Pembatasan Akun Medsos Pada Anak, Langkah Efektif Menjaga Generasi?

Oleh : Siti Rima Sarinah

Dunia digital sangat mempengaruhi tumbuh kembang generasi saat ini. Pasalnya, dunia digital bak nyawa bagi generasi, yang mereka tidak bisa hidup tanpa bersentuhan dengan dunia digital. Hampir semua generasi di negeri ini memiliki gadget, bahkan gadget seakan menjadi teman dekat mereka sejak lahir. Kita bisa melihat pemandangan anak-anak kecil telah diberikan mainan gadget oleh orang tuanya. Parahnya, gadget telah mengganti peran orang tua dalam mendidik anak-anak mereka. Karena, gadget telah mengalihkan perhatian generasi dan seakan paling tahu apa yang disukai oleh generasi, tanpa mengindahkan dampak buruk yang akan ditimbulkan.

Tidak dimungkiri, begitu banyak sisi negatif yang ditimbulkan oleh dunia digital pada anak. Dari game, film, dan berbagai akun atau situs yang merusak pemahaman generasi bebas berseliweran di dunia digital. Anak-anak pun dengan mudahnya mengakses situs dan game unfaedah tanpa ada pengawasan dari pihak mana pun, termasuk negara. Kasus kejahatan yang akibat terpapar oleh gadget, mengakibatkan seorang anak bisa membunuh orang tua dan temannya karena terinspirasi dari film atau game yang sedang ia gandrungi.

Kebijakan Tambal Sulam

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan akun media sosial bagi anak berusia dibawah 16 tahun yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 mendatang. Dilansir Kompas.id, 06/03/2026, pemerintah memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari bahaya dari internet. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Anak-anak dibawah usi 1 tahun pada platform akan dinonaktifkan karena digital sangat berbahaya bagi mereka.

Paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online adalah ancaman nyata dunia digital yang tengah menyasar anak-anak. Sehingga hadirnya pemerintah dengan menerapkan peraturan melalui undang-undang terkait pembatasan akun medsos dan kerjasama dengan orang tua agar bisa menghadapi dan mengantisipasi kekuatan algoritma yang menghantui generasi bangsa ini.

Namun sayangnya, berbagai peraturan dan langkah antisipasi untuk menyelamatkan generasi bangsa ini dari dampak buruk digital, tentu tidak akn berjalan dengan optimal. Jikalau pemerintah dan negara tidak menutup akun atau situs yang merusak dari game hingga tontonan unfaedah bisa dengan leluasa masuk dan berseliweran di media sosial. Maka peraturan yang ditetap oleh pemerintah harus dibarengi dengan sanksi yang tegas dan memberi efek jera bagi siapa saja yang dengan sengaja membuat atau menyebarkan akun dan situs-situs yang membahayakan anak-anak.

Dengan melibatkan orang tua dan memberikan edukasi dampak buruk gadget bagi anak-anak. Sehingga orang tua tidak akan memfasilitasi gadget kepada anak-anak dengan alasan apapun. Karena pada hakikatnya, anak-anak menggunakan gadget hanyalah untuk bermain game atau menonton film atau anime yang memberi dampak kekerasan, pornografi dan dampak buruk lainnya kepada mereka. Padahal usia mereka seharusnya digunakan untuk belajar, tetapi kehadiran gadget telah merubah orientasi kehidupan anak yang notabene generasi harapan bangsa di masa depan.

Tidak ada lagi anak yang ingin menjadi ilmuwan, dokter dan cita-cita mulia untuk mengaplikasikan ilmunya agar bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa. Cita-cita mulia tersebut tergantikan dengan keinginan mereka menjadi gamer, youtuber dan influencer, karena akan lebih mudah mendapatkan uang tanpa susah-susah harus sekolah dan belajar. Dalam benak mereka hanya materi dan materi semata. Hal ini tak lepas dari sistem pendidikan kapitalis dengan basis kurikulum pemisahan agama dalam kehidupan (sekularisme), telah berhasil mencetak generasi yang bermental materialistis.

Butuh Solusi Sistemik

Pembatasan akun medsos secara administrasi tidak cukup untuk melindungi generasi dari berbagai dampak buruk yang membahayakan jiwa dan masa depan generasi. Yang terpenting adalah kontrol negara terhadap konten, situs atau pun akun-akun yang berseliweran di media sosial dan menjadikan generasi sebagai mangsanya. Negara sebagai pelindung dan penjaga generasi dari dampak buruk dunia digital dengan menyediakan sistem pendidikan yang berbasis kurikulum yang dapat menghasilkan output memiliki pola sikap dan pola pikir Islam dalam kehidupan mereka (kepribadan/syakhsiyah Islam).

Sehingga akan terwujud generasi yang bijak dan cerdas dalam menggunakan teknologi digital dan mampu memilih dan memilah informasi yang berseliweran di media sosial dengan benar. Hal ini tak lepas dari peran negara yang senantiasa melakukan pengontrolan dan memastikan keamanan generasi di ruang digital yang sehat dan berbasis syariat (tidak melanggar aturan agama). Tidak akan ada konten, situs atau pun akun unfaedah yang dapat merusak generasi bisa masuk karena penjagaan dan pengontrolan negara berjalan serta beriringan dengan sanksi hukum yang akan menjerat siapa saja yang melakukan pelanggaran dan dapat merusak generasi.

Dengan kekuatan sistem yang diterapkan oleh negara dan berkorelasi dengan sistem pendidikan berbasis syariat Islam serta hukum yang tegas dalam melarang setiap wasilah (sarana) yang dapat merusak kepribadian Islam generasi. Maka bisa dipastikan mekanisme sistem seperti ini akan dapat menyelamatkan generasi dari dampak buruk dunia digital yang menyasar generasi. Tanpa hadirnya negara dan sistem yang benar, maka kebijakan atau aturan mana pun takkan mampu melindungi generasi.

