikhlas dan ketaqwaan tidak ada niat selain meraih ridha Allah, tidak tercampuri oleh riya’, sum’ah, berbangga diri atau kesombongan. “Untuk itu, haji harus dilaksanakan dengan tawadhu’, tenang dan khusyu’,” kata Imam Khoiri, Senin (27/06/20222).

Mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah nomor 2890, Imam menyampaikan, dari Anas bin Malik ra., dia berkata, “Nabi Muhammad SAW. menunaikan haji dengan mengendarai unta dan menghamparkan sehelai kain yang harganya kurang dari empat dirham, lalu beliau berdoa: ‘Ya Allah, jadikanlah haji ini tanpa riya dan mencari kemasyhuran’. (HR. Ibn Majah).

“Bekal terbaik bagi orang yang melaksanakan haji adalah bekal taqwa (bukan koper, uang atau makanan). Doa terbaik untuk orang yang akan berhaji adalah doa agar dibekali dengan taqwa,” lanjutnya.

Kedua, bekal biaya yang halal. Imam Khoiri mengatakan, Allah adalah dzat yang thayyib dan tidak menerima kecuali yang thayyib. Menurutnya, bekal haji harus bersih dari hal-hal syubhat, apalagi haram.

“Jika dalam bekalnya ada barang yang syubhat, harta ghashab atau haram, secara hukum hajinya sah, namun tidak diterima. Cermati semua hal dengan detail, dan memastikan kehalalannya,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Imam, melaksanakan rukun, wajib, sunnah haji, dan menghindari semua larangan. Oleh karenanya, kata Imam, setiap jamaah haji wajib memahami ilmu manasik. Sebab, kesuksesan sebuah amal bergantung terhadap ilmu.

“Sebab itu, waktu dan kesempatan yang ada sebelum datang masa Armuzna, agar digunakan semaksimal mungkin untuk memperdalam ilmu manasik,” harapnya.

Ia mengajak selama masa tunggu, jemaah didorong untuk membaca buku manasik. Jemaah agar mengikuti Majlis Manasik yang diselenggarakan di masing masing hotel.

Bekal keempat, menjaga diri dalam ketaatan dan menjauhi kemaksiatan, khususnya rofats (kata kotor), fusuq (perbuatan kotor) dan jidal (berkelahi atau berdebat). Ia mendorong jemaah mengisi seluruh rangkaian ibadah hajinya dengan banyak berdzikir.

“Selama diperjalanan tidak boleh lupa bahwa dirinya sedang dan akan berhaji. Maka sepanjang perjalanan hendaknya selalu belajar manasik. Selain itu, selama melaksanakan haji tidak boleh lupa berdoa agar menjadi haji mabrur,” harapnya.

Visitasi dan edukasi diisi oleh tim konsultan ibadah dan bimbad serta tim kesehatan kepada jemaah haji Indonesia.

“Respon jemaah merasakan hal ini sangat penting. Walaupun ada juga jemaah yang sudah belajar manasik, tetapi kadang ada bagian-bagian tertentu yang lupa. Sehingga bimbingan dan edukasi tersebut menjadi penting. Selain itu banyak juga yang belum paham manasik dan menjaga keamanan dan keselamatan saat di Tanah Suci,” jelas Nur Achmad yang juga pembimbing ibadah di Sektor IV.

Cak Mad, sapaan akrabnya, jemaah juga diingatkan untuk tidak selfie atau ambil foto dan video di lokasi sekitar ka’bah. “Apalagi membawa gambar atau benda-benda yang tidak relevan, misalnya bawa foto sapi dan lainnya, yang bisa ditindak oleh polisi di Masjidil Haram,” tambahnya.

Selain itu, tim bimbad di Sektor IV, terus mengingatkan jemaah untuk tetap menjaga kesehatan, minum air yang cukup, tidak lupa bawa semprotan air buat basahi wajah, dan jika keluar pemondokan, membawa sandal atau sepatu plus plastiknya sendiri, tanpa menitip ke orang lain, terutama saat ke Masjidil Haram.

Tim konsultan ibadah dan Bimbad sektor 4 terdiri dari KH.Imam Khoiri, Nur Achmad, KH. Ahmad Nadhif, KH. Shidqon, KH. Shonhaji, dan KH. Hilman.

