Waspada di Balik Citra Saleh: Ketika Topeng Kebaikan Menyembunyikan Kejahatan

Oleh: Rika Arlianti DM

Di tengah masyarakat Muslim, kita diajarkan untuk mencintai kebaikan dan menghormati mereka yang tampak menjaga agama. Sosok yang dikenal saleh, terpelajar, dan sabar sering kali ditempatkan pada posisi yang tinggi dalam kepercayaan sosial. Namun, bagaimana jika citra itu justru menjadi tameng bagi sebuah kejahatan?

Belakangan ini, kisah-kisah yang mencuat ke publik menghadirkan kegelisahan. Ada banyak kasus di mana pelaku kekerasan seksual tidak selalu datang dengan wajah garang atau perilaku menyimpang yang mudah dikenali. Sebaliknya, mereka bisa hadir dalam rupa yang menenangkan, pandai berbicara agama, aktif dalam kegiatan keislaman, bahkan menjadi panutan di lingkungan sekitar.

Fenomena ini bukan sekadar ironi, tetapi juga peringatan serius bagi kita semua.

Jangan Tertipu oleh Tampilan Lahiriah

Dalam Islam, kita diajarkan untuk tidak menilai manusia semata dari penampilan luar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengingatkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak melihat rupa dan harta, melainkan hati dan amal. Namun dalam praktik sosial, kita sering kali terjebak pada “branding” kesalehan, pakaian yang syar’i, tutur kata yang lembut, hingga citra religius di ruang publik.

Citra ini, jika tidak diiringi dengan integritas sejati, dapat menjadi alat manipulasi. Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan untuk mendekati korban, membungkam mereka, bahkan menghindari kecurigaan lingkungan.

Inilah yang membuat kejahatan semacam ini begitu berbahaya. Ia tersembunyi di balik sesuatu yang kita anggap aman.

Budaya Diam yang Menguatkan Pelaku

Masalah lain yang tak kalah penting adalah budaya diam. Dalam banyak kasus, korban memilih bungkam karena takut tidak dipercaya, takut disalahkan, atau khawatir merusak nama baik pelaku yang dianggap “baik” oleh masyarakat.

Ironisnya, dalam konteks masyarakat religius, tekanan ini bisa menjadi lebih besar. Ada kekhawatiran dianggap membuka aib, melawan tokoh yang dihormati, atau bahkan dicap sebagai pihak yang merusak ukhuwah (persaudaraan).

Padahal, membiarkan kezaliman terjadi justru bertentangan dengan nilai-nilai Islam itu sendiri.

Islam Berpihak pada Keadilan, Bukan Citra

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan. Tidak ada satu pun dalil yang membenarkan pembelaan terhadap pelaku kezaliman hanya karena ia terlihat saleh atau memiliki posisi terhormat.

Menjaga kehormatan tidak berarti menutup mata terhadap kejahatan. Justru, melindungi korban dan mencegah jatuhnya korban lain adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.

Kita perlu menegaskan bahwa kesalehan sejati tidak hanya terlihat di ruang publik, tetapi juga tercermin dalam perilaku pribadi, terutama dalam bagaimana seseorang menjaga kehormatan orang lain.

Membangun Kewaspadaan dan Keberanian

Sudah saatnya kita membangun kesadaran bersama, bahwa kesalehan tidak boleh diukur dari simbol semata, karena tidak semua yang tampak baik benar-benar aman.

Korban harus didengar, bukan dibungkam. Mereka berhak menyampaikan kejadian yang sebenarnya, tanpa intimidasi dari berbagai pihak.

Sebab keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang siapa pelakunya.

Lingkungan Muslim seharusnya menjadi ruang yang aman, bukan hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dari sisi kemanusiaan. Tempat di mana keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kebenaran tidak dikalahkan oleh citra.

Penutup

Kesalehan sejati tidak membutuhkan panggung. Ia hidup dalam integritas, bahkan ketika tidak ada yang melihat.

Ketika ada yang menjadikan agama sebagai topeng untuk melukai orang lain, maka diam bukan lagi pilihan yang bijak. Mengungkap, mengadili, dan mencegah adalah bagian dari tanggung jawab moral umat.

Sebab, menjaga nama baik agama tidak dilakukan dengan menutup kejahatan, melainkan dengan menegakkan keadilan. Wallahu a’lam bisshawab.

Mudik Tahunan: Macet dan Kecelakaan yang Tak Pernah Tuntas

Oleh: Fauziya

Setiap tahun, momen mudik yang seharusnya menjadi perjalanan penuh kebahagiaan justru diwarnai oleh dua hal yang terus berulang: kemacetan parah dan kecelakaan lalu lintas. Fenomena ini bukan sekadar insiden sesaat, melainkan masalah sistemik yang seolah tidak pernah benar-benar diselesaikan. Pertanyaannya, sampai kapan kondisi ini akan terus terjadi tanpa perbaikan yang berarti?

