Berita Terkini

Berhubungan Suami Istri Ketika Sedang Haid? Ketahui Apa Yang Harus Anda Lakukan!

Jurnalislam.com – Hubungan suami istri atau yang lebih populer dalam syari’ah dikenal dengan istilah jima’ menjadi permasalah penting yang perlu dibicarakan karena tidak jarang retaknya hubungan rumah tangga antara suami dan istri disebabkan jima’ yang bermasalah. Diantara permasalah yang mungkin timbul dalam jima’ adalah tuntutan suami untuk berjima’ dengan istrinya, padahal istri sedang haid. Insya Allah dalam artikel ringkas ini akan dibahas seputar permasalahan jima’ ketika istri sedang haid.

HUKUM JIMA’ DENGAN ISTRI YANG SEDANG HAID

Jima’ dengan istri yang sedang haid hukumnya haram, sebagaimana firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)

“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid” maksudnya jima’ (hubungan seks) di kemaluannya, khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Pembatasan dengan kata “menjauhkan diri pada tempat haid” menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang sedang haid, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima’.” (Shahih Ibnu Majah no. 527, Muslim no. 302)

Istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan bahwa jima’ saat haid hukumnya haram baik bagi suami maupun istri. Suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya melayaninya. (Aktsar Min Al-Jawab Lil Mar’ah, Syaikh Utsaimin)

BOLEH BERCUMBU TANPA JIMA’

Walaupun jima’ pada saat istri sedang haid dilarang, tapi masih memungkinkan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As Sa’di dalam tafsirnya bahwa boleh bercumbu dengan istri yang haid dan menyentuhnya tanpa jima’.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al-Mughni (3/84), Al-Muhadzab (1/187))

Dari Maimunah radhiallahu ‘anha, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid. Ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR Bukhari no. 64)

HUKUM ORANG YANG JIMA’ DENGAN ISTRI YANG SEDANG HAID

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarhu Muslim jilid 3 hal 204 mengatakan, “Apabila seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan istri yang sedang haid melalui kemaluannya maka ia menjadi kafir murtad. Kalau ia melakukannya tanpa meyakini kehalalannya, misalnya jika ia melakukannya karena lupa atau karena tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena dipaksa, maka ia tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kaffarah (denda). Jika ia jima’ dengan istrinya yang sedang haid dengan sengaja (tanpa meyakini kehalalannya, pent) dan tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafi’i rahimahullah bahwa perbuatannya adalah dosa besar dan ia wajib bertaubat.”

KAFFARAH JIMA’ DENGAN ISTRI YANG SEDANG HAID DENGAN SENGAJA

Bagi yang melakukannya dengan sengaja, para ulama berbeda pendapat tentang apakah ada kaffarah (denda) yang harus dibayar oleh suami ataukah tidak? Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada kaffarah yang harus dibayar dan sebagian yang lain mengatakan ada kaffarah yang harus dibayar. Perselisihan pendapat ini ada karena adanya perbedaan di dalam menilai keshahihan dalil-dalil yang berkenaan dengan masalah ini, diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, berkata,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh orang yang mendatangi isterinya (jima’) dalam keadaan haid untuk bersedekah dengan satu dinar atau setengahnya.” (HR Ahmad no. 2015 dan Abu Daud no. 230)

Para ulama yang menilai shahih hadits ini, seperti Imam Ahmad dan Imam Nawawi berpendapat bahwa ia wajib membayar kaffarah. Dan sebagian ulama yang lain dari kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa ia tidak wajib dan hanya sunnah membayar kaffarah karena menilai hadits ini tidak sampai pada derajat shahih. Dalam masalah ini Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz lebih menguatkan pendapat yang mewajibkan membayar kaffarah. Allahu a’lam bish showab.

BERAPA NILAI KAFFARAH YANG HARUS DIBAYAR?

