Wujudkan Ramadhan dengan Konten Mendidik

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ramadhan merupakan bulan mulia. Kemuliaan ini seyogianya dibarengi dengan hadirnya tayangan-tayangan dan konten di lembaga penyiaran publik yang berkualitas pula.

Halaqah Tayangan Ramadhan yang digelar Komisi Informasi dan Komunikasi Majeli Ulama Indonesia (MUI), pada Selasa (1/3/2022) lalu merupakan ikhtiar bersama untuk mewujudkan kondusivitas Ramadhan. Halaqah pun ditutup dengan 5 poin deklarasi yang menekankan pentingnya menghadirkan tayangan yang bukan sekadar tontonan tetapi juga mengandung unsur tuntunan.

Ketua Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam Majelis Ulama Indonesia (LSBPI MUI), Habiburrahman El-Shirazy, berharap tayangan televisi khususnya saat Ramadhan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan yang maha-esa.
Dia mengatakan, hal ini tidak terlepas dari kebudayaan bangsa Indonesia yang semestinya kebudayaan yang berketuhanan yang maha-esa yang memiliki pakem dan prinsip sesuai dengan keyakinannya.

‘’Kalau yang Muslim, tentu dan semestinya gerak-gerak kebudayaan apakah itu produk kebudayaan ataupun artikulasi kebudayaan tidak terlepas dari ketuhanan yang maha-esa ada nilai tauhid disitu, atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai tauhid. Itu juga semestinya yang ditayangkan di televisi, tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan yang maha-esa, nilai-nilai tauhid bagi seorang Muslim,’’ ujarnya.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk ditekankan, mengingat bahwa televisi bukan hanya menjadi tempat menyampaikan informasi, melainkan sebagai media untuk entertaint atau hiburan.

Selain itu, dia juga menyarankan agar televisi memiliki saringan agar tayangannya tidak bertentengan dengan nilai ketuhanan yang maha-esa.

 

‘’Kebudayaan yang seharusnya menjadi karakteristik, yang dipake bersama di tengah masyarakat kita adalah kebudayaan yang berprikemanusian yang adil dan beradab, artinya kebudayaan yang kita tampilkan secara tidak langsung menjadi penganjur kebudayaan sesungguhnya secara otomatis,’ sambungnya.

Kang Abik, sapaan akrabnya, menjelaskan, tayangan di televisi yang disaksikan oleh anak-anak khususnya, akan menjadi bahan untuk ditiru. Untuk itu, lanjutnya, tayangan di televisi harus menjaga sisi kemanusian secara utuh.

‘’Di sini kami sangat berharap, pihak televisi memperhatikan masalah misalnya, mohon maaf, kami melihat di televisi masih sering baik itu lawakan atau apapun bentuknya misalnya aktor atau pelawak yang ke bencong-bencongan, yang tidak jelas seperti itu menurut saya perlu ditertibkan supaya tidak ditiru oleh banyak orang,’’tuturnya.

Kang Abik menegaskan, bahwa hal tersebut bukan berarti tidak menghargai orang lain. Akan tetapi, mendorong agar budaya yang ada di tengah masyarakat menjadi budaya yang benar-benar sehat.

‘’Saya sangat berharap tampilan yang ada di televisi apapun itu bentuknya terutama yang berkaitan dengan seni, kebudayaan, kami sangat berharap yang mencerminkan tauhid, mempertahankan nilai kemanusian yang lurus, adil dan beradab, juga tentu yang menjaga persatuan Indonesia,’ harapnya.

Selain itu, kang Abik juga menyampaikan harapan agar televisi memiliki andil dalam menghidupkan Kembali kebudayaan seni yang nyaris punah, yang merupakan peninggalan terdahulu yang mempunyai nilai-nilai yang luar biasa.

‘’Supaya kebudayaan luhur bangsa kita ini bisa diangkat Kembali, karena dari Sabang sampai Merauke kita punya banyak sekali kesenian daerah yang sebenarnya Ketika ditampilkan Kembali akan menjadi tontonan yang sangat bagus dan di dalamnya terdapat filosofi-filosofi yang sangat dalam,’’ kata dia.

Pedoman dakwah

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengingatkan pedoman dalam berdakwah harus diperhatikan bagi para dai yang ikut meramaikan dunia dakwah di televisi.

