Mega Korupsi, Krisis Kepercayaan, dan Gagalnya Amanah Kekuasaan

Oleh: Herliana Tri.M, S.P

Kasus korupsi dengan nilai fantastis yang terus dipertontonkan tak sekadar persoalan hilangnya uang negara, namun korupsi menghancurkan sesuatu yang jauh lebih sulit dibangun kembali, yakni kepercayaan rakyat kepada negara.

Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nilai kerugian keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2018 sampai 2025 mencapai lebih dari Rp 25,1 T sementara pemulihan aset atau asset recovery sepanjang 2025 sekitar Rp1,5 31 T. Data ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola keuangan negara.

Pertanyaan yang menggelitik adalah bagaimana mungkin kekayaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dapat diselewengkan oleh orang-orang yang justru diberi amanah untuk mengelolanya?

Pertanyaan tersebut menjadi krusial ketika kasus korupsi menyentuh sektor-sektor strategis dan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau rakyat. Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup hanya menangkap tersangka dan menjatuhkan hukuman. Negara harus melakukan sesuatu yang lebih besar yakni memulihkan kepercayaan publik melalui pembuktian bahwa kekuasaan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Atau, seandainya mengembalikan kepercayan menjadi perihal yang utopis, maka bahaya besar yang justru hadir, yakni penguasa membungkam kebenaran dengan berbagai caranya agar rakyat tetap dalam posisi diam menyaksikan kezaliman.

Saat Korupsi Mencari Kawan

Korupsi sering kali dipahami sebagai kegagalan moral individu. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya salah. Pejabat yang mengambil keuntungan dari jabatan memang melakukan pelanggaran moral dan hukum. Namun, kondisi ini mengalami pergeseran. Korupsi tidak berhenti pada individu. Jika korupsi terjadi berulang kali, melibatkan banyak aktor, berlangsung dalam sektor strategis, dan dapat dilakukan melalui jaringan kekuasaan serta bisnis, maka masyarakat layak mempertanyakan sistem yang menumbuhsuburkan penyimpangan terjadi.

Gagasan ini relevan untuk menjawab krisis kepercayaan hari ini. Negara tidak boleh terus menuntut rakyat percaya kepada penegakan hukum saat ini. Seharusnya kepercayaan dibangun melalui mekanisme atau sistem yang membuat penyalahgunaan kekuasaan semakin sulit dilakukan. Beberapa langkah yang harusnya diambil, andai negara memiliki keinginan mengembalikan kepercayaan rakyat:

1. Memastikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu.
Rakyat akan sulit percaya kepada pemberantasan korupsi apabila mereka melihat hukum begitu keras kepada masyarakat kecil tetapi tampak lunak ketika berhadapan dengan pemilik kekuasaan, uang, atau koneksi dan jaringan politik.

Prinsip tersebut mengandung pesan penting bahwa integritas negara tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap, tetapi dari sisi apakah hukum mampu menjangkau siapa pun yang terbukti bersalah?

Karena itu, dalam kasus mega korupsi, negara perlu memastikan bahwa seluruh rantai pertanggungjawaban diperiksa secara transparan: pelaku utama, pihak yang membantu, penerima manfaat, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.

Menghukum pelaku memang penting. Namun, hukuman tidak otomatis mengembalikan kerugian masyarakat.

2.Pemulihan Aset Rakyat
Jika negara kehilangan kekayaan dalam jumlah besar, maka agenda pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan pemulihan aset.

Masyarakat perlu mengetahui: berapa aset yang berhasil disita, berapa yang berhasil dikembalikan, dan ke mana hasil pemulihan aset tersebut dialokasikan.

Transparansi semacam ini penting karena rakyat pada akhirnya adalah pihak yang menanggung dampak korupsi. Ketika uang publik hilang, konsekuensinya dapat berupa berkurangnya kualitas layanan publik, pembangunan yang tertunda, atau semakin beratnya beban fiskal negara. Dan ujung- ujuangnya, dengan sistem kapitalis saat ini, pajak atas rakyat semakin meningkat.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya berhenti pada jumlah tersangka atau panjangnya hukuman penjara. Ukuran keberhasilannya juga harus terlihat dari seberapa besar aset publik berhasil dipulihkan.

