Halal Indo 2026 Digelar di ICE BSD, Perluas Jejaring Industri dan Pilihan Konsumen

Oleh: Cak Arip Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026 digelar pada 24–27 September 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang. Memasuki penyelenggaraan ketiga, pameran ini mempertemukan pelaku industri, pembeli, distributor, investor, regulator, serta pemangku kepentingan industri halal dari dalam dan luar negeri. Halal Indo 2026 menempati Hall 2, 3, dan 3A […]

Oleh: Cak Arip

Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026 digelar pada 24–27 September 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang. Memasuki penyelenggaraan ketiga, pameran ini mempertemukan pelaku industri, pembeli, distributor, investor, regulator, serta pemangku kepentingan industri halal dari dalam dan luar negeri.

Halal Indo 2026 menempati Hall 2, 3, dan 3A dengan total area pameran 19.110 meter persegi. Penyelenggara sebelumnya menargetkan lebih dari 500 peserta pameran dan sekitar 30.000 pengunjung selama empat hari penyelenggaraan.

Sektor yang ditampilkan mencakup makanan dan minuman, kosmetik, kesehatan dan farmasi, modest fashion, pendidikan, pariwisata, hingga hospitality.

Halal Indo 2026 digelar Dyandra Promosindo berkolaborasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam rangkaian acara, Kemenperin menghadirkan Paviliun Kemenperin yang memuat layanan industri halal dan pelayanan publik, lokakarya dan coaching clinic, Industrial Festival, business matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta Indonesian Halal Industry Awards (IHYA) 2026.

Jejaring Bisnis dan Akses Pasar
Halal Indo tidak hanya menjadi tempat memamerkan produk. Penyelenggara memosisikannya sebagai platform akses pasar B2B dan B2C, termasuk mempertemukan produsen dengan pembeli, distributor, jaringan ritel, investor, dan mitra usaha internasional.

Bagi pelaku industri, pertemuan semacam ini membuka kesempatan untuk mengenali perkembangan pasar, memperluas jaringan, dan mencari mitra dalam rantai pasok.

Penyelenggara mencatat Halal Indo 2025 dihadiri 27.340 pengunjung dari 31 negara dan diikuti 346 peserta pameran nasional maupun internasional. Angka tersebut menjadi salah satu pijakan untuk memperluas skala penyelenggaraan tahun ini.

Apa Manfaatnya bagi Konsumen Muslim?

Di balik agenda bisnis, pameran industri halal juga memiliki arti bagi umat Islam sebagai konsumen.

Melalui pameran semacam ini, masyarakat dapat melihat perkembangan produk halal yang semakin luas. Tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, produk kesehatan, fesyen, hingga layanan pariwisata.

Konsumen juga mempunyai kesempatan bertemu langsung dengan produsen, menggali informasi mengenai produk, bahan yang digunakan, proses produksi, serta membandingkan inovasi dan penawaran dari berbagai pelaku usaha.

Namun konsumen tetap perlu bersikap kritis.
Kehadiran suatu produk dalam pameran bertema halal tidak dengan sendirinya berarti produk tersebut telah bersertifikat halal. Dalam informasi resminya, Halal Indo menyebut perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal tetap dapat berpartisipasi untuk menampilkan sampel produk. Pameran juga menyediakan akses konsultasi terkait sertifikasi.

Karena itu, konsumen yang ingin memastikan status halal suatu produk tetap perlu merujuk pada sumber resmi. BPJPH menyediakan layanan Cek Produk Halal yang dapat digunakan untuk menelusuri produk berdasarkan nama produk, nama pelaku usaha, maupun nomor sertifikat.

Di titik ini, pameran halal dapat menjadi sarana literasi bagi konsumen. Masyarakat tidak berhenti pada label atau materi promosi, tetapi terdorong untuk mengenal produk sekaligus memahami bagaimana kepastian halal dibuktikan.

Expo Bukan Pengganti Sertifikasi Halal
Penyelenggaraan Halal Indo 2026 juga berlangsung menjelang tahapan baru kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kedua hal tersebut perlu dibedakan.
Keikutsertaan dalam pameran merupakan bagian dari promosi, jejaring bisnis, dan pengembangan pasar. Kehadiran dalam Halal Indo tidak menggantikan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang telah masuk dalam tahapan wajib halal.

BPJPH menyatakan bahwa mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan berikutnya untuk sejumlah kategori produk. Untuk makanan dan minuman, bahan pangan, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, tahapan tersebut antara lain menyangkut pelaku usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri.

Kategori lain yang memasuki tahapan wajib halal mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan dan alat kesehatan sesuai klasifikasinya.

Proses sertifikasi tetap mengikuti mekanisme resmi BPJPH melalui sistem layanan yang telah disediakan pemerintah.

Bagi pelaku usaha, pameran dan sertifikasi dapat berjalan beriringan. Satu membuka peluang pasar dan jejaring, sementara yang lain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal.

Bagi umat Islam sebagai konsumen, perkembangan industri halal seharusnya berarti lebih dari sekadar bertambahnya pilihan produk. Pertumbuhan itu juga perlu diikuti kemudahan memperoleh informasi, transparansi pelaku usaha, serta kepastian bahwa klaim halal dapat diverifikasi.

Di situlah kepentingan konsumen bertemu dengan kepentingan industri, pasar halal yang tumbuh bukan hanya harus besar, tetapi juga dapat dipercaya.

 

Penulis: Cak Arip adalah seorang aktifis dan pemerhati isu-isu Islam kontemporer, media sosial, serta dinamika dakwah digital.

Ayyamul Bidh di Tengah Rutinitas: Ketika Ibadah Sunnah Berhadapan dengan Jam Kerja

Puasa tiga hari terdengar ringan. Tidak seperti Ramadan, tidak ada perubahan jam kerja, suasana khusus, atau lingkungan yang ikut menyesuaikan diri. Justru karena itu, Ayyamul Bidh menguji sesuatu yang sering luput: apakah ibadah masih mendapat ruang ketika hidup berjalan dalam ritme kerja biasa. Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan […]

Puasa tiga hari terdengar ringan. Tidak seperti Ramadan, tidak ada perubahan jam kerja, suasana khusus, atau lingkungan yang ikut menyesuaikan diri. Justru karena itu, Ayyamul Bidh menguji sesuatu yang sering luput: apakah ibadah masih mendapat ruang ketika hidup berjalan dalam ritme kerja biasa.

Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah. Pada Rabiul Akhir 1448 H, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Kementerian Agama, tanggal tersebut bertepatan dengan 26–28 September 2026. Perbedaan sehari dapat ditemukan pada kalender atau acuan lain, sehingga pembaca dapat mengikuti rujukan yang digunakan di wilayah masing-masing.

Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam menganjurkan puasa tiga hari setiap bulan. Dalam riwayat Abu Dzar yang dinilai hasan, beliau menyebut tanggal 13, 14, dan 15. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari, puasa tiga hari setiap bulan disebut bernilai seperti puasa sepanjang tahun karena setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali.

Keutamaan ini menjelaskan mengapa Ayyamul Bidh layak dijaga, meski hukumnya tetap sunnah. Karena tidak diwajibkan, pelaksanaannya sangat bergantung pada kemauan seseorang menyediakan ruang di tengah kesibukan.

Tantangannya berbeda bagi setiap orang. Pekerja lapangan berhadapan dengan panas dan aktivitas fisik. Pengemudi harus menjaga konsentrasi. Pedagang tetap melayani pembeli. Pekerja shift menghadapi jam tidur yang tidak selalu teratur. Pekerja kantoran pun tidak otomatis lebih mudah, rapat tetap berjalan, tenggat tidak bergeser, dan perjalanan pergi-pulang tetap harus ditempuh.

Karena itu, puasa sunnah di hari kerja membutuhkan persiapan yang masuk akal. Sahur yang cukup, makanan bergizi, dan kebutuhan cairan yang terpenuhi antara berbuka dan sahur membantu tubuh menghadapi hari. Jika pekerjaan memungkinkan, tugas yang membutuhkan konsentrasi tinggi bisa ditempatkan ketika kondisi tubuh masih relatif segar.

Namun tidak semua pekerja memiliki keleluasaan mengatur ritmenya sendiri. Buruh tidak selalu bisa memilih kapan pekerjaan berat dilakukan, pengemudi tidak bisa memindahkan kemacetan, dan pekerja shift tidak bebas menentukan jam kerjanya.

Nasihat tentang puasa perlu berpijak pada kenyataan. Kesungguhan beribadah tidak menghapus tanggung jawab kerja. Pegawai tetap memiliki tugas yang harus diselesaikan, pedagang tetap melayani pembeli, dan orang yang menerima upah memikul amanah atas pekerjaannya. Pada saat yang sama, rasa lapar, haus, dan berkurangnya kenyamanan tidak perlu diperlakukan seolah tanda kegagalan menjalankan puasa.

Ayyamul Bidh juga tidak ditopang suasana sosial seperti Ramadan. Warung tetap buka, rekan kerja tetap makan siang, dan jadwal kantor berjalan seperti biasa. Orang yang berpuasa menjalaninya tanpa perubahan ritme lingkungan. Di situlah disiplin itu bekerja: di tengah rutinitas yang tetap menuntut perhatian.

Kita terbiasa menyediakan ruang untuk rapat, target, perjalanan, pesan yang harus dibalas, dan pekerjaan yang terus bertambah. Ibadah sunnah sering mendapat sisanya. Ayyamul Bidh lalu menghadirkan pertanyaan sederhana: apakah ibadah hanya mendapat tempat ketika hidup sedang longgar?

Puasa ini tetap sunnah dan bukan ukuran kesalehan seseorang. Kondisi tubuh, jenis pekerjaan, dan kemampuan setiap orang berbeda.