 

“Hari ini orang yang masuk televisi dianggap sudah terseleksi dan orang unggulan bahkan mereka bisa menyedot perhatian serta memberikan pengaruh besar pada publik,” ujar Kiai Cholil.

Kiai Cholil menjelaskan terdapat dua pedoman yang perlu diperhatikan saat berdakwah, khususnya dakwak di layar kaca.

Pertama, menyamakan persepsi. Para dai yang berdakwah tidak boleh menyinggung kelompok lain apalagi sampai mengajarkan aliran sesat.

Kiai Cholil menegaskan masalah khilafiyah jangan diterangkan di televisi, sebab adanya keterbatasan waktu. Jika memang harus menyampaikan persoalan khilafiyah, maka dapat mengambil berbagai pendapat dengan singkat, kemudian mengambil jalan tengah dari persoalan tersebut demi menghindari perselisihan dan kesalahpahaman.

“Standardisasi dai yang diselenggarakan MUI sebagai pakta integritas, dimana para dai dibina secara khusus untuk menyamakan persepsi saat berdakwah,” kata Kiai Cholil.

“Karenanya jika Ustadz yang tampil di televisi telah mengikuti standardisasi MUI, jika terdapat pelanggaran dalam segi konten, kami yang akan turun langsung menegur ataupun sanksi moral,” tambahnya.

Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok Jabar ini mengatakan, berdasarkan kesepakatan NOTA antara MUI, KPI, dan Kemenag bahwa segala sesuatu yang berkenaan regulasi dan sosialisai merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag).

Begitu pula hal yang berkenaan dengan penyiaran menjadi jawab KPI. Sedangkan pada ranah syariah complain dan kepatuhan syariah diamanahkan kepada MUI. Setelah menyamakan persepsi, poin kedua dalam pedoman berdakwah yaitu mengenai persoalan aturan.

Menurut Kiai Cholil, persoalan aturan misalnya ormas yang sudah jelas dilarang seperti HTI dan FPI menjadi tanda tanya siapa yang berafiliasi dengan mereka.
Namun jika dai dari ormas tersebut atau dari mana pun backgroundnya jika telah mengikuti standardisasi MUI maka akan dibina secara khusus.

 

Oleh sebab itu, Kiai Cholil berharap kepada awak media untuk mengambil ustadz yang memiliki ikatan secara tertulis dengan MUI. Karena jika hanya memiliki ikatan moral saja, maka MUI tidak dapat bertanggung jawab sepenuhnya saat terjadi permasalahan pada konten yang dai sampaikan. “Yang bisa MUI lakukan yaitu meningkatkan kompetensi para dai, tidak untuk membatasinya,” imbuhnya.

Tokoh yang juga dosen Universitas Indonesia tersebut juga mengingatkan siaran televisi tidak boleh mengganggu kekhusyuan saat Ramadhan. Siaran televisi harus memberikan inspirasi sekaligus aspirasi baik dari sisi ceramah ataupun muatan dalam sinetron.

Di samping itu, para dai dan ustdaz harus tanggung jawab terhadap apa yang disampaikan jangan asal melempar tanpa ada data, dalil, dan fakta. Demi menghindari perpecahan dan kegaduhan serta untuk menjaga harmonisasi, sehingga esensi dakwah dapat diterima dengan baik oleh umat.

Perbaikan

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Minah Susanti, mengatakan program siaran relegi di televisi terus mengalami perbaikan, hingga telah memenuhi standar siaran KPI.

Minah Susanti menambahkan, program religi tidak hanya ada di bulan ramadhan, melainkan setiap hari. Meskipun, kata Minah, muatan program religi pada Ramadhan bertambah dibandingkan di hari-hari biasanya.

“Alhamdulillah angkanya sudah mencapai standar KPI dan itu cukup membuat kita merasa lembaga penyiaran sudah berusaha secara maksimal,” ujarnya.
Selain itu, KPI juga menyoroti tayangan reality show yang biasanya mendapatkan banyak kritik dan keluhan terkait dengan komedi. Namun, sudah mulai ada progres yang lebih baik.

Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah lembaga penyiaran televisi dan radio ini juga mendeklarasikan lima komitmen untuk melahirkan konten-konten Ramadhan yang mendidik dan menguatkan umat.