3. Jabatan adalah amanah
Persoalan korupsi pada akhirnya juga berkaitan dengan cara seseorang memandang kekuasaan.

Jabatan publik bukan hak istimewa untuk memperoleh fasilitas, kekayaan, atau keuntungan bagi diri sendiri dan kelompok. Jabatan adalah amanah.

Prinsip amanah merupakan salah satu fondasi penting dalam melihat kepemimpinan. Seorang pejabat seharusnya memahami bahwa kekuasaan diberikan untuk mengurus kepentingan masyarakat, bukan untuk memperbesar kepentingan pribadi.

Karena itu, pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan setelah seseorang menjadi pejabat. Proses seleksi dan pembentukan karakter pejabat juga harus diperkuat.

Negara membutuhkan pejabat yang bukan hanya kompeten secara administratif, tetapi juga memiliki integritas, rasa takut melakukan penyalahgunaan kekuasaan, serta kesadaran bahwa setiap keputusan publik memiliki konsekuensi bagi kehidupan jutaan orang. Bahkan kesadaran pengawasan melekat dari Allah Swt sebagai komponen utama dan terpenting bagi semua komponen pada masyarakat, apalagi pejabat negara.

4. Kontrol Masyarakat

Kepercayaan tidak akan tumbuh apabila rakyat hanya diminta diam dan mempercayai pemerintah. Atau rakyat dipaksa harus diam dengan semua kebijakan meski keliru dan menyengsarakan rakyatnya. Justru, pemerintahan yang sehat membutuhkan kritik dan kontrol agar jalannya kekuasaan sesuai dengan sistem yang diterapkan.

Masyarakat merupakan pihak yang memiliki fungsi melakukan muhasabah terhadap pemerintah.

Dalam konteks negara modern, prinsip tersebut dapat diterjemahkan melalui penguatan transparansi anggaran, keterbukaan informasi publik, perlindungan terhadap pelapor, kebebasan pers sesuai syariah, pengawasan lembaga negara, serta ruang yang aman bagi masyarakat sipil dalam mengkritik kebijakan pemerintah.

Kritik bukan ancaman bagi negara.

Kritik justru dapat menjadi mekanisme peringatan dini agar kekuasaan tidak keluar dari jalurnya.

Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah dikritik. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menerima kritik, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat.

5. Negara harus menunjukkan perubahan yang dapat dirasakan

Pada akhirnya, rakyat tidak hidup dari statistik pemberantasan korupsi. Rakyat merasakan negara melalui harga kebutuhan pokok, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, keamanan, pelayanan administrasi, dan kesempatan untuk hidup sejahtera. Oleh karena itu, ketika negara mampu menegakkan hukum, mengembalikan aset, memperbaiki tata kelola, dan memastikan kekayaan negara kembali memberi manfaat kepada masyarakat, perlahan kepercayaan akan tumbuh.

Di sinilah perbedaan antara sekadar memberantas korupsi dan membangun pemerintahan antikorupsi.

Mega korupsi seharusnya menjadi momentum evaluasi besar bagi negara. Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa pemberantasan korupsi terus dilakukan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata: hukum yang adil, aset yang dikembalikan, pejabat yang berintegritas, pengawasan yang kuat, dan kebijakan yang berpihak pada kebenaran.

Pada akhirnya, kepercayaan rakyat tidak dapat dipulihkan melalui slogan dan jargon. Ia hanya dapat dibangun melalui tindakan.

Ketika rakyat melihat bahwa orang yang berkuasa pun tunduk pada hukum, kekayaan negara benar-benar dikembalikan kepada kepentingan publik, pejabat tidak menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri, dan masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi penguasa, maka kepercayaan itu perlahan akan tumbuh kembali.

Sebaliknya, jika korupsi terus berulang sementara akar persoalannya tidak pernah disentuh, setiap kasus baru hanya akan semakin memperlebar jarak antara rakyat dan negara.

Karena itu, pertanyaan setelah terungkapnya mega korupsi bukan hanya “siapa yang harus dihukum?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: Negara seperti apa yang harus dibangun agar kejahatan sebesar ini tidak terus berulang?”

Jawaban terhadap pertanyaan itulah yang menentukan apakah sebuah negara hanya berhasil menghukum koruptor, atau benar-benar mampu mengembalikan kepercayaan rakyat kepada kekuasaan. Tentu, untuk sampai pada titik ini, dibutuhkan sistem Allah, Zat Pencipta alam semesta yang adil dan hukumnya tidak berpihak. Hanya hukum Allah saja yang mampu menghadirkan sistem adil dan ditopang oleh jiwa- jiwa amanah dalam mengemban tugas yang akan mendapatkan kepercayaan rakyatnya.