Wujudkan Generasi Tangguh Dengan Sistem Yang Unggul

Oleh : Siti Rima Sarinah

Nuansa bulan Ramadan menciptakan suasana membangun ketakwaan dengan landasan keimanan. Sehingga, di bulan ini umat muslim berlomba-lomba melipatgandakan amal salih mereka, agar dapat meraih derajat takwa dan diberikan imbalan pahala yang besar yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ramadan Fest 2026 yang digawangi oleh Institut Agama Islam Al Hidayah, Bogor mendapatkan apresiasi dari anggota komisi IV DPRD Kota Bogor, Rozi Putra. Ramadan Fest ini bertujuan sebagai momentum bangun sumber daya manusia (SDM) Bogor yang berkarakter dengan penguatan iman.

Kegiatan keagamaan dan pembinaan generasi muda adalah investasi jangka panjang akan menuntukan kualitas masa depan daerah dan bangsa di masa yang akan datang. Selain itu, literasi keIslaman dan kepdulian sosial juga merupakan hal yang sangat krusial terbentuk dalam setiap diri generasi muda agar mereka menjadi generasi tangguh dan berintegritas (merdeka.com, 28/02/2026)

Potret Buram Sistem Pendidikan sekularisme

Generasi tangguh dan berintegritas tak lahir tanpa adanya dukungan sistem pendidikan yang berbasis pada kurikulum untuk mencetak generasi tangguh. Pasalnya, generasi muda hari ini adalah potret generasi rapuh hasil didikan sistem pendidikan sekularisme dengan menerapkan pemisahan agama dan kehidupan sebagai asas kurikulumnya. Sehingga lahirlah generasi hedonis, gaul bebas, tawuran, narkoba, dan suka melakukan kekerasan bahkan menghilangkan nyawa teman sebaya menjadi hal biasa yang dilakukan oleh mereka.

Sistem pendidikan sekularisme hanya mampu mencetak generasi cerdas secara akademik, namun tak mampu menyelesaikan persoalan hidupnya.

Maraknya aksi bunuh diri dan membunuh yang dilakukan oleh generasi menjadi bukti kegagalan sistem pendidikan. Jauhnya mereka dari aturan agama sehingga mereka tidak mengenal halal dan haram dalam setiap aktifitas kehidupannya.

Kondisi ini diperparah dengan bablasnya arus media informasi tanpa batas, generasi yang lahir dan tumbuh dengan teknologi. Kedekatan generasi dengan teknologi sehingga mereka dijadikan sebaga objek atau pasar bagi industri digital kapitalistik, bukan sebagai subyek pemimpin perubahan apalagi menjadi generasi tangguh pelanjut estafet perjuangan bangsa.

Tanpa edukasi, dengan mudahnya mereka berselancar di dunia digital menyerap semua informasi rusak, sehingga generasi didik dan diasuh oleh teknologi digital yang tanpa mereka sadari akan merusak masa depan mereka.

Hadirnya Negara Sebagai Pelindung

Generasi adalah aset bangsa yang seharusnya dijaga, dididik dan dilindungi oleh negara. Karena tanpa generasi bagaimana mungkin bisa membangun negara dan bangsa. Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap generasi, sehingga mereka harus dididik dengan sistem pendidikan yang benar agar bisa menghasilkan generasi tangguh yang berintegritas dengan landasan keimanan. Sistem pendidikan seperti ini akan mencetak generasi bukan hanya cerdas secara akademik, melainkan juga mampu menyelesaikan persoalan hidupnya dengan cara pandang yang benar.

Sebuah kemustahilan akan lahir output generasi tangguh dalam sistem pendidikan yang menjauhkan mereka dari aturan agama. Sehingga dibutuhkan keseriusan negara untuk mewujudkan sistem pendidikan yang benar untuk mendidik generasi bangsa. Agar dapat terwujud sosok generasi yang memiliki pola fikir dan pola sikap yang benar dan mampu menjadi generasi yang tangguh dan kuat dalam menghadapi persoalan hidupnya.

Penjagaan yang terpenting juga wajib dilakukan oleh negara terhadap arus informasi, agar informasi yang rusak dan mengandung kekerasan, pornografi dan lain sebagainya tidak masuk dan merusak pemahaman generasi. Dengan negara menerapkan kebijakan dan sanksi tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan konten atau situs yang berbahaya dan akan merusak generasi. Sanksi ini wajib diterapkan tanpa padang bulu, siapa pun yang melanggar akan mendapatkan balasa setimpal.

Kemudian mengganti dan memberikan informasi yang bermuatan edukasi yang menguatkan keimanan dan ketakwaan generasi. Agar halal dan haram menjadi standar dalam setiap amal perbuatannya. Suasana saling menasehati dan mengingatkan yang mewarnai interaksi pergaulan baik bagi generasi maupun masyarakat secara umum. Sebab, masyarakat pun memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan dan kejahatan.

Dengan hadirnya peran negara ini akan memudahkan lahirnya generasi tangguh yang kelak menjadi aset bangsa yang sangat berharga. Dan yang terpenting setiap generasi tidak akan kesulitan mengakses pendidikan setinggi apapun dikarenakan dengan hadir untuk menjamin dan menfasilitasi apa saja yang dbutuhkan generasi.

Bukankah sejarah telah membuktikan bahwa dalam sistem pendidikan unggul yang berdasarkan Islam mampu mencetak ratusan bahkan ribuan para ilmuwan, penemu, polymath dan penakluk. Mereka bukan hanya faqih dalam urusan agama, melainkan juga terdepan dalam sains dan teknologi. Keilmuan mereka sangat berkontribusi bagi peradaban dunia hingga hari ini dan mampu mengalahkan peradaban Barat.

