Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia Turki Diresmikan

ISTANBUL(Jurnalislam.com) DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) telah meresmikan kepengurusan DPD AMPI Turki sekaligus melantik dan mengukuhkan seluruh pengurus DPD AMPI Turki di Istanbul pada Selasa (17/01/2023).

 

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP AMPI Jerry Sambuaga menyebutkan bahwa AMPI didirikan untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat luas dan menghimbau para pengurus dalam memegang teguh prinsip tersebut

 

Pada saat prosesi pelantikan dan penyerahan bendera AMPI, Jerry berpesan kepada pengurus AMPI Turki, “Saya menyerahkan pataka AMPI, simbol kebesaran AMPI ini untuk dikibarkan di seluruh wilayah Turki dan AMPI Turki menjadi sarana konsolidasi yang baik bagi masyarakat Indonesia di sini”.

 

Ketua Umum DPP AMPI tersebut kemudian berharap bahwa AMPI akan Go International di masa depan. “Saya mempunyai cita-cita untuk mendeklarasikan AMPI di berbagai negara di seluruh dunia. Selain Turki kami para pimpinan juga akan mengunjungi negara-negara lain seperti Jepang, Malaysia, Thailand dan negara-negara ASEAN”.

 

Jerry Sambuaga juga berpesan kepada para pengurus AMPI Turki untuk membangun organisasi secara profesional.

 

“AMPI Turki adalah cabang luar negeri pertama yang dideklarasikan dan akan menjadi role model bagi pembentukan AMPI luar negeri di negara-negara lainnya. Oleh karena itu, selalu perkuat database dalam menjalankan roda organisasi. Kemudian aktifkan seluruh anggota dan pengurus AMPI Turki dalam menyebarkan informasi positif AMPI di jejaring media sosial”.

 

Sementara itu Ketua DPD AMPI Turki, Adhe Nuansa Wibisono menyampaikan ungkapan syukurnya atas pelantikan.

 

“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Ketua Umum Abangda Jerry Sambuaga dan Sekjend Abangda Andi Bahri terhadap pelantikan dan pengukuhan kepengurusan AMPI Turki. Hal ini menjadi momen bersejarah dan AMPI Turki akan menjadi nafas baru bagi organisasi kepemudaan yang ada di Turki”.

 

Wibisono juga menyampaikan bahwa warna akademik dan intelektualitas menjadi karakter AMPI.

 

“Para pengurus AMPI Turki adalah mahasiswa S1,S2 dan S3 yang sedang menempuh pendidikan di berbagai kota besar di Turki seperti Istanbul, Ankara, Isparta, Kastamonu, Bursa dan Antalya. Jadi kita akan memperkuat kembali karakter kepemudaan dan karakter AMPI yaitu corak akademik dan intelektualitas yang khas”, ujar Wibisono

 

Pemerintah Lakukan Penilaian Atas 11 Calon Lembaga Pemeriksa Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan penilaian atas hasil asesmen sebelas calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Penilaian berlangsung tiga hari, 24-26 Januari 2023, di Jakarta.

11 calon LPH yang mengajukan akreditasi ke BPJPH tersebut Adalah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Raden Rahmat Malang, BBSPJIT Bandung, Politeknik Negeri Sriwijaya, Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta, Yayasan Halal Thoyyiban Cianjur, BSPJI Padang, BSPJI Lampung, PT. Sucofindo, dan Universitas Pattimura Ambon.

Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan, penilaian terhadap sebelas calon LPH ini dilakukan tim penilai yang merupakan asesor bersertifikat dari BPJPH. Hasil penilaian akan dilaporkan kepada Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH untuk diterbitkan sertifikat akreditasi.

Sidik menambahkan, sampai Januari 2023, terdapat 39 LPH yang sudah terakreditasi BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi halal yang berlaku. “Jumlah LPH segera bertambah sebelas jika hasil penilaian hari ini diterbitkan sertifikat akreditasinya,” kata Sidik.

Bertambahnya jumlah LPH, lanjutnya, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha menengah-besar dalam percepatan proses sertifikasi halal. Penambahan LPH juga dalam rangka mengantisipasi naiknya kebutuhan audit kehalalan produk di luar negeri.

