Yusril Akan Temui MUI untuk Jelaskan Kasus Penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad

JAKARTA (jurnalislam.com)– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menghadiri pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (22/7/2026) malam.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, yang sebelumnya diamankan aparat Indonesia.

Menurut Yusril, penjelasan kepada MUI dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam diperlukan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kasus tersebut.

“Malam ini jam 7 saya akan menemui ormas-ormas Islam di kantor Majelis Ulama Indonesia, karena Majelis Ulama sudah meminta pemerintah mengklarifikasi kasus Abdul Karim dan malam ini saya akan menyampaikan penjelasan resmi kepada ormas-ormas Islam,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Yusril menyampaikan bahwa pemerintah memandang penanganan perkara tersebut sebagai proses penegakan hukum terhadap individu yang bersangkutan. Ia menegaskan, kasus itu tidak mengubah sikap Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tegas, komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina tidak pernah berkurang sedikit pun juga,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Yusril juga menyebut Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan seorang ulama. Ia mengatakan, selama berada di Indonesia sekitar tiga tahun, yang bersangkutan tidak diketahui menjalankan aktivitas dakwah ataupun kegiatan keagamaan sebagaimana seorang ulama.

“Beliau orang biasa dengan aktivitas-aktivitas barangkali di dunia bisnis, tapi tidak terkait dengan kegiatan-kegiatan sebagai ulama,” katanya.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyampaikan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad diamankan karena berstatus buronan National Central Bureau (NCB) Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme. Setelah proses penangkapan, yang bersangkutan kemudian dideportasi ke Republik Siprus.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai penangkapan dan deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad. Permintaan tersebut muncul di tengah berkembangnya berbagai informasi dan pandangan publik terkait kasus itu, sehingga MUI memandang perlu memperoleh keterangan langsung dari pemerintah sebagai dasar untuk memahami duduk persoalan secara utuh.

Sumber: sindonews.com

Otoritas Ulama Palestina Desak Indonesia Jelaskan Deportasi Syekh Abdul Karim Muqdad

JAKARTA (jurnalislam.com) – Otoritas Ulama Palestina mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan mengenai penangkapan dan deportasi Syekh Abdul Karim Raed Muqdad ke Republik Siprus. Pernyataan tersebut diterbitkan pada Ahad (19/7/2026), menyusul kekhawatiran bahwa deportasi tersebut dapat berujung pada penyerahannya kepada otoritas Israel.

Dalam pernyataannya, Otoritas Ulama Palestina menyebut Syekh Abdul Karim Muqdad merupakan salah satu anggotanya. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan dan hak-hak anggotanya.

Otoritas Ulama Palestina meminta Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan dan deportasi, termasuk alasan proses deportasi dilakukan dalam waktu singkat serta kesempatan yang diberikan kepada Syekh Muqdad untuk memperoleh pendampingan hukum dan mengajukan upaya hukum.

Selain itu, Otoritas Ulama Palestina juga meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan komunikasi dengan otoritas Siprus guna mencegah kemungkinan penyerahan Syekh Muqdad kepada Israel. Menurut Otoritas, langkah tersebut penting untuk menjamin keselamatan dan hak-hak Syekh Muqdad.

Dalam pernyataan yang sama, Otoritas Ulama Palestina juga menyerukan kepada Pemerintah Siprus agar tidak mengambil langkah yang dapat mengarah pada penyerahan Syekh Muqdad kepada Israel. Mereka meminta agar yang bersangkutan memperoleh akses kepada penasihat hukum independen, dapat berkomunikasi dengan keluarga serta organisasi hak asasi manusia, dan mendapatkan proses hukum yang adil.

Otoritas Ulama Palestina turut mengajak Kementerian Luar Negeri Palestina, kedutaan-kedutaan Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, serta pemerintah negara-negara Arab dan Islam untuk melakukan langkah diplomatik dan hukum guna mengawal kasus tersebut. Mereka juga mengusulkan pembentukan tim pembela internasional yang berkoordinasi dengan Indonesia, Siprus, Interpol, dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tak hanya itu, Otoritas menyerukan kepada para ulama Indonesia, dai, lembaga-lembaga Islam, organisasi hak asasi manusia, media massa, serta masyarakat Indonesia untuk turut mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai proses penangkapan serta deportasi Syekh Muqdad.

