Wali Kota Solo Tegaskan Komitmen Cegah Penyimpangan Seksual, Siapkan SE dan Penguatan Edukasi

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menegaskan komitmennya untuk membentengi masyarakat dari bahaya penyimpangan seksual (LGBT). Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Solo, Respati Ardi, saat menjadi pemateri di acara seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) di Aula Yayasan Al Mukmin Cemani, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (18/7/2026).

Respati Ardi menyambut baik inisiatif forum diskusi ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengampanyekan gerakan pencegahan demi melindungi generasi muda.

“Kami sangat menyambut baik hal ini. Saya mengajak mari kita bersama-sama mengampanyekan di masyarakat supaya anak-anak kita dan warga kita terhindar dari penyimpangan seksual tersebut,” ujar Respati.

Sebagai langkah konkret di lapangan, Pemkot Solo tidak ingin tinggal diam. Respati menjelaskan bahwa pemerintah akan langsung turun ke masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan dan momentum tahun ajaran baru sekolah melalui beberapa program unggulan.

“Progrram tersebut adalah Posyandu Plus dengan mengoptimalkan peran posyandu sebagai garda terdepan edukasi kesehatan mental dan perilaku di tingkat masyarakat. Selain itu adalah Materi MPLS. Saya minta kepada seluruh kepala sekolah agar memasukkan materi khusus terkait bahaya penyimpangan seksual (LGBT) dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah,”ungkapnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk tidak menormalisasi hal tersebut (penyimpangan seksual),” tegas Walikota Solo.
Saat disinggung mengenai regulasi hukum yang lebih mengikat, Respati membeberkan bahwa Pemkot Solo saat ini tengah menyusun draf Surat Edaran (SE).

Proses penyusunan draf ini menggunakan masukan dari berbagai forum diskusi keagamaan, termasuk koordinasi intensif dengan para ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasil dari forum-forum tersebut nantinya akan dijadikan sebagai salah satu dasar legalitas penguatan aturan di Kota Solo.

Lebih lanjut, Respati menekankan bahwa penindakan dan pencegahan dari pemerintah akan mengedepankan pendekatan yang edukatif dan membersamai masyarakat, tanpa adanya unsur kekerasan.

Bagi warga yang sudah telanjur terjerumus namun memiliki keinginan kuat untuk sembuh, Pemkot Solo siap memfasilitasi rehabilitasi secara medis dan psikologis.

“Tidak ada kekerasan. Tugas pemerintah adalah mengedukasi dan membersamai. Jika ada masalah atau warga yang ingin sembuh, tidak usah khawatir, itu justru harus kita rangkul. Kita akan arahkan dan ajak ke psikolog klinis yang layanannya sudah kami sediakan di program Posyandu Plus. Mari kita sembuhkan bersama-sama,” pungkas Respati.

Selain Walikota Solo, hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, dr Rahmad Setia (Praktisi Kesehatan dan Pemerhati Penyimpangan Seksual), Dr Mustain Nasoha (Dewan Fatwa MUI Solo), Ustadz Yahya Abdurrahman (Ketua Yayasan Ponpes Islam Al Mukmin).

DSKS Dorong Sinergi Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Hadapi Penyimpangan Seksual

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar acara Forum Diskusi Umat dan Tokoh yang bertempat di Aula Yayasan Al Mukmin Cemani, Grogol, Sabtu (18/7/2026).

Forum ini diselenggarakan sebagai ruang koordinasi untuk menyamakan kesepahaman dan menyusun langkah taktis dalam menghadapi tantangan penyimpangan seksual (LGBT) di masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, Respati Ardi (Walikota Solo), dr Rahmad Setia (Praktisi Kesehatan dan Pemerhati Penyimpangan Seksual), Dr Mustain Nasoha (Dewan Fatwa MUI Solo), Ustadz Yahya Abdurrahman (Ketua Yayasan Ponpes Islam Al Mukmin).

Ketua DSKS, Ustadz Abdul Rochim Baasyir menegaskan bahwa penanganan terhadap maraknya isu penyimpangan seksual tidak akan bisa selesai jika hanya digarap oleh satu pihak saja. Menurutnya, diperlukan sinergi yang kuat antara seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga tokoh masyarakat.

