Pengurus DKM Diminta Responsif soal Penularan Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama mendorong kepada pengurus masjid agar responsif dalam mengambil keputusan terutama soal membuka atau menutup kegiatan ibadah Ramadhan apabila di wilayahnya darurat Covid-19.

“Misalkan, di suatu masjid atau mushala diketahui terjadi penularan Covid-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid,” ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/4).

Menurut dia, Kementerian Agama telah menerbitkan surat panduan beribadah selama masa pandemi Covid-19 yang menguraikan kelonggaran menjalani ibadah Ramadhan. Kelonggaran itu hanya berlaku untuk wilayah yang masuk dalam kategori hijau dan kuning, sementara wilayah zona oranye dan merah dilarang untuk menggelar ibadah Ramadhan.

Maka dari itu, jika suatu wilayah yang kemudian berubah status zona, keputusan harus segera diambil. Selain itu, Fuad mengimbau para pengurus masjid memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengawasan protokol kesehatan kegiatan ibadah Ramadhan.

“Apakah itu dengan lurah, kepala desa, RT/RW dan sebagainya. Karena sekarang ini masih ada di beberapa titik daerah yang masih belum bebas dari zona merah,” kata dia.

Fuad juga mengingatkan kepada umat Islam mengenai pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, sehingga disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan harus tetap dijaga. “Bahaya penularan Covid-19 itu masih nyata dan masih ada. Maka dari itu, diperlukan ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya penularan ataupun tertular virus Covid-19,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Pemerintah Masih Tunggu Info Kepastian Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Indonesia masih menunggu kepastian dari Arab Saudi untuk keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi Dasir menyatakan, penyelenggaraan ibadah haji 2021sudah siap.

“Untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021 Insya Allah sudah siap,” kata Khoirizi kepada Anadolu Agency, Rabu.

Meski demikian, kata dia hingga saat ini Kemenag belum menerima informasi secara resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

“Sehingga kita tetap menunggu keputusan dari Arab Saudi,” tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait pembukaan akses untuk jamaah haji Indonesia.

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Althagafi mengatakan hingga kini belum mendapat informasi dari negaranya terkait rencana dibukanya kembali layanan haji untuk Indonesia.

Hal ini disampaikan Esam Abid Althagafi saat menerima kunjungan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Khoirizi pada Selasa di Kedutaan Besar Saudi, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Dubes berjanji akan segera memberikan informasi jika sudah ada keputusan dari Pemerintah Saudi.

Pada Februari lalu, Arab Saudi melarang warga dari 20 negara di antaranya Indonesia untuk masuk ke negaranya.

Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Arab Saudi.

Sumber: ihram.co.id

Israel Sabotase Kewenangan Yordania Kelola Masjid Al Aqsa

 AMMAN(Jurnalislam.com) — Kementerian Luar Negeri Yordania pada Rabu mengecam pelanggaran Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa yang merupakan area penting di Yerusalem.

Pada Selasa, polisi Israel menyabotase kunci pintu, memutus kabel pengeras suara eksternal dan melecehkan karyawan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang dikelola Yordania.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara kementerian Daifallah Al-Fayez mengecam praktik Israel sebagai provokasi sentimen Muslim dan pelanggaran kesucian masjid Al-Aqsa.

“Urusan masjid Al-Aqsa diawasi oleh Departemen Wakaf Yerusalem yang dikelola Yordania di bawah hukum internasional,” kata juru Al-Fayez, seperti dilansir Anadolu Agency.

Masjid Al-Aqsa adalah tempat suci ketiga di dunia bagi umat Islam.

Umat Yahudi menyebut daerah itu Gunung Bait, mengklaimnya sebagai lokasi dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967.

Negara itu menganeksasi seluruh kota pada 1980, langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

sumber: republika.co.id

MUI: Ramadhan Momen Putus Rantai Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan puasa di bulan Ramadhan menjadi momentum terbaik untuk mengokohkan ikkhtiar memutus mata rantai penularan covid-19.

“Puasa Ramadhan bukan halangan untuk melakukan kegiatan vaksinasi, tidak menjadi halangan untuk tes usap, dan tidak menjadi halangan untuk menegakkan protokol kesehatan,” katanya dalam diskusi virtual yang dipantau di,Jakarta, Selasa (13/4).

Menurut dia, bulan puasa di bulan Ramadhan seharusnya menjadi momentum untuk terus melakukan langkah-langkah untuk memutus penyebaran covid-19.

“Puasa Ramadhan itu menjadi momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan batiniah,” tambahnya.