Dalam penutup pernyataannya, Otoritas Ulama Palestina menegaskan penyerahan Syekh Muqdad kepada otoritas Israel, apabila terjadi, dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Otoritas meminta agar seluruh langkah yang dapat mengarah pada penyerahan tersebut dihentikan serta menyerukan agar Syekh Muqdad dibebaskan atau dipindahkan ke negara yang dinilai aman.

Pernyataan resmi tersebut ditutup dengan seruan kepada umat Islam dan berbagai lembaga untuk terus memberikan dukungan hukum dan kemanusiaan hingga kasus Syekh Abdul Karim Raed Muqdad memperoleh penyelesaian yang adil.

Klinik Indonesia Resmi Beroperasi di Kamp Pengungsi Sukhneh, Layani Hingga 800 Pasien Palestina

ZARQA (jurnalislam.com)— Klinik Indonesia di Kamp Pengungsi Sukhneh, Zarqa, Yordania, resmi beroperasi pada Senin (20/7/2026) sebagai fasilitas kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan akses layanan medis bagi pengungsi Palestina. Klinik yang dibangun melalui kolaborasi penggalangan dana LAZNAS Nusantara Palestine Center (NPC) bersama Bang Onim, Willie Salim, dan Ustadz Derry Sulaiman ini memiliki kapasitas pelayanan hingga 800 pasien.

Peresmian klinik dihadiri sejumlah pejabat dari Indonesia dan Yordania, di antaranya Gubernur Zarqa Dr. Omer Al Sharia, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kerajaan Yordania dan Negara Palestina Ade Padmo Sarwono, Presidium MAP Jordan Michele El Sayyegh, serta Dewan Pengungsi Kamp Sukhneh.

Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Kesehatan Yordania, Kementerian Luar Negeri Yordania, serta sejumlah organisasi kemanusiaan internasional, antara lain UNHCR, UNRWA, OCHA, WHO, Tzu Chi International Foundation, dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) KBRI Kairo.

Keberadaan berbagai institusi tersebut mencerminkan dukungan terhadap upaya peningkatan layanan kesehatan bagi pengungsi Palestina di Yordania melalui kolaborasi pemerintah, organisasi kemanusiaan, dan masyarakat sipil.

Dilengkapi Lima Layanan Poli

Klinik Indonesia di Kamp Pengungsi Sukhneh dirancang untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan dasar maupun spesialis bagi masyarakat pengungsi Palestina.

Fasilitas kesehatan ini memiliki kapasitas pelayanan hingga 800 pasien dan dilengkapi dengan sejumlah layanan medis utama. Di dalamnya tersedia satu ruang Poli Umum yang terintegrasi dengan Unit Gawat Darurat (UGD) untuk menangani pelayanan kesehatan primer dan kasus-kasus darurat.

Selain itu, klinik juga memiliki satu ruang Poli Ortopedi untuk penanganan gangguan tulang dan sendi, satu ruang Poli Anak (Pediatric Clinic) yang memberikan layanan kesehatan bagi bayi dan anak-anak, satu ruang Poli Mata untuk pemeriksaan dan penanganan gangguan penglihatan, serta satu ruang Poli Kandungan/Ginekologi yang ditujukan bagi pelayanan kesehatan ibu dan perempuan.

Kehadiran berbagai layanan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat pengungsi terhadap pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Apresiasi dari Otoritas Yordania

Kepala Dewan Kamp Sukhneh, Salameh Al Osaifat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan klinik tersebut. Menurutnya, fasilitas kesehatan tersebut merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat pengungsi yang selama ini membutuhkan akses layanan medis yang lebih memadai.

“Klinik spesialis ini adalah fasilitas yang sangat dibutuhkan bagi para pengungsi di Kamp Sukhneh. Kerja sama kemanusiaan ini lahir karena kesamaan visi dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan merawat kehidupan,” ujar Salameh Al Osaifat.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah berpartisipasi dalam mewujudkan fasilitas kesehatan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Zarqa, Dr. Omer Al Sharia, menilai pembangunan Klinik Indonesia menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama kemanusiaan antara Indonesia dan Yordania.

“Sedekah dan kepedulian ini bukan sekadar bantuan, melainkan bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat. Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam program ini,” kata Dr. Omer Al Sharia.

Dalam sambutannya, ia juga memberikan penghormatan kepada para pengungsi Palestina, para donatur, organisasi kemanusiaan, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam pembangunan klinik tersebut.

