Digitalisasi Pertanian Bisa Dimulai dari Pesantren

BANDUNG9Jurnalislam.com)– Saat ini terdapat beberapa lembaga yang terlibat sebagai Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), di antaranya yaitu Bank Indonesia, Bank Syariah Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional. Adanya lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat pengembangan digitalisasi pertanian.

“Permodalan ini terus kita kembangkan dan supaya LPDB juga diperkuat, begitu juga Bank Syariah Indonesia dan Bank Indonesia jadi fasilitator. Kementerian Koperasi dan UKM akan mengambil peran lebih jauh dengan berbagai dinas di masing-masing provinsi dari pada digitalisasi perkembangan pertanian,” tutur Wapres K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangannya kepada awak media usai mengunjungi Pondok Pesantren Al Ittifaq Kabupaten Bandung, Selasa (22/03/2022).

Menurut Wapres, Pondok Pesantren Al Ittifaq akan didorong menjadi role model digitalisasi pertanian dengan menjadikannya sebagai tempat pelatihan.

“Al Ittifaq ini menjadi tempat pelatihan jadi akan dijadikan permodelan, ini tempat traning dari berbagai pesantren, kita dorong sebagai digitalisasi pertanian,” ungkap Wapres.

Lebih jauh, Wapres menuturkan beragam komoditi dan teknologi yang dimiliki Pondok Pesantren Al Ittifaq telah memenuhi standar global. Hal tersebut menjadikan Pondok Pesantren Al Iitifaq sebagai role model penerapan digitalisasi pertanian yang ingin dikembangkan.

“Produksi pesantren Al Ittifaq menjadi satu model yang ingin kita kembangkan. Berbagai macam komoditi ada dan sudah mengadopsi teknologi yang ada di berbagai negara di Belanda, Jepang, sehingga produknya itu punya standar internasional,” tutur Wapres.

Menutup keterangannya, Wapres mengungkapkan sebagai pilot project, Pondok Pesantren Al Ittifaq akan menjadi acuan untuk pengembangan digitalisasi pertanian bagi seluruh pesantren tanah air.

“Karena ini merupakan satu model modernisasi pertanian dan menjadikan pondok pesantren jadi basisnya. Dengan teknologi yang tinggi, kualitas produknya yang baik, dan punya pasar terbuka di pasar-pasar modern. Ini permodelan ini dijadikan sebagai pilot project, yang akan dikembangkan di seluruh pesantren-pesantren di Indonesia,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan ekonomi pesantren setara dengan level internasional, dikelola oleh kelas pesantren namun dapat diakui di tingkat global.

“Jangan anggap remeh ekonomi pesantren ini adalah kelas dunia, maka kerja samanya sudah dengan Jepang, sudah dengan Belanda, teknologi setara dengan mereka di dunia dan diselenggarakan bukan oleh korporasi besar tapi sama pesantren,” ujar Ridwan Kamil.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan pemberian bantuan dari Baznas untuk Program Z Chicken, merupakan program bantuan penyelenggaraan usaha ayam goreng krispi, pemberian perlengkapan usaha, hingga pendampingan yang diberikan kepada perwakilan lima orang, yaitu Sdri. Ismawati, Sdri.Eneng Kuswiyanfi, Sdri. Laela Megasari, Sdri. Yanti Sopariah, dan Sdri. Yanti.

Selain itu, terdapat pula penyerahan bantuan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat oleh Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Bapak Ngatari kepada Petani Binaan Pondok Pesantren Al Ittifaq yang diwakili oleh Ibu Lilis dan Bapak Deden Nugraha.

Kemudian, Wapres turut menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai Pengembangan Ekosistem Rantai Nilai Halal Berbasis Koperasi Pondok Pesantren dan Non Pesantren antara LPDB-KUMKM dengan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia serta nota kesepahaman tentang Pengembangan Ekosistem Koperasi Pondok Pesantren dan Halal Value Chain antara LPDB-KUMKM dengan Bank Syariah Indonesia.

MUI Sosialisasikan Bahwa Tanggal 15 Maret Hari Perangi Islamophobia

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamophobia. Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI, Dubes Bunyan Saptomo, menegaskan bahwa MUI akan melakukan sosialisasi secara masif dan komprehensif.