“Kita ingin mempertemukan semua pihak di sini dalam sebuah dialog, agar saling ada kesepahaman mengenai langkah-langkah apa yang bisa kita lakukan. Semoga dengan cara seperti ini, langkah ke depan bisa lebih tertata dan lebih efektif untuk menghadapi tantangan penyimpangan seksual (LGBT),” ujar Ustadz Abdul Rochim saat ditemui di sela-sela acara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai pembagian peran yang diharapkan dalam mengatasi persoalan ini. Dari sisi pemerintah, masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas yang diwujudkan melalui regulasi, aturan hukum, serta kebijakan-kebijakan yang mengikat.

Sementara itu, elemen masyarakat, khususnya tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan, diharapkan mengambil peran yang lebih besar dalam hal edukasi dan pencegahan.

Pengasuh Ponpes Salman Al Farisi itu juga memberikan catatan kritis mengenai fenomena “normalisasi” penyimpangan seksual (LGBT) yang saat ini terjadi secara masif. Di berbagai ruang publik dan media, para pelaku penyimpangan seksual kini mulai dikemas sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai hal yang biasa, hiburan, atau sesuatu yang lumrah.

Ironisnya, lanjut ustadz Abdul Rochim, ketika ada pihak yang mencoba mencegah atau menganggap hal tersebut sebagai tabu, mereka justru kerap diberi label negatif seperti ekstrem atau keras. Kondisi ini membuat pihak yang menyuarakan kebenaran seolah-olah menjadi pihak yang bersalah.

Menanggapi benturan isu tersebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM), Ustadz Abdul Rochim mengingatkan agar isu HAM tidak disalahgunakan untuk kepentingan sepihak. Ia mencontohkan negara-negara Barat di Eropa dan Amerika yang saat ini kesulitan menghadapi dampak sosial akibat kebablasan dalam memaknai HAM untuk kelompok tertentu.

“Kalau ada anggapan hak orang untuk memilih mau jadi apa. Tetapi, jangan lupa bahwa ada juga hak-hak orang lain untuk hidup normal. Hak kita untuk mendidik anak-anak kita agar tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan normal, itu juga merupakan hak asasi yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Melalui forum dialog ini, DSKS berharap seluruh tokoh yang hadir dapat membawa hasil diskusi ini ke lingkungan masing-masing guna membentengi generasi muda dari pengaruh penyimpangan perilaku seksual yang merusak moral bangsa.

LAZ Nur Hidayah Perkuat Pemberdayaan Zakat melalui MoU Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA

SURAKARTA (jurnalislam.com)– LAZ Nur Hidayah Surakarta bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) Tahun 2026, Rabu (15/7/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sinergi KUA dan lembaga amil zakat.

Pada tahap awal, program akan dilaksanakan di KUA Laweyan dan KUA Jebres sebagai titik lokasi pemberdayaan. Melalui kolaborasi ini, zakat tidak hanya difungsikan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dioptimalkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang mendorong mustahik memiliki usaha produktif dan bertransformasi menjadi pribadi yang mandiri. Program ini mencakup asesmen penerima manfaat, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga penyaluran bantuan produktif.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I., M.Pd.I., menegaskan bahwa pelaksanaan program harus berjalan dengan mengedepankan tiga prinsip utama. Pertama, aman mustahik, yakni memastikan program benar-benar tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan taraf hidup mustahik hingga kelak menjadi munfiq bahkan muzaki.

Kedua, aman NKRI dan regulasi, yaitu seluruh pelaksanaan program harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ketiga, aman syar’i, dengan memastikan penerima manfaat tetap memenuhi ketentuan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.

Direktur LAZ Nur Hidayah Surakarta menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas manfaat zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi masyarakat. Sinergi antara LAZ Nur Hidayah dan Kementerian Agama diharapkan mampu menghadirkan program pemberdayaan yang berkelanjutan, memperkuat ekonomi keluarga, serta menciptakan lebih banyak pelaku usaha yang mandiri.

Melalui kerja sama ini, LAZ Nur Hidayah Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana zakat secara profesional, amanah, dan berdampak, sehingga zakat semakin berperan sebagai solusi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Silaturahmi dan Parenting Akbar SIT Nur Hidayah Hadirkan dr. Gamal Albinsaid dan Prof. Sukro Muhab

SURAKARTA (jurnalsilam.com)- SMA IT Nur Hidayah Sukoharjo menyelenggarakan Silaturahmi dan Parenting Akbar SIT Nur Hidayah sebagai rangkaian puncak Enhavagansa XIV bertajuk “From Surviving to Growing: Building Self Awareness and Mental Resilience” pada Sabtu (11/7/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Enhavagansa XIV dengan Sekolah Islam Terpadu (SIT) Nur Hidayah yang melibatkan seluruh unit pendidikan, mulai dari PAUD IT, SD IT, SMP IT, hingga SMA IT Nur Hidayah.

