BPJPH-UNP Siapkan Pendampingan PPH dan LPH

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) untuk membahas penyiapan Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dan juga pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan infrastruktur Jaminan Produk Halal (JPH) untuk mendorong percepatan sertifikasi halal, khususnya di Sumatera Barat.

“Peran perguruan tinggi sangat urgen dalam percepatan sertifikasi halal di Indonesia. Di antaranya adalah dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal dan melaksanakan Pendampingan Proses Produk Halal bagi pelaku UMK.” kata Aqil Irham di Padang, Minggu (20/3/2022).

“Dua peran tersebut sangat dibutuhkan dalam mendorong percepatan tercapainya target 10 juta produk bersertifikat halal khususnya bagi UMK.” imbuhnya.

Lebih Lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa berdirinya banyak LPH dimaksudkan untuk semakin mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada pelaku usaha yang tersebar di tanah air. Bertambahnya jumlah LPH diharapkan juga merata sehingga menjangkau sebaran pelaku usaha di setiap daerah, di setiap provinsi dan juga kabupaten/kota di Indonesia.

“Dengan semakin banyaknya jumlah LPH yang ada, maka tentu harus dipersiapkan lebih banyak lagi tenaga auditor halalnya, dan perguruan tinggi memiliki SDM yang potensial untuk menjadi calon auditor halal.” lanjut Aqil Irham.

Aqil Irham juga mengatakan bahwa saat ini BPJPH bersama para stakeholder termasuk perguruan tinggi terus mempersiapkan tenaga pendamping PPH bagi UMK. Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pelatihan pendamping PPH dan ToT pendampingan PPH.

ToT bagi lembaga pendamping PPH diberikan kepada lembaga yang sudah ditetapkan oleh BPJPH, yang melibatkan unsur Dosen perguruan Tinggi Negeri/ Swasta, serta Pengurus Ormas Islam/Lembaga Keagaamaan Islam. Selanjutnya, Lembaga Pendamping PPH yang sudah ditetapkan oleh BPJPH tersebut dapat melaksanakan pelatihan pendamping PPH sesuai dengan standar dari BPJPH.

“Pelatihan Pendamping PPH kita laksanakan untuk menyiapkan 100.000 pendamping PPH dari berbagai unsur yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Ormas Islam atau Lembaga Islam, juga Penyuluh Agama Islam Non PNS.” jelas Aqil Irham.

Hadir dalam FGD Rektor UNP Ganefri, Wakil Rektor II Syahril, Wakil Rektor III Hendra Syarifuddin, Wakil Rektor IV Yasri, Sekretaris Universitas Erianjoni, para Dekan serta Dosen UNP.


Paragon Turut Meriahkan Mandalika Experience Expo 2022 Bersama UMKM NTB

LOMBOK(Jurnalislam.com)– PT Paragon Technology and Innovation (Paragon), perusahaan kosmetik lokal terbesar di Indonesia, turut memeriahkan Mandalika Experience Expo 2022 yang diselenggarakan di Parkir Timur Sirkuit Mandalika dan Masjid Islamic Center Lombok pada 18-20 Maret 2022. Paragon dengan brand-nya yakni Wardah dan Kahf, mendukung kegiatan Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempromosikan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagai wujud nyata dari dukungan pemberdayaan UMKM lokal dari Paragon untuk Indonesia. Paragon mendukung booth dan tenda di lokasi acara untuk ditempati oleh UMKM dalam memamerkan karyanya. 

 

Lebih dari 120 UMKM yang berasal dari provinsi NTB, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah terlibat dalam Mandalika Experience Expo 2022 dan telah mendapat binaan dari Dinas Perindustrian Provinsi NTB. Dalam acara yang dilaksanakan bersamaan dengan perhelatan MotoGP ini, H. Wirajaya, MA (Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Provinsi NTB) menyampaikan bahwa Mandalika Experience Expo 2022 diharapkan bisa kembali menggerakkan industri ekonomi kreatif di NTB lewat perkembangan UMKM. “Kami berharap dengan adanya event ini bisa membangkitkan kembali situasi ekonomi kreatif di sini, apalagi ini bersamaaan dengan adanya event MotoGP di Mandalika, yang bisa membawa traffic ke tenant-tenant di sekitarnya sehingga UMKM semakin maju ke depan”, ujar H. Wirajaya, MA.