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kecelakaan dan kemacetan selalu menjadi “langganan” dalam arus mudik dan balik. Jalan-jalan utama dipadati kendaraan hingga menyebabkan antrean panjang berjam-jam, bahkan berhari-hari. Di saat yang sama, angka kecelakaan meningkat drastis, dengan korban jiwa yang tidak sedikit. Tragisnya, kondisi ini bukan hal baru melainkan pola yang terus berulang dari tahun ke tahun tanpa perubahan signifikan.

Jika dicermati, upaya yang dilakukan selama ini cenderung bersifat teknis dan sementara. Rekayasa lalu lintas, sistem buka-tutup jalan, hingga penambahan petugas hanya menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar masalah. Tidak tampak adanya langkah strategis dan serius untuk benar-benar mengurai persoalan ini secara menyeluruh.

Salah satu akar masalah utama adalah minimnya layanan transportasi massal yang aman, nyaman, dan terjangkau. Akibatnya, masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi. Jumlah kendaraan pun melonjak jauh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan panjang dan kapasitas jalan. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya jalan rusak yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Lebih dalam lagi, persoalan ini mencerminkan bagaimana negara dalam sistem kapitalisme belum menjalankan perannya secara optimal sebagai pengurus rakyat. Fokus kebijakan seringkali tidak berpihak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat secara menyeluruh, melainkan cenderung mengikuti logika efisiensi dan keuntungan. Akibatnya, keselamatan rakyat seolah menjadi hal yang dinomorduakan.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki fungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan masyarakat. Negara tidak boleh bersikap reaktif atau setengah hati, tetapi harus hadir dengan solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Pertama, negara wajib memastikan tersedianya layanan transportasi massal yang aman, nyaman, dan murah dalam jumlah yang mencukupi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bergantung pada kendaraan pribadi, sehingga beban jalan dapat dikurangi secara signifikan.

Kedua, negara bertanggung jawab menyediakan infrastruktur jalan yang memadai baik dari segi jumlah maupun kualitas. Jalan yang rusak harus segera diperbaiki, dan pembangunan jalan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Semua ini dilakukan bukan sekadar proyek, tetapi sebagai bentuk pelayanan terhadap rakyat.

Ketiga, kebijakan transportasi sepenuhnya harus berorientasi pada keselamatan jiwa manusia, bukan pada keuntungan ekonomi semata. Dalam Islam, menjaga nyawa adalah kewajiban yang sangat tinggi nilainya, sehingga segala potensi bahaya harus dicegah secara maksimal.

Kemacetan dan kecelakaan saat mudik bukanlah takdir yang tidak bisa diubah. Ia adalah hasil dari kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan. Selama solusi yang diambil hanya bersifat tambal sulam, maka tragedi yang sama akan terus terulang setiap tahun.

Dibutuhkan negara dengan landasan Islam yang kuat dan menyeluruh dalam menerapkan aturan Islam untuk membuat perubahan paradigma dalam pengelolaan negara dari sekadar pengatur menjadi pengurus sejati agar mudik kembali menjadi perjalanan yang aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.

Sinergi Pemerintah dan Panitia, Salat Idulfitri di Banyuanyar Berlangsung Khidmat dan Tertib

BANYUANYAR (jurnalislam.com)— Pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah di Kelurahan Banyuanyar pada Jumat (20/3/2026) berlangsung khidmat dan tertib.

Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian program Semarak Ramadan yang diselenggarakan secara kolaboratif antara pihak kelurahan dan panitia pelaksana.

Ketua Panitia, Ustadz Muhammad Samsul Hadi, mengoordinasikan rangkaian kegiatan sejak agenda Tarhib Ramadan pada 15 Februari 2026. Sinergi antara panitia, relawan umat Islam Banyuanyar, serta organisasi BKPI dinilai menjadi faktor utama kelancaran seluruh rangkaian kegiatan keumatan di wilayah tersebut.

Lurah Banyuanyar, Legiyanto, menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

“Ini semua berkat izin Allah dan kerja keras solid oleh koordinator umat Islam, BKPI, dan para relawan dalam memfasilitasi kegiatan di Kelurahan Banyuanyar,” ungkapnya.

Pelaksanaan salat Idulfitri dipadati jamaah yang memenuhi area lapangan. Meski jumlah jamaah membludak, panitia dinilai mampu mengatur jalannya kegiatan dengan tertib dan lancar, termasuk pengaturan arus jamaah sehingga pelaksanaan ibadah tetap berlangsung nyaman dan khusyuk.

