Asrorun Niam: Pahami Fikih Pernikahan Sejak Masa Khitbah

JAKARTA (jurnalislam.com)— Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan umat Islam agar membekali diri dengan pemahaman fikih munakahat sebelum memasuki jenjang pernikahan. Menurutnya, pengetahuan tentang hukum pernikahan penting dipahami sejak tahap persiapan, termasuk ketika calon pasangan berada dalam masa khitbah.

Asrorun menjelaskan, pernikahan dalam Islam tidak hanya merupakan hubungan muamalah, tetapi juga memiliki dimensi ibadah yang kuat. Karena itu, terdapat ketentuan khusus yang perlu dipahami oleh calon pasangan sebelum akad dilaksanakan.

“Di dalam Islam, pernikahan adalah kontrak yang memiliki dimensi ibadah sangat kuat. Berbeda dengan muamalah biasa yang prinsip dasarnya semua boleh kecuali yang dilarang (al-aslu fil mu’amalah al-ibahah), dalam perkawinan berlaku hukum asal spesifik yaitu haram sampai adanya akad nikah yang sah (al-aslu fil boud’i at-tahrim),” ujar Prof Niam kepada MUI Digital, di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut, pembekalan ilmu syariat perlu dimulai sejak masa peminangan atau khitbah. Calon pasangan perlu memahami ketentuan agama mengenai proses lamaran maupun batasan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum akad.

Ia mencontohkan ketentuan dalam Surah Al-Baqarah ayat 235 mengenai peminangan terhadap perempuan yang berada dalam masa iddah karena ditinggal wafat suaminya.

Dalam kondisi tersebut, menurut Asrorun, peminangan dapat disampaikan melalui isyarat atau sindiran (ta’ridh), tetapi belum menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti suami istri.

“Pranata sebelum akad nikah seperti khitbah atau lamaran hadir untuk saling mengenalkan calon. Di sinilah pentingnya ilmu. Khitbah boleh, tetapi tetap tidak menghalalkan hubungan sebelum adanya akad nikah. Aturan-aturan fikih seperti ini wajib dipahami oleh setiap Muslim dan Muslimah,” tegasnya.

Asrorun menilai pemahaman tersebut penting agar calon pasangan tidak menganggap masa khitbah sebagai perubahan status hukum layaknya pernikahan. Akad tetap menjadi batas yang menentukan status hubungan suami dan istri.

Cari Kesamaan Sebelum Menikah

Selain memahami aturan fikih, Asrorun mendorong calon pasangan untuk mencari titik temu dalam hal-hal prinsipil sebelum membangun rumah tangga.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut, kesamaan agama, visi, misi, dan ideologi menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan kehidupan keluarga.

“Pernikahan bertujuan untuk ibadah. Maka, harus dicari titik-titik kesamaan yang paling banyak. Hal paling prinsipil dalam membangun bahtera rumah tangga adalah menyatukan visi, misi, serta ideologi, terutama dalam hal agama,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa persiapan pernikahan dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknis menuju akad, tetapi juga kesiapan pengetahuan dan kesepahaman calon pasangan mengenai kehidupan rumah tangga.

Pemahaman terhadap fikih munakahat sejak sebelum akad diharapkan dapat membantu calon pasangan menjalankan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama sekaligus membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kasus Dugaan Child Grooming di ICM, MUI Dorong Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum

JAKARTA (jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penanganan serius terhadap dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan. Selain proses hukum, MUI menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan korban serta pembenahan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma’rifah mengatakan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak.

“TIdak ada toleransi terhadap pelanggaran hak anak dan perlindungan anak. Terkait kasus child grooming di ICM, sanksi hukum yang tegas kepada pelaku harus diberlakukan secara profesional dan tanpa kompromi,” ujar Siti Ma’rifah kepada MUI Digital, Selasa (30/9/2026).

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah ditangani aparat penegak hukum. Polisi melakukan penyidikan terhadap dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang tenaga pendidik di ICM. Pihak sekolah juga sebelumnya menyatakan telah menonaktifkan guru yang dilaporkan sejak 25 Agustus 2026.

Dalam penanganan perkara, Siti menekankan agar kepentingan terbaik korban menjadi prioritas. Menurutnya, langkah tersebut mencakup perlindungan fisik dan hukum, pendampingan psikologis, serta pemulihan hak-hak dasar anak.

“Kekerasan terhadap anak melukai rasa kemanusiaan dan keadilan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang paling mendasar. Korban harus menjadi prioritas utama dalam seluruh skema penanganan,” tegasnya.

MUI Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak

Selain proses hukum, Siti Ma’rifah menyoroti pentingnya pembenahan sistem perlindungan peserta didik di lembaga pendidikan.

Ia mendorong sekolah, terutama lembaga pendidikan berbasis keagamaan, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) dan mekanisme perlindungan peserta didik yang jelas serta transparan.

Menurutnya, keberadaan SOP perlu diikuti pelatihan secara berkala bagi guru, staf sekolah, orang tua, dan peserta didik. Langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengenali potensi ancaman sejak dini serta mencegah kekerasan terhadap anak.

“Lembaga pendidikan sudah seharusnya memiliki SOP dan mekanisme perlindungan yang jelas terhadap peserta didik. Selain itu, berikan pelatihan berkelanjutan kepada guru, orang tua, dan murid untuk mencegah serta mengatasi terjadinya kekerasan di lingkungan mereka,” lanjutnya.

Siti juga menilai perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat perlu membangun mekanisme penanganan yang terkoordinasi agar persoalan kekerasan terhadap anak tidak ditangani secara parsial.

“Kita perlu meningkatkan kerja sama seluruh stakeholder, pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas dalam mengatasi kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun melalui langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi,” kata Siti Ma’rifah.

Sementara itu, pihak ICM sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyebut telah memiliki tim khusus untuk langkah preventif terkait penanganan serta pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Penanganan dugaan kasus tersebut kini berjalan melalui proses hukum, sementara perlindungan dan pemulihan korban menjadi bagian penting yang turut disoroti berbagai pihak.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma’rifah. Foto: Fitri/ MUI Digital

MUI: Wajib Halal 18 Oktober 2026 Merupakan Pemenuhan Hak Masyarakat

JAKARTA (jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan hal tersebut seusai rapat pimpinan MUI di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ni’am, kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang diundangkan pada 17 Oktober 2014.