Kaffarah adalah sedekah yang diberikan kepada fakir miskin dan jumlahnya berbeda menyesuaikan jima’ yang dilakukan di awal atau akhir waktu haid.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma secara mauquf, ia berkata, “Jika ia jima’ dengan isterinya di awal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah 1 dinar dan jika di akhir keluarnya darah maka setengah dinar.” (HR Abu Daud no. 238)

Pendapat inilah yang diambil oleh madzab Imam Syafi’i.

Menurut Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 Dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah Dinar. (Ma’alim Sunan karya Al Khithabi jilid 1 hal. 181)

Berdasarkan keterangan di atas, kaffarah yang harus dibayar bukanlah 1 gram emas, tapi 1 Dinar emas.

BERAPA NILAI 1 DINAR?

1 Dinar = 4,25 gr emas

Harga 1 gr emas berdasarkan situs harga-emas.org per 21 April 2016, jam 08:16 adalah Rp 567.000,00.

1 Dinar = 4,25 gr x Rp 567.000,00 = Rp 2.409.750,00

1/2 Dinar = Rp 1.204.875,00

Jadi kaffarah yang harus dibayarkan oleh orang yang jima’ dengan istrinya dalam keadaan haid adalah sedekah senilai Rp 2.409.750,00 atau Rp 1.204.875,00 (kurs 1 gr emas = Rp 567.000,00).

APAKAH KAFFARAH JUGA DIBAYARKAN OLEH ISTRI?

Dalam masalah ini Imam Ibnu Qudamah dan Syaikh Utsaimin rahimahumallah merincinya sebagaimana berikut:

a. Jika istri dipaksa dan tidak mengelaknya maka dia tidak berdosa dan juga tidak membayar kaffarah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam,

“Umatku dimaafkan karena salah, lupa, dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.”

b. Jika istri tidak dipaksa, tapi ia melayaninya dengan sukarela maka ia juga harus membayar kaffarah bersama suaminya.Masing-masing mereka membayar satu Dinar atau setengah Dinar.

HUKUM JIMA’ DENGAN ISTRI YANG SUDAH SELESAI HAID TAPI BELUM MANDI BESAR

Allah subhâhanu wa ta’âlâ berfirman,

وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ

Dan janganlah kalian mendekati (jima’) mereka (istri) sampai mereka (istri) suci. Apabila mereka (istri) telah bersuci (mandi besar) maka datangilah mereka itu (istri) di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu (farji). Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang bersuci.” (QS Al-Baqarah: 222)

Ibnu Katsîr rahimahullâh menjelaskan, “Para ulama telah sepakat bahwa apabila haid seorang wanita sudah selesai, tidak halal bagi suami untuk berjima’ dengannya sampai ia mandi besar atau tayammum jika ia memiliki udzur (alasan) syar’i untuk tidak mandi besar dengan memenuhi syaratnya. Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Yahyâ bin Bukair, salah seorang guru Imam Bukhârî dari madzhab Mâlikî bahwa boleh bagi suami berjima’ dengan istrinya semata-mata bersandar pada selesainya darah haid (walaupun belum mandi besar). Pendapat yang sama juga dinukil dari Ibnu Abdil Hakam. Demikian juga Al-Qurthubî meriwayatkan pendapat yang sama dari Mujâhid, Ikrimah, dan Thâwus sebagaimana telah dijelaskan. Imam Abû Hanîfah rahimahullâh, walaupun beliau juga berpendapat halal bagi suami berjima’ dengan istrinya semata-mata bersandar pada selesainya darah haid dan tidak memerlukan mandi besar, tapi beliau menjelaskan bahwa kebolehan tersebut ada jika darah haid tersebut tidak lagi keluar pada waktu lebih dari batas waktu maksimal haid yaitu 10 hari menurut pendapat beliau. Dan tidak sah jika darah haid selesai sebelum 10 hari.”

