DPR Resmi Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — DPR RI resmi ketok palu hasil fit and proper test terhadap Panglima TNI terpilih Jenderal Andika Perkasa yang digelar Komisi I, Sabtu (6/11) lalu. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2021-2022 yang digelar hari ini, Senin (8/11).

“Apakah laporan komisi I DPR RI RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon Panglima TNI tentang pemberhentian Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.I.P dan menetapkan S.E., M.A., M.SC sebagai calon panglima tni tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.

Sejumlah anggota yang hadir secara fisik kompak mengucapkan setuju disambut tepuk tangan. Puan pun langsung mengetok tanda menyetujui keputusan tersebut.

Dalam laporannya, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan Komisi I DPR  memberikan persetujuannya dalam fit and proper test yang digelar Sabtu lalu. Fit and proper test dilakukan Komisi I setelah DPR menerima surpres terkait pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI.

“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” kata Meutya Hafid, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/11) lalu.

 

Selain itu, dalam kesimpulannya Komisi I DPR juga menyatakan memberhentikan dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima. Meutya mengatakan DPR mengapresiasi kinerja Hadi selama menjabat.

Dikatakan Puan, total anggota yang hadir baik secara fisik maupun virtual sebanyak 366 anggota. Sejumlah pimpinan DPR  yang hadir dalam rapat pimpinan kali ini yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

sumber: republika.co.id

 

Muhammadiyah Beberkan Permasalahan Permendikbud yang Dinilai Legalkan Zina

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.

Sikap itu tertuang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11), yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti.

Dalam keterangan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan bahwa sikap kritis terhadap Permendikbud 30 itu dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah menyatakan bahwa sebagai gerakan Islam, persyarikatan ini meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan (AlMaidah:3).

Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama (Al- Hujarat ayat 13 dan Al Isro ayat 70). Kemudian tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur: 30-31).

Dikatakan, bahwa Muhammadiyah memiliki komitmen yang tinggi terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik di lingkungan domestik maupun publik, termasuk yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Khusus di lingkungan perguruan tinggi telah dituangkan dalam pedoman dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Dalam kajiannya, Muhammadiyah melihat ada masalah formil dan materiil terkait Permendikbud 30 tersebut. Masalah formil itu mencakup, pertama, Permendikbud No.30  tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya. Tidak terpenuhinya asas keterbukaan tersebut terjadi karena pihak-pihak yang terkait dengan materi Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.

Kedua, Permendikud No.30 tidak tertib materi muatan. Disebutkan, terdapat dua kesalahan materi muatan yang mencerminkan adanya pengaturan yang melampaui kewenangan. Hal itu di antaranya, pertama, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional.

Kedua, Permendikbud No 30 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi (Vide Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) melalui pembentukan “Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” (Vide Pasal 23 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021).

Adapun masalah materiil terkait peraturan tersebut dinyatakan Muhammadiyah sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis “ketimpangan relasi kuasa” mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor, padahal sejatinya multikausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi “mu’asyarah bil-ma’ruf” (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia.

b. Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”.

c. Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

d. Pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

e. Sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Pasal 19 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak proporsional, berlebihan, dan represif. Seyogyanya pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan institusi pendidikan.

Sumber: republika.co.id

Kemendikbud Diminta Tak Keluarkan Kebijakan Kontroversial, Harus Sejalan dengan Pancasila

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.

Sikap itu tertuang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11), yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti.

Dalam keterangan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan bahwa sikap kritis terhadap Permendikbud 30 itu dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.

Muhammadiyah mendesak Kemendikbud Ristek merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Muhammadiyah juga meminta Kemendikbud Ristek agar mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber: republika.co.id

Muhammadiyah Minta Permendikbud No 30/2021 Dicabut!

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.

Sikap itu tertuang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11), yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti. Dalam keterangan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan bahwa sikap kritis terhadap Permendikbud 30 itu dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan September 2021 secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021). Persyarikatan Muhammadiyah yang juga memiliki fokus pada bidang pendidikan tinggi yang dijadikan sebagai gerakan dakwah dan tajdid telah melakukan kajian yang cermat terhadap pembentukan peraturan menteri tersebut dan melalui press release ini menyampaikan sejumlah catatan,” bunyi pernyataan Muhammadiyah dalam siaran persnya, Senin (8/11).