Alhasilnya, generasi bangsa ini hanya akan selamat dengan dukungan sistem pendidikan Islam, bukan sistem pendidikan sekularisme. Dan menghadirkan peran negara sebagai pihak yang diberi amanah untuk menjadi pelayan rakyat. Tanpa kehadiran negara mustahil hal ini dapat terwujud. Wallahua’alam

BoP Alat Antek Asing Untuk Menguasai Gaza

Oleh: Tasnim Nurra

Akhir Januari lalu, Presiden Prabowo Subianto menandatangani program Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat, yaitu Donald Trump, di Davos, Swiss. Menurutnya, keterlibatan Indonesia dalam badan ini adalah peluang untuk mencapai perdamaian di Gaza. Namun, banyak pihak yang mengecam perbuatan tersebut.

Pasalnya, Bop sendiri memiliki susunan anggota dewan yang tidak memasukkan warga Palestina.bukan karena Palestina menolak untuk terlibat, namun justru Palestina sama sekali tidak diikutsertakan sebagai tuan rumah. Dibentuknya BoP sendiri tidak lain untuk mewujudkan kepentingan geopolitik dan ekonomi AS, bukan untuk perdamaian Palestina.

Trump bersikap seolah-olah dirinya menjadi perwakilan Palestina, namun yang ia lakukan malah sebaliknya, menghancurkan Palestina dan membangun Gaza Baru yang berisi gedung-gedung pencakar langit dan wisata lainnya semata-mata untuk meningkatkan pendapatan Amerika Serikat. BoP hanya menjadi alat untuk merealisasikan rencana busuk Trump, sedangkan keanggotaannya yang terdiri dari negara-negara Muslim hanya sekedar formalitas dan pelengkap legitimasi.

Keikutsertaan negeri-negeri Muslim dalam BoP adalah bukti pengkhianatan mereka terhadap Muslim Gaza dan menjadi bukti ketidakseriusan mereka dalam memperjuangkan kebebasan Palestina.

Dalam perspektif Islam, Perdamaian Palestina sesungguhnya dapat dicapai dengan jihad, melepaskan Palestina dari cengkeraman negara-negara kafir dan penegakan daulah islam sebagai satu-satunya institusi yang mampu menginstruksi serta mengadakan jihad menjadi agenda utama yg wajib direalisasikan umat islam khususnya oleh pemimpin negeri-negeri muslim. Haram hukumnya para pemimpin tersebut bersekutu dengan negara kafir. Sebab hal itu sama saja kita ikut andil dalam menumpahkan darah kaum Muslimin secara dzolim. Wallahu alam bish showab

Menempati Kantor Baru, JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gelar Khataman Al-Qur’an dan Berbagi Takjil

SEMARANG (jurnalislam.com)– JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah menempati kantor barunya yang berlokasi di Jl. Diponegoro, Mijen, Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Momentum menempati kantor baru pada Kamis, (12/3/2026) tersebut diisi dengan berbagai kegiatan kebersamaan dan kepedulian sosial.

Dalam rangka menyemarakkan bulan Ramadhan, kegiatan diawali dengan khataman Al-Qur’an, dilanjutkan dengan pembagian ratusan takjil on the road, serta pembagian paket sembako kepada warga di sekitar lingkungan kantor.

Kegiatan ini disambut hangat oleh masyarakat sekitar. Umi, salah satu warga setempat, mengaku senang karena rumah yang sebelumnya lama tidak berpenghuni kini dimanfaatkan menjadi kantor yang memberikan manfaat bagi lingkungan.

“Alhamdulillah sekarang rumah ini ditempati dan kegiatannya juga bermanfaat untuk warga. Kami ikut senang karena ada kepedulian kepada masyarakat sekitar,” ujar Umi.

Ketua JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Hananto Widhiaksono, menyampaikan bahwa kegiatan berbagi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Semoga dengan berbagi ini tumbuh rasa saling mencintai dan saling peduli di antara kita,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh pengurus dan dewan pengawas JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah, serta guru dan kepala sekolah dari Kota dan Kabupaten Semarang.

Menjelang waktu berbuka puasa, kegiatan diisi dengan tausiyah Ramadhan yang disampaikan oleh Sigit Cayantoro. Dalam tausiyahnya, beliau mengajak para hadirin untuk merefleksikan perjalanan JSIT Indonesia Jawa Tengah dari masa ke masa, sekaligus menguatkan semangat untuk meningkatkan amal ibadah, khususnya memasuki fase akhir bulan Ramadhan.

“Perjalanan JSIT Indonesia Jawa Tengah hingga hari ini adalah hasil dari kebersamaan dan keikhlasan banyak pihak. Memasuki akhir Ramadhan, mari kita kuatkan kembali amal ibadah dan menjaga semangat berkontribusi untuk pendidikan dan umat,” pesan Sigit Cayantoro.

Melalui kantor baru ini, JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah diharapkan semakin optimal dalam menjalankan peran koordinasi, kolaborasi, dan penguatan jaringan Sekolah Islam Terpadu di wilayah Jawa Tengah, sekaligus terus menebar kebermanfaatan bagi masyarakat.

Yayasan Nur Hidayah Surakarta Perkuat Peran dalam Pendidikan, Dakwah, dan Kemanusiaan

SURAKARTA (jurnalislam.com)— Yayasan Nur Hidayah Surakarta menutup tahun 2025 dengan berbagai capaian penting yang menunjukkan komitmen kuat dalam pengembangan pendidikan Islam terpadu, pembinaan generasi Qur’ani, serta pelayanan sosial kemasyarakatan. Berbagai program yang dijalankan sepanjang tahun tersebut tidak hanya memperkuat kualitas internal lembaga, tetapi juga memberikan dampak luas bagi masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, Yayasan Nur Hidayah didukung oleh 452 pegawai yang mengelola berbagai unit pendidikan dan layanan sosial. Pada sektor pendidikan, jumlah peserta didik di lingkungan PAUDIT, SDIT, SMPIT, dan SMAIT Nur Hidayah mencapai 2.118 siswa. Sementara itu, program pesantren terus berkembang dengan 56 santri yang menempuh pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren Nur Hidayah di Sawit dan Kebakkramat.

