DSKS Minta Pemerintah Jamin Keamanan dan Pelaksanaan Aksi 11 April

SOLO(Jurnalislam.com) – Mensikapi rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat pada hari Senin 11 April 2022 di beberapa kota di Indonesia, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) memberikan sejumlah pernyataan sikapnya.

“Menghimbau agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar tidak melakukan kekerasan saat menangani demonstrasi,” ujar Koordinator DRT DSKS, Ustadz Syihabuddin Abdul Muiz, Ahad (10/4).

Ustadz Syihab menambahkan agar dalam penyampaian pendapat tersebut tidak boleh ada tetesan darah.

“Bagaimanapun juga menyatakan pendapat di muka umum merupakan hak setiap anak bangsa karena hal itu dilindungi oleh Undang-undang,”tambahnya.

Kembalikan trias politika pada rel yang benar. Menekankan kepada seluruh tokoh Nasional dan sejumlah pakar ekonomi lebih perhatian dan empati kepada rakyat.

Ustadz Syihab juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan waspada dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab agar tidak terjadi kerusakan. Terakhir agar tetap menjaga kekhusukan di bulan Ramadhan dengan banyak berdoa untuk kesejahteraan dan keselamatan negeri ini.

Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Vonis 3 Tahun Munarman

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah merampungkan analisis mendalam terkait vonis terhadap kliennya. Dari kajian itu, ditemukan sejumlah kejanggalan atas vonis tersebut.

Perwakilan tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan kesalahan dalam pertimbangan vonis. Pertama, kata Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN. JKT. PST Tanggal 11 Oktober 2014, padahal bukti terlampir adalah Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Kedua, dalam penetapan tersebut tidak pernah ada nomenklatur ISIS. Ketiga, acara di UIN Ciputat disebut berlangsung sejak pagi hari sampai Zhuhur, padahal faktanya Ashar sampai Maghrib.

“Keempat, tentang tuduhan membantu (kegiatan ISIS), bahwa saat itu tidak ada satupun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003,” kata Aziz dalam keterangannya Kamis (7/4).

Munarman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena tak melaporkan tindak pidana terorisme. Namun tim kuasa hukum menyinggung dua hal penting yang merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi. Pertama, rangkaian acara di UIN Ciputat, Makassar dan Medan tersebut terbuka untuk umum. Bahkan, dua acara di Makassar dihadiri dan diatur dalam konvoinya oleh aparat keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak Polda dan Polres setempat.

Kedua, Aziz menyebut Munarman pernah melaporkannya kepada Kapolri yang menjabat saat itu tentang rangkaian peristiwa Makassar dalam diskusi di rumah dinasnya. “Jika ingin menyasar klien kami sebagai terpidana atas tuduhan pidana menyembunyikan informasi, maka tentu saja aparat keamanan yang terlibat dalam tiga rangkaian acara di Makassar dan Medan harus diusut pula,” ujar Aziz.

Aziz juga menyinggung diskriminasi hukum yang dialami Munarman. “Demikian juga yang terlibat dalam ‘melepaskan’ orang-orang yang akhirnya melakukan bom dan berbagai aksi teror di Filipina dan Indonesia setelah ditahan pada saat, sebelum/setelah berangkat ke Suriah maka mereka aparat-aparat tersebut harus diproses hukum, jika tidak, maka jelas ini adalah penegakan hukum yang diskriminatif,” lanjut Aziz.

Selain itu, Aziz menilai, vonis kepada kliennya sudah membuktikan bahwa Munarman bukan teroris. Sehingga segala tuduhan kepada Munarman soal mendalangi aksi terorisme hanya fitnah belaka.

“Vonis tersebut menegaskan tudingan dan tuduhan terhadap klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini yang dimonsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris adalah fitnah keji dan berbau pesanan khusus yang ditujukan untuk membunuh karakter klien kami dan narasi sesat menyesatkan dari awal proses perkara kasus ini hingga saat ini,” kata Aziz.

Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai, Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti. Sehingga Majelis Hakim memvonis Munarman dengan penjara tiga tahun.

 

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber: republika.co.id

 

Vonis Hakim Buktikan Munarman Bukan Teroris

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Pieter Ell, menyatakan kliennya bukan teroris. Hal ini berdasarkan materi vonis yang dijatuhkan kepada Munarman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022).

Pieter menyebut vonis penjara tiga tahun yang diputuslan hakim berbeda dengan tuntutan 8 tahun dari jaksa. Kemudian pasal yang dilanggar, lanjut dia, bukan Munarman sebagai teroris. Berdasarkan putusan hakim itulah, ia meyakini kliennya tak pantas disebut teroris.