Dikatakan Sidik, LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh auditor halal yang direkrut LPH. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan dalam rapat Komisi Fatwa MUI untuk mengeluarkan ketetapan halal. Berdasarkan ketetapan halal ini, BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal.

“LPH juga dapat dilibatkan oleh BPJPH dalam melakukan pengawasan untuk memberikan masukan, pertimbangan dan atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH,” ujar Sidik.

“LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan atau masyarakat yang bersifat mandiri, yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” sambungnya.

Sesuai pasal 37 PP Nomor 39 Tahun 2021, LPH memiliki ruang lingkup kegiatan meliputi verifikasi/validasi, inspeksi produk dan atau PPH, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas dan/atau inspeksi, audit dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk. LPH wajib menggunakan layanan penyelenggaraan JPH dengan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola BPJPH.

Dalam regulasi terbaru, yaitu Perpu Nomor 2 Tahun 2022, kata Sidik, sertifikat halal berlaku sepanjang masa selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produksi halal (PPH). Sertifikat halal wajib diperbaharui hanya jika ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH.

“Pemberlakukan sertifikat yang berlalu sepanjang masa ini mempermudah bagi pelaku usaha sehingga tidak perlu memperbaharui sertifikat halal setiap empat tahun”, tegasnya.

Pemerintah juga terus berupaya mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal terutama untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Penetapan kehalalan produk UMK melalui pernyataan pelaku usaha (self declare) kini bisa dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Pemerintah. Komite ini terdiri atas unsur ulama dan akademisi.

Selain kemudahan di atas, permohonan sertifikat halal oleh UMK melalui self declare, tidak dikenakan biaya. “Hal ini diharapkan meningkatkan minat pelaku usaha UMK mendapatkan sertifikat halal sehingga 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2024 bisa tercapai,” pungkasnya.

 

BPJPH Harap Perppu Ciptaker Percepat Proses Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Di penghujung 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Kehadiran Perppu ini membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta. Menurut Aqil, kehadiran Perppu menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Minggu (29/1/2023).

Salah satu contohnya adalah percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare). “Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari,” ujar Aqil.

“Demikian juga dari pemberian ketetapan halal. Jika sebelumnya ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri,” imbuhnya.

Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja. “Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja,” ungkapnya.

Ada pun beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal, sebagai berikut:

  1. Penetapan kehalalan produk.

Penetapan kehalalan produk disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. Dalam hal batas waktu penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau MPU Aceh terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.

  1. Sertifikasi halal dengan pernyataan halal.

Dalam permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH. Berdasarkan penetapan kehalalan Produk, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

  1. Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal.

Komite ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari Ulama dan Akademisi dan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

  1. Masa berlaku Sertifikat Halal.

Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal. Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.

  1. Pendampingan proses produksi halal.

Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan pelaku usaha mikro dan kecil.

  1. Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik.

Undang-undang mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.

Selanjutnya, Aqil menjelaskan, bahwa Perppu Cipta Kerja ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sejak awal Januari 2023, Presiden Joko Widodo kemudian mengajukan Perppu Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dimintakan persetujuan.

 

 

Kecam Pembakaran Qur’an, Wapres: Alhamdulillah, Di Indonesia Ada Aturan Penodaan Agama

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengutuk pembakaran Al Qur’an yang dilakukan politikus Swedia, Rasmus Paludan.

K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan, Pemerintah Indonesia saat ini telah mengambil sikap tidak hanya mengutuk keras, tetapi juga berupaya meredam potensi konflik yang lebih luas akibat aksi tersebut.

“Ini pemerintah sudah membuat nota diplomatik *protes* tentang peristiwa ini dan *telah* memanggil Duta Besarnya,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Pra Kongres Kebudayaan Minahasa di Gedung IASTH, Universitas Indonesia, Jl. Salemba Raya No. 4, Jakarta Pusat, Kamis (26/01/2023).