Bertempat di Edutorium UMS, acara menghadirkan dua narasumber inspiratif, yaitu dr. Gamal Albinsaid, M.Biomed., seorang dokter, inovator kesehatan, dan politisi, serta Prof. Dr. Sukro Muhab, M.Si., Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi JSIT Indonesia.

Acara diawali dengan berbagai penampilan ekstrakurikuler dari siswa SD IT Nur Hidayah. Selanjutnya, para kepala sekolah dari PAUD IT, SD IT, SMP IT, dan SMA IT Nur Hidayah menyampaikan prakata secara bergantian dengan gaya yang inspiratif, memberikan semangat kepada peserta untuk terus bertumbuh dan berkembang.

Pada sesi talkshow, dr. Gamal Albinsaid mengajak peserta untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga menjadi pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui berbagai kisah inspiratif tentang perjalanan dan kontribusinya bagi bangsa, beliau memotivasi para siswa agar memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya serta menghasilkan karya yang berdampak.

“Nikmatilah tantangan, karena di sanalah anak hebat, kuat, dan tangguh dibesarkan. Kalau kita menyempurnakan niat, maka Allah akan menyempurnakan pertolongan-Nya,” ujar dr. Gamal dalam penutupan materinya.

Sesi berikutnya diisi oleh Prof. Dr. Sukro Muhab, M.Si. yang membahas pentingnya mempersiapkan generasi menghadapi tantangan masa depan, terutama di tengah perkembangan robotika dan kecerdasan buatan yang semakin pesat. Menurutnya, peserta didik perlu dibekali kompetensi yang relevan agar mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.

Prof. Sukro menjelaskan bahwa Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) berupaya mengoptimalkan potensi peserta didik sesuai fitrahnya untuk menjadi generasi Ulil Albab. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan future skills yang dibutuhkan di masa depan, sekaligus menanamkan growth mindset kepada guru maupun peserta didik.

Beliau juga memperkenalkan pendekatan pembelajaran TERPADU, yaitu telaah, eksplorasi, rumuskan dan presentasikan, serta aplikasikan duniawi maupun ukhrawi. Selain itu, beliau menekankan pentingnya peran orang tua dalam membangun karakter anak dengan memberikan ruang untuk berani mencoba, tidak takut gagal, adaptif terhadap perubahan, memiliki daya lenting (resilience), serta semangat belajar sepanjang hayat (lifelong learning).

Tidak hanya menghadirkan materi yang inspiratif, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan berbagai penampilan seni dari peserta didik PAUD IT, SD IT, SMP IT, dan SMA IT Nur Hidayah, seperti paduan suara, vocal group, serta Tari Ratoh Jaroe. Penampilan tersebut semakin menyemarakkan Silaturahmi dan Parenting Akbar SIT Nur Hidayah.

Meriah Apel Hari Pertama, SMP Muhammadiyah PK Kottabarat Sambut Siswa Baru

SURAKARTA (jurnalislam.com)- SMP Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Surakarta menggelar apel hari pertama masuk sekolah di halaman basket sekolah, Senin (14/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 442 siswa kelas 7, 8, dan 9 sebagai penanda dimulainya tahun ajaran 2026/2027.

Apel diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan sambutan Kepala Sekolah, Ustaz Muhdiyatmoko, M.Pd.. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bergabung kepada 160 siswa kelas 7 dan juga 155 siswa kelas 8, dan 127 siswa kelas 9. Ia juga mengapresiasi kepada siswa kelas 9 yang telah lulus atas capaian prestasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) Asesmen Nasional yang meraih peringkat 1 Kota Surakarta, peringkat 22 nasional, serta peringkat 1 sekolah Muhammadiyah se-Indonesia.

Muhdiyatmoko juga menyampaikan bahwa SMP Muhammadiyah PK Kottabarat merupakan tempat untuk bertumbuh dan mengembangkan potensi siswa menuju generasi ulul albab. “Selamat datang di sekolah yang insyaallah akan melejitkan potensi ananda semua,” ujarnya yang disambut dengan tepukan riuh para siswa.

