Pemda Diminta Tegas Tolak Kedatangan Pemudik

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pakar kesehatan masyarakat Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany menyebutkan pemerintah daerah (pemda) harus berani bilang tidak mau menerima kedatangan pemudik. Diamengatakan, kalau masyarakat memaksa mudik harus menerapkan isolasi selama 14 hari.

Menurut Thabrany, perlu kebijakan yang sinkron antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dia mengatakan, Pemerintah Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta juga harus menegaskan kepada masyarakat yang ingin kembali dari kampung halaman agar isolasi selama 14 hari.

“Sehingga masyarakat akan berpikir dua kali untuk mudik. Kalau itu sinkron, insya Allah masyarakat bisa dipaksa disiplin,” katanya.

Thabrany melihat sebagian masyarakat tidak bisa diajak kompromi. Ada masyarakat yang wataknya begitu melekat pada kebiasaan masa lalu, sehingga perlu memaksa mereka agar disiplin. “Jangan anggap enteng, karena mutasi virus semakin ganas dimungkinkan,” kata Thabrany.

Dia pun menilai kesadaran masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19 harus kembali ditingkatkan. Kalau ada masalah pada ketersediaan masker, sambung dia, pemerintah harus menyediakan agar tidak ada alasan masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Selain itu, tokoh berpengaruh perlu dilibatkan untuk membuat masyarakat menjadi disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Mengedukasi masyarakat agar silaturahim dengan keluarga di kampung bisa dilakukan tanpa mudik, misal menggunakan perangkat elektroni atau online.

Sumber: republika.co.id

Pakar: Larangan Mudik Strategis untuk Cegah Lonjakan Covid

PURWOKERTO(Jurnalislam.com) — Ahli epidemiologi lapangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Yudhi Wibowo mengatakan, larangan mudik Idul Fitri 2021 merupakan kebijakan strategis untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

“Kebijakan larangan mudik sangat strategis untuk mengurangi mobilitas penduduk. Tujuannya sangat baik, semata-mata untuk mencegah lonjakan kasus dan kematian karena Covid-19,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (23/4).

Dia mengingatkan, kendati ada larangan mudik, namun ibadah Ramadhan tetap dapat dilaksanakan dengan khusyuk. “Hari Raya Idul Fitri juga masih bisa diisi dengan silaturahmi secara virtual, apalagi saat ini sudah banyak teknologi yang mempermudah masyarakat untuk saling bersilaturahmi melalui virtual,” kata Yudhi.

Dengan demikian, tambah dia, momentum Lebaran dapat tetap dimanfaatkan untuk saling bersilaturahim, meskipun secara virtual. “Inilah salah satu cara kita semua beradaptasi dengan kondisi pandemi, silaturahimsecara virtual saya rasa tidak akan mengurangi kekhidmatan Ramadhan dan merayakan Idul Fitri,” kata Yudhi.

Untuk itu, Yudhi meminta masyarakat, khususnya yang berada di perantauan, untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. “Taati peraturan pemerintah terkait larangan mudik,” katanya.

Yudhi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani berbagai aktivitas sehari-hari. “Karena pandemi belum berakhir maka masyarakat masih tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, jangan sampai kendur,” kata Yudhi.

Sumber: republika.co.id

Eks Mendikbud Mengaku Tidak Pernah Dilapori dan Tahu Soal Kamus Sejarah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Polemik Kamus Sejarah Nasional Jilid 1 menyenggol Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Soalnya adalah kamus tersebut, menurut Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid, disusun pada 2017. Pada saat itu, Muhadjir menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud).

Muhadjir mengakui bahwa kamus itu memang proyek di Direktorat Sejarah Ditjen Kebudayaan Kemendikbud. Apakah Muhadjir mengetahui proyek penulisan kamus tersebut? Dalam rilis ia menyebut tidak tahu.

“Mengenai program penulisan Kamu Sejarah Nasional itu sendiri saya tidak tahu dan tidak pernah dilapori,” kata dia, Jumat (23/4/2021)

Baru setelah pekan lalu dan pekan ini kamus itu disorot oleh PBNU dan kemudian oleh berbagai ormas Islam lain menjadi polemik besar, Muhadjir mengatakan Hilmar barulah memberitahu perihal proyek penulisan itu. “Dia meminta maaf juga. Saya bilang ya namanya saja khilaf, ya mau diapakan lagi? Yang penting segera dicarikan jalan keluarnya.”

Muhadjir menambahkan, Dirjen Kebudayaan sudah memberi klarifikasi terkait tidak masuknya nama Hadrotus Syeikh KH Hasyim Asy’ari ke dalam nama nama tokoh bangsa di dalam kamus itu. Muhadjir mengatakan Hilmar mengakui bahwa itu adalah kealpaan yang dilakukan oleh staf di direktoratnya. “Nah, direktorat sejarah itu sekarang sudah dilikuidasi alias bubar,” kata Muhadjir.