 

Membawa Wardah dan Kahf di acara Mandalika Experience Expo 2022, Paragon turut memperkenalkan campaign Beauty Moves You yang digagas oleh Wardah untuk mempromosikan aspek baru kecantikan bagi perempuan, yang mengedepankan nilai-nilai progresif, modern, kesopanan, berani, dan kebermanfaatan. Selain itu, Paragon juga memperkenalkan campaign #MandaliKahf yang digagas oleh Kahf sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM dan para pembalap MotoGP yang sedang bertanding di Mandalika.

 

Sebagai perusahaan yang memiliki komitmen untuk memberi kebermanfaatan terhadap sesama, Paragon berharap dukungannya dalam acara Mandalika Experience Expo 2022 dapat turut memajukan ekonomi kreatif di Indonesia lewat pemberdayaan UMKM. “Harapan kami tentunya perusahaan Paragon dengan brand Kahf dan Wardah bisa selalu bermanfaat untuk semua, khususnya di bidang ekonomi kreatif sehingga UMKM bisa bangkit dan terus maju.”, ujar Wilda Arginisa (Public Relations Wardah dan Kahf).

 

Pemerintah Sambangi Kementerian Haji Saudi, Sampaikan Siap Berangkatkan Haji

JEDDAH(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jeddah, Arab Saudi, Ahad, 20 Maret 2022.

Hadir Dubes RI di Saudi Abdul Aziz,  Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, dan Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali.

“Saya kemarin bertemu Menteri Haji dan Umrah Saudi, saya mendapat penjelasan bahwa akan ada pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari luar Saudi,” terang Menag di Jeddah, Senin (21/3/2022).

Menag juga mendiskusikan kemungkinan jumlah kuota haji Indonesia dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah. Menag berharap Indonesia bisa mendapatkan kuota yang ideal seiring dengan banyaknya jemaah yang sudah menunggu dan rindu ke Tanah Suci.

“Saya sampaikan bahwa mungkin kuota haji tahun ini belum normal karena pandemi, namun saya berharap Indonesia dapat alokasi ideal,” jelas Menag.

“Saya tegaskan bahwa Indonesia siap melaksanakan haji dan memohon agar segera ada kepastian kuotanya,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan bahwa pihaknya juga terus melakukan persiapan. Hal itu dilakukan karena pemerintah Arab Saudi tahun ini akan membuka kesempatan jemaah luar Saudi untuk beribadah haji. Apalagi, saat ini, jemaah umrah dari berbagai negara juga sudah ramai berdatangan dan semua berjalan lancar.

Adapun terkait kuota, jelasnya, hal itu menurutnya bukan keputusan Kementerian Haji dan Umrah saja. Proses pengambilan keputusan tentang kuota, harus melibatkan instansi terkait lainnya di Kerajaan Arab Saudi.

Tawfiq F. Al-Rabiah juga menjelaskan bahwa jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jemaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan.

Kepastian terkait kuota haji ditunggu oleh semua negara pengirim jemaah, tidak hanya Indonesia. Selain Menag Yaqut, sejumlah menteri agama dari berbagai negara juga telah bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menanyakan hal yang sama, yaitu kuota. Di antara mereka adalah Menteri Hal Ehwal Ugama Malaysia, Menteri Agama Turki, Qatar, Tunisia, Etopia, Bangladesh, Mesir, Irak, Uni Emirat Arab, dan negara lainnya.