Surah Ad-Dhuha Dijadikan Challenge Berhadiah Miras, Ansharu Syariah Jatim: Al-Qur’an Bukan Bahan Permainan

BLITAR (jurnalislam.com)— Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video promosi minuman beralkohol merek Newport yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran. Dalam video tersebut, peserta yang mampu menyelesaikan hafalan Surah Ad-Dhuha disebut berhak mendapatkan minuman beralkohol secara gratis.

Video itu memperlihatkan seorang perempuan yang tengah menghadiri festival musik The Sounds Project. Ia tampak berada di depan booth Newport dan mengikuti tantangan dengan melafalkan Surah Ad-Dhuha.

Setelah menyelesaikan hafalannya, suasana di sekitar booth terdengar riuh dengan tawa dan teriakan. Seorang perempuan yang berada di sekitar booth kemudian menanyakan jenis minuman yang diinginkan setelah tantangan tersebut selesai.

Konten tersebut menuai kecaman dari warganet. Penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras dinilai tidak pantas dan dianggap tidak menghormati kesucian Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam.

Merespons hal tersebut, Qoid Katibah Hisbah Jamaah Ansharu Syariah Jawa Timur, Arief Tyo, menyampaikan keprihatinannya pada Selasa (11/8/2026).

Menurut Arief, penggunaan hafalan Al-Qur’an untuk mendapatkan hadiah berupa minuman keras bukan sekadar persoalan etika promosi, tetapi telah menyentuh aspek penghormatan terhadap kitab suci.

“Challenge hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras bukan sekadar bentuk promosi yang tidak pantas. Tindakan seperti ini telah mencederai penghormatan terhadap kesucian Al-Qur’an,” ujar Arief.

Ia menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak semestinya dijadikan sarana candaan, sensasi, maupun strategi untuk menarik perhatian publik.

“Al-Qur’an bukan bahan candaan, sensasi, apalagi alat untuk mengejar popularitas. Jangan pernah mempermainkan sesuatu yang dimuliakan dan disucikan oleh umat Islam,” tegasnya.

Arief juga mengingatkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, kebebasan berekspresi maupun kepentingan promosi tetap harus mempertimbangkan norma agama dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mengulangi tindakan yang berpotensi merendahkan atau menistakan Al-Qur’an. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mengabaikan kehormatan agama dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Ia mengajak pihak yang terkait dengan promosi tersebut untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah yang dianggap tepat, termasuk menghentikan materi promosi yang dinilai bermasalah serta menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat apabila terbukti menimbulkan keresahan.

“Kami mengajak pihak yang bersangkutan segera melakukan evaluasi terhadap materi promosi tersebut, menghentikan promosi yang bermasalah, dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Jika kemudian terdapat dugaan pelanggaran hukum, hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” jelas Arief.

Menurutnya, sikap tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Menutup pernyataannya, Arief mengajak seluruh pihak untuk menempatkan Al-Qur’an secara proporsional dan penuh penghormatan.

“Hormati Al-Qur’an. Jangan jadikan kesuciannya sebagai bahan permainan. Bagi umat Islam, Al-Qur’an adalah kalamullah dan pedoman hidup yang wajib dimuliakan,” pungkasnya.

Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama dalam Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

JAKARTA (jurnalislam.com)– Kepolisian menyelidiki dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Al-Qur’an dalam acara musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak event organizer (EO) dan pembawa acara (MC) yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dilakukan untuk mendalami peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

“Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Selain memanggil pihak EO dan MC, kepolisian juga berkoordinasi dengan penyelenggara The Sounds Project serta pemilik booth minuman yang diduga menggelar tantangan tersebut.

“Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum,” ujarnya.

Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyelidikan sebelum melakukan gelar perkara. Masyarakat yang memiliki informasi maupun ingin membuat laporan terkait kejadian tersebut juga difasilitasi oleh kepolisian.

“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Kepolisian juga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Berawal dari Video yang Viral

Kasus tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha bagi pengunjung festival musik.

Dalam video yang beredar, pengunjung yang mampu menghafalkan surah tersebut disebut mendapatkan imbalan berupa minuman yang diduga merupakan produk beralkohol.

Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pengunjung membacakan ayat demi ayat Surah Ad-Dhuha di hadapan sejumlah orang. Setelah menyelesaikan hafalan, terdengar sorakan dan tepuk tangan dari orang-orang yang berada di sekitar lokasi.

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan masyarakat. Penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol menjadi sorotan karena dinilai mencampurkan aktivitas keagamaan dengan promosi produk yang mengandung alkohol.

The Sounds Project Kecam Kejadian

Pihak penyelenggara The Sounds Project kemudian memberikan tanggapan melalui akun Instagram resminya. Penyelenggara menyatakan mengecam kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa penggunaan agama sebagai bagian dari promosi produk tidak pernah dibenarkan.

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.

Pihak penyelenggara juga menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan dari The Sounds Project.

Sebagai tindak lanjut, penyelenggara mengaku telah menegur pihak sponsor yang terkait dengan kegiatan tersebut dan meminta agar persoalan itu diselesaikan.

“Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

The Sounds Project juga menyatakan akan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, evaluasi internal akan dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa pada penyelenggaraan acara berikutnya.

Viral! Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di The Sounds Project Tuai Sorotan

JAKARTA (jurnalislam.com)– Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan aktivitas promosi minuman beralkohol melalui tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam acara The Sounds Project. Dalam video tersebut, pengunjung disebut mendapatkan tawaran sebotol minuman setelah menyelesaikan tantangan hafalan.

Video tersebut pertama kali mendapat perhatian setelah diunggah oleh akun media sosial @jarrkojarr. Pengunggah menyampaikan keberatannya terhadap aktivitas tersebut karena menilai ayat Al-Qur’an tidak semestinya digunakan sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol.

“Lagi selingan nunggu Hindia manggung, booth sebelah bikin challenge ‘siapa yang hafal surah Ad-Duha dapet satu botol’…” tulis pengunggah dalam unggahannya, sebagaimana dikutip jurnalislam pada Selasa (11/8/2026).

Video tersebut kemudian turut dibagikan oleh sejumlah akun media sosial lainnya. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pengunjung perempuan mengikuti tantangan dengan membacakan Surah Ad-Duha hingga selesai.

Setelah pengunjung tersebut menyelesaikan hafalannya, pihak booth kemudian menawarkan minuman kepada yang bersangkutan. Rekaman itu pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.

Sejumlah warganet mengecam penggunaan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol. Mereka menilai praktik tersebut tidak semestinya dilakukan karena menyangkut kesucian ayat Al-Qur’an dan nilai-nilai keagamaan.

MUI Minta Dugaan Video Diverifikasi

Menanggapi video yang beredar, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, meminta agar informasi tersebut terlebih dahulu diselidiki untuk memastikan kebenarannya.

Menurutnya, apabila aktivitas sebagaimana terlihat dalam video tersebut benar terjadi, maka pihak yang bertanggung jawab perlu mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Kalau memang benar maka harus bertanggung jawab dan wajib diproses secara hukum. Karena jelas ini tidak boleh mencampurkan ayat suci lalu dengan sesuatu yang diharamkan oleh ayat suci itu. Itu bagian dari penghinaan terhadap agama dan mengotorkan kesucian dari ayat-ayat suci,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara The Sounds Project maupun pihak brand yang disebut dalam video terkait dugaan aktivitas tersebut.

MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur’an

JAKARTA (jurnalislam.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan menghafal Al-Qur’an dan viral di media sosial. MUI menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena dinilai bertentangan dengan nilai agama, moral, etika, hingga ketentuan hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran minuman beralkohol merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. PelKetua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam dikutip dari MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.

Menurut Prof Niam, Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai keutamaan.

Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, menurutnya, menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai syarat untuk memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.

Viral di Media Sosial

Persoalan tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Threads memperlihatkan adanya booth produk minuman beralkohol dalam sebuah festival musik The Sound Project.

Dalam unggahan akun @JARRKOJARR, disebutkan adanya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.

Unggahan tersebut kemudian mendapat sorotan dan kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak semestinya dilakukan karena dianggap tidak menghormati nilai agama dan etika di ruang publik.

