81 Tahun Merdeka: Sudahkah Rakyat Benar-Benar Merasakan Kemerdekaan?

Oleh: Rika Arlianti DM

17 Agustus 2026, Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaannya. Bendera merah putih berkibar di berbagai penjuru negeri, lagu kebangsaan menggema, dan berbagai perayaan digelar untuk memperingati hari bersejarah tersebut.

Namun, di tengah semarak perayaan, ada pertanyaan yang layak diajukan: “Setelah 81 tahun merdeka, sudahkah seluruh rakyat Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan?”

81 tahun, tentu bukan lagi usia sebuah negara yang sedang belajar berdiri. Delapan puluh satu tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk menilai apakah cita-cita kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945—melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial—benar-benar dijalankan.

Kita tentu tidak boleh menutup mata terhadap kemajuan Indonesia. Banyak pembangunan telah dilakukan dan berbagai sektor mengalami perkembangan. Tetapi pemerintah juga tidak boleh menjadikan pembangunan sebagai alasan untuk berhenti mendengar suara rakyat.

Sebab, pembangunan yang megah kehilangan makna ketika masih ada rakyat yang merasa tidak mendapatkan kesempatan yang sama. Jalan dan gedung boleh berdiri, teknologi boleh berkembang, tetapi pertanyaan paling mendasar tetap harus dijawab: “Apakah kehidupan rakyat semakin layak atau sebaliknya?”

Kemerdekaan seharusnya tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau banyaknya proyek yang berhasil dibangun. Namun, ukuran keberhasilan pemerintah yang paling penting adalah seberapa jauh kebijakan negara mampu meningkatkan kualitas hidup rakyat.

Kemerdekaan harus terlihat dari kemampuan seorang anak untuk memperoleh pendidikan yang baik tanpa dibatasi tempat lahirnya, kemampuan seorang kepala keluarga mendapatkan pekerjaan yang layak, kemampuan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, serta adanya kepastian bahwa hukum berlaku secara adil.

Pemerintah Harus Berani Bercermin

Pada usia 81 tahun, pemerintah harus berani melakukan evaluasi, bukan sekadar menyampaikan klaim keberhasilan.

Masih adanya ketimpangan, kemiskinan, pengangguran, korupsi, buruknya pelayanan publik, dan kesenjangan pembangunan menunjukkan bahwa pekerjaan rumah negara masih sangat besar. Pemerintah tidak boleh hanya sibuk membangun citra keberhasilan, sementara kritik dari masyarakat dianggap sebagai gangguan.

Rakyat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya pandai berbicara tentang keberhasilan. Rakyat butuh pemerintah yang mampu membuktikan keberhasilan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, ada beberapa hal yang layak disuarakan pada momentum kemerdekaan ini.

Pertama, pemerintah harus memperkuat pemerataan pendidikan. Jangan biarkan kualitas pendidikan ditentukan oleh alamat tempat seseorang dilahirkan atau kemampuan ekonomi keluarganya. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama.

Kedua, pemerintah harus menciptakan lapangan kerja yang nyata dan layak. Rakyat tidak cukup diberi slogan tentang pertumbuhan ekonomi. Mereka membutuhkan pekerjaan dengan penghasilan yang mampu menopang kehidupan keluarga dan memberikan masa depan yang lebih baik.

Ketiga, pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen yang serius. Jangan sampai korupsi hanya keras dibicarakan ketika menjadi berita, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan kekuasaan.

Uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan berarti mengambil sesuatu yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Keempat, pemerintah harus berhenti menganggap kritik sebagai ancaman. Sejatinya, kritik bukan berarti membenci pemerintah. Sebaliknya, dalam negara demokrasi, kritik adalah bentuk kontrol masyarakat terhadap kekuasaan. Pemerintah justru harus membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat, pers, akademisi, mahasiswa, dan kelompok sipil untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut.

Sebab pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintah yang mampu mendengarkan kritik, mengevaluasi kebijakan, dan memperbaiki kesalahan.

Kelima, pembangunan harus berpihak kepada rakyat, bukan hanya mengejar angka dan pencitraan. Setiap proyek pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya. Pertanyaan yang harus selalu diajukan bukan hanya berapa besar anggaran yang dihabiskan, tetapi siapa yang mendapatkan manfaat dan apakah rakyat benar-benar membutuhkannya.

Selain itu, pembangunan harus merata. Indonesia bukan hanya Jakarta, bukan hanya Pulau Jawa, dan bukan hanya kota-kota besar. Masyarakat di daerah juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas digital, serta kesempatan ekonomi.

Jangan Hanya Menuntut Rakyat untuk Bersabar

Ada kecenderungan dalam setiap persoalan: rakyat diminta bersabar, memahami keadaan, dan ikut berkorban demi pembangunan. Tentu masyarakat memiliki tanggung jawab terhadap negara. Tetapi pemerintah juga harus ingat bahwa kekuasaan bukanlah hak istimewa.

Kekuasaan adalah amanah.

Ketika rakyat membayar pajak, pemerintah menerima tanggung jawab. Ketika rakyat memberikan suara dalam pemilu, pemerintah mendapatkan mandat. Maka, sudah sewajarnya rakyat meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang dibuat atas nama mereka.