Komitmen lembaga terhadap pendidikan berkelanjutan juga tercermin dari keberhasilan lulusan yang melanjutkan pendidikan tinggi. Pada tahun 2025, 73,9% lulusan SMAIT Nur Hidayah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Selain itu, pembinaan karakter dan kepemimpinan santri juga menunjukkan hasil yang positif, di mana 10 santri mengabdi di berbagai unit Nur Hidayah seperti pondok pesantren, LKSA, SMPIT, dan SMAIT, bahkan hingga lembaga mitra di luar daerah seperti SMPIT Al Bina Sumatera Barat.

Dalam bidang prestasi, Sekolah Islam Terpadu Nur Hidayah mencatat berbagai pencapaian membanggakan. Implementasi pembelajaran bilingual di seluruh unit SIT, serta pengakuan sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional dan Sekolah Ramah Anak di SDIT, menjadi indikator kuat kualitas lingkungan pendidikan yang dikembangkan. Dari sisi prestasi siswa, tercatat 24 prestasi tingkat internasional dan 169 prestasi tingkat nasional berhasil diraih sepanjang tahun.

Prestasi juga datang dari lingkungan Pondok Pesantren Nur Hidayah, di antaranya Juara 1 Lomba Kode Morse MPDI Tingkat Nasional, Juara 3 Lomba Musabaqah Syarhil Qur’an tingkat Provinsi, 10 santri Pramuka Garuda, serta 3 santri yang telah menghafal 30 juz Al-Qur’an.

Dari sisi pengembangan kelembagaan, Yayasan Nur Hidayah juga melakukan rebranding Sekolah Islam Terpadu yang meliputi pembaruan logo dan penguatan sarana prasarana pada unit PAUDIT, SDIT, SMPIT, dan SMAIT. Selain itu, pembangunan fasilitas Pondok Pesantren terus berlangsung, bersamaan dengan proses pendirian Madrasah Aliyah (MA) sebagai langkah strategis memperluas layanan pendidikan.

Pada sektor filantropi, LAZ Nur Hidayah mencatat capaian yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, lembaga ini menyalurkan dana sebesar Rp2.058.048.644 kepada 36.348 penerima manfaat. Atas inovasi dalam pengelolaan dan penggalangan dana, LAZ Nur Hidayah memperoleh Penghargaan Platinum sebagai kategori Inovasi Fundraising Terbaik pada Zakat Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Forum Zakat Nasional di Jakarta pada 3 Desember 2025.

Penguatan kelembagaan juga ditandai dengan diterimanya SK Nomor 1634 Tahun 2025 dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, yang menetapkan LAZ Nur Hidayah sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Kota pada 13 Agustus 2025.

Selain itu, Yayasan Nur Hidayah secara aktif menghadirkan program dakwah dan edukasi masyarakat melalui kajian umum di enam lokasi, dengan rata-rata jumlah peserta mencapai 695 orang di setiap kegiatan.

Strategi Kinerja Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, Yayasan Nur Hidayah Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja organisasi melalui optimalisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) di setiap direktorat.

Yayasan Nur Hidayah Surakarta berkomitmen menjadi lembaga pendidikan dan sosial yang menghadirkan manfaat luas bagi umat melalui pengelolaan yang profesional, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. Seluruh direktorat bergerak secara terpadu untuk membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kuat dalam karakter, spiritualitas, dan kepedulian sosial.

Dalam bidang pembinaan karakter dan Al-Qur’an, Yayasan menanamkan fondasi kepribadian Qur’ani melalui penguatan adab, kedalaman interaksi dengan Al-Qur’an, serta pembentukan pribadi Islami yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari.

Pembelajaran Al-Qur’an tidak hanya diarahkan pada penguasaan bacaan dan pemahaman, tetapi juga pada pengamalan nilai-nilainya dalam kehidupan.

Pengembangan Sekolah Islam Terpadu menjadi salah satu pilar utama dalam menghadirkan pendidikan berkualitas yang relevan dengan perkembangan zaman. Melalui modernisasi sistem pendidikan, penguatan tata kelola, serta perluasan jejaring kemitraan hingga tingkat global, Yayasan berupaya menghadirkan sekolah yang unggul, berdaya saing nasional, serta memiliki standar pendidikan yang diakui secara internasional.

Seluruh upaya tersebut didukung oleh tata kelola keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan keuangan diarahkan untuk memastikan keberlanjutan lembaga melalui pertumbuhan pendapatan yang stabil, kepatuhan terhadap perencanaan anggaran, serta penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mendukung program-program strategis Yayasan.

Dalam pengembangan organisasi, Yayasan menempatkan sumber daya manusia sebagai aset utama. Penguatan kompetensi, karakter, profesionalitas, serta keberlanjutan kepemimpinan menjadi fokus penting agar setiap pegawai mampu memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan amanah lembaga.

Sementara itu, sistem administrasi dan kesekretariatan terus diperkuat melalui integrasi dan digitalisasi sistem informasi, pengelolaan arsip yang profesional, serta komunikasi publik yang efektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan tertib, transparan, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat.

Selain menjalankan peran dalam bidang pendidikan, Yayasan juga menghadirkan kontribusi sosial melalui pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Dengan pendekatan pengasuhan yang holistik, Yayasan berupaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi anak-anak, sekaligus membina mereka agar tumbuh menjadi pribadi yang beriman, mandiri, dan berdaya.

Melalui sinergi seluruh direktorat, Yayasan Nur Hidayah Surakarta terus bergerak menjadi lembaga yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat mencetak generasi berkarakter Qur’ani, menghadirkan pendidikan berkualitas, serta menebarkan manfaat yang berkelanjutan bagi umat dan bangsa.

Semuanya dalam rangka mewujudkan visi Yayasan Nur Hidayah menjadi lembaga yang terkemuka, maju, kuat, mandiri, dan terdepan dalam pengamalan Islam untuk kemuliaan umat dan kejayaan bangsa.