Namun Ayyamul Bidh tetap memberi ruang untuk bercermin. Di tengah hidup yang mudah dipenuhi urusan, adakah kita masih sengaja menyisihkan waktu dan tenaga untuk ibadah yang tidak diwajibkan?

Barangkali di situlah nilai latihan itu terasa, bukan untuk membandingkan diri dengan orang lain, tetapi untuk merawat semangat beribadah dan menjaga cinta kepada Allah agar tetap punya tempat dalam kesibukan sehari-hari.

Konferensi Imam Besar 2026 di Istiqlal Akan Hasilkan Jakarta Understanding

JAKARTA (jurnalislam.com)— Konferensi Internasional Imam Besar (International Grand Imam Conference/IGIC) 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta, akan menghasilkan Jakarta Understanding, sebuah deklarasi dan rekomendasi yang ditujukan kepada para imam dari berbagai negara terkait peran masjid dalam membangun harmoni kehidupan bersama. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Jakarta Understanding akan menjadi salah satu keluaran penting dari konferensi internasional […]

JAKARTA (jurnalislam.com)— Konferensi Internasional Imam Besar (International Grand Imam Conference/IGIC) 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta, akan menghasilkan Jakarta Understanding, sebuah deklarasi dan rekomendasi yang ditujukan kepada para imam dari berbagai negara terkait peran masjid dalam membangun harmoni kehidupan bersama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Jakarta Understanding akan menjadi salah satu keluaran penting dari konferensi internasional yang untuk pertama kalinya digelar tersebut.

“Ada Jakarta Understanding nanti yang kita akan rekomendasikan kepada seluruh imam-imam dari berbagai pelosok dunia, bagaimana supaya masjid itu akan berkontribusi terhadap penciptaan harmoni dalam kehidupan bersama di muka bumi ini,” ujar Nasaruddin.

IGIC 2026 mengangkat tema “Mosque Harmony, Religious Diplomacy, and Global Peace” dan akan berlangsung pada 25–28 September 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Nasaruddin mengatakan konferensi tersebut akan dihadiri para imam besar dari berbagai kawasan dunia. Hingga saat ini, sekitar 39 negara telah menyatakan keikutsertaan dengan total 45 delegasi.

“Insyallah tanggal 25 sampai tanggal 28 (September 2026), kita akan melakukan konferensi internasional imam-imam besar sedunia. Sudah 39 negara besar akan ikut hadir dengan 45 delegasi,” kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Para delegasi berasal dari sejumlah kawasan, antara lain Timur Tengah, Eropa, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang. Delegasi Mesir dan Arab Saudi juga dijadwalkan hadir, sementara jumlah peserta masih berpotensi bertambah karena adanya minat dari negara-negara Asia Tenggara dan peserta dari dalam negeri.

Panitia menargetkan sekitar 500 peserta mengikuti konferensi tersebut.

Diplomasi Agama untuk Perdamaian

Selain membahas posisi masjid sebagai pusat peradaban dan penguatan umat, IGIC 2026 akan mengangkat isu religious diplomacy atau diplomasi agama.

Menurut Nasaruddin, diplomasi agama dapat menjadi pendekatan untuk menjembatani perbedaan dan membantu meredam konflik dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kita sangat yakin bahwa dengan menggunakan bahasa agama ini, ada kesadaran berdiplomasi secara nurani,” ujarnya.

Ia mengatakan pendekatan tersebut bertumpu pada nilai kemanusiaan yang dapat mempertemukan manusia di tengah perbedaan agama, etnis, bahasa, warna kulit maupun jenis kelamin.

“Humanity is only one, kemanusiaan itu hanya satu,” katanya.

Nasaruddin menilai masjid juga memiliki posisi strategis dalam mengembangkan bahasa agama yang berorientasi pada perdamaian.

“Kalau kita berpegang teguh kepada dasar-dasar agama kita yang sangat substansial itu, sesungguhnya rasa kemanusiaan itu akan menjadi satu di seluruh dunia,” ujarnya.

Dalam konferensi tersebut, Imam Besar Palestina juga dijadwalkan hadir. Nasaruddin mengatakan imam besar tersebut merupakan sahabatnya dan selama ini menyampaikan pesan yang dinilainya dapat diterima berbagai pihak.

“Imam besarnya Palestina akan datang. Dan saya tahu persis itu sahabat saya, jadi selalu memberikan statement-statement yang mencerahkan,” kata Nasaruddin.

Indonesia Bawa Pengalaman Keberagaman

Ketua Steering Committee (SC) IGIC 2026 Irjen Pol Muhammad Sabilul Alif mengatakan, penyelenggaraan konferensi di Indonesia juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan pengalaman Indonesia dalam mengelola keberagaman.

Menurutnya, prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan pluralisme menjadi bagian yang akan diperkenalkan kepada para delegasi internasional.

“Saya ingin sampaikan bahwa nantinya kita akan menyuarakan bahwa Indonesia ini sudah mampu mengawal unity in diversity, Bhinneka Tunggal Ika dan pluralisme. Itu yang nanti kita akan jual kepada dunia,” kata Sabilul.

Ia mengatakan pengalaman Indonesia dalam mengembangkan Islam moderat dan demokrasi menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan konferensi tersebut.

Sabilul juga mengutip pandangan Prof Robert Hefner dari Boston University yang telah melakukan penelitian mengenai hubungan Islam dan demokrasi di Indonesia selama puluhan tahun.

Menurut Sabilul, Hefner melihat Indonesia sebagai salah satu tempat penting untuk mempelajari hubungan antara Islam moderat dan demokrasi.

“Kalau ingin belajar tentang Islam yang moderat, belajarlah di Indonesia,” kata Sabilul mengutip pandangan Hefner.

Sabilul mengatakan jumlah penduduk Muslim yang besar serta pengalaman Indonesia dalam mengelola keberagaman turut menjadi pertimbangan dipilihnya Indonesia sebagai tuan rumah.

“Makanya nanti kita akan sampaikan, itulah kenapa alasan Indonesia menjadi tuan rumah atau menjadi negara yang menginisiasi melakukan kegiatan International Grand Imam Conference,” ujarnya.

Sejumlah delegasi telah menyatakan kehadiran dalam konferensi tersebut, termasuk sekitar empat peserta dari Palestina. Mufti Mesir juga dijadwalkan hadir bersama delegasi dari Brasil, Turki, dan Inggris.

Melalui pertemuan para imam dari berbagai negara tersebut, penyelenggara berharap dialog mengenai peran masjid, diplomasi agama, keberagaman, dan perdamaian dapat dirumuskan dalam Jakarta Understanding sebagai salah satu hasil konferensi.

Wajib Halal Oktober 2026: Perlindungan Konsumen dan Ujian Kesiapan Ekosistem UMKM

Oleh: Cak Arip Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, Oktober 2026 bukan sekadar penanda waktu. Pada 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap baru. Untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, masa penahapan bagi pelaku usaha mikro dan kecil berakhir pada 17 Oktober 2026. Pada saat yang sama, masa penahapan sejumlah […]

Oleh: Cak Arip

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, Oktober 2026 bukan sekadar penanda waktu. Pada 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap baru. Untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, masa penahapan bagi pelaku usaha mikro dan kecil berakhir pada 17 Oktober 2026.

Pada saat yang sama, masa penahapan sejumlah kategori lain seperti obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu juga berakhir.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Tujuannya jelas, memberikan kepastian kepada konsumen Muslim mengenai status kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Persoalannya bukan pada penting atau tidak pentingnya kehalalan. Yang perlu diperhatikan adalah seberapa siap ekosistem usaha, terutama UMKM, memenuhi kewajiban tersebut tanpa kehilangan kemampuan untuk bertahan dan berkembang.

Regulasi Halal Bukan Persoalan Baru

Kewajiban sertifikasi halal sebenarnya bukan kebijakan yang tiba-tiba muncul menjelang Oktober 2026. Pemerintah telah menerapkannya secara bertahap selama beberapa tahun.

PP Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan masa penahapan yang berbeda untuk berbagai kategori produk dan kelompok pelaku usaha.
Karena itu, kurang tepat jika Oktober 2026 digambarkan sebagai saat pemerintah mendadak memberlakukan wajib halal untuk seluruh produk.

Yang terjadi adalah berakhirnya masa penahapan bagi kelompok produk dan pelaku usaha tertentu. Perbedaan ini penting dipahami. Pelaku usaha tidak menghadapi tenggat dan mekanisme yang sepenuhnya sama untuk setiap jenis produk.

Bagi UMKM makanan dan minuman, misalnya, Oktober 2026 menjadi tenggat yang sangat penting. Sementara untuk sejumlah kategori lain, masa penahapan yang ditetapkan pemerintah juga berakhir pada periode yang sama.

Artinya, langkah pertama bagi pelaku usaha bukan sekadar bertanya, “Apakah saya wajib halal?”, tetapi memastikan produknya masuk kategori apa, mekanisme sertifikasinya bagaimana, dan kapan kewajibannya berlaku.

Self-Declare Memudahkan, tetapi Tidak Selalu Sederhana

Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah mekanisme self-declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.

Mekanisme ini memang dirancang untuk menyederhanakan proses sertifikasi bagi produk yang memenuhi kriteria tertentu. Bagi banyak UMKM, jalur ini dapat mengurangi beban biaya dan prosedur.

Namun, sederhana di atas regulasi belum tentu selalu sederhana dalam praktik. Dalam kajian sistemik yang diumumkan pada Oktober 2024, Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam pelayanan sertifikasi halal.

Di antaranya pemahaman pelaku usaha yang belum merata, persoalan dokumen administrasi, pembiayaan, kejelasan waktu penyelesaian, keterbatasan koneksi internet, persebaran lembaga pendamping yang belum merata, hingga kendala pada aplikasi SiHalal.

Ombudsman juga menyoroti keterbatasan jumlah dan persebaran lembaga pemeriksa maupun lembaga pendamping proses produk halal di sejumlah daerah.