Ia mengatakan, rentang waktu sejak penerbitan UU JPH telah memberikan kesempatan untuk melakukan persiapan, sosialisasi, serta membangun infrastruktur dan ekosistem jaminan produk halal.

“Artinya sudah ada 12 tahun masa persiapan, kemudian sosialisasi, dan juga transisi untuk menyiapkan seluruh infrastruktur, baik kelembagaan maupun kesiapan bagi ekosistem halal. Mulai dari kelembagaan pemerintahnya hingga pelaku usaha,” ujar Ni’am.

Karena itu, ia menilai batas waktu pelaksanaan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026 perlu dijalankan secara konsisten. Menurutnya, pelaksanaan kewajiban tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kesiapan teknis, tetapi juga menyangkut hak masyarakat.

“Ini adalah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” kata dia.

Ni’am mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan keagamaan sekaligus kepastian sebagai konsumen dalam mendapatkan produk halal.

“Bukan sekadar pertimbangan teknis kesiapan,” jelasnya.

Ia juga menilai penundaan pelaksanaan kewajiban halal akan berdampak pada pemenuhan hak publik.

“Menunda wajib halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik,” kata dia menegaskan.

Menurut Ni’am, persoalan kesiapan tetap perlu diselesaikan, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat memperoleh jaminan kehalalan produk.

“Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu,” katanya.

MUI Konsolidasi dengan Pemerintah

Menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal, MUI melakukan konsolidasi kelembagaan dan membangun sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan pandangan sekaligus mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi ganjalan dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal.

“Semalam kita rapat koordinasi dengan BPJPH, dengan Kementerian, ada Kemenko PMK, ada Kepala Staf Presiden, ada Kementerian Perindustrian, ada Kementerian Agama, ada Badan POM dan juga pihak-pihak terkait untuk membangun kesamaan pandang bahwa wajib halal Oktober,” ungkapnya.

Ni’am kembali menekankan bahwa pelaksanaan kewajiban halal perlu ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat. Berbagai persoalan yang masih muncul, menurutnya, perlu segera diselesaikan agar tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaannya.

“Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda,” kata Prof Ni’am.

Sebagai bagian dari konsolidasi tersebut, MUI dijadwalkan menginisiasi Launching Wajib Halal Oktober 2026 pada 1 Oktober 2026 di Provinsi Bengkulu.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya MUI memperkuat ekosistem jaminan produk halal sekaligus mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AS-China Bentuk Dialog Super Intelligence Usai Pertemuan Trump-Xi

WASHINGTON, (jurnalislam.com)— Amerika Serikat dan China sepakat membentuk forum dialog khusus untuk membahas risiko dan manfaat teknologi super intelligence setelah pertemuan Presiden Donald Trump dan Presiden Xi Jinping di Washington.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil pertemuan tiga hari Trump dan Xi dalam kunjungan kenegaraan Xi ke Amerika Serikat. Gedung Putih menyebut kedua negara akan membentuk U.S.-China Super Intelligence (SI) Dialogue, dengan pertemuan berikutnya ditargetkan berlangsung sebelum November 2026.

Selain forum dialog, Washington dan Beijing juga menyepakati pembentukan saluran komunikasi bilateral untuk menangani insiden yang berkaitan dengan teknologi super intelligence. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi di tengah persaingan teknologi antara kedua negara.

Trump menyambut hasil pertemuannya dengan Xi secara positif. Ia menyebut pembicaraan tersebut menghasilkan “kemajuan besar” dan menggambarkan pertemuannya dengan pemimpin China itu sebagai sesuatu yang “luar biasa”.

“Negara kita sedang menang,” kata Trump kepada wartawan di atas helikopter Marine One.

Trump juga mengatakan tiga hari terakhir merupakan periode yang sangat luar biasa dan menyebut “banyak hal baik sedang terjadi” setelah pertemuannya dengan Xi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin sepakat membangun hubungan AS-China yang disebut sebagai hubungan konstruktif berlandaskan “stabilitas strategis”, dengan prinsip saling menghormati, keadilan, dan timbal balik.

Bahas Iran hingga Pengendalian Senjata

Trump dan Xi juga membahas sejumlah persoalan internasional, termasuk Rusia, Korea Utara, dan Iran. Keduanya sepakat bahwa Iran tidak boleh memiliki senjata nuklir.

Kedua negara juga menyatakan tidak ada negara maupun lembaga yang boleh memberlakukan pungutan terhadap jalur perairan internasional.

Trump turut mendorong pembicaraan pengendalian senjata yang melibatkan Amerika Serikat, Rusia, dan China.

Di sisi lain, hubungan AS-China masih menghadapi sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, termasuk perdagangan, Taiwan, teknologi kecerdasan buatan, dan hubungan China dengan Iran. Sejumlah laporan mengenai hasil pertemuan juga mencatat bahwa pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, tetapi belum menyelesaikan seluruh perbedaan strategis kedua negara.

Pertemuan Trump dan Xi berlangsung selama tiga hari dalam kunjungan kenegaraan Xi ke Washington. Kedua pemimpin juga dijadwalkan memiliki kesempatan bertemu kembali dalam rangkaian agenda internasional berikutnya.

Dua Tentara Israel Tewas, Penggunaan Drone Serang di Gaza Dihentikan Sementara

ISTANBUL (jurnalislam.com)— Militer Israel menghentikan sementara penggunaan drone serang setelah dua tentara cadangan tewas akibat ledakan drone milik militer Israel di sebuah pos di Gaza utara.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) ketika kedua tentara sedang mengoperasikan drone. Berdasarkan hasil penyelidikan awal militer Israel, drone kedua mengalami kecelakaan dan jatuh di dalam pos militer sebelum meledak saat kedua tentara mendekatinya.