“Putusan hakim dan pertimbangan hukum yaitu tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa. Jadi Hakim menggunakan pasal 13 sehingga putusannya itu 3 tahun. Alasan 3 tahun itu karena hakim berpendapat bahwa (Munarman) menyembunyikan informasi tentang kegiatan teroris begitu,” kata Pieter kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Pieter menyebut berdasarkan putusan ini maka tuduhan terhadap Munarman sebagai teroris itu terbantahkan. Sebab Munarman hanya divonis bersalah soal tak melaporkan informasi kegiatan teroris.

“Dia bukan teroris. Tetapi menurut hakim dia hanya menyembunyikan informasi tentang kegiatan teroris,” ujar Pieter.

Atas dasar itulah, tim kuasa hukum dan Munarman menyatakan kesiapan untuk mengajukan banding. “Karena ini belum kiamat masih ada jalan untuk memperjuangkan klien kami, Munarman,” ucap Pieter.

Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber: republika.co.id

Ormas Islam Didorong Kembangkan Ilmu dan Teknologi untuk Makmurkan Bumi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Upaya mencerdaskan bangsa merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, terlebih saat ini salah satu program prioritas pembangunan nasional pemerintah adalah membangun SDM yang unggul dalam berbagai sektor. Untuk itu, semua pihak termasuk Pengurus Besar Al-Jam’iyatul Washliyah diharapkan dapat mencetak SDM yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tapi juga ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memakmurkan bumi.

“Saya selalu mengatakan kita harus membangun generasi pemakmur bumi tetapi tentu juga orang yang bertakwa dan orang yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Saya kira dua hal ini memang tidak boleh dipisahkan,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada saat menerima PB Al-Jam’iyatul Washliyah di Istana Wakil Presiden Jl. Merdeka Selatan Jakarta, Kamis (07/04/2022).

Lebih lanjut Wapres menjelaskan, memakmurkan bumi merupakan perintah agama yang harus dipenuhi oleh umat manusia. Hal ini salah satunya dilakukan melalui upaya pembangunan di beberapa sektor ekonomi dengan memanfaatkan SDM yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Memakmurkan bumi kuncinya adalah tentu kegiatan-kegiatan ekonomi khususnya baik yang menyangkut pertanian, peternakan, pertambangan, industri dan kunci utamanya adalah sumber daya manusianya, berarti pendidikannya,” jelas Wapres.

Dalam kesempatan ini pula Wapres mengapresiasi Al-Jam’iyatul Washliyah yang selama ini dinilai turut menggaungkan Islam yang moderat di Indonesia.

“Saya mengapresiasi bahwa Al-Jam’iyatul Washliyah merupakan salah satu dari organisasi, bersama organisasi lainnnya terus yang mengumandangkan tentang Islam wasathiyah. Islam moderat. Ini saya kira menjadi sangat penting untuk menghilangkan kesan Islam kelompok radikal ekstrem, ini perlu terus diutamakan,” ujarnya.

Terkait dengan pandemi, Wapres mengingatkan Al-Jam’iyatul Washliyah untuk mendukung program pemerintah dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi, terlebih lagi Indonesia akan menghadapi gelombang mudik lebaran 2022.

“Sekarang kita masih terus mendorong orang melakukan vaksinasi, apalagi ini diperkirakan hari raya mudik lebaran ini besar-besaran. Ada 80jt yang mudik. Itu supaya mereka sudah divaksin untuk mengantisipasi kekebalannya itu dan juga menerapkan protokol kesehatan,” ucap Wapres.

Sebelumnya, Ketua Umum PB Al-Jam’iyatul Al-Washliyah Masyhuril Khamis memohon kesediaan Wapres untuk dapat membuka Rapat Kerja Nasional yang akan segera diselenggarakan serta memohon bimbingan dan dukungan Wapres dalam pembangunan kampus Al-Washliyah yang saat ini baru dimulai.

“Ada rencana kami untuk melakukan rapat kerja nasional yang akan dilaksanakan setelah Ramadan. Tentu kami harapkan Wapres dapat hadir membuka dan kami juga telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampus Al-Washliyah di Serang, Banten, mohon saran dan masukan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi Ketua Umum PB Al-Washliyah, Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia, Ketua Bidang Ridwan Nazar dan Wizdan Fauran Lubis.

Sementara Wapres dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Suprayoga Hadi, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Iggi Haruman Achsien, M. Imam Azis, serta Robikin Emhas.