Temuan itu menunjukkan bahwa persoalan UMKM tidak berhenti pada apakah sertifikatnya gratis atau berbayar. Ada pertanyaan yang lebih praktis: apakah pelaku usaha memiliki informasi, dokumen, bahan baku, pendamping, akses digital, serta kemampuan administratif yang diperlukan untuk menyelesaikan proses sertifikasi?

Bagi usaha yang dikelola dengan tenaga terbatas, persoalan seperti mengumpulkan dokumen, memeriksa status bahan, memahami aplikasi, dan berkomunikasi dengan pendamping dapat menjadi pekerjaan tambahan yang tidak ringan.

Masalah Bisa Dimulai dari Bahan Baku

Persoalan berikutnya berada di hulu, rantai pasok. Sertifikasi halal tidak hanya melihat produk akhir. Proses Produk Halal mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.

Bagi perusahaan besar dengan sistem administrasi dan rantai pasok yang sudah tertata, penelusuran bahan relatif lebih mudah dilakukan. Bagi sebagian UMKM, kondisinya tidak selalu demikian.

Ombudsman dalam artikel mengenai kendala sertifikasi halal UMKM pada Januari 2025 mencatat adanya persoalan pemasok bahan dasar yang belum memiliki sertifikat halal. Ombudsman juga menyoroti kemungkinan meningkatnya biaya produksi apabila pelaku usaha harus beralih kepada bahan yang telah memenuhi persyaratan.

Masalah ini tidak bisa dianggap sepele.
Bagi usaha kecil, mengganti bahan bukan selalu sekadar mengganti nama pemasok. Perubahan bahan dapat memengaruhi harga, formula, rasa, tekstur, kualitas, bahkan karakter produk yang selama ini dikenal konsumen.

Bayangkan usaha makanan rumahan yang selama bertahun-tahun memakai satu jenis bahan karena cocok dengan resepnya. Ketika bahan tersebut bermasalah dari sisi dokumen atau penelusuran kehalalan, mencari pengganti dengan karakter yang sama belum tentu mudah.

Di titik ini, sertifikasi halal bukan lagi hanya urusan administrasi di hilir. Ia berkaitan langsung dengan kesiapan ekosistem produksi dari hulu.

Jangan Sampai UMKM Menanggung Beban Ekosistem Sendirian

Pemerintah telah menyediakan berbagai program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Pada 2026, BPJPH menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK melalui program fasilitasi yang disiapkan pemerintah.

Langkah tersebut penting dan patut dimanfaatkan. Namun, gratisnya biaya sertifikasi tidak otomatis menghapus seluruh hambatan.

Jika bahan baku yang sesuai sulit diperoleh, dokumen belum lengkap, pendamping tidak mudah dijangkau, informasi membingungkan, atau pelaku usaha kesulitan menggunakan sistem digital, persoalan tetap ada meskipun biaya sertifikasi ditanggung pemerintah.
Karena itu, keberhasilan kebijakan halal tidak cukup diukur hanya dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.

Pertanyaan lainnya tidak kalah penting: berapa banyak UMKM yang benar-benar mampu memenuhi standar halal tanpa kehilangan daya saing dan keberlangsungan usahanya?

Jangan sampai pelaku usaha kecil dituntut memenuhi standar yang baik, tetapi pada saat bersamaan harus menanggung sendiri kelemahan rantai pasok, keterbatasan pendampingan, atau persoalan layanan yang seharusnya dibenahi sebagai bagian dari ekosistem.

Sertifikat Halal Penting, tetapi Bukan Satu-Satunya Ukuran Produk

Ada hal lain yang perlu dipahami konsumen.
Sertifikat halal memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk dalam kerangka Jaminan Produk Halal. Namun, istilah “halal” tidak seharusnya diperluas secara otomatis menjadi jaminan bahwa sebuah produk pasti unggul dalam seluruh aspek kesehatan, mutu, keamanan, atau etika bisnis. Halal dan tayyib memiliki ruang pembahasan yang lebih luas.

Konsumen tetap perlu memperhatikan informasi lain: izin edar sesuai kategori produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, keamanan, mutu, cara penggunaan, serta reputasi produsen.

Sebaliknya, belum adanya sertifikat halal juga tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa suatu produk pasti haram. Namun, persoalan kandungan produk dan persoalan kepatuhan terhadap regulasi adalah dua hal yang berbeda.

Setelah masa penahapan berakhir, produk yang menurut ketentuan wajib bersertifikat halal tetapi belum memilikinya tetap menghadapi persoalan kepatuhan hukum, terlepas dari penilaian mengenai kandungan produknya.

Sementara produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan memiliki ketentuan tersendiri, termasuk kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal.

Di sinilah literasi konsumen menjadi penting.
Logo halal semestinya menjadi bagian dari informasi yang membantu konsumen mengambil keputusan, bukan satu-satunya dasar untuk menilai seluruh kualitas sebuah produk.

Sanksi Ada, tetapi Pendekatan Tidak Cukup Berhenti pada Sanksi

Regulasi JPH memiliki instrumen penegakan hukum. PP Nomor 42 Tahun 2024 mengatur sejumlah sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, antara lain peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran. Pengenaan sanksi dilakukan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran. Keberadaan sanksi diperlukan agar aturan memiliki daya berlaku.

Tetapi penegakan aturan tidak cukup hanya mengandalkan sanksi. Pembinaan, pendampingan, pelayanan yang jelas, serta kesiapan infrastruktur harus berjalan bersamaan.

Ombudsman telah merekomendasikan sejumlah perbaikan dalam tata kelola pelayanan sertifikasi halal, mulai dari peningkatan kapasitas kelembagaan BPJPH, optimalisasi SiHalal, peningkatan pemahaman pelaku usaha, pengelolaan pengaduan, hingga penguatan pengawasan internal.

Dengan kata lain, persoalannya bukan memilih antara melindungi konsumen atau melindungi UMKM. Keduanya justru harus berjalan bersama.

Konsumen berhak memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk. Pada saat yang sama, pelaku usaha berhak mendapatkan sistem yang jelas, terjangkau, transparan, dan dapat dilaksanakan.

Yang Perlu Diperkuat Ada di Hulu dan di Lapangan

Jika Indonesia ingin membangun ekosistem industri halal yang kuat, perhatian tidak cukup diarahkan kepada produk yang sudah berada di rak toko.

Rantai pasoknya juga harus dibenahi.
Pemasok bahan baku perlu mendapatkan akses sertifikasi yang lebih mudah. Pelaku UMKM membutuhkan pendamping yang benar-benar tersedia di lapangan, bukan hanya tercatat secara administratif.

Sistem digital harus mudah digunakan dan disertai mekanisme pengaduan yang bekerja. Informasi tentang persyaratan, kategori produk, dokumen, jalur self-declare maupun reguler, serta tahapan proses harus disampaikan dengan bahasa yang dapat dipahami pelaku usaha.

Fasilitasi sertifikasi juga perlu diarahkan secara efektif kepada kelompok usaha yang memang paling membutuhkan bantuan. Sebab bagi UMKM, persoalannya sering kali bukan keengganan memenuhi aturan. Banyak pelaku usaha justru ingin produknya memiliki kepastian halal.

Yang mereka butuhkan adalah jalur yang memungkinkan kewajiban tersebut benar-benar bisa dipenuhi.

Dengan pendekatan seperti itu, sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari pembangunan ekosistem usaha yang lebih tertib dan terpercaya.

Oktober 2026: Jangan Menunggu Tenggat

Bagi pelaku usaha, pesan menjelang Oktober 2026 cukup jelas: jangan menunggu sampai tenggat tiba.

Periksa kategori produk. Periksa status bahan baku. Pastikan dokumen usaha dan produk tersedia. Pelajari apakah produk memenuhi kriteria self-declare atau harus melalui mekanisme reguler. Cari informasi dari kanal resmi dan manfaatkan program pendampingan maupun fasilitasi yang tersedia.

Semakin dekat tenggat, semakin besar pula kemungkinan terjadinya lonjakan permohonan dan kebutuhan pendampingan. Bagi pemerintah, tantangannya tidak kalah besar.

Keberhasilan wajib halal tidak cukup ditunjukkan dengan banyaknya sertifikat yang terbit. Ukurannya juga terletak pada apakah aturan tersebut dapat dijalankan oleh perusahaan besar maupun usaha kecil dengan kapasitas yang sangat berbeda.

Kehalalan merupakan nilai penting bagi konsumen Muslim dan memiliki dasar kuat dalam kebijakan Jaminan Produk Halal.
Karena itu, memastikan proses menuju tertib halal berlangsung mudah, transparan, terjangkau, dan dapat diakses UMKM bukan berarti menurunkan standar, justru sebaliknya.

Standar yang baik membutuhkan ekosistem yang membuat pelaku usaha mampu memenuhinya. Oktober 2026 semestinya menjadi momentum bukan hanya untuk mengejar kepatuhan administratif, tetapi untuk memperkuat ekosistem produk halal Indonesia dari hulu sampai hilir.

Konsumen mendapatkan kepastian.
Pelaku usaha mendapatkan jalan yang jelas untuk memenuhi kewajibannya. Dan negara memastikan keduanya tidak harus saling dikorbankan.

Isu Larangan Hijab di Solo Safari, Wali Kota Solo: Berhijab Itu Hak

SOLO (jurnalislam.com)— Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa penggunaan hijab merupakan hak setiap warga negara. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya aduan mengenai dugaan larangan penggunaan hijab bagi peserta program magang di Solo Safari. “Itu semua hak kok. Berhijab dan tidak itu hak setiap warga negara. Hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang,” ujar […]

SOLO (jurnalislam.com)— Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa penggunaan hijab merupakan hak setiap warga negara. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya aduan mengenai dugaan larangan penggunaan hijab bagi peserta program magang di Solo Safari.