Kedua tentara tersebut diidentifikasi sebagai Sersan Mayor Cadangan Nadav Kali, 24 tahun, dan Sersan Mayor Cadangan Ofek Moalem, 23 tahun. Keduanya bertugas di Batalion 7007 Brigade ke-16.

Menurut keterangan militer Israel, pasukan tersebut sebelumnya mengoperasikan dua drone. Drone pertama berhasil menjalankan misinya, sedangkan drone kedua jatuh di dalam pos saat peluncuran. Kedua tentara kemudian mendatangi lokasi drone yang jatuh dan ledakan terjadi ketika mereka memeriksanya.

Militer Israel kemudian membentuk tim ahli yang dipimpin seorang brigadir jenderal dari Angkatan Darat untuk menyelidiki penyebab insiden tersebut. Penyelidikan ditujukan untuk mengetahui keadaan yang menyebabkan ledakan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Selama proses penyelidikan awal, penggunaan drone kecil yang membawa bahan peledak dihentikan sementara. Komandan Angkatan Darat Israel memerintahkan penghentian penggunaan drone tersebut selama sedikitnya 48 jam sebelum dilakukan evaluasi lanjutan.

Penyebab pasti kecelakaan belum diumumkan. Militer Israel dilaporkan memeriksa sejumlah kemungkinan, termasuk gangguan teknis dan kesalahan manusia. Kemungkinan adanya gangguan dari pihak lawan juga disebut dalam penyelidikan, tetapi belum ada kesimpulan mengenai penyebab ledakan.

Insiden tersebut oleh sejumlah laporan disebut sebagai friendly fire atau insiden akibat sistem militer sendiri. Namun, berdasarkan penyelidikan awal, yang telah dikonfirmasi adalah drone militer Israel yang dioperasikan kedua tentara itu jatuh di dalam pos dan kemudian meledak.

Kejadian tersebut menambah perhatian terhadap aspek keselamatan penggunaan drone bersenjata dalam operasi militer Israel di Gaza. Hasil penyelidikan militer Israel nantinya akan menentukan penyebab insiden dan langkah lanjutan terkait penggunaan jenis drone tersebut.

Sumber: Anadolu Agency

IGIC 2026 Dibuka, Wadah Imam Dunia Mulai Disiapkan

JAKARTA (jurnalislam.com)— International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 resmi dibuka di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Sehari setelah rangkaian dimulai dengan shalat Jumat dan doa bersama di Masjid Istiqlal, pertemuan para imam besar dari berbagai negara itu mulai bergerak ke arah yang lebih konkret: membentuk wadah bersama.

Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar menyampaikan rencana tersebut dalam sambutan pembukaan.

“Insya Allah pada pertemuan terakhir nanti kita menetapkan siapa yang akan menjadi President of International Grand Imam Association,” kata Nasaruddin.

Pernyataan itu memberi gambaran lebih jelas tentang arah konferensi. Jika pada hari pertama pembicaraan masih banyak berkisar pada diplomasi agama, perdamaian, dan peran imam, Sabtu di Bidakara mulai membicarakan bagaimana hubungan para imam lintas negara dapat diteruskan setelah konferensi selesai.

Dari Pertemuan Menuju Wadah Bersama

Keinginan agar IGIC tidak berhenti sebagai pertemuan beberapa hari juga disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta.

Menurut Anis, konferensi ini diharapkan menghasilkan narasi keagamaan bersama untuk merespons dunia yang menghadapi konflik, perang, dan bencana. Narasi itu tidak hanya ditujukan kepada umat Islam.

“Kita ingin para imam ini menyusun satu narasi bersama yang tidak hanya ditujukan untuk umat Islam, tetapi ditujukan untuk umat manusia seluruhnya,” ujarnya.

Anis juga berharap pertemuan di Jakarta melahirkan organisasi yang mempertemukan para imam dari berbagai negara.

Jika wadah itu benar-benar dibentuk, pekerjaan berikutnya jauh lebih panjang, menentukan kepemimpinan, program kerja, mekanisme komunikasi, serta bagaimana jaringan tersebut tetap berjalan ketika konferensi telah selesai.

Hingga pembukaan, Ketua Panitia IGIC 2026 M. Sabilul Alif menyebut 49 delegasi internasional dari 39 negara telah terkonfirmasi hadir. Mereka terdiri atas grand imam, grand mufti, dan tokoh agama. Sekitar 350 peserta dalam negeri juga mengikuti konferensi.

Nasaruddin menyebut IGIC sebagai pertemuan imam besar dunia pertama yang digagas Indonesia.

“Inilah pertemuan pertama di dunia yang dilakukan, digagas oleh Indonesia. Tidak pernah dan belum pernah ada perkumpulan atau pertemuan imam-imam besar se-dunia seperti ini dan kita yang memulai,” katanya.

Pernyataan tersebut adalah klaim Nasaruddin mengenai posisi IGIC. Namun setidaknya satu hal terlihat: Indonesia tidak ingin hanya menjadi tempat berlangsungnya konferensi, tetapi juga mengambil peran dalam pembentukan jaringan para imam lintas negara.

Ketika Diplomasi Formal Dinilai Belum Cukup

Alasan lain di balik gagasan tersebut muncul dalam sambutan Nasaruddin. Ia menilai diplomasi formal belum mampu menghentikan berbagai konflik berkepanjangan.

“Diplomasi formal ternyata tidak bisa menghentikan peperangan. Bahkan PBB sendiri pun tidak mampu berbuat banyak dalam mengatasi konflik berkepanjangan di sekitar Timur Tengah dan di tempat-tempat lain,” ujarnya.

Nasaruddin kemudian menawarkan pendekatan yang berbeda. Para imam, menurutnya, dapat menggunakan bahasa moral, kemanusiaan, dan agama untuk menjangkau pihak-pihak yang sulit disentuh melalui jalur politik formal.

Para imam tentu tidak mempunyai perangkat seperti negara atau Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mereka tidak membuat resolusi yang mengikat, menjatuhkan sanksi, atau mengirim pasukan penjaga perdamaian. Tetapi mereka mempunyai sesuatu yang berbeda.