 

DSKS Desak Kapolri dan Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM Densus 88

SOLO (Jurnalislam.com)–Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendesak DPR RI untuk memanggil Kapolri dan Komnas HAM terkait adanya dugaan kasus pelanggaran hukum pidana yang dilakukan Densus 88 saat akan menangkap dr. Sunardi yang menyebabkan meninggal di Sukoharjo beberapa waktu yang lalu.

 

Hal itu disampaikan perwakilan DSKS saat melakukan audensi dengan anggota DPRD Surakarta di Gedung DPRD Surakarta Jalan Adi Sucipto No. 143.A, Karangasem, Laweyan, Surakarta, pada senin, (14/3/2022).

 

“Memohon kepada Ketua DPR RI memanggil Kapolri dan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hukum pidana, kode etik, maupun pelanggaran HAM dalam kasus terbunuhnya dr Sunardi,” kata Dewan Ri’asah Tanfidziyah DSKS Koordinator Ustaz Aris Munandar.

 

Ustaz Aris juga berharap Ketua DPR RI Puan Maharani untuk serius melihat kasus yang menimpa dr Sunardi tersebut, hal itu, kata dia, agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

 

“Memohon kepada Ketua DPR RI untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari,” pungkasnya.

 

Selain melakukan audensi, rombongan DSKS juga membentangkan spanduk dan poster poster bertuliskan ‘Bubarkan Densus 88’ dan ‘Meminta Kapolri Usut Kematian dr Sunardi’.

Kasus Covid Menurun, MUI Sampaikan Bayan Ibadah Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Adanya tren penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan bayan (penjelasan) fatwa terkait pelaksanaan ibadah selama masa pandemi.

Melalui surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022, terdapat tiga fatwa terkait panduan ibadah yang telah dikeluarkan oleh MUI di antaranya, yaitu:

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Kedua, fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

Ketiga, fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Sejalan dengan penurunan kasus Covid-19, serta kebijakan Pemerintah menetapkan pelonggaran aktivitas masyarakat. Kebijakan tersebut di antaranya pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100 persen dan peniadaan jaga jarak.

Karenanya, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan bayan ketiga fatwa di atas dengan merujuk pada keputusan terbaru dari Pemerintah. Bayan tersebut mengacu pada hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022, yaitu:

Pertama, fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3. menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah”.

Merujuk pada hukum asal pelaksanaan shalat jamaah yautu dilakukan dengan merapatkan shaf. Namun, kebolehan merenggangkan shaf, dalam diktum fatwa MUI merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah.

 

Melihat angka penurunan kasus Covid-19 di Indonesia terakhir, maka MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang.

Karenanya, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan) yang merupakan keutamaan dan kesempurnaan shalat berjamaah.

Kedua, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam Fatwa tersebut.

Dalam diktum disebutkan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

 

Ketiga, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Oleh sebab itu, dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.

Berbagai kegiatan yang diselenggarakan nantinya harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah guna menjaga kesehatan selama berlangsungnya ibadah di bulan Ramadhan. (mui)

 

Logo Halal Baru Berlaku Nasional, Dierapkan Bertahap

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham mengilustrasikan.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. “Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham.

Wajib Dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tegas Arfi.

Komponen dan Kode Warna Label Halal
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.

“Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” tandasnya.

Masih Peralihan, Pemerintah Persilakan Gunakan Logo Halal MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

 

“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting.

 

Perpustakaan Digital Dikembangkan di Madrasah Daerah

REMBANG(Jurnalislam.com)— Seiring dengan kemajuan teknologi, perpustakaan yang dulu identik dengan banyaknya buku yang tersusun di dalamnya, sekarang sudah bergeser ke arah digital. Membaca buku tidak harus datang ke perpustakaan, namun bisa diakses melalui ponsel di mana pun dan kapan pun.

Hal itu yang kini dikembangkan oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Rembang. Madrasah ini memberikan layanan perpustakaan pada siswa sekaligus meningkatkan budaya literasi mereka dengan menghadirkan Digital Library.