Memperkuat Akses Layanan Kesehatan Pengungsi

Beroperasinya Klinik Indonesia di Kamp Pengungsi Sukhneh diharapkan dapat memperluas akses masyarakat pengungsi Palestina terhadap layanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau. Dengan kapasitas pelayanan hingga 800 pasien dan dukungan berbagai layanan poli, klinik ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di kawasan tersebut.

Pembangunan klinik juga menjadi bagian dari kerja sama kemanusiaan yang melibatkan masyarakat Indonesia, pemerintah Yordania, dan berbagai organisasi internasional dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi Palestina, khususnya di bidang kesehatan.

Kamp Pengungsi Sukhneh merupakan salah satu kawasan yang menampung warga Palestina di Yordania. Akses terhadap fasilitas kesehatan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat pengungsi, sehingga pembangunan Klinik Indonesia diharapkan dapat melengkapi layanan kesehatan yang tersedia serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga kamp.

Pelangi yang Tidak Lagi Menawan

Oleh: Amila Shaliha

LGBT sedang menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Diskursus mengemuka dengan pembahasan apakah LGBT adalah takdir penciptaan? Akibat salah pergaulan dan bentuk penyimpangan moral? Bagaimana agama memandang tingkah laku kelompok ini? Apakah membahayakan masyarakat?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, isinya menetapkan penyebaran LGBT sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara. Majelis Ulama Indonesia pun memandang bahwa urgensi dalam menyikapi kelompok ini sejajar dengan ancaman terorisme.

MUI sedang menyusun naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT guna memberikan kepastian hukum dalam penanganan perilaku tersebut.

Dukungan yang sama ditunjukkan oleh Komisi VIII DPR terhadap inisiatif RUU tersebut sebagai bentuk preventif yang diperlukan untuk membendung propaganda yang kian masif di masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah sendiri juga menciptakan regulasi-regulasi yang dianggap justru memberikan ruang bagi eksistensi LGBT, semisal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak mengkriminalkan perbuatan homoseksual secara umum, kecuali jika melanggar hukum spesifik seperti perlindungan anak atau pornografi.

Beberapa peraturan menteri, seperti Permensos No. 8/2012, telah memasukkan kelompok gay, waria, dan lesbian sebagai bagian dari kelompok minoritas atau sasaran evaluasi kerja, yang oleh Komnas HAM dipandang sebagai pengakuan legal berdasarkan Pasal 28 UUD 1945.

Adanya pertentangan antar regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah ini membuat beberapa pihak menilai negara tidak konsisten, gamang dan tidak tegas dalam menyikapi LGBT. Inilah akibatnya jika negara tidak memiliki seperangkat nilai yang benar sebagai dasar dalam melahirkan kebijakan.

Bagaimana seharusnya kita menyikapi keberadaan kelompok ini? Jika panduan nilai didasarkan pada akal manusia semata, maka siapapun, kelompok manapun, harus diakui keberadaan dan hak hidupnya selama tidak merugikan orang lain. Makna merugikan atau tidak pun jika pakai penilaian manusia akan selalu bersifat relatif.

Maka sudah seharusnya apalagi bagi seorang muslim, semua hal yang terjadi di dunia ini didasarkan pada standar buatan Sang Pencipta, yang tertulis dalam Al-Quran dan hadis. Di dalam surat Al-A’raf ayat 80-81 dan surat Asy-Syu’ara ayat 165-166 secara tegas Allah melaknat perbuatan penyuka sesama jenis dan melabelinya sebagai tingkah laku yang melampaui batas.

Di dalam hadist pun sudah jelas, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda:

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad).

Termasuk keharaman atas perbuatan merubah jati diri lahiriah yang sudah Allah tetapkan, di dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari).

Pandangan Islam sudah jelas bahwa LGBT adalah kemaksiatan. Selain itu, LGBT adalah ancaman serius bagi keberlangsungan peradaban manusia. Perkawinan sesama jenis akan mengancam kelestarian populasi manusia sebab mustahil melahirkan keturunan.

Kalaupun pasangan ini memiliki keturunan, umumnya dilakukan melalui praktek sewa rahim atau adopsi, di mana tindakan seperti ini jika dilakukan akan mengacaukan garis keturunan (nasab) yang sangat dijaga dalam Islam. Jangan diabaikan pula bagaimana perilaku menyimpang ini berpotensi besar dalam penyebaran penyakit menular seksual, terutama HIV/AIDS.