Kunjungan kerja Menag ke Arab Saudi juga dalam rangka menghadiri Mu’tamar wa Ma’radl Khidamaatil-Hajj wal-‘Umrah. Diselenggarakan Menteri Haji dan Umrah, Muktamar dan Pameran Internasional Haji dan Umrah yang berlangsung pada 21 Maret ini dihadiri para menteri agama dari berbagai negara, khususnya yang mengirim jemaah haji.

Ayo Daftar! Ada Kuota 25 Ribu UMK untuk Sertifikasi Halal Gratis

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati. Program yang dilaunching tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (20/3/2022).

Aqil menyebut kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran  mencapai 16,5 Milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” urainya.

Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.

“BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP),  KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan. Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” pungkasnya.

Yaqut: Islamofobia dan Narasi Kebencian terhadap Islam Harus Diperangi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Persatuan Bangsa-Bangsa telah menetapkan tanggal 15 Maret sebagai ‘Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia’. Keputusan ini diterbitkan dalam Sidang Umum PBB yang berlangsung pada Selasa, 15 Maret 2022.

“Kemenag menyambut baik dan mendukung ketetapan PBB, tanggal 15 Maret dijadikan sebagai ‘Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia’. Segala bentuk Islamofobia memang harus diperangi,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Istilah Islamofobia sering dipahami sebagai gelombang prasangka, diskriminasi, ketakutan, dan kebencian terhadap Islam dan muslim. Menurut Menag, semua bentuk prasangka dan ketakutan yang dialamatkan kepada agama, harus diperangi. Sebab, itu adalah salah satu faktor yang mengancam kerukunan dan harmoni antarumat beragama.

“Segala bentuk gelombang ketakutan terhadap agama, harus diperangi,” jelas Menag.

Menag berharap, keputusan PBB ini bisa menjadi momentum bagi umat Islam, untuk berada di garda terdepan dalam mengatasi berbagai permasalahan dunia. Umat Islam harus dapat menunjukkan tingkah laku yang sesuai dengan prinsip Islam yang cinta damai. Demikian juga umat agama lainnya, untuk menunjukkan sikap sesuai ajaran agamanya masing-masing yang tentu juga mengedepankan persaudaraan dan kedamaian.

“Penting bagi umat seluruh agama untuk memastikan bahwa kerukunan, perdamaian, dan harmoni adalah ajaran universal agama. Sudah semestinya semua bergerak bersama dalam menciptakan persaudaraan kemanusiaan, bukan perpecahan dan permusuhan,” jelas Menag.

“Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan tindakan kekerasan, apa pun motifnya. Memuliakan nilai kemanusiaan adalah esensi ajaran semua agama,” sambungnya.

Ikhtiar mewujudkan perdamaian dunia, lanjut Menag, harus terus diupayakan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pihaknya kini tengah terus berupaya menjalin komunikasi dengan dua tokoh agama dunia, Grand Syekh Al-Azhar Ahmed Al-Tayeb dan Pemimpin Gereja Vatikan Paus Fransiskus.

Menag mengapresiasi inisiatif keduanya dalam mempromosikan nilai-nilai koeksistensi, toleransi, dan perdamaian yang dirinci dalam Dokumen Persaudaraan Manusia. Dokumen ini ditandatangani bersama oleh Imam Besar Ahmed Al-Tayeb dan Paus Fransiskus di Abu Dhabi pada Februari 2019.

“Kami masih mengupayakan kedua tokoh agama dunia itu bisa hadir di Indonesia untuk melihat kerukunan, harmoni, dan persaudaraan bangsa Indonesia yang sangat beragam ini,” jelasnya.

“Kami masih mencoba menjalin komunikasi, baik dengan Majelis Hukama Al-Muslimin di Abu Dhabi yang dipimpin oleh Grand Syekh Ahmed Al-Tayeb. Juga dengan pihak Al-Azhar karena beliau saat ini adalah Grand Syekh Al-Azhar. Komunikasi juga terus coba dijalin dengan pihak Gereja Vatikan,” tandasnya.