Kepala MTs Negeri 2 Rembang, Muhammad Yunus Anis, menyampaikan, program ini dimaksudkan untuk memudahkan siswa, guru, dan masyarakat dalam mendapat informasi lewat aplikasi digital. “Silahkan memanfaatkan kemudahan ini dengan membaca, menambah pengetahuan, mencari hiburan, dan belajar dari rumah atau di mana saja melalui buku koleksi Perpustakaan Digital MTs Negeri 2 Rembang. Karena budaya literasi melalui inovasi layanan perpustakaan berbasis digital dimaksudkan untuk mewujudkan SDM andal dan unggul,” paparnya di Rembang, Jumat (11/3/2022).

Yunus Anis juga menjelaskan, walaupun pun masa pandemi Covid-19 belum berakhir, hal itu tidak menyurutkan semangat pihaknya untuk berinovasi dan berkreasi. Dia berharap banyak pengguna layanan ini, sehingga semakin besar manfaat yang diberikan Digital Library MTs Negeri 2 Rembang.

Guru Bimbingan TIK MTsN 2 Rembang yang juga admin aplikasi, Slamet Winarto, menambahkan, perpustakaan Digital MTs Negeri 2 Rembang dibuat masih sangat sederhana dengan memanfaatkan google sites dan beberapa aplikasi pendukung. Meski demikian, aplikasi ini mampu menyediakan ribuan buku, baik fiksi maupun non fiksi yang dapat diakses, dibaca, atau di download langsung dengan menggunakan ponsel, laptop, maupun PC.

“Bukan hanya buku pelajaran saja yang tersedia, tetapi juga buku pengetahuan, keterampilan, agama, novel, cerita, antologi, komik dan lain sebagainya,” jelasnya.

Slamet Winarto bersyukur para siswa dan guru cukup antusia untuk memanfaatkan perpustakaan digital. Hal ini bisa dilihat dari catatan buku tamu. Bahkan, tak sedikit juga masyarakat umum yang memanfaatkan perpustakaan digital MTs Negeri 2 Rembang.

Jelita Maharani, siswa kelas 9 MTsN 2 Rembang mengaku tertarikan membaca  buku yang tersedia di perpustakaan digital.  “Saya bisa membuka buku kapan pun. Dengan tampilan yang keren, itu membuat saya menjadi terangsang untuk membaca.  Dan ini saya membaca novel untuk hiburan,” katanya sambil menunjukkan buku digital yang sedang dibaca dari ponselnya.

 

Prof Abdul Fattah El Awaisi, Pakar Ilmu Sosial Internasional Kembangkan Dua Teori tentang Baitul Maqdis

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pakar Kajian Baitul Maqdis atau Yerusalem Islam asal Inggris, Prof. Dr. Abdul Fattah El Awaisi menyampaikan bahwa pakar kajian Yerusalem dari kalangan umat Islam terbilang minim. Padahal, di kancah internasional, isu Yerusalem atau Palestina adalah isu Islam yang paling sering diperbincangkan dibandingkan isu lain. Namun, kata dia, selama ini lebih banyak yang berfokus pada sisi emosional saja dibandingkan pendekatan riset akademis.

Untuk itu, ilmuwan berdarah Inggris-Palestina itu mengabdikan dirinya menjadi salah sedikit dari pakar Yerusalem yang muslim. Dia mendirikan lembaga bernama Islamic Jerussalem Research Academy. Lembaga ini berfokus melihat masalah yang terjadi di Yerussalem dari sudut pandang ilmiah, tidak semata-mata pandangan emosional.

“Kami memproduksi pengetahuan terkait Yerussalem melalui narasi komprehensif dari berbagai keilmuan, konferensi internasional, buku, monograf, bahkan menerbitkan Journal of Islamic Jerussalem Studies, ” ujarnya dalam Forum Dialog Ulama Internasional yang digelar Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI) MUI, Selasa (8/3) secara virtual.

Hadir dalam dialog tersebut Wasekjen MUI Bidang HLNKI Habib Ali Hasan Al Bahar, Ketua Komisi HLNKI Dubes Bunyan Saptomo, serta puluhan akademisi, aktivis, jurnalis, serta ulama dari beberapa daerah di Indonesia.

Kiprahnya di dunia internasional, membuat Guru Besar Social Science University of Ankara tersebut melahirkan dua teori yang cukup terkenal yaitu Teori Lingkaran Barakah Baitul Maqdis dan Teori Aman (Koeksistensi damai dan saling menghormati).