Keburukan yang diakibatkan amatlah banyak. Sehingga tidak ada dalih lain yang dapat digunakan untuk menilai perbuatan ini adalah sesuatu yang baik.

Sekularisme dan liberalisme adalah akar masalahnya. Sekulerisme membuat manusia menjadikan akal sebagai takaran nilai dalam menjalani kehidupan, alih-alih agama yang kebenarannya hakiki. Agama dipakai hanya untuk hal-hal yang sifatnya ruhiyah.

Liberalisme, salah satu ide yang lahir dari asas sekuler ini membuat manusia berkehendak bebas tak terbatas. Hak asasi menjadi konsep yang dijunjung tinggi untuk melegitimasi perilaku menyimpang termasuk kebebasan dalam menentukan identitas gendernya.

Kedua ide ini sudah mengkristal dan terinternalisasi amat dalam di level individu bahkan negara. Individu sekuler akan menjadi pembela penyimpangan bahkan menjadi pelaku maksiat itu sendiri. Ditambah ketika masyarakat pun secara kolektif berpemahaman yang sama, maka tidak ada lagi penjagaan antar sesama. Parahnya, jika negara juga menganut ide sekuler, aturan tegas dalam menghukumi LGBT tentu akan nihil.

Bahkan mungkin malah menjadi pihak yang mendukung dari sisi ekonomi dan politik agar kondusif bagi keberadaan kelompok ini. Media dalam berbagai bentuknya, dinilai cukup efektif sebagai wadah kampanye ide ini melalui iklan, film dan musik. Industri hiburan secara bertahap membuat perilaku tersebut tampak sebagai tren kekinian atau budaya populer yang lama-kelamaan terlihat normal. Negara lah yang memiliki wewenang dalam pengaturan media. Maka benar adanya jika perubahan mendasar harus terjadi di tiga level ini.

Bagaimana caranya?
Akidah islam sebagai sebuah ideologi yang saat ini hilang dari benak manusia, harus kembali tertanam kuat. Dalam konstruksi pemikiran Islam, penyelesaian masalah LGBT tidak dapat dilakukan secara parsial melalui peraturan administratif belaka.

Akidah Islam harus menjadi asas tunggal, baik dalam dimensi ruhiyah (spiritual/hubungan dengan Tuhan) di level individu, masyarakat, maupun dalam dimensi siyasi (politik/pengaturan masyarakat). Sebab, LGBT saat ini bukan merupakan bentuk penyimpangan tingkah laku individu semata, namun sudah menjelma menjadi sebuah gerakan besar. Maka jika penyimpangan perilaku ini hendak dimusnahkan, tidak cukup berupaya secara individu, tapi harus sampai sistem negara.

Pencegahan perilaku menyimpang bisa dilakukan melalui pengokohan benteng terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga. Orang tua wajib mengokohkan keimanan anak, mengajarkan batasan aurat, menanamkan jiwa maskulin atau feminin sesuai jenis kelamin, serta memisahkan tempat tidur anak. Di level masyarakat, kontrol sosial melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar untuk memastikan lingkungan tetap bersih dari perilaku maksiat dan tidak memberikan ruang bagi promosi LGBT juga harus dilakukan.

Pada level negara sesuai kewenangannya dapat menciptakan aturan-aturan yang tentu harus berdasarkan Islam. Merancang sistem pendidikan Islam yang bertujuan membangun ketakwaan individu, melarang segala bentuk kampanye dan propaganda LGBT, termasuk memberikan sanksi tegas dan memeranginya jika diperlukan.

Dalam sistem Islam, setiap bentuk kemaksiatan diklasifikasikan sebagai jarimah atau tindak kriminalitas. Sistem sanksi dalam Islam didesain untuk memberikan efek jera dan penebus dosa. Jika terbukti melakukan tindakan liwath (hubungan seksual sesama jenis), pelaku dikenai sanksi (had) sesuai dengan ketentuan pembuktian syariat. Bagi pelaku transgender, sanksi utama yang diberikan adalah pengusiran, serta bentuk sanksi lain sesuai dengan ijtihad pemimpin negara (khalifah) atau hakim (qadi).