Lebih jauh Wapres menegaskan bahwa aksi pembakaran dan perobekan Al-Qur’an bukan merupakan bentuk kebebasan berekspresi karena tidak mengindahkan hak orang lain.

“Jadi saya kira tidak betul kalau itu merupakan kebebasan berekspresi, kemudian orang boleh seenaknya tanpa mementingkan hak orang lain, pihak lain,” tegasnya.

Terlebih, sambungnya, tindakan tersebut dapat memicu konflik dan merusak toleransi beragama di berbagai negara.

“Memang peristiwa itu bisa memicu konflik, bahkan kalau kita tidak bisa menjaganya, potensi konflik itu bisa melebar, terjadi di berbagai negara lain,” kata Wapres mengingatkan.

Wapres pun menekankan bahwa untuk menjaga kerukunan antarumat beragama perlu penerapan teologi kerukunan dan menjauhi narasi konflik.

“Teologi kerukunan itu narasi-narasinya juga tidak boleh dalam menyampaikan paham keagamaannya itu kemudian menimbulkan konflik,” tuturnya.

Menurut Wapres, jangankan tindakan membakar dan menyobek Al-Qur’an, ucapan saja memiliki potensi membawa permusuhan.

“Apalagi itu tindakan, ucapan pun sebenarnya harus dijaga. Itulah yang tadi saya bilang teologi kerukunan,” tegasnya.

Untuk itu, pada kesempatan ini Wapres berpesan agar tindakan penodaan agama dalam bentuk apapun dan di manapun harus dicegah, termasuk dengan pemberian sanksi bagi para pelakunya.

“Di negara kita, alhamdulillah kita sudah bisa selalu menjaga yang disebut sebagai penodaan agama. Oleh karena itu, bagi kita, kita cegah penodaan agama itu, harus kita beri sanksi, supaya tidak terjadi dan menimbulkan konflik,” pesannya.

Indonesia sendiri, kata Wapres, selama ini dikenal sebagai negara yang paling toleran di dunia. Sehingga, ia mengharapkan apa yang terjadi di Swedia dan Belanda tidak berpengaruh terhadap toleransi kehidupan beragama di tanah air.

“Artinya kita sebagai bangsa sudah punya landasannya, sudah punya semangat, sudah punya karakter yang kita bina selama ini sebagai bangsa yang toleran. Jadi jangan sampai ada unsur-unsur intoleran itu masuk di sini,” pungkasnya.

 

Pemerintah Kirim Nota Diplomatik Protes Pembakaran Al Qur’an di Swedia

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Seorang politikus Swedia, Rasmus Paludan, mendapat kecaman keras setelah membakar salinan Al-Qur’an ketika menggelar aksi demonstrasi di Stockholm, Swedia, pada akhir pekan lalu. Mengikuti aksi Paludan, Kepala kelompok anti-Islam Pegida, Edwin Wagensveld, juga melakukan aksi tidak terpuji dengan merobek salinan Al-Qur’an di kota Den Haag, Belanda, pada Minggu (23/01/2023) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan, Pemerintah Indonesia saat ini telah mengambil sikap tidak hanya mengutuk keras, tetapi juga berupaya meredam potensi konflik yang lebih luas akibat aksi tersebut.

“Ini pemerintah sudah membuat nota diplomatik *protes* tentang peristiwa ini dan *telah* memanggil Duta Besarnya,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Pra Kongres Kebudayaan Minahasa di Gedung IASTH, Universitas Indonesia, Jl. Salemba Raya No. 4, Jakarta Pusat, Kamis (26/01/2023).

Lebih jauh Wapres menegaskan bahwa aksi pembakaran dan perobekan Al-Qur’an bukan merupakan bentuk kebebasan berekspresi karena tidak mengindahkan hak orang lain.

“Jadi saya kira tidak betul kalau itu merupakan kebebasan berekspresi, kemudian orang boleh seenaknya tanpa mementingkan hak orang lain, pihak lain,” tegasnya.

Terlebih, sambungnya, tindakan tersebut dapat memicu konflik dan merusak toleransi beragama di berbagai negara.