 

Puasa Diharapkan Lahirkan Kesalehan Sosial

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan sejumlah hikmah ibadah puasa di bulan Ramadan. Menurutnya, puasa sebagai media komunikasi pribadi seorang hamba dengan Allah memiliki manfaat individu dan sosial.

“Puasa membentuk manusia bertakwa dan melahirkan banyak sekali kebaikan yang tidak hanya berdimensi vertikal tetapi juga dimensi sosial-horizontal dengan merefleksikan kebaikan serta selalu mendatangkan kemaslahatan dalam kehidupan keseharian,” ungkap Dirjen saat menyampaikan Kultum dalam rangkaian Inside Ramadan Spesial Bimas Islam yang tayang di JakTV, Jakarta, Rabu (6/4/22).

Dirjen menjelaskan, orang bertakwa yang terbentuk melalui ibadah puasa memiliki karakter senang berbagi, mampu menahan emosi, dan mudah memaafkan kesalahan sesama.

“Orang bertakwa terus berderma, berinfak, dan memperhatikan orang lain baik saat dirinya senang atau susah. Mereka mampu merasakan penderitaan orang lain dan sensitif serta lebih perhatian terhadap orang miskin, lemah, dan yang membutuhkan di sekitarnya,” tambah Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini.

Ibadah puasa, lanjut Dirjen, juga berfungsi sebagai manajemen emosi sehingga orang yang berpuasa mampu menahan marah, tidak berlebihan saat marah, tidak menghardik, dan tidak membuat orang lain sakit hati.

“Orang yang bertakwa sebagai hasil ibadah puasa juga selalu memaafkan. Mereka memaafkan orang lain karena menyadari bahwa manusia punya kelemahan dan kekurangan. Mereka menyadari sepenuhnya bahwa berbuat salah itu manusiawi sehingga mereka memiliki sikap lapang dan mudah memaafkan,” pungkasnya.(kemenag)

MUI Minta Tayangan TV Tampilkan Konten Mencerahkan Selama Ramadhan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tayangan televisi saat Ramadhan diharapkan agar sesuai dengan koridor syariah serta demi mendorong agar menyebarkan pesan yang mencerahkan bagi penontonnya.

“Semua program televisi yang tayang pada bulan suci Ramadhan ini harus memberikan spirit dan juga pesan moral agama yang sifatnya mencerahkan. Dari yang belum tahu menjadi tahu, yang sudah tahu menjadi semakin kuat pengetahuannya,” ujar Ketua Infokom MUI Mabroer dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Pemantauan tayangan Ramadhan ini telah rutin dilaksanakan MUI sejak 2005. MUI akan memantau seluruh tayangan dan memberikan catatan bagi mereka yang tidak menunjukkan pesan pencerahan.Stasiun televisi yang mendapat catatan harus memperbaiki kualitas tayangannya dan menjadi evaluasi untuk Ramadhan berikutnya. Sementara stasiun televisi yang sudah sesuai koridor akan mendapat penghargaan dari MUI.

“Tayangan program televisi yang telah mendapatkan penghargaan dari MUI karena telah memberikan tayangan spirit dan pesan moral agama selama bulan Ramadhan diharapkan dapat mempertahankan prestasinya pada tahun-tahun berikutnya,” kata dia.

Ia mengatakan program pemantauan tayangan televisi Ramadhan ini diselenggarakan oleh Komisi Infokom MUI bekerja sama dengan Komisi Dakwah MUI, Komisi Fatwa MUI, dan lainnya.Mabroer berharap program pemantauan dapat memberikan efek positif dan juga menjadi program bersama, karena televisi merupakan agen perubahan.

“Televisi merupakan agen perubahan, baik itu prilaku, pemahaman maupun peradaban. Televisi sangat penting untuk kita awasi bersama. Jika penayangan televisi tidak dilakukan pemantauan, maka ditakutkan ke depannya peradaban akan sulit untuk dikendalikan,” kata dia.

Sumber: ihram.co.id

BPJPH – Kementerian Koperasi Akan Percepat Sertifikasi Halal UMK

JAKARTA(jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melanjutkan upaya untuk mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal.

Hari ini, BPJPH bersama Kementerian Koperasi dan UKM melakukan koordinasi data untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Koordinasi menghasilkan kesepakatan kedua pihak dalam pemanfaatan dan implementasi data Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 guna mendukung program percepatan sertifikasi halal. Data penerima BPUM tahun 2021 tersebut diserahkan oleh Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM Irene Swa Suryani, dan diterima oleh Sekretaris BPJPH M. Arfi Hatim.

“Terima kasih kepada Kemenkop UKM atas koordinasi ini. Ini merupakan bagian penting dari rangkaian upaya kita bersama dalam mengakselerasi sertifikasi halal dan untuk mewujudkan target 10 juta produk bersertifikat halal,” kata Sekretaris BPJPH M. Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (7/4/2022).