Dalam pernyataan resminya beberapa hari lalu, Kemendikbud akhirnya resmi menarik kamus tersebut dari laman rumah belajar Kemendikbud. Hilmar menjelaskan, kamus tersebut disusun pada 2017. Ia menyebut penyusunan kamus itu belum tuntas dan semestinya dilanjutkan. Namun tahun anggaran berikutnya tidak dilanjutkan. Pada 2019, Kemendikbud membangun website rumah belajar kemendikbud sebagai portal belajar online. Kemendikbud berinisiatif memasukkan seluruh buku digital yang pernah disusunnya ke dalam portal tersebut, termasuk kamus itu.

Hilmar mengatakan, penarikan buku ini dilakukan karena pihaknya ingin memastikan permasalahan kekurangan yang ada di buku sejarah bisa diselesaikan. “Kita tidak mau sama sekali ada problem seperti ini,” kata Hilmar, dalam telekonferensi, Selasa (20/4).

Hilmar menegaskan pihaknya tidak sengaja menghilangkan dan mengunggah naskah yang belum selesai. Narasi yang beredar bahwa Kemendikbud menghilangkan tokoh sejarah menurut Hilmar sama sekali tidak benar.

Hilmar mengatakan pihaknya sedang menyusun versi final dari kamus ini. Kemendikbud juga akan melibatkan pemangku kepentingan terkait termasuk dari organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah. “Untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan. Jadi ini benar-benar niatnya untuk mengoreksi kesalahan. Jadi kalau dia beredar tentu semua dari tokoh-tokoh penting dari pahlawan nasional akan masuk ke sana, berharap dalam tahun ini bisa diselesaikan penyempurnaannya,” kata dia lagi.

Sumber: republika.co.id

Satgas: Covid Masih Ada, Perjuangan Masih Terus Berlangsung!

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penanganan pandemi Covid-19 masih berlangsung di beberapa negara. Bahkan sejumlah negara pun kewalahan menghadapi pandemi ini dalam beberapa bulan terakhir.

Ia menyampaikan, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di tingkat global per 22 April 2021 mencapai sebanyak 144.430.477 orang, dengan jumlah kematian 3.071.589 orang, dan jumlah kesembuhan 122.605.010 orang. “Dan perjuangan menghadapi pandemi masih berlangsung di berbagai negara, bahkan beberapa diantaranya semakin kewalahan beberapa bulan terakhir,” kata Wiku saat konferensi pers.

Ia mencontohkan penanganan pandemi di India yang mengalami lonjakan tajam jumlah kasus positif dalam dua bulan terakhir. Sejak awal, India berusaha menjaga kasus positif terus menurun dan berada di angka stabil rendah.

Namun pada pertengahan Februari 2021 hingga kini, jumlah kasus baru yang sebelumnya sekitar 9 ribu menjadi lebih dari 300 ribu kasus baru per harinya atau naik lebih dari 30 kali lipat.

Sementara itu di Turki juga mengalami lonjakan kasus positif. Pada Januari 2021, Turki berhasil mempertahankan penambahan kasus positif harian di angka 5 ribu kasus baru. Namun angka tersebut terus meningkat hingga April menjadi lebih dari 60 ribu kasus baru per harinya atau meningkat 12 kali lipat.

Sedangkan di Brazil, angka kasus positif harian belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam enam bulan terakhir atau sejak Oktober 2020. Sepanjang periode itu, perkembangan kasus positif berkisar di angka 50-70 ribu kasus per harinya.

Dari data itu, setengah dari total kasus harian global disumbangkan oleh ketiga negara tersebut. Sebagai gambaran pada 21 April 2021, terjadi lonjakan kasus baru di tingkat global sebesar 880 ribu kasus, di mana 450 ribu kasus di antaranya atau lebih dari 50 persen disumbangkan India, Brazil dan Turki.

Tren perkembangan kasus global ini harus dijadikan sebagai bahan refleksi upaya penanganan Covid-19 di Indonesia. Jika tidak berhati-hati dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia akan mengalami lonjakan kasus yang signifikan. “Dan tentunya sangat berpotensi berujung fatal. Sebagai negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia, kenaikan di Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap kasus global,” kata Wiku.