“MUI punya tanggung jawab besar dalam masalah ini. MUI akan melakukan pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi Islamophobia. MUI mempunyai bidangnya masing-masing untuk mensosialisasikan ketetapan PBB dengan beragam pendekatan, ” ujarnya, Rabu (23/03) di Jakarta.

Salah satu langkah sosialisasi, kata dia, Komisi HLNKI MUI pada minggu depan akan mengadakan seminar bertopik Turn Back Islamophobia pada Rabu, 30 Maret 2022. Seminar ini akan berlangsung secara virtual melalui Zoom mulai pukul 13.00 sampai 16.00.

“Rencananya, narasumbernya adalah Direktur HAM dan Kemanusian Kemlu RI Ahsanul Habib, Perwakilan tetap Republik Indonesia untuk OKI Dodik Aryanto, Imam Masjid New York Imam Shamsi Ali, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, Ketua Umum PP Persatuan Islam (PERSIS) KH Aceng Zakaria, serta Ketua Umum PB Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarief, ” ujarnya.

Dia menyampaikan, selain menjadi tugas Komisi HLNKI dalam sosialisasi, MUI juga perlu fokus pada bidang lain yaitu dialog dan hukum. Tiga bidang ini, kata dia, membuat respons MUI dalam melawan Islamophobi menjadi lebih komprehensif.

“Perlu pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi Islamophobia. MUI mempunyai bidangnya masing-masing untuk mensosialisasikan ketetapan PBB dengan beragam pendekatan,” terangnya.

 

Komisi Dakwah dan Komisi Pendidikan MUI misalnya, kata dia, bersama seluruh ormas Islam perlu melakukan kegiatan yang intensif memerangi Islamophobia. Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) MUI, ujarnya, juga perlu menjalankan dialog lintas agama bersama kelompok masyarakat.

“Dialog merupakan pendekatan persuasif dalam mengatasi Islamophobia, ” ujarnya.

Menurutnya, perang melawan Islamophobia dapat dilakukan dengan pendekatan hukum melalui penguatan peraturan. Komisi Hukum MUI bisa melakukan pendekatan dengan anggota legislatif untuk melakukan somasi dan penuntutan kepada mereka yang melakukan tindakan Islamophobia.

“Semoga sosialisasi dengan tiga pendekatan tadi dapat dijalankan dengan baik oleh KBL terkait mengingat MUI mempunyai tanggung jawab besar dalam hal ini, ” pungkasnya. (mui)

 

 

Pesantren Al Ittifaq Berdayakan Petani dengan Teknologi Digital

BANDUNG(Jurnalislam.com) – Sektor pertanian menjadi bidang strategis dalam pengembangan dan pengelolaan bahan pangan. Bukan suatu hal yang mudah untuk dapat mengakomodir layanan jasa pertanian, khususnya pada layanan digitalisasi. Untuk itu, apresiasi diberikan kepada Pondok Pesantren Al Ittifaq yang telah memberdayakan petani di koperasinya untuk dapat terakomodasi dalam industri digital.

“Saya mengapresiasi koperasi pondok pesantren Al Ittifaq yang telah memberdayakan 270 petani dari 9 kelompok tani di 3 kabupaten, jumlah petani yang bergabung di korporasi ini juga diharapkan akan semakin bertambah,” ucap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan sambutannya pada acara Peresmian Peluncuran Digitalisasi Pertanian di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Jl. Ciburial, Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/03/2022).

Menurut Wapres, pengembangan ekonomi syariah perlu terus dilakukan salah satunya melalui inovasi dari pengolahan bahan pangan melalui unit-unit usaha.

“Berbagai potensi unggul tersebut harus dikembangkan agar apa yang dilakoni pesantren ini dapat ikut berkontribusi di dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia melalui unit-unit usaha yang dikelola,” ujar Wapres.

Lebih jauh, dalam mendukung upaya tersebut Wapres menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan pihak terkait untuk dapat terus memutar rantai nilai industri halal.

“Perlu untuk meningkatkan sinergi dan kemitraan dengan pemerintah, perbankan, maupun stakeholder lainnya agar masuk dan aktif dalam rantai nilai industri halal,” tuturnya.

Korporasi Pertanian Berbasis Digital

Pada kesempatan ini, Wapres menekankan bahwa digitalisasi dalam pertanian perlu diadopsi untuk mengembangkan berbagai inovasi pertanian berbasis teknologi.

“Ketika berbicara tentang korporasi pertanian maka bentuknya adalah pertanian modern yang tidak lepas dari penerapan digitalisasi pertanian berbasis internet,” terangnya.