Kala Produk Non Halal Menguasai Pasar, Dimana Tanggung Jawab Negara

Oleh: Siti Rima Sarinah

Indonesia sebagai negeri dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, yang sangat berpegang teguh pada aturan syariat Islam, terutama soal makanan dan minuman. Sebab, Islam mewajibkan kepada umat Islam mengonsumsi makanan dengan standar halal dan haram yang telah ditentukan Allah Subhanahu wa Ta’ala didalam Al Qur’an. Hal ini menjadi tanggung jawab negara sebagai pihak berwenang untuk memastikan setiap produk makanan dan minuman yang ada di pasaran dipastikan kehalalannya dan aman untuk dikonsumsi.

Sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai badan penyelenggara jaminan produk halal. Akan memberi stempel halal pada produk-produk makanan dan minuman sebelum beredar di pasaran dengan melakukan pemeriksaan dan proses setiap produk, untuk memastikan kehalalan dan produk tersebut aman akan berhak mendapat stempel halal dari MUI. Sehingga setiap produk yang tidak memiliki label halal MUI, maka dilarang secara hukum beredar di pasaran.

Produk Non Halal Kuasai Pasar

Masuknya produk yang non halal berasal dari Amerika Serikat (AS) menuai polemik dari berbagai pihak. Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadzatuzzaman Hosen mengungkapkan kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS telah melanggar undang-undang. Karena, UU yang mengatur Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi regulasi hukum yang diberlakukan untuk seluruh produk makanan.

Sehingga JPH bukanlah undang-undang perdagangan, melainkan legitimasi hukum untuk melindungi konsumen muslim. Sebuah kesalahan fatal menempatkan sertifikasi halal dalam kerangka hambatan dagang. Perlakuan pemerintah dengan memberikan perlakuan khusus kepada produk AS tanpa sertifikasi halal, akan menimbulkan ketidakadilan bagi negara lain atau pun pelaku usaha dalam negeri (republika,21/02/2026)

Fakta ini menunjukkan bukti lemahnya dan hilangnya kedaulatan negara tatkala berhadapan dengan AS. Sehingga demi produk non halal AS bisa masuk, merusak semua instrumen hukum yang telah diberlakukan di negeri ini. Hal ini tentu akan sangat membahayakan umat Islam, yang akan kesulitan mendapatkan produk makanan yang halal dan sehat. Pasalnya, tatkala AS telah mengantongi ijin dari negara maka dengan mudahnya mereka menguasai pasar dengan produk non halal buatan mereka.

Dominasi AS Mencengkeram Indonesia

Tidak dipungkiri, dominasi AS mencengkeram Indonesia sebagai pintu terbukanya penjajahan secara nyata bagi negeri ini. Hal ini jelas hukumnya haram, sebab tidak selayaknya negeri muslim tunduk dan patuh kepada negara penjajah seperti AS dan sekutunya. Seharusnya Indonesia bisa bersikap tegas dan tidak melakukan hubungan perdagangan kepada AS sebagai negara muhariban fi”lan (negara yang secara nyata memerangi umat Islam). Melakukan hubungan perdagangan dengan negara kafir tidak akan memberikan keuntungan apa pun, melainkan bahaya besar mengintai negeri ini dan hilangnya kedaulatan negara yang tunduk di kaki negara penjajah.

Bukan hanya itu, rakyat yang notabene mayoritas muslim tidak akan mendapatkan jaminan perlindungan atas produk makanan yang akan mereka konsumsi. Karena, tidak menutup kemungkinan produk non halal akan menguasai pasar dan akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam dan kesulitan untuk membedakan antara produk halal dan haram.

Hal ini bisa terjadi karena sistem aturan yang diterapkan di negeri ini berasaskan sistem kapitalis sekuler yang hanya memikirkan keuntungan materi semata. Sehingga umat Islam menjadi tumbal atas penerapan sistem batil buatan manusia. Yang bisa merubah hukum sesuai kepentingan dan hawa nafsu. Tak sedikit pun negara memikirkan nasib umat Islam dengan masuknya produk non halal AS. Maka wajarlah keberadaan negara dalam sistem ini bukan untuk menjadi pelindung dan penjaga untuk rakyat, melainkan penjaga dari sistem kapitalis sekuler yang berasal dari negara Barat untuk menjajah negeri-negeri muslim

Umat Butuh Negara Sebagai Perisai

Sejatinya, sebuah negara hadir sebagai pelayan bagi rakyatnya. Karena tupoksi negara untuk menjamin dan memenuhi apa saja yang dibutuhkan oleh rakyat. Produk makanan halal dan aman dikonsumsi rakyat adalah hajat hidup rakyat yang wajib dijamin oleh negara ketersediaannya. Maka, aturan yang diterapkan tidak boleh ada produk apa pun yang masuk ke pasar yang tidak memenuhi syarat halal dan aman untuk dikonsumsi.

Sehingga aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara harus dipatuhi oleh siapa pun baik individu rakyat maupun negara-negara lain yang melakukan hubungan perdagangan. Tak ada pengecualian produk bisa beredar yang tidak sesuai ketentuan hukum dengan alasan apa pun. Sikap tegas ini wajib dilakukan negara untuk menjalankan fungsi sebagai perisai (pelindung dan penjaga) bagi umatnya.

Kepentingan dan kemaslahatan rakyat adalah prioritas utama negara dalam menunaikan tugas pelayanannya. Sehingga rakyat baik muslim maupun non muslim akan merasa aman membeli dan mengonsumsi produk makanan yang mereka butuhkan.

Sikap tegas ini juga sebagai bentuk ketegasan dan kedaulatan negara kepada negara-negara lain, sehingga negara kita mampu menjadi negara yang mandiri tanpa bergantung dengan negara penjajah yang jelas-jelas akan sangat merugikan rakyat. Tentunya, negara akan bersikap tegas, tatkala sistem syariat Islam yang menjadi landasan hukum bagi negara. Wallahua’lam

Dari Teror Aktivis ke Krisis Kepercayaan Publik: Saatnya Reformasi Sistemik

Oleh : Hafizah D.A., S.Si.