“Itu semua hak kok. Berhijab dan tidak itu hak setiap warga negara. Hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Respati, Selasa (22/9/2026).

Persoalan tersebut mencuat setelah seorang peserta program MagangHub mengaku memperoleh informasi mengenai larangan penggunaan hijab bagi karyawati Solo Safari saat mengikuti proses wawancara.

Peserta magang tersebut kemudian menyampaikan aduannya kepada anggota Fraksi PKS DPRD Kota Solo. Menindaklanjuti laporan itu, Fraksi PKS melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Solo Safari pada Senin (21/9/2026).

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Solo Muhammad Nafi’ Asrori mengatakan, aduan diterimanya melalui pesan aplikasi percakapan pada Minggu (20/9/2026) malam. Pelapor disebut merupakan perempuan berhijab yang mengikuti proses wawancara program magang.

“Secara langsung menerima aduan itu, ada yang kirim pesan ke saya menyampaikan tentang proses wawancara. Kebetulan yang wawancara ini berhijab. Identitasnya tidak kami sampaikan karena bagian dari privasi yang harus kami jaga,” kata Nafi’ seusai sidak.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto, sidak dilakukan untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak Solo Safari mengenai informasi yang diterima.

Ia juga menyoroti status MagangHub sebagai program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus mendapatkan upah.

“Kami mendapatkan laporan itu, kami datang ke sini untuk klarifikasi, benar enggak ada regulasi semacam itu,” kata Sugeng.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Fraksi PKS memperoleh keterangan dari manajemen Solo Safari mengenai kondisi pegawai perempuan yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Terkonfirmasi dari pihak manajemen, sudah koordinasi dengan bagian HRD, memang secara manajemen Taman Safari tidak ada satu pun karyawatinya yang mengenakan hijab,” ujarnya.

Namun, Sugeng mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan lebih jauh mengenai apakah kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan tertulis maupun standar operasional tertentu.

Di sisi lain, General Manager Solo Safari Miyana Haritna menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat komunikasi dengan calon peserta MagangHub yang kurang tepat hingga menimbulkan ketidaknyamanan.

“Pertama-tama saya selaku general manager Solo Safari menyampaikan permohonan maaf apabila ada proses komunikasi dengan calon peserta maganng, jika ada sesuatu penyampaiannya kurang tepat atau menimbulkan ketidaknyamanan,” kata Miyana.

Miyana menegaskan, Solo Safari tidak memiliki aturan perusahaan yang secara khusus melarang penggunaan atribut keagamaan, termasuk hijab.

Dengan demikian, persoalan yang muncul saat proses seleksi tersebut masih menjadi bagian dari klarifikasi antara calon peserta magang, DPRD Kota Solo, dan pihak manajemen Solo Safari. Pemerintah Kota Solo juga menekankan bahwa penggunaan hijab maupun tidak merupakan hak setiap warga negara.

Sumber: berita satu

Solo Safari Klarifikasi Isu Larangan Hijab bagi Calon Peserta MagangHub

SOLO (jurnalislam.com)— Manajemen Solo Safari menyatakan akan berkomunikasi langsung dengan calon peserta program MagangHub yang sebelumnya mengadukan adanya informasi mengenai larangan penggunaan hijab bagi karyawati di lingkungan destinasi wisata tersebut. General Manager Solo Safari Miyana Harikna mengatakan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang muncul setelah calon peserta MagangHub menyampaikan aduan kepada anggota Komisi I DPRD Solo. […]

SOLO (jurnalislam.com)— Manajemen Solo Safari menyatakan akan berkomunikasi langsung dengan calon peserta program MagangHub yang sebelumnya mengadukan adanya informasi mengenai larangan penggunaan hijab bagi karyawati di lingkungan destinasi wisata tersebut.

General Manager Solo Safari Miyana Harikna mengatakan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang muncul setelah calon peserta MagangHub menyampaikan aduan kepada anggota Komisi I DPRD Solo.

Menurutnya, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan adanya miskomunikasi dalam proses komunikasi saat seleksi.

“Ya, pertama-tama saya selaku General Manager Solo Safari menyampaikan permohonan maaf. Menyampaikan permohonan maaf apabila ada proses komunikasi dengan calon Magang Hub ada sesuatu penyampaiannya kurang tepat atau menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Mariyana kepada awak media, Senin (21/9/2026).

“Karena kami memahami hal ini merupakan sensitif dan kami menghargai apa yang disampaikan,” lanjutnya.

Miyana menegaskan bahwa Solo Safari tidak memiliki peraturan perusahaan yang secara khusus melarang pekerja menggunakan atribut keagamaan, termasuk hijab.

“Sejauh ini di peraturan perusahaan tidak ada yang melarang spesifik tersebut. Kami tegaskan di Solo Safari tidak ada yang spesifik untuk melarang penggunaan atribut keagamaan atau khususnya hijab,” jelasnya.

Menurut dia, keberadaan pegawai yang mengenakan hijab juga dapat ditemui di lingkungan Solo Safari. Hal tersebut, kata Miyana, menjadi salah satu gambaran bahwa tidak terdapat ketentuan umum yang melarang penggunaan hijab bagi pegawai.

“Dan itu kami pastikan teman-teman juga bisa melihat di sini ada pegawai juga yang bisa ada jilbab ya, dalam tanda yang dibahas kali ini. Dan itu pun juga terimplementasi di sini gitu,” terangnya.

Miyana menjelaskan, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang memiliki ketentuan terkait seragam. Namun, ketentuan tersebut menurutnya tidak berarti adanya larangan terhadap atribut keagamaan.

“Ya, di kami secara spesifik memang ada beberapa bagian, tetapi tidak secara general menjelaskan itu karena memang di peraturan perusahaan kami tidak ada yang menerangkan pelarangan atribut keagamaan,” jelasnya.

Siap Dialog dengan Calon Peserta

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, manajemen Solo Safari membuka ruang komunikasi dengan calon peserta MagangHub yang bersangkutan. Pihak perusahaan menyatakan siap mengundang dan berdialog untuk mengetahui secara langsung proses komunikasi yang terjadi saat seleksi.

“Ya, kami siap di sini kalau memang dari tim terkait, departemen terkait untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Kami pun, saya juga belum cek yang bersangkutan ini posisinya di mana dan bagaimana,” kata dia.

“Nanti dari departemen HRD atau HR atau Human Resources yang akan komunikasi lebih lanjut dan kami siap mengundang ataupun berdialog atau menyampaikan, meluruskan miskomunikasi ini, begitu,” terangnya.

Miyana juga mengatakan manajemen telah berkomunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Solo Safari selama ini menerima peserta MagangHub dalam beberapa batch. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut hingga saat ini tidak menghadapi persoalan seperti yang mencuat belakangan.

“Dan kami di sini di beberapa kesempatan selalu menerima Magang Hub dan tidak ada isu seperti yang kita bicarakan hari ini,” katanya.

MagangHub Dibuka untuk Berbagai Divisi

Program MagangHub di Solo Safari disebut telah berjalan hingga batch keempat. Program tersebut ditujukan bagi lulusan baru dengan pola pemagangan yang menyerupai on job training (OJT) selama enam bulan.

Miyana mengatakan kesempatan magang dibuka di berbagai departemen, dengan kebutuhan peserta disesuaikan dengan bidang dan kriteria masing-masing bagian.

“Kami hampir semua departemen ada. Bahkan yang life science dan sebagainya, tapi kalau untuk yang related dengan ini kami saya belum cek secara detail. Tapi kita semua departemen buka. Bahkan di entertainment atau yang show itu pun kita bisa menerima MagangHub,” terangnya.

Dalam proses penerimaan, peserta tetap harus melewati tahapan seleksi berdasarkan kebutuhan setiap departemen.

“Untuk syarat-syarat penerimaan kita punya kriteria-kriteria dari masing-masing departemen, baik itu dari animal keeper maupun departemen yang lainnya, entertainment dan sebagainya, atau human resources, atau food and beverage,” kata dia.

“Pasti karena ratusan juga yang daftar di tempat kami, dan kami pun seleksi juga seperti as professional pada umumnya. Karena itu semuanya tersistematis di MagangHub, sistemnya kan sudah ada di situ,” jelasnya.

Menurut Miyana, proses seleksi terutama mempertimbangkan kemampuan atau skill yang dibutuhkan masing-masing posisi. Solo Safari sendiri telah beberapa kali mengikuti program MagangHub.

“Pelaksanaan cukup lama, mungkin sudah keempat kali ya. Sudah keempat kali dan kita setiap batch menerima. Contoh saya ini setiap batch menerima. Untuk periode ini kita menerima beberapa, karena periode sebelumnya itu ada sekitar 5 atau 10. Periode sebelumnya lagi itu kemungkinan ada 14 atau 15-an. Kita selalu menerima setiap batch MagangHub,” terangnya.

Pada periode September 2026, jumlah peserta MagangHub yang diterima Solo Safari disebut mencapai 13 orang.

Manajemen Bantah Ada Diskriminasi

Miyana kembali menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan perusahaan yang melakukan diskriminasi terhadap pegawai maupun calon peserta MagangHub berdasarkan penggunaan atribut keagamaan.

“Tidak ada (diskriminasi). Saya tekankan itu, bahkan di peraturan perusahaan kami tidak ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga yang mengikuti proses seleksi MagangHub mengadu kepada anggota Komisi I DPRD Solo sekaligus Sekretaris Fraksi PKS Muhammad Nafi’ Asrori. Warga tersebut mengaku mendapat informasi saat proses wawancara bahwa karyawati di Solo Safari tidak diperkenankan mengenakan hijab.

Manajemen Solo Safari menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan pihak yang bersangkutan untuk memastikan duduk perkara dan meluruskan informasi yang dinilai tidak tepat.