Oleh karena itu, Wapres meyakini bahwa penerapan digitalisasi pada sektor pertanian akan semakin dibutuhkan. Menurutnya, hal ini selain dapat meningkatkan produktivitas dan profitabilitas, juga bermanfaat dalam mengatasi masalah lingkungan dan pengaruh perubahan iklim yang sangat memengaruhi produk pertanian seperti degradasi tanah, erosi, cuaca ekstrem, kekeringan, dan sebagainya.

“Kita ingin terus membangun sektor pertanian yang lebih tangguh dan memperkuat ketahanan pangan sekaligus mewujudkan transformasi ekonomi yang berkelanjutan,” tekadnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan dukungannya terhadap pembangunan ekosistem pertanian sebagai bentuk perwujudan pembentukan korporat farming dalam bentuk koperasi.

“Kita harus membangun korporat farming dalam bentuk koperasi. Jadi kita membangun ekosistem pertanian, mulai dari pembiayaan, proses produksi, hingga pemasaran yang terintegrasi,” ungkap Teten.

Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Bandung Dadang Supriatna, anggota Forkopimda Provinsi Jawa Barat, serta jajaran pengurus Pondok Pesantren Al Ittifaq.

Turut hadir mendampingi Wapres, Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim, Tim Ahli Wapres Farhat Brachma, Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad, serta Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan

 

Manfaat Kampung Zakat Dirasakan Juga Selain Umat Islam

SULAWESI(Jurnalislam.com)— Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor menegaskan program Kampung Zakat tidak hanya dikhususkan untuk membantu umat Islam. Hal ini disampaikannya usai meresmikan Masjid Al-Furqon di Dusun Uwemalingku, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (22/3/2022).

Tarmizi menjelaskan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan kesejahteraan hidup. Melalui program Kampung Zakat, lanjutnya, Kemenag berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Jangan karena beda agama, kita tidak mau untuk saling tolong menolong. Mari kita membangun negera ini secara bersama-sama, namun untuk hal ibadah, itu urusan masing-masing,” ujar Tarmizi.

Tarmizi mencontohkan, program Kampung Zakat yang sudah diterapkan di 17 lokasi tidak hanya dirasakan manfaatnya bagi umat Islam, melainkan juga pemeluk agama lain yang berada di lokasi Kampung Zakat tersebut.

“Contohnya, ada warga binaan kita yang mendapatkan bantuan dana, lalu ia belanja untuk kebutuhan usahanya dari pemilik toko nonmuslim, artinya program ini berimbas kepada seluruh golongan masyarakat,” imbuhnya.

Tarmizi menambahkan, menjalin hubungan baik dengan sesama komponen bangsa merupakan spirit moderasi beragama. Moderasi beragama ini juga untuk mewujudkan kehidupan antarumat beragama yang rukun dan harmonis di Indonesia.

Literasi dan Tata Kelola Zakat dan Wakaf Terus Ditingkatkan

PONTIANAK(Jurnalislam.com)— Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag terus berupaya meningkatkan pemberdayaan dana zakat dan pengelolaan wakaf produktif pada tahun 2022.

 

Hal ini disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Bimas Islam di Pontianak, Selasa (22/3/2022).

Wida memaparkan sejumlah program untuk meningkatkan tata kelola zakat pada tahun ini, antara lain pembinaan dan pengawasan melalui skema akreditasi bagi BAZNAS dan LAZ, penyusunan standar kompetensi khusus bagi auditor syariah, pelaksanaan uji kompetensi bagi amil, serta pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Hal ini dilakukan agar pengelolaan dana zakat dapat lebih transparan dan akuntabel, serta mewujudkan tata kelola zakat yang profesional sesuai standar operasional,” terang Wida.

Sementara itu, terkait pengelolaan wakaf, Wida menyampaikan sejumlah program di antaranya, pengembangan aset wakaf produktif, bimbingan teknis (bimtek) bagi pemangku kepentingan wakaf, pendampingan dan advokasi sengketa wakaf, serta percepatan sertifikasi wakaf.

“Selain itu, Kemenag juga telah memiliki program edukasi dan literasi mengenai zakat dan wakaf secara rutin dan berkala. Baik melalui pertemuan tatap muka maupun secara daring,” lanjutnya.