Dari penjelasan Ibnu Katsîr rahimahullâh di atas, bisa disimpulkan berdasarkan pendapat mayoritas ulama bahwa jima’ dengan istri yang sudah selesai haidnya tapi belum mandi besar adalah haram. Pendapat inilah yang lebih sesuai dengan lafal ayat di atas.

ADAKAH KAFFARAH DALAM MASALAH INI?

Para ulama juga berselisih pendapat dalam masalah ini. Madzhab Hambalî berpendapat tidak ada kaffarah bagi suami yang jima’ dengan istrinya setelah berhenti darah haid dan belum mandi besar. Sementara Qotâdah dan Al-Auzâ’î berpendapat wajib membayar kaffarah setengah Dinar.

Pendapat yang râjih (kuat) dalam masalah ini adalah tidak ada kewajiban membayar kaffarah karena jima’ yang dilakukan tidak terjadi ketika sedang haid, tapi terjadi sebelum mandi besar. Maka perbuatan ini hanya mengakibatkan dosa saja dan wajib bertobat darinya.

Al-Bahûtî dari madzhab Hambalî menjelaskan dalam Kasysyâf Al-Qonnâ’, “Tidak wajib membayar kaffarah jika jima’ terjadi setelah darah haid berhenti dan sebelum mandi karena demikianlah makna yang tersurat dalam ayat yaitu dalam keadaan istri sedang haid dan ia bukan wanita yang sedang haid (karena darah haidnya sudah berhenti).”

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa jima’ yang terjadi setelah darah haid berhenti dan sebelum istri tersebut mandi besar hanyalah merupakan pelanggaran syari’ah yang berkonsekuensi dosa yang wajib ditobati dan tidak wajib membayar kaffarah.

Allâhu a’lam bish showâb.

 

Abu Hamzah | Jurnalislam

Melanggar Aturan Pendirian Bangunan, Ulama Dan Tokoh Jagakarsa Datangi Paroki

Ulama dan Tokoh Jagakarsa Datangi Sampaikan Penolakan Ke Paroki
Ulama dan Tokoh Jagakarsa Sampaikan Penolakan Pendirian Rumah Pasturan Ke Paroki

JAKARTA (Jurnalislam)- Kekeh mendirikan rumah pasturan yang berdiri diatas tanah yang berstatus quo, Ulama dan tokoh masyarakat yang didampingi Camat Jagakarsa mendatangi Paroki Ratu Rosari yang beralamat di Jalan Sirsak Jagakarsa Jakarta Selatan, Kamis (11/08/2016).

Ditemui Romo Tarno, KH Sulaiman Rohimin yang menjadi juru bicara menyampaikan penolakan 5880 warga Kelurahan Jagakarsa terhadap kegiatan pembangunan apapun di kawasan Pasturan.

“Warga sudah harga mati tidak mau ada lagi ada pembangunan diwilayah Paroki ini apapun bentuknya warga tetap menolak bangunan yang akan dibangun disini,” tegas Kyai Sulaiman.

Larangan pendirian bangunan apapun bentuknya di tanah Paroki ini menurut Kyai Sulaiman sudah ada sejak Jakarta dipimpin oleh Gubernur Joko Widodo tahun 2012.

“pembangunan disini menyalahi aturan yang ada sejak tahun 2012, apapun pembangunan itu sudah ditolak sejak jamannya Jokowi jadi Gubernur dan dia mengatakan “habisin dan jangan dibangun apapun disitu,” ujar Ketua MUI Jagakarsa.

Dalam diskusinya Kyai Sulaim menolak jika kedatangannya bersama tokoh Jagakarsa karna faktor kebencian dan tidak toleransi terhadap agama lain. Karna menurutnya sudah ada lahan yang representative untuk dibangun rumah ibadah dan kegiatan keagamaan diwilayah Desa Putra Jagakarsa.

“Jangan kata dua lantai, lebih dari itu juga silahkan. Karna lahan tersebut sudah ada sejak jaman Belanda sudah ada disitu dan kita gak pernah ganggu. Jangan lagi membuat hal-hal yang membuat konflik,” tukasnya.

