Ramadhan, Bulan Berbagi dan Peduli Sesama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menyambut bulan suci Ramadhan, Sekretaris Jendereal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan mengajak umat Islam untuk menunjukkan kepedulian terhadap sesama melalui zakat, infaq, dan shadaqah. Terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan akibat pandemi Covid-19.

‘’Selain itu, kami juga mengajak mari kita saling memaafkan, karena kita akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. sehingga hati dan pikiran tenang, bahagia,’’ ujarnya saat Syiar dan Tarhib Ramadhan MUI, Kamis (31/3) di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Buya Amirsyah menyebut bulan Ramadhan kali ini terasa istimewa karena umat Islam telah melalui dua kali di bulan Ramadhan dalam kondisi suka duka. Buya Amirsyah berharap, tahun ketiga di bulan Ramadhan yang masih dalam kondisi pandemi ini bisa dilalui dengan suka cita. Apalagi, kata Buya Amirsyah, kasus pandemi Covid-19 di Indonesia terus melandai karena sudah terkendali dengan baik.

‘’Melandainya pandemi Covid-19 dalam kondisi yang terkendali kita patut mengucapkan syukur alhamdulillah, dan sekaligus penghargaan kepada semua pihak, baik pemerintah maupun semua pemangku kepentingan yaitu seluruh lapisan masyarakat,’’ tambahnya.

Meski begitu, ia kembali mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa waspada dan tidak boleh abai terhadap situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik.

Selain itu, Buya Amirsyah mengungkapkan, baru saja menandatangani Fatwa MUI Nomer 38 tahun 2022 bersama Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh untuk menekankan panduan penyelenggaraan ibadah puasa di bulan Ramadhan sekaligus penyambutan Idul Fitri.

 

Menurutnya, melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker merupakan salah satu bentuk ikhtiar yang harus dilakukan terutama saat berada diluar rumah. Buya Amirsyah mengaku selalu mengingatkan tiga kewajiban untuk dilakukan umat Islam yaitu meningkatkan iman, ikhtiar melalui protokol Kesehatan, dan meningkatkan imunitas.

‘’Tiga kewajiban ini saya tambah menjadi 3 lagi, kewajiban terus melakukan ikhtiar melalui protokol kesehatan, kewajiban terus berdoa, dan kewajiban untuk bertawakal. Kalau kita sudah berikhtiar, kemudian kita mohon doa yang sungguh-sungguh pada Allah SWT. Seluruh ikhtiar dan doa, kita serahkan kepada Allah, maka kita harus yakin Insya allah pandemi Covid-19 akan segera berakhir dari Bumi Nusantara,’’ pungkasnya.(mui)

 

Aplikasi Haji Pintar dan E-Learning Madrasah Raih Penghargaan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama menerima dua penghargaan dalam kategori Digital Innovation For Public Service Tahun 2022. Penghargaan ini diberikan MNC Portal Indonesia, Kamis (31/3/2022), dalam acara bertajuk Digital Innovation Award 2022.

Dua penghargaan ini diberikan atas inovasi yang dikembangkan Kementerian Agama berupa Aplikasi Haji Pintar dan website E-learning Madrasah. Plt. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Thobib Al Asyhar yang mewakili Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menerima penghargaan, bersyukur atas apresiasi yang diberikan untuk Kementerian Agama.

“Gus Yaqut, begitu Menag biasa disapa, sangat concern akan perubahan pelayanan di Kementerian Agama. Beliau selalu berpesan bahwa mutu pelayanan harus terus diperbaiki karena pelayanan yang baik adalah hak bagi setiap masyarakat,” terang Thobib.

Thobib mengatakan, penghargaan bukanlah tujuan akhir dari perubahan dan inovasi yang dilakukan di Kementerian Agama. Menurutnya, tujuan utama setiap pengembangan inovasi adalah pelayanan maksimal bagi masyarakat.

“Perubahan yang dilakukan Kementerian Agama semata mata dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan Kementerian Agama di tengah era digitalisasi seperti sekarang ini,” ujarnya.

Dijelaskan Thobib, inovasi Aplikasi Haji Pintar dan website E-learning Madrasah adalah dua dari sekian banyak aplikasi yang dirancang Kementerian Agama. Semua itu dikembangkan dalam rangka memaksimalkan pelayanan di Kementerian Agama.

“Banyak aplikasi digital yang kami rancang untuk memudahkan pelayanan. Kami berharap masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya. Apalagi, ke depan akan diintegrasikan agar lebih memudahkan umat,” sebutnya.