Wida menambahkan, program yang dicanangkan pada tahun ini sesuai dengan capaian indikator rencana strategis (renstra) dan sasaran program Kemenag sepanjang 2020-2024.

 

BPJPH – Pemprov Sumbar Siapkan Program Sertifikasi Halal untuk UMK

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkolaborasi siapkan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Sinergi ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Public Hearing Temu Konsultasi Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku UMK di provinsi Sumbar.

Rakor menghasilkan Komitmen Bersama antara para Kepala Daerah se-Provinsi Sumbar untuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2022. Komitmen bersama ditandatangani oleh seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumbar, disaksikan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengungkapkan dukungannya terhadap program akselerasi sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH. Bahkan ia bertekad menjadikan Sumbar sebagai provinsi terdepan dalam menyukseskan percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.

“Kita ingin menjadikan Sumatera Barat untuk menjadi yang terdepan dalam rangka mewujudkan cita-cita Bapak Presiden, yaitu untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal di dunia,” kata Mahyeldi di Padang, Senin (21/3/2022).

“Produk bersertifikat halal dapat membuka peluang pasar internasional. Sehingga, kita harapkan Sumatera Barat tidak hanya menjadi tempat menjual barang dari luar, tetapi produk halal UMKM kita dapat bersaing di Sumatera Barat bahkan di luar daerah, bahkan untuk ekspor ke luar,” lanjut Mahyeldi.

Lebih lanjut, Mahyeldi mengatakan bahwa saat ini terdapat 600 ribuan pelaku UMKM di Sumbar. Karenanya, fasilitasi sertifikasi halal yang akan dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar dipastikannya dapat secara signifikan meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa sejak 17 Oktober 2019, sertifikasi halal telah diwajibkan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sesuai amanat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi mengamanatkan bahwa sertifikasi halal bagi UMK digratiskan, di mana pembiayaan proses sertifikasi halal dapat dibebankan melalui fasilitasi dari APBN atau APBD.

“Pelaksanaan percepatan sertifikasi halal ini membutuhkan sinergitas di antara seluruh stakeholder terkait, termasuk dalam hal pembiayaan karena membutuhkan anggaran yang sangat besar,” kata Aqil Irham.

“Untuk itu, pada hari ini BPJPH kembali melaksanakan rapat koordinasi untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah di tingkat Provinsi Sumatera Barat maupun kabupaten dan kota untuk melaksanakan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK di Sumatera Barat,” lanjut Aqil Irham.

Program tersebut, selain untuk mengakselerasi tercapainya target 10 juta sertifikasi halal, menurut Aqil Irham juga sangat relevan untuk dilaksanakan saat ini. Sebab sertifikasi halal bagi UMK dipastikan berimplikasi positif dalam mendorong program pemulihan ekonomi nasional dan menjadi penguatan bagi kebangkitan UMK setelah dua tahun terdampak pandemi Covid-19.

“Kita juga berupaya dengan menyiapkan 100.000 tenaga pendamping PPH melalui ToT (Training of Trainer) Pendamping PPH bagi sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku UMK atau self-declare,” kata Aqil Irham.

Selengkapnya, komitmen bersama yang telah ditandatangani tersebut berisi kesanggupan para kepala daerah untuk melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK di provinsi Sumbar. Di antaranya, dengan penyediaan anggaran atau pembiayaan sertifikasi halal, baik melalui mekanisme sertifikasi halal reguler maupun melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare). Adapun kuota dan besaran biaya fasilitasi didasarkan pada ketentuan perundang-undangan pemerintah, peraturan/keputusan Menteri, dan peraturan teknis lainnya yang ditetapkan oleh BPJPH.

Hadir dalam Rakor dan Public Hearing Rektor UIN Padang Martin Kustati, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, Kakanwil Kemenag Sumbar Helmi, Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat, Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus, Ketua DPRD Pasaman Bustomi, Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, Ketua DPRD Pesisir Selatan Ermizen, Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda, Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, Ketua DPRD Tanah Datar Saidani, Ketua DPRD Mentawai Yosep, para Kepala Kantor Kemenag se-Sumbar, serta perwakilan perguruan tinggi, perwakilan ormas Islam, perwakilan MUI dan pelaku usaha di Sumbar.

PBB Tetapkan Hari Memerangi Islamophobia, Ormas Islam Apresiasi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Baru-Baru ini Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU-PBB) menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamophobia (The International Day to Combat Islamophobia). Keputusan ini diterbitkan dalam Sidang Umum PBB, Selasa (15/03/2022).