Mereka berbicara langsung kepada jamaah. Mereka berdiri di mimbar setiap pekan. Di banyak tempat, pendapat imam masih didengar ketika masyarakat menghadapi persoalan agama maupun sosial.
Pengaruh itulah yang hendak dipertemukan melalui IGIC.

Seberapa jauh pengaruh tersebut dapat digunakan untuk meredakan konflik atau membangun kerja kemanusiaan, belum terlihat dari konferensi hari kedua.

Itu pula yang nantinya akan menentukan apakah wadah para imam dunia mempunyai pekerjaan nyata setelah dibentuk.

Menunggu Jakarta Understanding

Bagian penting dari IGIC masih tersisa.
Pada Minggu (27/9/2026), peserta dijadwalkan melanjutkan pembahasan mengenai harmoni masjid, diplomasi keagamaan, perdamaian global, serta wadah imam internasional.
Konferensi juga menargetkan lahirnya Jakarta Understanding.

Sebelum IGIC dimulai, panitia menyebut dokumen itu akan dilengkapi peta jalan 2026–2030. Beberapa program yang disebut antara lain peningkatan kapasitas imam dan pertukaran imam antarnegara. Namun hingga Sabtu, dokumen tersebut belum selesai.

Karena itu, belum ada dasar untuk menilai apakah gagasan besar yang dibicarakan sejak Jumat akan benar-benar diterjemahkan menjadi program.

Hal yang sama berlaku untuk Palestina dan Masjid Al-Aqsa. Keduanya sudah mendapat tempat kuat sejak rangkaian pertama di Istiqlal. Imam Besar Masjid Al-Aqsa hadir dan berbicara mengenai Palestina. Para imam juga berdoa bersama untuk Palestina dan perdamaian dunia.

Tetapi apa yang akhirnya dicantumkan mengenai Palestina dalam rumusan konferensi masih harus menunggu dokumen akhirnya.
Di situlah hari terakhir IGIC menjadi penting.

Siapa yang akhirnya memimpin wadah imam internasional, bagaimana bentuk organisasinya, program apa yang disepakati, dan seberapa konkret peta jalan yang disusun baru dapat diperiksa setelah keputusan dibuat.

Sabtu di Bidakara setidaknya menunjukkan satu perkembangan. Para imam yang berkumpul di Jakarta tidak lagi hanya membicarakan perlunya membangun jaringan. Mereka mulai membicarakan bagaimana jaringan itu akan dibentuk.

Minggu besok akan pertemuan ini akan menunjukkan seberapa jauh rencana tersebut mempunyai isi.

Halal Indo 2026 Digelar di ICE BSD, Perluas Jejaring Industri dan Pilihan Konsumen

Oleh: Cak Arip

Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026 digelar pada 24–27 September 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang. Memasuki penyelenggaraan ketiga, pameran ini mempertemukan pelaku industri, pembeli, distributor, investor, regulator, serta pemangku kepentingan industri halal dari dalam dan luar negeri.

Halal Indo 2026 menempati Hall 2, 3, dan 3A dengan total area pameran 19.110 meter persegi. Penyelenggara sebelumnya menargetkan lebih dari 500 peserta pameran dan sekitar 30.000 pengunjung selama empat hari penyelenggaraan.

Sektor yang ditampilkan mencakup makanan dan minuman, kosmetik, kesehatan dan farmasi, modest fashion, pendidikan, pariwisata, hingga hospitality.

Halal Indo 2026 digelar Dyandra Promosindo berkolaborasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam rangkaian acara, Kemenperin menghadirkan Paviliun Kemenperin yang memuat layanan industri halal dan pelayanan publik, lokakarya dan coaching clinic, Industrial Festival, business matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta Indonesian Halal Industry Awards (IHYA) 2026.

Jejaring Bisnis dan Akses Pasar
Halal Indo tidak hanya menjadi tempat memamerkan produk. Penyelenggara memosisikannya sebagai platform akses pasar B2B dan B2C, termasuk mempertemukan produsen dengan pembeli, distributor, jaringan ritel, investor, dan mitra usaha internasional.

Bagi pelaku industri, pertemuan semacam ini membuka kesempatan untuk mengenali perkembangan pasar, memperluas jaringan, dan mencari mitra dalam rantai pasok.

Penyelenggara mencatat Halal Indo 2025 dihadiri 27.340 pengunjung dari 31 negara dan diikuti 346 peserta pameran nasional maupun internasional. Angka tersebut menjadi salah satu pijakan untuk memperluas skala penyelenggaraan tahun ini.

Apa Manfaatnya bagi Konsumen Muslim?

Di balik agenda bisnis, pameran industri halal juga memiliki arti bagi umat Islam sebagai konsumen.

Melalui pameran semacam ini, masyarakat dapat melihat perkembangan produk halal yang semakin luas. Tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, produk kesehatan, fesyen, hingga layanan pariwisata.

Konsumen juga mempunyai kesempatan bertemu langsung dengan produsen, menggali informasi mengenai produk, bahan yang digunakan, proses produksi, serta membandingkan inovasi dan penawaran dari berbagai pelaku usaha.

Namun konsumen tetap perlu bersikap kritis.
Kehadiran suatu produk dalam pameran bertema halal tidak dengan sendirinya berarti produk tersebut telah bersertifikat halal. Dalam informasi resminya, Halal Indo menyebut perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal tetap dapat berpartisipasi untuk menampilkan sampel produk. Pameran juga menyediakan akses konsultasi terkait sertifikasi.

Karena itu, konsumen yang ingin memastikan status halal suatu produk tetap perlu merujuk pada sumber resmi. BPJPH menyediakan layanan Cek Produk Halal yang dapat digunakan untuk menelusuri produk berdasarkan nama produk, nama pelaku usaha, maupun nomor sertifikat.

Di titik ini, pameran halal dapat menjadi sarana literasi bagi konsumen. Masyarakat tidak berhenti pada label atau materi promosi, tetapi terdorong untuk mengenal produk sekaligus memahami bagaimana kepastian halal dibuktikan.