“Data tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu sumber data produk yang akan kami sertifikasi pada tahun 2022 ini,” lanjutnya.

Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM Irene Swa Suryani mengatakan bahwa dari 12,8 juta penerima BPUM tahun 2021, sebanyak 3.903.407 adalah pelaku usaha yang bergerak dalam produk makanan dan minuman sehingga berpotensi untuk mendapatkan sertifikat halal. Sedangkan lainnya kebanyakan dari usaha perdagangan yang tidak membutuhkan sertifikat halal. Data tersebut tidak termasuk unsur dari industri seperti kosmetik, obat-obatan dan sebagainya.

“Kami berharap semoga data ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat mendukung program sertifikasi halal yang dilaksanakan BPJPH,” kata Irene.

Data produk dan pelaku usaha tersebut, lanjut Arfi hatim, memang memiliki fungsi yang sangat urgen untuk mendukung pelaksanaan akselerasi sertifikasi halal. Terlebih, layanan halal di BPJPH telah lama dilaksanakan dengan berbasis sistem informasi halal atau disebut Sihalal. Sebagai komponen utama dalam sistem informasi, data menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan relevan, sehingga mendukung percepatan proses layanan sertifikasi halal yang dijalankan.

Dalam memenuhi  kebutuhan data tersebut, BPJPH selain membangun dan mengembangkan sendiri data layanan, juga terus melakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait. Pemerolehan semua data tersebut dimaksudkan agar proses layanan sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan efisien, cepat, akurat dan transparan, serta program percepatan sertifikasi halal dapat terlaksana secara tepat sasaran dan terdigitalisasi dengan baik.

Puasa, Belajar Merasakan Lapar Kaum Dhuafa

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ulama asal Turki, Badiuzzaman Said Nursi mengungkapkan salah satu hikmah puasa di antara sekian banyak hikmahnya yang tertuju kepada kehidupan sosial manusia.

Dengan berpuasa, menurut dia, orang kaya akan merasakan derita lapar yang dialami orang-orang miskin.

Nursi menjelaskan, manusia diciptakan dalam kondisi kehidupan yang berbeda-beda. Karena itu,  Allah SWT menyeru kalangan kaya untuk memberi bantuan kepada mereka yang miskin.

“Nah, tentu kalangan kaya tidak dapat merasakan kondisi miskin yang menumbuhkan rasa kasihan, juga tidak dapat merasakan derita lapar yang  mereka alami secara sempurna kecuali lewat rasa  lapar yang dilahirkan dari puasa,” kata Nursi dikutip dari bukunya yang berjudul “Misteri Puasa, Hemat, dan Syukur” terbitan Risalah Nur Press

Andaikan tidak ada puasa, menurut Nursi, tentu banyak orang kaya yang menuruti hawa nafsu tidak mengetahui sejauh mana pedihnya rasa  lapar dan hidup miskin serta sejauh mana fakir miskin membutuhkan kasih sayang.

“Oleh karena itu, rasa kasihan terhadap sesama jenis yang terdapat dalam diri manusia menjadi salah satu faktor yang melahirkan sikap syukur hakiki. Pasalnya, setiap individu dapat menemukan orang yang lebih miskin darinya dari satu sisi, di mana ia diwajibkan untuk mengasihinya,” jelas Nursi.

Tanpa ada keharusan bagi diri ini untuk ikut merasakan pedihnya rasa lapar, tambah dia, tentu tidak akan ada yang berbuat baik kepada orang lain dengan tolong-menolong dalam ikatan kasih sayang  terhadap sesama manusia.

“Kalau pun hal itu dilakukan pasti hanya sekadarnya. Sebab, ia tidak merasakan dengan sebenarnya kondisi tersebut dalam dirinya,” kata Nursi.

Sumber: republika.co.id

Saudi Distribusikan 1 Ton Kurma dan 3000 Mushaf Qur’an di Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)—- Kerajaan Arab Saudi menyerahkan bantuan berupa Kurma dan Al-Qur’an kepada Kementerian Agama. Bantuan diberikan oleh Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Syeikh Ahmad Essa Alhazmi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali di Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat nomor 3-4 Jakarta Pusat.

Tampak hadir, Kepala Staff Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi, Barraq Abdullah Al Ameer. Sementara mendampingi Sekjen, Kepala Biro Umum Fesal Musaad, para Staf Khusus Menteri Agama, Kabag TU Pimpinan Sidik Sisdiyanto, serta Kabag Kerjasama Luar Negeri Kemenag yang juga sebagai Pengasuh Pesantren Al-Kaukab Bogor, Khoirul Huda Basyir.