Setelah melakukan kajian cermat terhadap pembentukan peraturan menteri itu, Muhammadiyah kemudian merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta Kemendikbud Ristek agar dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sumber: republika.co.id

Riset di AS: Muslim Lebih Dermawan Daripada Nonmuslim

WASHINGTON(Jurnalislam.com) — Dalam studi baru ditemukan, Muslim Amerika Serikat (AS) memberi lebih banyak untuk amal pada 2020 daripada non-Muslim. Mereka juga lebih cenderung menjadi sukarelawan.

Sebesar 1,1 persen dari semua orang Amerika adalah Muslim, dan pendapatan rata-rata mereka lebih rendah daripada non-Muslim. Namun dalam laporan Muslim American Giving 2021, donasi mereka mencakup 1,4 persen dari semua pemberian dari individu.

Muslim Amerika Serikat merupakan minoritas yang sangat beragam dan berkembang pesat. Itu menyumbang sekitar 4,3 miliar dolar AS dari total sumbangan untuk sebagian besar tujuan non-agama sepanjang tahun.

“Sebagai sarjana filantropi, kami yakin temuan kami penting bukan hanya karena ini adalah pertama kalinya kami dapat melihat ukuran dan cakupan pemberian oleh komunitas kecil dan sangat beragam ini, tetapi juga karena Muslim Amerika Serikat menghadapi banyak diskriminasi,” sebut Assistant Professor & Director of the Muslim Philanthropy Initiative, IUPUI, Shariq Siddiqui dan Incoming Assistant Professor of Nonprofit Management, Portland State University, Rafeel Wasif dilansir dari laman the Conversation pada Sabtu (6/11).

“Kami bermitra dengan Islamic Relief USA, sebuah organisasi kemanusiaan dan advokasi nirlaba, untuk melakukan penelitian ini. Temuan kami berasal dari survei kami terhadap lebih dari 2.000 orang Amerika, setengahnya adalah Muslim, yang dilakukan oleh perusahaan riset SSRS dari 17 Maret hingga 7 April 2021. Ini memiliki margin kesalahan plus atau minus tiga poin persentase,” lanjut keduanya.

Peserta menjawab pertanyaan tentang adat kepercayaan, praktik donasi, dan kerja sukarela, serta alasan yang didukung dan kekhawatiran mereka tentang Covid-19.

Mereka juga ditanyakan tentang bagaimana ketidakpastian ekonomi dan politik serta kesejahteraan finansial memengaruhi pemberian dan kesukarelaan.

Tim juga mengkaji apakah mereka pernah mengalami diskriminasi, dan pandangan mereka tentang tingkat diskriminasi di masyarakat.

Hasilnya, Muslim Amerika memberi lebih banyak untuk amal. Mereka menyumbang rata-rata 3.200 dolar pada 2020, dibandingkan 1.905 dolar untuk responden lain.  Mereka juga berbeda dari non-Muslim dalam banyak hal.

Misalnya, hampir 8,5 persen dari kontribusi mereka mendukung perjuangan hak-hak sipil, dibandingkan dengan 5,3 persen dari masyarakat umum.

“Kami percaya bahwa tingkat pemberian yang tinggi ini mencerminkan upaya untuk memerangi Islamofobia, ketakutan akan Islam yang didasarkan pada kefanatikan dan kebencian terhadap Muslim. Demikian juga, umat Islam memberi lebih untuk meningkatkan pemahaman publik tentang iman mereka. Sekitar 6,4 persen dari mereka mendanai penelitian keagamaan, dibandingkan dengan empat persen dari sumber lain,” sebut keduanya.