 

Aplikasi Haji Pintar Bisa Permudah Pendaftaran Online

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini merilis inovasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dalam pelayanan kepada jemaah haji. Inovasi itu berupa aplikasi mobile HajiPintar.

Dengan aplikasi ini, calon jemaah kini dapat mendaftar haji secara online. Aplikasi ini dirilis oleh Menag bersamaan dengan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

“Pada momentum Rakernas hari ini, saya bersyukur dan mengapresiasi, bisa me-launching pendaftaran haji secara elektronik. Cukup dengan menggunakan aplikasi mobile HajiPintar, jemaah dapat mendaftar haji,” kata Menag didampingi Dirjen PHU Hilman Latief.

“Saat mendaftar, jemaah tidak harus datang ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Bukti pendaftaran hajinya dikirimkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik pula,” sambung Menag.

Dengan sistem ini, kata Menag, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun bisa mendaftar haji. Prosesnya sederhana, cepat, murah, dan mudah.

“Inovasi ini digagas semenjak Prof. Nizar Ali menjabat Dirjen Haji dan kini diwujudkan oleh Prof. Hilman Latif,” jelas Menag.

Tidak berpuas sampai di aplikasi mobile HajiPintar, Menag meminta kepada jajaran Ditjen PHU untuk terus berinovasi dengan perkembangan teknologi. Salah satu yang diusulkan Menag adalah pelaksanaan pembelajaran manasik haji di tanah air dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.

“Layanan haji ke depan harus lebih modern. Pelayanan sebelum dan pascapandemi tentu tidak bisa kita samakan dengan pelayanan di masa mendatang. Apa yang kita launching hari ini adalah bagian dari transformasi digital. Kita harus beradaptasi dengan teknologi,” kata Menag.

“Terus kembangkan. Misalnya, pembelajaran manasik di tanah air yang dilaksanakan dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sehingga calon jemaah saat belajar manasik benar-benar bisa merasakan hadir di Makkah meskipun secara virtual. Ini akan sangat membantu jemaah haji kita daripada mengunakan cara konvensional. Saat ini sudah eranya Metaverse,” tandasnya.

Pertemuan Perdana G20 EdWG, Delegasi Sepakat Dukung Empat Agenda Prioritas Usungan Kemendikbudristek

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Menutup rangkaian agenda pertemuan pertama Education Working Group (EdWG) G20 2022 yang dipimpin Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, Ketua G20 EdWG Iwan Syahril menyatakan bahwa Indonesia telah memperkuat ajakan kepada negara-negara G20, negara undangan khusus, organisasi internasional, serta kelompok kerja dan kelompok pelibatan G20 terkait untuk bergotong royong menciptakan pendidikan yang berkualitas.

 

Negara-negara anggota G20 juga menyepakati komitmen untuk mendukung empat agenda prioritas bidang pendidikan yang diharapkan dapat menjadi solusi bersama untuk bangkit dari situasi pandemi. Keempat agenda tersebut adalah Pendidikan Berkualitas untuk Semua, Teknologi Digital dalam Pendidikan, Solidaritas dan Kemitraan, serta Masa Depan Dunia Kerja Pasca COVID-19.

 

Sebagaimana Indonesia yang menyampaikan tantangan selama pandemi dan berbagi praktik baik terobosan Merdeka Belajar untuk memulihkan dunia pendidikan, pada pertemuan pertama EdWG G20, para delegasi G20 juga berbagi inisiatif, strategi, sekaligus tantangan yang dihadapi dalam mengakselerasi kualitas pendidikan.

 

“Indonesia berbagi praktik baik terobosan Merdeka Belajar untuk pemulihan pendidikan, di mana sejumlah negara juga telah melakukan praktik-praktik yang selaras dengan apa yang dilakukan Kemendikbudristek melalui Merdeka Belajar,” ujar Iwan dalam sambutannya pada Konferensi Pers 1st G20 Education Working Group Meeting, Jumat (18/3).