Selain sukses menggelar salat Idulfitri pada hari Jumat, panitia turut memberikan dukungan dan memfasilitasi warga yang melaksanakan salat Idulfitri pada hari Sabtu. Pelaksanaan ibadah pada hari Sabtu tersebut dipusatkan di Masjid Mujahidin Banyuanyar, sehingga seluruh warga tetap dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan kerukunan antarwarga tetap terjaga.

Dalam kesempatan tersebut, Ust. Dr. Muhammad Nur Islam selaku khatib menyampaikan tausiah tentang refleksi perjalanan Ramadan serta pentingnya menjaga nilai-nilai ibadah setelah bulan suci berakhir.

Selain pelaksanaan ibadah, faktor keamanan wilayah juga menjadi perhatian selama bulan Ramadan. Pihak kelurahan bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) melakukan patroli rutin di lingkungan warga, terutama saat masyarakat melaksanakan ibadah di masjid.

“Alhamdulillah, melalui pengondisian wilayah dan patroli di titik-titik rawan, angka kriminalitas sedikit dapat ditekan dengan berkah bulan Ramadan ini,” tambah Legiyanto.

Sinergi antara panitia pelaksana dan pemerintah kelurahan menjadikan pelaksanaan Idulfitri tahun ini di Banyuanyar berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, serta meninggalkan kesan positif bagi masyarakat.

Sempat Tak Diizinkan, Shalat Idul Fitri di Kedungwinong Batal, Begini Kronologinya

SUKOHARJO (jurnalislam.com)— Polemik pelaksanaan salat Idul Fitri di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, mencuat setelah adanya pembatalan salat Idul Fitri yang direncanakan lebih awal oleh sebagian warga. Pemerintah desa kini telah memberikan klarifikasi dan mencabut kebijakan sebelumnya.

Peristiwa ini bermula dari rencana pelaksanaan salat Idul Fitri oleh panitia Masjid Jami’ul Khoir pada Jumat (20/3/2026). Ketua panitia, Zuhri, mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Desa Kedungwinong, Miyadi.

“Saya sudah koordinasi dengan takmir masjid yang kita tempati secara legalitas dengan adanya kop juga nama lengkap ketua takmir dan juga tembusan ke Pak Lurah (pemberitahuan) sudah ada,” ujar Zuhri.

Namun, menurutnya, pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak pemerintah desa. Situasi semakin berkembang setelah adanya komunikasi dengan aparat setempat.

Zuhri menyebut sempat mendapat keterangan dari Babinsa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut.

“Pak Lurah itu mengatakan ke saya berulang kali, kalau minta izin tidak saya izinkan, kalau besok ada apa-apa aku nggak tanggung jawab,” ungkapnya.

Atas pertimbangan keamanan dan kenyamanan jamaah, panitia akhirnya memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan salat Id di lokasi tersebut dan mengumumkannya melalui pengeras suara masjid.

“Saya yang membatalkan karena saya tidak bisa menjamin keselamatan jemaah saya dan juga kekhusyukannya,” jelas Zuhri.

Sebagian jamaah kemudian mencari alternatif lokasi untuk melaksanakan salat Id, termasuk di wilayah lain seperti Kecamatan Nguter.

Peristiwa tersebut kemudian memicu perhatian publik, termasuk beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya pembubaran salat Id.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Kedungwinong, Miyadi, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat melalui pada Jum’at (20/3/2026) di Pendopo Desa Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo.

“Permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat yaitu terkait keputusan sholat ‘Idul Fitri satu hari pelaksanaan dan tidak memberi peluang pelaksanaan sholat ‘Idul Fitri yang berbeda hari,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa informasi terkait pembubaran salat Id tidak benar.

“Terkait flyer pembubaran sholat ‘Idul Fitri di Desa Kedungwinong yang beredar di media sosial itu tidak benar,” katanya.

Lebih lanjut, Miyadi menyatakan mencabut kebijakan sebelumnya dan berkomitmen memberikan kebebasan pelaksanaan ibadah bagi masyarakat.

“Saya bersedia untuk menganulir kesepakatan tersebut pada point 1 dan selanjutnya akan memfasilitasi dan tidak membatasi pelaksanaan sholat ‘Idul Fitri / ‘Idul Adha umat islam di desa Kedungwinong,” pungkasnya.

Ia juga memastikan akan mengakomodasi seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di wilayahnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan polemik yang sempat terjadi dapat diselesaikan dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang serta penuh khusyuk.

Ansharu Syariah Jember Apresiasi Aksi Warga Antirogo Ungkap Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Bulan Ramadan

JEMBER (jurnalislam.com)— Warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, mengungkap dugaan aktivitas prostitusi terselubung di sebuah rumah pada Sabtu (14/3/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga yang kerap melihat sejumlah pria berpenampilan perempuan berkumpul di lokasi tersebut sekitar pukul 00.30 WIB.