Reporter: Irfan Yusuf | Jurnal Islam

Masukan I’dad dalam RUU Terorisme, Alfian: Ini Bentuk Penolakan Terhadap Syariat Allah

ustdz Alfian Tanjung
Ustadz Alfian Tanjung

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Adanya rencana dimasukkannya Syariat I’dad kedalam Undang-Undang Terorisme yang diutarakan oleh Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian pada Seminar Nasional Kajian Hukum Terhadap UU Terorisme, menurut Ustadz Alfian Tanjung itu adalah suatu yang kelewatan.

“Istilah I’dad itukan ada dalam Qur’an, jadi kalau ada pejabat negara mengusulkan istilah yang ada dalam Al Qur’an sebagai pedoman hidup orang Islam sebagai sesuatu yang dimasukan dalam delik hukum ini adalah suatu yang kebab-blasan,” kata Alfian kepada Jurniscom kamis (11/08/2016).

Lebih lanjut Staf Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia mempertanyakan pemahaman keIslaman Tito Karnavian

“Menurut saya sangat keliru dan bisa jadi boomerang buat dia (Tito, red). Kita bisa lihat Tito itu muslim atau bukan? Dia baca al Qur’an ga, bahwa Allah menyuruh orang-orang untuk I’dad sebagai mana yang tertuang dalam dalam surat al Anfal ayat 60,” terangnya.

Memasukan syariat yang telah Allah turunkan kedalam delik hukum, yang dapat menghukum orang yang melakukan syariat tersebut, menurut Alfian ini adalah salah satu bentuk penolakan terhadap syariat Allah.

“Kalau perintah Allah dimasukan sebagai kualitatif kejahatan, berarti Allah jahat dong? Jadi ini menurut saya sangat berbahaya,” pungkasnya.

Reporter: Zul | Editor: Irfan Yusuf | Jurnalislam

Komandan Senior Taliban Satukan Kembali Para Pejabat Lama Imarah Islam

internasional-ringkasan-pernyataan-perwakilan-imarah-islam-afghanistan-di-konferensi-doha-2209-l

AFGHANISTAN (Jurnalislam.com)Imarah Islam Afghnaistan (Taliban) terus berusaha memperbaiki perpecahan dengan faksi yang memisahkan diri setelah kontroversi seputar kematian Syeikh Mullah Umar dan pengangkatan penggantinya. Pada tanggal 8 Agustus, Taliban mengumumkan bahwa Mullah Baz Mohammad, yang menjabat sebagai wakil Mullah Mohammad Rasul, dan para pengikutnya telah bergabung kembali dengan Taliban.

The long War Journal pada hari Rabu (10/08/2016) merilis pernyataan yang diterbitkan Taliban di Pashtu pada situs resmi mereka Voice of Jihad, mengumumkan bahwa Baz Mohammad dan seorang komandan dari Uruzgan yang dikenal sebagai Mullah Akhtar Mohammad Akhond, berjanji setia kepada Mullah Haibatullah, amir baru Taliban. Berikut adalah terjemahan dari pernyataan yang diperoleh The Long War Journal:

Kemarin, Senin (8 Agustus 2016), pejabat senior Imarah Islam, ulama, anggota keluarga mendiang Mullah Mohammad Omar, kawan-kawan dan perwakilan dari Haji Mullah Mohammad Baz Mohammad Haris, pada sebuah pertemuan setelah diskusi rinci untuk melaksanakan upaya bersama menjaga persatuan di jajaran suci Imarah Islam dan melakukan upaya-upaya sesuai syariah (hukum Islam) untuk perlindungan hak-hak setiap orang dan memutuskan bahwa semua keputusan akan dibuat dalam hukum Prinsip Islam.