BWA dan MER-C Jajaki Kerjasama Program Kapal Dakwah Dokter Care dr. Joserizal Jurnalis

JAKARTA(Jurnalislam.com)–, Badan Wakaf Al Qur’an (BWA) dan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengadakan penandatanganan perjanjian kerjasama program pelayanan kesehatan Kapal Dakwah dokterCARE (KDDC) dr. Joserizal Jurnalis. Penandatanganan dilakukan oleh Chief Executive Officer Badan Wakaf Al Qur’an, Heru Binawan dan Ketua Presidium MER-C, dr. Sarbini Abdul Murad bertempat di Hotel Sofyan In Tebet Jakarta Selatan. Acara ini turut disaksikan oleh jajaran Pengurus dari kedua lembaga, perwakilan pihak keluarga dr. Joserizal Jurnalis dan sejumlah tamu undangan.

Kapal Dakwah dokterCARE (KDDC) adalah program wakaf khusus yang diinisiasi oleh BWA. Selain untuk berdakwah. KDDC yang merupakan kapal ke-4 BWA ini akan digunakan untuk pelayanan Kesehatan bagi masyarakat di pulau-pulau terpencil nusantara. Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap masih minimnya pelayanan kesehatan bagi saudara-saudara sebangsa yang berada di pelosok-pelosok tanah air tercinta.

BWA menggandeng MER-C, sebuah lembaga sosial medis yang sudah berkiprah di bidang kemanusiaan selama lebih 23 tahun untuk menjadi partner dalam program ini. Bahkan nama Kapal Dakwah dokterCARE diberi nama salah satu tokoh pendiri MER-C yang juga sosok pejuang medis dan kemanusiaan “dr. Joserizal Jurnalis”, yang pada hari ini tepat 3 tahun kepergian Almarhum menghadap Sang Maha Pencipta. Jasadnya boleh tiada, namun semangat dan perjuangannya semoga dapat terus dilanjutkan oleh masyarakat.

Saat ini kapal dakwah dokterCARE dr. Joserizal Jurnalis masih dalam proses renovasi yang telah mencapai 85%. Kapal yang dilengkapi dengan ruang tindakan dan sejumlah alat medis memungkinkan operasi bedah minor dan persalinan.

Target wilayah program kerjasama adalah pulau-pulau terpencil di wilayah Papua Barat Daya dan sekitarnya. Dengan KDDC dr. Joserizal Jurnalis, Tim MER-C dan BWA akan menyusuri kampung-kampung di wilayah ini yang hanya dapat diakses melalui laut untuk memberikan bantuan pengobatan bagi mereka yang membutuhkan. Pasien yang tidak dapat ditangani, akan dirujuk ke KDDC dr. Joserizal Jurnalis untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Wakaf dari masyarakat masih sangat diperlukan untuk dapat merampungkan renovasi kapal serta membiayai operasional kapal sehingga dapat memulai perjalanan dakwah dan kemanusiaannya. Harapan kami program dapat dimulai pada pertengahan tahun 2023, tepatnya 1 Juli 2023.

Rencana Pembuatan Film Dokumenter Buya Hamka Diapresiasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan memberikan apresiasi terkait film Buya Hamka yang akan tayang dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ditayangkan biskop di seluruh Indonesia,” kata dia dalam prosesi penandatangan MoU dengan PT Starvision selaku produser film Buya Hamka di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Dia mengaku udah menyaksikan tayang sebanyak tiga episode. Menurut dia film Buya Hamka disadur dari kisah perjalanan tokoh yang terkenal dengan nama lengkap nama Prof Dr H Abdul Malik Karim Amrullah Datuk Indomo.

Buya Amirsyah menjelaskan, sosok yang populer dengan nama penanya Hamka ini bukan saja seorang seorang ulama, melainkan juga filsuf, dan sastrawan terkemuka di berbagai negara.

Selain itu, kata Buya Amirsyah, figur kelahiran 17 Februari 1908 itu, berkarier sebagai wartawan, penulis, dan pengajar. Buya Hamka sempat berkecimpung di politik melalui Masyumi hingga partai tersebut dibubarkan.

