Saudi Tetapkan Aturan Jaga Jarak dan Masker di Masjid

RIYADH(Jurnalislam.com) — Kementerian Urusan Agama dan Bimbingan Islam Arab Saudi menekankan pentingnya mengambil tindakan pencegahan di masjid-masjid. Kepatuhan jarak sosial dan pemakaian masker diperlukan untuk melindungi jamaah dari virus Covid-19 dan variannya.

Lebih lanjut, kementerian mengatakan pihaknya terus memperbarui pedoman kesehatan dan berupaya menerapkannya. Mereka mengimbau para imam dan khatib agar mendidik masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan.

Dilansir di Arab News , Selasa (7/12), kementerian meminta jamaah yang melihat adanya pelanggaran dalam penerapan instruksi protokol kesehatan agar melaporkannya ke pusat layanan 1933. Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengkonfirmasi satu kematian baru terkait Covid-19, Senin (6/12). Kematian ini meningkatkan jumlah total menjadi 8.845 pasien.

Kementerian juga mengkonfirmasi adanya 43 kasus baru yang dilaporkan di Kerajaan dalam 24 jam sebelumnya, yang berarti 549.955 orang telah tertular penyakit tersebut. Dari jumlah total kasus, 37 pasien disebut masih dalam kondisi kritis.

Menurut kementerian, jumlah kasus tertinggi tercatat di ibu kota Riyadh dan Jeddah, dengan masing-masing 14 kasus. Sementara, Makkah mengonfirmasi tiga kasus dan Dhahran mencatat dua kasus.

Kementerian Kesehatan juga mengumumkan bahwa 26 pasien telah pulih dari Covid-19. Dengan penambahan ini, jumlah total pemulihan di Kerajaan menjadi 539.082 orang. Lebih dari 47,7 juta dosis vaksin Covid-19 telah diberikan sejak kampanye imunisasi Kerajaan dimulai. Lebih dari 22,6 juta orang juga disebut telah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Pandemi virus Covid-19 dikatakan telah mempengaruhi lebih dari 266 juta orang secara global. Jumlah kematian di seluruh dunia telah mencapai sekitar 5,27 juta.

Sumber: republika.co.id

Ini Kata Pemerintah Soal Pembatalan PPKM Level 3 di Akhir Tahun

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Siti Nadia Tarmizi buka suara terkait dengan batalnya penetapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Diketahui, pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3 se-Indonesia di periode Nataru.

Nadia menyebut kebijakan pembatalan PPKM level 3 se-Indonesia dilakukan setelah berdiskusi dengan para ahli epidemiologi. Terlebih kasus COVID-19 di Tanah Air juga disebut mulai membaik.

“Apalagi kalau kita lihat situasi pandemi yang terus membaik bahkan hampir semua provinsi pada level 2, walau demikian prokes yang ketat dan percepatan vaksinasi harus tetap kita lakukan,” jelas Nadia, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/12/2021).

“Sambil terus tentunya melihat perkembangan masalah ke depan kebijak rem dan gas terus diberlakukan sesuai dengan situasi,” lanjutnya.

Selain itu, Nadia juga menyebutkan antisipasi dari pemerintah agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 adalah dengan menjaga protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi.

Diberitakan sebelumnya, pembatalan PPKM level 3 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menegaskan tak akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia periode Natal dan Tahun Baru (Nataru)..

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” jelas Luhut dalam keterangan tertulis Senin (6/12/2021).

Sumber: detik.com

 

MUI Gelar Expo UMKM Halal, Dorong Ekonomi Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Buya Anwar Abbas, mencemaskan nasib pengusaha mikro dan ultramikro yang lepas dari perhatian bersama, termasuk pemerintah. Hal itu dia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Expo UMKM Halal MUI 2021 pada Senin (06/12). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari Kongres Ekonomi Umat 2 yang digelar MUI Pusat.