Expo Bukan Pengganti Sertifikasi Halal
Penyelenggaraan Halal Indo 2026 juga berlangsung menjelang tahapan baru kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kedua hal tersebut perlu dibedakan.
Keikutsertaan dalam pameran merupakan bagian dari promosi, jejaring bisnis, dan pengembangan pasar. Kehadiran dalam Halal Indo tidak menggantikan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang telah masuk dalam tahapan wajib halal.

BPJPH menyatakan bahwa mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan berikutnya untuk sejumlah kategori produk. Untuk makanan dan minuman, bahan pangan, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, tahapan tersebut antara lain menyangkut pelaku usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri.

Kategori lain yang memasuki tahapan wajib halal mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan dan alat kesehatan sesuai klasifikasinya.

Proses sertifikasi tetap mengikuti mekanisme resmi BPJPH melalui sistem layanan yang telah disediakan pemerintah.

Bagi pelaku usaha, pameran dan sertifikasi dapat berjalan beriringan. Satu membuka peluang pasar dan jejaring, sementara yang lain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal.

Bagi umat Islam sebagai konsumen, perkembangan industri halal seharusnya berarti lebih dari sekadar bertambahnya pilihan produk. Pertumbuhan itu juga perlu diikuti kemudahan memperoleh informasi, transparansi pelaku usaha, serta kepastian bahwa klaim halal dapat diverifikasi.

Di situlah kepentingan konsumen bertemu dengan kepentingan industri, pasar halal yang tumbuh bukan hanya harus besar, tetapi juga dapat dipercaya.

 

Penulis: Cak Arip adalah seorang aktifis dan pemerhati isu-isu Islam kontemporer, media sosial, serta dinamika dakwah digital.

Ayyamul Bidh di Tengah Rutinitas: Ketika Ibadah Sunnah Berhadapan dengan Jam Kerja

Puasa tiga hari terdengar ringan. Tidak seperti Ramadan, tidak ada perubahan jam kerja, suasana khusus, atau lingkungan yang ikut menyesuaikan diri. Justru karena itu, Ayyamul Bidh menguji sesuatu yang sering luput: apakah ibadah masih mendapat ruang ketika hidup berjalan dalam ritme kerja biasa.

Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah. Pada Rabiul Akhir 1448 H, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Kementerian Agama, tanggal tersebut bertepatan dengan 26–28 September 2026. Perbedaan sehari dapat ditemukan pada kalender atau acuan lain, sehingga pembaca dapat mengikuti rujukan yang digunakan di wilayah masing-masing.

Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam menganjurkan puasa tiga hari setiap bulan. Dalam riwayat Abu Dzar yang dinilai hasan, beliau menyebut tanggal 13, 14, dan 15. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari, puasa tiga hari setiap bulan disebut bernilai seperti puasa sepanjang tahun karena setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali.

Keutamaan ini menjelaskan mengapa Ayyamul Bidh layak dijaga, meski hukumnya tetap sunnah. Karena tidak diwajibkan, pelaksanaannya sangat bergantung pada kemauan seseorang menyediakan ruang di tengah kesibukan.

Tantangannya berbeda bagi setiap orang. Pekerja lapangan berhadapan dengan panas dan aktivitas fisik. Pengemudi harus menjaga konsentrasi. Pedagang tetap melayani pembeli. Pekerja shift menghadapi jam tidur yang tidak selalu teratur. Pekerja kantoran pun tidak otomatis lebih mudah, rapat tetap berjalan, tenggat tidak bergeser, dan perjalanan pergi-pulang tetap harus ditempuh.

Karena itu, puasa sunnah di hari kerja membutuhkan persiapan yang masuk akal. Sahur yang cukup, makanan bergizi, dan kebutuhan cairan yang terpenuhi antara berbuka dan sahur membantu tubuh menghadapi hari. Jika pekerjaan memungkinkan, tugas yang membutuhkan konsentrasi tinggi bisa ditempatkan ketika kondisi tubuh masih relatif segar.

Namun tidak semua pekerja memiliki keleluasaan mengatur ritmenya sendiri. Buruh tidak selalu bisa memilih kapan pekerjaan berat dilakukan, pengemudi tidak bisa memindahkan kemacetan, dan pekerja shift tidak bebas menentukan jam kerjanya.

Nasihat tentang puasa perlu berpijak pada kenyataan. Kesungguhan beribadah tidak menghapus tanggung jawab kerja. Pegawai tetap memiliki tugas yang harus diselesaikan, pedagang tetap melayani pembeli, dan orang yang menerima upah memikul amanah atas pekerjaannya. Pada saat yang sama, rasa lapar, haus, dan berkurangnya kenyamanan tidak perlu diperlakukan seolah tanda kegagalan menjalankan puasa.

Ayyamul Bidh juga tidak ditopang suasana sosial seperti Ramadan. Warung tetap buka, rekan kerja tetap makan siang, dan jadwal kantor berjalan seperti biasa. Orang yang berpuasa menjalaninya tanpa perubahan ritme lingkungan. Di situlah disiplin itu bekerja: di tengah rutinitas yang tetap menuntut perhatian.

Kita terbiasa menyediakan ruang untuk rapat, target, perjalanan, pesan yang harus dibalas, dan pekerjaan yang terus bertambah. Ibadah sunnah sering mendapat sisanya. Ayyamul Bidh lalu menghadirkan pertanyaan sederhana: apakah ibadah hanya mendapat tempat ketika hidup sedang longgar?

Puasa ini tetap sunnah dan bukan ukuran kesalehan seseorang. Kondisi tubuh, jenis pekerjaan, dan kemampuan setiap orang berbeda.

Namun Ayyamul Bidh tetap memberi ruang untuk bercermin. Di tengah hidup yang mudah dipenuhi urusan, adakah kita masih sengaja menyisihkan waktu dan tenaga untuk ibadah yang tidak diwajibkan?

Barangkali di situlah nilai latihan itu terasa, bukan untuk membandingkan diri dengan orang lain, tetapi untuk merawat semangat beribadah dan menjaga cinta kepada Allah agar tetap punya tempat dalam kesibukan sehari-hari.