Kecurigaan warga kemudian menguat setelah ditemukan indikasi aktivitas prostitusi berbasis daring melalui perangkat telepon genggam.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua RT bersama warga melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Aparat dari Polres Jember kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas tersebut.

Jamaah Ansharu Syariah Jember melalui pimpinannya, Budi Eko Prasetiya, menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian warga dalam menjaga ketertiban lingkungan, terutama di bulan Ramadan.

“Di akhir Ramadhan ketika banyak yang mulai sibuk mikir kebutuhan lebaran dan persiapan mudik masih ada yang mau mencegah perbuatan yang bisa mengundang bencana seperti zaman Nabi Luth,” ucap Budi.

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang dinilai meresahkan perlu didukung oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah.

“Bayangin kalo gk ada yang mau mikir seperti ini. Perilaku menyimpang seperti waria atau LGBT akan dianggap wajar karena termasuk HAM dan bagian dari kebebasan berekspresi. Ini kan gak bener!,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian berbagai pihak, sekaligus menunjukkan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban sosial di lingkungan masing-masing, khususnya selama bulan Ramadan.

Karakter Orang Bertakwa Meyakini Kebenaran Alquran

SOLO (jurnalislam.com)– Puasa Ramadan target utamanya adalah membentuk insan bertakwa. Hal itu disampaikan Dai Champions Standardisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Dwi Jatmiko pada kajian spesial Ramadan yang digelar di Masjid Subulussalam Komplang RT 03 RW 01 Kadipiro Solo yang bertajuk ‘Ramadan Penuh Rahmat’, Minggu (15/3/2026).

Dalam tausiyahnya, Ustaz Jatmiko menyampaikan orang bertakwa tidak pernah meragukan kebenaran alQuran.

“Oleh karena itu, sebagai muslim, Jemaah Masjid Subulussalam, kita tidak perlu ragu terhadap alQuran. Firman Allah: “Kitab AlQuran ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,” Lihat Quran Surah kedua, surah albaqarah ayat kedua,” terang anggota Korp Mubalig Majelis Tabligh PDM Solo.

Menurutnya, Ramadan disebut bulan Rahmat, bulan kasih sayang. Sebab, Allah Swt., melipatgandakan pahala semua ibadah wajib dengan berpuluh-puluh kali sedangkan ibadah sunnah diberi pahala sebagaimana ibadah wajib.

“Tidak hanya itu, di dalam bulan Ramadan Allah secara tegas menurunkan sebuah malam yakni ‘lailatul qodar’, Lailatul qodar yang nilainya lebih baik daripada seribu bulan, kurang lebih 83 tahun 4 bulan,” bebernya.

Di samping itu, Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan alQuran sebagai petunjuk, bagi manusia. Kemudian, aktivitas membaca alQuran merupakan cara yang paling awal untuk bisa menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan.

Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda: “Bacalah Alquran, sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat menjadi pemberi syafaat bagi orang-orang yang bersahabat dengannya.” (HR Muslim)

Perintah membaca ini dalam konteks di era digitalisasi dan informasi yang kekinian selaras dengan membangkitkan gerakan literasi. “Gerakan WA (Waosan Alquran) membaca alquran seperti dalam surah al-Alaq sebagaimana telah diketahui berisi perintah membaca, iqra, bacalah dan seterusnya dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan,” urainya sambil tersenyum.

Menutup tausiahnya, ia mengutip Surah al Baqarah ayat 200. Doa yang dipanjatkan mencakup permohonan kebaikan dunia dan akhirat, dikenal sebagai doa sapu jagat.

“Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina ‘adzaban nar,” pintanya.

Seluruh peserta kemudian disuguhi ifthar bersama mulai dari kurma, semangka, the hangat, kolak, dan soto seger lengkap dengan kerupuk.

Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ihsan, Warga Antusias Makmurkan Rumah Ibadah

SULAWESI SELATAN (jurnalislam.com)- Kegiatan buka puasa bersama digelar di Masjid Al-Ihsan, RT 3 Dusun Coddong, Desa Bonto Katute, Sinjai Borong, pada Senin (16/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum mempererat kebersamaan sekaligus memakmurkan masjid di bulan Ramadan.

Pengurus Masjid Al-Ihsan menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan tausiyah keagamaan. Kegiatan ini menghadirkan penceramah IPTU H. Rahmat Kurniansyah AR, S.Sos., M.H., dan diikuti oleh masyarakat setempat dengan penuh antusias.