Haji Mullah Mohammad Baz Mohammad Haris, yang sebelumnya bekerja sebagai wakil Mullah Mohammad Rasul Akhund, bersama dengan rekan-rekannya dan orang-orang yang terikat dengan dirinya, dan Mullah Akhtar Mohammad Akhund, warga Kabupaten Chora Provinsi Uruzgan, yang adalah seorang komandan militer selama pemerintahan Imarah Islam, atas nama rekan-rekannya mengumumkan janji setia mereka kepada pemimpin Imarah Islam, Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang yang beriman) Syeikh al Hadis Mawlawi Haibatullah Akhundzada Sahib dan menjanjikan ketaatan penuh mereka di bawah hukum Islam.

Pertemuan itu berakhir setelah doa oleh Alhaj Mawlawi Ahmad Rabbani Sahib.

Taliban telah berupaya menyatukan kembali pemimpin yang keberatan dengan pengangkatan pengganti Syeikh Mullah Omar.

Keberhasilan terbesar terjadi pada bulan April tahun ini, ketika membawa Mullah Abdul Manan Akhund, seorang saudara Mullah Omar, dan Mullah Mohammad Yaqoub, putra sulung Omar, kembali bergabung.

Manan menjadi “kepala Dawat wal Irshad,” Komisi Khotbah dan Bimbingan yang berpengaruh. Yaqoub diberi tanggungjawab di dewan eksekutif Quetta Syura, dan ditunjuk sebagai “kepala militer 15 provinsi” dalam struktur Komisi Militer Taliban. Mereka dihargai kembali setelah gugur, syahidnya, Syeikh Mansour dalam serangan drone AS.

Yaqoub sebagai salah satu wakil tertinggi dari dua wakil Haibatulah.

 

Deddy | The Long War Journal | Jurnalislam

Saudi Lumpuhkan 2 Rudal yang Ditembakkan dari Yaman

Saudis-Shoot-Down-Scud-Missile-Fired-from-Yemen

ARAB SAUDI (Jurnalislam.com) – Pertahanan udara Saudi pada Rabu pagi (10/08/2016) mencegat dua rudal yang ditembakkan dari wilayah Yaman menuju kota-kota Abha dan Khamis Mushait di barat daya kerajaan, menurut pejabat dari koalisi pimpinan Arab Saudi yang didirikan tahun lalu untuk melawan kelompok pemberontak Syiah Houthi Yaman, lansir World Bulletin, Rabu (10/08/2016).

Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh kantor berita resmi Saudi, komandan koalisi mengatakan rudal telah dilumpuhkan tanpa menyebabkan kerusakan.

“Angkatan udara Koalisi langsung mengambil inisiatif, menargetkan peluncur rudal yang terletak di pinggiran (barat laut Yaman) provinsi Amran,” kata pernyataan itu.

Para pejabat tidak secara eksplisit menyatakan kelompok apa yang bertanggung jawab atas serangan rudal tersebut, tapi Houthi pernah mengklaim bertanggung jawab atas serangan serupa di masa lalu.

Pada hari yang sama, koalisi yang dipimpin Saudi melakukan beberapa serangan udara yang menargetkan basis milisi Houthi di timur ibukota Yaman, Sana’a.

“Pesawat tempur koalisi melakukan tiga serangan udara yang menargetkan posisi (Houthi dan pasukan sekutu yang setia kepada mantan Presiden Ali Abdullah Saleh) di wilayah Jabal Yam distrik Nihm,” tweeted kantor media militer Yaman.

Militer mengatakan serangan udara itu bertepatan dengan bentrokan sengit di darat saat pasukan pro-pemerintah berusaha merebut wilayah dari kontrol Houthi.

Namun laporan belum diverifikasi secara independen oleh sumber Houthi.

Sabtu lalu, menyusul penghentian pembicaraan damai yang disponsori Kuwait, tentara Yaman melancarkan operasi baru bertujuan untuk merebut kembali Sanaa.