Usai apel, suasana penyambutan berlangsung meriah. Siswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) membentangkan poster ucapan selamat datang. Sementara itu, siswa kelas 8 dan 9 berjejer dari lobi hingga kelas untuk menyambut kehadiran siswa baru.

Salah satu siswa kelas 7, Bening Ayska, mengaku senang mengikuti kegiatan hari pertama sekolah. Ia berharap dapat meraih prestasi akademik yang baik serta mengikuti program tahfiz. “Saya senang bersekolah di sini karena sekolahnya bagus dan banyak teman,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Naila Azka Zaidan, Siswa kelas 7 mengaku senang sekali bisa sekolah di sini. Ia berharap saat belajar di sekolah ini nilainya selalu bagus, hafalan Al Quran juga ditambah terus, dan ingin bisa rajin belajar. Ia juga mengaku cita-cita ingin jadi dokter. Siswa kelas 7 yang lain, Rasya Fatma Nahdi, juga mengaku berkesan masuk di sekolah ini. Ia mengaku senang sekali karena SMP Muh PK menjadi sekolah impian dari dulu. Rasya ingin masuk kelas ICP dan meraih nilai yang bagus sehingga bisa mencapai cita-cita.

Adapun, ketua Panitia MPLS, Burhan Taufik Hidayat, S.Pd., mengatakan kegiatan hari pertama dikemas secara ceria untuk menyambut siswa. Ia menyebut kegiatan berjalan lancar berkat dukungan guru dan IPM. “Alhamdulillah kegiatan hari pertama berjalan lancar dan penuh semangat,” katanya.

Terkait Rencana Pembangunan Gereja di Banyuanyar, KUIB: Tidak Menolak Asal Sesuai Regulasi

SURAKARTA (ansharusyariah.com)– Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB) menggelar audiensi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan gereja di Kelurahan Banyuanyar, di Kantor Kemenag Surakarta pada Selasa, (14/7/2026).

Dalam audiensi tersebut, KUIB menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pendirian rumah ibadah, selama seluruh proses dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Ketua KUIB, Drs. H. Jawari, mengatakan audiensi dilakukan sebagai bentuk tabayun sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan gereja di wilayah tersebut.

“Kami pada dasarnya tidak menolak pembangunan gereja tersebut. Namun, kami meminta dengan sangat agar seluruh regulasi yang ada, khususnya syarat-syarat dalam Peraturan Bersama Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006), dipenuhi secara mutlak tanpa ada yang dilompati,” ujar Drs. H. Jawari.

Menurutnya, KUIB mendorong agar proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan persyaratan administratif maupun dukungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Beberapa hal yang menjadi perhatian KUIB antara lain validitas data pengguna rumah ibadah beserta dukungan masyarakat setempat yang disahkan oleh lurah, serta proses penerbitan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I., M.Pd.I., mengapresiasi langkah KUIB yang memilih jalur dialog dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dan masukan dari KUIB. Kemenag Surakarta berkomitmen menjaga regulasi ini ditegakkan seadil-adilnya. Tidak boleh ada aturan yang dikesampingkan. Semua proses verifikasi dokumen akan kami lakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Bersama 2 Menteri,” tegas H. Ahmad Ulin Nur Hafsun.

Ia menegaskan Kemenag Kota Surakarta akan mengawal seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan setiap tahapan verifikasi dilakukan secara objektif dan transparan.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif. Kedua belah pihak sepakat bahwa dialog dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan langkah penting dalam menjaga kerukunan umat beragama serta menciptakan suasana yang aman dan damai di Kota Surakarta.

Lebih dari 200 Pendaki Ikuti “Pendakian For Palestine” di Bukit Mongkrang

KARANGANYAR (jurnalislam.com)– Solo Peace Convoy sukses menyelenggarakan kegiatan Pendakian For Palestine di Bukit Mongkrang, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, pada Ahad, (12/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 200 pendaki dari berbagai daerah sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap masyarakat Palestina.

Sejak dini hari, para peserta berkumpul di titik keberangkatan sebelum memulai pendakian menuju puncak Bukit Mongkrang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan tetap mengedepankan keselamatan peserta serta kelestarian alam.