Ketua pengurus Masjid Al-Ihsan, Muhammad Ali, S.Pd., dalam keterangannya menyampaikan bahwa masjid tersebut merupakan hasil dari semangat kebersamaan warga. Nama “Al-Ihsan” yang berarti kebaikan dipilih sebagai simbol dari kontribusi masyarakat yang telah menginfakkan sebagian harta, tenaga, dan waktunya dalam proses pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan masjid dimulai sejak bulan Sya’ban 1446 Hijriah dan ditargetkan dapat difungsikan dalam waktu satu tahun.

“Alhamdulillah, pada bulan Ramadan ini masjid sudah dapat digunakan untuk berbagai kegiatan ibadah, seperti salat lima waktu, Tarawih, witir, hingga salat Jumat,” ujarnya.

Selain itu, pengurus juga merencanakan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid tersebut, serta program ke depan berupa pengajian TK/TPA lima hari dalam sepekan dan pengajian umum pada akhir pekan.

Sementara itu, dalam tausiyahnya, IPTU H. Rahmat Kurniansyah AR mengingatkan pentingnya memakmurkan masjid sebagai tempat terbaik bagi umat Islam.

“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburuk-buruk tempat adalah pasar. Di akhir Ramadan ini, jangan sampai kita lebih tergiur dengan promo dunia, padahal pahala dari Allah jauh lebih besar,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan pesan agar umat Muslim menjaga kualitas ibadah puasa dengan menghindari ghibah, menahan amarah, serta memperkuat persaudaraan.

Kegiatan buka puasa bersama ini diharapkan dapat semakin mempererat ukhuwah Islamiyah serta meningkatkan semangat masyarakat dalam memakmurkan Masjid Al-Ihsan.

Krisis Energi Global dan Rapuhnya Kedaulatan Energi Nasional

Oleh : Hafizah D.A., S.Si

Konflik Iran melawan Amerika Serikat dan Zionis di kawasan Timur Tengah kembali menegaskan bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen kekuatan geopolitik. Ketika Selat Hormuz jalur distribusi sekitar seperlima pasokan minyak dunia terancam ditutup, pasar energi global langsung bergejolak.

Eskalasi konflik mendorong lonjakan harga minyak hingga melebihi 100 dolar Amerika per barel-jauh melampaui asumsi APBN di kisaran 70 dolar Amerika per barel-dan memicu kekhawatiran terhadap ketersediaan energi. Di sejumlah negara bahkan muncul fenomena panic buying BBM, ketika masyarakat berbondong-bondong membeli bahan bakar karena takut terjadi kelangkaan.

Indonesia pun tidak sepenuhnya terlepas dari situasi ini. Di Medan, misalnya, warga sempat mengantre panjang untuk membeli BBM dalam jumlah besar. Pemerintah melalui Menteri ESDM meminta masyarakat tidak melakukan pembelian berlebihan dan menegaskan bahwa stok BBM nasional masih aman.

Namun pemerintah menyebut cadangan BBM nasional saat ini hanya cukup sekitar 23 hari. Meski merupakan stok operasional yang terus diperbarui melalui impor dan produksi domestik, angka ini masih jauh di bawah standar ketahanan energi internasional yang merekomendasikan cadangan minimal 90 hari. (bloombergtechnoz.com, 06/03/2026)

Situasi ini menunjukkan bahwa stabilitas energi nasional masih sangat rentan terhadap dinamika geopolitik global.

Kaya Sumber Daya, Namun Tergantung

Ironisnya, kerentanan tersebut terjadi pada negara yang sebenarnya kaya sumber daya energi. Data Kementerian ESDM menunjukkan cadangan minyak terbukti Indonesia mencapai sekitar 2,41 miliar barel, sementara cadangan gas bumi sekitar 35,3 TCF. Bahkan angka ini baru mencerminkan sekitar 10 persen dari total potensi sumber daya migas nasional.

Namun kenyataannya Indonesia justru berstatus sebagai net importir minyak mentah dan produk olahannya. Stagnasi sektor hulu khususnya eksplorasi cekungan migas domestik membuat produksi minyak nasional terus menurun. Pada 2025 lifting minyak hanya sekitar 600 ribu barel per hari, jauh di bawah kebutuhan kilang yang mencapai lebih dari satu juta barel per hari.

Di sektor hilir, keterbatasan infrastruktur pengolahan juga membuat produksi BBM domestik belum mampu memenuhi kebutuhan nasional. Bahkan hampir separuh kebutuhan BBM Indonesia masih bergantung pada impor.

Ironi lain terlihat dari peran Singapura yang justru menjadi salah satu pemasok utama BBM bagi Indonesia, meskipun negara tersebut tidak memiliki sumber migas.

Fakta ini menunjukkan adanya paradoks energi: kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menjamin kedaulatan energi. Ketergantungan pada modal investasi, dominasi korporasi besar, serta mekanisme pasar global telah membentuk struktur tata kelola energi yang membuat negara kaya sumber daya tetap bergantung pada pihak luar.