 

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, “Para delegasi yang hadir dalam pertemuan perdana G20 EdWG ini juga berbagi inisiatif, strategi, serta praktik baik yang berkaitan dengan empat agenda prioritas yang kami dorong. Hal tersebut dimaksudkan agar kita saling belajar satu sama lain, sekaligus memperkuat prinsip gotong royong menuju penguatan kolaborasi di tingkat global,” tuturnya.

 

Menutup keterangan persnya, Iwan menyatakan, “Kami akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari pertemuan pertama ini dengan cara memperkuat konsensus dan semangat gotong royong yang telah terbentuk pada pertemuan-pertemuan EdWG selanjutnya.”

 

Pertemuan G20 EdWG yang kedua, ketiga, dan keempat akan dilaksanakan sebelum pertemuan tingkat menteri pendidikan pada Juli 2022 di Bali, Indonesia.

Kemendikbudristek Pimpin Pertemuan Pertama Kelompok Kerja Pendidikan G20

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) menggelar pertemuan pertama Kelompok Kerja Pendidikan G20 (G20 Education Working Group/EdWG). Berbekal terobosan-terobosan Merdeka Belajar yang transformatif, Indonesia dipandang sebagai contoh baik negara yang berhasil melakukan transformasi pendidikan menyeluruh yang berkualitas meski diterpa pandemi COVID-19, dan akan memimpin para negara anggota G20 untuk bergotong royong mendiskusikan upaya-upaya yang sama melalui empat agenda prioritas.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan G20 (Chair of Education Working Group), dalam pertemuan pertama G20 EdWG 2022 yang berlangsung di Yogyakarta, Selasa (15/3).

Gotong royong, dikatakan Iwan, memang merupakan semangat utama Presidensi G20 Indonesia. Entitas dan nilai luhur budaya bangsa Indonesia tersebut juga tercermin dalam tema besar yang diangkat, yakni “Recover Together, Recover Stronger” atau “Pulih Bersama”.

“Pandemi COVID-19 mendorong adanya perubahan dan inovasi dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk sistem pendidikan. Tidak hanya di Indonesia, melainkan di seluruh dunia,” tutur Iwan. Ia menegaskan, guna menuntaskan masalah serta melahirkan solusi yang tepat sekaligus inovatif di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam skala global, langkah kerja bersama harus dijalankan.

Untuk itu, sebagai bentuk pengejawantahannya, dalam Presidensi G20 Indonesia mengajak dunia saling bahu-membahu, saling dukung, untuk pulih bersama, tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan dalam hal pendidikan dan kebudayaan. Ajakan ini dipaparkan dalam bentuk empat agenda prioritas yang akan diangkat Indonesia dalam berbagai pertemuan Kelompok Kerja Pendidikan G20 antara lain Pendidikan Berkualitas untuk Semua, Teknologi Digital dalam Pendidikan, Solidaritas dan Kemitraan, serta Masa Depan Dunia Kerja Pasca COVID-19.

“Pesan kuncinya adalah gotong royong, kerja sama. Karena itu, melalui Kelompok Kerja Pendidikan G20, Indonesia mengajak para negara anggota G20 untuk bergotong royong mendiskusikan upaya bagaimana menghadirkan sistem pendidikan yang berkualitas, dengan empat agenda prioritas yang kita angkat,” papar Iwan.

Kemendikbudristek RI selaku pemimpin Kelompok Kerja Pendidikan G20, mendorong negara-negara anggota G20 untuk berbagi pengalaman, tantangan, dan saran, serta mencari solusi untuk kebaikan bersama. ”Kita percaya, dengan kolaborasi yang baik, realisasi hasil diskusi ini nantinya akan memberikan dampak signifikan dalam sistem pendidikan di dunia,” tegas Iwan.