Jangan sampai nasionalisme hanya dituntut dari rakyat ketika pemerintah membutuhkan dukungan. Nasionalisme juga harus ditunjukkan oleh penyelenggara negara melalui kejujuran, keberanian mengambil keputusan yang berpihak kepada kepentingan umum, dan kesediaan mengoreksi kebijakan yang terbukti merugikan masyarakat.

Merdeka Bukan Berarti Negara Bebas dari Kritik

Justru karena Indonesia telah merdeka, rakyat harus memiliki keberanian untuk berbicara.

Mengkritik pemerintah bukan berarti tidak mencintai Indonesia. Menuntut keadilan bukan berarti anti-pemerintah. Mempertanyakan penggunaan anggaran bukan berarti menghambat pembangunan.

Cinta kepada negara tidak boleh diukur dari seberapa sering seseorang memuji pemerintah. Cinta kepada negara juga dapat diwujudkan dengan keberanian mengingatkan ketika kekuasaan mulai menjauh dari kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, HUT RI ke-81 seharusnya tidak berhenti pada seremonial semata. Bendera merah putih memang harus dikibarkan setinggi-tingginya, tetapi cita-cita kemerdekaan juga harus ditegakkan setinggi-tingginya.

Indonesia tidak kekurangan slogan. Indonesia membutuhkan keberanian untuk melakukan pembenahan.

Pemerintah harus berani mengevaluasi diri. Pejabat harus berani mempertanggungjawabkan kebijakannya. Masyarakat harus berani mengawasi. Dan seluruh elemen bangsa harus berani mengatakan bahwa kemerdekaan belum sepenuhnya selesai selama masih ada rakyat yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

81 tahun Indonesia merdeka seharusnya bukan sekadar alasan untuk berkata “kita sudah maju”. Ini adalah momentum untuk bertanya lebih keras: maju untuk siapa, pembangunan untuk siapa, dan kemerdekaan sebenarnya dirasakan oleh siapa?

Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah negara tidak ditentukan oleh seberapa meriah ia merayakan kemerdekaan, tetapi oleh seberapa adil negara memperlakukan rakyatnya.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka untuk rakyat, bukan sekadar untuk seremoni.

Mahasiswa KKN UMTAS Gelar Deklarasi Anti-Perundungan di SDN 2 Binangun

BANJAR (jurnalislam.com)— Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS) Desa Binangun B menggelar kegiatan Deklarasi Anti-Perundungan di SDN 2 Binangun, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa kelas IV hingga VI sebagai bagian dari program utama KKN UMTAS Desa Binangun B.

Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran siswa mengenai pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk perundungan atau bullying.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN memberikan edukasi mengenai pengertian perundungan, berbagai bentuk perundungan, dampak yang ditimbulkan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya. Para siswa juga diajak memahami pentingnya saling menghargai, membangun empati, dan berani menolak segala bentuk tindakan perundungan.

Selain materi tentang anti-perundungan, mahasiswa KKN juga menghadirkan tayangan edukatif mengenai pentingnya berbakti kepada orang tua dan tetap memiliki semangat untuk menempuh pendidikan meskipun menghadapi berbagai keterbatasan dan kesulitan.

Melalui tayangan tersebut, siswa diajak melakukan refleksi dan mendapatkan afirmasi positif. Suasana haru pun mewarnai kegiatan. Sejumlah siswa terlihat menangis setelah teringat perjuangan mereka dalam menempuh pendidikan, pengorbanan orang tua, serta merefleksikan berbagai kesalahan atau perbuatan kurang baik yang pernah dilakukan.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, para siswa kemudian menandatangani banner deklarasi sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Komitmen tersebut tidak hanya ditujukan untuk lingkungan sekolah, tetapi juga diterapkan di rumah dan lingkungan sekitar.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Ikhwan Asyidiki, mengatakan bahwa deklarasi tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari perundungan.

“Pelaksanaan deklarasi anti-perundungan bagi siswa SDN 2 Binangun merupakan langkah preventif untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari perundungan. Deklarasi ini diharapkan menjadi komitmen bersama dalam membangun budaya sekolah yang ramah anak serta mendukung setiap siswa untuk belajar, berkembang, dan berprestasi tanpa rasa takut,” ujar Ikhwan Asyidiki.

Menurut Ikhwan, kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada deklarasi dan penandatanganan banner, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Keterlibatan siswa, guru, dan orang tua dinilai penting untuk menumbuhkan sikap saling menghargai, empati, serta keberanian untuk menolak dan mencegah segala bentuk perundungan.

Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari pihak SDN 2 Binangun. Kepala SDN 2 Binangun, Jani Rusdiana, S.Pd., menyambut baik pelaksanaan program yang digagas mahasiswa KKN UMTAS tersebut.

“Alhamdulillah, kami sangat mendukung dan menyambut baik kegiatan Deklarasi Anti-Perundungan di SDN 2 Binangun yang diadakan oleh mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, sekolah dapat terbebas dari segala bentuk bullying dan tercipta lingkungan sekolah yang aman dan nyaman,” ujar Jani Rusdiana.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN UMTAS Desa Binangun B berharap semangat anti-perundungan dapat terus tumbuh di lingkungan SDN 2 Binangun. Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya sekolah yang ramah anak, menjunjung tinggi rasa saling menghormati, serta memberikan ruang yang aman bagi setiap siswa untuk belajar, berkembang, dan meraih prestasi tanpa rasa takut.