Konferensi Imam Besar 2026 di Istiqlal Akan Hasilkan Jakarta Understanding

JAKARTA (jurnalislam.com)— Konferensi Internasional Imam Besar (International Grand Imam Conference/IGIC) 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta, akan menghasilkan Jakarta Understanding, sebuah deklarasi dan rekomendasi yang ditujukan kepada para imam dari berbagai negara terkait peran masjid dalam membangun harmoni kehidupan bersama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Jakarta Understanding akan menjadi salah satu keluaran penting dari konferensi internasional yang untuk pertama kalinya digelar tersebut.

“Ada Jakarta Understanding nanti yang kita akan rekomendasikan kepada seluruh imam-imam dari berbagai pelosok dunia, bagaimana supaya masjid itu akan berkontribusi terhadap penciptaan harmoni dalam kehidupan bersama di muka bumi ini,” ujar Nasaruddin.

IGIC 2026 mengangkat tema “Mosque Harmony, Religious Diplomacy, and Global Peace” dan akan berlangsung pada 25–28 September 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Nasaruddin mengatakan konferensi tersebut akan dihadiri para imam besar dari berbagai kawasan dunia. Hingga saat ini, sekitar 39 negara telah menyatakan keikutsertaan dengan total 45 delegasi.

“Insyallah tanggal 25 sampai tanggal 28 (September 2026), kita akan melakukan konferensi internasional imam-imam besar sedunia. Sudah 39 negara besar akan ikut hadir dengan 45 delegasi,” kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Para delegasi berasal dari sejumlah kawasan, antara lain Timur Tengah, Eropa, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang. Delegasi Mesir dan Arab Saudi juga dijadwalkan hadir, sementara jumlah peserta masih berpotensi bertambah karena adanya minat dari negara-negara Asia Tenggara dan peserta dari dalam negeri.

Panitia menargetkan sekitar 500 peserta mengikuti konferensi tersebut.

Diplomasi Agama untuk Perdamaian

Selain membahas posisi masjid sebagai pusat peradaban dan penguatan umat, IGIC 2026 akan mengangkat isu religious diplomacy atau diplomasi agama.

Menurut Nasaruddin, diplomasi agama dapat menjadi pendekatan untuk menjembatani perbedaan dan membantu meredam konflik dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kita sangat yakin bahwa dengan menggunakan bahasa agama ini, ada kesadaran berdiplomasi secara nurani,” ujarnya.

Ia mengatakan pendekatan tersebut bertumpu pada nilai kemanusiaan yang dapat mempertemukan manusia di tengah perbedaan agama, etnis, bahasa, warna kulit maupun jenis kelamin.

“Humanity is only one, kemanusiaan itu hanya satu,” katanya.

Nasaruddin menilai masjid juga memiliki posisi strategis dalam mengembangkan bahasa agama yang berorientasi pada perdamaian.

“Kalau kita berpegang teguh kepada dasar-dasar agama kita yang sangat substansial itu, sesungguhnya rasa kemanusiaan itu akan menjadi satu di seluruh dunia,” ujarnya.

Dalam konferensi tersebut, Imam Besar Palestina juga dijadwalkan hadir. Nasaruddin mengatakan imam besar tersebut merupakan sahabatnya dan selama ini menyampaikan pesan yang dinilainya dapat diterima berbagai pihak.

“Imam besarnya Palestina akan datang. Dan saya tahu persis itu sahabat saya, jadi selalu memberikan statement-statement yang mencerahkan,” kata Nasaruddin.

Indonesia Bawa Pengalaman Keberagaman

Ketua Steering Committee (SC) IGIC 2026 Irjen Pol Muhammad Sabilul Alif mengatakan, penyelenggaraan konferensi di Indonesia juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan pengalaman Indonesia dalam mengelola keberagaman.

Menurutnya, prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan pluralisme menjadi bagian yang akan diperkenalkan kepada para delegasi internasional.

“Saya ingin sampaikan bahwa nantinya kita akan menyuarakan bahwa Indonesia ini sudah mampu mengawal unity in diversity, Bhinneka Tunggal Ika dan pluralisme. Itu yang nanti kita akan jual kepada dunia,” kata Sabilul.

Ia mengatakan pengalaman Indonesia dalam mengembangkan Islam moderat dan demokrasi menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan konferensi tersebut.

Sabilul juga mengutip pandangan Prof Robert Hefner dari Boston University yang telah melakukan penelitian mengenai hubungan Islam dan demokrasi di Indonesia selama puluhan tahun.

Menurut Sabilul, Hefner melihat Indonesia sebagai salah satu tempat penting untuk mempelajari hubungan antara Islam moderat dan demokrasi.

“Kalau ingin belajar tentang Islam yang moderat, belajarlah di Indonesia,” kata Sabilul mengutip pandangan Hefner.

Sabilul mengatakan jumlah penduduk Muslim yang besar serta pengalaman Indonesia dalam mengelola keberagaman turut menjadi pertimbangan dipilihnya Indonesia sebagai tuan rumah.

“Makanya nanti kita akan sampaikan, itulah kenapa alasan Indonesia menjadi tuan rumah atau menjadi negara yang menginisiasi melakukan kegiatan International Grand Imam Conference,” ujarnya.

Sejumlah delegasi telah menyatakan kehadiran dalam konferensi tersebut, termasuk sekitar empat peserta dari Palestina. Mufti Mesir juga dijadwalkan hadir bersama delegasi dari Brasil, Turki, dan Inggris.

Melalui pertemuan para imam dari berbagai negara tersebut, penyelenggara berharap dialog mengenai peran masjid, diplomasi agama, keberagaman, dan perdamaian dapat dirumuskan dalam Jakarta Understanding sebagai salah satu hasil konferensi.

Wajib Halal Oktober 2026: Perlindungan Konsumen dan Ujian Kesiapan Ekosistem UMKM

Oleh: Cak Arip

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, Oktober 2026 bukan sekadar penanda waktu. Pada 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap baru. Untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, masa penahapan bagi pelaku usaha mikro dan kecil berakhir pada 17 Oktober 2026.