Melalui jalur akademik, dia bisa mengajak semua kalangan lintas agama untuk duduk bersama membahas masalah di Palestina yang tidak pernah selesai. Dia mengajak ilmuwan yang mendalami kajian Yerussalem dalam sebuah jejaring. Mereka terdiri dari latar belakang agama, afiliasi, bahkan komunitas.

“Kami mengukuhkan jejaring tim internasional dalam kajian Yerussalem, ” ungkapnya.

Ilmuwan yang mengajar di Inggris, Turki, dan Malaysia tersebut mengatakan, ranah akademik sangat dekat kaitannya dengan ranah kekuasaan. Melalui jalur akademik, dia yakin, akan mempengaruhi pihak-pihak yang berkuasa bertindak lebih bijak khususnya dalam merespon perkembangan di Palestina.

“Kekuasaan membutuhkan pengetahuan dan pengetahuan membutuhkan kekuasaan, ” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Prof El Awaisi menyampaikan bahwa dirinya sangat senang dapat berkolaborasi dengan MUI. Menurutnya, studi tentang Baitul Maqdis atau Yerussalem Islam adalah kewajiban bersama dengan kesungguhan hati, sehingga tidak sekadar menjadi tugas.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Komisi HLNKI Andy Hadiyanto dan dimoderatori oleh Wakil Ketua Komisi HLNKI MUI, Oke Setiadi, ini mendapatkan apresiasi dari peserta. Bahkan, Komisi HLNKI MUI sepakat melanjutkan rencana kerja sama dengan Prof El Awaisi dalam bentuk Letter of Intent (LoI) untuk melahirkan riset terkait Yerussalem.

Dubes Yuli Mumpuni Widarso memuji paparan Prof El Awaisi yang singkat dan mendalam terkait Yerusalem. Apresiasi juga datang dari Dosen UGM Siti Mutiah Setiawati, jurnalis Dzikrullah W. Pramudya, Presidium Aqsa Working Group (AWG) Muhammad Anshorullah, Da’i Maher Mohammad Saleh, dan Konjen RI di Hamburg, Jerman 2018-2020 Bambang Susanto.

Wakil Ketua Komisi HLNKI MUI, Amirah Nahrawi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Prof El Awaisi yang telah mengisi diskusi, dan akan melanjutkan pembicaraan terkait kerja sama antara Komisi HLNKI MUI dengan Islamic Jerussalem Research Academy (ISRA). (mui)

 

Menag Akan ke Saudi Bahas Masalah Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam waktu dekat ini akan bertolak ke Arab Saudi. Menag Yaqut dijadwalkan akan bertemu dengan Menteri Haji Saudi.

Pertemuan kedua pihak ini akan membahas persiapan penyelengaraan ibadah haji tahun ini. Menag juga akan menjajaki kemungkinan memanfaatkan kuota negara lain yang tidak terserap habis.

“Kami tengah mempelajari dan akan bertemu dengan Menteri Haji Saudi untuk membahas negara-negara yang tidak memanfaatkan kuota hajinya agar dapat digunakan oleh Indonesia,” tandas Menag saat menerima audiensi Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Taqafi, di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Turut mendampingi Menag, Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latif, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo dan Abdul Rochman serta Staf Ahli Menag Hasan Basri Sagala.

Selain masalah haji, pertemuan Menag dengan Syekh Essam bin Abed Al-Taqafi membahas rencana kunjungan Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi, Syaikh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al-Syaikh ke Indonesia.

Syekh Essam bin Abed Al-Taqafi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah mengundang Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi, Syaikh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al-Syaikh ke Indonesia.

“Kami sangat berterima kasih atas undangan kepada Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi, Syaikh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al-Syaikh untuk datang ke Indonesia. Undangan itu langsung mendapat respon dari Syaikh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al-Syaikh,” kata Syekh Essam bin Abed Al-Taqafi, Kamis (10/3/2022)

“Kami juga merasa sangat nyaman di Indonesia karena Kemenag, NU dan ormas Islam lainnya adalah sahabat. Kemenag dan NU adalah dua sektor penting bagi Kerajaan Arab Saudi,” sambung Essam bin Abed Al-Taqafi yang baru-baru ini bertemu dengan Ketua PBNU KH.Yahya Cholil Staquf.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku sangat senang dengan rencana kunjungan Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi, Syaikh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al-Syaikh ke Indonesia.