Sumber: republika.co.id

Guru Madrasah Berperan Penting dalam Pendidikan Karakter

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Guru madrasah perlu mengutamakan pendidikan karakter dan akhlak siswa. Ini harus dilakukan karena keduanya menjadi langkah awal untuk menanamkan nilai moderasi beragama kepada para siswa.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan Khaeroni pada Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) dan Ekstrakulikuler Periode 2021-2022, serta Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Assa’adah MTsN 1 Kota Makassar, di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Program Prioritas Kemenag yang utama adalah moderasi beragama, yakni bagaimana sikap  menghargai esensi kemanusiaan, esensi konstitusi dan esensi kepentingan bersama. Untuk mewujudkan sikap tersebut maka harus ada pendidikan karakter yang baik diimbangi dengan prestasi intelektual siswa,” kata Khaeroni, Kamis (22/4/2021).

Khaeroni menuturkan, untuk pendidikan akhlak guru madrasah diharapkan dapat menggali kisah dan sejarah hidup Rasulullah SAW. Ini penting agar para siswa madrasah dapat menghadapi dan menyikapi berbagai wacana keagamaan ekstrim yang berkembang di masyarakat.

“Ajarkan anak-anak lebih banyak dengan pendidikan suri teladan Rasulullah,” pesan Khaeroni.

Karenanya, ia menambahkan, kecerdasan juga menjadi hal selanjutnya yang harus terus diasah oleh para siswa. Bukan hanya kecerdasan intelektual, tapi madrasah juga harus bisa mengasah kecerdasan emosional siswa.

“Prestasi MTsN 1 Kota Makassar sudah mencapai tingkat Nasional, saya titip kepada bapak dan ibu guru disamping menerapkan kecerdasan intelektual juga harus bisa menerapkan kecerdasan emosionalnya,” ujar Khaeroni.

Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar beserta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Komite Madrasah serta seluruh dewan pendidik dan ketenaga pendidikan MTsN 1 Kota Makassar.

Pengacara Gali Alasan Mengapa Ada Diskriminasi terhadap Habib Rizieq

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendalami dari mana para saksi mendapatkan informasi. Sebab, menurutnya, ada beberapa hal dari kesaksian para saksi yang keliru.

“Terkait dengan update Covid-19. Hampir semua saksi demikian, terutama penegak hukum,” ujar dia di PN Jaktim, Kamis (22/4).

Lanjut dia, Satpol PP dan pihak Kepolisian yang saat itu ada di lokasi Petamburan dan Tebet, juga akan digali pihaknya. Khususnya, apakah memang para penegak hukum itu menegakkan aturan tersebut dengan adil atau tidak, demi menghindari cap diskriminasi terhadap HRS.

“Apa diskriminasi itu boleh Menurut penegak hukum, itu akan digali,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku, masih belum bisa menangkap apakah kesaksian para saksi dari JPU itu memberatkan atau tidak. Terlebih, ketika pernyataan mereka diklaim Aziz hanya diarahkan oleh para jaksa.

Sumber: republika.co.id

Pemda Diminta Turunkan Aturan Larangan Mudik

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah daerah diminta menerbitkan aturan turunan berkaitan dengan larangan mudik lebaran 2021. Aturan turunan ini perlu dibuat sebagai alat kontrol pemda dalam mengawasi arus keluar-masuk penduduk di wilayahnya, terutama selama periode larangan mudik. Apalagi, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang masih diberi ‘kebebasan’ mobilitas selama periode peniadaan mudik.

“Terkait dengan kebijakan peniadaan mudik secara nasional harus mengacu pada SE Satgas 13 2021, beserta addendumnya yakni seluruh mobilitas mudik dilarang selama periode 6-17 Mei 2021. Saya mengimbau seluruh pemda agar dapat menindaklanjuti dengan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan demi sukseskan program nasional,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (22/4).

Seperti diberitakan, pemerintah memperluas aturan peniadaan mudik Lebaran 2021. Jika sebelumnya pemerintah hanya melarang perjalanan jarak jauh pada 6-17 Mei 2021, maka dalam aturan terbaru ini ditambah pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Hanya saja berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, masih ada delapan wilayah aglomerasi yang warganya boleh melakukan mobilitas. Kendati begitu, warga yang bepergian di wilayah tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan. Transportasi di dalam wilayah aglomerasi juga hanya boleh menggunakan mobil, motor, bus, dan kereta api.

Delapan wilayah aglomerasi yang dimaksud, antara lain: wilayah Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Semarang Raya (Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan), dan wilayah aglomerasi di Sulawesi Selatan meliputi Makassar, Sungguminasa, Takalar, serta Maros.

Sumber: republika.co.id

Satpol PP Akui Dari Seluruh Pelanggar Prokes, Hanya HRS yang Dipidana

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Habib Rizieq Shihab (HRS) benar-benar memanfaatkan persidangannya untuk membela diri.

Dalam persidangan lanjutan perkara kerumunan pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, HRS mencecar Kepala Satpol PP DKI, Arifin.