Di puncak Bukit Mongkrang, peserta melaksanakan pembentangan Bendera Merah Putih dan Bendera Palestina, dilanjutkan dengan doa bersama serta penyampaian pesan-pesan kemanusiaan sebagai bentuk dukungan moral kepada masyarakat Palestina.

“Pendakian For Palestine bukan sekadar kegiatan mendaki gunung, tetapi menjadi momentum untuk menyatukan kepedulian, mempererat ukhuwah, dan mengajak masyarakat agar tidak melupakan saudara-saudara kita di Palestina,” ungkap Sekretaris dan Admin Solo Peace Convoy Alief.

“Kami bersyukur kegiatan ini diikuti lebih dari 200 pendaki dan berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh semangat kebersamaan. Terima kasih kepada seluruh peserta, relawan, tim medis, ranger, aparat keamanan, pengelola kawasan, dan semua pihak yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan ini,” imbuhnya.

Solo Peace Convoy berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bahwa kepedulian terhadap sesama dapat diwujudkan melalui berbagai aksi positif, damai, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Harakah Bakomubin Jawa Timur Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBTQ di Indonesia

SURABAYA (jurnalislam.com)– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Harakah Bakomubin Jawa Timur menerbitkan Pernyataan Sikap Nomor A-03/SK/HB-JTM/VII/2026 tentang penolakan terhadap normalisasi dan legalisasi LGBTQ di Indonesia. Pernyataan tersebut ditetapkan di Surabaya pada Senin, (6/7/2026) atau bertepatan dengan 10 Muharram 1448 H.

Dalam dokumen tersebut, DPW Harakah Bakomubin Jawa Timur menyatakan bahwa sikap tersebut dilandasi oleh pertimbangan agama, konstitusi, Pancasila, serta pandangan organisasi mengenai ketahanan keluarga dan karakter bangsa.

Pada aspek keagamaan, Harakah Bakomubin mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an, di antaranya Surah Ar-Rum ayat 21, Surah Al-A’raf ayat 80–81, dan Surah Hud ayat 78–79, yang menurut organisasi tersebut menjadi dasar penolakan terhadap perilaku LGBTQ.

Selain itu, organisasi tersebut juga merujuk pada sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang demi menghormati hak orang lain, nilai agama, moral, serta ketertiban umum.

Dalam pernyataan sikapnya, DPW Harakah Bakomubin Jawa Timur menyampaikan penolakan terhadap segala bentuk normalisasi maupun legalisasi LGBTQ, baik melalui produk perundang-undangan, kebijakan pendidikan, maupun kampanye budaya dan media.

Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan terhadap upaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dalam menjaga moral publik dan ketahanan keluarga melalui jalur yang sah secara hukum dan konstitusional.

Kepada pemerintah, Harakah Bakomubin Jawa Timur menyerukan agar tidak mengadopsi kebijakan yang dinilai mendorong legalisasi LGBTQ, memperkuat pendidikan agama dan ketahanan keluarga, serta memastikan ruang publik tetap selaras dengan nilai agama dan moral masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, organisasi tersebut menegaskan bahwa penolakan terhadap perilaku LGBTQ tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kebencian ataupun tindakan kekerasan terhadap individu. Dalam pernyataannya, Harakah Bakomubin menekankan pentingnya dakwah yang dilakukan dengan hikmah, edukasi, pembinaan, serta pendekatan yang santun sesuai ajaran Islam.

Melalui bagian penutup pernyataannya, DPW Harakah Bakomubin Jawa Timur mengajak umat Islam untuk memperkuat pendidikan keluarga sebagai benteng utama pembinaan akidah dan akhlak, meningkatkan literasi digital melalui konten dakwah yang ilmiah dan mencerahkan, mempererat sinergi dengan berbagai elemen umat dan pemerintah dalam program ketahanan keluarga, serta memperbanyak doa agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga bangsa Indonesia dari berbagai bentuk kerusakan moral.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW Harakah Bakomubin Jawa Timur KH. Mochammad Yunus Basyaiban, S.IP., M.Pd.I., Sekretaris DPW H. Amir Arief, S.T., M.T., serta Ketua Majelis Syuro Drs. H. M. Nur Hidayat, M.Pd.I.

M3RCI Deklarasikan Sikap Penolakan LGBTQ+, Serahkan Pernyataan kepada Ketua DPRD Kota Malang

MALANG (jurnalislam.com)– Masyarakat Muslim Malang Raya Cinta Indonesia (M3RCI) bersama sejumlah ulama dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Malang Raya menyampaikan deklarasi yang berisi penolakan terhadap LGBTQ+ dalam sebuah pertemuan di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang, Senin (13/7/2026).