Pola ini merupakan karakter khas tata kelola energi dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, energi diperlakukan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar global. Harga, distribusi, bahkan arah kebijakan energi sering kali ditentukan oleh kepentingan pemilik modal dan negara-negara kuat. Akibatnya, rakyat harus menanggung beban fluktuasi harga dan ketidakpastian pasokan energi. Ketika terjadi gangguan pasokan global seperti konflik di kawasan produsen energi dampaknya langsung terasa pada stabilitas ekonomi, sosial, bahkan politik dalam negeri.

Karena itu, persoalan energi pada akhirnya bukan sekadar soal ketersediaan sumber daya, tetapi juga menyangkut sistem tata kelola yang melandasinya.

Kedaulatan Energi dalam Perspektif Islam

Kedaulatan energi merupakan kebutuhan mendesak bagi setiap negara. Energi adalah penopang utama aktivitas ekonomi sekaligus kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu negara berkewajiban menjamin ketersediaannya dengan akses yang mudah, murah, dan merata.

Dalam paradigma Islam, sumber daya energi bukan komoditas pasar, melainkan amanah publik, yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Peran negara bukan regulator yang memberi konsesi kepada korporasi, melainkan sebagai pengelola langsung yang bertanggung jawab memastikan pengelolaannya berpihak pada kepentingan umat dan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Prinsip ini berlandaskan konsep ri’ayah syu’unil ummah. Dalam kerangka ini, rakyat adalah pemilik sumber daya energi.

Pendanaan pengelolaan industri migas mulai dari eksplorasi hingga pembangunan infrastruktur pengolahan bersumber dari Baitul Mal sebagai lembaga keuangan negara. Sumber pemasukan berasal dari pengelolaan kepemilikan umum seperti minyak, gas, mineral, hutan, dan hasil laut, bukan dari utang berbasis riba atau konsesi yang menyerahkan kendali kepada korporasi.

Negara dapat melibatkan pihak ketiga sebatas operator melalui skema bagi hasil, dengan prioritas utama pemenuhan kebutuhan domestik. Adapun surplus produksi dapat dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik yang berkualitas, terjangkau, bahkan gratis.

Harga energi pun ditetapkan berdasarkan biaya produksi dan distribusi, bukan mekanisme pasar. Negara juga mengawasi distribusi secara ketat untuk mencegah monopoli, penimbunan, dan praktik yang merugikan masyarakat.

Penutup

Penghentian eksploitasi sumber daya energi oleh kepentingan kapitalisme global menjadi langkah penting untuk mewujudkan ketahanan energi dan kedaulatan negara. Solusinya adalah mengganti tata kelola energi menjadi kepemimpinan Islam yang berlandaskan syariat kaffah.

Melalui sistem ini, kekayaan energi benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi umat, bukan alat hegemoni politik ekonomi global. Oleh karena itu, bersegera bergerak bersama mewujudkannya tak bisa ditunda lagi. Wallahu a’lam.

Menyoal Perwali Santunan Kematian Bagi Rakyat Miskin

Oleh : Siti Rima Sarinah

Setiap individu rakyat tentu mendambakan kehidupan yang makmur dan sejahtera. Dimana semua kebutuhan pokok bisa dipenuhi dan bisa mendapatkan fasilitas pendidikan, kesehatan, keamanan dan kebutuhan lainnya dengan kualitas terbaik. Namun dengan kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja, rasanya sangat sulit bagi rakyat untuk mewujudkannya. Pasalnya, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lainnya harganya sangat mahal dan tak mampu dijangkau oleh rakyat. Kemiskinan dan biaya hidup yang semakin hari semakin mahal yang membuat rakyat tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berbagai bantuan dan santunan dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kemiskinan yag mendera rakyat. Walaupun bantuan dan santunan tidak bisa mencover semua kebutuhan pokok rakyat karena bersifat insidental. Salah satu contoh santunan kematian bagi warga miskin yang diterapkan oleh Pemkot Bogor yang termaktub dalam Peraturan Walikota (Perwali).

Said Muhammad Mohan selaku anggota DPRD Kota Bogor mengungkapkan bahwa pembahasan Perwali terkait santunan kematian untuk rakyat miskin sudah dimulai sejak 2021, namun sudah lima tahun berjalan, Perwali tersebut belum juga terbit. Ia sangat menyayangkan hal ini karena santunan kematian ini menjadi kebutuhan mendesak dan sangat dibutuhkan oleh rakyat miskin serta menjadi bukti pemerintah hadir untuk masyarakat miskin (radarbogor, 03/03/2026)

Santunan kematian sebesar Rp 2 juta sangat membantu banyak rakyat miskin yang keluarganya meninggal. Bantuan ini sangat penting karena meninggal dunia dalam sistem kapitalisme membutuhkan biaya yang besar. Dari tanah pemakaman, ambulans dan lain sebagainya, semua memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi saat ini minimnya lahan pemakaman yang disediakan oleh pemerintah, padahal pemakaman umum tersebut banyak digunakan oleh rakyat untuk memakamkan keluarga mereka karena tidak dipungut bayaran (gratis).