Reporter: Muhammad Rifqi

Semangat Kemerdekaan dan Ruhul Jihad Warnai Upacara HUT RI ke-81 di Pondok Ngruki

SUKOHARJO (jurnalislam.com)– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Pondok Pesantren Islam Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, berlangsung khidmat dan tertib pada Senin (17/8/2026).

Upacara tersebut menjadi momentum bagi keluarga besar pondok untuk mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus menanamkan semangat pengabdian, kedisiplinan, dan tanggung jawab kepada para santri.

Rangkaian upacara berlangsung dengan tertib sejak awal. Para santri yang bertugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) menjalankan tugasnya dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Barisan santri juga mengikuti seluruh rangkaian upacara dengan khidmat.

Dalam amanatnya sebagai inspektur upacara, Ustadz Muzayin mengajak para santri untuk melanjutkan semangat perjuangan para pahlawan dan syuhada. Menurutnya, perjuangan generasi saat ini tidak hanya diwujudkan melalui perjuangan fisik, tetapi juga melalui ilmu, pengabdian, dan kontribusi kepada masyarakat.

Semangat patriotisme dan ruhul jihad, kata dia, perlu diwujudkan dalam upaya menjaga nilai-nilai kebenaran, menuntut ilmu, membangun umat, menjaga persatuan, serta memberikan kontribusi terbaik bagi agama, bangsa, dan negara.

Pesan tersebut menjadi pengingat bagi para santri bahwa kemerdekaan Indonesia lahir melalui proses panjang yang diwarnai perjuangan dan pengorbanan. Karena itu, generasi muda memiliki tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan melalui ilmu, amal, akhlak, kedisiplinan, dan pengabdian.

Peringatan HUT RI ke-81 tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan dan keluarga besar Pondok Pesantren Islam Al Mukmin. Di antaranya Muassis Pondok, Kiai Abu Bakar Baasyir; Ketua Pembina Yayasan Ustadz Drs. H. Taufiq Usman beserta anggota pembina Ustadz Abdurrahim Baasyir; Pengawas Yayasan Ustadz H. Muhammad Sholeh Ibrahim dan Ustadz Dr. Drs. Isfihani Markazi; Ketua Yayasan Ustadz Yahya Abdurrahman beserta jajaran; serta Mudir Pondok Ustadz H. Munir, S.Ag., M.E. beserta jajarannya, Ustadz Shofa Hidayat dan Ustadz Muchson.

Turut hadir pula para asatidzah yang mengikuti rangkaian upacara bersama para santri.

Kehadiran pimpinan dan para asatidzah tersebut menjadi bagian dari kebersamaan keluarga besar Pondok Pesantren Islam Al Mukmin dalam memperingati momentum kemerdekaan sekaligus menguatkan komitmen bersama dalam mendidik generasi.

Usai upacara, kebersamaan dilanjutkan dengan sarapan bersama para asatidzah. Hidangan soto menjadi menu yang menemani suasana keakraban setelah seluruh rangkaian upacara selesai.

Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa peringatan kemerdekaan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Nilai perjuangan, kedisiplinan, tanggung jawab, dan pengabdian diharapkan terus tumbuh dalam diri para santri sebagai generasi penerus.

Dengan semangat kemerdekaan, keluarga besar Pondok Pesantren Islam Al Mukmin berharap para santri dapat terus menuntut ilmu, memperbaiki diri, berkhidmat kepada umat, serta memberikan kontribusi positif bagi agama, bangsa, dan negara.

Refleksi Kemerdekaan RI ke 81: Revitalisasi Negara Pada Jalur Konstitusi UUD NRI 1945

Oleh: Dr. Asrullah, S.H., M.H.
Akademisi Hukum Tata Negara/Aktivis Pemuda

Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 terbentang Cita dan Visi Kelahiran Negara Indonesia. Visi tersebut dikenal sebagai Staatside sekaligus Rechtside yang menjadi jiwa dan ruh Konstitusionalisme Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagai Sinar yang memancari seluruh Instrumen Hukum Nasional, Baik Batang Tubuh UUD NRI 1945, Regulasi Organik maupun Regulasi Derivasi Lainnya.

Dari Setiap Rezim Kekuasaan dan Rezim Pemerintahan, haruslah meletakkan Kalibrasi evaluasi pada sejauh mana pencapaian mandat besar Ketentuan Konstitusi UUD 1945, yang menjadi deklarasi Kelahiran kita sebagai Suatu Bangsa dan Negara, sekaligus menjadi alasan mengapa kita mendistribusi Kedaulatan Rakyat kedalam cabang-cabang Kekuasaan Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Auditif dan Cabang Kekuasaan Independen Lainnya) agar saling meng Check and Balances dalam mengawal Staatside sekaligus Rechtside sebagai Janji Suci Bangsa Indonesia kepada setiap anak bangsa Republik ini.

Peringatan Kemerdekaan ke 81 RI ini, harusnya membawa kita pada Big Question, Sejauh mana Kehadiran Negara dan Pilihan Model Bernegara, baik Negara Demokrasi (Democracy/Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945), Negara Kesejahteraan (Walfare State/(Pasal 33 UUD NRI 1945) dan Negara Hukum (Rule of Law/Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945) yang kita pilih menjadi Engine sekaligus Instrumen untuk mewujudkan Cita-cita kemerdekaan Tersebut terwujud pada aspek-aspek Fundamentum Bernegara.