Kemudian disebutkan, Muslim Amerika Serikat lebih jauh menentang kiasan Islamofobia melalui tujuan yang mereka dukung. Misalnya, sekitar 84 persen sumbangan Muslim Amerika mendukung kegiatan amal Amerika Serikat, dengan hanya 16 persen dari uang ini yang disalurkan ke luar negeri. Itu bertentangan dengan keyakinan yang salah, bahwa Muslim Amerika terutama mendukung tujuan luar negeri.

Sumber: republika.co.id

 

Israel Telah Rusak 500 Kuburan Muslim di Yerusalem

YERUSALEM(Jurnalislam.com) — Imam Masjid Al Aqsha, Syekh Akrama Sabri mengatakan bahwa pasukan Israel telah merusak sekitar 500 kuburan di sejumlah wilayah yang diduduki. Syekh Akrama menyinggung dunia internasional yang bungkam tentang hal itu.

Dalam sebuah simposium, syekh Akrama mengatakan bahwa rezim Israel dalam agresi terbarunya,  menyerang pemakaman Yusufiya yang terletak di sebelah timur Kompleks Masjid Al-Aqsa.

Menurutnya Israel berencana untuk membangun taman di sana dan menghancurkan jejak Muslim serta merusak makam-makam Muslim. Menurutnya tindakan Israel adalah agresi terang-terangan terhadap pemakaman Muslim karena di pemakaman tersebut terdapat makam tokoh Muslim, cendekiawan, pemimpin, dan pejabat yang telah dimakamkan.

“Jika seorang Muslim menyerang pemakaman Yahudi, seluruh dunia akan memprotes, namun orang-orang Yahudi sekarang menghancurkan kuburan kami,” kata Syekh Akrama menyinggung dunia internasional.

Menurut Syekh Akrama Israel telah menodai kuburan Muslim selama beberapa dekade, termasuk melalui penggalian, pekerjaan penggalian yang menemukan tulang, dan proyek konstruksi di mana kuburan pernah berdiri.

Rencana terbaru untuk membangun taman bertema alkitabiah di atas pemakaman al Yusufiya telah memprovokasi warga Palestina dan menyebabkan konfrontasi dengan pasukan Israel, pemerintah kota Yerusalem Israel, dan staf dari Otoritas Taman dan Alam Israel.

Sumber: ihram.co.id

 

Sebagian Sekolah Dasar Mulai Gelar PTM

TANGERANG(Jurnalislam.com) – Sebanyak 1.090 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tangerang mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin, 8 November 2021. Pelaksanaan PTM jenjang SD dilakukan seiring dengan nihilnya kasus Covid-19 pada warga sekolah di wilayah tersebut.

“749 SD Negeri dan 341 SD swasta di Kabupaten Tangerang sudah dapat melaksanakan PTM terbatas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah saat dikonfirmasi.

Syaifullah menuturkan, pelaksanaan PTM terbatas bagi jenjang SD diputuskan seiring dengan tidak adanya kasus Covid-19 pada warga sekolah jenjang SMP yang telah lebih dulu menggelar PTM terbatas. Dengan demikian, kegiatan PTM dilanjutkan ke jenjang SD.

“Alhamdulillah sampai 5 November 2021 sudah disampel tes PCR bagi 2.750 siswa SMP yang ikut PTM, semuanya negatif,” tuturnya.

Kegiatan PTM terbatas jenjang SD semakin diperkuat dengan keputusan masuknya Kabupaten Tangerang pada level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru. Hal itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Berdasarkan Inmendagri tersebut dan beleid yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, tidak hanya bagi jenjang SD, PTM terbatas juga boleh dilaksanakan pada jenjang taman kanak-kanak (TK)/ PAUD.

“Sesuai Inmendagri dan Instruksi Bupati, karena Kabupaten Tangerang sudah masuk PPKM level 1, sekolah jenjang SD/ MI/ TK/ RA dan PAUD sudah boleh melaksanakan PTM terbatas,” terangnya.

Syaifullah menegaskan, dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib dilakukan oleh warga sekolah. Seperti pembatasan kapasitas siswa di dalam kelas.