Sumber: kompas.com

AI Bukan Ustaz, Konten Viral Bukan Fatwa: Menjaga Otoritas Ilmu di Era Digital

JAKARTA (jurnalislam.com)— Membaca ayat Al-Qur’an kini cukup dengan membuka telepon genggam. Tafsir, ceramah, jawaban persoalan agama, hingga terjemahan dapat ditemukan dalam hitungan detik. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bahkan mampu menyusun jawaban panjang atas pertanyaan agama hanya dari satu baris perintah. Kemudahan itu membawa manfaat besar. Pada saat yang sama, muncul persoalan yang tidak […]

JAKARTA (jurnalislam.com)— Membaca ayat Al-Qur’an kini cukup dengan membuka telepon genggam. Tafsir, ceramah, jawaban persoalan agama, hingga terjemahan dapat ditemukan dalam hitungan detik. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bahkan mampu menyusun jawaban panjang atas pertanyaan agama hanya dari satu baris perintah.

Kemudahan itu membawa manfaat besar. Pada saat yang sama, muncul persoalan yang tidak sederhana: siapa yang menjamin ayat yang tampil di layar ditulis dengan benar? Dari mana sebuah tafsir diambil? Apakah potongan ceramah yang viral masih membawa konteks aslinya? Dan sampai sejauh mana jawaban AI dapat dijadikan pegangan dalam perkara agama?

Kegelisahan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah lembaga Islam, baik di Indonesia maupun dunia. Pada Rabu, (2/9/2026), Islamic Research Academy atau Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar, Mesir, meluncurkan kampanye bertajuk “Wa Innā Lahu Laḥāfiẓūn”.

Kampanye itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya manipulasi digital pada mushaf, termasuk beredarnya salinan yang mengalami perubahan serta aplikasi atau konten yang mengandung kesalahan dalam penulisan, tampilan, maupun penyajian Al-Qur’an. Al-Azhar juga menekankan pentingnya menerima Al-Qur’an dari sumber yang tepercaya dan resmi.

Peringatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan menjaga Al-Qur’an di zaman digital tidak berhenti pada mushaf cetak. Ketika teks suci berpindah ke aplikasi, gambar, video, situs web, dan berbagai platform digital, ketelitian terhadap sumber menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.

Kesalahan satu huruf dalam teks Al-Qur’an bukan perkara ringan. Begitu pula kutipan ayat yang dipisahkan dari konteks, terjemahan yang keliru, atau penjelasan agama yang tidak diketahui rujukannya.

AI Boleh Membantu, tetapi Bukan Tempat Berguru

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberi perhatian khusus terhadap perubahan cara masyarakat mencari pengetahuan agama.

Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta pada Juli 2026, Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis mendorong apa yang disebut sebagai “jihad digital”. Salah satu persoalan yang ia soroti ialah kecenderungan masyarakat mempelajari agama hanya dengan mengandalkan AI atau media digital tanpa bimbingan guru yang memiliki kompetensi keilmuan.

Teknologi, menurut Cholil, dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk mencari informasi awal. Namun informasi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan sandaran mutlak dalam belajar Islam.

“Belajar agama itu butuh transmisi keilmuan yang disebut dengan sanad,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa informasi dari media atau AI dapat mengandung bagian yang benar sekaligus bagian yang salah. Karena itu, belajar agama tetap memerlukan ulama atau ustaz yang memiliki kemampuan dan dapat menjadi teladan.

Pandangan serupa sebenarnya telah disampaikan MUI sebelumnya. Pada 2025, Cholil menegaskan bahwa AI bukan guru atau penuntun, melainkan sarana memperoleh informasi. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi saat itu juga menekankan bahwa AI merupakan alat pengolah informasi, sementara otoritas ilmu agama tetap terkait dengan ulama dan sanad keilmuan.

Pesannya bukan agar umat menjauhi teknologi. AI dapat membantu menemukan referensi, membandingkan informasi, menerjemahkan teks, atau memetakan sebuah persoalan. Tetapi mesin tidak memiliki sanad, tidak menjalani proses pendidikan sebagaimana seorang alim, dan jawabannya tetap perlu diperiksa.

Jawaban yang tersusun rapi belum tentu benar. Kalimat yang terdengar meyakinkan juga bukan fatwa.

Santri Jangan Hanya Menjadi Konsumen

Gagasan untuk mengisi ruang digital dengan konten keislaman yang lebih bertanggung jawab juga telah lama muncul di lingkungan pesantren.

Dalam kegiatan literasi digital yang digelar bersama Lembaga Dakwah PBNU pada 2022, Pendiri Pusat Studi Pesantren Achmad Ubaidillah menyebut media sosial sebagai “medan jihad kebaikan”. Santri didorong menghadapi hoaks, ujaran kebencian, dan narasi agama yang bermasalah dengan ikut memproduksi konten, bukan hanya menjadi konsumen.

Dorongan tersebut berangkat dari persoalan yang sampai sekarang masih relevan: ruang digital bekerja berdasarkan siapa yang paling aktif memproduksi dan menyebarkan informasi.

Jika orang yang memiliki dasar ilmu memilih diam, sementara pihak yang tidak memiliki kompetensi terus menghasilkan konten dalam jumlah besar, mesin pencari dan media sosial tetap akan dipenuhi jawaban-jawaban yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, kemampuan berdakwah pada era digital tidak cukup hanya dengan menguasai perangkat, desain, atau cara membuat video yang menarik.

Ada tanggung jawab yang lebih mendasar: memastikan isi yang disampaikan benar.

Sebelum Membagikan, Periksa Dulu

Tanggung jawab itu semakin penting ketika konten agama bergerak dengan logika media sosial. Potongan video beberapa detik dapat beredar tanpa bagian sebelum dan sesudahnya.

Sebuah tangkapan layar dapat kehilangan sumber aslinya. Kutipan seorang ulama dapat ditempelkan pada foto tanpa diketahui apakah ia pernah mengatakannya. Ayat Al-Qur’an dapat menjadi materi poster dan video tanpa ada orang yang kembali memeriksa penulisannya.

Konten yang viral pada akhirnya hanya membuktikan bahwa ia banyak dilihat atau dibagikan. Viralitas tidak membuktikan kebenaran sebuah informasi.

Prinsip komunikasi Islam sebenarnya memberi pegangan yang cukup jelas. Ketika membuka Kongres Mujahid Digital MUI pada 2022, Wakil Presiden saat itu, KH Ma’ruf Amin, mengingatkan enam bentuk komunikasi Qur’ani untuk interaksi digital, qawlan sadīdan atau perkataan yang benar, qawlan ma’rūfan yang baik, qawlan balīghan yang efektif dan membekas, qawlan karīman yang mulia, qawlan maysūran yang mudah dipahami, serta qawlan layyinan yang disampaikan dengan kelembutan.

Prinsip-prinsip tersebut terasa semakin relevan ketika hampir setiap pengguna internet kini dapat menjadi penyebar informasi.

Sebelum menekan tombol “bagikan”, pertanyaannya bukan hanya apakah konten tersebut menarik atau sesuai dengan pandangan kita.

Perlu diperiksa pula, apakah sumbernya jelas? Apakah ayatnya tepat? Apakah ucapan seorang ulama dikutip secara utuh? Apakah penjelasannya benar-benar berasal dari orang yang disebut? Apakah konten tersebut memberi pengetahuan atau justru menambah kekacauan?

Jihad Digital Dimulai dari Menjaga Ilmu

Jika istilah “jihad digital” digunakan untuk menggambarkan perjuangan umat di ruang internet, maka pekerjaannya jauh lebih luas daripada memperbanyak unggahan Islami.

Ia mencakup usaha menjaga ketepatan ayat Al-Qur’an, memeriksa hadis dan sumber tafsir, melawan informasi palsu, menjaga konteks perkataan ulama, serta mencegah teknologi menjadi jalan baru bagi penyebaran kekeliruan. Pada saat yang sama, umat tidak perlu memperlakukan AI sebagai musuh.

Teknologi dapat dimanfaatkan. Media sosial dapat menjadi sarana dakwah. Mesin pencari dapat membantu menemukan informasi. AI pun dapat menjadi alat bantu untuk membaca dan menelusuri bahan.

Batasnya harus jelas, alat bantu bukan guru, hasil pencarian bukan fatwa, dan konten viral bukan ukuran kebenaran.

Di tengah banjir informasi agama, kebiasaan sederhana justru menjadi semakin penting: cek ayatnya, telusuri sumbernya, pahami konteksnya, dan jika menyangkut persoalan agama yang membutuhkan penjelasan, kembalilah kepada ulama.

Kecepatan teknologi boleh berubah. Adab mencari ilmu tidak.

Ditjen Pesantren Sudah Berdiri, Kini Ummat Menunggu Buktinya

Oleh: Cak Arip Direktorat Jenderal Pesantren akhirnya punya dirjen sendiri. Pada 15 September 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114/TPA Tahun 2026 tertanggal 10 September. Tujuh hari setelah pelantikan, Kementerian Agama meluncurkan logo, tema, dan rangkaian Hari Santri 2026. Waktunya berdekatan. Struktur […]

Oleh: Cak Arip

Direktorat Jenderal Pesantren akhirnya punya dirjen sendiri. Pada 15 September 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114/TPA Tahun 2026 tertanggal 10 September.

Tujuh hari setelah pelantikan, Kementerian Agama meluncurkan logo, tema, dan rangkaian Hari Santri 2026. Waktunya berdekatan. Struktur baru lahir ketika panggung Hari Santri mulai dibangun.

Karena itu, ada pertanyaan yang layak diajukan sejak awal: apa yang berubah setelah urusan pesantren naik menjadi direktorat jenderal?
Pertanyaan itu bukan tuntutan yang datang terlalu cepat. Menteri Agama sendiri memberi target kepada Basnang agar dalam 100 hari pertama muncul “kejutan-kejutan positif” yang membuat orang dapat merasakan perbedaan dibanding sebelumnya. Sehari setelah pelantikan, Basnang juga menyatakan Ditjen Pesantren harus menunjukkan capaian bermakna sebelum memasuki 2027.