Rombongan M3RCI diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, S.S., di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang, Jalan Kawi No. 24.

Dalam deklarasi tersebut, M3RCI menyampaikan pandangannya bahwa praktik dan penyebaran LGBTQ+ dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, serta Pancasila. Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ+ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.

M3RCI meminta pemerintah dan DPRD Kota Malang untuk mendorong lahirnya regulasi yang melarang praktik maupun penyebaran LGBTQ+ di Indonesia. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan sebagai upaya menjaga ketahanan keluarga, nilai-nilai sosial, serta keberlangsungan generasi bangsa.

Dalam naskah deklarasi, M3RCI juga mengutip Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ+ sebagai bagian dari tantangan berdimensi ideologi dan sosial budaya serta mengategorikannya sebagai ancaman nonmiliter bersama sejumlah isu lainnya.

Selain itu, M3RCI menyampaikan harapan agar pemerintah pusat, DPR RI, serta DPRD Kota Malang mengambil langkah-langkah yang dinilai sejalan dengan ketentuan tersebut melalui penyusunan kebijakan maupun regulasi yang mereka pandang diperlukan.

Deklarasi ditutup dengan doa agar masyarakat Kota Malang senantiasa diberikan petunjuk, persatuan, dan kemampuan untuk menjaga kehidupan beragama serta kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

Kegiatan berlangsung di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang dan dihadiri oleh unsur ulama serta perwakilan berbagai ormas yang tergabung dalam Masyarakat Muslim Malang Raya Cinta Indonesia (M3RCI).

Krisis Listrik: Ironi Ketidakberdayaan di Tengah Keberlimpahan Kekayaan Alam

Oleh: Hafizah D.A., S.Si.

Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) wilayah Bontang kembali menerapkan kebijakan manajemen beban kelistrikan dengan pemadaman bergilir berdurasi tiga jam per wilayah terdampak. Penyebabnya karena terjadi gangguan teknis pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang memengaruhi pasokan daya. Langkah tersebut perlu dilakukan sebagai upaya menjamin stabilitas sistem kelistrikan agar mencegah terjadinya mati total (blackout).

Proses pemulihan tengah diupayakan untuk meminimalisir dampak terhadap pelanggan. PLN akhirnya memohon maaf dan mengharapkan masyarakat memahami kondisi tersebut (radarbontang.com, 29/06/2026).

Sistem yang Tak Kompeten

Pemadaman listrik belakangan ini faktanya tidak hanya terjadi di wilayah Bontang saja tetapi juga di seluruh provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta telah lebih dulu mengalaminya. Tetapi lebih menjadi ironi untuk Kaltim dengan kekayaan sumber daya alam dan energi (SDAE) melimpah. Kaltim bahkan diketahui sebagai salah satu wilayah produksi batu bara terbesar di Indonesia, bahkan menjadi pemasok utama kebutuhan negara ASEAN. Kenyataan tersebut ternyata tak berkorelasi pada ketersediaan energi, apalagi kesejahteraan masyarakatnya.

Lagi-lagi rakyat harus kecewa dan menanggung resiko akibat pemadaman listrik bergilir. Sementara pemerintah hanya bertindak klasikal,.mengamankan diri di balik alasan gangguan teknis dan suplai bahan bakar, seraya meminta pemakluman rakyat. Maka satu hal yang terlihat jelas, ketidakkompetensian sistemik dalam tata kelola energi sebagai kebutuhan publik.

Jika permasalahannya terus saja berulang dan penyebab teknis pun selalu sama, bukankah evaluasi dan perbaikan menyeluruh sudah sejak jauh hari seharusnya terlaksana, hingga tak perlu menyebakan gangguan aktivitas dan kerugian ekonomi rakyat. Rakyat tak butuh permintaan maaf, apalagi diminta memaklumi kondisi. Sebab rakyat telah menunaikan kewajibannya, membayar tagihan listrik dan pajak pembangunan tepat waktu.

Artinya, sudahlah layanan yang diberikan pemerintah bersifat transaksional, tetapi tetap saja tak memadai dan jauh dari pinsip keadilan. Padahal ketersediaan listrik yang mumpuni adalah tanggung jawab pemenuhan hak dasar publik negara kepada rakyat.