Pada saat yang sama, masa penahapan sejumlah kategori lain seperti obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu juga berakhir.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Tujuannya jelas, memberikan kepastian kepada konsumen Muslim mengenai status kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Persoalannya bukan pada penting atau tidak pentingnya kehalalan. Yang perlu diperhatikan adalah seberapa siap ekosistem usaha, terutama UMKM, memenuhi kewajiban tersebut tanpa kehilangan kemampuan untuk bertahan dan berkembang.

Regulasi Halal Bukan Persoalan Baru

Kewajiban sertifikasi halal sebenarnya bukan kebijakan yang tiba-tiba muncul menjelang Oktober 2026. Pemerintah telah menerapkannya secara bertahap selama beberapa tahun.

PP Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan masa penahapan yang berbeda untuk berbagai kategori produk dan kelompok pelaku usaha.
Karena itu, kurang tepat jika Oktober 2026 digambarkan sebagai saat pemerintah mendadak memberlakukan wajib halal untuk seluruh produk.

Yang terjadi adalah berakhirnya masa penahapan bagi kelompok produk dan pelaku usaha tertentu. Perbedaan ini penting dipahami. Pelaku usaha tidak menghadapi tenggat dan mekanisme yang sepenuhnya sama untuk setiap jenis produk.

Bagi UMKM makanan dan minuman, misalnya, Oktober 2026 menjadi tenggat yang sangat penting. Sementara untuk sejumlah kategori lain, masa penahapan yang ditetapkan pemerintah juga berakhir pada periode yang sama.

Artinya, langkah pertama bagi pelaku usaha bukan sekadar bertanya, “Apakah saya wajib halal?”, tetapi memastikan produknya masuk kategori apa, mekanisme sertifikasinya bagaimana, dan kapan kewajibannya berlaku.

Self-Declare Memudahkan, tetapi Tidak Selalu Sederhana

Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah mekanisme self-declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.

Mekanisme ini memang dirancang untuk menyederhanakan proses sertifikasi bagi produk yang memenuhi kriteria tertentu. Bagi banyak UMKM, jalur ini dapat mengurangi beban biaya dan prosedur.

Namun, sederhana di atas regulasi belum tentu selalu sederhana dalam praktik. Dalam kajian sistemik yang diumumkan pada Oktober 2024, Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam pelayanan sertifikasi halal.

Di antaranya pemahaman pelaku usaha yang belum merata, persoalan dokumen administrasi, pembiayaan, kejelasan waktu penyelesaian, keterbatasan koneksi internet, persebaran lembaga pendamping yang belum merata, hingga kendala pada aplikasi SiHalal.

Ombudsman juga menyoroti keterbatasan jumlah dan persebaran lembaga pemeriksa maupun lembaga pendamping proses produk halal di sejumlah daerah.

Temuan itu menunjukkan bahwa persoalan UMKM tidak berhenti pada apakah sertifikatnya gratis atau berbayar. Ada pertanyaan yang lebih praktis: apakah pelaku usaha memiliki informasi, dokumen, bahan baku, pendamping, akses digital, serta kemampuan administratif yang diperlukan untuk menyelesaikan proses sertifikasi?

Bagi usaha yang dikelola dengan tenaga terbatas, persoalan seperti mengumpulkan dokumen, memeriksa status bahan, memahami aplikasi, dan berkomunikasi dengan pendamping dapat menjadi pekerjaan tambahan yang tidak ringan.

Masalah Bisa Dimulai dari Bahan Baku

Persoalan berikutnya berada di hulu, rantai pasok. Sertifikasi halal tidak hanya melihat produk akhir. Proses Produk Halal mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.

Bagi perusahaan besar dengan sistem administrasi dan rantai pasok yang sudah tertata, penelusuran bahan relatif lebih mudah dilakukan. Bagi sebagian UMKM, kondisinya tidak selalu demikian.

Ombudsman dalam artikel mengenai kendala sertifikasi halal UMKM pada Januari 2025 mencatat adanya persoalan pemasok bahan dasar yang belum memiliki sertifikat halal. Ombudsman juga menyoroti kemungkinan meningkatnya biaya produksi apabila pelaku usaha harus beralih kepada bahan yang telah memenuhi persyaratan.

Masalah ini tidak bisa dianggap sepele.
Bagi usaha kecil, mengganti bahan bukan selalu sekadar mengganti nama pemasok. Perubahan bahan dapat memengaruhi harga, formula, rasa, tekstur, kualitas, bahkan karakter produk yang selama ini dikenal konsumen.

Bayangkan usaha makanan rumahan yang selama bertahun-tahun memakai satu jenis bahan karena cocok dengan resepnya. Ketika bahan tersebut bermasalah dari sisi dokumen atau penelusuran kehalalan, mencari pengganti dengan karakter yang sama belum tentu mudah.

Di titik ini, sertifikasi halal bukan lagi hanya urusan administrasi di hilir. Ia berkaitan langsung dengan kesiapan ekosistem produksi dari hulu.

Jangan Sampai UMKM Menanggung Beban Ekosistem Sendirian

Pemerintah telah menyediakan berbagai program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Pada 2026, BPJPH menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK melalui program fasilitasi yang disiapkan pemerintah.

Langkah tersebut penting dan patut dimanfaatkan. Namun, gratisnya biaya sertifikasi tidak otomatis menghapus seluruh hambatan.

Jika bahan baku yang sesuai sulit diperoleh, dokumen belum lengkap, pendamping tidak mudah dijangkau, informasi membingungkan, atau pelaku usaha kesulitan menggunakan sistem digital, persoalan tetap ada meskipun biaya sertifikasi ditanggung pemerintah.
Karena itu, keberhasilan kebijakan halal tidak cukup diukur hanya dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.

Pertanyaan lainnya tidak kalah penting: berapa banyak UMKM yang benar-benar mampu memenuhi standar halal tanpa kehilangan daya saing dan keberlangsungan usahanya?