“Negara harus tampil karena tugas negara kita melindungi rakyat. Saya tidak melihat negara terlalu menonjol dalam memperhatikan pengusaha mikro dan ultramikro. Saya melihat bahwa pemerintah memang memberikan konsen kepada usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil. Namun tidak bagi usaha mikro dan ultramikro yang berjumlah 98%,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, masalah usaha mikro dan ultra mikro memang kapasitasnya untuk menjadi bankable (bisa mendapatkan pendanaan bank). Namun masalah itu harus lekas diselesaikan karena jumlah usaha mikro dan ultra mikro yang jumlahnya begitu besar di Indonesia.

Selama ini, kata dia, dana besar lebih mengalir kepada pengusaha besar dan raksasa yang jumlahnya sedikit. Memang pemberian modal yang besar kepada pengusaha besar lebih aman risiko bagi perbankan, namun porsi kepada usaha mikro dan ultra mikro tetap harus diberikan.

“Usaha mikro dan ultramikro yang berjumlah sekitar enam juta tidak mendapatkan alokasi pembiayaan karena tidak terbaca dalam dunia kewirausahaan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU MUI) juga memiliki tanggung jawab besar menjembatani masalah ini. KPEU dapat melatih sisi legalitas usaha mikro dan ultra mikro sehingga bisa mendapatkan suntikan modal. Dengan begitu maka pengusaha mikro dan ultra mikro ini bisa mendapatkan dana segar untuk menjalankan dan membesarkan usahanya

 

“Hal itu menjadi sangat penting ketika sebagian besar mereka mendapatkan modal dari pinjaman online dan rentenir yang biaya pengembalian bunganya begitu tinggi,” katanya.

Menurutnya, tumbuhnya kepedulian bersama terhadap usaha mikro dan ultra mikro akan menuntaskan ketimpangan sosial-ekonomi masyarakat. Selama ini, struktur sosial-ekonomi masyarakat berbentuk piramida dengan kelompok kaya yang sangat sedikit dan kelompok miskin banyak. Ini menumbuhkan kelompok elit yang sangat berpengaruh dan menyuburkan ketimpangan.

Buya Anwar menyampaikan, bentuk piramida seperti ini harus berubah menjadi kelas menengah yang semakin banyak jumlahnya dan kelas bawah yang semakin berkurang. Meski begitu, tidak boleh hanya berhenti dengan kelas menengah yang semakin banyak saja karena akan terjebak sebagai “middle income trap” country, sebuah negara yang terjebak nyaman sebagai kelas menengah dan tidak bisa melompat menjadi negara maju.

“Pelatihan ini menjadi langkah awal mengentaskan ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan memperhatikan usaha mikro dan ultramikro, struktur sosial dari bentuk piramida yang hanya menguntungkan kelompok tertentu akan bertransformasi kepada bentuk ketupat yang saling melengkapi,“ ujarnya.

 

Erdogan Kecam Pembakaran Masjid di Siprus

ANKARA(Jurnalislam.com)—Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengecam serangan pembakaran yang menargetkan sebuah masjid di Siprus. Surat kabar Turki melaporkan satu tersangka yang mendalangi aksi pembakaran masjid pada 2 Desember lalu itu telah ditangkap, dan dipastikan tidak ada korban dalam insiden tersebut.

“Ini tidak akan dibiarkan begitu saja,” kata Erdogan.

“Inilah yang kami katakan di Siprus selatan: jangan melakukan tindakan sabotase seperti itu terhadap rumah ibadah kami. Harga yang harus Anda bayar untuk tindakan sabotase seperti itu akan berat,” sambung Erdogan yang dikutip di aljazeera, Selasa (7/12).

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan, insiden itu tidak hanya menargetkan Muslim, tetapi juga mengancam nilai-nilai umum kemanusiaan, dan mengungkapkan betapa kalangan tertentu jauh dari pemahaman hidup berdampingan secara damai. Ersin Tatar, pemimpin republik Siprus Turki juga mengecam serangan itu dan meminta pemerintah Siprus Yunani untuk mencegah upaya apa pun di masa depan.

Menurut pejabat Siprus, seorang pria Suriah berusia 27 tahun melakukan perusakan pada pintu masjid dan mencoba membakar masjid, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas pemadam kebakaran. Pejabat itu, yang berbicara dengan syarat anonim karena dia tidak berwenang untuk membahas kasus itu secara terbuka, mengatakan motif tersangka diyakini berasal dari permintaannya untuk menginap di masjid yang ditolak oleh imam.