Thobib Al Asyhar menambahkan, pelayanan berkelanjutan menjadi komitmen Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Menteri Yaqut. Karenanya, pada awal tahun 2022, bersamaan dengan peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama, Kemenag mencanangkan gerakan Transformasi Layanan Umat.

“Motto ini bukan hanya sebatas slogan saja,” tutur Thobib.

“Transformasi digital merupakan komitmen Kementerian Agama, yang juga menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama dari tahun 2021,” tandasnya.

Selain Kementerian Agama, penghargaan untuk kategori yang sama juga diberikan ke Pemerintah Kota Bima (Aplikasi Kota Bima Smart City),  Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Aplikasi E-Lorong), PrimeOne School (Aplikasi e-POS), Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Aplikasi SosiaLita), Pemerintah Kota Gorontalo (Aplikasi GoMT),  Pemerintah Kota Malang (SAMGEPUN BASA),  Pemerintah Kota Palangkaraya (Aplikasi Si-TaKiR), Pemerintah Kota Banda Aceh (LKMS MAHIRAH MUAMALAH), Pemerintah Kota Banjarbaru (Aplikasi UMKMjuara.id), Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Website Siapmaslahat), Pemerintah Kota Semarang (Aplikasi Lapor Hendi), dan Kementerian Pertanian RI (Agriculture War Room).​​​​​​​

Jadikan Setiap Detik Ramadhan Momen Panen Pahala!

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyampaikan Ramadhan adalah momen untuk memanen pahala. Setiap perbuatan baik dilipatgandakan pahalanya dan dosa seorang muslim diampuni. Bila Ramadhan tidak dimaksimalkan dengan ibadah dan kebaikan, kata Kiai Cholil, bisa-bisa kita seperti tikus yang mati di lumbung padi.

“Jangan sampai kita melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan apalagi tidak mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana kata pepatah, bagaikan tikus yang mati di lumbung padi, ” ujar Kiai Cholil, Kamis (31/03) dalam acara Syiar Islam dan Tarhib Ramadhan 1443 di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini menyampaikan, Ramadhan menjadi barometer keimanan muslim. Jika datangnya Ramadhan disambut dengan rasa senang, bahagia, dan sukacita, berarti kondisi keimanan muslim sedang baik. Jika sebaliknya, kata dia, maka keimanan kita dalam kondisi rapuh.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Komisi Dakwah MUI Pusat itu, Kiai Cholil mengingatkan pentingnya menggemakan tarhib (menyambut) Ramadhan. Pelaksanaan tarhib Ramadhan yang semarak jadi tanda bahwa bulan ini disambut sukacita.

“Kebahagiaan dalam menyambut bulan Ramadhan adalah wasilah (sarana) kita kembali pada kemanusian yang sejati, ” kata Kiai Cholil.

Kiai Cholil juga menyampaikan bahwa Ramadhan adalah balai latihan kemanusiaan atau madrosatun insaniyyun. Ramadhan membuat seorang muslim kembali pada fitrahnya sebagai manusia yang sejati dan waras.

“Pada saat puasa, kita tidak hanya sekadar dilatih untuk menahan diri dari segala sesuatu yang dilarang, namun juga harus mengontrol banyak keinginan, ego, nafsu, dan kepentingan diri sendiri, ” ujarnya.

 

Dia mencontohkan, dalam usaha seorang muslim menjadi manusia yang utuh dan waras, maka dia harus mampu mengontrol dirinya. Muslim harus mampu mengalahkan kepentingan pribadi dan mengutamakan kepentingan umum.

“Kebahagian dalam menyambut Ramadhan adalah karunia Allah. Semoga ibadah puasa yang dilakukan umat muslim di seluruh dunia bisa menjadi perantara menggapai takwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, ” ujarnya. (mui)

 

Menag Yaqut Ingin Indonesia Tak Ketinggalan dari Saudi Urusan Agam

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kunjungan Menteri Urusan Agama Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi Syaikh Abdullatif ke Indonesia. Menurutnya, kunjungan selama sepekan ini akan semakin memperkuat hubungan kedua negara.

“Ini kunjungan kehormatan yang luar biasa. Ini tentu akan memperkuat hubungan Indoneaia dan Kerajaan Arab Saudi,” kata Menag saat mengantar kepulangan Menteri Syaikh Abdullatif di VIP Room Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (30/3/2022) malam.