Aplikasi E-Haj Permudah Layanan Jamaah Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Penyelenggaraan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir menggunakan sistem yang dikenal sebagai E-haj . Ini merupakan sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik yang diterapkan secara seragam dan serentak. Di dalamnya ada beberapa informasi, di antaranya kuota jemaah haji reguler, haji khusus, dan juga kuota petugas.

Wakil Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muhammad Luthfi Makki mengungkapkan, penggunaan sistem E-Haj pada pelayanan haji diharapkan dapat memudahkan pelayanan haji di Indonesia

“E-Haj adalah sebuah sistem elektronik haji yang di dalamnya ada beberapa informasi, di antaranya soal kuota yang kami terima, sekaligus pembagiannya. Yaitu kuota jemaah haji reguler, haji khusus, dan kuota petugas,” kata M. Luthfi Makki kepada tim MCH (Media Center Haji) di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Minggu (26/6/2022).

“Untuk mengaktifkan E-Haj, kami diminta untuk menginput data jemaah sekaligus pembuatan kloter. Selain untuk data jemaah, E-Hajj juga berfungsi untuk ‘pemaketan’. Jika semuanya sudah ‘dipaketkan’, maka baru keluar Visa,” lanjut Alumni Tarbiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Makki menambahkan, sejumlah kewajiban dalam penerbitan Visa ini adalah terkait kepastian soal penginapan di Mekah, Madinah, layanan bus, sampai dengan paket Masair (rangkaian ibadah haji) para jemaah. Ketika keempat kewajiban ini sudah terpenuhi, maka baru bisa diterbitkan Visa.

Dan, lanjut Makki, penggunaan E-Haj tidak saja mempermudah jemaah dalam pelaksanaan ibadah Haji, namun juga meningkatkan kualitas pelayanan jemaah. Jemaah akan dengan mudah menemukan tempat pemondokannya, atau naik bus apa, semua itu akan mudah dilihat melalui aplikasi E-Haj.

“Jadi kalau misalkan keberangkatan gelombang pertama haji tahun ini datangnya di Madinah, rutenya Madinah-hotel-Mekah-Masair-Mekah lagi-baru Jeddah. Sama juga yang gelombang kedua,” papar Makki.

Fitur terbaru di E-Haj saat ini, lanjutnya lagi, bukan hanya sebagai pemaketan visa saja. Tapi juga sekaligus menginput asal kedatangan pesawat, nomor pesawat, jumlah jemaah, jumlah rombongan, hingga izin untuk melakukan Hajj Permit dan Tasrekh Raudhah.

Makki juga merinci, bahwa di dalam sistem ini pula, panitia penyelenggara bisa mengetahui alur keuangan. Karena sistem pembayaran semua layanan dilakukan di sini. Bahkan pembayaran untuk paket Masair yang ada kenaikan dilakukan pembayaran melalui E-Haj.

DPRD Bogor Minta Holywings yang Ganti Nama Ditutup Permanen

BOGOR(Jurnalislam.com) — Penyegelan Elvis Cafe and Resto eks-Holywings Bogor yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, mendapatkan respon positif dari DPRD Kota Bogor. Bahkan, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, meminta agar Elvis Cafe and Resto ditutup permanen.

“Kami mendukung langkah Pemkot Bogot yang sudah melakukan penyegelan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan Holywings (Elvis Cafe-red),” ujar Atang, Senin (27/6/2022).

Atang juga mendorong Pemkot untuk menutup permanen Elvis Cafe and Resto, yang dianggap sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. “Kalau perlu bisa segera ditutup permanen karena sudah beberapa kali melanggar aturan dan kami tegaskan tidak ada dispensasi bagi para penjual minol di Kota Bogor,” tegas Atang.

Kehadiran Elvis Cafe and Resto ini juga sempat menjadi sorotan dan menuai polemik. Bahkan, tagline ‘Ramah Keluarga’ yang diusung oleh eks-Holywings ini kini dipertanyakan oleh Atang.

“Salah besar kalau menggunakan tagline ramah keluarga jika jelas-jelas menjual minuman beralkohol,” kata Atang.

Kehadiran Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang mana didalamnya sudah mencangkup pasal yang mengatur peredaran minol, menurut Atang perlu diimplementasikan.

“Jadi ini harus diperkuat dengan peraturan kepala daerah dan perangkat daerah terkait, baik itu Satpol PP dan dinas perizinan, untuk melakukan penegakan,” pungkasnya.