Jadi ukuran 100 hari itu datang dari pemerintah sendiri.

Dari Direktorat ke Eselon I

Perubahan kelembagaannya nyata.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 memasukkan Direktorat Jenderal Pesantren ke dalam struktur Kementerian Agama. Pengaturannya kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026, perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024.

Struktur Ditjen Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren. Fungsi yang diatur mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren.

Selama ini urusan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan struktur baru, posisinya berdiri sejajar. Nasaruddin Umar menyebut pesantren bukan lagi subordinasi Ditjen Pendidikan Islam, tetapi menjadi entitas tersendiri. Itu perubahan penting.

Tetapi perubahan bagan organisasi belum dengan sendirinya menjawab persoalan anggaran, mutu pendidikan, perlindungan santri, akurasi data, atau pelayanan kepada puluhan ribu pesantren. Struktur adalah alat. Hasilnya tetap harus diperiksa.

Seratus Hari: Target yang Dibuat Sendiri

Saat melantik Basnang, Menteri Agama meminta penataan tata kelola, koordinasi dengan jajaran yang akan melengkapi struktur Ditjen, komunikasi dengan pemangku kepentingan pesantren di daerah, serta hasil yang dapat dirasakan dalam 100 hari.

Basnang kemudian menyebut penguatan perencanaan dan penganggaran sebagai salah satu pekerjaan awal. Ia juga menempatkan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan sebagai tiga fungsi utama yang harus menjadi dasar penyusunan program.

Seratus hari sejak pelantikan berarti evaluasi awal baru masuk akal menjelang akhir Desember. Karena itu, Hari Santri pada 22 Oktober tidak perlu diperlakukan sebagai batas akhir untuk menilai keberhasilan Ditjen baru ini. Tetapi dokumen-dokumen awal mestinya mulai terlihat.

Apalagi salah satu agenda resmi Hari Santri adalah Halaqah Penguatan Ditjen Pesantren pada 8–9 Oktober. Kementerian Agama sendiri menjelaskan forum itu diarahkan untuk menyusun peta jalan pengembangan pesantren. Artinya, pada saat agenda diumumkan, peta jalan tersebut memang masih akan disusun.

Yang menarik untuk dilihat setelah halaqah bukan seberapa meriah acaranya, tetapi apakah peta jalan yang dihasilkan dapat dibaca dan diuji publik.

Anggaran dan Data Jangan Berhenti Sebagai Narasi

Pembentukan Ditjen Pesantren juga membawa harapan terhadap dukungan anggaran. Nasaruddin Umar mengatakan sekitar 42 ribu pesantren selama ini belum memperoleh dukungan anggaran yang sebanding dengan pendidikan formal. Basnang, setelah dilantik, juga menempatkan penguatan perencanaan dan penganggaran sebagai pekerjaan awal Ditjen.

Namun penambahan kewenangan birokrasi baru berarti sesuatu jika kemudian bisa diterjemahkan menjadi angka, program, sasaran, dan hasil yang dapat diperiksa. Hal yang sama berlaku untuk data.

Pada 22 September, Basnang menyebut sekitar 42.800 pesantren telah terdata dan mengimbau pesantren yang belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran. Angka itu merupakan titik awal, bukan masalahnya.

Yang perlu dijelaskan berikutnya adalah bagaimana data diperbarui, bagaimana status lembaga diverifikasi, data apa yang menjadi dasar pemberian bantuan, dan seberapa jauh publik dapat memeriksa mekanismenya. Bagi Ditjen yang akan mengelola kebijakan untuk puluhan ribu pesantren, kualitas data menentukan kualitas keputusan.

Penertiban: Aturan Dasarnya Ada, Prosedurnya Harus Terang

Dalam peluncuran rangkaian Hari Santri, Menteri Agama juga menyatakan akan menertibkan lembaga yang menggunakan nama pesantren tetapi tidak memenuhi ketentuan. Ia bahkan menyinggung adanya orang yang memakai identitas kiai tanpa kejelasan sanad keilmuan. Pada saat yang sama, Menag mengingatkan agar persoalan itu tidak digeneralisasi kepada seluruh kiai dan pesantren.

Penertiban semacam ini memiliki dasar yang dapat diperiksa. Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menetapkan sedikitnya lima unsur pesantren: kiai, santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin.

Karena itu, persoalan utamanya bukan ketiadaan definisi. Yang perlu dibuat terang adalah pelaksanaannya, bagaimana pemeriksaan dilakukan, dokumen apa yang dijadikan dasar, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana lembaga diberi kesempatan memperbaiki kekurangan, dan apakah tersedia mekanisme keberatan ketika terjadi sengketa penilaian.

Penertiban diperlukan agar nama pesantren tidak dipakai sembarangan. Justru karena kewenangannya besar, prosesnya perlu transparan agar lembaga yang benar-benar memenuhi ketentuan mendapatkan kepastian yang sama.

Hari Santri 2026 dan Satu Koreksi Sejarah

Rangkaian Hari Santri 2026 cukup panjang. Kementerian Agama mengumumkan antara lain Surat Santri untuk Presiden, Pesantren Award, Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Santri Vision, Halaqah Penguatan Ditjen Pesantren, Mu’tamad Santri, Festival Sarung dan Peci Santri, Expo Kemandirian Pesantren, upacara 22 Oktober, serta Malam Bakti Santri untuk Negeri pada 24 Oktober. Tema tahun ini adalah “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.”

Ada satu catatan kronologi yang sebaiknya diluruskan. Sejumlah pemberitaan dari beberapa media menjelang Hari Santri 2026 menggunakan istilah “satu dekade Hari Santri”. Padahal Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri ditetapkan pada 15 Oktober 2015, dan Presiden Joko Widodo mendeklarasikan Hari Santri di Masjid Istiqlal pada 22 Oktober 2015. Arsip Kementerian Agama menyebut peringatan 22 Oktober 2016 sebagai Hari Santri ke-II.

Karena itu, penyebutan Hari Santri 2026 lebih aman daripada menyebutnya sebagai “peringatan ke-10”. Kesalahan hitung mungkin terlihat kecil. Tetapi jika sebuah peringatan dibangun untuk menjaga ingatan sejarah, kronologinya justru tidak boleh longgar.

Empat Hal yang Layak Dikawal

Dalam beberapa bulan pertama, publik setidaknya dapat menggunakan empat hal sebagai ukuran awal:

Peta jalan. Apakah Halaqah Penguatan Ditjen Pesantren 8–9 Oktober menghasilkan dokumen arah kebijakan yang dapat diakses publik, lengkap dengan target dan tahap pelaksanaannya.

Anggaran. Apakah penguatan posisi pesantren di tingkat eselon I diikuti struktur anggaran yang jelas, sasaran penerima yang dapat diperiksa, dan ukuran keberhasilan yang konkret.

Penertiban. Apakah verifikasi lembaga pesantren dijalankan dengan prosedur tertulis, bukti yang jelas, kesempatan perbaikan, dan mekanisme keberatan.

Perlindungan santri. Menteri Agama telah menempatkan pencegahan kekerasan sebagai salah satu tugas penting Ditjen Pesantren. Publik perlu melihat bagaimana tugas itu diterjemahkan menjadi kanal pengaduan, mekanisme penanganan, pendampingan korban, dan pertanggungjawaban lembaga.

Ditjen Pesantren sebenarnya tidak memulai semuanya dari nol. Regulasi pesantren, program kemandirian, pendidikan Ma’had Aly, pendataan, hingga mekanisme penjaminan mutu sudah ada sebelum direktorat jenderal ini berdiri.

Yang baru adalah bobot kelembagaannya.
Karena itu, keberhasilan Ditjen Pesantren nantinya bukan diukur dari kemampuan membuat lebih banyak acara atas nama pesantren. Ukurannya adalah apakah kewenangan yang lebih besar membuat pelayanan lebih jelas, data lebih dapat dipercaya, perlindungan santri lebih bekerja, program lebih terarah, dan anggaran lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Pemerintah sendiri memilih 100 hari sebagai tenggat awal untuk menunjukkan perbedaan.
Menjelang akhir Desember, ukuran itu bisa mulai diperiksa.

Sebelum waktunya tiba, tidak perlu buru-buru menyebut Ditjen Pesantren gagal. Tetapi juga terlalu dini menyebut perubahan struktur ini sebagai keberhasilan.

Menaikkan pesantren menjadi direktorat jenderal adalah keputusan politik-administratif. Membuktikan bahwa keputusan itu berguna bagi pesantren adalah pekerjaan yang jauh lebih sulit. Tanpa perubahan yang bisa dirasakan di lapangan, Ditjen Pesantren hanya akan menambah satu papan nama baru di birokrasi.

Bias Konfirmasi: Ketika Kita Sulit Melihat Kesalahan Sendiri

Oleh: Cak Arip Keyakinan pada prinsip tidak berarti setiap penilaian kita terhadap fakta pasti benar. Di media sosial, bias konfirmasi dapat membuat seseorang sangat kritis terhadap informasi yang tidak disukainya, tetapi jauh lebih longgar ketika informasi itu menguatkan posisi yang sudah ia yakini. Kita kadang mempunyai dua standar dalam membaca berita. Ketika sebuah informasi merugikan […]

Oleh: Cak Arip

Keyakinan pada prinsip tidak berarti setiap penilaian kita terhadap fakta pasti benar. Di media sosial, bias konfirmasi dapat membuat seseorang sangat kritis terhadap informasi yang tidak disukainya, tetapi jauh lebih longgar ketika informasi itu menguatkan posisi yang sudah ia yakini.