Merespon hal itu, Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLN) MUI, Bunyan Saptomo, menyambut baik kesepakatan yang diambil oleh PBB dalam menangani masalah diskriminasi agama yang sering kali terjadi di berbagai belahan dunia.

“PBB berarti mengakui adanya fakta telah terjadi peningkatan diskriminasi, intoleran dan kekerasan kepada berbagai kelompok agama, termasuk kelompok Muslim,” kata dia ketika dihubungi pada Sabtu (19/03).

Bunyan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Menteri Agama (Menag) RI yang telah menyatakan dukungannya pada kesepakatan PBB ini. Ia berharap, MUI dan Menag bisa bekerja sama untuk mensosialisasikan kesepakatan itu di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan seruan MU-PBB agar semua pihak mengadakan dan mendukung kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengatasi (curbing) Islamophobia,” terangnya.

Lebih lanjut, Bunyan mengatakan Islamophobia bisa muncul dalam berbagai bentuk. Di negara yang Muslimnya minoritas, Islamophobia bisa berbentuk hinaan, ancaman, intoleran, atau diskriminasi. Di negara yang Muslimnya mayoritas, Islamophobia umumnya berbentuk fitnah.

 

Dia memastikan kesepakatan PBB ini bisa disosialisasikan sebaik mungkin kepada seluruh ormas. Indonesia, kata dia, juga berpotensi terjangkit Islamophobia jika keberagaman dalam beragama tidak bisa dibina di tengah kehidupan umat.

“Di abad 21 ini Islamophobia semakin meningkat. Perlu pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi Islamophobia, dan itu menjadi tugas kita bersama,” tandasnya.

 

MUI Gelar Rakor Bidang Ekonomi dan Keagamaan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Koordinasi Bidang (Rakorbid) Perekonomian dan Keagamaan 2022. Sejumlah agenda penting dibahas dalam rapat yang digelar di Jakarta, Kamis (17/3/2022) itu.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menuturkan pada Rakorbid 2022 kali ini membahas tiga agenda penting di dalamnya. Pertama, Rakorbid ekonomi dan keuangan syariah, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui UMKM sehingga memberikan dampak pada pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19 di antaranya pada bidang ekonomi umat, Pinbas, DSN MUI, dan Dewan Halal MUI.

Buya Amirsyah, mengatakan agenda kedua yaitu Rakorbid keagamaan yang  di antaranya bertujuan untuk penguatan fatwa, dakwah, pengkajian, penelitian, dan ukhuwah. Agenda ketiga yaitu Rakorbid organisasi. Rapat tersebut dalam rangka konsolidasi organisasi dan program yang di antaranya meliputi bidang Hukum, HAM, Infokom, Komisi Remaja dan Keluarga, dan Basarnas.

Acara yang berlokasi di Hotel Sultan, Jakarta tersebut turut dihadiri oleh Waketum Korbid 1, Buya Anwar Abbas, Waketum Korbid 2, KH Marsudi Suhud, dan Waketum Korbid 3, Buya Basri Bermanda.

Buya Amirsyah Tambunan berharap Rakorbid tahun ini dapat memberikan penguatan program berdasarkan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan yang ada.

“Sebagaimana amanah yang diberikan kepada MUI, hasil rakorbid ini diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk membantu pemerintah dalam melayani umat (khodimul ummah) serta dapat menjadi mitra pemerintah (shodiqul hukumah),” ungkap Buya Amirsyah, saat berbincang dengan MUIdigital, Jumat (18/3/2022).

 

Indonesia Hadir di Pameran Haji Dunia

SAUDI(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (21/3/2022) menghadiri pembukaan Mu’tamar wa Ma’radl Khidamaatil Hajj wal ‘Umrah atau Conference and Exhibition for Hajj and Umrah Services (Konferensi dan Pameran Layanan Haji dan Umrah) di Jeddah, Arab Saudi.

Pameran ini dibuka Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al-Rabiah. Hadir Gubernur Makkah Pangeran Khalid bin Faishal Abdul Aziz, serta lebih 20 menteri agama dari berbagai negara.

Usai pembukaan Menag Yaqut Cholil Qoumas meninjau stan pameran Indonesia. Stan ini menyajikan layanan informasi seputar sejarah penyelenggaraan haji dan umrah. Ada sejumlah paspor dan gelang jemaah haji dari masa ke masa.