Dia mengatakan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan penting tetap dilaksanakan, tapi dilakukan disertai tanggung jawab penegakan protokol kesehatan.Puasa Ramadhan tetap berjalan sambil terus melakukan kegiatan untuk kepentingan pencegahan covid-19 dengan cara deteksi melalui tes seperti antigen dan dengan cara vaksinasi.

Sumber:republika.co.id

 

UMKM Rasakan Pentingnya Program Bantuan Sertifiksai Halal

JATIM(Jurnalislam.com)— Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, berterima kasih kepada pemerintah atas program sertifikasi halal yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal itu diungkapkan sejumlah pelaku UMK saat bertemu dengan tim sosialisasi Jaminan Produk Halal BPJPH di Ponorogo, Jawa Timur.

Menurut mereka, Program tersebut dirasakan sangat membantu mereka hingga produknya bersertifikat halal.

“Terima kasih, program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah ini sangat membantu para pengusaha kecil seperti kami, terlebih pada masa pandemi yang sulit seperti ini,” kata Sunarto, di Ponorogo, Selasa (13/4/2021). Sunarto sendiri telah menekuni usaha frozen food sejak 2014.

Hal senada disampaikan Marjoko, pengusaha makanan mie lidi yang berada di Jl Parang Baru Ponorogo. “Kami sangat terbantu dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal ini. Terima kasih kepada pemerintah yang telah membantu kami sehingga produk kami bersertifikat halal,” ungkapnya.

Sementara Siti Mariyam, yang menekuni usaha kecil minuman rempah tradisional wedang uwuh dari desa Karanglolor Sukorejo, mengaku beruntung telah menjadi salah satu peserta fasilitasi sertifikasi halal BPJPH. “Alhamdulillah, saya sudah mendapatkan kepercayaan untuk ikut (program fasilitasi sertifikasi halal) dan sudah lolos. Fasilitasi sertifikasi halal membantu produk saya berlabel halal,” katanya. Siti Mariyam mengaku bahwa produknyan sudah mulai dikirim hingga ke Hong Kong.

Para pelaku UMK tersebut memahami bahwa sertifikasi halal sangat penting dilaksanakan. Selain merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata mereka, sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi produk yang dijamin kehalalannya.

“Sebagai pelaku usaha kami wajib menjaga kehalalan produk, karena halal kan penting. Dan negara sudah menerapkan kewajiban bersertifikat halal. Kalau tidak salah, 2024 semua IKM (industri kecil dan menengah) sudah wajib memenuhi sertifikat halal,” tutur Marjoko.

Ketiga pelaku UMK tersebut juga sepakat bahwa sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi produk mereka. “Untuk penjualan ada peningkatan dari sebelum dan sesudah bersertifikat halal,” imbuh Marjoko.

“Walau wajib halal masih bertahap, halal sudah menjadi keharusan. Sebab dengan itu kepercayaan pembeli juga meningkat. Halal mejadi nilai lebih ketika produk kita bersaing baik untuk masuk ke pasar lokal atau luar. Biasanya untuk dapat masuk ke outlet modern, selain harus punya ijin PIRT, ijin usaha, sertifikat halal juga harus ada. Dan yang kami rasakan, memang kepercayaan konsumen meningkat. Omset naik karena bisa menembus outlet modern. Juga masuk ke beberapa pondok pesantren dan sebagainya,” tutur Sunarto.

Sunarto yang juga koordinator kelompok IKM di Ponorogo itu mengatakan, bahwa melalui kelompok IKM, pelaku UMK banyak mendapatkan informasi yang bermanfaat. Sebab sosialisasi dan informasi penting dari pemerintah terkait penguataan pelaku UMK sering disampaikan melalui kelompok IKM.

“Kebetulan saya ditugasi sebagai Koordinator Kelompok IKM,  beranggotakan 243 IKM. Kalau se-Jatim anggota kelompok yang aktif sekitar 3.500 IKM, 75% bergerak di produksi makanan dan minuman, jadi wajib tahu sertifikasi halal,” kata Sunarto.

Lewat kelompok ini, lanjutnya, IKM dapat memperoleh banyak sosialisasi dan informasi penting. Misalnya, sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi halal, penyiapan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal, mengurus ijin berusaha serta mendapatkan NIB, PIRT, dan lainnya.