Ragam solusi di atas hanya mungkin diterapkan secara sempurna jika institusi Daulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah ditegakkan. Itu berarti, negara tidak boleh sekuler. Khilafah adalah satu-satunya kekuatan global yang mampu menjadi perisai bagi umat manusia untuk menghadang cengkraman liberalisme dan tekanan politik Barat yang bersungguh-sungguh berupaya untuk melegalisasi LGBT di seluruh dunia.

Selama perangkat nilai yang menjadi dasar lahirnya kebijakan negara masih sekulerisme, maka LGBT tidak akan tuntas. Sama halnya dengan solusi lainnya tidak akan berefek panjang jika sistem kehidupan kita secara umum tidak berubah menjadi Islam. Maka sudah jelas jawabannya, bagaimana mencegah LGBT agar tidak semakin berkembang dan semakin merusak? Hanya dengan Islam. Wallahu a’lam bishshawab.

Wali Kota Solo Tegaskan Komitmen Cegah Penyimpangan Seksual, Siapkan SE dan Penguatan Edukasi

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menegaskan komitmennya untuk membentengi masyarakat dari bahaya penyimpangan seksual (LGBT). Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Solo, Respati Ardi, saat menjadi pemateri di acara seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) di Aula Yayasan Al Mukmin Cemani, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (18/7/2026).

Respati Ardi menyambut baik inisiatif forum diskusi ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengampanyekan gerakan pencegahan demi melindungi generasi muda.

“Kami sangat menyambut baik hal ini. Saya mengajak mari kita bersama-sama mengampanyekan di masyarakat supaya anak-anak kita dan warga kita terhindar dari penyimpangan seksual tersebut,” ujar Respati.

Sebagai langkah konkret di lapangan, Pemkot Solo tidak ingin tinggal diam. Respati menjelaskan bahwa pemerintah akan langsung turun ke masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan dan momentum tahun ajaran baru sekolah melalui beberapa program unggulan.

“Progrram tersebut adalah Posyandu Plus dengan mengoptimalkan peran posyandu sebagai garda terdepan edukasi kesehatan mental dan perilaku di tingkat masyarakat. Selain itu adalah Materi MPLS. Saya minta kepada seluruh kepala sekolah agar memasukkan materi khusus terkait bahaya penyimpangan seksual (LGBT) dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah,”ungkapnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk tidak menormalisasi hal tersebut (penyimpangan seksual),” tegas Walikota Solo.
Saat disinggung mengenai regulasi hukum yang lebih mengikat, Respati membeberkan bahwa Pemkot Solo saat ini tengah menyusun draf Surat Edaran (SE).

Proses penyusunan draf ini menggunakan masukan dari berbagai forum diskusi keagamaan, termasuk koordinasi intensif dengan para ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasil dari forum-forum tersebut nantinya akan dijadikan sebagai salah satu dasar legalitas penguatan aturan di Kota Solo.

Lebih lanjut, Respati menekankan bahwa penindakan dan pencegahan dari pemerintah akan mengedepankan pendekatan yang edukatif dan membersamai masyarakat, tanpa adanya unsur kekerasan.

Bagi warga yang sudah telanjur terjerumus namun memiliki keinginan kuat untuk sembuh, Pemkot Solo siap memfasilitasi rehabilitasi secara medis dan psikologis.

“Tidak ada kekerasan. Tugas pemerintah adalah mengedukasi dan membersamai. Jika ada masalah atau warga yang ingin sembuh, tidak usah khawatir, itu justru harus kita rangkul. Kita akan arahkan dan ajak ke psikolog klinis yang layanannya sudah kami sediakan di program Posyandu Plus. Mari kita sembuhkan bersama-sama,” pungkas Respati.

Selain Walikota Solo, hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, dr Rahmad Setia (Praktisi Kesehatan dan Pemerhati Penyimpangan Seksual), Dr Mustain Nasoha (Dewan Fatwa MUI Solo), Ustadz Yahya Abdurrahman (Ketua Yayasan Ponpes Islam Al Mukmin).

DSKS Dorong Sinergi Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Hadapi Penyimpangan Seksual

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar acara Forum Diskusi Umat dan Tokoh yang bertempat di Aula Yayasan Al Mukmin Cemani, Grogol, Sabtu (18/7/2026).