Kita kadang mempunyai dua standar dalam membaca berita. Ketika sebuah informasi merugikan tokoh, kelompok, atau pandangan yang kita dukung, kita segera bertanya: sumbernya dari mana? Videonya utuh atau dipotong? Kapan peristiwa itu terjadi? Apa konteksnya?

Namun ketika informasi yang datang justru menguntungkan posisi kita, ketelitian itu bisa mengendur. Judulnya terasa masuk akal, narasinya sesuai dugaan, lalu tombol share ditekan sebelum pemeriksaan selesai.
Kecenderungan seperti ini dalam psikologi dikenal sebagai confirmation bias atau bias konfirmasi: kecenderungan mencari, menerima, dan menafsirkan informasi dengan cara yang lebih menguntungkan keyakinan yang sudah kita miliki.

Bias ini tidak selalu bekerja secara sadar. Seseorang bahkan bisa merasa sedang melakukan riset, membaca banyak berita, mengikuti banyak akun, dan menonton banyak video. Yang perlu ditanyakan kemudian: apakah informasi yang kita kumpulkan benar-benar sedang menguji keyakinan kita, atau hanya terus menguatkannya?

1. Linimasa Bukan Gambaran Utuh Realitas

Media sosial membuat persoalan ini lebih rumit karena informasi yang muncul di hadapan kita bukan gambaran utuh dari seluruh peristiwa yang sedang berlangsung. Apa yang kita ikuti, sukai, komentari, bagikan, dan tonton ikut membentuk jenis konten yang lebih sering kita temui. Sistem rekomendasi platform juga ikut menentukan apa yang ditampilkan.

Akibatnya, seseorang dapat semakin sering bertemu dengan pendapat, tokoh, atau narasi yang sejalan dengannya. Dari sinilah dapat terbentuk apa yang sering disebut echo chamber atau ruang gema: lingkungan informasi tempat pandangan yang serupa terus berulang dan saling menguatkan.

Namun algoritma tidak perlu dijadikan kambing hitam tunggal. Pengguna sendiri juga memilih siapa yang diikuti, grup apa yang dimasuki, konten apa yang dibaca, dan informasi mana yang segera diabaikan.

Masalah muncul ketika frekuensi sebuah pendapat di linimasa dianggap sebagai bukti bahwa pendapat itu pasti benar. Kita melihat puluhan unggahan yang mengatakan hal serupa, lalu menyimpulkan, “Berarti memang begitulah kenyataannya.”

Padahal bisa jadi yang kita lihat hanyalah bagian tertentu dari realitas yang berulang kali muncul di lingkungan informasi kita sendiri.

2. Mencari Kebenaran atau Mencari Pembenaran?

Bias konfirmasi tidak sama dengan kebohongan. Orang yang terjebak di dalamnya belum tentu sedang berniat menipu atau berbohong. Ia mungkin sungguh-sungguh ingin mengetahui kebenaran. Justru karena itulah bias ini sulit dikenali.

Kita mudah curiga terhadap sumber yang berseberangan dengan pandangan kita, tetapi jarang mencurigai sumber yang mengatakan persis seperti yang ingin kita dengar.

Karena itu ada satu pertanyaan yang penting diajukan kepada diri sendiri: Apakah saya sedang mencari kebenaran, atau sedang mengumpulkan pembenaran?
Orang yang sungguh mencari kebenaran tidak hanya mencari bukti yang mendukung pendapatnya. Ia juga bersedia bertanya: apa yang dapat membuktikan bahwa kesimpulan saya keliru?

Sikap seperti ini tidak menuntut seseorang menjadi ragu terhadap semua hal. Yang diuji bukan setiap prinsip yang diyakini, melainkan ketepatan kita ketika memahami fakta, menilai peristiwa, dan menarik kesimpulan.

3. Ketika Bias Masuk ke Ruang Dakwah

Dalam aktivitas dakwah, persoalan ini mempunyai dimensi yang lebih sensitif.
Seorang Muslim tentu tidak harus merelatifkan ajaran agama hanya karena menyadari adanya bias kognitif. Berpegang teguh kepada prinsip bukanlah persoalan.

Yang perlu dibedakan adalah keyakinan terhadap prinsip dengan keyakinan bahwa setiap pembacaan kita terhadap sebuah peristiwa pasti benar. Seseorang dapat benar dalam memegang sebuah prinsip, tetapi keliru mendapatkan informasi. Ia dapat benar dalam mengutip dalil, tetapi kurang tepat menerapkannya pada sebuah kasus.

Ia juga dapat memiliki niat membela Islam, sementara fakta yang menjadi dasar kesimpulannya ternyata tidak lengkap.
Karena itu, dalil, penafsiran terhadap dalil, fakta tentang suatu peristiwa, dan kesimpulan pribadi sebaiknya tidak dicampurkan begitu saja.

Ada risiko lain yang disebut cherry-picking: kita memilih bukti tertentu karena mendukung kesimpulan yang telah dibuat sebelumnya, sementara informasi yang tidak sesuai dikesampingkan. Hal serupa dapat terjadi dalam penggunaan dalil.

Persoalannya tentu bukan karena dalil digunakan. Dalil justru menjadi rujukan penting bagi seorang Muslim. Yang perlu dihindari adalah mencari dalil semata-mata untuk mengesahkan kesimpulan yang sebelumnya sudah diputuskan, tanpa memeriksa konteks, keterangan ulama, atau dalil lain yang juga berkaitan dengan persoalan tersebut.

4. Tabayyun Jangan Hanya Berlaku kepada Lawan

Al-Qur’an memberi tuntunan penting dalam menerima berita. Dalam QS. Al-Hujurat [49]: 6, kaum Muslimin diperintahkan meneliti kebenaran berita agar tidak mengambil tindakan karena ketidaktahuan yang kemudian menimbulkan penyesalan.

Prinsip tabayyun ini terasa semakin penting di tengah arus informasi digital. Namun tanpa disadari, kita kadang menerapkannya secara tidak seimbang. Ketika sebuah berita menyerang tokoh yang kita hormati, kita menuntut sumber asli. Kita mencari video lengkap. Kita memeriksa tanggal, konteks, dan siapa yang pertama kali menyebarkannya.

Semua itu memang seharusnya dilakukan.
Tetapi standar pemeriksaan yang sama juga diperlukan ketika berita tersebut menyerang pihak yang tidak kita sukai atau justru menguntungkan kelompok yang kita dukung.
Berita yang kita sukai tidak mendapat dispensasi dari tabayyun.

Bahkan informasi yang terasa sangat cocok dengan dugaan kita patut mendapat perhatian lebih. Rasa “ini memang seperti yang saya duga” bisa membuat kewaspadaan menurun justru ketika kewaspadaan paling dibutuhkan.

5. Menghormati Tokoh Tanpa Mematikan Daya Kritis

Bias konfirmasi juga dapat bekerja melalui hubungan kita dengan tokoh yang dihormati.
Menghormati ulama, ustaz, guru, dan pemimpin merupakan bagian dari adab. Namun penghormatan tidak mengharuskan kita menerima setiap informasi yang beredar atas nama mereka tanpa pemeriksaan.
Apalagi di media sosial, potongan ceramah, kutipan pendek, screenshot, dan video beberapa detik dapat beredar jauh dari konteks aslinya.

Memeriksa sumber tidak sama dengan kehilangan adab. Justru ketika seseorang memiliki pengaruh besar terhadap cara kita memandang suatu persoalan, kita perlu lebih berhati-hati memastikan apa yang sebenarnya ia katakan, dalam konteks apa, dan mengenai persoalan apa.

Dengan begitu, penghormatan kepada seseorang tidak berubah menjadi kebiasaan menyerahkan proses berpikir sepenuhnya kepada orang tersebut.

6. Bias Paling Sulit Dilihat Adalah Bias Sendiri

Ada ironi dalam pembicaraan tentang bias.
Setelah mengetahui istilah confirmation bias, cherry-picking, atau echo chamber, kita bisa menjadi sangat pandai menemukan semuanya pada orang lain.

“Dia hanya membaca media kelompoknya.”
“Mereka cuma mencari dalil yang mendukung pendapat sendiri.”

“Kelompok itu hidup di dalam echo chamber.” Bisa jadi penilaian tersebut benar. Tetapi pengetahuan tentang bias akan jauh lebih berguna jika terlebih dahulu diarahkan kepada diri sendiri.

Apakah kita menerapkan standar pembuktian yang sama kepada kelompok yang kita sukai dan kelompok yang kita kritik?

Apakah kesalahan yang dilakukan pihak lain kita nilai dengan ukuran yang sama ketika dilakukan orang yang berada di pihak kita?
Apakah kita membaca argumen lawan sebagaimana kita ingin argumen kita sendiri dibaca?

Di titik inilah muhasabah menemukan relevansinya dalam kehidupan informasi.
Muhasabah tidak hanya berkaitan dengan amal yang tampak. Ia juga dapat menyentuh cara kita menerima kabar, menimbang bukti, membentuk prasangka, dan mengambil sikap terhadap orang lain.

7. Tidak Semua Perbedaan Adalah Penyimpangan

Kehati-hatian juga dibutuhkan ketika menghadapi perbedaan pendapat, terutama dalam persoalan sosial, kebijakan, strategi, dan perkara yang memang membuka ruang ijtihad. Tidak setiap perbedaan kesimpulan lahir karena seseorang menolak kebenaran.

Dua orang dapat menerima informasi yang berbeda. Mereka dapat memberi bobot berbeda kepada sebuah risiko. Mereka juga dapat memahami konteks, dalil, atau pertimbangan kemaslahatan dengan cara yang berbeda.

Tentu ini tidak berarti semua pendapat otomatis sama benarnya. Yang diperlukan adalah kemampuan membedakan perkara yang memiliki dasar prinsip yang jelas dengan perkara ijtihadiyah atau strategi yang memang menyediakan ruang perbedaan.