Seorang saksi mengatakan kepada polisi bahwa tersangka menggunakan koran berbahasa Yunani sebagai alat untuk menyalakan api.

Sumber: republika.co.id

Sebut Oknum Terus Biar Tidak Ada Koreksi

Oleh: Rulian Haryadi, Founder Boomboxzine

Baru-baru kita disentak kabar bunuh dirinya seorang wanita (23) karena tekanan mental. Seorang wanita remaja ini tak kuasa menanggung beban moral sebagai mahluk sosial disatu sisi ada penekanan dari pria yang menghamilinya. Kecamuk hastag tak usai pada kasus ini pasalnya korban yang bunuh diri ini menyasar pada pria bernama Randy sebagai anggota aparat keplisian. Instansi Kepolisian bukan kali ini saja di serang oleh masyarakat bahkan setiap ada viral aparat yang mencederai masyarakat rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat membucah di media sosial secara kooperatif swadaya.

 

Selain penanganan yang lambat dan hukum yang selalu mengecewakan dipihak korban ada yang lebih menyebalkan lagi yaitu istilah kata oknum. Penegasan kata ini acap kali termaktub dalam media manakala institusi pemerintah bertindak diluar batas jauh dari moral.

 

Apabila merujuk pada KBBI, oknum memiliki tiga makna. Pertama, penyebut diri Tuhan dalam agama Katolik; pribadi. Kedua, orang; perseorangan. Ketiga, orang atau anasir (dengan arti yang kurang baik). Dalam konteks pemberitaan media, sebagaimana dilansir dari Majalah Tempo, kata oknum biasanya digunakan untuk memisahkan anggota suatu institusi atau kelompok tertentu dari institusi atau kelompoknya. Biasanya, pemisahan tersebut dilakukan ketika anggota suatu institusi atau kelompok tersebut melakukan suatu hal yang tercela.

 

Menurut Ekarini Saraswati dalam buku Rekayasa Bahasa Politik Orde Lama dan Orde Baru, setiap elite politik yang berkuasa pada umumnya menyusun sebuah kamus bahasa yang disesuaikan dengan ideologi dan kepentingannya, yang kemudian disebut sebagai politik bahasa. Pada era Orde Baru, politik bahasa yang kentara adalah eufemisme adalah penghalusan kata-kata tabu.

 

Seno menutur bahwa wartawan zaman Orba paham “kalau ada alat negara, seperti polisi atau militer menjadi berita karena melakukan tindak kejahatan, tanpa harus disuruh lagi mereka wajib menuliskannya ‘oknum polisi’ atau ‘oknum ABRI’ dan semacam itu,” tulis Seno dalam artikel berjudul Oknum dalam Politik Bahasa yang tayang dalam Majalah Tempo tahun 2014 silam.

 

“Tidak akan diingkari bahwa pelaku kejahatan bersangkutan adalah memang polisi atau anggota ABRI (kini TNI), tapi kata ‘oknum’ digunakan untuk menggarisbawahi bahwa yang bersangkutan tidaklah mewakili lembaga kepolisian atau angkatan bersenjata itu sendiri. Dalam bahasa awam: tidak semua polisi seperti itu, seperti juga tidak semua anggota ABRI seperti itu.”

 

Di era keterbukaan informasi yang cepat seperti hari ini herannya pemerintah masih memakai oknum sebagai kata pemisah antara individu dan instansi. Masyarakat yang geram di era Orde Baru mungkin bisa memendam kejengkelan pemakaian kata oknum tapi tidak masyarakat hari ini. Yang lebih sialnya lagi selalu pencegahan koreksi dari rakyat terhadap instansi terkait. Maka viral news adalah kunci bagi rakyat yang kooperatif terhadap pengusutan kasus.