“Waktu saya ke Saudi dan bertemu dengan Syaikh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al-Syaikh, beliau menyambut kami dengan sangat baik dan berkesan. Ini membuat saya merasa berutang untuk menyambut dan melayani beliau saat berkunjung ke Indonesia nanti. Kami akan berusaha dengan sebaik-baiknya terkait kunjungan Menteri Urusan Islam ke Indonesia seperti bertemu dengan Presiden dan ormas Islam di Indonesia,” jelas Menag.

 

 

Kerugian Masyarakat Akibat Kelangkaan Minyak Goreng Capai 3,38 Triliun Rupiah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies memperkirakan kerugian ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat akibat kenaikan harga minyak goreng mencapai Rp 3,38 triliun.

 

Kerugian itu terakumulasi dari dua periode kenaikan yaitu Rp 0,98 triliun pada periode April – September 2021 dan Rp 2,4 triliun pada periode Oktober 2021 – 19 Januari 2022. Angka tersebut didapat dengan menjadikan harga rata-rata minyak goreng periode Januari – Maret 2021 sebagai baselinenya.

 

“Jika selama periode kelangkaan minyak goreng pasca 19 Januari 2022 masyarakat mempertahankan konsumsi minyak goreng dengan membeli pada harga yang lebih tinggi, maka kerugian masyarakat akan semakin besar,” kata Yusuf Wibisono, Direktur IDEAS dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/03/2022).

 

Yusuf menambahkan bahwa berdasarkan wilayah, kerugian ekonomi terbesar dari krisis minyak goreng dialami oleh konsumen rumah tangga Jawa, dengan konsumsi 5,1 juta liter per hari, menanggung kerugian Rp 1,99 triliun.

 

“Setelah Jawa kerugian terbesar kedua dialami oleh konsumen rumah tangga di Sumatera dengan konsumsi 2,5 juta liter per hari, menanggung kerugian Rp 0,85 triliun,” ungkap Yusuf.

 

Konsumen di wilayah lain seperti Kalimantan, Sulawesi, Bali Nusa Tenggara, Maluku dan Papua jika ditotal dengan konsumsi 1,7 juta liter per hari, menanggung kerugian Rp 0,54 triliun.

Sedangkan menurut kelas ekonomi, kerugian ekonomi terbesar akibat lonjakan harga minyak goreng ditanggung oleh kelas menengah.

 

“Konsumen rumah tangga minyak goreng di kelas pengeluaran/kapita/bulan Rp 1-3 juta dengan konsumsi per hari 4,23 juta liter, menanggung kerugian ekonomi Rp 1,57 triliun,”ujar Yusuf.

 

Kerugian terbesar berikutnya dialami oleh konsumen di kelas pengeluaran Rp 400 ribu – Rp 1 juta dengan konsumsi minyak goreng per hari 3,85 juta liter, menanggung kerugian ekonomi Rp 1.43 triliun.

 

Menurut Yusuf struktur industri minyak goreng sejak lama ditengarai sebagai pasar oligopoli dimana pembentukan harga pasar rawan dimanipulasi produsen. Pada 2010 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum 20 produsen minyak goreng karena terbukti membentuk kartel untuk mengatur harga minyak goreng.

 

“Pada saat itu KPPU menemukan bahwa industri minyak goreng curah dan kemasan terkonsentrasi pada beberapa pelaku usaha saja, dimana perilaku kartel terlihat berupa adanya harga paralel dan praktek fasilitasi melalui price signalling dalam kegiatan promosi pada waktu yang berbeda,” ucap Yusuf.

 

Pola utama perdagangan minyak goreng nasional secara umum adalah distribusi dari produsen ke distributor, kemudian ke ritel tradisional dan modern, kemudian ke konsumen akhir. Masyarakat sepenuhnya bergantung pada ritel tradisional dan modern untuk memperoleh minyak goreng.

 

Namun beberapa konsumen akhir, seperti industri pengolahan, hotel, dan restoran, mengakses langsung ke pabrik dan distributor untuk pasokan minyak goreng.