“Di kelompok IKM itu kami juga bisa saling ‘getok tular’ (berbagi pengalaman). Saya juga berbagi pengalaman di kelompok IKM bahwa sertifikasi halal itu mudah, tak sesulit yang dibayangkan. Susahnya itu kalau mikir bahan-bahan misalnya, padahal kalau memang masih memakai bahan yang belum berlabel halal walaupun mungkin bahan itu halal, ya tinggal kita ganti saja dengan bahan yang sudah dipastikan halal, bisa dicari kok dalam list bahan halal ada. Saya juga ikut membantu ngecek dokumen pemberkasan milik anggota kelompok lain,” papar Sunarto.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Siti Aminah, membenarkan testimoni para pelaku UMK tersebut. Ia menegaskan, Undang-undang JPH menegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan JPH selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya.

“Pelaku UMK peserta program fasilitasi sertifikasi halal BPJPH tahun 2020 lalu sebanyak 3.283. Mereka tersebar di 20 provinsi, dengan pembiayaan sepenuhnya dari realokasi anggaran Kemenag melalui BPJPH,” terang Siti Aminah.

Siti Aminah menambahkan, semua pelaku usaha yang menjadi peserta fasilitasi wajib mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan JPH. Tujuannya selain untuk meningkatkan ‘sadar halal’ di kalangan pelaku usaha, juga agar pelaksanaan fasilitasi secara teknis dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.

Menurut Siti Aminah, kesadaran akan pentingnya  sertifikasi halal seperti yang diungkapkan para pelaku UMK di Ponorogo tersebut patut dicontoh oleh para pelaku usaha lainnya. Karenanya, BPJPH terus melakukan sosialisasi dan pembinaan JPH bagi para pelaku usaha, khususnya UMK. Kegiatan itu dilaksanakan BPJPH berkolaborasi dengan Satgas Halal di Kanwil Kemenag provinsi, juga di Kemenag Kabupaten/Kota. Pembinaan juga dilaksanakan BPJPH berkolaborasi dengan dinas/instansi terkait setempat.

“BPJPH melaksanakan amanat Undang undang, di mana pelaku usaha berhak memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem Jaminan Produk Halal, pembinaan dalam memproduksi produk halal, dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif,” kata Siti Aminah.

Taliban: Kita Menang, Amerika Telah Kalah

KABUL(Jurnalislam.com) — Taliban mengaku berhasil mengepung pemerintahan Afghanistan dukungan Barat melalui desa-desa kecil di kota besar. Cara ini membuat milisi merasa telah menang dari gempuran pasukan pemerintah dan asing, seperti Amerika Serikat (AS).

“Pasukan pemerintah ada di sana dekat pasar utama, tetapi mereka tidak dapat meninggalkan pangkalan mereka. Wilayah ini milik para mujahidin,” kata komandan militer distrik Balkh, Baryalai.

Seperti dikutip dari BBC, kondisi tersebut menjadi gambaran serupa di sebagian besar Afghanistan. Pemerintah mengawasi kota kecil dan kota-kota besar, tetapi Taliban mengepung dengan kehadiran di sebagian besar pedesaan.

Nilai-nilai ultrakonservatif Taliban tidak terlalu berbenturan dengan nilai-nilai di daerah pedesaan. Namun, banyak di kota-kota khawatir kelompok itu ingin menghidupkan kembali cara pemahaman keagamaan yang meremehkan kebebasan.

Taliban tidak melihat diri mereka sebagai kelompok pemberontak, tetapi sebagai pemerintah yang sedang menunggu. Mereka menyebut diri mereka sebagai “Imarah Islam Afghanistan”. Nama yang mereka gunakan ketika berkuasa dari tahun 1996 hingga digulingkan setelah serangan 9/11.
Sekarang Taliban memiliki struktur bayangan yang canggih, dengan pejabat yang bertugas mengawasi layanan sehari-hari di wilayah yang dikendalikan.

“Taliban sebelumnya dan Taliban sekarang adalah sama. Jadi, membandingkan waktu itu dan sekarang tidak ada yang berubah. Namun, tentu saja ada pergantian personel. Beberapa orang lebih keras dan beberapa lebih tenang. Itu normal,” kata wali kota bayangan Taliban di Dstrik Balkh, Haji Hekmat.

Para milisi menegaskan otoritas mereka di pedesaan dengan melalui pos pemeriksaan sporadis di sepanjang jalan utama. Taliban pun percaya kemenangan adalah milik mereka. “Kita telah memenangkan perang dan Amerika telah kalah,” ujar Haji Hekmat.

Tapi, selama setahun terakhir, terlihat kontradiksi dalam pelawan Taliban. Mereka menghentikan serangan terhadap pasukan internasional setelah penandatanganan perjanjian dengan AS, tetapi terus berperang dengan Pemerintah Afghanistan.