Dihadirkan juga sepeda motor astrea tujuh tiga atau Astuti yang biasa digunakan di Mina saat operasional penyelenggaraan ibadah haji. Kendaraan roda dua ini digunakan untuk mengantar jemaah dari tenda misi haji Indonesia ke tenda jemaah.

Menag Yaqut sempat berbincang dengan petugas stan pameran Indonesia, lalu mencoba menghidupkan motor Astuti. Khusus terkait layanan jemaah, Menag menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi, mulai mekanisme deteksi jemaah hingga manasik. Menag ingin ke depan sudah berbasis digital.

“Ke depan saya harap layanan jemaah sudah berbasis digital dan lebih fleksibel. Misalnya, gelang yang juga bisa untuk memantau pergerakan jemaah sekaligus memitigasi jemaah tersesat. Atau, bagaimana dibuat inovasi untuk membantu jemaah usia lanjut,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

“Nanti kita coba kemungkinan kerja sama dalam pengembangan teknologi mutakhir,” sambung Menag Yaqut.

Menag menilai proses transformasi digital dalam layanan haji harus segera diwujudkan. Terlebih, kemajuan transformasi yang disiapkan Arab Saudi juga sangat bagus. “Saya tadi melihat pameran Liga Arab Dunia, dan tampak sekali transformasi digital layanan jemaah sudah mereka siapkan,” terang Menag.

“Bahkan, mereka sudah mengembangkan manasik metaverse. Saya sempat mencobanya. Ini cukup menginspirasi. Kita harus segera melalukan adopsi dan adaptasi demi meningkatkan kualitas layanan jemaah,” tandasnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyambut baik gagasan Menag untuk mempercepat proses transformasi digital untuk memberi kemudahan layanan bagi jemaah umrah.

“Proses transformasi layanan digital akan segera kami lakukan. Tujuannya satu, memberikan kemudahan dan mempercepat layanan bagi jemaah haji dan umrah. Ini sesuai juga dengan tema Hari Amal Bhakti Kemenag yang dicanangkan Gus Menteri,” ujar Hilman.

Kemenag: BPJPH Tidak Akan Keluarkan Sertifikasi Tanpa Ketetapan Halal MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa proses sertifikasi halal saling ketergantungan antara BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki mengatakan, proses sertifikasi halal dilakukan secara bersama-sama sejak 2019.

“Jadi sudah bersama-sama sejak 2019. Ketika masa label halal itu tidak ada pengalihan atau pengambilalihan dari MUI ke BPJPH. Tidak ada isu pengalihan karena ini bersama-sama,” ujarnya saat konfrensi pers bersama MUI, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).

Sehingga, kata Mastuki, proses sertifikasi halal melibatkan berbagai pihak yang saling berkaitan yang biasa pihaknya sebut sebagai ‘interdependensi’.

“Kalau bahasa yang sering kami gunakan interdependensi, saling ketergantungan antara BPJPH. BPJPH itu menerima tugasnya kemudian dilanjutkan LPH. LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJPH. Begitu juga MUI tidak bisa melakukan sidang fatwa, kalau tidak ada bahannya yang sudah diperiksa oleh LPH,” jelasnya.

 

Mastuki menegaskan bahwa BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal tanpa ketetapan halal dari MUI.

“BPJPH tidak menerbitkan sertifikat halal kalau tidak ada fatwa dari MUI. Jadi interdependensi saling ketergantungan,”kata Mastuki.

Sementara mengenai waktu proses sertifikasi halal, Mastuki menjelaskan, bahwa proses pemeriksaan memakan waktu 21 hingga 34 hari kerja.

Mastuki menuturkan, waktu tersebut dimulai dari pengajuan sertifikasi halal, verifikasi dokumen, hingga pemeriksaan oleh LPH yang memakan waktu hingga 15 hari dan akan ada tambahan waktu jika ada alasan tertentu selama 10 hari.

“Jadi ada masa tambahan, jika ada alasan-alasan tertentu. Kemudian dilakukan oleh MUI selama 3 hari, plus tiga hari jika ada kondisi yang memungkinkan untuk tambahan waktu,” sambungnya.

 

Kemudian, kata Mastuki, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam satu hari setelah adanya ketetapan halal dari MUI.(mui)