Jangan sampai pelaku usaha kecil dituntut memenuhi standar yang baik, tetapi pada saat bersamaan harus menanggung sendiri kelemahan rantai pasok, keterbatasan pendampingan, atau persoalan layanan yang seharusnya dibenahi sebagai bagian dari ekosistem.

Sertifikat Halal Penting, tetapi Bukan Satu-Satunya Ukuran Produk

Ada hal lain yang perlu dipahami konsumen.
Sertifikat halal memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk dalam kerangka Jaminan Produk Halal. Namun, istilah “halal” tidak seharusnya diperluas secara otomatis menjadi jaminan bahwa sebuah produk pasti unggul dalam seluruh aspek kesehatan, mutu, keamanan, atau etika bisnis. Halal dan tayyib memiliki ruang pembahasan yang lebih luas.

Konsumen tetap perlu memperhatikan informasi lain: izin edar sesuai kategori produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, keamanan, mutu, cara penggunaan, serta reputasi produsen.

Sebaliknya, belum adanya sertifikat halal juga tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa suatu produk pasti haram. Namun, persoalan kandungan produk dan persoalan kepatuhan terhadap regulasi adalah dua hal yang berbeda.

Setelah masa penahapan berakhir, produk yang menurut ketentuan wajib bersertifikat halal tetapi belum memilikinya tetap menghadapi persoalan kepatuhan hukum, terlepas dari penilaian mengenai kandungan produknya.

Sementara produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan memiliki ketentuan tersendiri, termasuk kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal.

Di sinilah literasi konsumen menjadi penting.
Logo halal semestinya menjadi bagian dari informasi yang membantu konsumen mengambil keputusan, bukan satu-satunya dasar untuk menilai seluruh kualitas sebuah produk.

Sanksi Ada, tetapi Pendekatan Tidak Cukup Berhenti pada Sanksi

Regulasi JPH memiliki instrumen penegakan hukum. PP Nomor 42 Tahun 2024 mengatur sejumlah sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, antara lain peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran. Pengenaan sanksi dilakukan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran. Keberadaan sanksi diperlukan agar aturan memiliki daya berlaku.

Tetapi penegakan aturan tidak cukup hanya mengandalkan sanksi. Pembinaan, pendampingan, pelayanan yang jelas, serta kesiapan infrastruktur harus berjalan bersamaan.

Ombudsman telah merekomendasikan sejumlah perbaikan dalam tata kelola pelayanan sertifikasi halal, mulai dari peningkatan kapasitas kelembagaan BPJPH, optimalisasi SiHalal, peningkatan pemahaman pelaku usaha, pengelolaan pengaduan, hingga penguatan pengawasan internal.

Dengan kata lain, persoalannya bukan memilih antara melindungi konsumen atau melindungi UMKM. Keduanya justru harus berjalan bersama.

Konsumen berhak memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk. Pada saat yang sama, pelaku usaha berhak mendapatkan sistem yang jelas, terjangkau, transparan, dan dapat dilaksanakan.

Yang Perlu Diperkuat Ada di Hulu dan di Lapangan

Jika Indonesia ingin membangun ekosistem industri halal yang kuat, perhatian tidak cukup diarahkan kepada produk yang sudah berada di rak toko.

Rantai pasoknya juga harus dibenahi.
Pemasok bahan baku perlu mendapatkan akses sertifikasi yang lebih mudah. Pelaku UMKM membutuhkan pendamping yang benar-benar tersedia di lapangan, bukan hanya tercatat secara administratif.

Sistem digital harus mudah digunakan dan disertai mekanisme pengaduan yang bekerja. Informasi tentang persyaratan, kategori produk, dokumen, jalur self-declare maupun reguler, serta tahapan proses harus disampaikan dengan bahasa yang dapat dipahami pelaku usaha.

Fasilitasi sertifikasi juga perlu diarahkan secara efektif kepada kelompok usaha yang memang paling membutuhkan bantuan. Sebab bagi UMKM, persoalannya sering kali bukan keengganan memenuhi aturan. Banyak pelaku usaha justru ingin produknya memiliki kepastian halal.

Yang mereka butuhkan adalah jalur yang memungkinkan kewajiban tersebut benar-benar bisa dipenuhi.

Dengan pendekatan seperti itu, sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari pembangunan ekosistem usaha yang lebih tertib dan terpercaya.

Oktober 2026: Jangan Menunggu Tenggat

Bagi pelaku usaha, pesan menjelang Oktober 2026 cukup jelas: jangan menunggu sampai tenggat tiba.

Periksa kategori produk. Periksa status bahan baku. Pastikan dokumen usaha dan produk tersedia. Pelajari apakah produk memenuhi kriteria self-declare atau harus melalui mekanisme reguler. Cari informasi dari kanal resmi dan manfaatkan program pendampingan maupun fasilitasi yang tersedia.

Semakin dekat tenggat, semakin besar pula kemungkinan terjadinya lonjakan permohonan dan kebutuhan pendampingan. Bagi pemerintah, tantangannya tidak kalah besar.

Keberhasilan wajib halal tidak cukup ditunjukkan dengan banyaknya sertifikat yang terbit. Ukurannya juga terletak pada apakah aturan tersebut dapat dijalankan oleh perusahaan besar maupun usaha kecil dengan kapasitas yang sangat berbeda.

Kehalalan merupakan nilai penting bagi konsumen Muslim dan memiliki dasar kuat dalam kebijakan Jaminan Produk Halal.
Karena itu, memastikan proses menuju tertib halal berlangsung mudah, transparan, terjangkau, dan dapat diakses UMKM bukan berarti menurunkan standar, justru sebaliknya.

Standar yang baik membutuhkan ekosistem yang membuat pelaku usaha mampu memenuhinya. Oktober 2026 semestinya menjadi momentum bukan hanya untuk mengejar kepatuhan administratif, tetapi untuk memperkuat ekosistem produk halal Indonesia dari hulu sampai hilir.

Konsumen mendapatkan kepastian.
Pelaku usaha mendapatkan jalan yang jelas untuk memenuhi kewajibannya. Dan negara memastikan keduanya tidak harus saling dikorbankan.