KontraS Temukan Keganjilan Proses Hukum Kasus Dibunuhnya Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan sebelumnya telah melakukan pemantauan atas proses hukum Briptu FR dan Ipda YO, yang sebelumnya didakwa dalam kasus unlawful kiliing terhadap sejumlah anggota Laskar FPI. Metode pemantauan yang kami lakukan, menggunakan cara pemantauan secara langsung di persidangan maupun pemantauan melalui media.

Dalam pemantauan tersebut, kami menemukan sejumlah temuan dan keganjilan atas proses hukum terhadap para terdakwa. Temuan dan keganjilan ini berpotensi mengakibatkan tidak maksimalnya proses peradilan dalam mencari kebenaran materil. Bahwa temuan dan keganjilan yang kami maksud ialah sebagai berikut:

  1. Sejak ditetapkanya kedua terdakwa sebagai tersangka hingga diadili melalui proses peradian, para terdakwa tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Padahal aparat penegak hukum memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penahanan kepada para terdakwa, baik secara syarat bukti, maupun syarat hukum yang mensyaratkan tersangka dapat dilakukan penahanan apabila ancaman pidana penjaranya 5 (lima) tahun atau lebih.
  2. Adanya kelalaian dari para terdakwa ketika membawa keempat anggota Laskar FPI, sehingga berpotensi timbulnya gangguan keamanan. Dalam proses persidangan terungkap bahwa terdapat prosedur yang harus dijalankan oleh anggota kepolisian apabila membawa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepada Badan Pemeliharaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkabaharkam) Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengawalan.Pada intinya dalam peraturan tersebut diharuskan bagi anggota Polri untuk memeriksa terduga pelaku secara cermat dan memborgol kedua tangannya guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu melakukan pengawalan pada malam hari juga merupakan suatu larangan, kalaupun terpaksa terduga pelaku harus dibawa ke kantor kepolisian terdekat. Namun demikian, hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi pada gangguan keamanan anggota Polri itu sendiri.
  3. Dalam proses persidangan, perbedaan keterangan terdakwa Briptu FR dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada proses persidangan Briptu FR menjelaskan bahwa ketika membawa keempat anggota Laskar FPI ke tempat tujuan, terjadi perebutan senjata api milik terdakwa dengan beberapa anggota Laskar FPI. Dalam perebutan senjata api tersebut, terdakwa mengaku senjata api tersebut telah dierbut namun dalam BAP justru menyatakan sebaliknya bahwa yang terjadi hanyalah berusaha dierbut. Keterangan ini penting karena akan bedampak sejauh mana tahapan penggunaan kekuatan yang dapat digunakan ketika menghadapi sebuah ancaman;
  4. Sebelum keempat anggota Laskar FPI dibawa, diketahui mereka mengalami dugaan kekerasan. Hal tersebut terungkap dari keterangan Kordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM di proses persidangan, dengan menyatakan terdapat sejumlah kesaksian yang diperoleh Komnas HAM bahwa saksi-saksi tersebut melihat empat orang yang masih dalam kondisi hidup, mendapatkan perlakukan kekerasan, dengan cara dipukul, dan ditendang-tendang. Kami berpendapat tindakan kekerasan yang diduga dialami oleh keempat anggota Laskar FPI tidak dapat dibenarkan secara hukum dan hak asasi manusia. Bahkan bagi kami tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Jika hal itu terjadi, tentunya aparat penagak hukum harus mengambil langkah-langkah hukum guna mengungkap peristiwa kekerasan tersebut.
  5. Tidak hanya dugaan tindakan kekerasan, dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa sejumlah warga sekitar diduga mengalami intimidasi oleh aparat untuk tidak merekam peristiwa dan bahkan diminta untuk menghapus file rekaman atas peristiwa penangkapan yang terjadi. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Komnas HAM ketika memberikan keterangan di persidangan. Kami menduga tindakan-tindakan semacam itu merupakan upaya untuk mengaburkan atau menghilangkan jejak atas upaya paksa yang diduga berlebihan terhadap sejumlah anggota Laskar FPI. 