Menag mengatakan, umat Muslim Indonesia mendapat banyak pelajaran dan pengetahuan dari Menteri Saudi tentang moderasi beragama yang telah diterapkan di Saudi. “Indonesia tidak boleh ketinggalan dengan apa yang sudah dilakukan Saudi,” terang Menag.

“Ini menjadi sebuah pertemuan yang tidak hanya mempererat hubungan diplomasi, tapi juga menimba banyak ilmu,” sambung Menag yang didampingi Wakil Menteri Zainut Tauhid, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Staf Khusus Wibowo Prasetyo, Staf Ahli AM Adiyarto Sumardjono, Sesditjen Bimas Islam M Fuad Nasar, serta Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor.

Atas nama pemerintah dan masyarakat Indonesia, Menag menyampaikan penghargaan atas keikhlasan Arab Saudi dalam melayani jemaah haji Indonesia. Menag mengundang Syaikh Abdullatif untuk kembali berkunjung ke Indonesia dan melihat pembangunan yang terus berlangsung hingga saat ini.

Hal senada disampaikan Syaikh Abdullatif. Dia berharap hubungan kedua negara ke depan semakin erat.

“Saya mendapatkan semua penghormatan dan pujian yang tidak terbatas untuk Raja Salman dan Putra Mahkota. Masyarakat Indonesia sangat mendukung kearifan Raja Salman dan semangat Putra Mahkota. Mereka mendukung Kerajaan Saudi,” jelasnya.

MUI Minta Tempat Hiburan Ditutup, Warung Makan Buka Tapi Hormati Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyatakan warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.

“Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas,” ujar Amirsyah saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (31/3/2022).

Buya Amirsyah mengatakan munculnya pedagang saat Ramadhan justru bagus. Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi Covid-19.

Bahkan dia juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadhan.

Pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.

 

“Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata dia.

Sementara khusus untuk tempat hiburan, dia mengimbau untuk menutupnya sementara. “Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengatakan selama ini warung makan kerap menutup tempat makan menggunakan tirai saat Ramadhan, sehingga warga yang berpuasa tak akan tergiur dengan menu makanan di warung tersebut.

Dia memandang pengalaman para pengelola tempat makan dalam memodifikasi tempat usahanya saat Ramadhan sudah arif dan bijaksana demi menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.”Meskipun saat Ramadhan, ada kalanya orang Muslim berhalangan puasa, seperti musafir, sakit atau sedang haid nifas,” kata dia. (mui)

 

 

Pemerintah Izinkan Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia terus menurun. Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100%. Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3/2022).

Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. “Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria
a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker;

e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing;
f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Ulama Diminta Tak Abai Politik

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) , H. Arif Fahrudin, M.Ag menekankan agar MUI tidak mengabaikan psikologi umat Islam. Hal tersebut disampaikan pada saat memberi sambutan dalam acara sarasehan “Kode Etik Ukhuwah Islam dalam Bidang Politik” yang diselenggarakan oleh Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia, (30/03).

Dijelaskan Arif Fahrudin, hubungan MUI dengan ukhuwah politik terbingkai dalam tiga cluster, yaitu hubungan antara MUI dengan kontekstasi kekuasaan, hubungan antara MUI dengan politik keumatan dan hubungan politik MUI dengan strategi keagamaan.

Menurut beliau, MUI tidak terlibat secara langsung dalam praktik perpolitikan, akan tetapi MUI memiliki panggilan keagamaan, panggilan keumatan dan juga panggilan kebangsaan.

“Bagi saya Majelis Ulama Indonesia tidak boleh abai dengan masalah politik. Justru wajib hukumnya untuk melek politik,” ujar Arif Fahrudin saat menyampaikan materi tentang Peran dan Revitalisasi Ukhuwah Islamiyah dalam bidang Politik.

Lebih lanjut, Arif menguraikan, MUI memiliki dua hal kepentingan terhadap kepemimpinan yang jalannya adalah kontestasi.
Pertama, untuk menjaga keberlangsungan agama agar dipastikan religiusitas tetap tegak berdiri dengan baik, difasilitasi oleh negara, tidak disia – siakan oleh negara.
Kedua, adalah urusan kenegaraan, kesejahteraan, kemakmuran sudah terjaga.
Menurut Arif, MUI sebagai tenda besar umat Islam, tidak boleh terjun langsung dalam politik praktis, baik secara kelembagaan maupun pengurusnya. Namun, MUI boleh terlibat dalam politik moral, politik keumatan dan psikologi politik.

 

“Meskipun MUI tidak berpolitik praktis, tetapi MUI tidak boleh abai terhadap psikologi politik umat Islam,” demikian Arif memberi penekanan.