Forum ini diselenggarakan sebagai ruang koordinasi untuk menyamakan kesepahaman dan menyusun langkah taktis dalam menghadapi tantangan penyimpangan seksual (LGBT) di masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, Respati Ardi (Walikota Solo), dr Rahmad Setia (Praktisi Kesehatan dan Pemerhati Penyimpangan Seksual), Dr Mustain Nasoha (Dewan Fatwa MUI Solo), Ustadz Yahya Abdurrahman (Ketua Yayasan Ponpes Islam Al Mukmin).

Ketua DSKS, Ustadz Abdul Rochim Baasyir menegaskan bahwa penanganan terhadap maraknya isu penyimpangan seksual tidak akan bisa selesai jika hanya digarap oleh satu pihak saja. Menurutnya, diperlukan sinergi yang kuat antara seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga tokoh masyarakat.

“Kita ingin mempertemukan semua pihak di sini dalam sebuah dialog, agar saling ada kesepahaman mengenai langkah-langkah apa yang bisa kita lakukan. Semoga dengan cara seperti ini, langkah ke depan bisa lebih tertata dan lebih efektif untuk menghadapi tantangan penyimpangan seksual (LGBT),” ujar Ustadz Abdul Rochim saat ditemui di sela-sela acara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai pembagian peran yang diharapkan dalam mengatasi persoalan ini. Dari sisi pemerintah, masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas yang diwujudkan melalui regulasi, aturan hukum, serta kebijakan-kebijakan yang mengikat.

Sementara itu, elemen masyarakat, khususnya tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan, diharapkan mengambil peran yang lebih besar dalam hal edukasi dan pencegahan.

Pengasuh Ponpes Salman Al Farisi itu juga memberikan catatan kritis mengenai fenomena “normalisasi” penyimpangan seksual (LGBT) yang saat ini terjadi secara masif. Di berbagai ruang publik dan media, para pelaku penyimpangan seksual kini mulai dikemas sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai hal yang biasa, hiburan, atau sesuatu yang lumrah.

Ironisnya, lanjut ustadz Abdul Rochim, ketika ada pihak yang mencoba mencegah atau menganggap hal tersebut sebagai tabu, mereka justru kerap diberi label negatif seperti ekstrem atau keras. Kondisi ini membuat pihak yang menyuarakan kebenaran seolah-olah menjadi pihak yang bersalah.

Menanggapi benturan isu tersebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM), Ustadz Abdul Rochim mengingatkan agar isu HAM tidak disalahgunakan untuk kepentingan sepihak. Ia mencontohkan negara-negara Barat di Eropa dan Amerika yang saat ini kesulitan menghadapi dampak sosial akibat kebablasan dalam memaknai HAM untuk kelompok tertentu.

“Kalau ada anggapan hak orang untuk memilih mau jadi apa. Tetapi, jangan lupa bahwa ada juga hak-hak orang lain untuk hidup normal. Hak kita untuk mendidik anak-anak kita agar tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan normal, itu juga merupakan hak asasi yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Melalui forum dialog ini, DSKS berharap seluruh tokoh yang hadir dapat membawa hasil diskusi ini ke lingkungan masing-masing guna membentengi generasi muda dari pengaruh penyimpangan perilaku seksual yang merusak moral bangsa.

LAZ Nur Hidayah Perkuat Pemberdayaan Zakat melalui MoU Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA

SURAKARTA (jurnalislam.com)– LAZ Nur Hidayah Surakarta bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) Tahun 2026, Rabu (15/7/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sinergi KUA dan lembaga amil zakat.

Pada tahap awal, program akan dilaksanakan di KUA Laweyan dan KUA Jebres sebagai titik lokasi pemberdayaan. Melalui kolaborasi ini, zakat tidak hanya difungsikan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dioptimalkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang mendorong mustahik memiliki usaha produktif dan bertransformasi menjadi pribadi yang mandiri. Program ini mencakup asesmen penerima manfaat, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga penyaluran bantuan produktif.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I., M.Pd.I., menegaskan bahwa pelaksanaan program harus berjalan dengan mengedepankan tiga prinsip utama. Pertama, aman mustahik, yakni memastikan program benar-benar tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan taraf hidup mustahik hingga kelak menjadi munfiq bahkan muzaki.

Kedua, aman NKRI dan regulasi, yaitu seluruh pelaksanaan program harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ketiga, aman syar’i, dengan memastikan penerima manfaat tetap memenuhi ketentuan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.