Ketua BEM UGM, Tyo Ardianto, menjadi sorotan setelah melayangkan surat terbuka kepada UNICEF yang mengkritik kebijakan pemerintah, khususnya program MBG. Kritik itu dikaitkan dengan tragedi seorang siswa SD di NTT yang mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli alat tulis sebuah ironi yang menunjukkan kegagalan sistem dalam menjamin hak dasar pendidikan anak.

Usai kritik tersebut, Tyo mengalami serangkaian teror, pesan intimidatif, tuduhan terafiliasi kepentingan politik dan antek asing, tuduhan penggelapan dana KIP, hingga ancaman penculikan.

Teror serupa juga menyasar puluhan pengurus BEM UGM bahkan keluarganya. Peristiwa sejenis terjadi pada mahasiswa BEM UI menjelang pemilihan ketua pada akhir Januari 2026. Mereka mengalami doxing dan menerima paket misterius. Hingga kini, pelaku teror belum diungkap ke publik dan belum jelas tindak lanjut hukum yang ditempuh.

Di sisi lain, kekerasan oleh oknum aparat terhadap warga sipil terus berulang. Pada 19 Januari 2026, seorang anggota Brimob di Tual, Maluku, terbukti menganiaya dua pelajar hingga satu di antaranya meninggal dunia.

Rentetan peristiwa ini mendorong BEM SI Kerakyatan menggelar konsolidasi nasional dengan tuntutan reformasi Polri, penghentian brutalitas aparat, dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan.

Menurunnya Kepercayaan Publik

Di saat kritik terhadap kebijakan pemerintah semakin menguat, intimidasi dan kekerasan justru kian marak menyasar mahasiswa dan masyarakat sipil. Aparat yang semestinya menjadi pelindung berubah dipersepsikan sebagai ancaman. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus terkikis.

Tokoh dan aktivis menilai teror tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi. Sejumlah pemantau juga mencermati pola intimidasi digital yang sistematis terhadap para pengkritik kebijakan. Amnesty International Indonesia bahkan menegaskan bahwa berulangnya kekerasan oleh oknum aparat menunjukkan reformasi Polri belum menyentuh akar persoalan.

Reformasi Kosmetik

Kepolisian merupakan institusi pelindung rakyat yang semestinya menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga negara. Karena itu, setiap tindakan intimidasi, kekerasan, dan pembunuhan oleh oknum aparat tidak dapat dianggap sebagai kasus individual semata. Peristiwa tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola kekuasaan dan sistem yang melahirkannya.

Dalam sistem sekuler, ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, standar moral dan hukum tidak lagi bertumpu pada nilai halal dan haram secara menyeluruh. Pendidikan dan pembentukan karakter tidak berlandaskan fondasi akidah yang kokoh, melainkan lebih menekankan kebebasan individual.

Akibatnya, lahir aparatur yang menjalankan jabatan sebatas fungsi administratif dan kepentingan konstitusional, bukan atas kesadaran amanah dan tanggung jawab di hadapan Allah. Karena itu, aparat yang bertindak sewenang-wenang menjadi risiko yang terus berulang dalam sistem semacam ini.

Dengan demikian, reformasi institusi kepolisian tanpa perubahan mendasar dan sistemik pada fondasi nilai serta arah aturan hanya akan berujung pada perbaikan citra dan peredam sementara gejolak publik.

Dalam sistem sekuler, penguasa tidak sepenuhnya hadir sebagai pelindung dan pembela rakyat. Tidak mengherankan jika berbagai kasus kriminalisasi oleh oknum aparat kerap sulit memperoleh keadilan.

Islam: Solusi Sistemik

Penguasa semestinya menjalankan peran sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas keamanan, perlindungan, dan kesejahteraan mereka. Apabila kekuasaan terus berpihak pada kepentingan segelintir kelompok, kepercayaan publik akan semakin merosot, relasi negara dan rakyat melemah, dan kedaulatan negara tergerus dari dalam.

Karena itu, dibutuhkan perubahan sistemik yang menyentuh akar persoalan tidak hanya pada level individu atau institusi, tetapi pada fondasi aturan dan arah kebijakan seluruh sendi kehidupan bernegara.

Islam menawarkan solusi komprehensif tersebut. Islam menempatkan kekuasaan sebagai amanah dengan standar hukum yang bersumber dari Allah Subhanahu wa Ta’ala berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Dalam sistem pemerintahan yang menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai negara, penguasa dan aparat diposisikan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Tujuan penerapan syariat menjaga jiwa, harta, akal, kehormatan, dan keamanan akan terwujud secara nyata.

Dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, syurthah (aparat keamanan) berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin Direktur Keamanan Dalam Negeri. Syurthah merupakan instrumen utama negara dalam menjaga keamanan, dengan tugas dan fungsi yang diatur berdasarkan hukum syarak. Mereka membantu khalifah dalam menjalankan kewajiban riayah terhadap rakyat.
Syurthah menjalankan penegakan hukum, penyidikan, serta eksekusi putusan pengadilan (ta’zir) sesuai syariat. Dalam pencegahan kejahatan, mereka melakukan pengawasan dan pembinaan. Adapun penetapan sanksi tetap menjadi kewenangan hakim.

Dengan sistem yang berlandaskan akidah Islam, akan lahir syurthah yang bermartabat dan bersyakhshiyah Islam, berakhlak mulia, jujur, amanah, tawadhu, tegas, berani, dan tidak tebang pilih dalam menindak kemungkaran. Inilah yang akan menguatkan kembali kepercayaan publik.

Dalam sistem Islam kaffah, setiap korban kekerasan memperoleh keadilan, termasuk melalui penerapan diyat sebagaimana ditetapkan syariat. Untuk kasus pembunuhan, diyat ditetapkan sebesar 100 ekor unta.