 

Jika kita lihat dalam sejarah Islam pemakaian kata oknum tidak pernah di jumpai. Tradisi Islam secara frontal menyebut nama atau kubu sebagai pengecaman terhadap tindak amoral terhadap rakyat. Sebut saja Hajaj bin Yusuf yang terkenal bengis terhadap rakyat tidak pernah di sebut oknum (شخص) dalam tindakannya. Atau tokoh yang menyeleweng terhadap sunnah seperti Hussain bin Manshur al-Hallaj tidak pernah juga disematkan kata oknum. Atau jika tidak menyebutkan nama maka disebut kelompoknya atau tempat tinggal si pelaku.

 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau menceritakan,

 

أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟» ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا»

 

“Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

 

Dalam tradisi Islam yang vulgar menyebut terhadap pelaku dan kuatnya pembelaan terhadap korban membuat tradisi Islam sangat egaliter. Tidak ada pensucian terhadap instansi jika salah maka sebut dan adili!

 

 

Referensi;

 

– Senno Gumira Adjidarma (2014), di akses 2021, https://majalah.tempo.co/read/bahasa/145407/oknum-dalam-politik-bahasa

LUIS Minta KSAD Dudung Fokus Saja Urus KKB, Ketimbang Ngomong Agama

SOLO (Jurnalislam.com)- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman kembali membuat pernyataan yang kontroversial, setelah menyebut ‘Tuhan bukan orang Arab, kali ini mantan Pangkostrad tersebut mengatakan tentang “jangan terlalu dalam mempelajari agama”.

 

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Dudung yang ditayangkan di akun Youtube Dispenad pada saat memberikan kultum usai Salat Subuh bersama prajurit Kodam XVIII/Cenderawasih.

 

“Iman taklid, ada iman ilmu, ada iman iyaan, ada iman haq (haqul yaqiin), dan iman hakikat. Oleh karena itu, banyak sebagian dari orang Islam sering terpengaruh katanya hadis ini, katanya hadis itu, kata Nabi Muhammad SAW. Oleh karenanya jangan terlalu dalam, jangan terlalu dalam mempelajari agama,” ujar Dudung yang mengenakan baju koko putih dan peci hitam di mimbar masjid dikutip Republika dari twitter Dispenad, Ahad (5/12/21).

 

Menanggapi hal tersebut, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono meminta Dudung untuk fokus menjaga kedaulatan NKRI dari separatisme dan pemberontak seperti KKB di Papua.

 

“Itu tidak tepat dikatakan oleh seorang KSAD, kita mengingingkan KSAD ini fokus terhadap tugas dan kewajibannya, dalam mempertahankan bela negara, mempertahankan teotrial di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di masalah angkatan darat,” katanya kepada jurniscom pada selasa, (7/12/2021).

 

“Tidak usah kemudian masuk dalam ranah ranah keagamaan, ranah ranah yang sifatnya polemik dan kontroversi,” pungkasnya.

Transformasi Digital Perlu Sentuh Ranah Sistem Informasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) Transformasi digital dalam layanan sertifikasi halal sudah mulai berjalan seiring digunakannya Sistem Informasi Halal (SiHalal). Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memastikan bahwa penggunaan aplikasi SiHalal akan memudahkan pelaksanaan sertifikasi halal.

“Penggunaan Aplikasi SiHalal membantu mewujudkan kemudahan bagi pelaku usaha atau masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi halal yang diberikan BPJPH,” ungkap Aqil Irham saat mensosialisasikan SiHalal di hadapan seratus pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Bandung Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).

SiHalal adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SiHalal dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.

“Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi,” lanjut Aqil Irham.

Penggunaan SiHalal ini, kata Aqil, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian layanan sertifikasi halal sesuai kebutuhan serta harapan pelaku usaha atau masyarakat. Implementasi sistem informasi itu juga mendukung dilaksaknakannya layanan sertifikasi halal paling lama 21 hari kerja sesuai amanat regulasi JPH.

“Terlebih, menilik banyaknya jumlah pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, penggunaan aplikasi SiHalal dipastikan memberikan banyak kemudahan baik bagi pelaku usaha, petugas layanan, dan semua pemangku kepentingan terkait dalam sertifikasi halal,” imbuh Aqil Irham.

Kemudahan sertifikasi halal yang dihadirkan SiHalal terwujud dalam beberapa hal. Pertama, SiHalal memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku usaha yang terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia dengan akses tidak terbatas oleh jam kerja. SiHalal juga dapat diakses dari mana saja secara langsung oleh pelaku usaha melalui media handphone, komputer atau laptop sepanjang terhubung oleh jaringan internet.