“Pemerintah Indonesia menyambut baik atas bantuan yang diberikan. Atas nama pemerintah Indonesia melalui Kemenag, kami mengucapkan terima kasih atas hadiahnya, berupa Al-Qur’an dan kurma. Ini sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia,” kata Nizar Ali, di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

“Kami sampaikan juga terima kasih kepada Raja Salman, atas kontinuitasnya dalam memberikan bantuan kepada Bangsa Indonesia. Terima kasih juga kepada putra mahkota, Muhammad Bin Salman, Dubes dan Atase Agama yang memberikan perhatian kepada Bangsa Indonesia,” tambahnya.

Nizar Ali menegaskan bahwa amanat ini akan segera diteruskan untuk didistribusikan ke Kementerian Agama Provinsi, PTKI, Ormas Islam, dan pihak lainnya sebagaimana diamanatkan Arab Saudi.

Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Syeikh Ahmad Essa Alhazmi menyampaikan selamat memasuki menyambut bulan agung bagi seluruh Bangsa Indonesia. Bulan diturunkannya Al-Qur’an. “Salam dari raja kerjaan Saudi Arabia. Salam dari Dubes Arab Saudi untuk Indonesia. Salam juga dari kerajaan Arab Saudi untuk Kementerian Agama,” kata Syeikh Ahmad Essa Alhazmi.

Syeikh Ahmad Essa Alhazmi menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa Raja Salman selalu memperhatikan negara-negara lain, utamanya negara Indonesia, khususnya di saat bulan Ramadan. Perhatian itu antara lain dengan memberikan bantuan berupa Al-Qur’an dan Kurma untuk bangsa Indonesia.

Ratusan Mahasiswa AS Boikot Amazon dan Google Karena Bela Israel

WASHINGTON(Jurnalislam.com) – Lebih dari 550 mahasiswa telah berjanji untuk menolak pekerjaan atau magang di Amazon dan Google sampai raksasa teknologi itu mengakhiri kontrak dengan pemerintah dan militer Israel. Ikrar janji mahasiswa itu dibuat oleh kampanye ‘No Tech for Apartheid’ yang berusaha menekan perusahaan agar berhenti mengambil untung dari apartheid Israel.

Dilansir dari The New Arab, Kamis (7/4/2022), kampanye global itu dijalankan oleh kelompok Jewish Voice for Peace dan MPower Change.

Sebelumnya, Amazon dan Google menandatangani perjanjian senilai lebih dari Rp 14 triliun yang dikenal sebagai ‘Project Nimbus’ pada Mei tahun lalu. Kontrak itu untuk menyediakan teknologi cloud kepada pemerintah dan militer Israel.

“Warga Palestina sudah dirugikan oleh pengawasan dan kekerasan Israel. [Dengan] menyediakan teknologi canggih mereka kepada pemerintah dan militer pendudukan Israel, Amazon dan Google membantu membuat apartheid Israel lebih efisien, lebih keras, dan bahkan lebih mematikan bagi warga Palestina,” tulis ikrar mahasiswa.

“Sampai Amazon dan eksekutif Google memilih untuk berada di sisi kanan sejarah dan memutuskan kontrak, kami berjanji untuk tidak mengambil pekerjaan atau magang di Google atau Amazon. Teknologi harus digunakan untuk menyatukan orang, bukan memungkinkan apartheid dan pembersihan etnis,”tambahnya.

Kampanye tersebut menyerukan mahasiswa dari universitas di seluruh dunia untuk bergabung dengan karyawan Google dan Amazon sebagai protes atas kontrak mereka dengan militer Israel.

Oktober lalu, 90 karyawan Google dan 300 karyawan Amazon berbicara menentang kesepakatan itu dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh The Guardian dan menuntut agar majikan mereka memutuskan semua hubungan dengan militer Israel.

“Atasan kami menandatangani kontrak yang disebut Proyek Nimbus untuk menjual teknologi berbahaya kepada militer dan pemerintah Israel. Teknologi ini memungkinkan pengawasan lebih lanjut dan pengumpulan data yang tidak sah tentang warga Palestina, dan memfasilitasi perluasan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina,” tulis para karyawan.

Awal bulan ini, lebih dari 500 pekerja Google juga menandatangani petisi yang mendukung seorang rekan Yahudi yang mengklaim bahwa dia dikeluarkan dari perannya karena memprotes Project Nimbus. Dia menuduh raksasa internet itu membalas secara tidak adil karena aktivitas pro-Palestinanya.

Sumber: republika.co.id