Yaman telah luluh lantak oleh perang sejak akhir 2014, ketika Hpemberontak Syiah Houthi dan sekutu mereka menyerbu Sanaa dan bagian lain Yaman, memaksa Presiden Abd Rabbuh Mansour Hadi dan pemerintahnya yang didukung Saudi untuk sementara mengungsi ke Riyadh.

Pada bulan Maret tahun lalu, Arab Saudi dan sekutu Arabnya meluncurkan operasi militer besar-besaran di Yaman bertujuan menggulingkan militer Houthi dan memulihkan pemerintah Hadi.

Didukung oleh serangan udara pimpinan Saudi, pasukan pro-Hadi sejak itu telah berhasil merebut kembali sebagian besar wilayah selatan negara itu – termasuk ibukota sementara Aden – tetapi telah gagal merebut kembali Sana’a dan kawasan strategis lainnya.

Pada bulan April tahun ini, pemerintah Yaman dan pemberontak Houthi memasuki pembicaraan damai yang disponsori PBB di Kuwait yang bertujuan menyelesaikan konflik, di mana lebih dari 6.400 orang telah tewas dan 2,5 juta lainnya terpaksa meninggalkan rumah mereka.

Namun pembicaraan itu ditangguhkan pekan lalu karena pelanggaran gencatan senjata berulang, terutama di dan sekitar pusat provinsi Taiz Yaman.

 

Deddy | World Bulletin | Jurnalislam

Ratusan Ribu Orang Protes Setelah Google Maps Hapus Peta Palestina Diganti Israel

google-maps-palestine

DUNIA (Jurnalislam.com) – Ratusan ribu orang menandatangani petisi di dunia maya, mendesak Google untuk mengembalikan Palestina pada layanan peta setelah mesin pencari yang paling sering digunakan di dunia itu berada di bawah kritik keras menyusul keputusannya menghapus Palestina dari aplikasi Google Maps-nya, World Bulletin melaporkan Rabu (10/08/2016).

Jika Anda mencoba mencari ‘Palestina’ di aplikasi Google Maps, Anda akan diarahkan ke Gaza atau Yerusalem bukannya menunjukkan seluruh negara dengan nama Palestina.

Lebih dari 150.000 orang telah menandatangan petisi Change.org berjudul “Google: Put Palestine on your maps” (“Google: Masukan Palestina pada peta Anda”) pada hari Senin, menuduh Google Maps “melibatkan diri dalam pembersihan kaum Muslim oleh pemerintah Israel terhadap Palestina” baik sengaja atau tidak sengaja. Petisi, yang disusun oleh Zak Martin, mengecam penghilangan nama negara pengamat non-anggota PBB di peta sebagai “penghinaan pedih” bagi Palestina.

Masyarakat internasional menuntut Google membalikkan tindakannya sejak 25 Juli ketika menghapus nama Palestina sepenuhnya dari aplikasi peta dengan menunjuk semua wilayah Palestina sebagai Israel. Para wartawan berpendapat keputusan kontroversial Google yang bertentangan dengan semua norma dan konvensi internasional tersebut sama dengan menyangkal hak Palestina atas tanah air dan dirancang hanya untuk memalsukan sejarah dan geografi.

Israel terus bertindak dengan impunitas dan secara ilegal telah menjajahi Negara Palestina selama beberapa dekade. Mereka tidak hanya mencuri tanah Palestina tetapi juga sumber daya dengan pelanggaran hak asasi manusia berat dan merupakan satu-satunya proyek pelanggaran hak dan penjajahan yang berkelanjutan, yang sedang berlangsung di dunia.

 

Deddy | World Buletin | Jurnalislam

Perwira Tinggi Garda Revolusi Syiah Iran Tewas di Aleppo

SURIAH (Jurnalislam.com) – Sumber media Iran pada hari Senin (08/08/2016) mengkonfirmasi terbunuhnya seorang perwira Garda Revolusi Iran (the Iranian Revolutionary Guards-IRGC) dalam serangan yang diluncurkan oleh koalisi mujahidin Suriah, Jaysh al Fath, untuk mematahkan kepungan atas kota Aleppo.