  6. Bahwa akibat penembakan yang terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia B 1519 UTI berwarna silver, masing-masing ahli forensik yang dihadirkan mengungkapkan terdapat sejumlah luka tembak yang dialami para korban saat di dalam mobil, yaitu Muhammad Suci Khadavi ditemukan tiga luka tembak masuk pada dada kiri dan tiga luka tembak keluar pada punggung kiri. Muhammad Reza dua luka tembak masuk pada dada kiri. Selain itu menemukan luka tembak keluar pada lengan atas kiri dan satu luka tembak keluar pada punggung kiri. Dua luka tembak masuk pada dada kiri jenazah Ahmad Sofyan Kemudian dua luka tembak keluar pada punggung Sofyan dan empat buah luka tembak masuk pada dada kiri jenazah Luthfi Hakim dan luka tembak keluar di punggung kiri.Jika dilihat dari berbagai luka tembak yang dialami oleh korban, kesemuanya mengalami luka tembak pada titik yang mematikan. Kami berpendapat tidak lah masuk akal, dalam kondisi perebutan senjata api, luka tembak tepat pada titik yang mematikan. Selain itu, bukti berkaitan dengan keadaan perebutan senjata api oleh beberapa anggota laskar FPI terhadap terdakwa Briptu FR, juga tidak terungkap secara jelas dalam proses persidangan. Harusnya aparat penegak hukum dapat membuktikan hal tersebut, misalnya dibuktikan dengan adanya  jejak sidik jari korban pada senjata api yang diperebutkan.
  7. Bahwa dalam pertimbangan Putusan, Majelis Hakim berpendapat tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Dengan alasan harus mengambil sikap untuk lebih baik menembak terlebih dulu daripada tertembak, kemudian dengan melakukan tindakan tegas dan terukur.Kami berpendapat, jika dikaitkan antara kasus tersebut dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan senjata api, tindakan yang dilakukan tidak lah dapat dibenarkan. Hal tersebut dikarenakan tindakan yang dilakukan tidak memenuhi prinsip nesesitas, proporsionalitas dan masuk akal. Jika memang benar telah terjadi upaya merebut senjata api milik Briptu FR, setidak-tidaknya dapat menggunakan kekuatan lain untuk menghentikan tindakan perebutan senjata api tersebut. Kalaupun penggunaan senjata api tersebut diperlukan, penembakan yang dilakukan sudah semestinya ditujukan pada titik yang melumpuhkan bukan pada titik yang mematikan atau jika memang saat itu sedang dalam kondisi yang begitu krusial sedapat mungkin untuk meminimalisir kerusakan atau luka, akibat penggunaan kekuatan yang digunakan.Dituntutnya terdakwa dengan 6 (enam) tahun penjara oleh JPU dan kemudian diputus lepas (onslag van recht vervolging) oleh Majelis Hakim dengan adanya alasan  pembenar dan pemaaf dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Jika didasari pada temuan dan keganjilan yang ada maka tuntutan yang ringan oleh Jaksa dan Putusan lepas dari Majelis Hakim tidak lah mengherankan.

    Keganjilan-keganjilan proses hukum terhadap anggota Polri seringkali kami temukan di berbagai kasus, beberapa diantaranya misalnya kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Jakarta, kasus penyiksaan Zaenal Abidin yang melibatkan 9 (Sembilan) anggota Polres Lombok Timur hingga kasus extrajudicial killing terhadap Deki Susanto di Solok Selatan, Sumatra Barat. Adapula kasus tewasnya Siyono di klaten, yang kemudian hanya memutus secara etik 2 (dua) anggota densus 88.

    Hal-hal semacam ini menunjukan bahwa terdapat parktik impunitas yang berakibat pada tercederainya rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban.  Selain itu kami juga khawatir dengan adanya Putusan tersebut, menjadi legitimasi bagi anggota Polri di lapangan untuk kembali melakukan tindakan unlawful killing.