Hal tersebut niscaya karena tata kelola energi negara ini di bawah paradigma sistem kapitalis-sekuler-liberal. Sistem ekonomi kapitalis memosisikan energi sebagai komoditas dengan harga fluktuatif bergantung mekanisme pasar. Operatornya adalah korporasi sebagai pihak ke tiga yang difasilitasi pemerintah dengan regulasi kebebasan kepemilikan dan pengelolaan energi.

Sementara itu, hubungan pemerintah-rakyat hanya sekadar regulator dan mediator korporat dengan pelanggan. Maka wajar, harga energi akan terus naik hingga mencekik rakyat karena prinsip untung-rugi yang menjadi pijakan layanan korporat. Di sinilah kemandirian energi negara tergadai.

Secara teknis di lapangan, untuk ketersediaan sumber daya listrik, PLN merancang konsep corporate to corporate dengan operator dalam wujud Independent Power Producer (IPP) dan Power Purchase Agreement (PPA). Dengan rancangan ini, operator diberi kuasa untuk membangun dan mengelola pembangkit listrik. Produk energi listrik yang dihasilkan kemudian dijual untung kepada PLN. Tentu saja harga yang harus ditebus rakyat menjadi semakin mahal. Karena rakyat harus menanggung total harga beli sekaligus nilai keuntungan berikutnya yang ditentukan PLN atas rakyat.

Pemerintah beralasan mekanisme praktis tersebut wajar dilakukan karena tuntutan efisiensi kinerja di tengah keterbatasan APBN. Lagi-lagi, inilah efek negatif dari tata kelola sumber daya strategis (SDAE) berparadigma kapitalis. Sistem ini melegalkan liberalisasi kepemilikan dan pengelolaan SDAE. Itulah sebabnya, negara selalu mengalami defisit sumber keuangan pembangunan.

Padahal kenyataannya, kekayaan SDAE negeri ini melimpah. Praktis, pajak menjadi andalan sumber pendapatan dan belanja negara (≥ 82%). Inilah ironi keadilan dalam negara bangsa bentukan sistem kapitalis-sekuler. Biaya pembangunan dari dan oleh pajak rakyat, tetapi yang bisa menikmati hasil pembangunan hanya segelintir saja. Itupun harus ditebus dengan harga mahal.

Islam dan Kedaulatan Energi

Islam sebagai sebuah paradigma yang diemban negara, memberikan solusi tuntas berkeadilan untuk mengatasi krisis energi listrik. Dengan berbasis akidah dan berprinsip amanah syariat kaffah, negara akan bertindak sebagai raa’iin (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi kepentingan rakyat.

Energi listrik dikelola negara berasas pada cara pandang listrik sebagai hak dasar publik. Negara wajib menyelenggarakan dengan harga terjangkau-bahkan gratis-dengan kualitas merata. Hal ini sangat mungkin dicapai melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Dengannya, sumber daya strategis dikembalikan kepemilikannya kepada rakyat. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya tersebut. Hasil pengelolaan masuk ke lembaga keuangan negara, disebut Baitul Mal.

Dengan dana ini, dapat merealisasikan profit pengelolaan menjadi layanan kebutuhan dasar publik, termasuk infrastruktur pembangkit dan jaringan distribusi listrik. Karena itulah liberalisasi sektor strategis dan pengelolaan energi diharamkan oleh syariat. Kalaupun ada kerjasama dengan korporat, maka hanya sebagai operator dengan kontrak jasa operasional. Hanya sebatas itulah harga layanan yang harus ditebus rakyat.

Dengan tata kelola energi Islam, keberlanjutan pasokan energi untuk rakyat dan pembangunan dalam negeri terjamin. Tak ada ketergantungan pada pasokan impor, terdampak efek domino pasar global, ataupun harga energi yang dikendalikan oleh para oligarki. Singkatnya, negara mencapai kemandirian dan kedaulatan energi.

Penutup

Negara hanya akan bebas dari krisis energi jika mandiri dan berdaulat secara politik dan ekonomi. Islam sebagai ideologi mampu mewujudkannya. Karena itu, bersegera bergerak bersama satu jamaah ideologis yang bercita-cita melanjutkan kembali kehidupan Islam dalam tatanan negara berasas akidah dan syariat kaffah adalah hal yang mendesak. Wallaahua’lam.