Haji Hekmat menegaskan tidak ada kontradiksi. “Kami menginginkan pemerintahan Islam yang diatur oleh syariah. Kami akan melanjutkan jihad kami sampai mereka menerima tuntutan kami,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintahan AS di bawah Joe Biden akan memulai menarik sisa pasukan AS di Afghanistan pada 1 Mei. Paling lambat pasukan sudah keluar pada 11 September 2021.
Sumber: republika.co.id

PKS-PPP Sepakat Perjuangkan UU Pelarangan Minuman Keras

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersepakat untuk terus memperjuangkan bersama di bidang legislasi nasional. Salah satunya, terkait dengan rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Berarkohol.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy saat menyampaikan hasil diskusi yang dilakukan antara Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021).

“Soal legislasi di bidang keumatan saya yakin kita banyak titik temu, misalkan undang-undang Minol, itu udah berapa kali kita tuh,” kata Aboe dalam menyampaikan hasil pertemuan yang digelar secara tertutup.

Tak hanya RUU Larangan Minol saja, kata dia, PKS dan PPP juga bersepakat untuk memperjuangkan beberapa RUU lainnya. Misalnya seperti RUU Tentang Perlindungan Tokoh dan simbol agama, hingga RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“Udahlah kita jalan bareng-bareng, biar makin kuat. InsyaAllah jika PPP dan PKS duduk bersama akan bisa menguatkan kerja sama partai politik islam yang rahmatan Lil Alamin dalam bingkai NKRI,” ujarnya.

Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi juga membenarkan salah satu yang dibahas dalam pertemuan tadi adalah bagaimana kerjasama antar-parpol di bidang legislasi. Dia berharap sejumlah RUU yang telah digagas secara bersama bisa terus diperjuangkan.

“Hal yang menjadi penting bagi PPP dan PKS adalah kerja sama memperkuat terciptanya demokrasi yang sehat melalui kerja sama di bidang politik dalam kontestasi politik ke depan, ataupun juga dalam kerja-kerja legislasi di DPR. Saya kira ini menjadi hal yang strategis bagi parpol dalam hal ini ppp dan pks, saya kira itu,” tutur Thomafi.

Sumber: sindonews

 

KontraS Tantang Kapolri Berani Buka Oknum Polisi Bermasalah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka tabir oknum polisi nakal. Arif mengeluhkan, sulitnya bagi publik untuk mengakses data polisi nakal.

“Data polisi nakal sudah lama didorong untuk transparan dan akuntabel karena dalam beberapa kasus itu prosesnya sering tertutup. Ketika kami pendampingan keluarga korban yang pelakunya sidang kadang infonya enggak ada sama sekali,” kata Arif, Rabu (14/3).

Arif menganjurkan, agar Polri menganut Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau (SIPP) yang digunakan Pengadilan Negeri (PN). Dengan sistem semacam itu, Arif optimis, publik dapat memantau proses penegakkan hukum dan kode etik terhadap oknum polisi nakal.

SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPP sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara.

“Kalau Memang Kapolri ingin buka data, mau lihat prosesnya transparan dan akuntabel sebenarnya bisa karena mekanisme (sidang) kode etik itu kan hampir serupa di peradilan umum, kenapa enggak terbuka aja seperti di PN bisa dilihat dakwaannya, tuntutannya jadi masyarakat bisa tahu,” ujar Arif.

Arif memandang pentingnya transparansi atas data oknum polisi nakal. Data ini akan berguna bagi publik untuk mengetahui rekam jejak polisi nakal ketika ingin menduduki jabatan sipil.

“Kalau mau tindak polisi nakal mekanisme itu (SIPP) bisa diambil, jadi jangan setengah-setengah yaitu informasi terkait polisi nakal enggak dimiliki masyarakat,” ucap Arif.

Kapolri Listyo baru saja meluncurkan aplikasi “Propam Presisi” yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Listyo mengatakan, hadirnya aplikasi Propam presisi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sebab, menurutnya, saat ini merupakan era keterbukaan.

sumber: sindonews

 

 

PKS – PPP Buka Peluang Poros Islam di Pemilu

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi menyampaikan, partainya membuka peluang membentuk poros Islam di Pemilu 2024 mendatang. Hal itu diungkapkannya usai menggelar pertemuan dengan partai persatuan pembangunan (PPP).

“Itu ide bagus, jadi PKS prinsipnya partai yang visinya rahmatan lil alamin. Kita akan menyambut siapapun yang akan bergabung dengan kita dan akan kita menyatukan kerja sama besar kita dengan partai lain,” kata Aboe di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021).