Pada bentangan Usia Kemerdekaan yang Panjang tersebut, Usia ke 81 tahun, bukanlah usia yang baru, melainkan Usia yang cukup untuk mengantarkan Indonesia pada Pintu gerbang Kemerdekaan anak bangsa, kemerdekaan dari Aspek Kemiskinan, Kehidupan Sosial yang timpang, kesejahteraan yang belum merata, dan Hukum yang belum bekerja menjadi mesin dan Alat Pendistribusian keadilan dan pencipta kepastian dan kebermanfaatan secara baik.

Hal ini sepatutnya, menuntun kita sebagai Generasi pelanjut dan Pengisi Kemerdekaan, memberikan ruang khusus untuk merevitalisasi, mengkontemplasi, pencapaian janji suci kemerdekaan sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dan Batang Tubuh UUD NRI 1945, agar kiblat bernegara kita tetap Terarah pada jalur yang Konsisten sesuai dengan Konstitusi UUD NRI 1945.

Revitalisasi Hukum, harus dilakukan dari Hulu Dan Pendulum Hukum yakni : Struktur Hukum (Legal Structure), Substansi Hukum (Legal Substance), Budaya Hukum (Legal Culture) dan Moralitas Aparat Penegak Hukum (The Morally of the State Apparatus) yang disebut sebagai Four Element of Legal.

Visi Revitalisasi kebangsaan pada hakikatnya adalah mengembalikan negara kepada tujuan pembentukannya: “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, serta Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, dan Keadilan Sosial”.

Oleh Karena itu, setiap kebijakan negara seharusnya diuji dengan pertanyaan sederhana: Apakah Kebijakan Tersebut Benar-Benar Menghadirkan Keadilan, Kesejahteraan, dan Kemanfaatan Bagi Rakyat?

Dalam konteks tersebut, perbaikan negara hukum menjadi agenda yang tidak dapat ditunda. Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak peraturan bahkan Over Regulation, tetapi negara yang menempatkan hukum di atas kepentingan Kekuasaan. Hukum harus berlaku secara Adil, Transparan, dan Tidak Boleh Tajam Kepada Masyarakat Kecil tetapi tumpul ketika Berhadapan dengan Mmereka yang Memiliki Kekuasaan, Jabatan, atau Pengaruh.

Pemberantasan Korupsi masih menjadi PR utama Rezim Kekuasaan dari Periode ke Periode dan Pemerintahan dari Rezim ke Rezim sekaligus menjadi musuh bersama yang menjadi Pengganjal dan Penghambat terwujudnya Cita dan Visi Kemerdekaan sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Pemberantasan Korupsi harus ditempatkan sebagai bagian dari Perjuangan Menjaga Martabat Bangsa dan Negara. Korupsi bukan sekadar Pelanggaran Hukum Pidana (Gross Penal Crime), melainkan Pengkhianatan Terhadap Amanah Rakyat, Amanah Para Pendiri Bangsa (Founding Parents), karena mengambil sesuatu yang seharusnya digunakan untuk Kepentingan Publik. Oleh sebab itu, Pemberantasan Korupsi harus dilakukan secara Konsisten melalui Penegakan Hukum yang Kuat, Pencegahan yang Sistematis (Dimulai dari Pembiayaan Politik yang Akuntabel dan Rasional), Transparansi Pemerintahan, Pengawasan Publik, dan Pembentukan Budaya Antikorupsi disemua Level.

Namun, ada satu persoalan yang sering luput dari perhatian: Sebaik apa pun Sistem Hukum yang dibangun, semuanya akan rapuh apabila dijalankan oleh Manusia yang Kehilangan Moralitas. Oleh Karena itu, Peningkatan Moralitas pejabat negara harus menjadi akar dari Pembangunan Integritas Nasional.

Pejabat Publik harus memahami bahwa Jabatan bukanlah Sumber Keistimewaan, melainkan Amanah. Kekuasaan yang diberikan oleh rakyat bukan alat untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok, tetapi instrumen untuk melayani kepentingan rakyat. Kejujuran, rasa malu melakukan penyimpangan, keberanian menolak tekanan kepentingan, tanggung jawab, dan Keteladanan harus Menjadi Standar Utama Seorang Pejabat Negara.

Integritas tidak lahir hanya dari ancaman hukuman, tetapi dari Karakter yang mampu menolak Kesempatan untuk Berbuat Salah.

Hukum diperlukan untuk memberikan batas dan sanksi, tetapi Moralitas diperlukan agar Seseorang tetap Memilih jalan yang benar bahkan ketika Tidak ada yang Mengawasi (Al Ihsan Conduct).

Karena itu, revitalisasi kebangsaan harus dimulai dari dua arah sekaligus: Membangun Sistem yang Kuat dan Membangun Manusia yang Berintegritas. Negara harus Memperbaiki Institusi, Menegakkan Hukum, Memperkuat Pemberantasan Korupsi, dan Memperluas Transparansi.

Pada saat yang sama, proses Pembentukan Moral, Etika, dan Keteladanan para penyelenggara negara harus menjadi prioritas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya banyaknya UU, gedung Pemerintahan, atau Program Pembangunan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah Rakyat Merasakan Keadilan, Apakah hukum dapat dipercaya, Apakah Pejabat mampu Menjadi Teladan, dan Apakah Kekuasaan benar-benar digunakan untuk Kepentingan Bangsa.