“Beliau Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama, dan aktif dalam Muhammadiyah hingga akhir hayatnya,” tutur dia.

Dia menuturkan, sosok Buya Hamka yang menjadi daya tarik dalam film Buya Hamka, memiliki karakter dan prinsip istiqamah dalam menghadapi berbagai ujian dan cobaan hingga penyiksaan di penjara.

Buya Amirsyah menuturkan, meski belajar auotodidak, Buya Hamka berhasil menjadi insan akademik yang diakui Universitas al-Azhar dan Universitas Nasional Malaysia dengan menganugerahkan gelar doktor kehormatan, sementara Universitas Moestopo Beragama mengukuhkan Hamka sebagai guru besar.

“Hingga saat ini namanya disematkan untuk Universitas Hamka milik Muhammadiyah di Jakarta dan beliau masuk dalam daftar Pahlawan Nasional,” ujar dia.

Dalam sambutannya Direktur PT Starvision yang juga produser film Buya Hamka, Chand Parwez Servia menyampaikan dalam penandatanganan Adendum MUI antara Starvision dengan di MUI (17/1/23), promosi film ini nanti menjelang tayang.

Farwez berharap para penonton siap menanti film Buya Hamka yang tidak hanya unggul dalam bidang agama akan tetapi juga karena karakter beliau yang tepat dalam memperbaiki kondisi saat ini.

 

Berdayakan Masyarakat, 1000 Kampung Zakat Diharap Hadir Tahun Ini

 

TANAH BUMBU(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini meresmikan Kampung Zakat di Desa Suka Maju, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Menag menargetkan agar pada tahun 2023, ada 1.000 Kampung Zakat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Kampung Zakat merupakan salah satu program sinergi antara Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dengan Basnaz (Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga pengelola zakat lainnya. Kampung Zakat digulirkan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan mengungkit ekonomi umat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk daerah 3T.

Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, Kementerian Agama mendorong kampung-kampung zakat bisa berkembang dan bertumbuh di seluruh daerah di Indonesia.

“Kami sudah diskusikan dengan berbagai lembaga pengelola zakat, bila saat ini baru ada 514 kampung zakat. Kita akan masifkan lagi pada tahun ini menjadi 1.000 kampung zakat. Kalau ini bisa berjalan dengan baik, saya yakin upaya pemerintah dalam melepaskan kemiskinan itu akan didorong oleh keberadaan kampung zakat yang diinisiasi dan didirikan oleh masyarakat,” ujar Menag di Tanah Bumbu, Selasa (17/1/2023).

Gus Men mengatakan, zakat adalah ibadah yang bersifat kebendaan sekaligus bersifat sosial. Di dalam Al-Qur’an, lanjut Menag, zakat adalah ibadah yang penting dan tidak boleh ditinggalkan oleh umat Islam.

“Inisiasi kampung zakat dari Ditjen Bimas Islam Kemenag ini sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa bagi yang berkecukupan memiliki kewajiban menyisihkan harta untuk berzakat yang notabene hak orang lain yang dititipkan ke kita,” pesannya.

“Kita berharap Kampung Zakat ini bisa menginspirasi bagi kita semua untuk tidak lupa menunaikan zakat. Kampung zakat juga bisa menjadi ikhtiar dalam pengentasan kemiskinan,” sambungnya.

Ia menambahkan, saat ini tingkat kemiskinan di Indonesia berkisar di angka 9,57 persen. Dari 260 juta rakyat Indonesia, sebanyak 22 juta masuk dalam kategori miskin. “Ini sebuah angka yang cukup besar. Jadi ikhtiar-ikhtiar dari masyarakat yang mendirikan Kampung Zakat menjadi bagian dari upaya dalam mempercepat pelepasan kemiskinan,” tandasnya.

 

Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia

JEDDAH(Jurnalislam.com) — Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.

Ikut menyaksikan, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, Dirjen Penyenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Hadir juga Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, serta Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

Dalam kesempatan itu, Menag juga menyampaikan salam dari Presiden Joko Widodo untuk Yang Mulia Raja Salman dan Pangeran Muhammad Bin Salman. Selama ini, Indonesia dan Arab Saudi menjalin hubungan yang sangat erat.

“Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah,” jelas Menag di Jeddah, Minggu (8/1/2023).

“Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” sambungnya.

elain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.

Menag mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.

“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji,” tegas Menag. “Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjutnya.

Tambahan Kuota
Pertemuan dengan Menteri Tawfiq juga dimanfaatkan Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, untuk melobi tambahan kuota bagi Indonesia. Gus Men mengatakan bahwa antrean jemaah haji Indonesia sangat panjang. Gus Men berharap ada tambahan kuota bagi Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah antrean jemaah haji.

“Semua tentu bergantung pada kebaikan hati Yang Mulia Raja Salman, Pangeran Muhammad Bin Salman, dan Bapak Menteri Haji,” ujar Gus Men.

Menteri Tawfiq mengaku sangat senang untuk bisa memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia. Apalagi, Indonesia adalah negara penting bagi Saudi. Namun, lanjut Tawfiq, saat ini negaranya tetap mengedepankan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji.

“Kenyamanan dan keselamatan ini prioritas. Namun saya katakan, Indonesia akan selalu mendapatkan prioritas dalam memperoleh kuota tambahan,” tuturnya.

“(Mungkin) ada negara yang mengurangi jemaah hajinya sehingga kuota bisa diberikan ke Indonesia. Semua tentu sudah rindu berhaji (dalam kondisi normal),” sambungnya.

Tawfiq menambahkan tentang terus berjalannya transformasi pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi muassasah, namun penyenggaraan haji dilakukan oleh syarikah atau perusahaan. Ada enam syarikah (perusahaan) yang ditunjuk dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tahun ini. Setiap negara, termasuk Indonesia, dapat memilih syarikah dalam menyiapkan layanan.

 

“Sehingga akan ada kesempatan untuk mendapatkan harga terbaik. Saya juga meminta agar perjanjian dibuat dengan detail, agar dapat memberikan layanan terbaik juga,” jelas Tawfiq.

“Jika detail, ini akan menjadi pegangan ketika syarikah melanggar. Jika mereka melanggar, kami bisa memberikan sanksi,” katanya lagi.

Menurut Tawfiq, para syarikah akan dihadirkan dalam Muktamar Haji, 9 Januari 2023. Sehingga, setiap negara bisa menilai langsung kesiapan dan tawaran layanan yang mereka siapkan. Dalam muktamar tersebut juga akan digelar pameran beberapa produk layanan haji dan seminar perhajian.

Menag Yaqut menyampaikan terima kasih karena Indonesia diajak terlibat sejak awal dalam proses haji 2023, termasuk undangan menghadiri Muktamar Haji. Menag mengapresiasi langkah transformasi yang dilakukan Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Transformasi itu mengarah pada penyelenggaraan haji yang lebih profesional.

 

 

BPJPH Ingatkan 2024 Seluru Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal

 

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sosialisasi kewajiban bersertifikat halal 2024 di Kantin Koperasi Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

“Kami harap Kantin Kemenag bisa menjadi contoh kantin halal untuk seluruh kantin di Indonesia,  mengingat tahun  2024 semua produk sudah wajib bersertifikat halal salah satunya makanan dan minuman,” tutur Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kantin Halal BPJPH Lady Yulia, Senin (16/1/2023).

Dalam sosialisasi ini, Pokja Kantin Halal BPJPH menyampaikan informasi teknis mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi halal reguler maupun self declare. Disampaikan pula manfaat sertifikat halal serta kewajiban bersertifikat halal tahun 2024 kepada pelaku usaha Kantin Kemenag.

“Kantin Halal ini diharapkan bisa diikuti oleh seluruh kantor, sekolah, maupun kampus di seluruh Indonesia,” ujar Lady.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) dari WHCNU Indah Kusuma dan dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung Mawar.

Indah mengatakan siap mendampingi Kantin Kemenag untuk mensertifikasi halal produk-produknya. “Kami siap mendampingi Kantin Kemenag sampai mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH,” tutur Indah.