Kedua, implementasi SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan membangun integrasi dengan Kementerian/Lembaga, seperti dengan Online Single Submission (OSS) BKPM dan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ketiga, SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan para stakeholder sertifikat halal, dengan menerapkan integrasi data dan layanan, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa MUI.

“Namun perlu diingat, penggunaan SiHalal juga hanya akan optimal jika didukung oleh kesiapan para pihak pengguna aplikasi, termasuk pelaku UMK sebagai pengguna aplikasi layanan SiHalal,” kata Aqil Irham.

“Untuk itu sosialisasi menjadi bagian penting yang harus kita laksanakan dan kita gencarkan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman khususnya pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal, sekaligus untuk meningkatkan literasi digital dalam penggunaan aplikasi layanan SiHalal,” pungkasnya.

 

Menanti Karya Terbaik, FMDKI Selenggarakan Muslimah Competition Spesial Untuk Mahasiswa Muslimah

MAKASSAR(Jurnalislam.com) – Forum Muslimah Dakwah Kampus Indonesia (FMDKI) Pusat mengadakan Muslimah Competition sebagai rangkaian Semarak Muktamar IV.

Kegiatan tersebut meliputi lomba Desain Grafis, Fotografi, Video Editing, dan Karya Tulis Ilmiah, dengan masing-masing tema yang berbeda.

Pendaftaran dibuka dari 01 Desember 2021-01 Januari 2022, kemudian pengumpulan karya mulai 06 Desember 2021-01 Januari 2022.

Adapun penjurian dilakukan 15 Desember 2021-21 Januari 2022 dan pengumuman pemenang pada 23 Januari 2022. Bagi pemenang yang terpilih akan mendapatkan hadiah uang tunai, sertifikat, dan merchandise.

“Muslimah Competition merupakan ajang kompetisi khusus muslimah, tujuannya untuk menjadi ajang menguji dan meningkatkan keterampilan serta minat dan bakat yang dimiliki para mahasiswa muslimah,” jelas Supriati selaku penanggung jawab kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Supriati juga berharap kegiatan ini dapat mengasah potensi diri muslimah agar dapat memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitarnya.

“Diharapkan melalui Muslimah Competition mahasiswa mulimah dapat mengasah potensi diri agar kelak keterampilan yang dimiliki dapat memberi manfaat untuk dirinya dan orang-orang disekitarnya,” tambahnya.

Untuk syarat atau info pendaftaran bisa melalui narahubung disetiap kategori lomba berikut ini. Desain Grafis dan Fotografi: 081949324252 , Video Editing dan Karya Tulis Ilmiah: 085394291003 atau langsung mengisi link https://bit.ly/DaftarMuslimahCompetitionFMDKI.

Reporter: Mutmainnah Jufri

Perbankan Syariah Bertumbuh Meski Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), Hery Gunardi, mengatakan meski di tengah pandemi Covid-19, perbankan syariah memiliki pertumbuhan bagus.

“Berdasarkan data Agustus 2021, aset tumbuh sebesar 15,29 persen, pembiayaan sebesar 7,67 persen, dan dana pihak ketiga sebesar 14,78 persen,” katanya saat menjadi narasumber pada Ijtima Sanawi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Kamis (2/12).

Menurutnya, pertumbuhan ini justru berbeda dengan perbankan nasional. Aset perbankan nasional hanya tumbuh 6,95 persen, pembiayaan 1,22 persen, dana pihak ketiga hanya 8,86 persen.

Data ini, kata data, menunjukkan momentum bagus perkembangan bank syariah di Indonesia.

“Kemungkinan karena masyarakat melihat bisnis dan keuangan syariah ini, dengan pola bagi hasil, lebih cocok di masa pandemi,’’ungkapnya.

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) ini menambahkan, merger bank syariah BUMN menjadi BSI masuk tujuh besar bank nasional. Selain peringkat, kinerja BSI menjadi lebih solid dan skala ekonominya menguat.