Untuk SD, pelaksanaan PTM diwajibkan dilakukan dengan kapasitas 50 persen dari jumlah peserta didik. Sementara untuk TK/ PAUD dengan kapasitas 33 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima orang peserta didik per kelas.

Setiap satuan pendidikan diharuskan membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 serta dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Jika ada temuan kasus Covid-19 di sekolah, wajib melaporkannya kepada satgas penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan, dan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.

Sumber: republika.co.id

 

MUI Minta Permendag Soal Minuman Beralkohol Dicabut

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menanggapi perihal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 mengenai peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Peraturan di atas merubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” tegas Kiai Cholil.

Analisa Kiai Cholil, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.

Selain itu, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Depok Jawa barat ini melihat, dengan terjadinya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara. Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag No. 20 tahun 2021.

Lebih lanjut, Kiai Cholil menuturkan, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak.

 

Dalam catatan Kiai Cholil, pada Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Kata pengajar Universitas Indonesia ini, Peraturan tersebut menyatakan masih berlakunya Impor Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri. Dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

 

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Kiai Cholil.

 

Aturan Formal Umrah di Masa Pandemi Sedang Digodok

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama (Kemenag) masih menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai aturan teknis umroh di masa pandemi. Kemenag dan asosiasi telah sepakat umroh perdana dilakukan satu pintu di Bandara Soekarno-Hatta.

One Gate Policy untuk screening awal, kita liat dulu untuk keberangkatan 1 atau 2 ini kalau izinnya memang sudah keluar nanti, screening bersama, nah ini kan masih kita akan tuangkan dalam PMA. PMA-nya blum keluar,” kata Dirjen PHU Hilman Latief saat dihubungi Republika, Ahad (7/11).

Hilman mengatakan, Kemenag masih terus menunggu kapan kepastian keberangkatan umroh tahun ini. Informasi sementara ini Arab Saudi masih menuggu detail teknis umroh di masa pandemi Covid-19.

“Kitakan masih menunggu juga resminya ini bagaimana dari mereka. Kemarin baru info kemungkinan dibuka akan segera dan mereka juga masih menyiapkan detailnya mekanisme detail di disananya dan lain-lain,” katanya.

Selain menunggu aturan resmi dari Arab Saudi, Kemenag juga masih terus persiapan agar jamaah umrah bisa merasakan kemudahan beribadah di Tanah Suci. Hampir semua jamaah keberatan dengan aturan karantina.

“Termasuk dari kita saat ini kita masih persiapan detailnya untuk agar jamaah betul betul diberikan kemudahan.  Jamaah kita kan karantina total 15 hari gak mau,” katanya.

Sumber: ihram.co.id

MUI Siapkan Kader Mujahid Digital di 5 Provinsi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Usai menyelenggarakan Workshop Konten Kreatif di Cibubur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Komunikasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) akan menggelar workshop serupa di lima daerah lainnya.

Koordinator pelaksana & Wakil Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI (Infokom MUI), Abdul Muis Sobri, mengatakan, MUI akan langsung melaksanakan workshop serupa di sejumlah daerah seperti di Medan, Surabaya, Makassar, Pontianak, dan Papua. Rencananya, agenda tersebut akan berakhir pada 10 Desember mendatang.

“15, 16, 17 itu Medan, langsung 18 (di) Surabaya sampai tanggal 20. Habis itu minggu depan lagi langsung (ke) Pontianak. Langsung kemudian ke Makassar. Kemudian ke Papua. Langsung sampai terakhir 10 Desember,” ucapnya dalam wawancara bersama MUIdigital pada Sabtu (6/11).

Muis menjelaskan, selain enam agenda workshop tersebut, MUI bersama Kominfo tengah bekerja sama dalam dua agenda penting lainnya. Dari total tiga program utama MUI yang bekerjasama dengan Kominfo, dua agenda penting lainnya yakni pelaksanaan 20 serial webinar yang tengah berlangsung sampai saat ini.

Yang kedua, kata Muis, produksi konten melalui pembuatan koran dan juga media populer lain seperti TikTok dan siaran podcast.