Penutup

Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai negara merupakan kebutuhan mendesak untuk melahirkan penguasa dan aparat yang benar-benar berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat, sehingga terwujud keamanan dan keadilan yang merata. Karena itu, para aktivis dan masyarakat perlu menyatukan suara serta bergerak bersama untuk mewujudkannya. Wallahu a‘lam.

Kekerasan Remaja, Buah Pahit Sekularisme dan Normalisasi Gaul Bebas

Oleh : Nabilaturra’yi

Kasus pembacokan yang terjadi di UIN Sultan Syarif Kasim Riau menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan.

Sebagaimana dikutip dari laman LPM Neraca, diberitakan bahwa “seorang mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti (23) dibacok oleh sesama mahasiswa saat sedang menunggu jadwal seminar proposal skripsi di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum” pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan hingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Masih dari laman yang sama, polisi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dan menyerang korban dengan senjata tajam (kapak) di depan ruang ujian. Sementara itu, laporan dari Ketik News menyebutkan bahwa motif awalnya berkaitan dengan persoalan asmara, yakni pelaku merasa cintanya ditolak setelah keduanya sebelumnya memiliki hubungan dekat.

Analisis Perspektif Islam Kaffah

Peristiwa ini bukan sekadar konflik pribadi, melainkan potret krisis pembinaan generasi. Ketika pergaulan bebas dinormalisasi pacaran, kedekatan emosional tanpa ikatan syar’i maka hubungan dibangun di atas hawa nafsu dan ekspektasi pribadi. Saat ekspektasi itu runtuh, sebagian individu yang rapuh secara iman dapat kehilangan kendali hingga menempuh jalan kekerasan.

Sistem pendidikan sekuler hari ini cenderung berfokus pada capaian akademik dan produktivitas, namun kurang menanamkan ketakwaan serta kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Akibatnya, kecerdasan intelektual tidak selalu diiringi kedewasaan emosional dan akhlak.

Padahal Islam telah memberi batas yang jelas. Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga segala pintu yang mengarah kepadanya, termasuk relasi bebas tanpa ikatan yang sah.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Seorang Muslim adalah yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, kepribadian Muslim sejati tercermin dari kemampuannya menjaga diri agar tidak menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun emosional.

Islam Kaffah sebagai Solusi

Islam kaffah memandang agama bukan sekadar ritual, tetapi pedoman hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Pendidikan berbasis akidah membentuk generasi bertakwa, bukan hanya berprestasi.

Pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan menjaga kehormatan dan stabilitas emosi.

Budaya amar ma’ruf nahi mungkar menciptakan lingkungan yang tidak permisif terhadap kemaksiatan.
Negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh menghadirkan hukum yang tegas dan adil untuk menjaga keamanan serta kehormatan masyarakat.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi mendasar apakah pendidikan hari ini benar-benar membentuk manusia bertakwa, atau sekadar menghasilkan individu cerdas namun rapuh secara moral?.

Maka Islam kaffah menawarkan solusi menyeluruh pendidikan ruhani, lingkungan yang mendukung ketaatan, serta sistem hukum yang menjaga nyawa dan kehormatan manusia.

Brutalitas Aparat: Bukti Nyata Bobroknya Sistem Perlindungan

Oleh: Dhevyna Wahyu Tri Wardani

Diawal bulan ramadhan ini kita sudah dibuat pilu dengan maraknya tindak kekerasan yang terjadi ditengah masyarakat. Lebih mirisnya tak hanya kekerasan pada masyarakat saja melainkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara.

Seperti yang dikutip pada Jakarta, tvOnenews.com – Kronologi Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mendapat sejumlah teror dari orang tak dikenal. Teror itu didapat Tiyo pasca Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melayangkan surat kepada Nations Children Fund (UNICEF) pada Jumat (6/2/2026).

Tidak hanya diteror melalui pesan WhatsApp, Tiyo Ardianto juga mengaku dikuntit dan difoto dari Jarak jauh oleh orang tak dikenal dengan ciri-ciri badan tegap. Bahkan, lebih parah teror tersebut merembet ke keluarga Tiyo Ardianto dan puluhan anggota BEM UGM yang lain.

Mereka yang berani mengungkap kebenaran kini justru sering kali dibungkam atau bahkan diancam hingga diteror agar kebenaran tersebut tidak terungkap.

Dilain sisi kita juga mendapati tindak kekerasan yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat keamanan.Yakni pada kasus Tindakan brutal oknum anggota Brimob di Tual, Maluku hingga mengakibatkan seorang siswa MTs Negeri Malra bernama Aryanto Tawakal meninggal dunia sebab dipukul menggunakan helm. Dikutip dari Republik Merdeka pada Ahad, 22 Februari 2026.

Marak terjadinya kekerasan ini adalah salah satu bukti bobroknya sistem saati ini. Dalam sistem ini aparat keamanan tidak memiliki syakhsiyah islam. Akibatnya mereka sewenang wenang dalam bertindak. Yang seharusnya dia menjalankan tugas menjadi penjamin keamanan dalam negeri dengan baik, Justru kini malah sebaliknya.

Dan dari banyak nya kasus kekerasan yang sudah dilakukan oleh aparat banyak dari korban tidak mendapatkan keadilan yang sepatutnya didapatkan. Bukti bahwa keadilan sangat sulit ditegakkan dan penguasa tidak benar benar hadir menjadi pembela bagi keadilan rakyatnya.

Sangat berkebalikan dengan sistem islam, didalam sistem islam persoalan keamanan bagi rakyat sangat diperhatikan dan dikembalikan sesuai hukum syara’ yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dijelaskan dalan Kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah, Bahwa kepolisian berada di bawah De-partemen Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian adalah alat utama negara dalam menjaga keamanan. Semua tugas dan fungsinya diatur dalam UU khusus, sesuai dengan ketentuan hukum syara’.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang polisi harus mempunyai kepribadian yang baik, seperti tidak sombong dan arogan, kasih sayang, murah senyum, berwiba serta tegas. Juga harus memiliki akhlak yang mulia, seperti jujur, amanah, dan taat.