MUI menegaskan bahwa kegiatan keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan Al-Qur’an, tidak sepatutnya dijadikan bagian dari strategi promosi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Sumber: MUI Digital

Elemen Masyarakat Surakarta Desak Pemkot Perketat Perizinan Penjualan Miras

SOLO (jurnalislam.com)- Delegasi Elemen Masyarakat Surakarta yang terdiri atas berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, laskar Islam, serta aktivis pergerakan menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Solo Respati Ardi terkait maraknya penjualan minuman keras atau miras di Balai Kota Solo, Selasa (4/8/2026).

Delegasi ditemui Wali Kota solo di serambi Pendhapi Balaikota sambil duduk lesehan santai.

Wali Kota Solo Redspati Ardi mendengarkan aspirasi itu secara langsung didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Arif Handoko, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agus Santosa.

Secara bergantian peserta delegasi menyampaikan aspirasinya terkait peredaran miras di Kota Solo yang kian hari kian memprihatinkan.

Muhammad Burhanudin Hilal perwakilan elemen masyarakat menyampaikan, tentang miras di Kota Solo segera bisa berakhir.

“Sehingga tenang semua, tidak ada kegaduhan dan apa yang kita sampaikan bisa benar-benar di menjadi perhatian serius dari Wali Kota Surakarta,” ungkapnya.

Burhan melanjutkan bahwa pihaknya juga menuntut supaya ada pembatasan di hotel berbintang. Sehingga izin penjualan tidak dipermudah.

“Terutama golongan B dan C yang kita inginkan itu tidak mudah untuk diberikan izinnya. Selama inikan kami menganggap terlalu mudah. Hampir semua karaoke ada izin untuk miras B dan C, kafe-kafe. Padahal yang sebelum-sebelumnya biasanya izin miras B dan C itu ada hanya hanya ada di hotel berbintang eh 3, 4, 5 ya,” terangnya.

Meskipun dalam hal ini Wali Kota mempunyai kewenangan untuk memberikan izin sesuai Perda tahun 72 maupun Perwali tahun 2009.
Namun, tetap dibutuhkan namanya political will dari Wali Kota untuk tidak mudah memberikan izin.

“Kami mendapatkan data sudah ada 10 yang sudah legal. Kemudian, ini berproses ada 7 atau 8 sedang berproses untuk legal. Sehingga kami tetap tidak bersependapat dengan Wali Kota bila tetap akan melegalkan dengan mudah 17 outlet miras,” jelasnya.

Delegasi elemen masyarakat Surakarta kemudian meminta peninjauan ulang terkait perizinan dan ditegakkannya aturan yang benar.

“Seperti pembatasan jam operasional, kemudian beberapa tempat dekat dengan masjid, dekat dengan sekolah, dan sebagainya,” tandas Burhan.

Sementara itu menanggapi delegasi tersebut Walikota Solo, Respati Ardi mengatakan bahwa semua warga masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya. Salah satunya adalah hari ini.

“Tentu ini sebagai pengingat kita bersama. Sudah ada aturan yang mendasari, mana yang boleh, mana yang tidak. Intinya kita jalankan sesuai peraturan. Hari ini kita tidak mungkin membuat kebijakan yang tidak ada peraturan perundang-undangan. Saya rasa kan tujuannya baik untuk ketertiban dan keamanan. Jadi, mari kita bersama-sama benar-benar bisa saling mengawasi, saling menjalankan tugasnya masing-masing,” pungkasnya.

FLP Jawa Tengah Jalin Kerja Sama dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG (jurnalislam.com)- Forum Lingkar Pena (FLP) Jawa Tengah secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah yang ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Prosesi penandatanganan berlangsung khidmat di Aula Balai Bahasa Jawa Tengah, Ungaran, pada Senin (3/8).

Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Ketua FLP Jawa Tengah, Muslikhin; Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum. perwakilan Badan Pengurus Pusat (BPP) FLP, Wiwik Susilowati; serta jajaran pengurus FLP Jawa Tengah.
Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam memperkuat gerakan dan ekosistem literasi di Jawa Tengah melalui kolaborasi program lintas lembaga.

Ketua FLP Jawa Tengah, Muslikhin, menyampaikan bahwa kesepakatan ini membuka ruang saling memberi dan berbagi manfaat. Ia menegaskan, FLP Jawa Tengah memiliki keunggulan berupa sumber daya penulis yang beragam dengan berbagai latar belakang profesi, namun disatukan oleh komitmen yang sama untuk kemajuan literasi.