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak:

  1. Kapolri memerintahkan Kapolda di bebagai daerah untuk melakukan evaluasi kepada setiap anggota Polri atas penggunaan senjata api yang digunakan agar tidak terjadi lagi penggunaan senjata api yang tidak proporsional. Termasuk melakukan reformasi kepolisian secara kultural bagi setiap anggota Polri agar menjadi anggota yang profesional dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya berkaitan dengan penggunaan kekuatan;
  2. Kejaksaan Agung mendorong Jaksa Penuntut Umum yang bertugas untuk melakukan upaya hukum kasasi, mengingat Majelis Hakim yang memeriksa memutus Putusan Lepas kepada para terdakwa;
  3. Mahkamah Agung melakukan eksaminasi secara internal atas berbagai Putusan-Putusan yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku terkait kasus penyiksaan, kasus unlawful killing/extrajudicial killing atatupun kasus serangan terhadap human rights defender. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan kepada hakim dalam menerapkan hukum tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam menegakkan keadilan.

 

Jakarta, 18 Maret 2022
Badan Pekerja

 

Fatia Maulidiyanti, S.IP.
Koordinator

Pengurus Pimpinan Pusat LIDMI Resmi Dilantik, Siap Galakkan Transformasi Gerakan Progresif dan Kolaboratif

MAKASSAR(Jurnalislam.com)– Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP LIDMI) sukses menggelar kegiatan pelantikan pengurus, yang bertempat di Baruga Karaeng Mattoayya Rujab Ketua DPRD Kota Makassar. Ahad, (20/03/2022).

Kegiatan ini mengangkat tema tentang “Transformasi Gerakan Progresif dan Kolaboratif” dengan menghadirkan tiga narasumber di antaranya Wakil Ketua MK RI Prof. Dr. Aswanto, S.H.,M.Si.,DFM, Wasekjen MUI Pusat Dr. Amirsyah Tambunan, dan Asrullah, S.H.,M.H selaku Pimpinan Pusat LIDMI periode 2022-2024.

Dalam sambutannya, Asrullah menyampaikan pentingnya gerakan progresif dan kolaboratif untuk menjawab setiap permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa hari ini.

“Transformasi gerakan progresif dan kolaboratif adalah suatu konsekuensi logis dan sebuah keniscayaan yang harus digalakkan untuk menjawab setiap permasalahan umat dan bangsa hari ini,” ucapnya.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Wakil Ketua MK dalam sambutannya yang mengatakan pentingnya kolaborasi dengan setiap elemen gerakan kepemudaan.

“Setiap masalah itu perlu diselesaikan dengan mengedepankan kolaborasi antara setiap elemen yang ada, termasuk di dalamnya adalah gerakan kepemudaan,” ujar Prof. Aswanto.

Ketua Umum Pimpinan Pusat LIDMI juga memberikan penekanan tentang makna progresif yang diharapkan kepada seluruh stakeholder yang ada.

“Di antara visi progresif yang diharapkan bagi seluruh stakeholder LIDMI bukan hanya dengan menunjukkan ciri khas dakwah dan karakter intelektualitasnya semata. Tetapi, lebih dari itu semua mereka juga bisa lebih peka terhadap realita sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menutup sambutannya, mahasiswa program Doktoral Unhas ini mengajak kepada seluruh pengurus dan kader LIDMI untuk merefleksikan sejarah sebagai sumber kekuatan untuk bergerak.

“Sejarah jangan hanya menjadi sebatas pengetahuan tekstual saja. Tetapi bagaimana ia mampu menjadi ruh dan sumber dari sebuah kekuatan yang bisa melahirkan gerakan-gerakan nyata dalam memberikan kontribusi besar dalam menuntaskan problem keummatan dan kebangsaan,” harapnya.

Laporan: Muh Ikram