Revitalisasi kebangsaan adalah ikhtiar untuk mengembalikan kekuasaan kepada amanah Konstitusi UUD NRI 1945, Hukum kepada Keadilan, dan Jabatan kepada Pengabdian. Dari negara Hukum yang Kuat dan Pejabat yang Bermoral, Lahirlah Integritas. Dari Integritas, tumbuh kembali Kepercayaan Rakyat. Dan dari Kepercayaan itulah Indonesia dapat melangkah menuju cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945.

Mega Korupsi, Krisis Kepercayaan, dan Gagalnya Amanah Kekuasaan

Oleh: Herliana Tri.M, S.P

Kasus korupsi dengan nilai fantastis yang terus dipertontonkan tak sekadar persoalan hilangnya uang negara, namun korupsi menghancurkan sesuatu yang jauh lebih sulit dibangun kembali, yakni kepercayaan rakyat kepada negara.

Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nilai kerugian keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2018 sampai 2025 mencapai lebih dari Rp 25,1 T sementara pemulihan aset atau asset recovery sepanjang 2025 sekitar Rp1,5 31 T. Data ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola keuangan negara.

Pertanyaan yang menggelitik adalah bagaimana mungkin kekayaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dapat diselewengkan oleh orang-orang yang justru diberi amanah untuk mengelolanya?

Pertanyaan tersebut menjadi krusial ketika kasus korupsi menyentuh sektor-sektor strategis dan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau rakyat. Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup hanya menangkap tersangka dan menjatuhkan hukuman. Negara harus melakukan sesuatu yang lebih besar yakni memulihkan kepercayaan publik melalui pembuktian bahwa kekuasaan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Atau, seandainya mengembalikan kepercayan menjadi perihal yang utopis, maka bahaya besar yang justru hadir, yakni penguasa membungkam kebenaran dengan berbagai caranya agar rakyat tetap dalam posisi diam menyaksikan kezaliman.

Saat Korupsi Mencari Kawan

Korupsi sering kali dipahami sebagai kegagalan moral individu. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya salah. Pejabat yang mengambil keuntungan dari jabatan memang melakukan pelanggaran moral dan hukum. Namun, kondisi ini mengalami pergeseran. Korupsi tidak berhenti pada individu. Jika korupsi terjadi berulang kali, melibatkan banyak aktor, berlangsung dalam sektor strategis, dan dapat dilakukan melalui jaringan kekuasaan serta bisnis, maka masyarakat layak mempertanyakan sistem yang menumbuhsuburkan penyimpangan terjadi.

Gagasan ini relevan untuk menjawab krisis kepercayaan hari ini. Negara tidak boleh terus menuntut rakyat percaya kepada penegakan hukum saat ini. Seharusnya kepercayaan dibangun melalui mekanisme atau sistem yang membuat penyalahgunaan kekuasaan semakin sulit dilakukan. Beberapa langkah yang harusnya diambil, andai negara memiliki keinginan mengembalikan kepercayaan rakyat:

1. Memastikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu.
Rakyat akan sulit percaya kepada pemberantasan korupsi apabila mereka melihat hukum begitu keras kepada masyarakat kecil tetapi tampak lunak ketika berhadapan dengan pemilik kekuasaan, uang, atau koneksi dan jaringan politik.

Prinsip tersebut mengandung pesan penting bahwa integritas negara tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap, tetapi dari sisi apakah hukum mampu menjangkau siapa pun yang terbukti bersalah?

Karena itu, dalam kasus mega korupsi, negara perlu memastikan bahwa seluruh rantai pertanggungjawaban diperiksa secara transparan: pelaku utama, pihak yang membantu, penerima manfaat, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.

Menghukum pelaku memang penting. Namun, hukuman tidak otomatis mengembalikan kerugian masyarakat.

2.Pemulihan Aset Rakyat
Jika negara kehilangan kekayaan dalam jumlah besar, maka agenda pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan pemulihan aset.

Masyarakat perlu mengetahui: berapa aset yang berhasil disita, berapa yang berhasil dikembalikan, dan ke mana hasil pemulihan aset tersebut dialokasikan.

Transparansi semacam ini penting karena rakyat pada akhirnya adalah pihak yang menanggung dampak korupsi. Ketika uang publik hilang, konsekuensinya dapat berupa berkurangnya kualitas layanan publik, pembangunan yang tertunda, atau semakin beratnya beban fiskal negara. Dan ujung- ujuangnya, dengan sistem kapitalis saat ini, pajak atas rakyat semakin meningkat.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya berhenti pada jumlah tersangka atau panjangnya hukuman penjara. Ukuran keberhasilannya juga harus terlihat dari seberapa besar aset publik berhasil dipulihkan.

3. Jabatan adalah amanah
Persoalan korupsi pada akhirnya juga berkaitan dengan cara seseorang memandang kekuasaan.

Jabatan publik bukan hak istimewa untuk memperoleh fasilitas, kekayaan, atau keuntungan bagi diri sendiri dan kelompok. Jabatan adalah amanah.