Kendati membuka peluang tersebut, dia menyebut urusan Pemilu 2024 masih terbilang cukup dini untuk dibahas sekarang. Menurutnya, komunikasi antar-parpol harus terus terjalin untuk membahas kemungkinan tersebut.

“Mungkin waktu masih panjang. Penjajakan-penjajakan ini masih ada 2,5 tahun. Sangat memungkinkan,” ujar anggota Komisi III DPR itu.

Sumber: sindonews.com

 

Pelaku Usaha Ikuti Public Hearing Layanan Halal Berbasis Teknologi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyeleggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan Public Hearing Layanan Halal Berbasis Teknologi Informasi (IT). Kegiatan yang digelar di Kota Cirebon ini melibatkan para pelaku usaha dan perwakilan dari beberapa Dinas terkait.

Kegiatan dilaksanakan dengan metode diskusi interaktif, untuk mengetahui tingkat pemahaman, respon, ekspektasi dan potensi kesulitan para pelaku usaha terhadap kebijakan BPJPH dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal berbasis IT. Ini menjadi upaya BPJPH untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal yang merupakan ‘core-business’nya.

Edukasi terkait perkembangan regulasi JPH pun menjadi bagian tak terpisahkan di dalam kegiatan tersebut. Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid menekankan sejumlah isu penting terkait perkembangan regulasi JPH.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka terdapat perubahan proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH,” ungkap Lutfi Hamid, Minggu (11/04/2021).

Regulasi baru JPH, lanjut Mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama DI Yogyakarta ini, secara khusus memberi perhatian bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Regulasi memberikan kemudahan berusaha bagi UMK, termasuk kemudahan dalam melaksanakan kewajiban bersertifikasi halal.

“Salah satu hal yang perlu diketahui oleh Bapak Ibu sekalian sebagai pelaku usaha adalah ketentuan baru bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan pelaku UMK sendiri, atau disebut self declare,” tambahnya.

Dijelaskan Lutfi, meskipun regulasi memberi opsi pelaku UMK dapat melakukan pernyataan halal, namun tidak berarti pelaku usaha dapat begitu saja menyatakan bahwa produknya halal. Pernyataan halal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur BPJPH, dan dilaksanakan dengan kriteria tertentu. Misalnya, produk yang akan di-declare tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksinya juga dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Pernyataan pelaku UMK tersebut dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar tersebut paling sedikit terdiri atas, pertama,  akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan. Kedua, proses produk halal (PPH) dinyatakan memenuhi kriteria kehalalan. Ketiga, ada pendampingan PPH untuk memastikan bahwa produk itu sudah memenuhi syarat dideklarasikan. Caranya, diverifikasi dan validasi oleh pendamping.

“Pendampingan Proses Produk Halal atau PPH ini dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi,” tambahnya.

Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Apabila pelaku UMK sudah memenuhi semua syarat tersebut, dokumen pernyataan halal UMK tersebut disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, dokumen diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. Berdasarkan fatwa halal secara tertulis dari MUI itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Koordinator Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi, Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa saat ini BPJPH masih menyiapkan aturan teknis terkait bagaimana pendampingan PPH itu dilakukan, dan standar halalnya seperti apa.

“Juga terkait rekruitmen lembaga yang bertugas melakukan pendampingan. Semuanya akan diatur dalam Peraturan BPJPH yang saat ini masih dalam proses finalisasi,” kata Chuzaemi.

Terkait sistem layanan, pengelola Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH, Muhammad Yanuar Arief, mengatakan bahwa saat ini BPJPH terus melakukan penguatan sistem.

“Penguatan sistem layanan sertifikasi halal terus kami lakukan, di antaranya dengan cara mengintegrasikan data dengan lembaga-lembaga terkait. Saat ini untuk pendaftaran sertifikasi halal diwajibkan memiliki NIB, karena sistem kami sudah terintegrasi dengan OSS untuk data NIB,” kata Yanuar Arief.

Pengembangan SIHALAL itu, lanjutnya, juga akan terintegrasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. “Pada akhir 2021 kita juga akan terintegrasi dengan beberapa marketplace di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, juga layanan digital LinkAja, dan lain sebagainya. Ini kita maksudkan agar pelaku usaha tak hanya semakin mudah untuk mengakses sertifikasi halal saja, namun sekaligus juga mendorong market produk UMK serta memperkuat pengembangan ekosistem halal kita,” pungkasnya.