‘’Fakta menunjukan bahwa perbankan syariah lebih tumbuh tinggi dibandingkan dengan industrinya. Alhamdulillah, Covid-19 ini telah mengubah perilaku manusia, menyebabkan Indonesia hidup dengan kebiasaan baru yang semakin going digital,” tuturnya.

Kabar menggembirakan dari industri keuangan syariah ini, tutur dia, tidak lepas dari perkembangan tekhnologi digital yang semakin baik.

“Digitalisasi ini menjangkau semua ekosistem ekonomi syariah yang sangat beragam mulai dari makanan halal, lembaga amil zakat, pesantren, wisata halal, haji dan umroh, Masjid dan lainya,” pungkasnya.(mui)

 

MUI Serukan Masyarakat Galang Dana Bantu Korban Erupsi Semeru

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Gunung Semeru yang berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengalami Erupsi, Sabtu sore (4/12). Luapan abu vulkanik ini terjadi sekitar pukul 15.20 WIB.

Mananggapi musibah meletusnya gunung Semeru, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan mengajak segenap anak bangsa memperkuat solidaritas dan soliditas untuk menggalang bantuan.

“Segenap anak bangsa harus terus memperkuat solidaritas dan soliditas untuk menggalang bantuan bagi saudara kita yang terdampak korban gempa di Gunung Semeru,”ujarnya kepada MUIDigital, Minggu siang (5/12).

Buya Amirsyah menuturkan, musibah yang terjadi harus disikapi dengan sabar dan penuh hikmah karena setiap musibah ada hikmahnya.

“Karena setiap musibah ada hikmahnya di antaranya para ilmuwan harus mampu menangkap pesan Allah dalam setiap peristiwa,” tambahnya.

Sekjen MUI juga mengingatkan umat dalam QS Asy-Syaura ayat 30:

وَمَاۤ اَصَابَكُمۡ مِّنۡ مُّصِيۡبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتۡ اَيۡدِيۡكُمۡ وَيَعۡفُوۡا عَنۡ كَثِيۡرٍؕ

Artinya:

“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”

Ia pun mengingatkan Umat untuk terus berikhtiar, berdoa, dan bertawakal kepada Allah agar musibah ini segera berakhir.

Sementara itu, dari data Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui siaran pers yang diterima MUIDigital, Ahad (5/12).

Hingga pukul 09.20 WIB, kepala BNPB, Letnan Jenderal Suharyono melaporkan, sebanyak 13 warga meninggal dunia akibat erupsi Gunung Semeru. Sejauh ini baru dua korban yang berhasil diidentifikasi.

 

Selain itu, sebanyak 41 orang yang mengalami luka-luka, khususnya luka bakar, telah mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Penanggal. Untuk warga yang mengalami luka bakar parah di rujuk ke RS Haryoto, Lumajang.

Sementara itu, warga luka lainya ditangani pada beberapa fasilitas kesehatan, yaitu 40 orang dirawat di Puskesmas Pasiran, 7 orang di Puskesmas Candipuro, serta 10 orang lain di Puskesmas Penanggal yang terdapat dua orang ibu hamil.

Tim BPBD Kabupaten Lumajang dan tim gabungan hingga saat ini terus melakukan proses pencarian dan evakuasi warga yang terdampak.

BPBD Kabupaten Lumajang juga melaporkan terdapat 902 warga yang mengungsi di beberapa titik kecamatan. Sebanyak 305 orang mengungsi di beberapa fasilitas pendidikan dan balai desa di kecamatan Pronojiwo.

 

Sebanyak 409 orang di lima titik balai desa di kecamatan Candipuro, dan 188 orang mengungsi di empat titik yang terdiri dari rumah ibadah dan balai desa di Kecamatan Pasiran.

Sebaran awan panas guguran Gunung Semeru ini juga menyebabkan beberapa rumah warga tertutup material vulkanik serta jembatan Gladak Perak di Curah Kobokan yang menjadi akses penghubung Lumajang dan Malang terputus.

Berdasarkan pemantauan Pusat Vulkanologi dan Mititasi Bencana Geologi (PVMBG), saat ini Gunung Semeru masih dalam status level II atau ‘waspada’.