”FLP Jawa Tengah memiliki banyak potensi di bidang penulisan, mulai dari cerita anak, novel, cerpen, hingga jurnalis. Dengan adanya kesepakatan ini, kita bisa saling memberi dan berbagi. FLP siap bersinergi, termasuk saat Balai Bahasa menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan penguatan kapasitas literasi,” ujar Muslikhin.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum., menyambut hangat kolaborasi ini. Ia meyakini gerakan literasi yang diusung FLP sejalan dengan pilar utama Balai Bahasa.

”Saya yakin FLP bergerak di bidang literasi yang tentunya sangat dapat bersinergi untuk saling bekerja sama. Tentu FLP akan menjadi mitra strategis kami di lapangan,” tutur Dwi Laily Sukmawati.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi Laily juga memaparkan empat program utama Balai Bahasa Jawa Tengah yang dapat disinergikan bersama mitra literasi, yaitu pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penguatan literasi pemberdayaan
selanjutnya, peningkatan budaya literasi untuk satuan pendidikan serta Penyelenggaraan sayembara literasi (termasuk program kebahasaan Karas dan Swaratama).

Dukungan penuh juga disampaikan oleh perwakilan Badan Pengurus Pusat (BPP) FLP, Wiwiek Sulistyowati. Ia menilai kerja sama ini merupakan langkah konkrit yang sangat positif bagi pengembangan gerakan menulis di daerah.

”Kerja sama ini sangat bagus dan strategis. Harapannya, sinergi antara FLP Jawa Tengah dan Balai Bahasa ini dapat melahirkan karya-karya bermutu serta dampak nyata bagi masyarakat luas,” ungkap Wiwiek Sulistyowati.

Melalui penandatanganan MoU ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kerja sama dalam bentuk program aksi nyata guna menghidupkan budaya literasi di wilayah Jawa Tengah.

Sirah Community: Mayoritas Kitab Terjemahan Sirah Nabawiyah ar-Rahiq al-Makhtum Masih Gunakan Naskah Lawas Tahun 1979

CIPUTAT (jurnalislam.com)– Peneliti Sirah Community Indonesia, Asep Sobari Lc dan Husna Robbi Radhiyya pada Selasa, (28/7/2026) mengikuti Simposium Sejarah Islam di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah.

Pada kesempatan itu Sirah Community mempresentasikan artikel ilmian bertajuk “Missunderstanding Sirah Nabawiyah: Kesalahan Penerjemahan dalam Buku Sirah Ar-Rahiq al-Makhtum pada Beberapa Edisi Cetakan Indonesia Suatu Analisis Kritis Terhadap Kualitas Alih Wahana Teks Historiografi Islam”.

Penelitian ini membatasi jumlah buku terjemahan yang diteliti sebanyak lima buku dari lima penerbit berbeda. Di antaranya ialah Pustaka Al-Kautsar, Darul Haq, Ummul Quro, Gema Insani dan Qisthi Press.

“Kemunculan ide untuk mendalami topik penelitian ini dimulai dari interaksi antara guru dan murid dalam kelas-kelas Sirah Nabawiyah, baik yang digelar Sirah Community Indonesia melalui kelas Madrasah Sirah Nabawiyah (2014), maupun dalam kelas-kelas sirah lainnya seperti dengan komunitas Indonesia Sirah Institute (2019) yang diampu oleh penulis,” tukas Asep Sobari, Lc, pendiri Sirah Community Indonesia.

Dalam sesi diskusi interaktif, saat penyampaian materi Sirah Nabawiyah di kalangan majelis taklim dan komunitas pecinta Sirah Nabawiyah, sering didapati adanya kesalahpahaman dalam menganalisis peristiwa yang terjadi dalam Sirah Nabawiyah.

“Setelah ditelusuri dan dikejar sumbernya, rupanya kesalahpahaman itu didapat dari bahan bacaan para pengkaji Sirah Nabawiyah, yang mengandalkan buku terjemahan yang umum beredar di Indonesia,” tukas alumni Universitas Islam Madinah ini.

Penelitian ini juga menemukan bahwa buku-buku terjemahan ar-Rahiq al-Makhtum yang beredar di Indonesia, mayoritas merupakan terjemahan versi tahun 1979. Yaitu versi yang pertama kali naskah ini menempati juara pertama lomba penulisan Sirah Nabawiyah pada Muktamar Islam Pertama tentang Sirah Nabawiyah yang diadakan pada tahun 1396 H/1976 M di Pakistan oleh Rabithah ‘Alam Islami.