Sumber: republika.co.id

Dinilai Lecehkan Bunda Maria, Holywings Dilaporkan Forum Batak

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Meski Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan penistaan agama, tapi masih ada kelompok yang melaporkan Holywings ke pihak kepolisian. Kini giliran Forum Batak Intelektual (FBI) melaporan Holywings ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (27/6).

“Kami sebagai organisasi mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama,” ujar Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Leo melanjutkan, sebagai penganut agama Kristen, ia sangat terpukul dengan adanya iklan atau promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci. Khususnya di agama katolik yaitu bunda Maria. Dalam promonya, Holywings memberikan minuman keras (miras) secara gratis kepada masyarakat yang bernama Muhammad dan Maria.

“Kita dari FBI sangat kecam dan sangat menyesalkan kejadian ini. Ini menjadi kericuhan kegaduhan di tengah masyarakat. Jadi nama Maria ini nama yang disucikan bagi teman-teman yang menganut agama Katolik,” kata Leo.

Tidak hanya melaporkan ke polisi, kata Leo, pihaknya akan mengawal proses hukum sampai tuntas. Saat ini penyidik mendalami badan hukum Hollywings Indonesia. Jika badan hukum berbentuk PT maka  tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 perseroan terbatas. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor mempersangkakan terlapor dengan Pasal 156 A.

“Di sana akan diketahui siapa penanggung jawab badan usahanya. Ini lah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan diluar pengadilan,” tutur Leo.

Sumber: republika.co.id

72 Ribu Jamaah Haji Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

SAUDI(Jurnalislam.com)—- Proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci terus berlangsung hingga memasuki hari ke-24. Lebih 72 ribu jemaah telah diberangkatkan ke Makkah dan Madinah.

“Saat ini kita telah memasuki hari ke-24 operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M. Total jemaah yang telah diberangkatkan ke tanah suci sebanyak 72.092 orang,” kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat Konferensi Pers di kantor Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (27/6/2022).

“Sementara itu, jemaah haji khusus yang telah berada di tanah suci sampai hari ini sebanyak 3.015 orang,” tambahnya.

Fauzin menambahkan, hari ini sebanyak 3.940 jemaah kembali diberangkatkan dari Tanah Air. Mereka tergabung dalam 12 kelompok terbang (kloter) dan berangkat dari 9 embarkasi berikut:

1. BPN (Balikpapan) : 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 360 orang;
2. BTH (Batam) : 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 450 orang;
3. JKG (Jakarta Garuda) : 1 kloter terakhir dengan jumlah jemaah dan petugas 188 orang;
4. JKS (Jakarta Saudia Airlines) : 2 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 820 orang;
5. LOP (Lombok) : 1 kloter terakhir dengan jumlah jemaah dan petugas 109 orang;
6. PLM (Palembang) : 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 450 orang;
7. SOC (Solo) : 3 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 720 orang;
8. SUB (Surabaya) : 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 450 orang; dan
9. UPG (Ujungpandang) : 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 393 orang.

“Data jemaah sakit sebanyak 87 orang. Sebanyak 76 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 11 orang dirawat di RSAS. Sementara, Jemaah wafat sampai hari ini sebanyak 14 orang,” tandas Akhmad Fauzin.

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Garuda Indonesia Rp 8,8 Triliun

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan jumlah kerugian negara yang diakibatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 mencapai Rp 8,8 triliun. Hitungan itu didasarkan audit ke Garuda.

“Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp 8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyatakan bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka baru yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia. Yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Tersangka Emirsyah Satar dan Tersangka Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Dengan demikian, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melibatkan sebanyak lima orang tersangka. Meskipun Emirsyah dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja selama ES menjabat sebagai direktur. Yang di KPK adalah sebatas mengenai suap. Yang ini mulai dari pengadaan-nya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Yang pasti bukan ne bis in idem,” ucapnya.

Ne bis in idem adalah asas yang mengatur tentang seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Kemudian, selain melakukan tindakan represif, Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda bersama-sama dengan Kementerian BUMN.

Sumber: republika.co.id

Pemprov DKI Beberkan Alasan Cabut Izin Usaha Holywings

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari ppid.jakarta.god.id di Jakarta, Senin (27/6/2022), 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan. Pencabutan izin juga bertujuan untuk membuat jera setiap pelanggaran.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengakutelah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. “Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Namun, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tuturnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Sumber: republika.co.id