Tanpa pembedaan itu, perdebatan mudah berubah menjadi pertarungan identitas.
Yang dibela akhirnya bukan lagi kekuatan dalil dan argumentasi, melainkan kelompok dan posisi masing-masing.

8. Melatih Diri Keluar dari Echo Chamber

Bias konfirmasi mungkin tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, tetapi pengaruhnya dapat ditekan dengan kebiasaan yang lebih disiplin. Mulailah dengan memperluas sumber informasi. Tidak semua sumber harus kita setujui, tetapi sesekali membaca argumen terbaik dari pandangan yang berbeda dapat membantu kita mengetahui apakah kita memahami persoalan secara utuh.

Bedakan pula fakta dengan interpretasi. Bahwa sebuah peristiwa terjadi merupakan satu hal; penjelasan mengenai mengapa peristiwa itu terjadi bisa menjadi perkara lain. Ketika sebuah klaim terasa sangat meyakinkan, cari sumber yang mungkin membantahnya. Bukan agar kita selalu berubah pendapat, tetapi agar kesimpulan tersebut benar-benar pernah diuji.

Periksa sumber asli sejauh memungkinkan. Jangan berhenti pada judul, potongan video, tangkapan layar, atau komentar akun lain.
Dan yang paling sulit: gunakan standar pembuktian yang sama kepada kawan maupun lawan.

Kalau kita menuntut bukti ketika sebuah tuduhan diarahkan kepada pihak yang kita dukung, tuntutan yang sama mestinya berlaku ketika tuduhan tersebut diarahkan kepada pihak yang tidak kita sukai.

9. Dakwah Membutuhkan Keberanian Mengoreksi Diri

Dakwah membutuhkan keberanian menyampaikan kebenaran. Tetapi keberanian itu perlu ditemani kerendahan hati untuk mengakui bahwa pemahaman kita terhadap sebuah fakta masih mungkin keliru.

Niat yang baik tidak otomatis membuat semua informasi yang kita terima menjadi benar. Semangat membela agama juga tidak menjamin bahwa pembacaan kita terhadap setiap peristiwa selalu tepat.

Karena itu, ada kalanya kalimat yang paling bertanggung jawab bukanlah pernyataan yang paling tegas, melainkan: “Saya mungkin keliru. Mari kita periksa lagi.” Kalimat itu tidak mengurangi keyakinan terhadap kebenaran.

Ia hanya menempatkan manusia pada tempatnya: seseorang yang berusaha mengikuti kebenaran, tetapi tetap mungkin salah ketika membaca fakta dan membuat kesimpulan.

Dan barangkali di situlah tabayyun seharusnya dimulai: bukan hanya dengan memeriksa berita yang datang dari luar, tetapi juga dengan memeriksa cara kita sendiri mempercayainya.

Mengevauasi kembali keyakinan dan prasangka pribadi merupakan bentuk kehati-hatian dalam berislam, menjaga agar ketaqwaan kita tidak tercederai oleh keangkuhan kognitif.

 

Penulis: Cak Arip adalah seorang aktifis dan pemerhati isu-isu Islam kontemporer, media sosial, serta dinamika dakwah digital.

Mampukah Program Desil Mengentaskan Kemiskinan?

Oleh: Herliana Tri M, S.P Indonesia memiliki kekayaan mineral, batubara, minyak, gas, panas bumi, hutan, perkebunan, kelautan, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Badan Geologi Kementerian ESDM bahkan menerbitkan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi Indonesia 2025, yang memuat data sumber daya dan cadangan nasional berdasarkan data hingga Desember 2024. Contoh […]

Oleh: Herliana Tri M, S.P

Indonesia memiliki kekayaan mineral, batubara, minyak, gas, panas bumi, hutan,
perkebunan, kelautan, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Badan Geologi
Kementerian ESDM bahkan menerbitkan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral,
Batubara dan Panas Bumi Indonesia 2025, yang memuat data sumber daya dan cadangan nasional berdasarkan data hingga Desember 2024.

Contoh yang paling mudah dilihat adalah batubara. Pada 2025, produksi batubara Indonesia mencapai sekitar 790 juta ton. Dari jumlah itu, sekitar 514 juta ton atau 65,1% diekspor, sedangkan sekitar 32% digunakan untuk kebutuhan domestik dan sisanya menjadi stok.

Pertanyaan politik-ekonominya bukan sekadar:“Berapa banyak yang kita
produksi?”Melainkan: “Siapa yang menguasai kegiatan produksinya, siapa yang
memperoleh keuntungan terbesar, dan berapa bagian yang benar-benar kembali kepada rakyat?”

Secara konstitusional, tambang, minyak, gas, dan kekayaan alam strategis bukanlah kekayaan yang bebas dimiliki siapa saja. Tetapi “dikuasai negara” tidak selalu berarti negara mengerjakan dan menguasai seluruh kegiatan ekonominya sendiri.

Dalam praktiknya di negeri ini, negara menggunakan berbagai mekanisme: izin, kontrak, konsesi, kerja sama, BUMN, investasi swasta, dan penanaman modal asing. Karena itu, perlu dibedakan antara:pemilik/penguasa secara hukum yakni negara dengan pihak yang melakukan eksploitasi dan memperoleh keuntungan ekonomi yaitu bisa BUMN, perusahaan swasta nasional, perusahaan patungan, maupun investor asing, sesuai skema masing-masing.

Di sinilah persoalan distribusi muncul. Pada saat kekayaan alam yang seharusnya dikelola
oleh negara di sub kontrakkan kepada berbagai pihak dan terjadilah profit sharing. Negara kehilangan kemampuan untuk mengontrol mengalirnya kekayaan alam karena dalam pengelolaan dan penguasaan pihak lain. Data APBN memberikan gambaran yang sangat menarik.

Jadi, kalau kita sederhanakan, Indonesia memiliki SDA yang luar biasa besar, tetapi mesin penerimaan negara masih sangat bergantung pada pajak yakni pajak ≈ 11,4 kali target pendapatan SDA.

Adanya kebebasan kepemilikan yang dianut sistem kapitalis menjadikan kesempatan
menguasai kekayaan alam tidaklah sama diantara masyarakat. Hanya orang-orang tertentu atau segelintir masyarakat yang memiliki akses terhadap kekayaan alam.

Perangkap Kemiskinan Relatif

Salah satu sumber kesenjangan ekonomi, yakni kepemilikan Sebagian kekayaan alam atas individu tertentu tak dianggap sebagai persoalan. Pada saat ini, kondisinya justru
memunculkan problem lanjutan yakni
Adanya polemik desil yang memilah-milah dan mengklasifikasikan masyarakat, mana yang berhak mendapat bantuan dan mana yang tidak layak, menimbulkan keresahan tak berkesudahan. Penilaian desil bersifat komparatif antarmasyarakat miskin.

Bila seluruh rakyat di satu kawasan jatuh miskin, batas garis desil tetap akan menganggap separuh di antaranya “lebih kaya”, sehingga mereka gugur mendapatkan proteksi. Ini adalah bentuk pelepasan tanggung jawab negara atas warganya.

Solusi Mendasar Islam: Membedah Sistem Ekonomi Ideal

Ketimpangan ekonomi merupakan problem besar yang melanda banyak negara di bawah
sistem Kapitalisme. Jurang antara kaya dan miskin semakin melebar. Kekayaan menumpuk di tangan segelintir orang, sementara sebagian besar masyarakat berjuang memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Fenomena ini bukan sekadar akibat perilaku individu. Ini lahir dar struktur dan kebijakan yang berbasis Kapitalisme. Kapitalisme berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan sistem distribusi yang adil.
Islam tidak sekadar melakukan redistribusi setelah kekayaan terkonsentrasi. Islam mengatur sejak awal siapa yang boleh memiliki apa, bagaimana harta diperoleh, bagaimana kekayaan beredar, apa yang menjadi kepemilikan umum, bagaimana sumber daya alam dikelola, bagaimana zakat disalurkan, dan bagaimana negara menjamin kebutuhan dasar rakyat.

Kesenjangan ekonomi bukan sekadar masalah kurangnya bantuan. Ia adalah masalah bagaimana kekayaan dimiliki, dikelola, dan didistribusikan. Dan dalam perspektif Islam, penyelesaiannya tidak cukup dengan tambal sulam kebijakan.

Diperlukan aturan yang menjadikan distribusi kekayaan sebagai bagian integral dari sistem ekonomi dan politik negara. Islam tidak memandang kemiskinan sebagai persoalan statistik kuota atau angka rata-rata
pendapatan per kapita semata. Syariat Islam menetapkan tolak ukur kesejahteraan berbasis pemenuhan kebutuhan pokok per individu warga negara (sandang, pangan, papan) secara menyeluruh, serta jaminan akses bebas biaya terhadap kebutuhan dasar publik (pendidikan, kesehatan, keamanan).

Urgensi Kesadaran Politik Umat

Polemik pembagian desil di tengah masyarakat adalah cermin buram dari negara yang menjalankan fungsi layaknya pedagang (tajir) di hadapan rakyatnya sendiri. Rakyat dikelompokkan, diuji kelayakannya, dan diperlakukan sebagai peminta-minta atas hak yang semestinya mereka dapatkan secara mutlak dari kekayaan tanah airnya.

Masyarakat tidak membutuhkan perbaikan algoritma desil atau sekadar penggantian menteri sosial.

Saat ini, yang dibutuhkan umat adalah kesadaran politik (al-wa’yu as-siyasi) yang
mendalam, memahami bahwa penderitaan hari ini berakar dari penerapan ideologi
kapitalisme-sekularisme yang rusak, serta keadilan distributif sejati hanya akan terealisasi ketika syariat Islam diterapkan secara utuh (kaffah) dalam naungan sistem pemerintahan Islam.