Kemudian, naskah tersebut diterbitkan oleh Penerbit Darussalam, Riyadh, Arab Saudi pada tahun 1979, setelah adanya tambahan-tambahan dan editing penulisan dari penerbit.

“Padahal, kitab tersebut sudah mengalami beberapa kali revisi. Revisi yang paling dianggap final ialah versi tahun 1994. Namun Shafiyurrahman Al Mubarakfuri masih menambah catatannya pada cetakan Penerbit Darul Wafa tahun 2010,” tambahnya.

Hal ini sebagamana telah diuraikan oleh penelitian dari cendekiawan Muslim asal Malaysia, Syihabudin Ahmad yang telah mengkaji perbandingan antara naskah ar-Rahiq al-Makhtum edisi 1979 dan edisi tahun 1994.

Dari berbagai sampel penelitian yang ada, didapati bahwa buku-buku terjemahan ar-Rahiq al-Makhtum dari penerbit Ummul Quro, Gema Insani, Pustaka Al Kautsar dan Darul Haq mengambil versi terjemahan 1979.

Wabilkhusus, pada cetakan penerbit Ummul Quro, meskipun telah dilengkapi edisi at-Tahqiq ala Kitab ar-Rahiq al-Makhtum karya Abu Abdirrahman Mahmud bin Muhammad Al-Malah dalam catatan kakinya, namun naskah aslinya masih identik dengan edisi versi tahun 1979. Sementara Qisthi Press, satu-satunya penerbit dalam sampel penelitian ini yang telah mengadopsi versi tahun 1994.

Temuan dari penelitian ini, sejujurnya sangat mengapresiasi upaya para penerbit Islam yang dengan giat telah berusaha menyebarkan sumber pengetahuan terkait sosok pribadi agung Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam.

Namun, temuan penelitian ini dapat memberikan peta kesalahan yang dapat menjadi acuan revisi bagi penerbit dan penerjemah, sekaligus menegaskan urgensi kompetensi filologi dan kritik sumber dalam menerjemahkan literatur sirah agar historiografi Islam di Indonesia tidak terdistorsi oleh kesalahan alih bahasa yang berulang.

Simposium Sejarah Islam UIN Jakarta Soroti Temuan Sirah Community Indonesia Terkait Krisis Akurasi Filologis Kitab Sirah Nabawiyah

CIPUTAT (jurnalislam.com)– Simposium Sejarah Islam yang berlangsung di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa (28/7/2026), menjadi ajang pengungkapan krisis akurasi filologis pada terjemahan kitab Sirah Nabawiyah di Indonesia,. Simposium bertema “Rewriting Islamic History, Sources, Networks and Social Changes” ini menyoroti hasil penelitian Sirah Community Indonesia yang menemukan berbagai kesalahan sistematis dalam kitab Ar-Rahiq Al-Makhtum edisi bahasa Indonesia,.

Acara bergengsi ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Dekan FAH UIN Jakarta Dr. Ade Abdul Hak, serta pejabat dari Kementerian Kebudayaan R.I., yakni Dr. Restu Gunawan, M.Hum. (Direktorat Jenderal Pelestarian Budaya dan Tradisi) dan Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum. (Direktur Kesejarahan dan Permuseuman). Kehadiran para pakar dan pembuat kebijakan ini mempertegas urgensi temuan tersebut bagi masa depan historiografi Islam di Indonesia.

Dalam paparannya, tim peneliti Sirah Community Indonesia mengungkapkan salah satu temuan kesalahan paling fatal dalam buku-buku terjemahan ar-Rahiq al-Makhtum pada edisi bahasa Indonesia ialah “kekompakan penerbit” yang melakukan kesamaan kesalahan dalam menerjemahkan kalimat بَطَلَ السِّحْرُالْيَوْمَ.

Kalimat tersebut yang diucapkan oleh Jabalah atau Kaladah bin Al-Junaid pada Perang Hunain, saat pasukan kaum muslimin mendapat serangan mendadak di lembah yang sempit. Kalimat tersebut yang seharusnya diterjemahkan menjadi “telah batal sihir Muhammad hari ini” diterjemahkan menjadi “pahlawan waktu sahur adalah hari ini”. Uniknya, ketiga penerbit menggunakan diksi yang sama persis.