Prinsip amanah merupakan salah satu fondasi penting dalam melihat kepemimpinan. Seorang pejabat seharusnya memahami bahwa kekuasaan diberikan untuk mengurus kepentingan masyarakat, bukan untuk memperbesar kepentingan pribadi.

Karena itu, pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan setelah seseorang menjadi pejabat. Proses seleksi dan pembentukan karakter pejabat juga harus diperkuat.

Negara membutuhkan pejabat yang bukan hanya kompeten secara administratif, tetapi juga memiliki integritas, rasa takut melakukan penyalahgunaan kekuasaan, serta kesadaran bahwa setiap keputusan publik memiliki konsekuensi bagi kehidupan jutaan orang. Bahkan kesadaran pengawasan melekat dari Allah Swt sebagai komponen utama dan terpenting bagi semua komponen pada masyarakat, apalagi pejabat negara.

4. Kontrol Masyarakat

Kepercayaan tidak akan tumbuh apabila rakyat hanya diminta diam dan mempercayai pemerintah. Atau rakyat dipaksa harus diam dengan semua kebijakan meski keliru dan menyengsarakan rakyatnya. Justru, pemerintahan yang sehat membutuhkan kritik dan kontrol agar jalannya kekuasaan sesuai dengan sistem yang diterapkan.

Masyarakat merupakan pihak yang memiliki fungsi melakukan muhasabah terhadap pemerintah.

Dalam konteks negara modern, prinsip tersebut dapat diterjemahkan melalui penguatan transparansi anggaran, keterbukaan informasi publik, perlindungan terhadap pelapor, kebebasan pers sesuai syariah, pengawasan lembaga negara, serta ruang yang aman bagi masyarakat sipil dalam mengkritik kebijakan pemerintah.

Kritik bukan ancaman bagi negara.

Kritik justru dapat menjadi mekanisme peringatan dini agar kekuasaan tidak keluar dari jalurnya.

Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah dikritik. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menerima kritik, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat.

5. Negara harus menunjukkan perubahan yang dapat dirasakan

Pada akhirnya, rakyat tidak hidup dari statistik pemberantasan korupsi. Rakyat merasakan negara melalui harga kebutuhan pokok, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, keamanan, pelayanan administrasi, dan kesempatan untuk hidup sejahtera. Oleh karena itu, ketika negara mampu menegakkan hukum, mengembalikan aset, memperbaiki tata kelola, dan memastikan kekayaan negara kembali memberi manfaat kepada masyarakat, perlahan kepercayaan akan tumbuh.

Di sinilah perbedaan antara sekadar memberantas korupsi dan membangun pemerintahan antikorupsi.

Mega korupsi seharusnya menjadi momentum evaluasi besar bagi negara. Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa pemberantasan korupsi terus dilakukan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata: hukum yang adil, aset yang dikembalikan, pejabat yang berintegritas, pengawasan yang kuat, dan kebijakan yang berpihak pada kebenaran.

Pada akhirnya, kepercayaan rakyat tidak dapat dipulihkan melalui slogan dan jargon. Ia hanya dapat dibangun melalui tindakan.

Ketika rakyat melihat bahwa orang yang berkuasa pun tunduk pada hukum, kekayaan negara benar-benar dikembalikan kepada kepentingan publik, pejabat tidak menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri, dan masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi penguasa, maka kepercayaan itu perlahan akan tumbuh kembali.

Sebaliknya, jika korupsi terus berulang sementara akar persoalannya tidak pernah disentuh, setiap kasus baru hanya akan semakin memperlebar jarak antara rakyat dan negara.

Karena itu, pertanyaan setelah terungkapnya mega korupsi bukan hanya “siapa yang harus dihukum?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: Negara seperti apa yang harus dibangun agar kejahatan sebesar ini tidak terus berulang?”

Jawaban terhadap pertanyaan itulah yang menentukan apakah sebuah negara hanya berhasil menghukum koruptor, atau benar-benar mampu mengembalikan kepercayaan rakyat kepada kekuasaan. Tentu, untuk sampai pada titik ini, dibutuhkan sistem Allah, Zat Pencipta alam semesta yang adil dan hukumnya tidak berpihak. Hanya hukum Allah saja yang mampu menghadirkan sistem adil dan ditopang oleh jiwa- jiwa amanah dalam mengemban tugas yang akan mendapatkan kepercayaan rakyatnya.

Surah Ad-Dhuha Dijadikan Challenge Berhadiah Miras, Ansharu Syariah Jatim: Al-Qur’an Bukan Bahan Permainan

BLITAR (jurnalislam.com)— Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video promosi minuman beralkohol merek Newport yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran. Dalam video tersebut, peserta yang mampu menyelesaikan hafalan Surah Ad-Dhuha disebut berhak mendapatkan minuman beralkohol secara gratis.

Video itu memperlihatkan seorang perempuan yang tengah menghadiri festival musik The Sounds Project. Ia tampak berada di depan booth Newport dan mengikuti tantangan dengan melafalkan Surah Ad-Dhuha.

Setelah menyelesaikan hafalannya, suasana di sekitar booth terdengar riuh dengan tawa dan teriakan. Seorang perempuan yang berada di sekitar booth kemudian menanyakan jenis minuman yang diinginkan setelah tantangan tersebut selesai.

Konten tersebut menuai kecaman dari warganet. Penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras dinilai tidak pantas dan dianggap tidak menghormati kesucian Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam.