Direktur LAZ Nur Hidayah Surakarta menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas manfaat zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi masyarakat. Sinergi antara LAZ Nur Hidayah dan Kementerian Agama diharapkan mampu menghadirkan program pemberdayaan yang berkelanjutan, memperkuat ekonomi keluarga, serta menciptakan lebih banyak pelaku usaha yang mandiri.

Melalui kerja sama ini, LAZ Nur Hidayah Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana zakat secara profesional, amanah, dan berdampak, sehingga zakat semakin berperan sebagai solusi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Silaturahmi dan Parenting Akbar SIT Nur Hidayah Hadirkan dr. Gamal Albinsaid dan Prof. Sukro Muhab

SURAKARTA (jurnalsilam.com)- SMA IT Nur Hidayah Sukoharjo menyelenggarakan Silaturahmi dan Parenting Akbar SIT Nur Hidayah sebagai rangkaian puncak Enhavagansa XIV bertajuk “From Surviving to Growing: Building Self Awareness and Mental Resilience” pada Sabtu (11/7/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Enhavagansa XIV dengan Sekolah Islam Terpadu (SIT) Nur Hidayah yang melibatkan seluruh unit pendidikan, mulai dari PAUD IT, SD IT, SMP IT, hingga SMA IT Nur Hidayah.

Bertempat di Edutorium UMS, acara menghadirkan dua narasumber inspiratif, yaitu dr. Gamal Albinsaid, M.Biomed., seorang dokter, inovator kesehatan, dan politisi, serta Prof. Dr. Sukro Muhab, M.Si., Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi JSIT Indonesia.

Acara diawali dengan berbagai penampilan ekstrakurikuler dari siswa SD IT Nur Hidayah. Selanjutnya, para kepala sekolah dari PAUD IT, SD IT, SMP IT, dan SMA IT Nur Hidayah menyampaikan prakata secara bergantian dengan gaya yang inspiratif, memberikan semangat kepada peserta untuk terus bertumbuh dan berkembang.

Pada sesi talkshow, dr. Gamal Albinsaid mengajak peserta untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga menjadi pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui berbagai kisah inspiratif tentang perjalanan dan kontribusinya bagi bangsa, beliau memotivasi para siswa agar memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya serta menghasilkan karya yang berdampak.

“Nikmatilah tantangan, karena di sanalah anak hebat, kuat, dan tangguh dibesarkan. Kalau kita menyempurnakan niat, maka Allah akan menyempurnakan pertolongan-Nya,” ujar dr. Gamal dalam penutupan materinya.

Sesi berikutnya diisi oleh Prof. Dr. Sukro Muhab, M.Si. yang membahas pentingnya mempersiapkan generasi menghadapi tantangan masa depan, terutama di tengah perkembangan robotika dan kecerdasan buatan yang semakin pesat. Menurutnya, peserta didik perlu dibekali kompetensi yang relevan agar mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.

Prof. Sukro menjelaskan bahwa Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) berupaya mengoptimalkan potensi peserta didik sesuai fitrahnya untuk menjadi generasi Ulil Albab. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan future skills yang dibutuhkan di masa depan, sekaligus menanamkan growth mindset kepada guru maupun peserta didik.

Beliau juga memperkenalkan pendekatan pembelajaran TERPADU, yaitu telaah, eksplorasi, rumuskan dan presentasikan, serta aplikasikan duniawi maupun ukhrawi. Selain itu, beliau menekankan pentingnya peran orang tua dalam membangun karakter anak dengan memberikan ruang untuk berani mencoba, tidak takut gagal, adaptif terhadap perubahan, memiliki daya lenting (resilience), serta semangat belajar sepanjang hayat (lifelong learning).

Tidak hanya menghadirkan materi yang inspiratif, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan berbagai penampilan seni dari peserta didik PAUD IT, SD IT, SMP IT, dan SMA IT Nur Hidayah, seperti paduan suara, vocal group, serta Tari Ratoh Jaroe. Penampilan tersebut semakin menyemarakkan Silaturahmi dan Parenting Akbar SIT Nur Hidayah.

Meriah Apel Hari Pertama, SMP Muhammadiyah PK Kottabarat Sambut Siswa Baru

SURAKARTA (jurnalislam.com)- SMP Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Surakarta menggelar apel hari pertama masuk sekolah di halaman basket sekolah, Senin (14/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 442 siswa kelas 7, 8, dan 9 sebagai penanda dimulainya tahun ajaran 2026/2027.