HRS menanyakan soal pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pidana di DKI seperti yang menimpa dirinya. “Dari semua pelanggaran prokes yang ada, apa ada yang disidang selain kasus Petamburan?’’ tanya HRS kepada Arifin yang bersaksi atas permintaan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4).

Mendengar hal tersebut, Arifin menjawab tidak ada. Ia menegaskan, semua pelanggar prokes di DKI dijatuhi sanksi administratif. Diketahui, HRS sendiri mendapat sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta dan telah dibayarkan.

Melihat respons Arifin itu, jaksa merasa tak terima dan melakukan interupsi menyoal pertanyaan HRS yang diklaimnya menggiring saksi. Khususnya, menyoal pidana pelanggaran prokes. “Izin majelis hakim, kami keberatan terdakwa menggiring saksi,’’ kata jaksa.

Namun, HRS menegaskan dirinya tidak menggiring sama sekali saat melakukan tanya-jawab dengan saksi. Sebaliknya, HRS mengaku bahwa dia hanya meminta keterangan dari satgas Covid-19, apakah ada prokes lain yang juga dipidanakan.

“Ini pertanyaan, di mana menggiringnya jaksa? ini saksi petugas, ini saksi juga petugas,’’ kata HRS menegaskan.

Namun, jaksa tetap menilai itu pertanyaan yang menggiring kesaksian. Jaksa menilai saksi sudah menjelaskan bahwa sanksi sudah dijatuhkan dengan administrasi pada pelanggar prokes.

“Saya bertanya fakta, dan tidak meminta pendapatnya, apa yang dilakukan petugas. Kasus ini Anda (jaksa) pidanakan, yang lain tidak dipidanakan. Kalau ada keberatan, keberatannya di mana?’’ teriak HRS kepada jaksa sambil menunjuk dan berdiri.

Majelis Hakim kemudian melerai perselisihan itu dengan meminta jaksa untuk berhenti memotong pertanyaan HRS pada para saksi. Majelis Hakim juga meminta HRS melanjutkan pertanyaan HRS asal tidak terlalu panjang. Hakim juga menilai tidak ada masalah dalam pertanyaan HRS.

“Pertanyaan itu masih normal-normal saja. Sebentar jaksa, jangan dipotong, sudah biar (HRS) dilanjut pertanyaannya,” lerai hakim.

HRS kemudian kembali mempertanyakan kembali ke saksi penegak hukum tersebut. Namun, lagi-lagi jaksa kembali memotong HRS. Perselisihan pun kembali terjadi di ruang sidang. “Diam kalau (jaksa) tidak takut. Anda tidak punya adab, biarkan saya bertanya lagi,” kata HRS.

Hal tersebut juga kembali dilerai oleh Majelis Hakim dengan meminta jaksa tidak memotong pertanyaan HRS. Sidang pun kembali berjalan.

Sumber: republika.co.id

 

Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. “Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin,” tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki, di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Layanan ini, lanjut Muharam, diharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

Jadi, selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.

“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,”ujar Muharam.

“Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.

“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya. Nah awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” urainya.

Muharam menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkasnya.

Satgas: Varian Mutasi Corona Tersebar di Seluruh Provinsi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Varian baru hasil mutasi Covid-19 sudah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

 

Temuan ini berdasarkan whole genome sequencing yang dilakukan pemerintah dalam memetakan sebaran varian baru. Setidaknya, ada tiga varian Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia, di antaranya, varian mutasi B117 dan E484K.

 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, temuan varian baru virus korona paling banyak ditemukan di provinsi-provinsi dengan kota besar berpenduduk padat, terutama Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Temuan ini, kata Wiku, harus menjadikan pertahanan terhadap Covid-19 diperkuat.

“Kita perlu terus mempertebal dinding pertahanan negara. Pada prinsipnya mekanisme penapisan yang akan dilalui WNI yang masuk ke Indonesia akan dilakukan secara berlapis. Di tempat pemeriksaan imigrasi atau pos lintas batas, baik tradisional atau internasional,” kata Wiku di Jakarta, Kamis (22/4).

Wiku mengingatkan, meski seorang pelaku perjalanan telah mengantongi surat negatif Covid-19, hal itu tidak menjamin dirinya terbebas dari infeksi virus korona. Penularan masih bisa terjadi di sepanjang perjalanan.

“Atau alasan lain, seperti alat tes Covid-19 tidak akurat, cara pengambilan spesimen yang tidak tepat, sulitnya menentukan masa inkubasi Covid yang presisi dan akurat terdeteksi alat tes. Dengan begitu, tidak ada testing yang dapat menjamin kita bebas Covid selamanya,” kata Wiku.

Sumber: republika.co.id