Selanjutnya, beliau juga menegaskan bahwa MUI tidak boleh terkooptasi oleh satu parpol tertentu. Ia menekankan, MUI harus terbuka kepada semua aktivis politik dari parpol mana pun selama aktivis parpol tersebut berkomitmen pada ukhuwah Kslamiyah, insaniah dan wathoniyah.(mui)

 

Kiai Cholil Usulkan Kode Etik Ukhuwah dalam Berpolitik

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, merekomendasikan perumusan kode etik politik oleh MUI mengingat kontestasi lima tahunan kian kental terasa dan gejala politisnya sudah merambat dalam kehidupan umat.

“Kita paham ekses perpolitikan di masa lalu yang hingga saat ini masih kita rasakan dapat membelah ukhuwah kita. Untuk itu MUI perlu menjadi himayatul ummah dan riayatud daulah,” ujarnya dalam acara Serasehan Kode Etik Ukhuwah Islam dalam Bidang Politik, Rabu (20/3/2022).

Dalam acara Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI itu, Kiai Cholil mengatakan perumusan kode etik tidak hanya berjibaku dengan norma halal-haram terhadap suatu tindakan politis. Tapi meliputi tindakan etis di mana letak kelayakan dan kesantunan kita dalam konteks persaudaraan.

Menurutnya, kedamaian dan kehangatan bernegara tidak akan pernah terbina jika masalah politik dapat merusak tatanan ukhuwah.

Sehingga, kata dia, MUI sebagai lembaga yang memayungi seluruh ormas Islam di Indonesia berada di garda depan dalam memberikan tuntunan politik melalui konsep trilogi ukhuwah kepada umat sehingga tidak ada perpecahan lagi.

“Kita mengenal trilogi ukhuwah dalam Islam, yakni ukhuwah Islamiyah, wathaniyah dan basyariyah. Penyempurnaan dari tiga ukhuwah itu akan membentuk insan kamil yang bisa menyeimbangkan antara urusan zahir dan batin,” terang pengasuh Pesantren Cendikia Amanah itu.

Lebih lanjut, dia pun menegaskan, perumusan kode etik politik oleh MUI merupakan suatu kesepakatan yang melibatkan banyak pihak. Rumusan itu menjadi aspirasi bersama yang dalam pengambilannya tidak didapati monopoli dan kesewenag-wengangan pihak tertentu.

 

“Jadi MUI mengeluarkan pedoman tidak kemudian harus dilakukan. Tetapi MUI menjadi perekat dalam tenda besar bagaimana semuanya bisa terakomodir dalam memberikan pendapat terkait rekatnya ukhuwah,” kata Kiai Cholil menegaskan.

 

Peringkat Dua Global, Indonesia Targetkan Produk Halalnya Peringkat Pertama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Produk makanan halal (halal food) Indonesia berada di peringkat dua dunia berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022 yang dirilis DinarStandard, 31 Maret 2022. Indonesia hanya kalah dari Malaysia pada kategori makanan dan minuman halal. Sedangkan untuk kategori modest fashion serta farmasi dan kosmetik, Indonesia menduduki peringkat tiga dan sembilan.

“Ini adalah kabar baik yang semakin menghidupkan semangat dan komitmen kita bersama. Satu tahap lagi upaya kita untuk memenangkan produk halal food kita sebagai yang nomor satu. Kita menuju nomor satu dunia,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Laporan SGIE tahun 2022 juga menyebutkan bahwa Indonesia masih menduduki peringkat ke-4 dunia dalam hal pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang kuat dan sehat. Artinya, Indonesia masih berhasil mempertahankan peringkat tahun sebelumnya. Tiga peringkat di atas Indonesia adalah Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab. Pemeringkatan eskosistem ekonomi syariah mencakup keuangan syariah, makanan/minuman halal, modest fashion, farmasi dan kosmetik, wisata ramah muslim, media, dan rekreasi.

Menurut Aqil Irham, SGIE 2022 juga mencatat sejumlah kemajuan signifikan yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia. Kemajuan tersebut antara lain berupa penyesuaian regulasi Jaminan Produk Halal dalam rangka mempercepat, menyederhanakan dan memperjelas proses, mengurangi waktu pemrosesan, dan memfasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah Indonesia, melalui BPJPH, juga dinilai telah mengambil berbagai langkah untuk memperkuat ekosistem makanan halal.

“Misalnya, BPJPH memiliki program sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK yang tentunya sangat terdampak pandemi Covid-19,” sebut Aqil mencontohkan.