Merespons hal tersebut, Qoid Katibah Hisbah Jamaah Ansharu Syariah Jawa Timur, Arief Tyo, menyampaikan keprihatinannya pada Selasa (11/8/2026).

Menurut Arief, penggunaan hafalan Al-Qur’an untuk mendapatkan hadiah berupa minuman keras bukan sekadar persoalan etika promosi, tetapi telah menyentuh aspek penghormatan terhadap kitab suci.

“Challenge hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras bukan sekadar bentuk promosi yang tidak pantas. Tindakan seperti ini telah mencederai penghormatan terhadap kesucian Al-Qur’an,” ujar Arief.

Ia menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak semestinya dijadikan sarana candaan, sensasi, maupun strategi untuk menarik perhatian publik.

“Al-Qur’an bukan bahan candaan, sensasi, apalagi alat untuk mengejar popularitas. Jangan pernah mempermainkan sesuatu yang dimuliakan dan disucikan oleh umat Islam,” tegasnya.

Arief juga mengingatkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, kebebasan berekspresi maupun kepentingan promosi tetap harus mempertimbangkan norma agama dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mengulangi tindakan yang berpotensi merendahkan atau menistakan Al-Qur’an. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mengabaikan kehormatan agama dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Ia mengajak pihak yang terkait dengan promosi tersebut untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah yang dianggap tepat, termasuk menghentikan materi promosi yang dinilai bermasalah serta menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat apabila terbukti menimbulkan keresahan.

“Kami mengajak pihak yang bersangkutan segera melakukan evaluasi terhadap materi promosi tersebut, menghentikan promosi yang bermasalah, dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Jika kemudian terdapat dugaan pelanggaran hukum, hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” jelas Arief.

Menurutnya, sikap tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Menutup pernyataannya, Arief mengajak seluruh pihak untuk menempatkan Al-Qur’an secara proporsional dan penuh penghormatan.

“Hormati Al-Qur’an. Jangan jadikan kesuciannya sebagai bahan permainan. Bagi umat Islam, Al-Qur’an adalah kalamullah dan pedoman hidup yang wajib dimuliakan,” pungkasnya.

Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama dalam Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

JAKARTA (jurnalislam.com)– Kepolisian menyelidiki dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Al-Qur’an dalam acara musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak event organizer (EO) dan pembawa acara (MC) yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dilakukan untuk mendalami peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

“Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Selain memanggil pihak EO dan MC, kepolisian juga berkoordinasi dengan penyelenggara The Sounds Project serta pemilik booth minuman yang diduga menggelar tantangan tersebut.

“Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum,” ujarnya.

Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyelidikan sebelum melakukan gelar perkara. Masyarakat yang memiliki informasi maupun ingin membuat laporan terkait kejadian tersebut juga difasilitasi oleh kepolisian.

“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Kepolisian juga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Berawal dari Video yang Viral

Kasus tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha bagi pengunjung festival musik.

Dalam video yang beredar, pengunjung yang mampu menghafalkan surah tersebut disebut mendapatkan imbalan berupa minuman yang diduga merupakan produk beralkohol.

Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pengunjung membacakan ayat demi ayat Surah Ad-Dhuha di hadapan sejumlah orang. Setelah menyelesaikan hafalan, terdengar sorakan dan tepuk tangan dari orang-orang yang berada di sekitar lokasi.

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan masyarakat. Penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol menjadi sorotan karena dinilai mencampurkan aktivitas keagamaan dengan promosi produk yang mengandung alkohol.

The Sounds Project Kecam Kejadian

Pihak penyelenggara The Sounds Project kemudian memberikan tanggapan melalui akun Instagram resminya. Penyelenggara menyatakan mengecam kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa penggunaan agama sebagai bagian dari promosi produk tidak pernah dibenarkan.

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.

Pihak penyelenggara juga menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan dari The Sounds Project.

Sebagai tindak lanjut, penyelenggara mengaku telah menegur pihak sponsor yang terkait dengan kegiatan tersebut dan meminta agar persoalan itu diselesaikan.

“Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

The Sounds Project juga menyatakan akan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, evaluasi internal akan dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa pada penyelenggaraan acara berikutnya.

Viral! Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di The Sounds Project Tuai Sorotan

JAKARTA (jurnalislam.com)– Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan aktivitas promosi minuman beralkohol melalui tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam acara The Sounds Project. Dalam video tersebut, pengunjung disebut mendapatkan tawaran sebotol minuman setelah menyelesaikan tantangan hafalan.

Video tersebut pertama kali mendapat perhatian setelah diunggah oleh akun media sosial @jarrkojarr. Pengunggah menyampaikan keberatannya terhadap aktivitas tersebut karena menilai ayat Al-Qur’an tidak semestinya digunakan sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol.

“Lagi selingan nunggu Hindia manggung, booth sebelah bikin challenge ‘siapa yang hafal surah Ad-Duha dapet satu botol’…” tulis pengunggah dalam unggahannya, sebagaimana dikutip jurnalislam pada Selasa (11/8/2026).

Video tersebut kemudian turut dibagikan oleh sejumlah akun media sosial lainnya. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pengunjung perempuan mengikuti tantangan dengan membacakan Surah Ad-Duha hingga selesai.

Setelah pengunjung tersebut menyelesaikan hafalannya, pihak booth kemudian menawarkan minuman kepada yang bersangkutan. Rekaman itu pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.