Namun, pemakaman umum biasanya tidak teurusi dengan baik, sehingga banyak makam yang terbengkalai dan penuh dengan sampah tanpa ada petugas yang membersihkan. Di sisi lain, ada pemakaman yang bersih dan tersusun rapi serta diurus dengan baik oleh pihak pengelola tempat pemakaman terseut. Namun, tempat pemakaman ini biayanya sangat mahal sehingga hanya rakyat tertentu yang memiliki uang yang bisa mendapatkan lahan pemakaman dengan kualitas baik.

Tidak dimungkiri, dalam sistem kapitalisme tempat dimana kita hidup dan diatur dengan aturan yang berasal darinya memandang segala sesuatu hanya dengan kacamata manfaat dan materi semata. Bukan hanya orang yang hidup dipersulit kehidupannya, melainkan juga orang sudah meninggal tetap dipersulit untuk mendapatkan lahan pemakaman yang layak. Padahal, orang yang telah meninggal juga memiliki hak untuk mendapatkan lahan pemakaman sebagai tempat peristirahatan terakhir dan hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasinya.

Tetapi sistem kapitalisme telah mengalihkan peran pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan dan pengurus bagi semua urusan rakyat. Mengubahnya menjadi seorang pedagang yang menjual semua hajat hidup dan rakyat harus membelinya untuk mendapatkan kebutuhan hidup tersebut.

Bantuan dan santunan ini tidak diperlukan apabila negara menjalankan perannya untuk menjamin hak rakyat baik muslim atau pun non muslim, miskin maupun kaya. Semua mendapatkan hak dan perlakukan yang sama dari negara agar semua kebutuhan hajat hidup rakyat dapat terpenuhi dengan sempurna. Sebab, negara menjadi pihak yang diamanahi untuk memenuhi apa saja yang dibutuhkan oleh rakyatnya. Tanpa menunggu rakyatnya meminta tetapi negara akan memiliki kepekaan dan kepedulian dengan melihat apa saja yang dibutuhkan oleh rakyatnya.

Termasuk lahan pemakaman yang menjad hak rakyat yang wajib difasilitasi oleh negara tanpa harus memungut biaya dari rakyat. Sehingga negara akan menyediakan lahan pemakaman yang luas bagi rakyat, dan menyiapkan petugas yang mengurusi, merawat dan menjaga agar pemakamam tersebut tetap dalam keadaan bersih dan terawat. Semua individu rakyat yang meninggal berhak untuk menempati lahan pemakaman ini.

Sama halnya dengan kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, keamanan, transportasi dan kebutuhan lainnya juga akan dijamin dan difasilitasi oleh negara, sehingga setiap indibvidu rakyat bisa mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan dengan kualitas terbaik serta tidak perlu memikirkan biayanya karena negara telah menjamin kebutuhan pokok rakyat tersebut.

Negara bisa memenuhi kebutuhan pokok rakyat tanpa ada pungutan sedikit pun dari rakyat dikarenakan negara memiliki pos pemasukan negara, salah satunya dari pengelolaan kekayaan milik umum yang notabene harta rakyat. Hasil pengelolaan ini dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pendidikan gratis, kesehatan gratis dan keamanan gratis serta hajat hidup lainnya
Inilah potret negara pelayan rakyat yang sehrusnya hadir ditengah rakyat dan menjadi garda terdepan menjaga dan melindungi rakyat.

Namun tentu saja potret negara seperti ini mustahil terwujud dalam sistem kapitlisme yang hanya memuja harta dan kekuasaan sebagai tujuan satu-satunya. Hanya negara yang berlandasakan syariat Islam sajalah yang dapat mewujudkan potret negara sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Sebab, Islam telah mewajibkan negara untuk menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan menjadikan kekuasaan sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban.

Inilah perbedaan yang sangat bertolak belakang antara sistem kapitalisme dengan sistem berlandaskan syariat Islam. Dan mampu mengeluarkan rakyat dari kemiskinan serta dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran di tengah kehidupan rakyat. Alhasil, kita akan bisa memilih sistem kehidupan yang manakah yang seharusnya mengatur dan mengurusi rakyat dengan baik? Wallahua’alm

Ketika Regulasi Media Sosial Berpotensi Menghentikan Anak Berkarya: Lindungi tapi Jangan Mematikan!