ElDorar AlShamia mengutip situs media jejaring Iran, Rabu (10/08/2016) bahwa pasukan yang tewas tersebut adalah perwira tinggi di jajaran IRGC, bernama Sayed Gholam-Hossein Mousavi, dari provinsi Yazd, Iran tengah, yang diidentifikasi pada saat tanggal pemakaman hari Kamis, dan fotonya diterbitkan.

Mousavi terbunuh oleh faksi-faksi jihad Suriah dalam pertempuran di Aleppo beberapa hari lalu, kata aktivis.

Selain pasukan Syiah Nushairiyah Assad, sejumlah besar milisi asing dari pasukan Syiah Iran dan milisi Syiah Irak serta Lebanon juga bertempur di Aleppo.

 

 

Puluhan Pasukan Assad Tewas dalam Operasi “Zat al-Reqa” di Timur Ghouta

lmrjSURIAH (Jurnalislam.com)Jaysh al-Islam mengumumkan terbunuhnya 28 pasukan Syiah Nushairiyah Assad dan melukai puluhan lainnya, serta menyita berbagai senjata dan amunisi dalam operasi militer “Zat al-Reqa” di daerah Ghouta timur, Senin (08/08/2016).

ElDorar AlShamia melaporkan, Rabu (10/08/2016), Jaysh al-Islam pada Senin pagi meluncurkan pertempuran baru terhadap posisi pasukan rezim Assad di Timur Ghouta, dengan sandi “Zat al-Reqa” untuk menguasai sejumlah bangunan militer, yang terbentang dari bandara al-Marj hingga ke wilayah pertanian.

Pasukan al-Assad mengalami kerugian jiwa dan materiil saat Jaysh al-Islam berhasil mengontrol sejumlah besar bangunan termasuk Masjid “Badr” dan Stasiun Gas al-Marj yang terletak di jalan utama menuju daerah Ghouta dan wilayah tetangganya.

Para mujahidin Suriah mampu menghancurkan sebuah wagon “Chilka” pada sumbu “Hosh al-Fara- Hosh Nsri dan sebuah kendaraan lapis baja di bagian depan timur laut Timur Ghouta.

 

Deddy | Al Shamia | Jurnalislam

Rusia Umumkan Jeda Pemboman Tiga Jam Sehari di Aleppo, PBB: Itu Tidak Cukup

ALEPPO (Jurnalislam.com) – Militer Rusia mengumumkan penghentian serangan udara tiga jam per hari di sekitar Suriah Aleppo agar konvoi kemanusiaan dapat memasuki kota setelah koalisi mujahidin Suriah, Jaysh al-Fath, mematahkan pengepungan rezim Bashar Assad atas kota tersebut, Aljazeera melaporkan Rabu (10/08/2016)..

“Untuk menjamin keamanan total konvoi menuju Aleppo akan ada jeda kemanusiaan yang diberlakukan pada pukul 10.00-13.00 waktu lokal mulai besok (Kamis) di mana semua operasi militer, serangan udara dan serangan artileri akan dihentikan,” Letnan Jenderal Sergei Rudskoy dari staf umum tentara Rusia mengatakan kepada wartawan, Rabu.

syria-children

Rudskoy mengatakan bahwa sebuah jalan telah dibangun menuju suatu daerah di pinggiran utara Aleppo melalui pusat perbelanjaan Castello untuk memastikan keamanan dan mengatur pengiriman makanan, air, bahan bakar, obat-obatan dan kebutuhan lainnya menuju ke barat dan timur kota ini.”

PBB, yang sebelumnya telah menyerukan jeda mingguan 48 jam untuk pengiriman bantuan, mengatakan gencatan senjata tiga jam yang diumumkan oleh Rusia tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan warga sipil di kota Suriah yang hancur akibat pemboman.