Ikhtiar lain yang dilakukan BPJPH dalam meningkatkan layanan sertifikasi halal adalah transformasi digital (kodifikasi dan digitalisasi sertifikat halal), serta pelatihan capacity building online guna mendukung target sertifikasi halal.  Sertifikat halal yang terkodifikasi digital akan memudahkan akses informasi nilai dan volume produk halal. BPJPH juga mengembangkan sistem informasi halal (Sihalal) yang menggabungkan semua prosedur dan program halal, serta sudah terintegrasi dengan pasar halal, aplikasi, dan penyedia uang elektronik.

“Saya setuju dengan proyeksi Global Islamic Economy Indicator (GIEI), bahwa Indonesia memiliki prospek yang sangat baik dan menjanjikan untuk investor makanan halal.  Saya optimis dan yakin, investasi di sektor makanan halal akan terus meningkat, terutama sejak Undang-undang Jaminan Produk Halal mulai berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Meski demikian, Aqil menggarisbawahi pentingnya kerja sama para pihak terkait. Menurutnya, pengembangan ekosistem syariah harus dilakukan secara sinergis. “Kemajuan ekosistem halal adalah buah kerja bersama yang harus dimaknai sebagai pemacu upaya untuk semakin serius ke depannya,” jelasnya.

“Kita akan terus berikhtiar melalui program 10 juta produk bersertifikat halal untuk sektor makanan dan minuman. Kita juga terus menjalin komunikasi, publikasi, sosialisasi, dan edukasi ke semua stekeholders,” imbuhnya.

Dengan kolaborasi, Aqil yakin peringkat produk halal Indonesia akan terus meningkat. Bahkan, bisa berada pada urutan pertama di tahun 2024. Apalagi, integrasi sistem informasi produk halal antara Dirjen Bea Cukai, LNSW, KNEKS dan BPJPH juga semakin baik dalam mendata aktivitas ekspor dan impor produk halal.

“Dengan begitu, ke depan volume dan nilai ekspor produk halal kita akan terdata secara tersistem sehingga mendukung pencatatan produk halal dengan baik,” jelasnya.

“Ini adalah bagian dari upaya penting kita semua untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal terbesar di dunia,” pungkasnya.

LIDMI: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu, Bentuk Pengkhianatan Terhadap Reformasi

MAKASSAR(Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia gelar Webinar Dialog Kebangsaan Nasional dengan tema Dari Perpanjangan Masa Jabatan ke Penundaan Pemilu: Pengkhianatan Terhadap Amanah Reformasi, yang diadakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (29/03/2022).

Webinar Dialog Kebangsaan PP LIDMI ini menghadirkan 3 pemateri yakni Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si selaku Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan juga Ubedillah Badrun, S.Pd., M.Si.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi mengatakan bahwa amanah konstitusi dalam UUD 1945 telah jelas membatasi masa jabatan hanya 2 periode.

“Kita harus konsisten menyikapi amandemen UUD 1945 itu, dimana salah satu tuntunan amandemen tuntunan reformasi itu membatasi masa jabatan presiden, boleh dipilih dan dipilih lagi, hanya untuk dua periode saja, itu adalah buah reformasi,” ujar Guspardi.

Pengkhianatan dan upaya untuk melanggar konstitusi dengan wacana penambahan masa jabatan presiden sangat merusak tata kenegaraan dan melanggar bangunan konstitusi dan UUD 1945.

“Kalau kita melihat bangunan konstitusi kita pemilu 2024 itu wajib, pasal 22 e uud 1945 mengatakan bahwa pemilu untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR dan DPD dilangsungkan dalam 5 tahun sekali karena kemarin 2019 maka berikutnya adalah 2024,” ungkapnya.

“Klau ada orang yang mau menggulingkan konstitusi maka sama dengan ingin menggulingkan negara dan mesti di tangkap. Kalau otoritarianisme atau oligarki yang mendominasi negara kita saat ini bisa menjalankan kehendak nya maka pasti semangat konstitusional akan mundur, butuh puluhan tahun bahkan ratusan tahun untuk memperbaiki nya,” tambahnya.

Analisis Sosial Politik, Ubedillah Badrun juga menegaskan bahwa ketundukan dalam menjalankan amanah konstitusi adalah harga mati yang tidak bisa dipermainkan.

“Ketundukan akan kontitusi yang telah disepakati secara bersama adalah harga mati, artinya tidak bisa dipermainkan hanya karena kepentingan kekuasaan,” pungkasnya.