 

“20 webinar yang dikerjasamakan dengan KBL-KBL di MUI. Kemudian 6 workshop ini. Dan nanti ada namanya produksi konten, yaitu pembuatan video tiktok, video ceramah-ceramah, kemudian pembuatan media koran, lalu pembuatan podcast. Itu yang kita kerjasamakan dengan kementerian,” ujar pria yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ketika ditanya perihal ada tidaknya tindak lanjut penyelenggaraan workshop, pria yang akrab dipanggil Cak Muis itu menyebut akan ada platform gerakan yang disebut Akademi Digital MUI.

Lebih lanjut Cak Muis menjelaskan, peserta workshop terpilih nantinya akan diikutkan dalam program didikan selama satu tahun. Para peserta itu, tambah Cak Muis, akan diberita tugas untuk mengelola media sosial dan media-media lainnya.

“Kami sedang menyiapkan namanya akademi digital. Kita akan menyiapkan mujahid-mujahid digital. Itu rencananya akan disiapkan per tahun ada satu sesi sebanyak 35 orang yang akan dididik selama 1 tahun. Jadi setahun rutin untuk menjadi mujahid digital, yang akan disiapkan untuk bekerja mempersiapkan media sosial dan media-media gadget yang lain,” terangnya pada sesi wawancara.

 

Terkait workshop di Cibubur yang usai diselenggarakan, Cak Muis mengaku 80 persen penyelenggaraan sesuai dengan ekspektasi panitia.

Ia berharap, workshop tersebut dapat memantik MUI di daerah untuk mengembangkan medianya sendiri di masing-masing wilayah.

“Meskipun belum 100%. Artinya pertama dari peserta penyebarannya sesuai dengan yang kita harapkan. Kemudian dari sisi materi Alhamdulillah sudah terlampaui. Kita hanya memantik saja. Dengan ini harapan kita mereka akan mengembangkan sendiri (media mereka) di level masing-masing,” jelasnya.

Ketika ditanya harapan dari penyelenggaraan workshop, ia berharap akan terjalin jaringan di lingkungan MUI seluruh Indonesia.

Gambaran Cak Muis, baik MUI pusat maupun daerah dapat sama-sama menguatkan jaringan untuk saling menguatkan peran media masing-masing.

“Kita membangun jaringan mulai dari daerah-daerah. Kita akan kuatkan jaringan MUI seluruh Indonesia. Terutama dari sisi penguatan medianya,” ucap Cak Muis

Seluruh rangkaian workshop tersebut bertemakan “Bangkit dari Covid-19 dengan Nalar dan Aksi Bersama berlandaskan nilai-nilai Islam dan Fatwa MUI”. Dilaksanakan enam kali di enam wilayah berbeda meliputi Kota Bogor, Medan, Surabaya, Makasar, Pontianak, dan Papua.

 

Workshop di Cibubur, Kabupaten Bogor pada 4-6 November 2021 ini diikuti oleh 61 peserta perwakilan enam MUI Provinsi, yaitu MUI Provinsi Jakarta, MUI Provinsi Jabar, MUI Provinsi Banten, MUI Provinsi Lampung, MUI Provinsi Bengkulu, MUI Provinsi Jateng dan perwakilan MUI Kabupaten Kota Provinsi Jawa Barat dan Banten.

Selama tiga hari, 61 peserta diberi beragam materi selama kurang lebih 20 jam. Terdiri dari jurnalistik tulis-video-foto, desain grafis, dan publikasi konten serta praktik langsung. Peserta juga ditugaskan memposting materi atau catatan terkait workshop di media sosial masing-masing.

Melalui system Drone Emprit, postingan peserta di Twitter dimonitor secara realtime melalui tagar #IslamWasathiyahMUI. Hingga akhir acara, terhitung terdapat 349 mentions.

Sebagai apresiasi untuk peserta, di akhir acara panitia memberikan 13 doorprize dengan berbagai kategori. Sepuluh doorprize diberikan kepada peserta dengan hasil karya terbaik, dan 3 doorprize utama diberikan untuk engagement terbanyak di Twitter.(mui)