“Untuk memenuhi kapasitas kebutuhan, Anda memerlukan dua jalur dan Anda harus memiliki sekitar 48 jam agar truk dapat masuk ke dalam kota,” kata pejabat tinggi PBB Stephen O’Brien kepada wartawan, Rabu.

O’Brien mengatakan, dia belum sepenuhnya diberitahu tentang usulan Rusia, tetapi bahwa ada logistik yang rumit untuk dikirim, harus dipastikan bahwa pengemudi truk memiliki cukup waktu aman untuk melakukan perjalanan ke kota kemudian kembali.

“Ketika kita diberikan tiga jam, Anda harus bertanya apa yang dapat dicapai dalam tiga jam,” kata O’Brien.

“Apakah itu untuk memenuhi kebutuhan atau hanya akan memenuhi bagian yang sangat kecil dari kebutuhan tersebut?

Pada hari Senin, rezim Bashar al-Assad mengirim ribuan pasukan bala bantuan Syiah Hizbullah untuk melakukan serangan balik di Aleppo setelah koalisi mujahidin Suriah, Jaysh al-Fath, menghancurkan kepungan rezim dua hari sebelumnya.

Jaysh al-Fath, mengatakan kepada Al Jazeera pada hari Selasa bahwa mereka berjuang untuk bertahan di wilayah utama di utara kota saat pasukan rezim dan sekutu Syiah Hizbullah Libanon, termasuk Moskow, meningkatkan serangan.

Hingga dua juta orang di Aleppo telah hidup tanpa air mengalir selama empat hari terakhir, badan-badan PBB mengatakan, meningkatkan risiko penyakit di kota yang sudah hancur oleh pertempuran bertahun-tahun.

Baca juga:

Assad Kirim Ribuan Pasukan Bala Bantuan Syiah Hizbullah Lebanon ke Aleppo

Pasukan Assad Alami Kekalahan Telak Saat Berusaha Merebut Wilayah Selatan Aleppo

 

 

Suguhkan Live Show Penari Berseragam SD, MUI Probolinggo Kecam Diskotik Heaven

KH Nizar Irsyad MUI Probolinggo
KH Nizar Irsyad MUI Probolinggo

PROBOLINGGO (Jurnalislam.com) – Menyuguhkan live show yang menunjukan sensualitas dan menggunakan atribut sekolah dasar, Ketua MUI Kota Problinggo, KH Nizar Irsyad mengecam keras tindakan manajemen diskotek Heaven.

Menurutnya perbuatan yang dilakukan manajemen diskotek Heaven yang beralamat di Jalan dr. Soetomo, kota Probolinggo ini dengan mengangkat tema seragam pelajar SD dalam live show-nya dinilai sangat melecehkan.

“Sangat melecehkan sekali itu. Tidak patutlah kalau seragam sekolah atau almamater sekolah dasar digunakan untuk pertunjukan yang sarat maksiat seperti itu,” katanya, Senin (8/8/2016).

Lebih lanjut Kiayi Nizar akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, agar memberikan teguran keras pada manajemen diskotek tersebut. Sebab menurutnya, penggunaan seragam SD, meski tidak mencatut salah satu sekolah, merupakan tindakan melecehkan institusi pendidikan.

“Jika Dispendik tidak bergerak menindak lanjuti perkara ini, pihaknya akan mengambil cara sendiri dalam menyikapinya,” Tegasnya

Sebagaimana dilansir dari wartabromo.com, dalam live show Sabtu (6/8/2016), penyanyi dan personil band yang mengisi acara tersebut, menggunakan seragam pelajar sekolah dasar. Seragam sekolah itupun dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga lekuk tubuh personil perempuan, terlihat. Kesan seksi dan nakal pun kental terasa dari busana tersebut. Dalam salah satu foto yang ditunjukkan pada wartabromo, nampak sekali tersebut menonjolkan sensualitas.

Reporter: Budi | Editor: Irfan Yusuf | Jurnalislam