Kesalahan tersebut terdapat pada tiga edisi terjemahan. Yakni, terbitan Pustaka Al-Kautsar, cetakan ketiga puluh empat (tahun 2011), halaman 490. Juga pada terbitan Ummul Quro pada cetakan ketiga belas (tahun 2018), halaman 738, serta pada buku dari penerbit Qisthi Press tahun 2014 (cetakan tidak diketahui), halaman 480. Fenomena ini mengindikasikan adanya praktik reproduksi kesalahan antar-penerbit tanpa melakukan kritik sumber terhadap naskah asli berbahasa Arab.

“Di satu sisi, sebagai pengkaji dan pecinta Sirah Nabawiyah kita berharap bahwa kesalahan penerjemahan dalam buku-buku penting seperti ar-Rahiq al-Makhtum terjadi seminimal mungkin. Namun di sisi lain, kesalahan penerjemahan di satu tempat atau frase tertentu, sayangnya, terjadi berulangkali (repetisi), sehingga penulis bertanya, “Mengapa satu kesalahan yang sama direproduksi bersamaan oleh sejumlah penerbit yang berbeda?”, ujar Ustadz Asep Sobari yang telah berpengalaman mengajar Sirah Nabawiyah selama 30 tahun belakangan ini.

Simposium ini menyimpulkan bahwa penguatan kompetensi filologi bagi penerjemah dan penerbit sangat krusial agar pesan otoritatif dari karya asli tidak terdistorsi, sekaligus menjadi bagian dari upaya besar menulis ulang sejarah Islam yang lebih akurat dan ilmiah.

Ustaz Asep Sobari: Kesalahan Terjemahan Ar-Rahiq Al-Makhtum di Indonesia Bisa Mendistorsi Gambaran Nabi Muhammad

CIPUTAT (jurnalislam.com)– Pendiri Sirah Community Indonesia, Ustaz Asep Sobari, memperingatkan bahwa ada sejumlah kesalahan terjemahan dalam beberapa kitab Ar-Rahiq Al-Makhtum edisi Indonesia yang dapat mendistorsi konstruksi mental dan gambaran umat Islam terhadap sosok Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Sallam.

Pernyataan tegas ini disampaikan dalam Simposium Sejarah Islam bertema “Rewriting Islamic History, Sources, Networks and Social Changes” yang digelar di Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Syarif Hidayatullah, Selasa (28/7/2026).

Dalam artikel penelitiannya yang berjudul “Missunderstanding Sirah Nabawiyah: Kesalahan Penerjemahan dalam Buku Sirah Ar-Rahiq al-Makhtum pada Beberapa Edisi Cetakan Indonesia Suatu Analisis Kritis Terhadap Kualitas Alih Wahana Teks Historiografi Islam”, Ustaz Asep melakukan komparasi terhadap lima (5) buku terjemahan ar-Rahiqul al-Makhtum yang popular beredar di Indonesia. Di antaranya dari Penerbit Al-Kautsar, Ummul Quro, Darul Haq, Qisthi Press dan Gema Insani.

Ustaz Asep menjelaskan bahwa kesalahan dalam alih bahasa bukan sekadar masalah teknis linguistik, melainkan masalah hilangnya ruh sejarah,. Ia mencontohkan kesalahan penerjemahan istilah Syi’b Abi Thalib (lembah/celah bukit) menjadi “perkampungan” yang terdapat pada beberapa penerbit besar,.

“Jika penderitaan fisik para sahabat saat diboikot digambarkan terjadi di sebuah perkampungan yang terkesan nyaman, maka empati sejarah dan pemahaman pembaca terhadap beratnya perjuangan Rasulullah akan luntur,” ungkapnya,.

Penelitian ini dilakukan dengan membedah naskah terjemahan dari lima penerbit besar di Indonesia melalui pendekatan analisis kontrastif dan kritik teks,. Ustaz Asep menemukan adanya kesalahan leksikal-semantis yang fatal, seperti istilah “jeroan unta” (sala jazurin) yang diterjemahkan menjadi “kotoran unta”, hingga kesalahan identitas kabilah Bani Salimah yang dengan kompak ditulis oleh seluruh kitab terjemah edisi berbahasa Indonesia menjadi Bani Salamah.

Ia menekankan bahwa tanpa akurasi filologis, wibawa ilmiah kitab sirah sebagai rujukan otoritatif akan menurun menjadi sekadar bacaan populer yang tidak presisi.