Tetapi nyatanya, polisi saat ini tidak demikian, sehingga kejahatan terus berulang. Untuk mencegah hal tersebut butuh pula pengawasan dan penyadaran, kemudian diberikan sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatan kejahatannya.

Seperti halnya dalam Islam, setiap pelaku pembunuhan akan dikenakan diyat, berupa 100 ekor unta. Dengan begitu keluarga korban mendapatkan keadilan atas terbunuhnya salah satu keluarga mereka.

Maka, kini sudah saat nya kita kembali ke sistem ciptaan sang Kholiq, yakni sistem Islam. Dengan demikian tidak akan ada lagi kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat, terlebih kejahatan oleh aparat negara, yang bertugas menjaga dan melindungi masyarakat. Kini sudah saatnya kita sebagai aktivis dakwah ideologi Islam, menyuarakan penerapan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan. Wallahualam bish showab

Cinta, Emosi, dan Kekerasan di Kampus: Alarm Serius bagi Dunia Pendidikan Islam

Penulis: Rika Arlianti DM

Peristiwa pembacokan terhadap mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah alarm keras bagi kampus, keluarga, dan masyarakat, bahwa kita sedang menghadapi krisis pengendalian diri, krisis relasi, dan krisis kedewasaan emosional di ruang-ruang yang seharusnya menjadi pusat peradaban ilmu.

Berdasarkan keterangan resmi aparat, motif sementara mengarah pada persoalan relasi pribadi dan konflik emosional. Di ruang publik, beredar pula video kedekatan keduanya yang memunculkan beragam tafsir. Namun apa pun detail hubungan mereka, satu fakta tak terbantahkan, kekerasan telah terjadi.

Kampus Bukan Arena Pelampiasan Luka Batin

Perguruan tinggi, terlebih yang berbasis keislaman, bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga pembentukan akhlak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11).

Ayat ini sering dibaca sebagai legitimasi kemuliaan akademik. Padahal, derajat tinggi dalam Islam bukan hanya karena gelar, melainkan karena iman dan akhlak. Ilmu yang tidak disertai kendali diri berpotensi menjadi alat pembenaran nafsu.

Kasus ini memaksa kita bertanya, “Apakah sistem pendidikan kita sudah sungguh-sungguh membentuk kematangan emosional, atau sekadar mengejar kelulusan dan IPK?”

Ketika Penolakan Dianggap Penghinaan

Salah satu akar kekerasan dalam relasi adalah ilusi kepemilikan. Merasa dekat bukan berarti berhak menguasai. Merasa menyayangi bukan berarti berhak menentukan masa depan orang lain.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Orang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan standar kekuatan dalam Islam, yakni kontrol diri. Namun realitas hari ini menunjukkan banyak orang gagal menerima penolakan. Padahal, dalam Islam, penolakan adalah bagian dari takdir, bukan penghinaan harga diri.

Ketika cinta berubah menjadi amarah, itu bukan lagi cinta, melainkan ego yang terluka.

Relasi Tanpa Batas: Bibit Luka yang Sering Diremehkan

Jika benar terdapat kedekatan intens sebagaimana yang beredar di media sosial, maka kita juga perlu jujur pada satu hal, bahwa Islam mengatur batas bukan untuk mengekang, tetapi untuk melindungi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina.” (QS. Al-Isra: 32).

Perhatikan kata “mendekati”. Islam menutup pintu sejak awal, karena yang berbahaya bukan hanya perbuatan besar, tetapi proses menuju ke sana, seperti kedekatan tanpa kejelasan, ekspektasi sepihak, pun keterikatan emosional tanpa komitmen.

Relasi yang tidak terdefinisi sering melahirkan asumsi yang tidak disepakati. Dan ketika ekspektasi itu runtuh, sebagian orang memilih jalan paling keliru, yakni kekerasan; tindakan kriminal.

Menjaga Jiwa: Prinsip yang Dilupakan

Sering kali kita lupa bahwa menjaga jiwa (hifzh an-nafs) adalah salah satu tujuan utama hukum Islam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Barang siapa membunuh satu jiwa… maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.” (QS. Al-Maidah: 32).

Ayat ini menegaskan betapa sakralnya nyawa manusia. Kekerasan karena urusan pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip tersebut.

Lebih jauh, kasus seperti ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan mental dan pengendalian emosi tidak bisa lagi dianggap isu sekunder. Kampus harus menyediakan ruang konseling yang aktif, bukan sekadar formalitas administratif.

Tanggung Jawab Kolektif

Tragedi ini bukan hanya tanggung jawab pelaku secara hukum. Ia juga menjadi refleksi kolektif:

1) Kampus, perlu memperkuat sistem keamanan dan layanan psikologis yang responsif.

2) Keluarga, harus lebih peka terhadap perubahan perilaku dan tekanan emosional anak.

3) Masyarakat, wajib berhenti membangun narasi spekulatif sebelum fakta hukum final.

4) Bagi generasi muda, pelajarannya jelas, bahwa cinta tidak pernah membenarkan kekerasan. Penolakan bukan akhir harga diri. Tidak semua perasaan harus dimiliki, dan tidak semua kehilangan harus dibalas.

Penutup: Mengembalikan Martabat Cinta

Islam tidak memusuhi cinta. Islam justru memuliakannya dengan aturan. Cinta yang sehat menghargai pilihan. Cinta yang dewasa siap menerima takdir. Cinta yang beriman tidak memaksa. Cinta yang tulus senantiasa menjaga.

Tragedi di UIN Suska Riau adalah peringatan bahwa tanpa iman dan kendali diri, emosi bisa berubah menjadi bencana. Ketika bencana itu terjadi di ruang pendidikan Islam, sejatinya kita tidak boleh sekadar berduka, tapi kita harus berbenah. Sebab peradaban tidak runtuh karena kurangnya ilmu, tetapi karena hilangnya akhlak. Wallahu a’lam bisshowab.