Apel diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan sambutan Kepala Sekolah, Ustaz Muhdiyatmoko, M.Pd.. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bergabung kepada 160 siswa kelas 7 dan juga 155 siswa kelas 8, dan 127 siswa kelas 9. Ia juga mengapresiasi kepada siswa kelas 9 yang telah lulus atas capaian prestasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) Asesmen Nasional yang meraih peringkat 1 Kota Surakarta, peringkat 22 nasional, serta peringkat 1 sekolah Muhammadiyah se-Indonesia.

Muhdiyatmoko juga menyampaikan bahwa SMP Muhammadiyah PK Kottabarat merupakan tempat untuk bertumbuh dan mengembangkan potensi siswa menuju generasi ulul albab. “Selamat datang di sekolah yang insyaallah akan melejitkan potensi ananda semua,” ujarnya yang disambut dengan tepukan riuh para siswa.

Usai apel, suasana penyambutan berlangsung meriah. Siswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) membentangkan poster ucapan selamat datang. Sementara itu, siswa kelas 8 dan 9 berjejer dari lobi hingga kelas untuk menyambut kehadiran siswa baru.

Salah satu siswa kelas 7, Bening Ayska, mengaku senang mengikuti kegiatan hari pertama sekolah. Ia berharap dapat meraih prestasi akademik yang baik serta mengikuti program tahfiz. “Saya senang bersekolah di sini karena sekolahnya bagus dan banyak teman,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Naila Azka Zaidan, Siswa kelas 7 mengaku senang sekali bisa sekolah di sini. Ia berharap saat belajar di sekolah ini nilainya selalu bagus, hafalan Al Quran juga ditambah terus, dan ingin bisa rajin belajar. Ia juga mengaku cita-cita ingin jadi dokter. Siswa kelas 7 yang lain, Rasya Fatma Nahdi, juga mengaku berkesan masuk di sekolah ini. Ia mengaku senang sekali karena SMP Muh PK menjadi sekolah impian dari dulu. Rasya ingin masuk kelas ICP dan meraih nilai yang bagus sehingga bisa mencapai cita-cita.

Adapun, ketua Panitia MPLS, Burhan Taufik Hidayat, S.Pd., mengatakan kegiatan hari pertama dikemas secara ceria untuk menyambut siswa. Ia menyebut kegiatan berjalan lancar berkat dukungan guru dan IPM. “Alhamdulillah kegiatan hari pertama berjalan lancar dan penuh semangat,” katanya.

Terkait Rencana Pembangunan Gereja di Banyuanyar, KUIB: Tidak Menolak Asal Sesuai Regulasi

SURAKARTA (ansharusyariah.com)– Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB) menggelar audiensi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan gereja di Kelurahan Banyuanyar, di Kantor Kemenag Surakarta pada Selasa, (14/7/2026).

Dalam audiensi tersebut, KUIB menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pendirian rumah ibadah, selama seluruh proses dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Ketua KUIB, Drs. H. Jawari, mengatakan audiensi dilakukan sebagai bentuk tabayun sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan gereja di wilayah tersebut.

“Kami pada dasarnya tidak menolak pembangunan gereja tersebut. Namun, kami meminta dengan sangat agar seluruh regulasi yang ada, khususnya syarat-syarat dalam Peraturan Bersama Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006), dipenuhi secara mutlak tanpa ada yang dilompati,” ujar Drs. H. Jawari.

Menurutnya, KUIB mendorong agar proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan persyaratan administratif maupun dukungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Beberapa hal yang menjadi perhatian KUIB antara lain validitas data pengguna rumah ibadah beserta dukungan masyarakat setempat yang disahkan oleh lurah, serta proses penerbitan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I., M.Pd.I., mengapresiasi langkah KUIB yang memilih jalur dialog dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dan masukan dari KUIB. Kemenag Surakarta berkomitmen menjaga regulasi ini ditegakkan seadil-adilnya. Tidak boleh ada aturan yang dikesampingkan. Semua proses verifikasi dokumen akan kami lakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Bersama 2 Menteri,” tegas H. Ahmad Ulin Nur Hafsun.

Ia menegaskan Kemenag Kota Surakarta akan mengawal seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan setiap tahapan verifikasi dilakukan secara objektif dan transparan.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif. Kedua belah pihak sepakat bahwa dialog dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan langkah penting dalam menjaga kerukunan umat beragama serta menciptakan suasana yang aman dan damai di Kota Surakarta.