 

“Dengan jalur distribusi yang jelas dari pabrik ke konsumen akhir, kelangkaan minyak goreng di pasaran seharusnya dapat diuraikan dengan cepat,” tutup Yusuf.[]

 

 

Ketua Umum PP LIDMI: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bertentangan Dengan Konstitusi

MAKASSAR(Jurnalislam.com)–Mengusung tema ‘Polemik Legitimasi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden’, Pusat Kajian dan Penelitian Mahasiswa Hukum Tata Negara (PUSAKA HTN) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar Diskusi Khusus (Diksus) pada Sabtu, 12 Maret 2022. Kegiatan ini digelar lewat aplikasi Zoom sejak pukul 13.00 WITA dan menghadirkan peserta dari mahasiswa hukum maupun khalayak umum.

Hadir sebagai pemantik yakni Dr. Arqam Azikin, M.Si. selaku pakar politik kebangsaan dan dibersamai oleh Asrullah, S.H., M.H. selaku pakar hukum tata negara yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia.

Dalam uraiannya, Asrullah menyoroti tentang basis legitimasi perpanjangan masa jabatan presiden. Aturan tentang masa jabatan presiden itu telah rigid diatur dalam konstitusi UUD 1945.

“Dalam perspektif hukum dan kontitusi terkait dengan perpanjangan masa jabatan, hal itu merupakan suatu ketentuan yang telah fix term diatur dan dikontitusionalisasi dalam kontitusi. Misalnya kalau kita membaca secara seksama dan mendalam ketentuan dalam konstitusi pada pasal 22E UUD 1945,” ungkapnya.

Presiden dan wakil presiden, DPD, DPRD, DPR itu merupakan jabatan politik yang sirkulasi kepemimpinannya dilaksanakan melalui pemilihan umum dan basis legitimasi konstitusionalnya juga berbasis pemilu yang dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Sehingga upaya menunda pemilu dan bertambahnya masa jabatan, itu dapat berimplikasi krisis legitimasi kepemimpinan nasional dan semua jabatan politik yang harus dipilih melalui pemilu menjadi tidak sah dan tidak legitim. Kedua, Spirit UUD kita juga tegas membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode sebagaimana yang terdapat pada Pasal 7 UUD 1945.

Seperti yang diketahui, isu soal penambahan masa jabatan Presiden Jokowi kian santer terdengar. Hal itu mencuat seiring dengan wacana penundaan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

Menurut Asrullah, perpanjangan tersebut tidak memiliki fundamen alasan yang rasional, logis, dan konstitusional, sehingga dapat dibenarkan melakukan perpanjangan masa jabatan presiden. Upaya untuk menunda masa jabatan presiden ini tidak bisa dilihat sebagai suatu yang sepele dengan alasan-alasan kontekstual yang tidak masuk dalam kualifikasi suasa kegentingan yang memaksa dan keadaan berbahaya sebagaimana dua kondisi overmacht (Luar biasa) dalam UUD, sepertinya adanya agresi dari negara lain, atau adanya destabilitas Sosial politik karena kerusuhan besar dimana mana yang sudah tidak terkontrol. Kemudian contoh proses pilkada 2020 yang sempat terlaksana berjalan secara baik dan lancar di masa pandemi.

“Pengalaman dua tahun yang lalu pada saat Covid-19 yang jauh lebih tinggi daripada sekarang. Sekarang itu sudah relatif melandai. Pada waktu itu, pilkada dianggap sebagai pilkada yang sukses dan mampu beradaptasi dengan eskalasi Covid. Sehingga sebenarnya alasan tersebut, telah terbantahkan dengan sendirinya. Sama sekali tidak termasuk alasan yang rasional, tidak legitim secara sosiologis dan diametral secara konstitusional,” jelas mahasiswa doktoral Unhas ini.

Sebagai penutup, ia menguraikan pentingnya melihat hal ini dari dua sudut pandang yakni konstitusionalisme dan demokratisme.

“Perlu memperhatikan dua hal. Pertama, konstitusionalime yang berkenaan dengan paham pembatasan kekuasaan yang menghendaki masa jabatan presiden itu tidak absolute dan dilimitasi sebagaimana yang dianut dalam UUD 1945. Kedua, yakni demokratisme. Demokratisme dalam kontitusi itu sering dikaitkan sejauh mana perangkat bernegara itu melakukan langkah adaptif terhadap aspirasi masyarakat yang dijadikan sebagai kulminasi pertimbangan konstitusional untuk melakukan perubahan terhadap kontitusi,” pungkasnya.