Oleh: Rika Arlianti DM

Rencana penutupan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) patut diapresiasi sebagai upaya melindungi anak di ruang digital. Kekhawatiran terhadap paparan konten negatif, perundungan siber, kecanduan gawai, hingga eksploitasi data pribadi memang semakin nyata. Negara tentu memiliki kewajiban melindungi anak dari berbagai risiko tersebut.

Namun demikian, kebijakan yang terlalu menyederhanakan persoalan justru berpotensi menimbulkan dampak baru yang tidak diinginkan. Dalam konteks ini, pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun berpotensi mengabaikan satu fenomena penting dalam ekosistem digital saat ini: munculnya anak sebagai kreator digital.

Selama ini, diskusi mengenai anak dan media sosial cenderung memposisikan anak sebagai konsumen konten semata. Padahal dalam praktiknya, tidak sedikit anak yang justru menjadi produsen konten kreatif. Mereka membuat video edukasi, mendokumentasikan penampilan seni, membagikan pengalaman lomba, hingga menampilkan karya kreatif yang lahir dari proses belajar yang panjang.

Bagi sebagian keluarga, platform seperti YouTube bahkan berfungsi sebagai arsip digital perjalanan anak. Penampilan lomba, pertunjukan seni, presentasi edukatif, hingga berbagai momen perkembangan anak tersimpan rapi dan dapat diakses kembali kapan saja. Arsip semacam ini sering kali juga menjadi portofolio yang bermanfaat bagi masa depan anak, misalnya ketika mengikuti kompetisi atau kegiatan akademik lainnya.

Di sinilah persoalan muncul. Jika kebijakan penutupan akun diterapkan secara kaku berdasarkan usia, maka anak-anak yang aktif berkarya justru menjadi kelompok yang paling terdampak. Kanal kreatif yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun berpotensi hilang, sementara anak-anak yang hanya mengonsumsi konten sebenarnya tetap dapat mengakses media sosial melalui akun milik orang tua.

Ironinya, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru dapat lebih membatasi anak yang produktif dibandingkan mereka yang hanya menjadi konsumen pasif.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak anak yang menggunakan gawai bukan melalui akun pribadi, melainkan dengan meminjam perangkat milik orang tua. Dalam situasi seperti ini, larangan kepemilikan akun anak tidak otomatis mengurangi paparan terhadap konten digital. Anak tetap dapat menonton video, menjelajahi media sosial, atau mengakses berbagai platform tanpa perlu memiliki akun sendiri.

Dengan kata lain, pendekatan yang hanya berfokus pada kepemilikan akun berisiko tidak menyentuh akar persoalan.

Oleh karena itu, kebijakan perlindungan anak di ruang digital seharusnya tidak berhenti pada pembatasan akses semata, tetapi juga mempertimbangkan dinamika baru dalam ekosistem internet, termasuk munculnya generasi kreator digital sejak usia dini.

Ada setidaknya dua pendekatan yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, memungkinkan anak memiliki akun media sosial dengan pengawasan penuh dari orang tua. Dalam model ini, akun secara administratif dimiliki oleh orang tua atau wali, sementara anak berperan sebagai kreator konten. Orang tua memiliki kendali penuh terhadap pengaturan privasi, moderasi komentar, interaksi dengan pengguna lain, serta pengelolaan konten yang diunggah.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi anak untuk tetap berkarya sekaligus memastikan adanya pengawasan yang memadai dari keluarga.

Kedua, pemerintah bersama platform digital dapat mendorong lahirnya kategori khusus bagi kreator anak. Akun dalam kategori ini dapat dilengkapi dengan berbagai pembatasan tambahan, seperti menonaktifkan pesan pribadi, memperketat moderasi komentar, serta membatasi fitur interaksi tertentu yang berpotensi menimbulkan risiko bagi anak.

Dengan demikian, perlindungan tetap terjaga tanpa harus mematikan ruang kreativitas.

Pada akhirnya, tantangan terbesar dalam regulasi digital bukan sekadar membuat aturan yang tegas, tetapi memastikan aturan tersebut tepat sasaran. Anak-anak hari ini tumbuh di era ketika kreativitas digital menjadi bagian dari proses belajar dan berekspresi. Banyak dari mereka menemukan kepercayaan diri, kemampuan komunikasi, serta keterampilan teknologi melalui proses berkarya di ruang digital.

Negara tentu perlu hadir untuk melindungi anak dari berbagai risiko internet. Namun perlindungan tersebut seharusnya tidak mengorbankan kesempatan anak untuk berkembang dan berkreativitas.

Alih-alih menutup ruang bagi mereka yang berkarya, kebijakan yang lebih bijak justru perlu mendorong ekosistem digital yang aman sekaligus produktif bagi generasi muda. Anak-anak bukan hanya pengguna internet. Mereka juga adalah kreator masa depan.