Sejumlah warganet mengecam penggunaan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol. Mereka menilai praktik tersebut tidak semestinya dilakukan karena menyangkut kesucian ayat Al-Qur’an dan nilai-nilai keagamaan.

MUI Minta Dugaan Video Diverifikasi

Menanggapi video yang beredar, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, meminta agar informasi tersebut terlebih dahulu diselidiki untuk memastikan kebenarannya.

Menurutnya, apabila aktivitas sebagaimana terlihat dalam video tersebut benar terjadi, maka pihak yang bertanggung jawab perlu mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Kalau memang benar maka harus bertanggung jawab dan wajib diproses secara hukum. Karena jelas ini tidak boleh mencampurkan ayat suci lalu dengan sesuatu yang diharamkan oleh ayat suci itu. Itu bagian dari penghinaan terhadap agama dan mengotorkan kesucian dari ayat-ayat suci,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara The Sounds Project maupun pihak brand yang disebut dalam video terkait dugaan aktivitas tersebut.

MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur’an

JAKARTA (jurnalislam.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan menghafal Al-Qur’an dan viral di media sosial. MUI menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena dinilai bertentangan dengan nilai agama, moral, etika, hingga ketentuan hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran minuman beralkohol merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. PelKetua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam dikutip dari MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.

Menurut Prof Niam, Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai keutamaan.

Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, menurutnya, menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai syarat untuk memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.

Viral di Media Sosial

Persoalan tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Threads memperlihatkan adanya booth produk minuman beralkohol dalam sebuah festival musik The Sound Project.

Dalam unggahan akun @JARRKOJARR, disebutkan adanya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.

Unggahan tersebut kemudian mendapat sorotan dan kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak semestinya dilakukan karena dianggap tidak menghormati nilai agama dan etika di ruang publik.

MUI menegaskan bahwa kegiatan keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan Al-Qur’an, tidak sepatutnya dijadikan bagian dari strategi promosi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Sumber: MUI Digital

Elemen Masyarakat Surakarta Desak Pemkot Perketat Perizinan Penjualan Miras

SOLO (jurnalislam.com)- Delegasi Elemen Masyarakat Surakarta yang terdiri atas berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, laskar Islam, serta aktivis pergerakan menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Solo Respati Ardi terkait maraknya penjualan minuman keras atau miras di Balai Kota Solo, Selasa (4/8/2026).

Delegasi ditemui Wali Kota solo di serambi Pendhapi Balaikota sambil duduk lesehan santai.

Wali Kota Solo Redspati Ardi mendengarkan aspirasi itu secara langsung didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Arif Handoko, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agus Santosa.

Secara bergantian peserta delegasi menyampaikan aspirasinya terkait peredaran miras di Kota Solo yang kian hari kian memprihatinkan.

Muhammad Burhanudin Hilal perwakilan elemen masyarakat menyampaikan, tentang miras di Kota Solo segera bisa berakhir.

“Sehingga tenang semua, tidak ada kegaduhan dan apa yang kita sampaikan bisa benar-benar di menjadi perhatian serius dari Wali Kota Surakarta,” ungkapnya.

Burhan melanjutkan bahwa pihaknya juga menuntut supaya ada pembatasan di hotel berbintang. Sehingga izin penjualan tidak dipermudah.

“Terutama golongan B dan C yang kita inginkan itu tidak mudah untuk diberikan izinnya. Selama inikan kami menganggap terlalu mudah. Hampir semua karaoke ada izin untuk miras B dan C, kafe-kafe. Padahal yang sebelum-sebelumnya biasanya izin miras B dan C itu ada hanya hanya ada di hotel berbintang eh 3, 4, 5 ya,” terangnya.

Meskipun dalam hal ini Wali Kota mempunyai kewenangan untuk memberikan izin sesuai Perda tahun 72 maupun Perwali tahun 2009.
Namun, tetap dibutuhkan namanya political will dari Wali Kota untuk tidak mudah memberikan izin.

“Kami mendapatkan data sudah ada 10 yang sudah legal. Kemudian, ini berproses ada 7 atau 8 sedang berproses untuk legal. Sehingga kami tetap tidak bersependapat dengan Wali Kota bila tetap akan melegalkan dengan mudah 17 outlet miras,” jelasnya.

Delegasi elemen masyarakat Surakarta kemudian meminta peninjauan ulang terkait perizinan dan ditegakkannya aturan yang benar.

“Seperti pembatasan jam operasional, kemudian beberapa tempat dekat dengan masjid, dekat dengan sekolah, dan sebagainya,” tandas Burhan.

Sementara itu menanggapi delegasi tersebut Walikota Solo, Respati Ardi mengatakan bahwa semua warga masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya. Salah satunya adalah hari ini.

“Tentu ini sebagai pengingat kita bersama. Sudah ada aturan yang mendasari, mana yang boleh, mana yang tidak. Intinya kita jalankan sesuai peraturan. Hari ini kita tidak mungkin membuat kebijakan yang tidak ada peraturan perundang-undangan. Saya rasa kan tujuannya baik untuk ketertiban dan keamanan. Jadi, mari kita bersama-sama benar-benar bisa saling mengawasi, saling menjalankan tugasnya masing-masing,” pungkasnya.